Volume: 23 Nomor 2. September 2025 P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 MENINGKATKAN AKSESIBILITAS PEMILIH DISABILITAS DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MELALUI PENDIDIKAN DAN KESADARAN Mikael Mahin Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Kapuas Sintang. Jl. Oevang Oeray No. Sintang. Indonesia. Email: mahinmikael@gmail. Abstract: Political participation is a constitutional right of every citizen, including persons with In Sintang Regency. West Kalimantan, accessibility challenges for voters with disabilities remain significant, particularly in voter education and public awareness. This study aims to analyze the extent to which education and public awareness can improve accessibility for voters with disabilities in regional elections (Pilkad. This study used a descriptive qualitative approach. The research location was Sintang Regency, which has already held regional elections. Data collection techniques included: in-depth interviews with persons with disabilities, election organizers, and disability organizations. observation of election simulations for persons with disabilities. and documentation study of policies and election participation reports from the Sintang General Elections Commission (KPU). Data analysis was conducted using data reduction, data presentation, and conclusion drawing techniques. The results indicate that limited information, lack of involvement of disability groups, and social stigma are the main obstacles. The implementation of adaptive voter education and public awareness campaigns can increase the participation and empowerment of voters with disabilities. This study suggests the need for an integrated strategy among stakeholders to achieve inclusive and equal elections in Sintang Regency. Keywords: Accessibility, voters with disabilities, voter education, public awareness. Abstrak: Partisipasi politik merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Di Kabupaten Sintang. Kalimantan Barat, tantangan aksesibilitas pemilih disabilitas masih cukup tinggi, terutama pada aspek pendidikan pemilih dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pendidikan dan kesadaran publik dapat meningkatkan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dalam Pilkada. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di Kabupaten Sintang yang telah melaksanakan pilkada. Teknik pengumpulan data meliputi: Wawancara mendalam dengan penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu, dan organisasi disabilitas. Observasi pelaksanaan simulasi pemilu bagi penyandang disabilitas. Studi dokumentasi terhadap kebijakan dan laporan partisipasi pemilu dari KPU Sintang. Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan Hasil menunjukkan bahwa keterbatasan informasi, kurangnya pelibatan kelompok disabilitas, serta stigma sosial menjadi hambatan utama. Penerapan pendidikan pemilih yang adaptif serta kampanye kesadaran publik mampu meningkatkan partisipasi dan keberdayaan pemilih disabilitas. Penelitian ini menyarankan perlunya strategi terintegrasi antar pemangku kepentingan demi mewujudkan pemilu yang inklusif dan setara di Kabupaten Sintang. Kata kunci: Aksesibilitas, pemilih disabilitas, pendidikan pemilih, kesadaran masyarakat. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 PENDAHULUAN Pemilu kepala daerah merupakan momen penting dalam demokrasi Namun, pelibatan kelompok menghadapi hambatan yang kompleks, baik dari sisi fisik, informasi, maupun Di Kabupaten Sintang yang terdiri dari 14 kecamatan, kondisi geografis yang sulit, terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap hak memperburuk keadaan. Beberapa Kecamatan Ambalau. Ketungau Hulu, dan Kayan Hulu memiliki hambatan akses fisik yang tinggi karena jarak tempuh jauh dan minim fasilitas umum. Di sisi lain. Kecamatan seperti Sintang meskipun lebih maju secara infrastruktur, masih inklusif bagi penyandang disabilitas. Hal pendekatan yang menyeluruh untuk membangun kesadaran publik dan memberikan pendidikan politik yang ramah disabilitas agar mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disahkan pada tanggal 15 April 2016 sebagai pengganti dari UndangUndang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat mengingat UndangUndang tersebut sudah tidak sesuai penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 13 disebutkan adanya hak politik yang meliputi hak: P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Memilih dan dipilih dalam jabatan . Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan: . Memilih parta politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan . Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik. Membentuk dam bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Berperan serta secara aktif dalam system pemilihan umum pada semua tahap dan/atau Memperoleh aksesibilitas pada sarana pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain. Memperoleh pendidikan politik. Penyandang Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara normal lainnya untuk berpartisipasi dalam sebuah Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil mereka serta memilih pemimpinpemimpin yang mereka kehendaki baik ditingkat pusat melalui Pemilu, maupun ditingkat daerah melalui Pemilukada. Sebagaimana hak-hak tersebut yang diatur dalam Pasal 28H ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi AuSetiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilanAy dan Pasal 28I ayat . yang berbunyi AuSetiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatifAy. Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Menurut Nurdin . Demokrasi Inklusivitas Pemilu, partisipasi politik terkendala minimnya akses informasi dan infrastruktur pemilu yang tidak ramah disabilitas. Perlunya pendekatan partisipatif dalam desain sistem pemilu agar inklusif terhadap semua kalangan. Pendidikan Pemilih Inklusif Studi oleh Lestari dan Handayani . dalam jurnal Politika menjelaskan bahwa pendidikan pemilih yang pemahaman mereka terhadap proses Penggunaan media visual, bahasa isyarat, dan pendamping pemilu menjadi strategi efektif. Kesadaran Masyarakat dan Stigma Sosial Dalam jurnal Civic Engagement Hasibuan, . disebutkan bahwa stigma sosial terhadap penyandang disabilitas menjadi penghalang utama dalam akses politik. Kampanye kesadaran publik dan pelatihan bagi petugas KPPS dinilai krusial dalam mengurangi diskriminasi. Pengertian Aksesibilitas Pemilih Disabilitas. Aksesibilitas Hak Politik Disabilitas. Menurut Wulandari . dalam Jurnal Demokrasi & Inklusi Sosial, banyak penyandang disabilitas tidak mendapatkan layanan yang memadai saat pemilu karena minimnya perhatian terhadap infrastruktur dan sistem yang inklusif. Keterbatasan ini P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Pendidikan Pemilih Disabilitas. Rachman Jurnal Pemberdayaan Masyarakat menyebutkan bahwa pendidikan pemilih yang menggunakan metode visual, audio, dan bahasa isyarat sangat membantu pemilih disabilitas memahami proses pemilu. Strategi ini mereka dalam menggunakan hak Kesadaran Sosial dan Perlakuan Setara. Dalam penelitian oleh Ningsih . Jurnal Sosial Politik Humaniora, rendahnya kesadaran masyarakat dan stereotip negatif menjadi kendala Diperlukan kolaborasi antar membangun lingkungan sosial yang Berikut ini tabel daftar Pemilih Berdasarkan Disabilitas Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilih Tetap Berdasarkan Disabilitas Cacat Fisik Cacat Intelektual Cacat Mental Tuna Wicara Tuna Runggu Tuna Netra Jumlah Jumlah Persentase (%) 38,51% 6,87% 17,20% 16,62% 5,97% 14,83% Sumber: Data KPU Sintang, 2025 FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Berdasarkan tabel diatas bahwa Pemilih Berdasarkan Disabilitas Kabupaten Sintang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebanyak 1. 558 Pemilih. METODE PENELITIAN Penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang telah Teknik Wawancara penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu, dan organisasi disabilitas. Observasi pelaksanaan simulasi pemilu bagi penyandang disabilitas. Studi dokumentasi terhadap kebijakan dan laporan partisipasi pemilu dari KPU Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles & Huberman, 1. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kesamaan Penyadang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan AuAksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupanAy (Kentingan, 2011: . Penyediaan dimaksudkan untuk memudahkan Penyandang Disabilitas mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan serta menciptakan lingkungan yang lebih menunjang P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 Meningkatkan Aksesibilitas Pemilih disabilitas melalui pendidikan dan kesadaran sebagai berikut: Aspek Sebagian besar pemilih disabilitas belum mendapatkan pendidikan pemilih yang disesuaikan dengan Misalnya: Informasi pemilu tidak tersedia dalam braille atau audio bagi tuna Tidak ada penyuluh pemilu yang bisa menggunakan bahasa isyarat untuk tuna rungu. Penyandang disabilitas intelektual tidak dilibatkan dalam simulasi Namun, inisiatif lokal dari melakukan sosialisasi terbatas yang pemahaman pemilih disabilitas. Aspek kesadaran masyarakat dan Masih disabilitas tidak mampu memilih. Beberapa TPS tidak menyediakan akses kursi roda atau petugas kebutuhan disabilitas. Petugas KPPS belum mendapatkan pelatihan khusus untuk melayani pemilih disabilitas. Upaya kampanye kesadaran publik oleh organisasi lokal berhasil mengubah persepsi masyarakat di beberapa desa, meski masih terbatas FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa. Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang Volume: 23 Nomor 2. September 2025 Upaya perbaikan yang sudah dan perlu dilakukan. KPU Sintang telah merancang rencana modul pendidikan pemilih ramah disabilitas, namun belum dijalankan secara menyeluruh. Diperlukan sinergi yang lebih kuat penyelenggara pemilu, organisasi disabilitas, dan media lokal. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan: Penyandang disabilitas di Kabupaten Sintang menghadapi tantangan besar dalam akses politik, terutama pada aspek pendidikan dan kesadaran masyarakat. Kurangnya informasi inklusif dan pelatihan petugas menjadi penghambat Namun, potensi perbaikan sangat besar jika pendidikan pemilih inklusif dan kampanye kesadaran sosial diterapkan secara menyeluruh dan konsisten. Saran: KPU Sintang perlu mempercepat pelaksanaan pendidikan pemilih yang ramah disabilitas di seluruh Pemerintah memastikan fasilitas TPS di 14 Pelatihan inklusif wajib diberikan kepada semua petugas KPPS. Kampanye kesadaran sosial harus diperluas melalui media lokal dan kerja sama antar tokoh masyarakat. Perlu menjamin hak politik disabilitas secara operasional. P-ISSN: 1693-0762 E-ISSN: 2599-3518 DAFTAR PUSTAKA