Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan. Politik dan Sosial Indonesia Volume 3. Nomor 3. Juli 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/aktivisme. Tersedia: https://journal. id/index. php/Aktivisme Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu Luh Eka Sudiarini1*. Komang Febrinayanti Dantes2. Ni Ketut Sari Adnyani3. I Nyoman Budiada4 Prodi Ilmu Hukum. Universitas Pendidikan Ganesha. Indonesia Komisi Pemilihan Umum. Indonesia Email: eka. sudiarini@undiksha. id 1, febrinayanti. dantes@undiksha. id 2, sari. adnyani@unduksha. id 3, budiada99@gmail. *Penulis Korespondensi: eka. sudiarini@undiksha. Abstract. This study aims to analyze the fulfillment of the political rights of people with disabilities through the issuance of electronic identity cards . -KTP) in the management of the voter registry. Political rights are part of human rights, and their fulfillment must be guaranteed without discrimination, including for people with The issuance of e-KTPs is a key requirement in civil registration that influences the determination of the permanent voter list, thereby playing a strategic role in ensuring citizensAo political participation. This study employs a normative legal method using both a statutory and a conceptual approach. Research data were obtained through a literature review of laws and regulations, scholarly literature, and documents related to population administration and the conduct of elections. The results show that e-KTP registration plays a crucial role in guaranteeing the political rights of people with disabilities, as it serves as the basis for compiling the voter Therefore, inclusive, accessible, and nondiscriminatory population administration services are necessary to ensure democratic and fair elections that provide equal opportunities for all citizens. Keywords: e-KTP. Elections. Persons With Disabilities. Political Rights. Voter List. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak politik penyandang disabilitas melalui perekaman kartu tanda penduduk elektronik . -KTP) dalam pengelolaan daftar pemilih pemilu. Hak politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhannya tanpa adanya diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas. Perekaman e-KTP menjadi salah satu syarat penting dalam administrasi kependudukan yang berpengaruh terhadap penetapan daftar pemilih tetap sehingga memiliki peran strategis dalam menjamin partisipasi politik warga negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta dokumen yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perekaman e-KTP memiliki peran penting dalam menjamin hak politik penyandang disabilitas karena menjadi dasar penyusunan daftar Oleh karena itu, diperlukan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, aksesibel, dan nondiskriminatif guna mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Kata Kunci: Daftar Pemilih. e-KTP. Hak Politik. Pemilu. Penyandang Disabilitas. LATAR BELAKANG Negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh hak politik. Hak politik merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui kegiatan memilih maupun dipilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam negara demokrasi, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya proses pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya tanpa adanya diskriminasi Naskah Masuk: 06 April 2026. Revisi: 18 Mei 2026. Diterima: 30 Juni 2026. Terbit: 10 Juli 2026 Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu (Asshiddiqie, 2. Kelompok penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama dengan masyarakat lainnya. Jaminan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan perlindungan terhadap berbagai hak, termasuk hak politik. Dalam praktiknya, pemenuhan hak politik tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi kependudukan yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih. Salah satu instrumen penting dalam administrasi kependudukan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik . -KTP). Proses perekaman e-KTP memiliki hubungan yang erat dengan pengelolaan daftar pemilih, karena data yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi sumber utama dalam penyusunan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir (Siahaan, 2. Permasalahan muncul ketika sebagian penyandang disabilitas belum melakukan perekaman e-KTP atau mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan. Hambatan tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan mobilitas, kondisi disabilitas tertentu, kurangnya akses terhadap layanan publik, minimnya informasi, maupun belum optimalnya pelayanan jemput bola dari pemerintah Akibatnya, tidak sedikit penyandang disabilitas yang belum tercatat dalam basis data kependudukan sehingga berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan mereka untuk menggunakan hak pilih pada saat pemilu berlangsung (Ramadhan, 2. Permasalahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi yang menjamin hak politik belum tentu diikuti oleh implementasi yang optimal. Efektivitas perlindungan hak politik penyandang disabilitas sangat bergantung pada koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengelola data kependudukan dengan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu. Sinkronisasi data yang baik akan menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, sedangkan lemahnya koordinasi berpotensi menimbulkan data pemilih yang tidak lengkap ataupun tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh sebab itu, proses perekaman e-KTP tidak hanya dipandang sebagai pelayanan administrasi semata, melainkan juga sebagai bagian dari mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara. Sejumlah penelitian terdahulu memperlihatkan bahwa persoalan pendataan penyandang disabilitas masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Pramata. Widiati, dan Suryati . menjelaskan bahwa meskipun jaminan normatif mengenai hak politik penyandang disabilitas telah tersedia, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala berupa aksesibilitas pelayanan, akurasi pendataan, serta keterbatasan koordinasi Penelitian lain yang dilakukan oleh Rahmasari dan Amalia . juga menunjukkan bahwa kualitas daftar pemilih sangat dipengaruhi oleh validitas data administrasi AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. kependudukan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa proses perekaman e-KTP memiliki peran strategis dalam mendukung pemenuhan hak politik kelompok disabilitas. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian mengenai "Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman E-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu" menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai keterkaitan antara pelayanan administrasi kependudukan dengan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas, mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses perekaman e-KTP, serta menganalisis upaya yang dapat dilakukan guna mewujudkan pengelolaan daftar pemilih yang lebih akurat, inklusif, dan berkeadilan. KAJIAN TEORITIS Teori Negara Hukum Negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam setiap tindakan pemerintah maupun warga negara. Konsep ini berkembang sebagai upaya membatasi kekuasaan negara agar tidak dijalankan secara sewenang-wenang serta menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara hukum, seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan sehingga setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Asshiddiqie . , negara hukum merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan kekuasaan sehingga seluruh aktivitas pemerintahan harus tunduk pada Sejalan dengan pendapat tersebut. Hadjon . menjelaskan bahwa hakikat negara hukum adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara melalui mekanisme hukum yang menjamin kepastian, keadilan, serta perlindungan terhadap tindakan pemerintah yang melampaui kewenangannya. Sementara itu. Manan . berpendapat bahwa negara hukum tidak hanya dipahami sebagai negara yang memiliki banyak peraturan, tetapi juga sebagai negara yang mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan melalui penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak warga negara. Dalam perkembangannya, konsep negara hukum memiliki beberapa unsur pokok yang menjadi ciri penyelenggaraan pemerintahan. Unsur-unsur tersebut meliputi supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum . quality before the la. , asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan, serta adanya peradilan yang independen (Asshiddiqie, 2. Supremasi hukum menempatkan hukum sebagai norma tertinggi dalam penyelenggaraan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu negara sehingga setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Persamaan di hadapan hukum mengandung makna bahwa seluruh warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama tanpa membedakan kondisi fisik, status sosial, agama, maupun latar belakang lainnya. Prinsip ini memiliki relevansi yang sangat erat dengan penelitian mengenai penyandang disabilitas karena menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan kepemiluan yang sama dengan warga negara lainnya. Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari negara hukum karena negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara melalui kebijakan maupun pelayanan publik yang diselenggarakan. Di Indonesia, prinsip negara hukum memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Selain itu. Pasal 27 ayat . UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Jaminan tersebut dipertegas dalam Pasal 28D ayat . yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28D ayat . yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dan menggunakan hak politiknya dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam perspektif negara hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia tidak berhenti pada pengakuan secara normatif, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh seluruh warga Menurut Majda El-Muhtaj . , negara memiliki kewajiban untuk menghormati . o respec. , melindungi . o protec. , dan memenuhi . o fulfil. hak asasi manusia melalui kebijakan dan pelayanan publik yang efektif. Oleh karena itu, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas harus dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melaksanakan amanat konstitusi. Negara tidak cukup hanya memberikan pengakuan terhadap hak politik penyandang disabilitas melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh mekanisme administratif yang menjadi syarat penggunaan hak politik dapat diakses secara setara oleh penyandang disabilitas. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. Salah satu bentuk implementasi negara hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah pelayanan administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan memiliki fungsi yang sangat penting karena menjadi dasar identitas hukum setiap penduduk sekaligus menjadi sumber data bagi berbagai pelayanan publik lainnya. Melalui sistem administrasi kependudukan, pemerintah melakukan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik . -KTP). Kepemilikan e-KTP tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi penduduk, tetapi juga menjadi syarat penting dalam memperoleh berbagai pelayanan negara, termasuk pencantuman nama dalam daftar pemilih pada pemilihan umum. Dengan demikian, pelayanan perekaman eKTP merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kependudukan setiap warga negara. Teori Hak Politik Hak politik merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan Hak ini mencakup hak untuk memilih, dipilih, menyampaikan pendapat, membentuk organisasi politik, serta turut serta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Hak politik juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya tanpa diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk kondisi fisik maupun mental. Menurut Majda El-Muhtaj . , negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap hak asasi manusia, yaitu menghormati . o respec. , melindungi . o protec. , dan memenuhi . o fulfil. hak-hak warga negara. Kewajiban tersebut mengharuskan negara tidak hanya memberikan pengakuan terhadap hak politik melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan yang memungkinkan setiap warga negara dapat menikmati hak tersebut secara efektif. Oleh karena itu, apabila terdapat hambatan administratif maupun kebijakan yang menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, maka negara berkewajiban mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan hambatan tersebut. Prinsip persamaan hak juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan jaminan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Menurut Pramata. Widiati, dan Suryati . , pemenuhan hak politik penyandang disabilitas tidak cukup diwujudkan melalui pengaturan normatif, tetapi juga memerlukan dukungan pelayanan publik yang aksesibel, pendataan yang akurat, serta penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Dengan demikian, penyandang disabilitas Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu harus memperoleh kesempatan yang sama dalam seluruh tahapan pemilu tanpa mengalami diskriminasi akibat keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, maupun mental. Sebagai negara hukum yang demokratis. Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak politik seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hak memilih dalam pemilihan umum merupakan bentuk konkret pelaksanaan hak politik warga negara. Hak tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan wakil rakyat maupun pemimpin pemerintahan secara demokratis. Menurut Budiardjo . , partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan salah satu ukuran keberhasilan demokrasi karena melalui pemilu rakyat menjalankan kedaulatannya secara langsung. Agar hak memilih dapat dilaksanakan secara efektif, setiap warga negara harus terlebih dahulu terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan data administrasi Oleh karena itu, akurasi data pemilih menjadi faktor yang sangat menentukan terpenuhinya hak politik masyarakat. Hubungan antara hak politik dengan perekaman e-KTP sangat erat karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperoleh melalui proses perekaman e-KTP menjadi dasar penyusunan daftar pemilih. Warga negara yang belum melakukan perekaman e-KTP berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih sehingga kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi penyandang disabilitas, kondisi tersebut dapat terjadi apabila pelayanan administrasi kependudukan belum sepenuhnya memperhatikan prinsip aksesibilitas atau belum mampu menjangkau seluruh penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pelayanan perekaman e-KTP menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi hak politik penyandang disabilitas sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan inklusif. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak politik penyandang disabilitas, administrasi kependudukan, dan pemilihan umum, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menafsirkan dan mengkaji ketentuan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas melalui perekaman e-KTP dalam pengelolaan daftar pemilih pemilu. AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas tidak hanya diwujudkan melalui pemberian kesempatan untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara, tetapi harus dimulai sejak tahapan awal penyelenggaraan pemilu, yaitu penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih merupakan instrumen yang menentukan apakah seseorang dapat menggunakan hak Oleh karena itu, ketepatan dan kelengkapan data pemilih menjadi bagian penting Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, pengelolaan daftar pemilih didasarkan pada data kependudukan yang bersumber dari sistem administrasi kependudukan. Salah satu komponen utama dalam sistem tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik . -KTP) yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal setiap penduduk. Keberadaan NIK menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga proses perekaman e-KTP memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pemenuhan hak politik warga negara. Perekaman e-KTP tidak dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen yang menjamin pengakuan hukum terhadap identitas seseorang. Tanpa adanya identitas kependudukan yang sah, seseorang berpotensi tidak tercantum dalam daftar pemilih sehingga kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi penyandang disabilitas, kondisi tersebut dapat menimbulkan bentuk diskriminasi tidak langsung apabila akses terhadap pelayanan administrasi kependudukan belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan dan karakteristik mereka. Semakin baik kualitas pelayanan perekaman e-KTP, semakin besar pula peluang penyandang disabilitas untuk terdaftar dalam daftar pemilih dan menggunakan hak pilihnya secara optimal. Dengan demikian, perekaman e-KTP memiliki fungsi yang strategis dalam mewujudkan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif tidak hanya memberikan kepastian mengenai identitas hukum seseorang, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi terpenuhinya hak konstitusional dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan daftar pemilih harus didukung oleh sistem administrasi kependudukan yang akurat, mutakhir, dan mampu menjangkau seluruh penyandang disabilitas tanpa diskriminasi. Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu Tantangan dan Upaya Penguatan Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Melalui Perekaman e-KTP Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah memberikan jaminan terhadap hak politik penyandang disabilitas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat normatif maupun administratif. Salah satu tantangan utama adalah belum optimalnya integrasi antara sistem administrasi kependudukan dengan pengelolaan daftar pemilih. Ketergantungan penyusunan daftar pemilih terhadap data kependudukan menyebabkan setiap kekurangan dalam proses perekaman e-KTP berpotensi memengaruhi terpenuhinya hak politik warga Selain itu, penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan masih memerlukan pendekatan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas. Prinsip aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menghendaki agar setiap pelayanan publik diselenggarakan dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, pelayanan perekaman e-KTP seharusnya tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga memberikan kemudahan akses, penyediaan sarana yang ramah disabilitas, serta pelayanan yang mampu menjangkau kelompok penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan mobilitas. Dalam perspektif teori negara hukum, pemenuhan hak politik tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui pembentukan regulasi yang menjamin hak politik sekaligus penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif. Negara tidak hanya berkewajiban mengakui hak politik penyandang disabilitas secara normatif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh mekanisme administratif mendukung pelaksanaan hak tersebut. Di sisi lain, teori hak politik menegaskan bahwa negara harus menghilangkan berbagai hambatan yang dapat membatasi partisipasi politik warga negara. Hambatan administratif, seperti belum dimilikinya e-KTP atau belum tercantumnya seseorang dalam daftar pemilih, tidak seharusnya menjadi penyebab hilangnya hak politik penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara instansi yang menyelenggarakan administrasi kependudukan dengan penyelenggara pemilu menjadi langkah yang penting untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan inklusif. Penguatan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas juga memerlukan penerapan prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kesetaraan dan Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan perekaman e-KTP, baik melalui pelayanan di kantor maupun pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan Di samping itu, pemutakhiran data kependudukan secara berkala dan koordinasi AKTIVISME Ae VOLUME 3. NOMOR 3. JULI 2026 E-ISSN . : 3032-5161. P-ISSN . : 3032-5153. Hal. yang berkelanjutan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Komisi Pemilihan Umum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi daftar pemilih. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perekaman kartu tanda penduduk elektronik . -KTP) merupakan instrumen yang sangat penting dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas karena menjadi dasar penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, aksesibel, dan nondiskriminatif diperlukan untuk memastikan seluruh penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efektif berkontribusi terhadap terwujudnya pemilu yang demokratis, adil, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan hak bagi seluruh warga Saran