Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Penyuluhan Hukum Bahayanya Mengenai Tawuran Remaja Di Sekolah SMPN 5 Babelan Desa Kedung Jaya Kabupaten Bekasi Akmal Tusan Fauzi, 1 Alhilal Arrazaqi, 2 David Horas Tarihoran, 3 Dian Sugeng Pratama, 4 Nur Kholik Al Bakir, 5 Rizal Herdiansyah. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email : akmaltusanfauzi@gmail. com, alhilal23068@gmail. Davidhtarihoran24@gmail. diansugeng22@gmail. com, nurkholikalbakir2004@gmail. com, rizalherdyan1933@gmail. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstrack: Brawls are no longer foreign to us, because brawls are fights or commotion between students but different schools and usually use sharp weapons such as samurai, sickles, machetes, and others. This brawl between students is a wrong action because it does not reflect itself as an educated student. Deviant behavior is learned through interaction with others. Regardless of what the brawl is trying to achieve, there is no justification for the phenomenon of violence committed by teenagers. Because it can be categorized as a child's acquaintance that can lead children to deal with applicable criminal law. brawl is a form of deliquent behavior or deviation of adolescent behavior that is anormative and can harm and endanger the students themselves and others. Brawls between students are a form of social unrest committed by a group of students. Juvenile delinquency is included in social problems. Kata kunci: Tawuran. Penyaluhan. Remaja. Abstrak: Kata Tawuran tidak lagi asing kita dengar, karena tawuran adalah perkelahian atau keributan antar pelajar tetapi berbeda sekolah dan biasanya menggunakan senjata tajam seperti samurai, sabit, parang, dan lainnya. Tawuran antar pelajar ini merupakan suatu tindakan yang salah karena tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pelajar yang terdidik. Perilaku menyimpang dipelajari melalui interaksi dengan orang Terlepas dari apapun yang ingin di capai dari aksi tawuran itu, tidak ada pembenaran untuk fenomena bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anak diusia remaja. Sebab hal itu dapat dikategorikan sebagai kenalakan anak yang bisa menghantarkan anak berhadapan dengan hukum pidana yang berlaku. merupakan wujud dari perilaku deliquen atau penyimpangan tingkah-laku remaja yang bersifat anormatif dan dapat merugikan serta membahayakan diri pelajar itu sendiri dan orang lain. Tawuran antar pelajar merupakan bentuk keresahan sosial yang dilakukan sekelompok siswa. Kenakalan remaja masuk kedalam Perma Alahan sosial. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/r1kt4j92 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Umumnya tindak perkelahian ini terjadi di rumpun antar sekolah, umumnya terjadi tindak tawuran ini dikarenakan hal sepele dan emosi yang menggebu-gebu,1 atau halnya ingin mencari AunamaAy untuk para remaja yang melakukan tawuran, dengan hal itu mereka merasa dirinya sulit ditandingi oleh pelajar atau remaja lainnya. Sehingga pengertian tawuran pelajar adalah perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang Maraknya fenomena penyimpangan sosial yaitu tawuran antar pelajar atau remaja yang terjadi di Desa Kedung Jaya. Kec. Babelan. Kab. Bekasi, perlu dipelajari dan diusut dengan lebih lanjut untuk mengetahui faktor apa saja yang mendorong para pelajar melakukan tindakan kekerasan berupa perkelahian, selain itu tindakan ini berdampak buruk bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang terkena imbas dari perkelahian pelajar antar sekolah ini. Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja . uvenile deliquenc. Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delinkuensi yaitu situasional dan sistematik. Delinkuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang AumengharuskanAy mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Dalam tatanan normatif. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mencegah dan menangani fenomena tawuran remaja. Pancasila sebagai landasan ideologis negara, khususnya sila ke-2 "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan sila ke-3 "Persatuan Indonesia", memberikan dasar filosofis yang jelas bahwa tindakan kekerasan kolektif seperti tawuran bertentangan dengan nilai-nilai fundamental bangsa. UUD 1945 memperkuat fondasi ini melalui Pasal 28B ayat . yang menjamin hak setiap anak untuk tumbuh kembang dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Secara lebih spesifik. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh sesama anak. Sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki kewajiban normatif untuk menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan melalui berbagai kebijakan dan program preventif. Meisyifa Triandiva. AuDampak Tawuran antar Pelajar di SMKN 1 Budi Utomo Jakarta,Ay Pendekar: Jurnal Pendidikan Berkarakter 6, no. : 11Ae16. Fachmi Hamdani dkk. AuAnalisis Fenomena Tawuran Antar Pelajar dengan Teori Differential Association,Ay Jurnal IKRAITH-Humaniora Vol. No. : hlm. 235Ae245. Akmal Tusan Fauzi, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Adapun penyebab terjadinya tawuran yang dilakukan oleh para remaja atau pelajar, yaitu sebagai berikut : Soliditas kelompok atau senioritas yang salah arah Provokasi atau dendam lama antar sekolah/kelompok Kurangnya pengawasan orang tua atau guru Pengaruh lingkungan dan media Dampak yang dirasakan keluarga sungguh besar jika anaknya ikut serta dalam kekerasan tawuran. Tawuran merupakan bentuk kekerasan yang merugikan, dengan dampak seperti kerugian materi bagi keluarga, termasuk biaya pengobatan untuk anak dan korban tawuran. Selain itu, keluarga juga bertanggung jawab mengganti kerusakan fasilitas jalan akibat kerusuhan yang terjadi dari tawuran tersebut. Dengan maraknya terjadi tawuran, bagi remaja atau pelajar yang tidak ingin melakukan Tindakan tawuran dapat melakukan beberapa upaya seperti : A Menghindari Provokasi dan Ajakan: Jangan mudah terpancing oleh ejekan atau ajakan tawuran. Jauhi kelompok yang suka cari konflik. A Mengelola Emosi dan Konflik: Kendalikan emosi, gunakan dialog bukan Minta bantuan guru BK jika konflik memanas. A Pergaulan Positif: Berteman dengan siswa berpengaruh baik. Aktif di OSIS, ekskul, dan kegiatan sosial. A Bijak Bermedsos: Hindari posting yang memprovokasi atau menyebar kebencian. A Jadi Duta Damai Sekolah: Tolak kekerasan, ajak teman jadi teladan perdamaian A Berani Melapor: Laporkan rencana tawuran ke guru atau pihak sekolah. Melapor = peduli, bukan takut. Pada umumnya, tawuran diamati sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan. Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja semakin menjadi semenjak terciptanya geng-geng sekelompok anak muda. Mereka sudah tidak merasa bahwa perbuatan tawuran yang dilakukan sangatlah tidak terpuji dan bisa menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, mereka malah merasa bangga jika masyarakat itu takut dengan geng/kelompoknya. Seorang pelajar yang berpendidikan seharusnya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu. 4 Selain itu juga tawuran telah menyulitkan warga dalam hal beraktivitas, seperti pada saat ingin berpergian warga menjadi ketakutan karena adanya tawuran yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan membawa senjata tajam yang berpotensi dapat melukai orangorang disekitar. Farhan Saputra dkk. AuFaktor Psikologis yang Mempengaruhi Perilaku Tawuran pada Siswa SMK di Kota Bekasi,Ay Jurnal Psikologi. Vol. No. : hlm. 1Ae16. Fitra Oktoriny. Lona Puspita, dan Marisa Jemmy. AuUpaya Penanggulangan Terjadinya Tawuran Antar Pelajar,Ay Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dewantara. Vol. No. 1 (Februari 2. 31Ae37. Penyuluhan Perlindungan Hukum Bahaya Mengenai Tawuran Remaja di SMPN 5 Babelan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 METODE Kegiatan pengabdian masyarakat di laksanakan di SMPN 5 Babelan yang berlokasi di Desa Kedung Jaya. Kecamatan Babelan. Kabupaten Bekasi Guna untuk pemahaman tentang permasalahan tawuran antar pelajar dan untuk mencapai tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini di gunakan beberapa langkah yaitu: Penyuluhan Hukum atau Ceramah. Metode Penyuluhan hukum atau ceramah digunakan dalam penyampaian materi pemahaman tentang regulasi hukum apa yang digunakan dan upaya penanggulangan tawuran antar pelajar Diskusi. Metode kedua dilakukan dengan metode diskusi metode ini diberikan dalam bentuk tanya jawab dengan pemateri dan mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. ANALISIS SITUASI Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang bertujuan memberikan literasi dan pengetahuan bagi para remaja mengenai bahayanya tawuran remaja yang dilakukan oleh pelajar yang ada di Desa Kedung Jaya. Karena itu, dilakukan upaya penyuluhan hukum mengenai bahayanya dan dampak negatif dari tawuran agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami akan pentingnya ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memahami instrumen hukum apa saja yang berlaku dan dapat diberikan kepada para pelaku tawuran. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di SMPN 5 Babelan. Perum Vila Gading Harapan 3 Blok C15 RT. 019 RW. Kedungjaya. Kecamatan Babelan. Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh siswa siswi dari kelas VII sampai IX yaitu sekitar A80 siswa. SOLUSI DAN LUARAN Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman mengenai bahayanya tawuran dan memahami instrumen hukum apa yang berlaku dan dapat dikenakan kepada para pelaku tawuran yaitu remaja atau pelajar, yang dihadiri oleh siswa/siswi SMPN 5 Babelan dari kelas VII sampai dengan kelas IX dengan jumlah siswa sekitar A80 siswa/siswi. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan total waktu 120 menit dari pukul 09. 00 WIB sampai 11. 00 WIB. Hal yang dicapai daripada pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum ini yang pertama yaitu, para siswa/siswi sangat antusias dalam mengikuti acara penyuluhan hukum ini dengan ditandai keramaian atau jumlah siswa/siswi yang hadir dalam penyuluhan ini. Selanjutnya, siswa/siswi aktif dalam sesi berdiskusi dengan mahasiswa dan pemateri seperti dalam sesi pertanyaan dari siswa/siswi maupun dari Ketiga, siswa/siswi SMPN 5 Babelan dapat mengerti permasalahan dan solusi apa saja yang dapat dilakukan jika menjadi pelaku ataupun korban sekalipun. Adapun pertanyaan yang diberikan dari siswa/siswi kepada pemateri adalah sebagai berikut: Apa yang harus dilakukan saat terjadi ajakan tawuran dari teman sendiri? Bagaimana cara menolak dan memberitahu bahwa tawuran adalah perlakuan yang tidak baik dan sangat mengganggu? Akmal Tusan Fauzi, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berikut adalah beberapa dokumentasi yang dilakukan dan pemaparan materi oleh pemateri mengenai bahayanya dan dampak negative dari tawuran yang dilaksanakan di sekolah SMPN 5 Babelan: Gambar 1 Pemaparan materi oleh pemateri Gambar 2. Sesi berdiskusi atau tanya jawab bersama mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Penyuluhan Perlindungan Hukum Bahaya Mengenai Tawuran Remaja di SMPN 5 Babelan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 3. Pemberian hadiah kepada siswa/siswi yang bertanya Gambar 4. Pemberian plakat kepada SMPN 5 Babelan Akmal Tusan Fauzi, dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 5. Foto Bersama: siswa/siswi, mahasiswa, pemateri, serta perwakilan guru SMPN 5 Babelan Berdasarkan hasil penuluhan hukum mengenai bahayanya dan dampak negative dari tawuran, maka luaran yang dihasilkan adalah: Pertama, siswa/siswi SMPN 5 Babelan yang telah mengikuti penyuluhan hukum mengenai bahayanya tawuran telah mengetahui dan memahami apa saja pengaturan dari tindakan tawuran dan dampak yang dihasilkan sangat berpotensi merusak masa Kedua, penyuluhan ini hendaknya terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada remaja di Desa Kedung Jaya agar mereka mengetahui dan paham tentang pentingnya ketertiban dan keamanan lingkungan yang bebas dari Tindakan tawuran. Ketiga, perlunya membangun sinergitas akademisi, mahasiswa dengan warga agar masyarakat memperoleh edukasi mengenai ketertiban dan keamanan lingkungan agar dapat menghindari terjadinya tawuran yang dilakukan oleh remaja. KESIMPULAN Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di SMPN 5 Babelan berhasil memberikan pemahaman yang mendalam kepada para siswa mengenai bahaya dan dampak negatif dari tawuran remaja. Penyuluhan ini menjadi upaya preventif dalam mengatasi maraknya kenakalan remaja, khususnya tawuran, dengan pendekatan edukatif dan hukum. Antusiasme siswa yang tinggi dan keaktifan mereka dalam sesi diskusi menunjukkan bahwa kegiatan ini diterima dengan baik dan memberikan manfaat nyata. Melalui kegiatan ini, siswa tidak hanya memahami risiko hukum dan sosial dari tawuran, tetapi juga dibekali dengan langkah-langkah konkret untuk Penyuluhan Perlindungan Hukum Bahaya Mengenai Tawuran Remaja di SMPN 5 Babelan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Kedepan, kegiatan serupa perlu dilanjutkan secara berkelanjutan dan diperluas cakupannya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memperkuat sinergi antara akademisi, sekolah, dan masyarakat dalam menanggulangi kenakalan remaja. UCAPAN TERIMA KASIH Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak SMPN 5 Babelan, khususnya kepada kepala sekolah, para guru, serta seluruh siswa-siswi yang telah menerima kami dengan baik dan memberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum mengenai bahaya tawuran remaja. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, khususnya Fakultas Hukum, yang telah memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami juga berterima kasih kepada seluruh mahasiswa yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, damai, dan terbebas dari tindakan kekerasan antar pelajar. DAFTAR PUSTAKA