LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 PENGARUH PERENCANAAN PAJAK DAN CAPITAL INTENSITY TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK (Studi Empiris pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018-2. Devi Damasti Andhara Putri Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa email:devidamasti83@gmail. ABSTRACT Purpose: This study aims to examine tax planning and capital intensity on tax avoidance Method: The sampling technique used purposive sampling method based on certain criteria. The sample used in this study amounted to 14 mining sector companies for the period 2018-2020 which produced 42 sample data. Finding: Based on the data analysis that has been done, the results of the research show that tax planning has a negative effect on tax avoidance and capital intensity has a positive effect on tax Novelty: This study integrates several topics regarding tax avoidance variables which are influenced by two variables, namely tax planning and capital intensity Keywords: Tax Planning. Capital Intensity. Tax Avoidance PENDAHULUAN Pajak merupakan salah satu instrumen yang sulit untuk dipisahkan antara kegiatan usaha perusahaan dengan pemerintahan, hal ini menimbulkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan dana tertentu kepada negara. Peraturan perpajakan dibuat sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan lebih baik. Penghindaran pajak termasuk hambatan dan tantangan pemerintah dalam melangsungkan kegiatannya untuk meningkatkan pendapatan negara yang berasal dari sektor pajak Dwilopa, . Menurut Rahmadanti, . manajemen pajak dikatakan baik apabila terdapat perencanaan pajak yang telah tersusun dengan rapi. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir pajak terutang untuk menekan pembayaran pajak serendah mungkin agar memperoleh laba yang diharapkan perusahaan. Penghindaran pajak menjadi salah satu peyebab pemerintah mengalami kekurangan pemasukan pendapatan bagi kas negara, hal tersebut disebut sebagai . ax Penghindaran pajak atau dikenal sebagai tax avoidance umumnya dapat dikatakan suatu skema penghindaran pajak dengan tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah dalam ketentuan perpajakan suatu negara. Penghindaran pajak sering kali dikaitkan dengan perencanaan pajak . ax plannin. yang keduanya sama-sama menggunakan cara legal untuk mengurangi hingga menghilangkan kewajiban pajak. Walau demikian, penghindaran pajak dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan, sebab penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak oleh negara Jusman & Nosita, . Fenomena dunia yang terjadi pada tahun 2020 salah satunya ialah adanya laporan Tax Justice Network perihal penghindaran pajak. Indonesia diperkirakan merugi hingga 4,86 miliar dollar AS per tahun yang angka tersebut setara dengan Rp 68,7 triliun dengan kurs rupiah 14. 149 per dollar Amerika Serikat (AS). Dalam laporan Tax Justice Network dengan judul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 diuraikan sebanyak 4,78 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 67,6 triliun merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia dengan sisanya 78,83 juta dollar AS atau Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa dalam praktik perusahaan multinasional mengalihkan labanya ke negara yang dianggap sebagai surganya pajak. Hal ini bertujuan untuk tidak melaporkan berapa banyak keuntungan yang sebenarnya dihasilkan di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Korporasi pada akhirnya membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya Kompas. com, . 80 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 Beralih pada fenomena yang terjadi di Indonesia salah satunya ialah kasus PT Adaro Energy Tbk atas sebuah laporan internasional mengungkapkan perusahaan yang dipimpin oleh Garibaldi Thohir melakukan penggelapan pajak melalui anak usahanya Coaltrade Services International di Singapura. PT Adaro Energy dikabarkan telah mengalihkan keuntungan batubara yang ditambang di Indonesia untuk menghindari pajak di Indonesia Merdeka. com, . Berdasarkan fenomena tersebut peneliti tertarik untuk meneliti apa yang menadi faktor suatu perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak. Perusahaan yang mampu merencanakan pajak dengan jumlah minimum tanpa adanya pelanggaran peraturan perpajakan dikenal sebagai tax planning Prima, . Perencanaan pajak atau tax planning merupakan kegiatan dalam memperkecil jumlah pajak dengan mengecilkan laba, memanfaatkan beban depresiasi atas aset tetap perusahaan serta memperkerjakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan yang tindakan tersebut dikategorikan sebagai penghindaran pajak atau tax avoidance Prima, . Asset tetap atau capital intensity menjadi salah satu kekayaan perusahaan yang memiliki dampak untuk mengurangi penghasilan perusahaan hampir seluruh asset tetap dalam mengalami depresiasi yang nantinya akan menjadi biaya bagi perusahaan Bansode et al. , . Capital intensity ialah aktivitas investasi oleh perusahaan yang dikaitkan dengan berapa besar asset tetap dan persediaan yang dimiliki perusahaan. Dimana asset tetap yang dimiliki oleh perusahaan memungkinkan untuk memotong pajak melalui depresiasi dari asset tetap setiap tahunnya. Dengan hal ini perusahaan dengan tingkat asset tetap tinggi memiliki beban pajak yang lebih rendah dibanding dengan perusahaan yang mempunyai asset tetap rendah. Hal tersebut dapat dimanfaatkan celah bagi perusahaan untuk penghindaran pajak dengan memberikan depresiasi yang besar daripada asset tetap sehingga dengan ini beban pajak akan berkurang Jusman & Nosita, . Peneliti mencoba mengintegrasikan beberapa topik mengenai variabel penghindaran pajak yang dipengaruhi oleh 2 . variabel yaitu perencanaan pajak dan capital intensity. LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori agensi menjelaskan mengenai hubungan antara pihak yang memberi wewenang . dengan pihak penerima wewenang . sebagai bentuk kerja sama dalam memenuhi hak dan kewajiban agar usaha yang dijalankan sesuai dengan yang diharapkan (Artinasari & Mildawati, 2. Dengan adanya hubungan ini dapat menimbulkan persoalan yang disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan yang dapat memicu timbulnya perilaku penghindaran pajak (Sanchez & Mulyani, 2. Keterkaitan antara teori agensi dengan penghindaran pajak ialah pemerintah sebagai pihak principle sedangkan perusahaan atau wajib pajak sebagai pihak agent. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan pendapatan pajak yang sesuai dengan laba yang diperoleh Namun disisi lain, pihak agent selalu berusaha untuk dapat meminimalisir pembayaran Maka dari itu, perusahaan selalu merancang perencanaan pajaknya dengan sebaik mungkin oleh pihak agent dalam upaya kewajiban pembayaran pajak terutang tidak begitu besar dari yang semestinya (Rahmadanti, 2. Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Penghindaran Pajak Perencanaan pajak merupakan metode yang digunakan oleh perusahaan dalam melakukan manajemen pajak penghasilan dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Dimana hal ini termasuk proses mengorganisasikan usaha perusahaan dengan memanfaatkan berbagai celah kemunginan yang dapat ditempuh oleh perusahaan dalam koridor ketentuan perpajakan . dengan tujuan untuk meminimalkan kewajiban pajaknya (Prasetyo et al. , 2. Manajemen pajak dikatakan baik apabila perencanaan pajaknya telah tersusun secara rapi, hal ini dilakukan untuk meminimalisir pajak terutang agar pembayaran pajak dapat ditekan serendah mungkin agar memperoleh laba yang diharapkan perusahaan (Rahmadanti, 2. Umumnya penekanan perencanaan pajak ialah upaya meminimumkan kewajiban pajak dengan tujuan merekayasa agar beban pajak dapat serendah mungkin dengan mamanfaatkan peraturan perpajakan yang ada (Yuliem, 2. Hasil penelitian (Dalimunthe, 2. menyatakan bahwa perencanaan pajak berpengaruh positif terhadap tax avoidance, semakin tingginya perencanaan pajak hal tersebut menyebabkan pula tingginya peluang perusahaan dalam melakukan tindakan tax avoidance. Dalam DOI: 10. 55587/jla. 86 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 tahap perencanaan pajak dilakukan pengumpulan dan peneltian terhadap peraturan untuk dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan. Berdasarkan uraian diatas maka hipotesis pertama pada penelitian ini adalah: H1: Perencanaan pajak berpengaruh positif terhadap Penghindaran Pajak Pengaruh Capital Intensity terhadap Penghindaran Pajak Capital intensity diprediksi dapat mempengaruhi tax avoidance yang disebabkan adanya beban depresiasi yang terkait dengan aset tetap pada perusahaan (Artinasari & Mildawati, 2. Capital intensity ialah gambaran perusahaan yang berkaitan dengan banyaknya investasi yang dilakukan perusahaan terhadap asset tetap. Rasio capital intensity dapat menunjukan tingkat efisiensi perusahaan dalam menggunakan asetnya dalam menghasilkan penjualan. Asset tetap yang dimiliki oleh perusahaan dapat memungkinkan perusahaan untuk memotong pajak melalui beban depresiasi dari aset tetap disetiap tahunnya (Jusman & Nosita, 2. Hasil penelitian (Bansode et al. , 2018. Humairoh & Triyanto, 2. menyatakan bahwa capital intensity berpengaruh positif terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor pertambangan. Perusahaan dengan aset tetap tinggi dapat meningkatkan beban depresiasi yang tinggi. Hal tersebut terjadi disebabkan oleh asset tetap perusahaan yang setiap tahunnya mengalami beban penyusutan yang secara langsung dapat mengurang laba oleh perusahaan yang dijadikan dasar dalam penghitungan pajak perusahaan. Semakin tinggi capital intensity perusahaan maka akan semakin tinggi penghindaran pajak Berdasarkan uraian diatas maka hipotesis kedua dalam penelitian ini adalah: H2: Capital Intensity berpengaruh positif terhadap Penghindaran Pajak METODOLOGI PENELITIAN Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan dari sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rentang waktu mulai tahun 2018-2020. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dimana proses pengambilan sampel didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu yang ditentukan oleh peneliti. Adapun kriteria sampel adalah sebagai berikut: Perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI. Perusahaan memiliki data laporan keuangan lengkap secara berturut-turut selama tahun 20182020. Perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan dalam mata uang rupiah. Perusahaan memiliki informasi yang dibutuhkan selama penelitian. Definisi Operasional dan Pengukuran Penghindaran Pajak Penghindaran pajak merupakan usaha perusahaan untuk memposisikan kewajiban pajaknya berada dalam posisi yang paling rendah (Artinasari & Mildawati, 2. Menurut (Ahmadi & Rahman, 2. penghindaran pajak diukur menggunakan pengukuran Cash Effective Tax Rate (CETR). Dalam penelitian ini penghindaran pajak diukur dengan skala rasio. Perusahaan termasuk melakukan penghindaran pajak jika nilai Cash Effective Tax Rate (CETR) kurang dari 25%, yang diartikan semakin kecil nilai CETR pada perusahaan maka semakin tinggi tindakan penghindaran Pengukuran Cash Effective Tax Rate (CETR) dirumuskan sebagai berikut (Ahmadi & Rahman, 2. ycEyceycoycaycaycycaycycaycu ycEycaycycayco yayaycNycI = yaycaycayca ycIyceycayceycoycyco ycEycaycycayco Perencanaan Pajak Perencanaan pajak merupakan upaya perusahaan untuk mengatur pembayaran pajak atau meminimalkan kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (Dalimunthe, 2. Dalam penelitian ini variabel perencanaan pajak diukur menggunakan Effective Tax Rate (ETR) yang dirumuskan sebagai berikut (Yuliem, 2. 82 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 yaycNycI = yaAyceycaycaycu ycEycaycycayco yaycaycayca ycIyceycayceycoycyco ycEycaycycayco Capital Intensity Capital intensity merupakan kegiatan investasi yang dilakukan oleh perusahaan dalam bentuk asset tetap (Jusman & Nosita, 2. Kepemilikan asset tetap yang tinggi dapat menimbulkan beban depresiasi yang besar pula. Hal ini menjadikan laba perusahaan berkurang dan dapat mempengaruhi beban pajak perusahaan. Dalam penelitian ini capital intensity diukur menggunakan CIR yang dirumuskan sebagai berikut (Humairoh & Triyanto, 2. yayaycI = ycNycuycycayco yaycycyceyc ycNyceycycaycy ycNycuycycayco yaycycyceyc HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam penelitian ini peneliti menentukan sampel penelitian menggunakan metode purposive sampling, penentuan sampel berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini ialah laporan keuangan perusahaan yang menyajikan data informasi berupa: laba sebelum pajak, beban pajak, total asset tetap, dan total asset. Berikut ini adalah kriteria yang digunakan dalam pengambilan sampel: Perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI. Perusahaan memiliki data laporan keuangan lengkap secara berturut-turut selama tahun Perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan dalam mata uang rupiah. Perusahaan memiliki informasi yang dibutuhkan selama penelitian. Berdasarkan proses pengambilan sampel menggunakan kriteria yang sudah ditentukan. Berikut ini disajikan tabel data pengambilan sampel: Tabel 1 Data Pengambilan Sampel Kriteria Perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di BEI Perusahaan memiliki data laporan keuangan lengkap secara berturut-turut selama tahun 2018-2020. Perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan dalam mata uang rupiah. Jumlah perusahaan yang memenuhi kriteria Periode pengamatan 3x14 Jumlah sampel Jumlah . Sumber: Data diolah, 2022 Analisis Data Analisis Statistik Deskriptif Analisis statistik deskriptif menyajikan tampilan data dalam bentuk label, grafik atau diagram yang memuat informasi secara relevan. Statistik deskriptif dalam penelitian ini menggunakan mean, standar deviasai, nilai minimum dan nilai maksimum. Tabel berikut ini adalah hasil dari pengujian statistik deskriptif. Tabel 2 Hasil Uji Statistik Deskriptif Perencanaan Pajak N Minimum Maximum Mean Std. Deviation 42 ,002 5,746 ,46962 ,976549 Capital Intensity Penghindaran Pajak 42 ,170 42 ,001 Valid N. 2,684 6,275 ,44939 ,391556 ,54793 1,005002 Sumber: Data Sekunder, 2022, diolah DOI: 10. 55587/jla. 86 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 Berdasarkan hasil uji deskriptif pada tabel 2 menunjukan bahwa selama periode tahun pengamatan yaitu tahun 2018 sempai dengan 2020 melakukan penghindaran pajak yang diproksikan dengan menggunakan CETR memiliki nilai minimum sebesar 0,001 yang terdapat pada perusahaan Ratu Prabu Energi Tbk pada tahun 2020. Nilai maksimum penghindaran pajak sebesar 6,275 yang diperoleh dari PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk pada tahun 2019. Penghindaran pajak memiliki nilai rata-rata sebesar 0,54793 dengan nilai standar deviasi sebesar 1,005002 yang berati lebih tinggi dari nilai rata-rata. Hasil ini menunjukan bahwa variabel penghindaran pajak mempunyai simpangan yang tinggi selama periode pengamatan. Variabel perencanaan pajak memiliki nilai minimum sebesar 0,002 yang terdapat pada perusahaan PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk pada tahun 2020 sedangkan nilai maksimum sebesar 5,746 diperoleh dari PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk pada tahun 2019. Nilai rata-rata dari perencanaan pajak sebesar 0,46962 dengan nilai standar deviasi sebesar 0,976549 yang berarti lebih tinggi dari nilai rata-rata. Hasil ini menunjukan bahwa variabel perencanaan pajak mempunyai simpangan yang tinggi selama periode pengamatan. Variabel capital intensity memiliki nilai minimum sebesar 0,170 yang berasal dari perusahaan Cita Mineral Investindo Tbk pada tahun 2018 sedangkan nilai maksimum sebesar 2,684 yang dimiliki oleh PT Kapuas Prima Coal Tbk pada tahun 2020. Nilai rata-rata dari variabel capital intensity sebesar 0,44939 dengan nilai standar deviasi sebesar 0,391556 yang berarti lebih rendah dari nilai rata-rata. Hasil ini menunjukan bahwa variabel capital intensity mempunyai simpangan yang rendah selama periode pengamatan. Hasil Uji Asumsi Klasik Uji asumsi klasik terdiri dari uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heterokesdasitas, dan uji auto korelasi. Hasil dari asumsi klasik disajikan dalam tabel berikut ini: Tabel 3 Hasil Uji Normalitas Uji Asumsi Klasik Metode Hasil Persyaratan Keterangan Normalitas Kolmogrov-Smirnov ,702 Sig > 0,05 Berdistribusi Multikolinearitas VIF dan Toleransi Tidak Perencanaan Pajak ,970 VIF <10 Capital Intensity ,970 Toleransi > 0,10 Heterokesdasitas Uji Glejser: Tidak Perencanaan Pajak ,716 Sig > 0,05 Capital Intensity ,989 Autokorelasi Uji Durbin-Watson 2,009 dU 0,05. Model regresi yang baik jika memiliki distribusi data normal maupun mendekati normal (Ghozali, 2. Hasil uji normalitas menunjukan nilai signifkansi sebesar 0,702 yang berada diatas 0,05. Hal ini dapat disimpulkan bahwa data yang diolah berdistribusi normal. Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya suatu korelasi antara variabel independen. Model regresi dikatakan baik apabila tidak terjadi korelasi antar variabel Penelitian ini menggunakan VIF kurang dari 10 dan nilai tolerance diatas 0,10 jika demikian maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadinya multikolinearitas. Uji heterokesdasitas bertujuan untuk menguji apakah terjadi korelasi varian antara variabel independen. Apabila nilai signifikasi > 0,05 maka model regresi menunjukan tidak terjadinya heterokesdasitas. Hasil uji heterokesdasitas pada tabel diatas menunjukan bahwa variabel perencanaan pajak memiliki nilai signifikansi sebesar 0,716 dan variabel capital intensity memiliki nilai signifikansi sebesar 0,989 yang berarti bahwa nilai signifikansi kedua variabel lebih besar dari 0,05. Hal ini dapat disimpulkan bahwa 84 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 data yang diolah bebas dari heterokesdasitas. Uji autokorelasi bertujuan untuk menguji apakah model regresi terdapat korelasi antara kesalahan pengganggu pada periode t. Pada penelitian ini menggunakan uji Durbin-Watson (DW), model regresi dikatakan bebas dari autokorelasi jika dU