E-ISSN: 2809-8544 HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT Nadira Apricia Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara Email: apricianadira48@gmail.com Abstract Indonesia is known to be a country that has a large forest. However, over time, forests in Indonesia have been damaged, reducing the area of forest owned by Indonesia. Many things are the cause of forest destruction in Indonesia, one of which is due to the lack of involvement of local Indigenous Peoples to participate in managing forests. As a society whose life is closest to nature including forests, indigenous peoples should be the most suitable people and have the right to manage and utilize forests. The Government of Indonesia recognizes and respects customary law so that in its development, the Government guarantees the rights and obligations of Indigenous Peoples by issuing regulations and laws on Indigenous Peoples of Law and Customary rights. However, in the regulations and laws that have been established there are thoughts that assume the Government only recognizes Indigenous Peoples and does not recognize the rights of Indigenous Peoples. To ensure the recognition of the rights of Indigenous Peoples of Law, the Government must provide clear legal certainty regarding the right of ulayat to customary forests. Keywords: Indigenous Peoples of Law, Customary right, Customary forest Abstrak Indonesia diketahui merupakan negara yang memiliki hutan yang luas. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, hutan di Indonesia mengalami kerusakan sehingga mengurangi luas hutan yang dimiliki Indonesia. Banyak hal yang menjadi penyebab rusaknya hutan di Indonesia, salah satunya karena kurangnya keterlibatan Masyarakat Hukum Adat setempat untuk berperan serta dalam mengelola hutan. Sebagai Masyarakat yang hidupnya paling dekat dengan alam termasuk di dalamnya adalah hutan, seharusnya Masyarakat Hukum Adat merupakan masyarakat yang paling cocok dan berhak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan. Pemerintah Indonesia mengakui dan menghargai hukum adat sehingga dalam perkembangannya, Pemerintah menjamin hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat dengan mengeluarkan peraturan dan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat. Namun, dalam peraturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan terdapat pemikiran yang menganggap Pemerintah hanya mengakui Masyarakat Hukum Adat dan tidak mengakui hak Masyarakat Hukum Adat. Untuk menjamin diakuinya hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah harus memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai hak ulayat atas hutan adat. Kata Kunci: Masyarakat Hukum Adat, Hak Ulayat, Hutan Adat PENDAHULUAN Indonesia diketahui merupakan negara yang memiliki hutan yang luas dan penuh dengan keanekaragaman hayati. Sebagian besar dari daratan Indonesia sendiri merupakan hutan. Selain berperan sebagai paru-paru dunia, hutan Indonesia juga diandalkan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia menggunakan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau bekerja di sektor industri pengolahan kayu. Hutan menjadi kekayaan yang dikuasai Negara. Hutan sangat penting bagi umat manusia, dengan banyaknya manfaat yang dapat diberikannya, hendaklah kita mensyukuri, SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1255 HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT Nadira Apricia DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128 merawat dan memanfaatkan hutan dengan sebaik mungkin serta menjaga kelestarian hutan demi kemakmuran rakyat, baik untuk kehidupan saat ini maupun di masa yang akan datang. Keberadaan hutan Indonesia harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya dengan bijaksana, profesional, terbuka serta bertanggung jawab di tengah menurunnya kondisi hutan Indonesia. Pelestarian hutan yang berkelanjutan dan berwawasan dunia harus berlandaskan pada norma hukum nasional dan memperhatikan pendapat dan peran serta masyarakat, adat istiadat serta tata nilai masyarakat. Dengan perluasan sistem kawasan lindung di Indonesia selama beberapa dasawarsa ini, penunjukan kawasan hutan sering tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat hukum ada yang saat ini tinggal di hutan, yang menjadikan hutan sebagai sumber mata pencaharian. Retorika tentang perlunya melakukan pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum adat dan masyarakat hukum adat telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi tidak banyak mengalami perubahan dari perspektif hukum dan kebijakan. Berbagai macam analisis telah dilakukan, berharap menemukan kebijakan kehutanan yang lebih condong pada masyarakat hukum adat di tengah membanjirnya peraturan perundang-undangan baru, dan perubahan yang memunculkan harapan. Tetapi susunan dasar kekuasaan atas hutan tidak berubah, negara tetap mengontrol hutan dan semua yang hendak memanfaatkannya dapat mengontrolnya hanya dengan izin dari negara. Indonesia sedang berada dalam proses awal penerapan kebijakan “otonomi daerah” secara luas yang melakukan penyerahan kekuasaan berbagai fungsi pemerintahan, termasuk berbagai peraturan dan kebijakan mengenai pengelolaan hutan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau kabupaten. Berkaitan dengan kewenangan untuk menentukan pengertian dari lahan hutan dan penggunaan lahan hutan, Undang-Undang Perencanaan Tata Ruang Tahun 1992 memberikan hak kepada pemerintah provinsi untuk membentuk keputusan dasar perencanaan penggunaan lahan tersebut meskipun hal ini menyimpang dari Undang-Undang Pokok Kehutanan Tahun 1967. Namun, revisi dari Undang-Undang Pokok Kehutanan pada tahun 1999 menyatakan bahwa hak untuk “menentukan hutan negara” dan “merencanakan penggunaan lahan” tetap dipegang oleh pemerintah pusat dan hanya perlu memperhatikan perencanaan penggunaan lahan. Selain itu, Undang-Undang yang diterbitkan pada tahun 1999 tentang Otonomi Daerah nampaknya menyerahkan kekuasaan atas berbagai sumber daya alam kepada pemerintah daerah. Meskipun banyak ahli hukum dan pejabat pemerintahan menganggap peraturan perundang-undangan ini tidak dapat dilaksanakan karena masih kurang menerapkan berbagai peraturan. Menurut Undang-Undang Kehutanan, berdasarkan statusnya, hutan terdiri dari hutan negara dan hutan hak. Hutan negara dapat berupa hutan adat yang pengelolaannya diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat. Hutan adat pada awalnya disebut hutan rakyat, hutan pertuanan, hutan marga atau sebutan lainnya. Masuknya hutan ada ke dalam bagian hutan negara merupakan akibat dari adanya hak menguasai negara sebagai tingkat tertinggi organisasi kekuasaan rakyat dan prinsip NKRI. Masuknya hutan adat ke dalam bagian hutan negara ini masih mempertahankan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang pada kenyataannya mereka masih ada dan diakui keberadaannya untuk mengelola hutan. Akan tetapi, konsekuensi masuknya hutan adat menjadi bagian dari hutan negara di satu sisi adalah adanya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek dan pada sisi lain hutan adat tidak diberi hak dengan status yang jelas sebagaimana hutan hak. Hal ini mengakibatkan tidak adanya keseimbangan antara penegasan diakuinya Masyarakat Hukum 1256 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK E-ISSN: 2809-8544 Adat sebagai subjek dan pengaturan tentang hutan sebagai objek yang dapat dimiliki dan dinikmati. Berbeda jika dibandingkan dengan hutan hak yang mana masyarakat (individu) diakui sebagai subjek, juga diberikan dengan jelas mengenai pengaturan hak atas objek tersebut. Menurut Undang-Undang Kehutanan, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, Pemerintah berkewajiban untuk menghormati dan menghargai hak Masyarakat Hukum Adat. Singkatnya, masyarakat mana yang memenuhi persyaratan sebagai Masyarakat Hukum Adat dan hak masyarakat mana yang harus dihormati ditentukan dan diputuskan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila organisasi masyarakat dan berbagai LSM menuding Undang-Undang Kehutanan sebagai dalih untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat yang menghuni hutan. Selain itu, berbagai sistem hak hutan adat dan sistem pengelolaan sumber daya secara tradisional telah dihapuskan demi “pembangunan” dan di bawah kewenangan hukum nasional dinyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki 75 persen wilayah negara yang secara resmu berupa kawasan hutan. Masyarakat Hukum Adat tidak diperbolehkan mengakses sumber daya hutan yang menjadi harapan hidup mereka, sementara hutan mereka sendiri ditebang, dibakar dan dibuka secara sembarangan untuk perkebunan, terkadang menyebabkan banjir, kekeringan dan erosi serta menghilangkan banyak spesies hewan dan tumbuhan yang mana sebelumnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan penduduk lokal. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika setiap tahun masyarakat yang bertahan hidup pada hutan berkonflik dengan pemerintah dan sektor swasta yang melakukan berbagai proyek eksploitasi sumber daya hutan. TINJAUAN PUSTAKA Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Selain itu, Masyarakat Hukum Adat dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan Hutan lestari. Pengaturan ini bertujuan agar pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak mendapat pengakuan, perlindungan dan insentif dari Pemerintah dalam mengurus Hutannya secara lestari menurut ruang dan waktu. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1257 HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT Nadira Apricia DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128 METODE Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yakni mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, atau asas, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau Statue Approach yang dijelaskan secara deskriptif berdasarkan permasalahan dengan berbagai aturan-aturan hukum dan literatur, serta mencari suatu opini hukum tentang masalah yang menjadi objek permasalahan. HASIL DAN PEMBAHASAN Masyarakat Hukum Adat Menurut Konvensi International Labour Organization (ILO) 169 Tahun 1989 yang pokok bahasannya adalah mengenai Masyarakat Hukum Adat, mengartikan Masyarakat Hukum Adat yang berada di negara-negara merdeka sebagai mereka berbeda dari elemen masyarakat nasional lainnya dalam hal sosial, budaya dan ekonomi, dan yang statusnya secara keseluruhan atau sebagian diatur oleh adat atau tradisi mereka sendiri atau oleh undang-undang atau peraturan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah di negara mereka. Masyarakat Hukum Adat di negara-negara merdeka dianggap sebagai penduduk asli karena mereka merupakan keturunan dari penduduk yang mendiami negara yang bersangkutan berada, atau secara geografis di mana penduduk asli berada, pada saat ditaklukkan atau dijajah atau pada saat penetapan batas negara dan tanpa melihat status hukum mereka tetap melindungi dan mempertahankan beberapa atau semua lembaga sosial, ekonomi, budaya dan politik mereka sendiri. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, pengukuhan keberadaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan syarat yang bersangkutan masih berbentuk paguyuban dan adanya lembaga pengelolaan berbentuk perangkat penguasa adat serta adanya batas wilayah hukum adat yang jelas. Masih ditaatinya pranata dan perangkat hukum terutama sanksi adat. Masyarakat Hukum Adat juga masih melaksanakan kegiatan pengumpulan hasil hutan di sekitar wilayah hutannya untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Bank Dunia atau World Bank pun menyiapkan sejumlah kriteria untuk kelompok masyarakat adat, antara lain: a. Memiliki kedekatan dengan wilayah keturunannya dan dengan sumber daya alam yang ada di wilayah itu; b. Menentukan ciri-ciri atau identitas yang telah diidentifikasi sebagai anggota kelompok budaya yang berbeda oleh orang lain; c. Memiliki bahasa daerah atau bahasa asli yang sering kali berbeda dari bahasa nasional; d. Memiliki lembaga adat dalam bidang sosial dan politik; dan e. Produksinya lebih berorientasi subsistem. Keberadaan dan penghapusan Masyarakat Hukum Adat yang mengelola Hutan Adat dikukuhkan dan ditetapkan dengan peraturan daerah apabila berada di dalam wilayah Hutan Negara atau dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai wewenangnya apabila berada di luar wilayah Hutan Negara. Pengukuhan melalui Peraturan Daerah dapat berupa Peraturan Daerah yang pada pokoknya berisi pengaturan tentang tata cara pengakuan atau yang berisi penetapan pengakuan, pengukuhan, dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. 1258 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK E-ISSN: 2809-8544 Masyarakat Hukum Adat yang diberikan hak untuk mengelola hutan wajib memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah apabila Masyarakat Hukum Adat berada di dalam kawasan hutan negara atau dengan peraturan daerah/keputusan gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai kewenangannya apabila Masyarakat Hukum Adat berada di luar kawasan hutan negara. Penetapan Status Hutan Adat Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dapat disimpulkan bahwa penetapan hutan adat dilakukan dengan kriteria berada di wilayah adat yang berasal dari dalam atau luar kawasan hutan negara, adanya areal berhutan yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat secara turun temurun sesuai adat istiadat dengan batas yang jelas serta masih dilakukannya kegiatan pengumpulan hasil hutan di sekitar wilayah hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Status hutan adat ditetapkan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat dengan tembusan bupati/walikota, organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi dan kabupaten dalam bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan serta unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Status hutan adat ditetapkan oleh Pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakuinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. Hak pengelolaan hutan adat akan menjadi milik Pemerintah apabila dalam perkembangannya tidak ada lagi atau hapusnya Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. Hak Atas Hutan Adat Dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi Pemerintah diberikan wewenang oleh Negara untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu terkait dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, menetapkan dan atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum di bidang kehutanan. Selanjutnya Pemerintah berwenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Dalam Undang-Undang Kehutanan, hutan di Indonesia diklasifikasikan menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara adalah hutan yang terletak di atas tanah yang tidak dibebani ha katas tanah, termasuk di dalamnya hutan yang sebelumnya dikuasai Masyarakat Hukum Adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip NKRI, hutan yang dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat dimasukkan ke dalam pengertian hutan negara. Dengan demikian, sepanjang menurut kenyataannya Masyarakat Hukum Adat masih ada dan diakui keberadaannya dapat mengelola hutan dan melakukan pemungutan hasil hutan. Jika melihat peraturan yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (Pasal 1 butir 6). Pernyataan ini dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tidak diakuinya SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1259 HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT Nadira Apricia DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128 status hukum hutan adat. Hal ini diperkuat dengan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Kehutanan yang menyatakan hutan negara dapat berupa hutan adat yang pengelolaannya diserahkan kepada Masyarakat Hukum Adat. Meskipun Undang-Undang Kehutanan telah mencantumkan istilah Hutan Adat, namun bukan berarti masyarakat hukum adat akan memiliki hak pengelolaan atas hutan adat tersebut. Masyarakat hukum adat tetap harus membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Kehutanan untuk diakui oleh negara sebagai masyarakat hukum adat dan baru kemudian berhak mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan Hutan Adat dari Pemerintah. Ironisnya, setelah mendapat pengakuan dan persetujuan, masyarakat hukum adat tetap harus mengajukan izin pemanfaatan hutan dari otoritas negara di bidang kehutanan. Artinya pengakuan atas hak-hak yang telah diberikan tidak cukup menjadi dasar untuk menikmati segala sesuatu di atas hak-hak tersebut. Undang-Undang Kehutanan ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”. Undang-Undang Kehutanan telah menjelaskan bahwa status hutan hanya terbagi menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Dengan kata lain, konsep hak ulayat tidak termasuk ke dalam Undang-Undang ini, melainkan disebut hutan adat yang masuk ke dalam bagian hutan negara. Konsekuensinya adalah tidak adanya pengakuan hutan adat dalam Undang-Undang Kehutanan karena yang ada hanya hutan negara dan hutan hak. Sehingga dapat dikatakan masih adanya pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat (hak ulayat), tidak diakui. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Kehutanan menganut paradigma pengelolaan hutan negara yang sangat kuat, yang tercermin dari tidak adanya pengakuan hutan adat sebagai hutan masyarakat hukum adat berdasarkan statusnya. UndangUndang Kehutanan hanya mengakui hutan negara dan hutan hak. Sedangkan hutan adat dinyatakan sebagai bagian dari hutan negara yang berada dalam wilayah adat dan dikelola oleh masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, hak masyarakat hukum adat atas sumber daya hutan diposisikan sebagai bagian dari hak negara atau dengan kata lain negara “meminjamkan” haknya kepada masyarakat hukum adat untuk pengelolaan hutan adatnya. Kemudian, dalam Pasal 27 dan 29 Undang-Undang Kehutanan diatur mengenai kelembagaan pengelolaan hutan. Dalam pasal tersebut, izin untuk mengembangkan perekonomian melalui pengelolaan hutan yang dapat dipilih oleh masyarakat hanya koperasi. Tentunya regulasi seperti ini jelas mengabaikan keberadaan organisasi masyarakat lokal atau lembaga adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat. Dan Pasal 37 Undang-Undang Kehutanan menyatakan bahwa masyarakat hukum adat yang bersangkutan melakukan pemanfaatan hutan adat sesuai dengan fungsinya. Pernyataan dalam pasal ini seolah-olah memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan hutan, namun hutan yang dimaksud adalah hutan negara sehingga pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat hukum adat tidak dianggap sebagai hutan adat, melainkan hutan negara. Hal ini menunjukkan bahwa negara adalah pemilik seluruh hutan dan keberadaan hutan adat hanyalah semacam kemurahan hati negara terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” dan ayat (4)-nya yang menyatakan, “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, 1260 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK E-ISSN: 2809-8544 kemandirian, serta dengan menjaga keseimbanngan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) 169 Tahun 1989 dengan pokok bahasan Masyarakat Hukum Adat Pasal 15 menyatakan Hak-hak masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas sumber daya alam terkait dengan tanah mereka harus secara khusus dijaga dan dilindungi. Hak-hak ini termasuk hak-hak masyarakat hukum adat ini untuk berperan serta dalam penggunaan, pengelolaan dan konservasi sumber daya ini. Dalam situasi di mana Negara mempertahankan kepemilikan sumber daya mineral atau sumber daya yang berada di bawah permukaan tanah atau hak atas sumber daya lain yang berkaitan dengan tanah, pemerintah harus menetapkan atau memelihara prosedur yang mengharuskan mereka untuk berkonsultasi dengan masyarakat hukum adat ini, untuk memperoleh informasi yang tepat tentang apakah dan sejauh mana kepentingan masyarakat hukum adat ini akan dirugikan, sebelum melaksanakan atau mengizinkan program apa pun untuk mengeksplorasi atau mengeksploitasi sumber daya yang berkaitan dengan tanah mereka. Masyarakat hukum adat yang bersangkutan harus, jika memungkinkan, mendapat manfaat dari kegiatan-kegiatan ini, dan harus menerima kompensasi yang adil atas segala kerusakan atau kerugian yang mungkin timbul yang harus mereka tanggung sebagai akibat dari kegiatan-kegiatan ini. Dalam Pasal 7 juga menyatakan bahwa Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan memiliki hak untuk memutuskan prioritas mereka sendiri untuk proses pembangunan ketika hal itu mempengaruhi kehidupan, kepercayaan, institusi dan kesejahteraan spiritual mereka serta tanah yang mereka tempati, mereka gunakan dan kendalikan, sejauh mungkin, untuk pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri. Selain itu, mereka berperan serta dalam perumusan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program pembangunan nasional dan daerah yang dapat berdampak langsung kepada mereka. Hak ulayat yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat dilaksanakan sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat mereka. Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat dianggap masih ada apabila: a. Ada sekelompok orang yang masih merasa terikat dengan tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama dari suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan dalam kehidupan sehari-hari; b. Ada tanah ulayat yang merupakan lingkungan hidup warga persekutuan hukum dan tempat mereka mengambil kebutuhan sehari-hari; dan c. Adanya tatanan hukum adat tentang pengelolaan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang sah dan ditaati oleh warga persekutuan hukum. Pelaksanaan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat tidak dapat lagi dilaksanakan atas bidang-bidang tanah yang pada saat Peraturan Daerah ditetapkan: a. Sudah dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria; b. Merupakan bidang-bidang tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku. Penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah ulayat oleh orang perseorangan dan badan hukum dapat dilakukan oleh: a. Anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak penguasaan menurut ketentuan hukum adat yang berlaku, yang bila dikehendaki oleh pemegang hak dapat SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK 1261 HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT Nadira Apricia DOI: https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128 didaftarkan sebagai hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. b. Suatu instansi pemerintah, badan hukum atau orang perseorangan yang bukan merupakan anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari Negara setelah tanah itu dilepaskan oleh masyarakat hukum adat atau oleh warganya sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. KESIMPULAN Hutan Adat adalah hutan yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat. Pemerintah pada umumnya sudah memberikan kesempatan bagi Masyarakat Hukum Adat untuk berpartisipasi dalam mengelola dan melindungi hutan. Namun, dilihat dari peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang hutan adat, masih banyak kekurangan yang menyebabkan tidak ada kepastian hukum yang jelas mengenai hutan adat yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat ini. Kepastian hukum yang jelas ini diperlukan untuk menjamin hak-hak Masyarakat Hukum Adat (Hak Ulayat). Mengingat pentingnya peran Masyarakat Hukum Adat untuk mengelola dan melindung hutan adat, diharapkan Pemerintah lebih tegas dan jelas dalam mengakui Masyarakat Hukum Adat beserta hak ulayatnya di setiap peraturan dan undang-undang yang berkaitan mengenai itu. Dengan mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat beserta hak ulayatnya, maka Pemerintah sudah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai isi dalam Konvensi Masyarakat Hukum Adat. DAFTAR PUSTAKA Amin, M. (2022). Toward the Specific Criminal Procedures for Disabled Persons in Indonesia. International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (Sinomics Journal), 1(2), 131-140. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. K169 – Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989. Mariane, I. (2014). Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat. Jakarta: Rajawali Pers. FWI/GFW. (2001). Keadaan Hutan Indonesia. Bogor, Indonesia: Forest Watch Indonesia dan Washington D.C: Global Forest Watch. 1262 SIBATIK JOURNAL | VOLUME 1 NO.7 (2022) https://publish.ojs-indonesia.com/index.php/SIBATIK