Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 2. June 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Andika Putra . Deka Oktaviana Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Andika Putra uO andika. p@ugm. History: Submitted: 04-12-2023 Revised: 07-03-2025 Accepted: 01-06-2025 Keyword: Constitutional Court. Decisions. Environment. Public Participation. Kata Kunci: Lingkungan. Mahkamah Konstitusi. Partisipasi Publik. Putusan. Public participation is recognized as a fundamental pillar of procedural environmental rights under both national and international legal Nevertheless, the protection of public participation rights in Indonesia has experienced significant shifts following the enactment of regulations potentially diminishing public involvement in environmental This article aims to map and critically analyze the evolving regulatory dynamics and the Constitutional CourtAos jurisprudence concerning public participation in environmental matters. Employing normative legal research with statutory and case-law approaches, this study identifies a normative regression in the substantive value of public participation, particularly after the enactment of Law No. 11 of 2020 on Job Creation. However, through its constitutional review function, the Constitutional Court has consistently underscored the governmentAos obligation to ensure meaningful participation, emphasizing that public involvement should not be reduced to merely a procedural formality. Nevertheless, the Court remains substantially constrained by judicial formalities, potentially limiting civil societyAos capacity to advocate effectively for sustainable and equitable environmental participation. Abstrak Copyright A 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2222 Hak partisipasi publik merupakan salah satu pilar hak prosedural lingkungan yang dijamin baik dalam instrumen nasional maupun Namun, jaminan tersebut mengalami dinamika setelah diberlakukannya regulasi yang berpotensi melemahkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan memetakan dan menganalisis dinamika regulasi serta kecenderungan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara terkait hak partisipasi publik lingkungan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui kajian putusan MK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah terjadi penurunan makna substantif partisipasi publik pasca pemberlakuan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Meski demikian. MK melalui fungsi kontrol konstitusionalnya menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan partisipasi publik yang bermakna, tidak hanya sebagai aspek formal-prosedural semata. Namun. MK masih cenderung terikat pada aspek formil peradilan, yang berpotensi membatasi ruang masyarakat dalam memperjuangkan partisipasi lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam beberapa dekade terakhir, upaya AupenghijauanAy hak asasi manusia banyak dilakukan seiring dengan meningkatnya kesadaran tentang bagaimana degradasi lingkungan dapat memengaruhi kemampuan untuk menikmati hak asasi manusia. 1 Hal ini sejalan dengan laporan yang disampaikan oleh John Knox (Mantan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkunga. pada pertemuan United Nations Human Rights Council (UNHRC) 2018 yang menekankan keterkaitan erat antara hak asasi manusia dan lingkungan. Dalam laporan tersebut. John Knox menyatakan bahwa kerusakan lingkungan akan mengganggu penikmatan hak asasi manusia, dan pada saat yang sama pelaksanaan hak asasi manusia akan membantu melindungi lingkungan dan mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Ada 2 . komponen hak atas lingkungan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan lingkungan, yakni aspek substantif dan aspek prosedural. 3 Aspek substantif dari hak atas lingkungan meliputi hak untuk hidup, hak atas air, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak-hak turunan lainnya. 4 Hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan yang pada 8 Oktober 2021 diakui secara universal oleh UNHRC juga termasuk kategori hak lingkungan substantif. 5 Dengan kata lain, jenis hak dalam aspek substantif mengacu pada jenis-jenis hak derivatif yang bersifat substantif atau materiil. Sedangkan, aspek prosedural menyangkut hak-hak derivatif dari hak atas lingkungan yang bersifat prosedural atau menjadi faktor penunjang dalam mewujudkan pemenuhan hak atas lingkungan secara substansial. 6 Hak prosedural lingkungan dalam hal ini terdiri dari 3 . pilar, yaitu hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan. Claudia Ituarte Lima. Victor Bernard, and Delia Paul. AuProsperous and Green in the Anthropocene: The Human Rights to a Healthy Environment in Southeast AsiaAy (Sweden, 2. , 22. John Knox. AuFramework Principles on Human Rights and the Environment,Ay United Nations Human Rights Special Procedures, 2018, 1. Sumudu Atapattu and Andrea Schapper. Human Rights and the Environment: Key Issues (New York: Routledge, 2. Alan Boyle. AuHuman Rights and the Environment: Where Next?,Ay in Challenges In International Human Rights Law (Routledge, 2. , 617. dan Erin Daly. AuConstitutional Protection for Environmental Rights: The Benefits of Environmental Process,Ay International Journal of Peace Studies 17, no. : 72. Louis J Kotzy. AuHuman Rights and the Environment in the Anthropocene,Ay The Anthropocene Review 1, no. 3 (December 2. : 272, https://doi. org/10. 1177/2053019614547741. United Nations Human Rights Council. AuThe Human Right to a Clean. Healthy and Sustainable Environment : Resolution / Adopted by the Human Rights Council on 8 October 2021Ay . Agung Wardana. AuHak Atas Lingkungan: Sebuah Pengantar Diskusi,Ay Jurnal Advokasi 3, no. 123Ae125. Birgit Peters. AuUnpacking the Diversity of Procedural Environmental Rights: The European Convention on Human Rights and the Aarhus Convention,Ay Journal of Environmental Law 30, no. : 2, https:// org/10. 1093/jel/eqx023. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Pengaturan mengenai hak partisipasi publik di level nasional, regional, maupun internasional sejatinya menunjukkan bahwa hak partisipasi publik merupakan salah satu pilar hak prosedural lingkungan yang sangat penting untuk dijamin perlindungan dan pemenuhannya guna mencapai keadilan lingkungan. Akan tetapi, di Indonesia perlindungan dan jaminan terhadap hak partisipasi publik telah mengalami dinamika, khususnya setelah disahkannya beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU No. 4/2. serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2. 8 Kedua peraturan perundangundangan ini secara langsung maupun tidak langsung telah berkontribusi pada penguatan dan pelemahan makna partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan Menanggapi pelemahan atas makna partisipasi publik pada undang-undang (UU) a quo, akhirnya diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai the Guardian of the Constitution untuk menjamin tetap terlindunginya hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup. Sebagai respon terhadap permohonan tersebut. MK memberikan putusan berkaitan dengan pemaknaan hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan. Artikel ini berupaya untuk melakukan identifikasi regulasi dan implikasi putusan MK terhadap pemaknaan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang Artikel ini menjadi relevan untuk dilakukan, mengingat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan menjadi aspek penting yang akan berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, pada isu lingkungan yang semakin mendesak dan kompleks, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan syarat mutlak . onditio sine quo no. Lebih lanjut, pemahaman tentang hak untuk berpartisipasi dan pemaknaannya pasca putusan MK juga sangat penting untuk dijelaskan dalam artikel ini untuk melihat bagaimana peran MK dalam memaknai hak partisipasi tersebut. Artikel ini berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi putusan tersebut pada pemaknaan partisipasi publik dalam isu lingkungan. Secara keseluruhan, artikel ini berbeda dengan kajian-kajian ilmiah yang telah dilakukan. Mayoritas kajian mencoba untuk mengidentifikasi makna partisipasi publik dan perlindungan Raynaldo Sembiring. Isna Fatimah, and Grita Anindarini Widyaningsih. AuIndonesiaAos Omnibus Bill on Job Creation: A Setback for Environmental Law?,Ay Chinese Journal of Environmental Law 4, no. 100, https://doi. org/10. 1163/24686042-12340051. Sigit Riyanto et al. AuKertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Edisi 2/5Ay (DI Yogyakarta, 2. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi lingkungan secara terpisah,9 sedangkan artikel ini mencoba melihat implikasi putusan MK pada pemaknaan kedua hal tersebut. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan kebaruan dan memiliki fokus yang berbeda dengan mayoritas kajian lainnya yang berkaitan dengan partisipasi publik di bidang lingkungan hidup. Artikel ini diharapkan mampu berkontribusi pada pengembangan kajian hukum lingkungan di Indonesia, khususnya hak-hak prosedural lingkungan. Artikel ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman tentang hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan di Indonesia. Dengan menganalisis kebijakan dan pengaturan hukum pada status quo, artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran terkait sejauh mana hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan sudah diakui dan dilindungi di Indonesia. Perumusan Masalah Penelitian ini pada dasarnya berupaya untuk menjawab pertanyaan utama mengenai bagaimana pemaknaan hak untuk berpartisipasi di bidang lingkungan pasca terbitnya putusan MK. Untuk itu, terdapat 2 . rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana dinamika pengaturan hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan di Indonesia? Bagaimana peran MK dalam memberikan pemaknaan hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan dalam putusan-putusannya? Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan meliputi peraturan perundang-undangan dan berbagai putusan MK yang relevan dengan penelitian ini. Pada penelitian ini. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan guna menelaah regulasi terkait hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan, pendekatan konseptual guna menelaah konsep-konsep mengenai partisipasi publik dan perlindungan hak-hak prosedural lingkungan, serta pendekatan kasus guna menelaah putusan-putusan MK terkait partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan. Rofi Wahanisa and Muh. Afif Mahfud. AuTinjauan Pengaturan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dalam Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (November 15, 2. Muhammad Fikri Alan. Zulharman, and Franky Butar Butar. AuPrecautionary Principle Dalam Pengelolaan Limbah B3 Pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014,Ay Bina Hukum Lingkungan 6, no. Rachmad Safaat et . AuAnalisis Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengelolaan Sumber Daya AlamAy (Malang. Helmi Chandra SY and Shelvin Putri Irawan. AuPerluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (December 2. : 766Ae93, https://doi. org/10. 31078/jk1942. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Adapun berkaitan dengan pemetaan terhadap putusan-putusan MK terkait, maka Penulis melakukan penelusuran pada situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Direktori MK) dengan menggunakan 3 . kata kunci yaitu Aupartisipasi publikAy. AupartisipasiAy, dan AulingkunganAy. Penelusuran menggunakan 3 . kata kunci yang berbeda dimaksudkan untuk memperluas lingkup pencarian terhadap putusan terkait hak untuk berpartisipasi di bidang lingkungan. Hal ini dilakukan sebab berdasarkan hasil penelusuran Penulis, jika hanya menggunakan kata kunci yang paling relevan yaitu Aupartisipasi publikAy, maka putusan relevan yang ditemukan sangat terbatas, hanya sejumlah 2 . putusan Sedangkan ketika Penulis mencoba menggunakan kata kunci lain, yaitu AupartisipasiAy dan AulingkunganAy. Penulis dapat menemukan putusan-putusan terkait yang juga dinilai relevan dengan penelitian ini. Namun, tentu penggunaan kata kunci yang cukup luas ini juga berimplikasi terhadap munculnya putusan-putusan lain dalam ranah yang tidak relevan dengan penelitian ini. Oleh karena itu, pada bagian ini Penulis akan memetakan putusanputusan terkait menggunakan kata kunci Aupartisipasi publikAy. AupartisipasiAy, dan AulingkunganAy dengan kemudian membedah satu persatu putusan terkait untuk melihat relevansi putusan tersebut dengan konteks hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Tabel 1. Dinamika Putusan MK terkait hak partisipasi publik di bidang lingkungan Kata Kunci Partisipasi Publik Partisipasi* Nomor Putusan 119/PUU-XXI/2023 Keterangan 54/PUU-XX/2022 Oo 82/PUU-XXI/2023 50/PUU-XXI/2023 P-L 37/PUU-XIX/2021 74/PUU-XI/2013 41/PUU-XXI/2023 34/PUU-XX/2022 95/PUU-XVi/2020 17/PUU-XI/2013 9/PUU-VII/2009 Relevansi10 4/PUU-VII/2009 P-L P-L P-L P-L P-L P-L P-L Adapun relevansi yang dimaksud pada bagian ini adalah adanya muatan pada putusan-putusan a quo yang paling sedikit memuat 2 . hal yaitu: Pertama, hak partisipasi. Dalam konteks ini. Penulis menemukan bahwa komponen hak partisipasi yang paling banyak dipermasalahkan ada pada tataran pembentukan perundang-undangan yang sama sekali tidak melibatkan/tidak melibatkan sebagian masyarakat yang Kedua, lingkungan. Konteks lingkungan dalam hal ini dikaitkan dengan substansi dan muatan dari undang-undang yang diujikan apakah berkaitan dengan unsur lingkungan dan/atau sumber daya alam atau tidak. Melalui 2 . indikator inilah Penulis memetakan putusan mana saja yang masuk pada kategori putusan terkait hak partisipasi publik di bidang lingkungan. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Kata Kunci Lingkungan** Nomor Putusan Relevansi10 Keterangan 55/PUU-XIX/2021 Oo 78/PUU-XI/2013 25/PUU-XV/2017 18/PUU-XII/2014 L-P 32/PUU-Vi/2010 Oo 91/PUU-XVi/2020 Oo 71/PUU-IX/2011 54/PUU-VI/2008 Lain-lain*** 053/PUU-II/2004 39/PUU-XX/2022 Oo 40/PUU-XX/2022 Oo Sumber: Diolah oleh Penulis, 2023. L-P L-P L-P L-P Keterangan: Oo Relevan dengan hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Tidak relevan dengan hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Dk Permohonan ditarik kembali oleh pemohon. P-L Putusan memang membahas hak partisipasi, namun tidak dalam ranah lingkungan. L-P Putusan memang membahas aspek lingkungan, namun tidak dalam ranah partisipasi publik. Pada kata kunci ini, ditemukan total sejumlah 12 putusan, namun 2 dari putusan tersebut merupakan putusan yang masuk pada kata kunci Aupartisipasi publikAy. Oleh karena itu. Penulis hanya menghadirkan 10 putusan dari kata kunci ini. ** Pada kata kunci ini, ditemukan total sejumlah 9 putusan, namun 1 dari 9 putusan tersebut merupakan putusan yang masuk pada kata kunci AupartisipasiAy. Oleh karena itu. Penulis hanya menghadirkan 8 putusan dari kata kunci ini. *** Putusan pada kategori ini didapatkan dari kata kunci lain yang terkait. Putusan-putusan ini diikutsertakan untuk dikaji bersama dengan putusan dari 3 kata kunci utama sebab muatan substansi dari putusan tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan penelitian ini. PEMBAHASAN Dinamika Pengaturan Hak untuk Berpartisipasi dalam Pengambilan Keputusan di Bidang Lingkungan di Indonesia Sebagai salah satu pilar dari hak prosedural lingkungan, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup adalah elemen penting dan strategis sebagai JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi instrumen pengawas . dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan 11 Upaya pelibatan publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup juga tidak hanya tentang bagaimana menjamin pelaksanaan partisipasi yang benar . etting the participation righ. dengan menerapkan metode yang sesuai, akan tetapi perlu dipastikan bahwa semua pemangku kepentingan yang terkait juga ikut dilibatkan dalam prosesnya . etting the right participatio. 12 Dengan terpenuhinya hal-hal tersebut, partisipasi publik diharapkan dapat memberikan legitimasi demokratis terhadap perencanaan serta dapat meningkatkan pengambilan keputusan yang substantif. Dalam konteks sejarah. United Nations Conference on the Human Environment tahun 1972 belum secara eksplisit membahas peran partisipasi publik. Pengakuan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan muncul dalam World Conservation Strategy tahun 1980 yang dipimpin oleh the United Nations Environment Programme (UNEP) dan disiapkan oleh the International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) and World Wildlife Fund (WWF). Konteks utama partisipasi publik adalah upaya legislasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan saran bahwa hal ini dapat diperluas ke tingkat yang lebih strategis melalui perkembangan legislasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Pada tahun 1987, laporan the World Commission on Environment and Development. AuOur Common Future,Ay mengakui partisipasi publik sebagai hal yang sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan dan menganjurkan integrasinya dalam proses AMDAL. Lima tahun kemudian, pada tahun 1992. Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam Prinsip 10 dan 22 dalam Rio Declaration dan mendorongnya dalam Agenda 21. Perkembangan sejarah di atas menunjukkan tren yang berkembang menuju integrasi partisipasi publik yang lebih luas dan lebih strategis dalam proses pengambilan keputusan Dokumen hukum internasional di atas memberikan landasan yang kuat untuk melindungi dan memastikan hak partisipasi publik dalam masalah lingkungan. Hal ini mencerminkan pengakuan akan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengambilan Kadek Cahya Susila Wibawa. AuMengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan,Ay Administrative Law and Governance Journal 2, no. : 81, https://doi. org/10. 14710/alj. Jessica Glicken. AuGetting Stakeholder Participation AoRightAo: A Discussion of Participatory Processes and Possible Pitfalls,Ay Environmental Science & Policy 3, no. 6 (December 2. : 306, https://doi. org/10. S1462-9011. Chiara Armeni and Maria Lee. AuParticipation in a Time of Climate Crisis,Ay Journal of Law and Society 48, 4 (December 1, 2. : 558Ae560, https://doi. org/https://doi. org/10. 1111/jols. Chiara Armeni. AuParticipation in Environmental Decision-Making: Reflecting on Planning and Community Benefits for Major Wind Farms,Ay Journal of Environmental Law 28, no. 3 (November 1, 2. : 418Ae421, https://doi. org/10. 1093/jel/eqw021. Juan R. Palerm. AuPublic Participation in Environmental Decision Making: Examining the Aarhus Convention,Ay Journal of Environmental Assessment Policy and Management 1, no. : 232, https://doi. org/10. Palerm. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi keputusan yang memengaruhi lingkungan dan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini menciptakan tanggung jawab bagi negara-negara untuk menciptakan kerangka kerja hukum yang mendukung partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan. Selain itu, pengakuan terhadap hak prosedural lingkungan, sebagaimana dijelaskan dalam Prinsip 10 dan 22 Rio Declaration 1992, menekankan pentingnya akses yang sesuai terhadap informasi, partisipasi publik yang efektif, dan akses ke prosedur hukum untuk memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan. Tren penguatan partisipasi publik ini kemudian tetap berlanjut dan dikuatkan dalam beberapa dokumen hukum lingkungan internasional lainnya seperti pada Pasal 14 . Convention on Biological Diversity,16 dan Pasal 6 United Nations Framework Convention on Climate Change. Dalam konteks hukum hak asasi manusia internasional, terdapat beberapa dokumen di bidang hak asasi manusia dan lingkungan yang memberikan payung hukum untuk menjamin terlindunginya hak partisipasi publik yaitu Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights yang menyebutkan bahwa:18 AuEvery citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions: To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representativesAy. Selain dokumen-dokumen di atas, terdapat 2 . dokumen yang secara khusus mengatur mengenai hak prosedural lingkungan, khususnya hak partisipasi publik yakni The Aarhus Convention on Access to Information. Public Participation in Decision-Making and Access to Justice in Environmental Matters (Aarhus Conventio. yang sebagian besar berlaku di negara Eropa dan Asia Tengah, serta The Regional Agreement on Access to Information. Public Participation and Justice in Environmental Matters in Latin America and the Caribbean (Escazu Agreemen. yang berlaku di daerah Latin Amerika dan Karibia. Dinamika hak partisipasi dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan pada konteks internasional sebagaimana telah dijelaskan di atas, nyatanya telah banyak memengaruhi dan menjadi panduan bagi Indonesia, khususnya organisasi masyarakat sipil dalam menyusun ketentuan berkaitan dengan perlindungan hak partisipasi. Hal ini Pasal 14. Convention on Biological Diversity AuEach Contracting Party, as far as possible and as appropriate, shall: . Introduce appropriate procedures requiring environmental impact assessment of its proposed projects that are likely to have significant adverse effects on biological diversity with a view to avoiding or minimizing such effects and, where appropriate, allow for public participation in such proceduresAy. Pasal 6 United Nations Convention on Climate Change AuIn carrying out their commitments under Article 4, paragraph 1 . , the Parties shall: . Promote and facilitate at the national and, as appropriate, subregional and regional levels, and in accordance with national laws and regulations, and within their respective capacities: . the development and implementation of educational and public awareness programmes on climate change and its effects. public access to information on climate change and its effects. public participation in addressing climate change and its effects and developing adequate responses. training of scientific, technical and managerial personnelAy. Article 25 of International Covenant on Civil and Political Rights AuEvery citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions: To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representativesAy. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui adopsi unsur-unsur hak partisipasi, misalnya pada Aarhus Convention dan Escazu Agreement, serta ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang semakin menguatkan dimensi hak partisipasi di bidang lingkungan dengan hak asasi manusia. Dalam konteks hukum Indonesia, ketentuan mengenai hak partisipasi dalam pengambilan keputusan telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1. , khususnya Pasal 28C yang menyebutkan Ausetiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranyaAy. Dalam konteks yang lebih spesifik, publik juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait dengan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 65 UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2. , yang berbunyi: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 65 UU No. 32/2009 adalah landasan hukum yang memberikan jaminan kuat untuk hak partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Indonesia. Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 mengakui hak setiap orang untuk memajukan dirinya secara kolektif dalam perjuangan untuk hak-hak yang lebih baik, termasuk dalam konteks perlindungan lingkungan. Hal ini mencerminkan pentingnya lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan dalam pembangunan masyarakat dan negara. Pasal 65 UU No. 32/2009 lebih lanjut menggarisbawahi hak-hak masyarakat dalam konteks lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak untuk pendidikan lingkungan hidup, akses informasi yang relevan, dan akses partisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi lingkungan mereka. Masyarakat juga dapat mengajukan usul dan keberatan terhadap rencana usaha yang berpotensi merusak lingkungan dan memiliki peran dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Selain itu, hak untuk mengadukan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan juga diberikan kepada masyarakat. Ini memberikan wewenang kepada masyarakat Indonesia untuk aktif melindungi lingkungan hidup mereka, memastikan pematuhan terhadap regulasi lingkungan, dan berpartisipasi dalam membangun masa depan yang berkelanjutan. Landasan hukum ini mencerminkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan bahwa hak-hak lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan dipenuhi bagi seluruh Salah satu bentuk partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan adalah dalam proses penyusunan AMDAL. Penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL adalah pengambilan keputusan penting atas penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. AMDAL secara konseptual dimaknai sebagai sains . dan seni . 19 Dikatakan sebagai sains sebab AMDAL dihasilkan melalui kajian ilmiah dengan metode yang ketat berdasarkan penalaran rasional oleh ahli di bidangnya. Di sisi lain, sebagai seni AMDAL dihasilkan untuk mempertimbangkan kepentingan sosial yang kompleks, seperti sistem kepercayaan yang sering dianggap tidak rasional dari perspektif sains modern. 20 Misalnya, pandangan masyarakat yang wilayahnya dikategorikan sebagai tanah adat/tanah ulayat tentu akan mempertimbangkan bahwa kawasan tersebut dianggap sakral dan keramat. Pengetahuan lokal masyarakat adat yang memaknai ruang hidup mereka bukan sebatas tanah sebagai objek agraria, melainkan memiliki nilai spiritual, akan sulit diterima dan dipertimbangkan dalam AMDAL jika semata-mata hanya bergantung pada kajian ilmiah. Elemen AMDAL sebagai seni akan gagal difasilitasi secara utuh apabila dalam praktiknya hanya memperhatikan salah satu konsep yang dikenalkan oleh Glicken yaitu getting the participation right dan getting the right participation. 21 Dalam hal ini, gagal difasilitasinya hak atas partisipasi ditunjukkan dengan prosedur penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL yang tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: . partisipasi publik yang bermakna, dan . persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA)Ai sebuah prinsip yang di tataran internasional dikenal sebagai Free. Prior, and Informed Consent (FPIC). AMDAL sebagai seni juga tidak dapat diperoleh melalui kajian ilmiah para ahli, melainkan hanya bisa didapatkan melalui partisipasi publik yang bermakna. 22 Dengan demikian, pengetahuan lokal atau pendapat masyarakat atas ruang hidupnya dapat terungkap dan mendapatkan tempat yang sejajar untuk dipertimbangkan bersama kajian sains dalam Russell J Schmitt et al. AuChapter 14 - The Art and Science of Administrative Environmental Impact Assessment,Ay ed. Russell J Schmitt and Craig W B T - Detecting Ecological Impacts Osenberg (San Diego: Academic Press, 1. , 281Ae93, https://doi. org/https://doi. org/10. 1016/B978-012627255-0/50016-1. Agung Wardana. AuGeografi Hukum Proyek Strategis Nasional: Studi Kasus Bendungan Bener Di Purworejo. Jawa Tengah,Ay Undang: Jurnal Hukum 5, no. : 26, https://doi. org/10. 22437/ujh. Glicken. AuGetting Stakeholder Participation AoRightAo: A Discussion of Participatory Processes and Possible Pitfalls. Ay Agung Wardana. AuLegal Engineering in a Contest over Space in Bali,Ay Australian Journal of Asian Law 19, 1 . : 105Ae116, https://heinonline. org/HOL/P?h=hein. journals/ajal19&i=105. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL. Keseimbangan AMDAL sebagai sains dan seni penting untuk dicapai guna memastikan penyusunan dan penilaian yang dilakukan bukan sebatas persyaratan formal untuk memperoleh izin lingkungan administratif, tetapi juga sebagai proses untuk mendapat izin sosial . ocial licenc. dari masyarakat luas terdampak. Dalam hal ini, izin sosial . ocial licenc. menjadi penting sebab kegiatan usaha atau program tertentu yang diinisiasi baik oleh pemerintah atau swasta akan dilaksanakan bukan pada tanah kosong . mpty spac. , melainkan mengambil tempat di ruang sosial yang dihuni dengan ikatan emosional mereka atas tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang secara turun temurun mereka jaga untuk keberlanjutan generasi mereka di masa yang akan datang . ntergenerational equit. Akan tetapi dalam perkembangannya, setelah diundangkannya UU No. 11/2020 dan berbagai dinamikanya hingga menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU No. 6/2. , berbagai macam kajian ilmiah menunjukkan ada penurunan makna partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL. Hal ini dapat dilihat dalam rumusan pasal 26 UU No. 32/2009 dan Pasal 22 angka 5 UU No. 11/2020 yang dapat ditegaskan sebagai berikut: Tabel 2. Perbedaan rumusan pasal terkait penyusunan dokumen AMDAL Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 . Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat harus dilakukan . b e rd a s a r ka n p r i n s i p p e m b e r i a n informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan . Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi: a. yang terkena pemerhati lingkungan hidup. dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/ atau kegiatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan pemerintah. Sumber: Diolah oleh Penulis, 2023. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tabel di atas menunjukkan perubahan dalam ketentuan mengenai pihak yang dapat berperan dalam penyusunan dokumen AMDAL. Awalnya. AMDAL melibatkan sejumlah pihak, termasuk masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan dalam proses AMDAL. Namun, perubahan signifikan terjadi setelah diberlakukannya UU No. 11/2020 yang menyebabkan penurunan partisipasi publik dalam proses penyusunan AMDAL. Hal ini terutama terlihat dalam pembatasan partisipasi masyarakat yang hanya terbatas pada kelompok yang secara langsung terkena dampak dari proyek tersebut, serta penghilangan unsur representasi masyarakat dalam Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengembalikan representasi masyarakat melalui mekanisme saran, pendapat, dan keterlibatan dalam penilaian dokumen AMDAL, kualitas ketentuan-ketentuan ini masih jauh dari ketentuan sebelumnya. Penurunan tingkat partisipasi publik dalam AMDAL berpotensi merusak kualitas dokumen AMDAL itu sendiri, serta mencerminkan kemunduran yang tidak sesuai dengan semangat UU No. 32/2009. Hal ini juga sejalan dengan argumen yang disajikan oleh Riyanto, yang mengamini adanya pengurangan signifikan akses masyarakat dalam proses pengambilan keputusan mengenai rencana kegiatan yang berdampak pada lingkungan. 24 Dalam konteks ini, perubahan tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas manajemen lingkungan dan melambangkan pengurangan hak partisipasi publik dalam isu lingkungan di Indonesia. Partisipasi publik dalam pengaturan tata ruang di Indonesia juga menjadi salah satu contoh perubahan yang dilakukan oleh UU No. 11/2020. Menurut Riyanto, partisipasi publik dalam penataan ruang mengalami penyusutan yang signifikan, dan ini dapat disebabkan oleh 2 . perubahan kunci dalam regulasi. 25 Pertama, dengan hilangnya Izin Pemanfaatan Ruang dan penggantian dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, masyarakat kehilangan akses keadilan, karena persetujuan ini tidak dapat digugat di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kedua, perubahan terkait dengan proses pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebelumnya. RDTR ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten, yang melibatkan kedua pihak, yaitu eksekutif dan legislatif di daerah. Namun, dengan perubahan yang diakibatkan oleh UU No. 11/2020. RDTR kini dapat ditetapkan oleh peraturan kepala daerah. Meskipun ada arahan untuk melakukan konsultasi publik, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kenyataannya, proses penyusunan RDTR menjadi lebih dominan pada aspek eksekutif. Etheldreda E. Wongkar and Difa Shafira. AuSetelah UU Cipta Kerja: Meninjau Esensi Partisipasi Publik Dalam AMDAL Seri Analisis #5,Ay 2020. Riyanto et al. AuKertas Kebijakan Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Edisi 2/5. Ay Riyanto et al. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Kedua perubahan ini berdampak signifikan pada partisipasi publik. Masyarakat kesulitan memantau proses penyusunan RDTR, dan partisipasi yang lebih terbatas terjadi hingga pemerintah kabupaten atau kota membuka ruang konsultasi publik. Namun, ruang tersebut sering kali lebih bersifat sebagai ajang sosialisasi daripada partisipasi yang substansial. Hal ini mengurangi kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengaturan tata ruang, yang sebelumnya memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan regulasi lingkungan dan penggunaan lahan di Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dinamika hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan di Indonesia telah mencerminkan pergeseran penting dalam pembentukan kebijakan lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan signifikan dalam regulasi, terutama setelah pengesahan UU No. 11/2020 dan perubahan berikutnya menjadi UU No. 6/2023, telah mengurangi makna hak partisipasi publik dalam proses AMDAL dan penataan ruang. Menanggapi degradasi ini, maka menjadi penting untuk menekankan partisipasi publik yang bermakna sebagai elemen penting dalam memastikan terakomodasinya perspektif masyarakat lokal dan izin sosial untuk proyek-proyek lingkungan. Hal ini juga dilakukan untuk memperbesar kemungkinan bahwa pengetahuan lokal dan nilai-nilai masyarakat dapat turut diintegrasikan ke dalam keputusan-keputusan terkait di bidang lingkungan. Quo Vadis Hak Partisipasi Publik di Bidang Lingkungan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Hak untuk Berpartisipasi di Bidang Lingkungan Untuk dapat melihat dinamika pengaturan hak untuk berpartisipasi di bidang lingkungan, maka perlu untuk mengamati bagaimana hak partisipasi publik ini telah dimaknai dan diakomodasi di dalam putusan-putusan MK. Terkait hal ini. Penulis telah melakukan penelusuran dan pemetaan terhadap putusan-putusan MK baik yang relevan maupun tidak relevan, sebagaimana dapat diamati pada Tabel 1. Berdasarkan pemetaan yang telah Penulis lakukan pada Tabel 1, diketahui bahwa pada kata kunci Aupartisipasi publikAo ditemukan total 1 . putusan relevan, kata kunci AupartisipasiAy sejumlah 1 . putusan relevan, kata kunci AulingkunganAy sejumlah 2 . putusan relevan, dan kata kunci Aulain-lainAy sejumlah 3 . putusan relevan. Keseluruhan putusan berjumlah 7 . putusan relevan yang akan penulis petakan lebih lanjut substansinya sesuai dengan kategori-kategori tertentu pada tabel di bawah ini. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tabel 3. Pemetaan terhadap tujuh putusan MK yang relevan dengan hak partisipasi publik di bidang lingkungan Nomor Putusan Pengujian terhadap UU Jenis Pengujian 54/PUUXX/202226 UU Nomor 3 Tahun Formil 2022 tentang Ibu Kota Negara 40/PUUXX/202227 UU Nomor 3 Tahun Formil dan 2022 tentang Ibu Materiil Kota Negara 39/PUUXX/202228 55/PUUXIX/202129 UU Nomor 3 Tahun Formil dan 2022 tentang Ibu Materiil Kota Negara UU Nomor 11 Materiil Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Batu Uji dalam UUD Amar Putusan Pasal 1 ayat . Tidak dapat Pasal 18B ayat . , diterima. Pasal 22A. Pasal 27 ayat . Pasal 28C ayat . Pasal 28D ayat . , dan Pasal 28I ayat . UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat . Pasal 18. Pasal 18 ayat . , . , . Pasal 22A. Pasal 23E. Pasal 25A. Pasal 28C. Pasal 28D. Pasal 28D ayat . Pasal 28F. Pasal 28H ayat . , dan Pasal 29 ayat . UUD NRI Tahun 1945 Tidak disebutkan secara spesifik. Tidak dapat Tidak dapat Pasal 28C. Pasal Tidak dapat 28H, dan Pasal 28I diterima. UUD NRI Tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan Pengujian terhadap UU Jenis Pengujian 37/PUUXIX/202130 91/Pu Nomor 11 Formil XVi/202031 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 32/PUUVi/201032 UU Nomor 11 Materiil Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Nomor 4 Tahun Materiil 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sumber: Diolah oleh Penulis, 2023. Batu Uji dalam UUD Amar Putusan Pasal 28C ayat Dikabulkan . Pasal secara 28D ayat . Pasal bersyarat. 28G ayat . Pasal 28H ayat . , dan Pasal 33 ayat . UUD NRI Tahun 1945 Pasal 20 Ayat . UUD NRI Tahun Dikabulkan Pasal 28C ayat . Dikabulkan Pasal 28D ayat . , sebagian. Pasal 28E ayat . Pasal 28G ayat . , dan Pasal 28H ayat . UUD NRI Tahun 1945 Pembahasan pada bagian ini akan dimulai dengan memberikan analisis terhadap datadata yang telah ditampilkan pada tabel di atas. Pada tabel tersebut, dapat diamati bahwa terdapat 3 . undang-undang utama yang selalu diujikan dalam konteks hak partisipasi publik di bidang lingkungan, yaitu UU No. 4/2009 sejumlah 1 . UU No. 11/2020 sejumlah 3 . putusan, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU No. 3/2. sejumlah 3 . Selain itu, dapat diamati bahwa batu uji yang digunakan dalam 7 . putusan di atas sangat beragam, akan tetapi Penulis mengamati bahwa terdapat pasal tertentu dalam UUD NRI Tahun 1945 yang paling sering digunakan sebagai batu uji dalam pengujian hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Adapun pemetaan terhadap pasal-pasal batu uji tersebut Penulis jabarkan pada tabel di bawah ini. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tabel 4. Pemetaan terhadap pasal batu uji dalam putusan MK yang relevan Pasal dalam UUD Total Penggunaan dalam Putusan Terkait Hak Partisipasi dalam Bidang Lingkungan Pasal 1 ayat . 2 kali Pasal 18 ayat . 1 kali Pasal 1 ayat . Pasal 18 Pasal 18 ayat . Pasal 18 ayat . Pasal 18 ayat . Pasal 18B ayat . Pasal 20 ayat . 10 Pasal 22A 11 Pasal 23E 12 Pasal 25A 13 Pasal 27 ayat . 14 Pasal 28C 15 Pasal 28C ayat . 16 Pasal 28C ayat . 17 Pasal 28D 18 Pasal 28D ayat . 19 Pasal 28D ayat . 20 Pasal 28D ayat . 21 Pasal 28E ayat . 22 Pasal 28F 23 Pasal 28G ayat . 24 Pasal 28H 25 Pasal 28H ayat . 26 Pasal 28H ayat . 27 Pasal 28I 28 Pasal 28I ayat . 29 Pasal 29 ayat . 30 Pasal 33 ayat . 31 Pasal 33 ayat . Sumber: Diolah oleh Penulis, 2023. 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 2 kali 1 kali 1 kali 1 kali 2 kali 1 kali 3 kali 1 kali 4 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 2 kali 1 kali 3 kali 2 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dari pemetaan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 28D ayat . merupakan pasal yang paling sering dijadikan sebagai batu uji dalam pengujian terkait hak partisipasi publik di bidang lingkungan dengan total sebanyak 4 . kali penggunaan. Selain itu, terdapat juga Pasal 28C ayat . dengan total 3 . kali penggunaan serta Pasal 28H ayat . dengan total 3 . kali penggunaan. Hasil pemetaan ini menunjukkan bahwa partisipasi di bidang lingkungan paling banyak dikontekstualisasikan dengan Pasal 28D ayat . dan 28C ayat . UUD NRI Tahun 1945. Adapun Pasal 28D ayat . dan 28C ayat . AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ay AuSetiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Ay Menggunakan tafsir gramatikal pada rumusan Pasal 28D ayat . dan Pasal 28C ayat . di atas, maka dapat disimpulkan bahwa frasa Aukepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAy dan Auberhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektifAy memiliki relevansi yang kuat dengan hak partisipasi khususnya dalam pemaknaan partisipasi di bidang lingkungan sebagai hak yang sama bagi pihakpihak terkait yang harus dijamin untuk diberikan secara sama dan berkeadilan. Dalam hal ini, hak partisipatif sebagai bagian dari hak prosedural lingkungan menjadi penting untuk digunakan untuk memastikan hak atas lingkungan yang baik dan sehat dan berbagai macam hak substantif lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Penggunaan kedua pasal a quo sejalan dengan pendapat Faiz yang mendorong upaya perlindungan lingkungan yang dipandang dalam konteks hak asasi manusia. 33 Hal ini menjadi penting karena permasalahan lingkungan adalah isu bersama dan tidak mengandung kepentingan politis pragmatis dari kelompok atau golongan tertentu. Lebih lanjut, untuk melihat bagaimana kontekstualisasi pemaknaan hak partisipasi dalam bidang lingkungan oleh MK35 pada 7 . putusan tersebut di atas. Penulis telah melakukan analisis lebih lanjut terhadap pertimbangan hukum pada masing-masing putusan tersebut di atas. Hasilnya. Penulis menemukan terdapat 4 . putusan yang mengandung pemaknaan MK terhadap hak partisipasi di bidang lingkungan. Adapun hasil dari analisis tersebut Penulis sajikan pada tabel dibawah ini. Pan Mohamad Faiz. AuPerlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 13, no. : 781Ae782. Faiz. Adapun maksud dari pemaknaan hak partisipasi dalam bidang lingkungan oleh MK dimaknai sebagai pertimbangan MK terhadap permohonan pemohon khususnya berkaitan dengan hak partisipasi yang didalilkan oleh pemohon dalam putusan-putusan a quo. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tabel 5. Pemaknaan hak partisipasi dalam bidang lingkungan pada putusan MK yang relevan Pemaknaan Mahkamah terhadap Hak Partisipasi dalam Bidang Lingkungan Nomor Putusan 55/PUU-XIX/202136 91/PUU-XVi/202037 Dalam pertimbangannya. MK berpendapat bahwa selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna . eaningful participatio. sehingga tercipta/ terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguhsungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi 3 . prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya . ight to be hear. kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya . ight to be dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan . ight to be Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki concern terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. 37/PUU-XIX/202138 Dalam pertimbangannya. MK menyatakan berwenang mengadili perkara a quo dan pemohon memiliki legal standing atas perkara ini. Akan tetapi kemudian permohonan pemohon tidak diterima dan dinyatakan kehilangan objek sebab apa yang dimohonkan pemohon sudah termuat dalam substansi permohonan dan sudah diputus oleh MK dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020. Dalam putusan ini. MK tidak menerima permohonan pemohon dengan pertimbangan bahwa pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk memiliki kedudukan hukum dalam uji materiil pasal a quo. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 42. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 393. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 317. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan 32/PUU-Vi/201039 Pemaknaan Mahkamah terhadap Hak Partisipasi dalam Bidang Lingkungan Dalam pertimbangannya. MK berpendapat bahwa kegiatan koordinasi, konsultasi, dan memperhatikan pendapat masyarakat berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara manakala mekanisme tersebut dilakukan semata untuk memenuhi ketentuan formal-prosedural sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan dan mengaburkan tujuan utama yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial warga negara yang seharusnya, dalam konteks sumber daya alam, dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber: Diolah oleh Penulis, 2023. Partisipasi Publik di Bidang Lingkungan dari Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi: Quo Vadis? Perubahan hukum seiring waktu mencerminkan evolusi yang penting dalam pembentukan kebijakan lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait pengaturan hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Terutama setelah pengesahan UU No. 4/2009 dan UU No. 11/2020 yang telah diubah menjadi UU No. 6/2023, terdapat dinamika pengaturan hak partisipasi, sehingga mengurangi inklusivitas partisipasi yang sebelumnya ada dan berpotensi mengancam kualitas dokumen lingkungan maupun berdampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini senada dengan pendapat Safaat yang menekankan bahwa partisipasi publik bukan hanya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dalam hal pembuatan kebijakan, tetapi juga sebagai salah satu pilar fundamental dalam demokrasi. Perubahan signifikan dalam regulasi dan penurunan hak partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan di Indonesia menunjukkan tantangan yang perlu diatasi. Lebih lanjut. MK memiliki peran penting untuk melakukan ajudikasi terhadap beberapa regulasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait pemaknaan partisipasi publik di bidang lingkungan. Dari ketujuh putusan MK yang telah dikaji, 4 . permohonan tidak dapat diterima, 2 . permohonan dikabulkan bersyarat, dan 1 . permohonan dikabulkan sebagian. Akan tetapi, dari ketujuh putusan MK tersebut, setidaknya terdapat 4 . putusan yang terkait erat dan relevan dengan hak partisipasi publik di bidang lingkungan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . , 139. Safaat et al. AuAnalisis Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pengelolaan Sumber Daya Alam. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi MK 32/PUU-Vi/2010. Putusan MK 37/PUU-XIX/2021. Putusan MK 91/PUU-XVi/2020 dan Putusan MK 55/PUU-XIX/2021. Keempat putusan diatas akan dielaborasi lebih lanjut, mengingat keempat putusan tersebut memiliki relevansi yang erat dengan pemaknaan partisipasi publik di bidang Diantaranya, putusan MK 32/PUU-Vi/2010 memberikan pemaknaan terhadap partisipasi publik di bidang lingkungan. Selanjutnya, putusan MK 37/PUU-XIX/2021 dikabulkan bersyarat, akan tetapi pasal-pasal terkait partisipasi publik tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Ketiga, putusan MK 91/PUU-XVi/2020 yang dilakukan uji formil. Meskipun putusan ini erat kaitannya dengan pemaknaan partisipasi publik di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya makna putusan ini dapat diperluas . tau diekstensifikas. pada pemaknaan kembali hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Terakhir, putusan MK 55/PUU-XIX/2021 yang tidak diterima oleh MK karena objek yang disengketakan sudah diujikan oleh MK pada putusan MK 91/PUUXVi/2020. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 Beberapa individu dan organisasi lingkungan mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 4/2009 yang mereka anggap membatasi partisipasi masyarakat dalam penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dan berpotensi mengkriminalisasi mereka yang menentang pertambangan. Para pemohon berpendapat pengaturan Pasal 6 ayat . huruf e jo. Pasal 9 ayat . , dan Pasal 10 huruf b bertentangan dengan Pasal 28H ayat . Pasal 28H ayat . Pasal 28G ayat . , dan Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun Sedangkan pengaturan Pasal 162 jo. Pasal 136 ayat . bertentangan dengan Pasal 28E ayat . dan Pasal 28C ayat . UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusannya. MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. 41 Putusan MK 32/PUU-Vi/2010 menghadirkan aspek penting dalam konteks partisipasi publik dalam kebijakan lingkungan. MK menegaskan bahwa mekanisme partisipasi publik tidak boleh semata-mata formal-prosedural belaka. mereka harus menghasilkan pengambilan keputusan yang memperhatikan hak-hak ekonomi dan sosial warga negara secara konkret. 42 Selain itu, pertimbangan ini sejalan dengan pendapat ahli Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya yang menekankan perlunya pendapat masyarakat yang harus dibuktikan secara konkret dan difasilitasi oleh pemerintah, bukan berbentuk pseudo public participation . artisipasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . , 143. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . , 139-140. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi semu atau formalita. 43 Hal ini mengindikasikan pentingnya sistem yang transparan dan akuntabel dalam menghormati partisipasi publik dalam konteks lingkungan. Dalam pertimbangannya juga. MK menginterpretasikan bahwa penggunaan kata Audengan memperhatikanAy dalam pasal 10 huruf B UU No. 4/2009 memiliki makna imperatif, yang menunjukkan bahwa pemerintah harus memperhatikan pendapat masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pemenuhan hak-hak konstitusionalitas warga negara. Hal ini sejalan dengan pasal 28 H ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut lagi. MK berpendapat bahwa fungsi kontrol terhadap pemerintah tidak hanya harus dilakukan melalui forum konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga harus diperkuat melalui keterlibatan langsung masyarakat, khususnya yang berada dalam wilayah pertambangan atau yang akan terkena dampak dari kegiatan pertambangan. 45 Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum yang adil dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penetapan wilayah pertambangan. Putusan tersebut juga menggarisbawahi pentingnya melindungi hak milik pribadi masyarakat dan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini mencerminkan prinsipprinsip yang terdapat dalam Pasal 28H ayat . dan ayat . UUD NRI Tahun 1945. MK juga menegaskan bahwa mekanisme lebih lanjut mengenai kewajiban menyertakan pendapat masyarakat dan pengaturan kelompok masyarakat yang terkena dampak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini memperjelas konsep partisipasi publik yang hakiki dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam. Partisipasi publik yang diakui dalam putusan tersebut bukan hanya formalitas, tetapi melibatkan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk memberikan pendapat secara langsung. Partisipasi publik yang bersifat substansial ini juga diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat diantaranya sebagai upaya komunikasi dua arah untuk memberikan pemahaman antara pihak. Dari sisi masyarakat. Partisipasi publik merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pemerintah. 46 Sedangkan dari sisi pemerintah, partisipasi publik digunakan untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan warganya serta memberikan legitimasi yang kuat bagi keputusan yang diambil. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . , 129-130. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . , 139. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-Vi/2010 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . , 139-140. Jyldyz Kasymova and Tia Sherye Gaynor. AuEffective Citizen Participation in Environmental Issues: What Can Local Governments Learn?,Ay State and Local Government Review 46, no. 2 (June 2. : 139, https:// org/10. 1177/0160323x14541549. Kasymova and Gaynor. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVi/2020 Sejak disahkan pada tahun 2020. UU No. 11/2020 telah menjadi sasaran kritik dan penolakan yang bervariasi. Salah satu bentuk penolakan tersebut adalah melalui proses judicial review yang diajukan oleh beberapa individu dan perwakilan kelompok masyarakat. Para pemohon dalam kasus ini mengargumentasikan bahwa proses pembentukan UU No. 11/2020 tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (UU No. 12/2. , sehingga UU tersebut mengalami cacat formil dalam prosedur dan juga memiliki masalah dalam hal substansi. Dalam putusannya. MK pertama kalinya menyetujui gugatan berdasarkan cacat formil. Dalam pertimbangannya. MK mengungkapkan pandangan penting terkait partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. MK berpendapat bahwa partisipasi masyarakat haruslah bermakna . eaningful participatio. , yang melibatkan 3 . prasyarat Pertama, adalah hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya . ight to be hear. , yang berarti masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya dalam proses pembentukan undang-undang. Kedua, adalah hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya . ight to be considere. , yang mengimplikasikan bahwa pandangan masyarakat harus benar-benar menjadi pertimbangan dalam pembuatan undang-undang. Ketiga, adalah hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan . ight to be explaine. , yang berarti bahwa masyarakat berhak mendapatkan respon atau klarifikasi terhadap pandangan yang telah mereka sampaikan. Partisipasi publik ini khususnya penting bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan terkait rancangan undang-undang yang sedang dibahas. MK menilai bahwa dalam kasus ini, pembuat undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Meskipun telah diadakan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan tersebut belum mencakup pembahasan naskah akademik dan isi perubahan undang-undang yang sedang dibahas. 50 Oleh karena itu, masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak memiliki pemahaman yang cukup terkait materi perubahan undang-undang yang akan digabungkan dalam UU No. 11/2020. Selain itu. Naskah Akademik dan Rancangan UU Cipta Kerja juga tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Atas dasar-dasar tersebut. MK akhirnya menyimpulkan bahwa proses partisipasi publik dalam UU No. 11/2020 tidak mencapai tingkat yang memadai untuk memenuhi prinsip meaningful participation. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 36-62. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 393. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 412. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Namun, dalam pandangan berbeda . issenting opinio. yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Manahan M. Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mereka berpendapat bahwa ketentuan Pasal 96 UU No. 12/2011 tidak mengatur batasan minimal atau maksimal jumlah partisipasi masyarakat atau kelompok pemangku kepentingan yang dapat memberikan masukan. 51 Selain itu. Hakim-hakim ini berpendapat bahwa tidak setiap keinginan kelompok tertentu harus selalu diakomodir dalam kebijakan resmi negara, termasuk dalam kasus UU No. 11/2020. Meskipun partisipasi yang disebut dalam putusan a quo terkait erat dengan partisipasi dalam pembentukan perundang-undangan. Secara substansi, pemaknaan partisipasi dalam putusan ini juga dapat dan relevan untuk diekstentifikasikan pada konteks partisipasi publik di bidang lingkungan. Penggunaan istilah partisipasi bermakna juga digunakan oleh Diduck untuk menjelaskan upaya pelibatan masyarakat dalam pembangunan di Chamoli. Uttarakhand. India. Dalam hal ini Diduck memaknai partisipasi bermakna sebagai sebuah proses yang sangat komunikatif yang mencakup pertukaran gagasan kritis antara pengusung, pemerintah dan anggota masyarakat. 52 Sehingga satu pertemuan di desa atau kawasan terdampak, tidak dapat dimaknai sebagai sebuah partisipasi yang bermakna. 53 Pertemuan tersebut perlu didorong dengan upaya pertukaran gagasan antara pihak yang hadir. Dalam hal partisipasi di bidang lingkungan, dengan menerapkan prasyarat-prasyarat partisipasi yang bermakna sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, kebijakan yang dihasilkan akan lebih demokratis dan memiliki legitimasi yang lebih tinggi karena telah melibatkan pandangan dan aspirasi masyarakat yang terdampak. Selain itu, hal ini juga dapat mengurangi risiko kebijakan yang tidak memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi bermakna yang dijelaskan oleh MK tentu akan memberikan pemaknaan bagi penjaminan, perlindungan dan pemenuhan hak partisipasi publik di bidang Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XIX/2021 Sejalan dengan permohonan pengujian formil UU No. 11/2020, pada tahun 2021 Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) yang diwakili oleh Farwiza mengajukan uji materiil terhadap UU No. 11/2020. Secara khusus, pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 angka 5 UU No. 11/2020 tentang perubahan ketentuan Pasal 26 ayat . UU No. 32/2009 yang disampaikan bertentangan dengan pasal 28H ayat . UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa mereka berkedudukan sebagai wali . dari lingkungan, sehingga memiliki hak hukum dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 444-445. Alan Diduck et al. AuAchieving Meaningful Public Participation in the Environmental Assessment of Hydro Development: Case Studies from Chamoli District. Uttarakhand. India,Ay Impact Assessment and Project Appraisal 25, no. 3 (September 2. : 220, https://doi. org/10. 3152/146155107X217299. Diduck et al. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mewakili kepentingan hukum terhadap terpenuhinya hak warga negara. 54 Namun, dalam putusannya MK tidak dapat menerima permohonan pemohon. Dalam pertimbangannya. MK menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo, dan pemohon memiliki legal standing yang cukup untuk mengajukan permohonan ini. Namun, dalam putusan akhirnya, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak diterima dan dianggap telah kehilangan objek, karena argumen yang diajukan oleh pemohon telah dibahas dan diputuskan dalam Putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 91/ PUU-XVi/2020. Namun, yang menjadi poin sentral dalam putusan ini adalah ketika MK mempertanyakan permohonan yang sebelumnya diajukan oleh pemohon lain yang berkaitan dengan undangundang yang sama. Hal ini menciptakan perdebatan karena MK sebelumnya telah mengakui legal standing pemohon yang telah mendalilkan adanya kerugian atau potensi kerugian akibat berlakunya undang-undang yang sama. Secara normatif, terdapat ketentuan yang mengatur hal ini dalam undang-undang, yaitu Pasal 60 ayat . Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2. , yang menyatakan bahwa materi dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat diajukan pengujian kembali, kecuali jika dasar pengujian berbeda. Ketentuan ini mencerminkan asas ne bis in idem, yang mencegah pengadilan untuk mengadili perkara yang sama kembali. Namun, dalam konteks ini, ketentuan prosedural tersebut juga membatasi kemampuan MK untuk memberikan interpretasi lebih lanjut tentang kerugian yang didalilkan oleh pemohon terkait dengan partisipasinya dalam masalah Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bagaimana ketentuan-ketentuan formil dan prosedural dalam pengajuan judicial review dapat memengaruhi penafsiran MK terhadap klaim kerugian yang diajukan oleh pemohon. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-XIX/2021 dalam Pengujian UndangUndang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain uji materiil dan formil pada UU No. 11/2020 yang sudah diputus oleh MK Dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XIX/2021 dan 91/PUU-XVi/2020, permohonan juga diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada ketentuan Pasal 4 ayat . UU Minerba, yang menurut para pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat . , 28H ayat . Pasal 28C ayat . dan Pasal 33 ayat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 11-12. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 43. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 42-43. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi . UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon mendalilkan bahwa hilangnya frasa Audan/atau pemerintah daerahAy pada pasal a quo akan menghilangkan peran daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam penguasaan mineral batubara akan mempersulit para pemohon dan masyarakat lain untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pertimbangan administratif, jarak dan biaya yang jauh lebih mahal akan mempersulit partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak kolektif untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kepastian hukum yang adil di bidang pertambangan mineral dan batubara. 57 Sehingga, pasal a quo melanggar hak konstitusionalitas para pemohon untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan. Dalam putusannya. MK tidak dapat menerima permohonan pemohon berkaitan dengan pengujian pasal 4 ayat . UU a quo. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan pengujian norma a quo. Permohonan pengujian yang diajukan oleh para pemohon menyatakan bahwa mereka bukanlah entitas pemerintah daerah yang mengajukan permintaan terkait hak/kewenangan pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut, melainkan mereka adalah masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang merasa dirugikan karena pengelolaan urusan pertambangan tidak lagi berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan. Putusan MK No. 87/PUU-Xi/2015, di mana MK mempertimbangkan sebagai berikut. AuApabila terhadap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah ada pihak yang secara aktual ataupun potensial menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU Pemda maka pihak dimaksud adalah Pemerintahan Daerah, baik Pemerintahan Daerah provinsi atau Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Sehingga, pihak yang dapat mengajukan permohonan dalam kondisi demikian adalah Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi untuk Pemerintahan Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/KotaAy59 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana sebagian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . , 307-308. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-Xi/2015 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . , 59. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Sehingga, dalam permohonan di atas, baik WALHI dan JATAM tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan kedudukan hukum untuk melakukan uji materiil terhadap UU a quo. Lebih lanjut, meskipun para pemohon memiliki legal standing, dalil permohonan para pemohon mengenai pasal a quo tetap tidak beralasan menurut hukum. Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021 merupakan upaya kesekian kali yang dilakukan oleh masyarakat dan Lembaga swadaya masyarakat untuk memperjuangkan hak partisipasi yang dalam perkembangannya tergerus oleh berbagai macam peraturan yang muncul dalam bidang pertambangan mineral dan batubara. Hal menarik lainnya dari putusan ini adalah bahwa MK tidak menerima permohonan tersebut dikarenakan kendala legal standing para pemohon yang secara langsung maupun tidak langsung dianggap bukan sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional akibat disahkannya pasal pada UU a quo. Berdasarkan keempat putusan MK di atas. Penulis menemukan 3 . pola pertimbangan hukum MK yang menunjukkan bagaimana kecenderungan MK dalam menyingkapi permohonan terkait partisipasi publik di bidang lingkungan. Adapun pola ini akan Penulis jabarkan ke dalam beberapa poin sebagai berikut. Pertama, bahwa MK cenderung selalu memberikan penekanan agar partisipasi publik di bidang lingkungan tidak dipandang sebagai aspek formal prosedural saja, namun harus dipandang sebagai corong yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan segala masukannya dan wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan berbagai masukan yang berarti dalam pembentukan peraturan dan kebijakannya. Hal ini terlihat dari pertimbangan MK pada Putusan MK Nomor 32/PUU-Vi/2010 yang justru memperluas makna forum konsultasi dengan pemerintah menjadi keterlibatan langsung masyarakat, khususnya yang terdampak langsung dari suatu kegiatan pertambangan, serta Putusan MK Nomor 91/PUU-XVi/2020 dengan memberikan penekanan terhadap pelaksanaan partisipasi yang bermakna . eaningful participatio. Penekanan MK untuk tidak memandang partisipasi publik di bidang lingkungan sebagai aspek formal prosedural sebenarnya telah sejalan dengan konsep Auladder of participationAy yang diperkenalkan oleh Arnstein. Dalam konteks pengambilan keputusan mengenai lingkungan, harapannya adalah melibatkan masyarakat hingga pada tingkat AuPengendalian oleh Warga NegaraAy (Citizen Contro. , di mana masyarakat memiliki kebebasan penuh untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. 60 Dalam tingkatan ini, masyarakat diposisikan sebagai mitra yang memiliki kekuasaan yang terdelegasi dan tingkat kontrol yang signifikan terhadap pembentukan kebijakan. 61 Namun, penting untuk diakui bahwa konsep ini berbeda dengan banyak ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah diuji. Sebagian besar peraturan tersebut cenderung menciptakan model partisipasi yang bersifat AuTokenisme,Ay di mana keterlibatan masyarakat hanya dalam bentuk formal seperti pemberian informasi dan konsultasi saja. Sherry R. Arnstein. AuA Ladder Of Citizen Participation,Ay Journal of the American Institute of Planners 35, 4 . : 218Ae222, https://doi. org/10. 1080/01944366908977225. Arnstein. Arnstein. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Kedua, bahwa MK dalam pertimbangan hukumnya cenderung memberikan penegasan mengenai tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam memastikan terlaksananya partisipasi publik di bidang lingkungan. Hal ini tampak dari pertimbangan MK pada Putusan MK Nomor 32/PUU-Vi/2010. Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, serta Putusan MK Nomor 91/ PUU-XVi/2020 yang menekankan tanggungjawab pemerintah untuk memberikan akses yang terbuka terhadap naskah akademik dan rancangan undang-undang kepada masyarakat. Ketiga, bahwa MK cenderung masih terpaku pada syarat formil pengujian undangundang yang bersifat limitatif dan rigid. Hal ini tercermin dalam Putusan MK Nomor 55/ PUU-XIX/2021, di mana MK menyatakan pemohon telah kehilangan objek permohonan, serta dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, di mana sebagian pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Lebih lanjut, pertimbangan MK ini semakin menegaskan bahwa MK masih memandang hak untuk berpartisipasi sebagai hak yang bersifat eksklusif dan limitatif, dimana tidak semua orang atau semua pihak memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan, khususnya pada aspek pengambilan kebijakan di bidang lingkungan. Ketiga pola di atas jelas menunjukkan bahwa MK memiliki peran yang signifikan dalam memaknai dan menafsirkan hak partisipasi publik di bidang lingkungan. Meskipun regulasi terkait di bidang lingkungan dalam dinamikanya telah berusaha mereduksi ruang partisipasi masyarakat, upaya hukum dan putusan MK telah berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya partisipasi publik yang substansial dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di bidang lingkungan. Hal ini juga semakin menegaskan peran MK sebagai the Guardian of constitution untuk memastikan agar hak atas lingkungan hidup dapat diimplementasikan secara bermakna dalam setiap undang-undang. 63 Meski demikian. MK tampak masih terikat dalam konteks formil pengujian undang-undang yang bersifat limitatif dan rigid. Jika terus dipertahankan, kondisi ini dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak masyarakat dalam menuntut kebijakan lingkungan yang lebih berkelanjutan, berkeadilan, dan berlandaskan pada aspirasi masyarakat. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka Penulis akan menjabarkan 2 . poin kesimpulan sebagai berikut. Pertama, bahwa Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 65 UU No. 32/2009 telah menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin terpenuhinya hak partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Indonesia. Namun, setelah diundangkannya UU No. 11/2020 dan berbagai dinamikanya hingga menjadi UU No. 6/2023, terdapat penurunan makna partisipasi publik di bidang lingkungan, khususnya dalam penyusunan dokumen AMDAL. Veri Junaidi. Adam Mulya Bunga Mayang, and Adelline Syahda. Arah Kebijakan Hukum Konstitusi: Analisis Pertimbangan Hakim Konstitusi Dalam Putusan Tentang Kehutanan. Perkebunan Dan Pertambangan . , ed. Yance Arizona, 2nd ed. (Jakarta Selatan: Yayasan Konstitusi Demokrasi Inisiatif, 2. : 1. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Quo Vadis Environmental Participation Rights: A Review of Indonesian Constitutional CourtAos Decision Quo Vadis Hak Partisipasi di Bidang Lingkungan: Tinjauan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Hal ini tampak dari munculnya ketentuan yang semakin melimitasi dan memperkecil lingkup pihak-pihak yang dapat berpartisipasi dalam penyusunan AMDAL. Kedua, bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pemetaan Penulis, ditemukan 4 . putusan krusial yang mengandung pemaknaan MK terhadap hak partisipasi di bidang lingkungan, yaitu Putusan MK 32/PUU-Vi/2010. Putusan MK 37/PUU-XIX/2021. Putusan MK 91/PUUXVi/2020, dan Putusan MK 55/PUU-XIX/2021. Lebih lanjut. Penulis menemukan 3 . pola pertimbangan hukum MK yang menunjukkan kecenderungan MK dalam menyingkapi permohonan terkait partisipasi publik di bidang lingkungan, yaitu. Pertama, bahwa MK cenderung selalu memberikan penekanan agar partisipasi publik di bidang lingkungan tidak dipandang sebagai aspek formal prosedural saja. Kedua, bahwa MK cenderung memberikan penegasan mengenai tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam memastikan terlaksananya partisipasi publik di bidang lingkungan. dan Ketiga, bahwa MK cenderung masih terpaku pada syarat formil pengujian undang-undang yang bersifat limitatif dan rigid. Berdasarkan 2 . uraian kesimpulan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun terdapat peraturan perundang-undangan yang cenderung melemahkan dan mereduksi ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di bidang lingkungan, namun MK masih dapat diandalkan sebagai jaring pengaman melalui perannya dalam mengartikulasikan makna dan urgensi partisipasi publik yang bermakna dalam konteks lingkungan melalui fungsi kontrol konstitusional terhadap peraturan yang berpotensi melanggar konstitusi. Namun demikian. MK diharapkan dapat bersikap lebih progresif, utamanya dalam menilai dan mempertimbangkan aspek formil permohonan yang berpotensi berdampak besar bagi masyarakat, serta dalam memberikan penafsiran dan pertimbangan hukum untuk menjamin terlaksananya hak partisipasi di bidang lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. DAFTAR PUSTAKA