Analisis Maqashid Syariah Tentang Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Studi Kasus Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut) Enceng Iip Syaripudin1, Fitri Patonah2 STAI Al Musaddadiyah Garut enceng.iip@stai-musaddadiyah.ac.id fitri.patonah.1710@stai-musaddadiyah.ac.id DOI : 10.37968/jhesy.v1i2.366 Abstrak Dalam pandangan Islam suatu negara peran sentral dan sekaligus yang bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya. Negara mempunyai kewajiban menjamin terwujudnya suasana ta’abud (kemudahan beribadah), kesejahteraan seperti memberikan jaminan kebutuhan pokoknya. Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) suatu upaya untuk membantu permodalan usaha yang terdampak krisis ekonomi. Bantuan Sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada pelaku usaha, tetapi dalam penyaluran bantuan tersebut terindikasi belum tepat kepada sasaran. Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah kepada masyarakat yang membutuhkan. 2) Bagaimana Analisis Maqashid syariah terhadap efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Adapun tujuan penelitian adalah: untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kepada masyarakat yang membutuhkan di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut dan Untuk menganalisis Maqashid syariah terhadap efektifitas pelaksanaan penyaluran bantuan sosial UMKM di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yaitu bersifat penelitian deskriptif normative. Dari hasil penelitian disimpulkan Keberhasilan Program Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Mekarmukti Kec. Cilawu belum berhasil secara keseluruhan, dari segi penyaluran bantuan kepada penerima ada sebagian tidak tepat sasaran kepada Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah penerima bantuan yang tidak memiliki usaha, ada juga yang seharusnya berhak namun namanya tidak keluar sebagai calon penerima bantuan. Kata Kunci: Maqashid Syariah, Efektivitas, Mikro. Abstract In the Islamic view, a state plays a central and at the same time fully responsible role in all the affairs of its people. The state has the obligation to ensure the realization of an atmosphere of ta'abud (ease of worship), welfare such as providing guarantees for basic needs. Social Assistance for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) is an effort to help business capital affected by the economic crisis. Social Assistance for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) is cash assistance provided to business actors, but the distribution of assistance is indicated to be not right on target. The formulation of the problem in this study: 1) How effective is the implementation of the distribution of social assistance for Micro, Small and Medium Enterprises to people in need. 2) How is the analysis of sharia Maqashid on the effectiveness of the implementation of social assistance distribution for Micro, Small and Medium Enterprises in Mekarmukti Village, Cilawu District, Garut Regency. The objectives of the study are: to determine the effectiveness of the implementation of social assistance distribution for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) to people in need in Mekarmukti Village, Cilawu District, Garut Regency and To analyze sharia Maqashid on the effectiveness of the implementation of MSME social assistance distribution in Mekarmukti Village, Cilawu District, Garut Regency The research methods used are field research (Field research) and literature research (Library) Research). This research is qualitative research, which is normative descriptive research. From the results of the study, it was concluded that the success of the Government Assistance Program for Micro Entrepreneurs in Mekarmukti Village, Cilawu District has not been successful as a whole, in terms of distribution of aid to recipients, some are not right on target to recipients who do not have a business, some should be entitled but their names do not come out as potential beneficiaries. Keywords: Maqashid Sharia, effectiveness, micro. 2 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah 1. Pendahuluan Manusia pada dasarnya berperan sebagai makhluk sosial. Artinya manusia itu membutuhkan yang lain untuk saling berinteraksi karena manusia tidak bisa hidup hanya dengan hidup sendiri mereka membutuhkan yang lain untuk saling bersosialisasi. Sebagai contoh kita dalam sehari-hari pasti melakukan hubungan dengan bermuamalah, dalam bermuamalah tidak mungkin kita hanya satu pihak kita memerlukan pihak yang lain (Aditia, 2018). Eksistensi manusia sebagai makhluk sosial merupakan harta yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Salah satu cara paling mendasar untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah melalui interaksi sosial dengan orang lain (Rahmawati, 2020). Dalam pengertian ini, Islam menetapkan dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang benar mengelola masalah muamalah yang akan dihadapi setiap manusia dalam kehidupan sosialnya. Hubungan antara manusia diatur oleh hukum Islam, yang dikenal dengan istilah muamalah yang mengatur segala interaksi manusia dengan manusia lainnya (Rahmawati, 2020). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, Usaha Mikro Kecil Menengah juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan sangat berpengaruh dalam perekonomian negara. Pada tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya pasca mengalami krisis moneter. Hingga saat ini, Usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.(Agung Aldino Putra, 2020) Usaha mikro kecil dan menengah merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha yang mencakup kepentingan masyarakat. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan penopang perekonomian bangsa. Kita bahkan tidak dapat menafikan betapa sangat besar peran UMKM dalam menekan angka pengangguran, menyediakan lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan membangun karakter bangsa melalui kewirausahaan (Hasanah, 2020). Di negara berkembang usaha mikro kecil menengah (UMKM) sangat penting tidak hanya karena kelompok usaha tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar, seperti halnya di negara maju, tetapi juga di banyak negara kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan dengan kontribusi dari usaha besar. Contoh usaha yang merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah, warung makan, pedagang asongan, pedagang kue pasar, pedagang makanan skala rumahan, pedagang kaki lima, penjual 3 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah makanan keliling, jasa pencucian motor dan mobil, serta pedagang baju dan celana. Usahanya Ada juga toko helm, pengrajin souvenir pernikahan, pengarajin barang bekas, pengarajin kulit, pengrajin kayu, penjual kosmetik online, toko bahan bangunan, konter handphone, dan servis alat elektronik, dan masih banyak lainnya. Selain itu semakin dipermudahkan dalam hal usaha adalah berita yang baik untuk masyarakat agar semakin semangat memperbaiki ekonomi mereka dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.(Sadono Sukirno, 2006) Agama telah memberikan petunjuk kepada manusia mengenai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia serta di akhirat, Islam juga memberi solusi terhadap persoalan kemanusiaan yang dihadapi manusia. Salah satu menanggulangi kemiskinan adalah peran pemerintah mengenai kesenjangan masyarakat melalui dukungan dan bantuan-bantuan terhadap kesejahteraan masyarakat.Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari berbagai macam kebutuhan hidup seperti kebutuhan Primer, sekunder dan tersier. Ketiganya mutlak dipenuhi agar manusia bisa bertahan hidup. Berdasarkan maqashid syariah, konsep bantuan sosial sudah sesuai dengan syariat islam tergantung pemanfaataannya dari penerima. Konsep Bantuan Sosial sudah mampu memenuhi konsep maqashid syariah mulai dari memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan menjaga harta. Maka dari itu dalam rangka percepatan penanggualan atau bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus pengembangan kebijakan dibidang perlindungan sosial dan ekonomi, lalu pemerintah Indonesia sudah mengembangkan beberapa program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan dan menanggulangi masalah kemiskinan.(Totok Mardikanto, 2015) Kabupaten atau kota yang menjadi sasaran dari penerimaan bantuan tersebut adalah Kabupaten Garut Kecamatan Cilawu Desa Mekarmukti, yang menjadi salah satu desa yang menyalurkan bantuan tersebut kepada warga pelaku usaha. Syarat utama dari penerimaan BLT UMKM adalah Merupakan seorang pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro ) Penyaluaran bantuan di Desa Mekarmukti sudah berjalan selama beberapa tahun, para warga sudah merasakan efek dari bantuan tersebut.(Fitri, 2022) Akan tetapi data yang dimiliki baik oleh pusat dan daerah yang digunakan sebagai data sasaran penerima bantuan sosial UMKM dapat berpotensi tidak tepat sasaran, sebab pada umumnya data yang telah usang dan tidak relevan lagi dengan orang yang membutuhkan bantuan saat ini. Bagaimana pun juga sebuah dana yang diberikan oleh pemerintah memiliki ruang amanah pengelolaanya dan penyalurannya , maka ruang penyalurannya sudah pasti tidak boleh keluar dari 4 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah amanah yang dimaksudkan. Karena penyaluran di luar amanah, risikonya adalah pengelola bisa masuk kategori khianat.(RI, 2020) Dalam Islam juga menjelaskan bagaimana suatu usaha mencapai tujuan yang diinginkan jika manajemennya bagus apa yang menjadi tujuan usaha atau organisasi akan mudah di capai. Manajemennya adalah setiap kerjasama dua orang atau lebih guna mencapai tujuan bersama dengan cara yang efektif dan efisien . 2. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian lapangan merupakan penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan.(Suharsimi Arikunto, 1995) Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif yaitu bersifat penelitian deskriptif normative. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari dua macam sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, interview, angket, dan dokumentasi (kajian pustaka). Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berfikir induktif. 3. Pembahasan a. Analisis Maqashid Syariah Secara kebahasaan, maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid syariah. Tren maqashid berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk jamak dari kata maqsud, yang berarti maksud, sasaran, prinsip, niat, tujuan akhir. Syariah secara bahasa berarti jalan ke sumber (mata) air, yakni jalan yang harus diikuti oleh setiap muslim. Syariah merupakan jalan hidup muslim, syariat memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun perintah, meliputi seluruh aspek hidup dalam kehidupan manusia. Maqashid Syariah adalah maksud atau tujuan yang melatar belakangi ketentuan-ketentuan hukum Islam atau dengan bahasa yang sederhana adalah maksud dan tujuan disyariatkannya hukum. Tujuan pensyariatan hukum adalah untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan akhirat, dengan jalan mengambil yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang merusak. Dengan kata lain, tujuan pensyariatan hukum adalah untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani.(Ghofar Shidik, 2009) 5 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah Sebagaimana Al-Syatibi mengatakan bahwa hukum-hukum disyariatkan untuk kemaslahatan hamba. Adapun inti dari maqashid syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan, atau menarik manfaat dan menolak mudharat atau dengan kata lain adalah untuk mencapai kemaslahatan karena tujuan penetapan hukum dalam Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan dalam rangka memelihara tujuan tujuan syara’. Dan keberadaan Maqashid Syariah juga untuk mewujudkan kemaslahatan yaitu kebaikan bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat yang dapat dicapai dengan terpenuhinya lima unsur maqashid syariah yaitu pemeliharaan agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.(Nur Hayati, 2018) b. Efektivitas Efektivitas berasal dari kata efektif atau dalam bahasa inggris effective berarti berhasil atas sesuatu yang dilakukan dengan baik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pendayagunaan dan kesesuaian antara hasil yang dicapai dengan rencana yang disusun.(Khoiriyah, n.d.) Menurut Mardiasmo, efektivitas merupakan ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. Jika suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya, maka organisasi tersebut dikatakan telah berjalan dengan efektif. Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah bahwa efektivitas tidak menunjukkan tentang biaya yang dianggarkan, yang mungkin dua atau bahkan tiga kali lebih besar dari yang dianggarkan. Efektivitas hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.(Mardiasmo, 2017) c. Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan ataupun badan usaha dan sesuai dengan kriteria usaha dalam lingkup kecil ataupun dalam lingkup mikro. Sesuai dengan pengertian tersebut maka kriteria usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat dibedakan antara lain meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Dengan klasifikasi tersebut, pemerintah pun berharap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa berperan dalam membangun perekonomian nasional, termasuk pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar.(Aris Ariyanto, 2021) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai beberapa difinisi yang berbeda-beda menurut lembaga atau beberapa instansi bahkan undang-undang. 6 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah Sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yakni sebagai berikut: 1) 2) 3) Usaha mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang mempunyai kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang. Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiriyang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai ataupun menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.(Ghalib, 2015) Dalam Undang-undang kriteria untuk mendifinisikan UMKM seperti yang telah tercantum pada pasal 6 yakni nilai kekayaan bersih atau bisa dikatakan asset yang tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah atau hasil penjualan tahunan. Kriterianya sebagai berikut: 1) 2) 3) 7 Usaha mikro merupakan unit usaha yang memiliki asset paling banyak Rp. 50.000.000,00- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan paling besar Rp. 300.000.000,00Usaha kecil dengan nilai asset lebih dari Rp. 50.000.000,00- sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00- tidak termasuk tananh dan bangunan tempat usaha memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00- hingga maksimum Rp. 2.500.000,00- dan Usaha menengah merupakan perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00- hingga paling banyak Rp. 100.000.000,00- milyar hasil penjualan tahunan di atas Rp. 2,5 Milyar sampai paling tinggi Rp. 50 milyar.(Ghalib, 2015) https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah 4. Hasil Penelitian a. Efektivitas Dalam Sebuah Program Efektivitas merupakan tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Efektivitas juga merupakan suatu konsep yang lebih luas yang mana mencakup berbagai faktor di dalam maupun di luar diri seorang. Dengan demikian efektivitas tidak hanya dilihat dari sisi produktivitas saja, tetapi juga dapat dilihat dari sisi persepsi maupun sikap individu. Dalam hal ini, efektivitas adalah pencapaian tujuan atau sasaran dari organisasi dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara efisien yang dilihat melalui sisi masukan (input), proses, maupun keluaran (output).(Sutrisno, 2018) Hal ini yang dimaksud dengan sumber daya meliputi ketersediaan anggota, sarana dan prasarana serta metode dan model yang digunakan. Menurut Duncan yang dikutip oleh Richard M. Steers mengatakan mengenai Ukuran efektivitas yaitu sebagai berikut: 1. Pencapaian tujuan adalah keseluruhan upaya pencapaian tujuan harus dipandang sebagai suatu proses. Agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti penatahapan pencapaian bagian-bagiannya maupun pentahapan dalam arti periodisasinya. Pencapaian tujuan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: kurun waktu dan sasaran yang merupakan target konkrit. 2. Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialiasi. Dan dari integrasi berkaitan dengan perkembangan yang merupakan suatu fase setelah kelangsungan hidup (survive) dalam jangka panjang. Dalam organisasi harus bisa memperluas kemampuannya, sehingga bisa berkembang dengan baik dan sekaligus akan dapat melewati fase kelangsungan hidupnya.(Sutrisno, 2018) Oleh karena itu di dalam integrasi akan membawa proses perkembangan suatu individu ataupun organisasi yang akan memberikan efek didalam keberlangsungan hidupnya ataupun didalam organisasi tersebut. 3. Adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisisan tenaga kerja atau Sumber Daya Manusia (SDM). Kemampuan adaptasi dalam sebuah organisasi merupakan sampai seberapa jauh organisasi mampu menerjemahkan perubahan-perubahan baik dari sisi intern dan ekstern yang ada, kemudian dari adanya perubahan tersebut akan ditanggapi oleh organisasi yang bersangkutan.(Steers, 1985) 8 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah b. Analisis Maqhasid Syariah Mengenai Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial UMKM Dalam pandangan islam suatu negara atau pemerintah memiliki peran sentral dan sekaligus yang bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya. Negara hadir dengan kewajiban menjamin terwujudnya suasana ta’abud (kemudahan beribadah), kesejahteraan, keamanan serta memberikan jaminan kebutuhan pokoknya. Penjaminan minimal yang diberikan oleh negara adalah penjaminan dalam pemenuhan kebutuhan pokok bagi yang golongan yang tidak mampu untuk memenuhinya.(Naerul edwin, 2017) Menurut Afzalur Rahman Jaminan sosial dalam Islam mencakup pemberian standar hidup yang layak termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya yang tentu ditujukan untuk mencapai kesejahteraan, maka tentu dalam prosesnya ini akan diambilkan dari kekayaan pihak-pihak yang lebih mampu kemudian didistribusikan sebagai bentuk penjaminan.(Azfalur, 1995) Ekonomi syari’ah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalahmasalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah mengartikan ekonomi syari’ah sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syari’ah.(Syaripudin & Putri, 2022) Secara umum, syariat yang diturunkan bagi manusia tentu memiliki tujuan tujuan tertentu. Adapun dengan diberlakukannya hukum Islam akan dapat dicapai maslahat, mewujudkan keadilan, membawa kerahmatan serta membawa kebahagiaan dan terpeliharanya manusia secara individual masyarakat dalam kehidupan di dunia. Untuk mencapai berbagai tujuan luhur tersebut, maka ajaran Islam mengandung nilai dasar menolak atau menghilangkan mudharat, mewujudkan rasa keadilan dan terdapat proses musyawarah di dalamnya, serta terpelihara hak individu dan hak masyarakat secara adil proporsional. Adapun tujuan pensyariatan hukum ialah dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu tingkat pertama al-dharûriyah, tingkatan selanjutnya al-hajiyah, dan juga tingkatan paling rendah yakni al-tahsiniyah. Tingkatan al-dharûriyah adalah tingkatan paling dasar yang merupakan lima hal dasar dan juga tingkatan yang paling esensi dan paling dibutuhkan dan harus ada di dalam kehidupan manusia baik itu dari sudut pandang agama pun juga bagi kehidupan dunia. 9 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah Kemaslahatan menjadi pokok tujuan syara’ yang menjadi nilai inti dalam teori maqashid syariah dalam istinbat hukum Islam yang menuju pada lima tujuan syariah atau al-kulliyyat al-khams, yakni. Pertama, untuk memelihara agama (hifz al-din), Kedua, menjaga jiwa (hifz al-nafs), Ketiga, memelihara kewaarasan akal (hifz al-‘aql), Keempat, memelihara kelangsungan hidup keturunan (hifz al-nasl), dan terakhir, Kelima, menjaga keutuhan harta benda (hifz al-mâl). Setiap aspek yang dapat memenuhi lima hal asasi tadi dapat dikategorikan maslahat atau baik, dan setiap hal yang merusak atau mengancam atau beresiko mengancam eksistensi lima hal asasi tadi dapat dikategorikan sebagai suatu mafsadat yang terlarang.(Ghofar Shidik, 2009) Salah satu dari ajaran penting dalam ekonomi syariah ialah adanya tuntutan agar manusia berupaya untuk menjalani hidup seimbang, memperhatikan kesejahteraan hidup di dunia serta keselamatan di akhirat.(Syaripudin et al., 2022) Berdasarkan uraian di atas mengenai regulasi mekanisme penyaluran bantuan sosial UMKM diketahui bahwa kebijakan penyaluran bantuan sosial UMKM rentan terhadap resiko penggelapan atau penipuan bagi masyarakat. Dari sudut pandang maslahah sebagaimana penulis uraikan di atas maka kebijakan kebijakan penyaluran bantuan sosial UMKM yang berpotensi membahayakan harta yang merupakan warga prasejahtera tersebut dalam prespektif maqasiîd syari’ah dapat disebut sebagai suatu yang mudharat atau mafsadat. Kebijakan kebijakan penyaluran bantuan sosial UMKM yang tidak memberikan tidak dapat menciptakan keamanan yang maksimal bagi sampainya bansos ke tangan pelaku usaha dalam sudut pandang hukum Islam adalah kebijakan yang tidak maslahat karena dapat membahayakan harta, hingga aspek aldharûriyah (terlindunginya keselamatan jiwa dan harta warga penerima bantuan sosial UMKM) belum dapat terpenuhi. Islam berupaya mewujudkan kebaikan atau maslahat pada kehidupan manusia, dan maslahat tersebut didasari oleh terlindungi atau terpelihara harta tersebut. 5. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti terkait dengan Analisis Maqhasid Al-Syariah tentang efektivitas pelaksanaan program Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Mekarmukti Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut secara keseluruhan belum efektif dalam pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran bantuan sosial UMKM diketahui bahwa kebijakan penyaluran bantuan sosial UMKM rentan terhadap resiko penggelapan atau penipuan bagi masyarakat. Kemudian dari sudut pandang maslahah sebagaimana 10 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah penulis uraikan di atas maka kebijakan penyaluran bantuan sosial UMKM yang berpotensi membahayakan jiwa bagi warga prasejahtera, sebab seharusnya mendapatkan bantuan ternyata tidak mendapatkan, dan dalam prespektif maqasiîd syari’ah ini bertentang dengan hifdu nafsi atau menjaga jiwa sehingga dapat menimbulkan suatu yang memudharatkan atau mafsadat bagi masyarakat prasejahtera. 6. DAFTAR PUSTAKA Aditia, R. (2018). Tinjauan Hukum Islam tentang Sewa Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi di Desa Gunung Sugih Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung). Agung Aldino Putra. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Pada Masyarakat Di Kota Palu (Studi Tentang Kelompok Usaha Bersama),” Jurnal Katalogis 6, no. 1–8 Aris Ariyanto, D. (2021). Strategi Pemasaran Umkm Di Masa Pandemi. CV Insan Cendekia Mandiri. Azfalur, R. (1995). Economic Doctrines Of Islam. Dama Bhakti Wakaf. Fitri. (2022). Wawancara Bersama Bapa Sasa. Ghalib. (2015). Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal Untuk Meningkatkan Daya Saing Pada Ukm Ekonomi Kreatif Batik Bakaran Di Pati, Jawa Tengah. Ghofar Shidik. (2009). Teori Muqhasid Al-Syariah Dalam Hukum Islam. Jurnal Sultan Agung, 44(11), 118–119. Khoiriyah. (n.d.). Efektivitas Pelaksanaan Bantuan Sosial Dari Pemerintah Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 Di Desa Gendongarum Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Mardiasmo. (2017). Akuntansi Sektor Publik. Andi. Naerul edwin. (2017). Kontruksi Sistem Jaminan Sosial Perspektif Islam Economica. Jurnal Ekonomi Islam. Nur Hayati, A. I. S. (2018). Fiqh dan Ushul Fiqh (Ed. 1). Prenada media. Jakarta. Ed. 1, h. 75. Rahmawati, F. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Sewa. RI. (2020). Al-Qur’an dan terjemahannya, QS. Al Baqarah. 11 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy Jurnal JHESY Vol. 01; No. 02; 2023 Syaripudin, Patonah Sadono Sukirno. (2006). Teori Pengantar Mikro Ekonomi. Rajagrafindo Persada. Jakarta. h. 47. Steers, R. M. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta. PPM Erlangga. Suharsimi Arikunto. (1995). Dasar-dasar Research. Tarsoto.Bandung Sutrisno, E. (2018). Budaya Organisasi. Prenadamedia Group.Jakarta Syaripudin, E. I., Fikarudin, W., Munir, R., & Sindangsari, D. (2022). Pengaruh Program BPNT Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut. 01(01), 1–12. Syaripudin, E. I., & Putri, M. T. (2022). Kajian Kategori Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Jurnal JHESY, 01, 1–9. https://journal.staimusaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/150 Totok Mardikanto, M. S. (2015). Perberdayaan Masyarakat.Alfabeta Bandung 12 https://journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy