https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 7 Juni 2024. Revised: 22 Juni 2024. Publish: 26 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Bawah Bayang Negara (Studi Kasus Pemerintahan Nagari Balah Ai. Rhevi Aliza 1. Tengku Rika Valentina 2. Roni Ekha Putera 3 Universitas Andalas. Padang. Indonesia, rhevializa@gmail. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, tengkurika@soc. Universitas Andalas. Padang. Indonesia, roniekhaputera@soc. Corresponding Author: rhevializa@gmail. Abstract: Village Law No. 4 2016 does not guarantee the granting of full authority to the nagari government. The administration of nagari government is dominated by the state. Where all forms of programs have been regulated by the government above them through the regulations and policies they issue. The emergence of a number of policies issued by the government through its ministries means that government administration cannot move and must implement them. For example. Presidential Regulation Number 104 of 2021 concerning details of the APBN for the 2022 fiscal year in article 5 paragraph . regulates the use of Village Funds for 2022, one of which is through a social protection program in the form of Direct Cash Assistance (BLT) for villages of at least 40% of total revenue. village funds and 20% for food security and improvement programs and 8% for preventing and handling Covid-19. As well as Regulation of the Minister of Village PDTT RI Number 7 of 2021 concerning Priority Use of Village Funds in 2022, and Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 190/PMK. 07/2021 concerning Management of Village Funds. Based on these regulations, it is clear that the administration of the Nagari government must follow this, including the administration of the Nagari Balah Aie government which is also inseparable from the policy commands that have been blinded by the government above. Keyword: Nagari Government. Government Administration. Nagari Balah Aie Abstrak: Undang-Undang Desa No 4 2016 tidak serta menjadi jaminan pemberian kewenangan penuh bagi pemerintah nagari. Penyelenggaraan pemerintahan nagari didominasi oleh negara. Dimana segala bentuk program telah diatur oleh pemerintahan diatasnya melalui regulasi dan kebijakan yang dikeluarkannya. Munculnya sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kementeriannya membuat penyelenggaraan pemerintah tidak dapat berkutik dan harus melaksanakannya. Misalnya saja peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun anggaran 2022 pada pasal 5 ayat . penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya dimana salah satunya melalui program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 40% dari total penerimaan dana desa dan 20 % untuk program peningkatan dan 1052 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 ketahanan pangan dan 8% untuk pencegahan dan penanganan covid-19. Serta Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan regulasi tersebut jelas terlihat bahwa penyelenggaraan pemerintahan nagari harus mengikutinya termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari Balah Aie yang juga tidak lepas dari komando kebijakan yang telah dibuta pemerintah diatasnya. Kata Kunci: Pemerintahan Nagari. Penyelenggaraan Pemerintahan. Nagari Balah Aie PENDAHULUAN Sumatera Barat saat ini memang sudah kembali ke Pemerintahan Nagari semenjak runtuhnya Orde Baru dan Reformasi bergulir tahun 1999. Secara resmi Sumatera Barat kembali ke Nagari pada tahun 2000 dengan slogan AuBabaliak Ka NagariAy. Namun setelah kurang lebih 23tahun pasca Sumatera Barat kembali ke Pemerintahan Nagari, ternyata masih saja terjadi kegamangan. Di satu sisi harus patuh terhadap negara sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi yang lain harus mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya lokal sebagai bentuk asli pemerintahan nagari yang otonom sebelum terdegradasi pemerintahan desa. Kegamangan ini kemudian menjadi boomerang tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Masih banyak permasalahan yang mengiringi perjalanan pemerintahan nagari di Sumatera Barat. Salah satunya terkait hilangnya otonomi penyelenggaraan pemerintahan nagari yang lebih banyak dibayangi oleh Permasalahan ini menjadi menarik dikarenakan pandangan kembali ke nagari dianggap mengembalikan sosial budaya dan kembalinya jati diri masyarakat minangkabau serta pemerintahannya yang otonom. Namun mengembalikan ke otonoman nagari sepenuhnya tidaklah semudah apa yang dibayangkan. Dimana kesempatan untuk mengembalikan eksistensi pemerintahan nagari dianggap merupakan pemberian dari negara, akibatnya kita tidak bisa benar-benar mengabaikan negara. Sebenarnya permasalahan penyelenggaraan pemerintahan nagari yang pada saat ini banyak dibayangi negara sudah mulai terasa sejak digulirkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Bahkan sampai digulirkannya undang-undang khusus tentang desa yaitu undang-undang nomor 6 tahun 2014 pun tidak lepas dari bayangbayang negara. Point penting dari digulirkannya undang-undang desa adalah menempatkan pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Namun ternyata yang terjadi desa dijadikan sebagai bentuk pelaksanaan mandat oleh kebijakan pemerintah. Akibatdari hal tersebut membuat hilangnya keotonoman desa dan nagari dalam mengatur dan mengurus Dan yang paling memprihatinkan tentunya juga menghilangkan prakarsa masyarakat nagari untuk berkontribusi dalam membangun desa/nagari. Tentu jika melihat ini bertolak belakang dari isi UU desa yang memberikan peluang tersebut. Mengutip pendapat Foucalt . bahwa desa sebagai subjek telah mati atau mengalami the death of the Artinya desa/nagari dewasa ini dalam menjalankan pemerintahannya lebih banyak berdasarkan instruksi pemerintahan yang diatasnya seperti Pemerintahan pusat. Pemerintahan Provinsi sampai Pemerintahan Kabupaten. Tidak heran kenapa pada akhirnya banyak kegiatan atau program penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi wilayah desa/nagari. Kegiatan atau program yang telah diamanatkan oleh pemerintahan diatasnya biasanya tidak boleh tidak dilaksanakan, dalam artian desa dipaksa untuk menjalankan program tersebut. Akhirnya pemerintahan desa/nagari tidak lebih hanya dijadikan sebagai wadah pelaksanaan program pemerintahan diatasnya itu. 1053 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 Bentuk negara membayangi nagari dan menjadikannya sebagai wadah pelaksanaan program pemerintahan diatasnya, paling terasa semenjak pandemi covid-19 melanda Indonesia. melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerianya yaitu Kementerian Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Keuangan. Dimana berdasarkan permendes dan permenkeu diatur program wajib yang dilaksanakan oleh desa/nagari. Jika regulasi dari pemerintah pusat saja sudah mengamatkan program wajib seperti itu, tentunya pemerintah dibawahnya seperti Provinsi dan Kabupaten akan secara otomatis mengikutinya. Jadi melalui regulasi tersebut dapat dilihat, pemerintah pusat membebani desa/nagari dengan berbagai program kementerian sektoral dengan pembiayaan yang dibebankan kepada Desa/Nagari (Firdaus, 2. Terlebih saat ini dengan adanya dana khusus untuk desa/nagari yang diberikan oleh pusat. Sehingga sangat mudah bagi pemerintah diatasnya untuk mengintervensi penyelenggaraan pemerintahan desa/Nagari. Mengutip apa yang dikatakan oleh Antlov . otonomi daerah yang digadang-gadang oleh pemerintah ternyata membuat desa/nagari dianggap anak tiri pemerintah kabupaten. Hal itu kemudian membuat eksekusi program perencanaan pembangunan dalam musrenbangdes bergantung kepada kebaikan hati pemerintah kabupaten atau bahkan dibuang dengan alasan tidak ada anggaran. Terlebih saat ini memang ada dana khusus yang digulirkan untuk desa/nagari yang disebut dengan dana desa. Maka tidak heran pada akhirnya sangat mudah bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mendikte penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari. Walau memang dana yang telah diberikan digunakan untuk kepentingan desa/nagari dalam membangun atas dasar kebutuhan dan keadaan wilayah desa/nagari serta berdasarkan prakarsa masyarakat setempat. Namun yang terjadi justru tidak seperti komitmen awal. METODE Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan berlokasi di Nagari Balah Aie Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman. Pada prosesnya penelitian ini memperoleh data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui. Observasi. Wawancara, dan Dokumentasi. Selanjutnya, instrumen yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari : Peneliti sendiri. Panduan Wawancara (Interview Guid. dan Catatan Lapangan. Untuk pengambilan sampel, peneliti menggunakan teknik Snowball Samping, informasi yang diperoleh dari informan tersebut kemudian akan diperiksa kebenaran informasinya, dengan menggunakan teknik triangulasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik Satori Komariah, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Untuk mngetahui derajat hasil penelitian perlu ditetapkan keabsahan datanya dalam menguji keabsahan data dalam penelitian ini dilakukan melalui uji Untuk menguji kredibilitas data/tingkat kepercayaan data tersebut. Peneliti menggunakan trianggulasi teknik, yaitu dilakukan dengan cara mengecek data kepada narasumber yang sama dengan teknik yang berbeda. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemerintahan Nagari sebagai terendah di Sumatera Barat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah Provinsi Sumatera Barat. Terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu, mempunyai kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya dan memilih pimpinan Kemudian berdasarkanPeraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari dijelaskan bahwa pemerintahan nagari merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Nagari dalam sistem pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia. kemudian Lidio Nora dalam (Satria, 2. mengatakan bahwa pemerintahan nagari adalah sistem pemerintahan desentralisasi 1054 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 paling rendah dengan otoritas tradisional minangkabau. Nagari Balah Aie merupakan salah satu bentuk pemerintahan terendah di Sumatera Barat yang terletak di Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman. Sebagai bentuk pemerintahan terendah Nagari Balah Aie juga sempat mengalamai penyeragaman saat orde baru. Dimana saat itu Nagari Balah Aie juga dipaksa mengikuti bentuk penyeragaman pemerintahannya menjadi pemerintahan desa. Korong-korong atau yang setara dengan dusun pada masa itu kemudian dirubah statusnya menjadi desa. Kemudian barulah saat Sumatera Barat kembali ke Pemerintahan Nagarinya. Balah Aie juga bertranformasi kembali menjadi Pemerintahan Nagari. Korong-korong yang dulunya jadi desa kemudian berubah status menjadi satu kesatuan Nagari Balah Aie. Kembalinya Balah Aie kebentuk Pemerintahan Nagari pada hakikatnya sangat jauh dari harapan menghadirkan kembali bentuk Nagari yang ideal. Nagari ideal yang dulunya tumbuh di Sumatera Barat merupakan kesatuan masyarakat adat yang otonom, merupakan republik mini dengan territorial yang jelas bagi para anggota-anggotanya, yang mempunyai pemerintahan sendiri, dan mempunyai adat sendiri dalam mengatur tata kehidupan anggota . fwadi,2. Jika melihat pengertian tersebut, dapat kita katakan bahwa nagari menggambarkan sebuah republik mini dimana mempunyai keleluasaan dalam mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Hal ini juga sesuai dengan konsep otonomi yang dikemukan oleh wijaya . dimana otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian pemerintah. Selain itu Beratha dalam (Alkadafi, 2. mengatakan bahwa otonomi desa merupakan otonomi yang tumbuh dalam tradisi atau hukum adat/asli Indonesia. Selanjutnya Zakaria dalam (Alkadafi, 2. mengemukakan bahwa otonomi desa bersifat bawaan dimana hak yang telah tumbuh, berkembang, dan terpelihara dalam suatu kelembagaan . yang merupakan urusan rumah tangga sendiri. Jika berpatokan kepada definisi terkait otonomi, nagari-nagari di Sumatera Barat dalam menyelenggaraan pemerintahannya seharusnya otonom termasuk Pemerintahan Nagari Balah Aie. Akan tetapi, semenjak kembali ke Pemerintahan Nagari pada tahun 1999 semenjak kesempatan dibuka melalui digulirkannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Nagari-nagari di Sumatera Barat tidaklah seotonom yang Hal ini terjadi karena kembalinya Nagari ke Sumatera Barat dianggap sebagai pemberian oleh pemerintah melalui undang-undang yang dikeluarkannya. Akibatnya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan nagari harus selalu berpedoman kepada peraturan yang diatasnya. Hal ini tentu menjadi menarik karena yang terjadi justru hanya formalitas pengembalian nama kekhasannya saja. Namun secara pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan masih sama seperti pemerintahan desa. Dimana saat ini jarang bahkan hampir tidak ditemui bentuk asli dari pemerintahan nagari yang katanya otonom sesuai kekhasan daerahnya. Setelah empat belas tahun pemerintahan desa/nagari berpedoman kepada undangundang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. UU ini sempat diperbarui karena dianggap sudah tidak relevan lagi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. berdasarkan kedua regulasi inilah dasar pedoman penyelenggaran pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, diikuti peraturan daerah provinsi dan peraturan kabupaten atau kota. Seperti yang sudah dijabarkan diatas, penyelenggaran pemerintahan nagari mengikuti uu ini tidak memberikan keotonoman yang leluasa kepada nagari. Dimana bentuk pemerintahan nagari pada masa ini masih dibayangi oleh negara atau bisa kita katakan pemerintahan nagari yang dikendalikan oleh negara . tate lead governmen. (Gregorius Sahdan, 2. Maka sebagai bentuk respon dari persoalan yang terjadi ini, pada tahun 2014 digulirkan undang-undang khusus yang mengatur tentang desa yaitu undang-undang nomor 6 Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini memberikan kewenangan bagi pemerintahan desa/nagari untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat. Hal ini juga sependapat dengan hasil penelitian yang 1055 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 dilakukan oleh Sumarjono dan Sahdan . bahwa pemerintahan desa memiliki otoritas politik yang tinggi karena diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus desa. Kemudian masih dari Sumarjono dan Sahdan pemerintahan desa juga diarahkan untuk mengembangkan demokrasi yang menghendaki adanya partisipasi dari masyarakat. Jika menilik tujuan uu desa dan pendapat Sumajono dan Sahdan sudah jelas bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari memiliki keleluasaa untuk mengeluarkan kebijakan terkait bagaimana penyelenggaraan pemerintahannya sendiri sesuai kebutuhan dan atas partisipasi masyarakat. Sebenarnya keseriusan pemerintah dalam memberikan keotonoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari juga terlihat dari adanya kucuran dana bagi desa/nagari. Dana ini kemudian lebih dikenal dengan dana desa (DD). Melalui dana ini diharapkan desa/nagari dapat mengelola penyelenggaraan pemerintahannya sesuai dengan kondisi setempat. Namun kemudian, jika diperhatikan kembali dengan diberikannya dana bagi desa/nagari justru bayang-bayang negara semakin kuat. Negara beranggapan bahwa sebagai donator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari ia berhak menentukan kebijakan atau program apa yang dilakukan. Kemudian bagi pemerintahan desa/nagari yang menerima dana tersebut tentu tidak ada alasan untuk menolak kebijakan atau program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Artinya kewenangan dan keotonoman yang digadangkan di dalam uu desa ini bisa dianggap sebagai formalitas saja dan yang terjadi dipangan justru Bayang-bayang negara terhadap penyelenggan pemerintahan desa/nagari terlihat dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian Adapun kebijakan yang paling terasa keterlibatan negara adalah melalui kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Serta Kementerian Keuangan. melalui permendes kedua kementerian inilah kemudian penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari diatur program kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa/nagari. Berdasarkan hal ini dapat dipahami bahwa pemerintah pusat justru membebani desa/nagari dengan berbagai program kementerian sektoral dengan pembiayaan dibebankan kepada desa/nagari (Firdaus, 2. Keterlibatan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari melalui kedua kementerian itu paling terasa saat pandemic covid-19 melanda Indonesia. Pandemi covid-19 yang terjadi dianggap memberi dampak besar bagi seluruh aspek kehidupan. Akibat lonjakan covid-19 yang pada waktu itu yang terus meningkat membuat pemerintah melakukan pembatasan terhadap segala aktivitas di luar rumah. Akibatnya terjadi penurunan ekonomi sehingga menyebabkan terjadi pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Berdasarkan kondisi inilah kemudian pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk mengembalikan dan memulihkan keadaan ekonomi dan menekan laju covid-19. Kebijaksaan untuk mengembalikan dan memulihkan keadaan ekonomi dan menekan laju covid-19 ternyata juga sampai kepada ranah pemerintahan desa/nagari. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan dan dianggap mendikte penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari adalah peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun anggaran 2022 pada pasal 5 ayat . penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya dimana salah satunya melalui program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 40% dari total penerimaan dana desa dan 20 % untuk program peningkatan dan ketahanan pangan dan 8% untuk pencegahan dan penanganan covid-19. Serta Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK. 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan kebijakan itu terlihat bahwa pemerintahan desa/nagari wajib melakukan apa yang telah diinstruksikan. Disana juga telah ditetapkan ada jumlah minimal bagi penyelenggaraan setiap program yang telah dikeluarkan. Melalui hal ini tergambar jelas bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari benar-benar dibayangi oleh negara. 1056 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 Akhirnya tidak ada kewenangan yang kemudian dikeluarkan oleh pemerintah desa/nagari sesuai dengan kebutuhan dan keaadaan wilayahnya yang berdasarkan prakarsa masyarakat. Sehingga pada akhirnya walaupun program yang telah ditetapkan itu dinilai kurang cocok untuk dilaksanakan dalam pemerintah desa/nagari akan tetapi desa/nagari tidak bisa menolak dikarenakan program yang sudah dibuat itu bersifat wajib artinya harus dijalankan. Hal ini juga terjadi pada Pemerintahan Nagari Balah Aie. Pemerintahan Nagari Balah Aie sebagai salah satu pemerintahan terendah yang diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan juga sebagai penerima dana desa juga tidak bisa terhindar dari bayang negara dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pada tahun 2022 Nagari Balah Aie memperoleh Dana Desa sebesar Rp 828. 000 (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupia. Jika melihat anggaran yang diperoleh oleh Nagari Balah Aie tentunya ini jumlah nominal yang cukup dengan jumlah ini seharusnya Nagari Balah Aie bisa menggunakan dana tersebut untuk penyelenggaraan pemerintahannya sesuai dengan kewenangan yang dimilliki dan atas prakarsa masyarakat. Namun yang terjadi justru penggunaan dana ini sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Artinya mau tidak mau Nagari Balah Aie harus mengikuti program yang sudah dibuat walaupun sebenarnya sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi di Nagari. Dimana seperti yang kita tahu, tahun 2022 pandemi covid-19 bisa dikatakan sudah mulai mereda dan tidak begitu menggembarkan lagi seperti tahun awal Namun kebijakan terkait covid-19 tetap saja dipaksakan oleh pemerintah untuk dilakukan pemerintah desa/nagari. Pemerintah Nagari Balah Aie sebagai bagian dari itu kemudian harus menganggarkan seperti yang sudah diamanatkan dalam kebijakan tersebut. Minimal 40% dari total pendapatan Dana Desa yang diterima yaitu sekitar Rp. 000 (Tiga Ratus Tiga Pulu Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupia. digunakan untuk menganggarkan Bantuan Langgsung Tunai (BLT). Kemudian 8% dari total penerimaan dana desa yaitu sebesar Rp. 760 (Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupia. dianggarkan untuk pencegahan dan penangulangan covid-19. Dan 20% dari penerimaan dana desa yaitu sebesar Rp. 400 (Seratus Enam Puluh Lima Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupia. Kemudian baru sisa dana setelah program wajib ini dianggarkan dapat digunakan untuk kegiatan yang dibutuhkan oleh Nagari. Jika dikaji lebih jauh sebenarnya untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bisa dikatakan tidak terlalu prioritas yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari Balah Aie. Namun karena amanat kebijakan program wajib pemerintah saja makanya Nagari Balah Aie juga harus menganggarkan. Sebenarnya program ini bagus karena dinilai memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. Namun kemudian kenapa kebijakan ini dinilai terlalu dipaksakan adalah karena kata wajib dan ada nilai minimal yang harus dianggarkan. Alangkah lebih baik jika kebijakan semacam ini dikembalikan kepada kewenangan pemerintah nagari apakah prioritas untuk dilaksanakan atau tidak. Artinya nagari berhak menentukan apakah melakukan program ini atau tidak. Bisa saja nagari tidak terlalu membutuhkan program ini dan ada program lain yang lebih dibutuhkan. Selain itu, kriterian penerima BLT ini juga ditentukan oleh pemerintah melalui data kementerian sosialnya yaitu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimana penerima BLT haruslah yang termasuk ke dalam DTKS. Dari sini tergambar lagi bahwa pemerintah nagari hanya dijadikan wadah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Seharusnya yang lebih tau keadaan dan kondisi warganya tentunya pemerintah nagari itu sendiri. Namun kenapa untuk penerima BLT saja harus ditentukan berdasarkan DTKS. Padahal belum tentu data DTKS itu valid. Artinya jika ada masyarakat yang ternyata tidak terdaftar dalam DTKS sementara kita tahu dia lebih membutuhkan berarti tidak bisa dimasukkan ke dalam penerima BLT. Kemudian untuk 8% anggaran pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang juga wajib dianggarkan oleh Pemerintah Nagari Balah Aie dinilai juga tidak terlalu prioritas 1057 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 mengingat keadaan dan kondisi wilayah Nagari. Penganggaran masker, handsanitizer dan alat-alat pendukung lainnya pada akhirnya menjadi hal yang sia-sia. Artinya hal itu tidak terlalu dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Seperti yang kita tahu bahwa kehidupan di wilayah Nagari dan perkotaan berbeda jauh. Jika di kota mungkin saja hal semacam ini masih dibutuhkan karena aktivitas yang padat serta mobilisasi yang padat juga. Namun jika dibawa ke nagari hal ini tentu bertolak belakang. Dimana kehidupan di nagari tidak sepadat diwilayah kota terlebih luas nagari yang cukup besar jadi tidak ada yang namanya kerumunan berlebihan seperti yang dikhawatirkan oleh pemerintah. Terlebih aktivitas penduduk nagari sehari-hari kebanyakan bertani jadi sangat tidak mungkin mereka menggunakan masker ke Jadi dapat disimpulkan bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang suatu program dan tidak perlu terlalu mendikte bahwa itu harus dilakukan oleh pemerintah nagari. Terakhir penganggaran 20% dari penerimaan dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani yang juga menjadi program wajib dianggarkan oleh pemerintah nagari Balah Aie. Untuk program ini kegiatan yang dilakukan berupa pemberian bantuan bibit pertanian seperti bibit padi, jagung dan sayur-sayuran kepada kelompok tani. Untuk bidang hewani diberikan bantuan bibit ikan. Jika melihat program ini dibandingkan dua program wajib sebelumnya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 inilah program yang dirasa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan ini lebih bersifat jangka panjang bagi masyarakat sehingga dinilai lebih bermanfaat. Dengan bantuan seperti ini juga diharapkan akan membantu masyarakat untuk dapat meningkatkan kehidupan ekonominya. Artinya program seperti ini memang seharusnya dikembangkan dan dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, perlu diingat kembali tidak perlu ditentukan patokan penganggaran minimal karena seharusnya menyesuaikan dengan kondisi dan wilayah nagari. KESIMPULAN Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat yang sempat mengalami degradasi semenjak Pemerintahan Desa diberlakukan pada masa orde baru ternyata masih di rasa sampai sekarang ini. Jika dulu saat pemerintahan desa, pusat mempunyai kontrol yang kuat ternyata tidak jauh berbeda dengan Pemerintahan desa/nagari masa reformasi. Gambaran dari regulasi yang dikeluarkannya pemerintah melalui undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan diperbarui dengang undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang memberikan dan mengembalikan kewenangan dan keotonoman penyelenggaraan pemerintah nagari ternyata hanya bentuk wacana saja. Kenyataannya pemerintah masih saja terus membayangi bagaimana penyelenggaraan pemerintahan di nagari. Kemudian bentuk dari tuntutan persoalan tersebut maka lahirlah undang-undang khusus yang mengatur tentang desa yaitu undang-undang nomor 6 tahun Berdasarkan undang-undang ini sepenuhnya menginkan dan memberikan kewenangan penuh bagi desa/nagari untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri tanpa adanya intervensi dari pemerintahan diatasnya. Namun kemudian yang terjadi justru sebaliknya, keterlibatan negara justru semakin marajela dalam mendikte penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari. Terlebih dengan adanya bantuan keuangan dari pemerintah sehingga negara semakin kuat dalam membayangi penyelenggaraan pemerintahaan desa/nagari. Bertolak belakangnya keinginan dalam undang-undang desa ini terlihat dari kebijakan yang dikeluarkan sejumlah kementerian untuk mendikte program yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa/nagari. Hal ini membuktikan bahwa negara masih kuat membayangi desa/nagari sehingga kewenangan yang dimiliki desa/nagari tinggal nama saja. Contohnya saja yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Balah Aie dimana setiap kebijakan atau program yang akan dilakukan wajib berdasarkan kebijakan dari pemerintah Sangat jarang akhirnya program yang dijalankan memang sesuai dengan keadaan dan kondisi wilayah nagari. Akhirnya prakarsa dan partisipasi masyarakat seringkali 1058 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei 2024 terbaikan dengan adanya program yang sudah ditetapkan tersebut. Berdasarkan hal ini kemudian perlu dikaji kembali bahwa negara tidak seharusnya terlalu mendikte jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari sampai sedetail itu. Negara harus benar-benar menjalankan komitmen yang sudah tertuang di dalam undang-undang sebagaimana mestinya. Karena tidak semua penyelenggaraan pemerintahan desa/nagari akan relevan dengan program yang dicanangkan itu. Makanya diperlukan kebijaksanaan dari pemerintah untuk mengembalikan kewenangan kepada pemerintahan desa/nagari dikarenakan yang lebih paham keadaan dan kondisi wilayahnya. REFERENSI