Penarikan Zakat Nasabah Di Bank Bjb Syariah Kabupaten Garut (Jl. Ciledug No 45 Kabupaten Garu. (Studi Kasus Di Bank BJB Syariah Kabupaten Garu. Ai Wati 1. Elshandy Radiansyah 2 STAI Al Musadadiyah Garut wati@stai-musadadiyah. 1707@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak BJB Syariah Kabupaten Garut JL. Ciledug No 45 Merupakan suatu lembaga keuangan Syariah. Salah satu fungsinya mengumpulkan dana para nasabah untuk dikelola. Yang mana produk Tabungannya adalah pembukaan rekening tabungan bagi para nasabah. Tabungan tersebut dalam aplikasinya menggunakan akad Al-mudharabah yang melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini mengenai . Analisis terhadap penarikan zakat nasabah di Bank BJB Syariah di Kabupaten Garut Menurut Hukum ekonomi Islam, . Bagaimana mekanisme penarikan dan hukum zakat di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan bertujuan: . Untuk menganalisis penarikan zakat nasabah di Bank BJB Syariah di Kabupaten Garut Menurut Hukum Islam, . Untuk mengetahui mekanisme penarikan dan hukum zakat di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut berdasarkan perspektif hukum Islam. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu mempelajari, menganalisis dan memaparkan data-data yang berkaitan dengan masalah tersebut, pengumpulan data diakukan dengan cara menganalisa data, observasi, interview atau wawancara juga di dukung oleh studi kepustakaan, jenis data adalah metode kualitatif berupa data deskriptif dengan menggambarkan bagaimana proses penarikan zakat nasabah oleh bank BJB Syariah tersebut. Hasil penelitian penarikan zakat dalam produk tabungan di bank BJB Syariah Kabupaten Garut disepakati ketika nasabah melakukan akad saat pembukaan rekening, jika nasabah bersedia maka 2,5% akan dipotong untuk zakat tiap bulan. Dalam pelaksanaannya potongan zakat tidak memperhitungkan nishab dan haulnya, karena jika nasabah bersedia maka berapapun jumlah bagi hasil dan berapapun jumlah tabungan tetap di potong 2,5% zakat tiap bulannya dan disalurkan BAZNAS atau ACT. Penarikan zakat dalam tabungan bank BJB Syariah mengandung prinsip tolong menolong secara sosial. Pihak bank harus memperhatikan nishab dan haul dalam penarikan zakat oleh bank BJB Syariah agar sesuai dengan syariat Islam. Kata Kunci: Hukum Islam. Nasabah. Zakat. Abstract Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Abstract BJB Syariah Garut Regency JL. Ciledug No 45 is a Sharia financial institution. One of its functions is to collect funds from customers to be managed. Its product. Savings, involves the opening of savings accounts for customers. These savings utilize the Al-mudharabah contract, which entails rights and obligations for each party. The research problem addressed in this study includes . Analysis of customer zakat withdrawals at Bank BJB Syariah in Garut Regency according to Islamic economic law, . How zakat withdrawal mechanisms and laws are applied in Bank BJB Syariah Garut Regency from the perspective of Islamic law. The research aims to: Analyze customer zakat withdrawals at Bank BJB Syariah in Garut Regency according to Islamic Law, . Understand the mechanisms and laws of zakat withdrawal at Bank BJB Syariah Garut Regency from the perspective of Islamic law. The research method used is descriptive, involving studying, analyzing, and presenting data related to the issue. Data collection methods include data analysis, observation, interviews, and literature review. The data type is qualitative, describing the process of customer zakat withdrawals by Bank BJB Syariah. The research findings on zakat withdrawals in savings products at Bank BJB Syariah Garut Regency state that customers agree to a 2. 5% zakat deduction each month upon opening their account. This deduction is implemented regardless of the nisab and haul. If customers agree, regardless of profit sharing or the amount of savings, 2. 5% zakat is deducted monthly and directed to BAZNAS or ACT. Zakat withdrawals in Bank BJB Syariah savings embody the principle of social solidarity. The bank must consider nisab and haul in zakat withdrawals to comply with Islamic law. Keywords: Islamic Law. Customer. Zakat. Pendahuluan Islam merupakan pandangan hidup yang seimbang dan terpadu untuk mengantarkan kebahagiaan umat manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan moral dan akulturasi hubungan sosial ekonomi dan persaudaraan antara individu dan lainnya. 1 Hukum Islam bersifat elastis, karena hukum Islam selalu dapat berkembang sesuai waktu, tempat dan zaman sampai hari akhir nanti. Pada zaman moderen banyak terjadi ketidak merataan mengenai masalah ekonomi sosial. Dimana orang kaya terlihat semakin kaya dan orang miskin semakin terpuruk. Dari segi ekonomi konvensional kebijakan dalam penanggulangan ketimpangan ekonomi adalah pengenaan pajak serta kekayaan individual. 3 Bank dalam Islam adalah satu contoh bentuk perekonomian modern. Bank dalam Islam didirikan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat Islam, maka dalam praktiknya bank tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Agama Islam itu sendiri. 4 Secara garis besar, menurut Mustafa Ahmad ZarqaAo yang dikutip oleh Nasrun Haroen bahwa dalam kepemilikan dan penggunaan harta disamping untuk kemaslahatan pribadi dan harus juga Misbahuddin. E-Commerce dan Hukum Islam, (Cet. 1: Makassar: Alauddin University Press, 2. hlm 1-4 SyafeAoi Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2. , hlm 4 Michael P. Todaro. Pembangunan Ekonomi ( Jakarta : Erlangga 2011 ) hlm 299 Hendi Suhendi. Fiqih Muamalat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. memberikan mamfaat terhadap lainnya. Karena sesuatu harta adalah milik Allah yang di titipkan kepada tangan-tangan manusia. Keberadaan zakat memainkan peranan yang signifikan baik dalam distribusi pendapatan dan kekayaan. Zakat berpengaruh terhadap pilihan konsumen dalam hal mengalokasikan pendapatanya untuk tabungan atau investasi dan komsumsi. Pengaruh-pengaruh baik dari zakat pada aspek sosial ekonomi memberikan dampak terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena ketajaman perbedaan pendapatan. 6 Pada negera moderen zakat memiliki peranan tersendiri dengan cara mendistribusikan atau pemerataan ekonomi secara menyeluruh supaya masyarakat lebih sejahtera. Relitas kontemporer muncul dengan beragam aktivitas ekonomi yang tidak ada di masa Hal itu membutuhkan penjelasan hukum dan asas-asas perhitungan zakat atas harta dan perhitungan tersebut. Misalnya aktivitas investasi harta dalam bentuk saham obligasi, investasi dalam bidang industri, agrobisnis, atau jasa telekomunikasi dan internet yang dilakukan oleh individu atau perusahaan. Karena itulah perlu banyak kajian dari adanya aktivitas-aktivitas baru dalam perekonomian yang banyak berkembang di zaman sekarang agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam. Perintah untuk mengeluarkan zakat menurut Al-QurAoan dan hadits, salah satu syaratnya adalah harus mencapai batas waktu satu tahun . dan mencapai nishab, apabila zakat belum mencapai batas haul yang ditentukan dan belum mencapai nishab maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnnya. Sebagai mana Bank syariah yang ikut mengelola urusan zakat, seperti bank BJB Syariah yang berfungsi memberikan kemudahan kepada para nasabahnya untuk berzakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh. Bank BJB Syariah Kabupaten garut membuka fasilitas pembukaan rekening tabungan bagi para nasabah yang ingin melakukan zakat. Dalam prakteknya sejak awal pengisian formulir, nasabah akan ditawarkan fasilitas penarikan zakat. Dimana penarikan zakat tersebut diambil bukan dari jumlah bagi hasil melainkan dari rekening tabungan nasabah. Apabila nasabah menyetujui, maka secara tidak langsung pihak bank akan memotong sebesar 2,5 % sebagai zakat setiap bulannya. Berdasarkan wawancara dengan pihak bank BJB Syariah kabupaten garut, sekitar 24 ribu para nasabah lebih memilih tabungan dibanding dengan deposito, giro dan lain halnya. Meskipun pada praktiknya zakat diperbolehkan untuk dikeluarkan, namun perlu di tinjau kembali apakah zakat tersebut sesuai dengan hukum zakat yang mengharuskan mengeluarkaan zakat sampai batas haul dan nisab-Nya. oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan pengkajian mengenai penarikan zakat otomatis di bank BJB Syariah dalam skripsi yang berjudul AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Zakat Nasabah di Bank BJB syariah Kabupaten Garut Jalan Ciledug No 45 Kabupaten GarutAy. Nasrun Haroen. Fiqih Muamalat, . akarta: Gaya Media Pratama, 2. AM Saefuddin. Ekonomi Islam. Jakarta: Serambi ilmu Semesta. Siswantoro Dodik. Analisi Faktor Pendapatan. Kepercayaan dan Religiutas dalam Mempengaruhi Minat Muzakki untuk Membayar Zakat Pengahsilan melalui Lemabaga Amil Zakat,( Simpsium Nasional Akutansi XIX. Lampung 2. hlm 1 https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Metode Penelitian Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. Penelitian kepustakaan merupakan suatu penelitian yang identik dengan kegiatan analisis maupun wacana yang menyelidiki mengenai suatu peristiwa, baik berupa perbuatan ataupun tulisan yang diteliti untuk memperoleh fakta-fakta yang tepat. 8 Menurut Sarwono penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang mempelajari berbagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, untuk memperoleh landasan teori mengenai masalah yang hendak diteliti. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah metode kepustakaan karena terdapat beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, sumber data dalam penelitian ini berasal hanya dari dokumen-dokumen baik berupa buku, jurnal maupun literatur lainnya. Kedua penelitian kepustakaan ini, merupakan salah satu cara yang diperlukan untuk memahami suatu gejala baru yang terjadi dan belum dapat dipahami. Sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut, peneliti dapat merumuskan suatu konsep untuk permasalahan yang terjadi. Alasan ketiga yaitu, data pustaka dilakukan untuk menjawab permasalahan yang terjadi. Informasi atau data empirik yang terdapat didalam buku, jurnal, maupun literatur lainnya dapat digunakan oleh peneliti sebagai bahan rujukan maupun data primer. Berikut merupakan prosedur studi Pemilihan topik, dilakukan berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti mengenai permasalahan dalam fenomena yang ada untuk memilih. Topik ialah subjek ataupun materi penelitian, yang akan dijadikan gagasan utama yang harus dipelajari dan dieksplorasi oleh peneliti. Eksplorasi informasi, peneliti melakukan kegiatan memilah dan memilih data untuk mencari informasi terkait topik yang dipilih dalam menentukan fokus penelitian. Menentukan fokus penelitian, peneliti melakukan penentuan fokus penelitian berdasarkan informasi yang diperoleh berdasarkan prioritas permasalahan. Amir Hamzah. Metode Penelitian Kepustakaan Library Research, (Malang: Literasi Nusantara, 2. , 7. Milya Sari. AuPenelitian Kepustakaan (Library Researc. dalam Penelitian Pendidikan IPAAy. Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 2020, 43. Adhi Kusumastuti. Dkk. Metode Penelitian Kualitatif, (Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, 2. , 41. Abdurrahman Misno. Dkk. Metode Penelitian Muamalah, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2. , 69. Salim. Dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial. Kagamaan dan Pendidikan, (Bandung: Citapustaka Media, 2. , 186. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Pengumpulan sumber data, peneliti mengumpulkan berbagi sumber data berupa data empirik yang bersumber dari literatur yang mendukung tema penelitian. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi dan triangulasi. Membaca sumber, keterlibatan pembaca secara aktif dan kritis merupakan tuntutan yang harus dilakukan oleh peneliti agar memperoleh hasil yang maksimal. 14 Kegiatan membaca merupakan proses yang kompleks, peneliti harus melakukan kegiatan meresepsi, menganalisis dan menginterpretasikan bacaan untuk memahami isi bacaan Dalam penelitian ini peneliti melakukan teknik membaca cepat atau dikenal dengan membaca skimming dan scanning. Skimming ialah membaca cepat yang dilakukan secara melompat-lompat dan melihat gagasan pokok dari bacaan serta memahami ide pokoknya. Sementara cara scanning ialah proses membaca cepat yang dilakukan untuk memperoleh informasi dalam bahan bacaan. Membuat catatan penelitian, kegiatan ini merupakan tahap penting dalam penelitian kepustakaan, karena laporan penelitian berisi semua catatan informasi penting yang berasal dari literatur yang telah dibaca oleh peneliti. 16 Dalam membuat catatan peneliti melakukan teknik mencatat quotasi dan paraphrase. Quotasi ialah mencatat kutipan secara langsung tanpa merubah redaksi sumber data sedikit pun dari penulis karya Sedangkan paraphrase yaitu mencatat intisari dari data yang telah dibaca dengan menggunakan redaksi kata yang disusun oleh peneliti sendiri. 17 Tujuan utama dalam membuat catatan yaitu agar peneliti menyimpan dan mendapatkan informasi dari bahan bacaan. Mengolah catatan penelitian, penelitian sumber literatur yang telah dibaca kemudian dianalisis oleh peneliti untuk dapat ditarik kesimpulan dan disusun dalam bentuk laporan Penyusunan laporan, peneliti dituntut agar prosedur, hasil-hasil dan kesimpulan yang telah dibuat oleh peneliti tertuang dalam bentuk laporan yang dapat dimengerti oleh orang Ibid, 190. Mestika Zed. Metode Penelitian, 3. Amir Hamzah. Metode Penelitian, 45. Ibid, 46. Ibid, 45. Milya Sari. AuPenelitian Kepustakaan (Library Researc. dalam Penelitian Pendidikan IPAAy. Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 2020, 46. Umar Sidiq. Metode Penelitian Kualitatif, 8. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Sumber data yang yang digunakan dalam penelitian ini dari bebagai macam literatur, sumber data yang digunakan diantaranya: 20 Data primer merupakan bahan pustaka yang menjadi kajian utama atau pokok dalam Data sekunder merupakan bahan pustaka yang menjelaskan mengenai sumber data Data tersier merupakan bahan Pustaka yang dapat menjelaskan baik mengenai data primer maupun data sekunder. Teknik pengumpulan data atau dokumentasi yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber data dan berbagai literatur lainnya yang bersifat kepustakaan untuk menggali serta mengumpulkan data. 21 Langkah-langkah yang harus dilakukan peneliti dalam teknik pengumpulan dokumentasi, yaitu sebagai berikut: Menghimpun berbagai literatur yang berkaitan dengan penarikan zakat nasahah di bak BJB Syariah Kabupaten Garut dalam perspektif hukum Islam. Mengklasifikasikan bahan-bahan yang dijadikan sebagai literatur dalam penelitian berdasakan dengan tingkat kepentingannya. Mencatat bahan literatur yang akan dijadikan sumber data baik secara quotasi maupun paraphrase disesuaikan dengan fokus penelitian. Melakukan cross check atau konfirmasi mengenai data yang berasal dari sumber utama dengan sumber lainnya untuk kepentingan validitas dan reabilitas data. Mengelompokkan data-data yang diperoleh berdasarkan dengan sistematika penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis isi, yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media cetak, dengan mencatat lambang atau pesan secara sistematis, kemudian diberi interpretasi, yang bertujuan untuk mendapatkan kesimpulan yang akurat. Uji keabsahan data agar peneliti dapat mengetahui data yang valid. Adapun teknik yang digunakan ialah triangulasi sumber, triangulasi metode, triangulasi peneliti, triangulasi teori. Oleh karena itu peneliti dapat memperoleh kesimpulan serta menyajikan hasil penelitiannya dengan tepat dan sesuai. Begitupun dapat dibandingkan dengan perspektif teori lain yang relevan untuk menghindari bias peneliti dari hasil temuannya. Pembahasan Zakat Amir Hamzah. Metode Penelitian Kepustakaan, 58. Poppy Yaniawati. AuPenelitian Studi Kepustakaan (Library Researc. Ay . isajikan pada acara Penyamaan Persepsi Penelitian Studi Kepustakaan. FKIP Unpas, 14 April 2. , 16. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Zakat adalah sejumlah harta yang harus dikeluarkan sebagian tertentu dimana hata tersebut telah mencapai syarat waktu nishab ( batasan yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan persyaratan tertentu pula ). 22 Di dalam al-QurAoan terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk Dasar hukum zakat terdapat dalam Al-QurAoan Surah Al-Baqoroh ayat 43. QS. Al-AAola ayat 14. Qs. At-Taubah ayat 103 dan lain sebagainya, kemudian sunnah yang artinya AuDari Ibnu Abbas r. Bahwa Nabi Shallallaahu Aoalaihi wa sallam mengutus muAoadz ke negeri yama Aeia meneruskan hadits ituAidan didalamnya . eliau bersabd. : AuSesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang faqir di antara mereka. Ay (Muttafaq Alaihi dan Bukhar. Adapun untuk pengelolaan zakat diatur berdasarkan undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan keputusan menteri agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Pengertian Zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 adalah harta yang wajib disisikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Rukun zakat adalah mengeluarkan sebagian dari nishab . , dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikanya sebagai pemilik orang kafir dan menyerahkanya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. Diantaranya yaitu . Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat, . Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat . mil zaka. , . Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik. 24 Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat yaitu sebagai berikut, 25 . merdeka, . Islam, . Baligh dan berakal, . harta yang wajib dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, . Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya, . Harta yang dizakati adalah milik sepenuhnya, . Kepemilikan Syarif Hidayatullah. Enkslopedia Rukun Islam Ibadah Tanpa Khilafah : zakat ( Jakarta Al-kautsar Prima 2. hlm 2-3 Yusuf Al-Qardhawi. Fiqih Zakat. Beirut : Muassasah Risalah. Hafidhuddin. Didin. Zakat Dalam Prekonomian Moderen. Jakarta : Gema Inshani. Rasyid. Sulaiman, https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah, . Harta tersebut bukan merupakan harta hasil hutang. Dilihat dari jenis zakat terbagi menjadi 2 macam zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mall. Pertama zakat fitrah merupakan zakat untuk menyucikan diri. Dikeluarkan di bulan ramadhan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya, yaitu pada bulan ramadhan sebelum tanggal 1 syawal . ari raya idul fitr. 26 Adapun Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah sebagai berikut . Diperboleh membayar zakat fitrah pada awal sampai akhir bulan ramadhan, . Waktu yang wajib adalah mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan, . Waktu sunnat membayar zakat yaitu sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri. 27 Begitupun tujuan adanya zakat fitrah agar orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah saat idul fitri benar-benar menjadi orang yang kembali ke keadaan suci . seperti yang baru dilahirkan, dan juga menggembirakan hati fakir miskin pada hari raya idul fitri. Kedua zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta. Apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. 28 Adapun Zakat mal yang wajib dikeluarkan zakatnya ada beberapa macam yaitu: Zakat Emas dan Perak. Zakat Hewan Ternak. Dikeluarkan zakatnya bila sudah sesuai perhitungan zakat hewan terna. apabila memenuhi persyaratannya sebagai berikut . Jumlahnya mencapi Nishab, . Telah mlewati masa satu tahun . , . Tidak digunakan untuk pribadi pemiliknya, seperti untuk mengangkut barang, membajak sawah dan sebagainya. Zakat perdagangan. Adapun syarat-syarat harta dagangan yaitu . Harta didapat dari transaksi jual beli, . Niat memperjualbelikan harta benda, . Mencapai Nishab, . Sempurna satu haul. Zakat Rikaz dan barang Tambang. Zakat Pertanian. Adapun zakat pertanian terbagi menjadi dua : Pertama, tanaman yang dialiri dengan air hujan semata-mata dan tidak mengeluarkan biaya-biaya lainnya : Zakatnya 10 % dari hasil panen keseluruhan. Kedua, tanaman yang dialiri dengan air sumur, air sungai dan sebagainya yang menggunakan hewan-hewan untuk mengangkut atau alat-alat seperti pompa dan sebagainya zakatnya 5%. Zakat Profesi. Qasim. Rizal. Pengamalan Fiqih . olo: PT tiga serangkai mandiri 2. Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani. Fiqih Ibadah ( Yogyakarta : All Bana, 2010 ) hlm 65-67. Qasim. Rizal. Pengamalan fiqih ( Solo : PT tiga serangkai mandiri, 2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Zakat Investasi. Ada tiga pendapat ulama mengenai zakat investasi yakni sebagai berikut : . Pendapat pertama, pemilik harta profesi diperlakukan sama seperti pemilik barang Dengan demikian, gedung itu harus dinilai harganya setiap tahun lalu ditambah keuntungan yang ada dan kemudian dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Pendapat kedua, zakat tidak dipungut dari keseluruhan harta setiap tahun tetapi dipungut berdasarkan keuntungan investasi. Kadar zakatnya 2,5 % mengsyaratkan satu tahun. Pendapat ketiga, zakat dikenakan berdasarkan hasilnya bukan berdasarkan modalnya dengan kadar zakat sebesar 10 % dari hasil bersih biaya-biaya dikeluarkan. Akan tetapi hasil bersih tidak dapat diketahui, zakatnya dikenakan berdasarkan seluruh hasil dengan kadar zakat 5 %. Hukum Islam Hukum Islam adalah ketentuan perintah dari Allah baik yang wajib, haram, maupun mubah dan lainnya. Hukum Islam bersumber dari ayat Al-QurAoan dan Hadits. Setiap perintah Allah SWT memiliki hukum yang berbeda-beda. Hal tersebut menentukan bagaimana seharusnya sikap kita dalam menjalani kewajiban tersebut. Maka, sebelum menjalani suatu amalan, ada baiknya mencari tahu terlebih dahulu apa hukum yang mendasarinya. Sumber Hukum Islam, yaitu . Al-QurAoan adalah sumber utama dalam hukum ekonomi syariah yang Allah SWT turunkan kepada Rasul SAW guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing umat manusia kepada jalan yang benar. hadits dan sunah. Ijma adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsesus baik dari masyarakat maupun cara cendikiawan agama yang tidak terlepas dari al-qurAoan dan hadits. Istihsab atau muslahatmursalah adalah menetapkan hukum dari sesuatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemuslahatan umat. Qiyas adalah membandingkan, mempersamakan, atau menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap suatu perkara lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena kedua perkara yang bersangkutan mempunyai unsur-unsur kesamaan. Istihsan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis yang memberikan kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi pengecualian itu. Hasil Penelitian Qasim Rizal. Loc. Cit hlm 23 Arfin Hamid, 2008. Hukum Islam Prespektif Keindonesiaan: Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitas Hukum Islam di Indonesia, (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2. , hlm. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. Kondisi Objektif Bank BJB Syariah Kabupaten Garut (Jl. Ciledug No 45 Kabupaten Garut ) Pendirian bank bjb syariah diawali dengan pembentukan Divisi/Unit Usaha Syariah oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. pada tanggal 20 Mei 2000, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang mulai tumbuh keinginannya untuk menggunakan jasa perbankan syariah pada saat itu. Setelah 10 . tahun operasional Divisi/Unit Usaha syariah, manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. berpandangan bahwa untuk mempercepat pertumbuhan usaha syariah serta mendukung program Bank Indonesia yang menghendaki peningkatan share perbankan syariah, maka dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. diputuskan untuk menjadikan Divisi/Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Hingga saat ini bank bjb syariah berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Bandung. Jalan Braga No 135, dan telah memiliki 8 . kantor cabang, kantor cabang pembantu 55 . ima puluh lim. , jaringan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di daerah Propinsi Jawa Barat. Banten dan DKI Jakarta dan 49. 630 jaringan ATM Bersama. Adapun Visi dan Misi Bank BJB Syariah Kabupaten Garut Visi Bank BJB Syariah Kabupaten Garut 5 Bank Syariah Terbesar di Indonesia Berkinerja Baik dan Menjadi Solusi Keuangan Pilihan Masyarakat Misi Bank BJB Syariah Kabupaten Garut Adapun misi dari Bank BJB Syariah Kabupaten Garut sebagai berikut: Memberi Layanan Perbankan Syariah kepada masyarakat di Indonesia dengan Kualitas prima melalui inovasi produk, kemudahan akses, dan Sumber Daya Insani yang profesional. Memberi nilai tambah yang optimal bagi stakeholder dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah terutama dengan peningkatan Usaha Kecil, dan Menengah (UKM). Kegiatan Operasional Dalam Penarikan Zakat Nasabah di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut Penarikan zakat dalam produk tabungan di bank BJB Syariah Kabupaten Garut disepakati ketika nasabah melakukan akad saat pembukaan rekening, jika nasabah bersedia maka 2,5% akan dipotong untuk zakat tiap bulan. Dalam pelaksanaannya potongan zakat tidak memperhitungkan nishab dan haulnya, karena jika nasabah bersedia maka berapapun jumlah bagi hasil dan https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. berapapun jumlah tabungan tetap di potong 2,5% zakat tiap bulannya. Untuk di form tidak dicantumkan kolom zakat, langsung di input di sistem pada saat pembukaan rekening. Untuk zakat tersebut akan disalurkan melalui Rekening BAZNAS dan ACT. Penarikan zakat dalam tabungan bank BJB Syariah mengandung prinsip tolong menolong secara sosial. Pihak bank harus memperhatikan nishab dan haul dalam penarikan zakat oleh bank BJB Syariah agar sesuai dengan syariat Islam. Tinjuan Hukum Islam Terhadap Penarikan Zakat Nasabah di Bank BJB Syariah Kabupaten Garut Para ulama bersepakat bahwa menyegerakan zakat sebelum mencapai nishab hukumnya tidak boleh karena penyebab wajibnya zakat belum ada, dengan demikian, menyegerakan zakat sebelum pada waktunya tidak boleh. Sama halnya seperti membeli barang sebelum transaksi jual beli dilakukan. Yang berpendapat seperti ini adalah Hasan Al Basri. Malik dan Dawud Dhahiri, juga Munzir dan Ibnu Huzaimah. Dengan alasan menyamakan haul dan nishab dengan waktu shalat, puasa dan haji. Jika waktu duhur belum masuk tentu tidak sah seseorang menjalankan shalat dzuhur. Demikian juga jika, bulan ramadhan belum tiba bulannya maka sesorang tidak sah menjalankan puasa ramadhan. Karena sama halnya seseorang yang mengamalkan amalan haji tetapi tidak di bulan haji maka hajinya tidak sah. Mazhab SyafiAoi berpendapat bahwa syarat sahnya pengeluaran zakat adalah harta tersebut harus milik orang yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya sampai batas hawl nya telah tiba dan memasuki bulan syawal untuk zakat fitrah. Dan untuk syarat yang lainnya bahwa orang yang akan menerima zakat tersebut harus tetap mustahiqq sampai akhir hawl. Mazhab Maliki berpendapat jika seseorang ingin mengeluarkan zakat maka zakat tersebut harus dikeluarkan bila telah mencapai hawl nya tiba, karena zakat merupakan ibadah yang menyerupai seperti shalat, oleh karena itu zakat tidak boleh dikeluarkan sebelum pada waktunya telah tiba. Karena menurut Mazhab Maliki hawl merupakan salah satu syarat wajib zakat untuk Oleh sebab itu menyegerakan zakat sebelum hawl hukumnya tidak boleh. Mazhab Hanafi berpendapat jika seorang muslim yang ingin mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, maka dia tidak boleh menangguhkannya. Jika dia menangguhkannya tanpa sebab uzur maka akan berdosa baginya. Karena menurut Mazahab Hanafi zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada kaum faqir dan yang lainnya dengan sesegera mungkin karena sebab zakat yang dimaksudkan yaitu untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Menurut sebagian ulama berpendapat hukum menyegerakan zakat ketika hawlnya belum tiba itu boleh, dengan catatan telah mencapai nishab yang sempurna, hukumnya boleh secara tathawwuAo. Karena wajib zakatnya telah ada yaitu sudah mencapai nishab yang sempurna. Karena https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Wati. Radiansyah Jurnal Jhesy Vol. No. zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang sifatnya meterial yang dimaksud untuk Oleh sebab itu. Zakat boleh untuk disegerakan sebelum pada waktunya. Kesimpulan Berdasarkan penelitian penarikan zakat nasabah di Bank BJB Syariah Kabupaten garut bila di tinjau menurut Hukum Islam ialah tidak tepat bila dikaitkan dengan syarat-syarat dari pelaksanaan zakat diantaranya harus mencapai nishab yang sempurna. Ditambah lagi menurut sebagian ulama berpendapat, bahwa zakat tersebut boleh dilakukan bila telah mencapai nishab yang sempurna dan hawl nya telah tiba. Berdasarkan pemaparan diatas dapat dilihat penarikan zakat yang dilakukan oleh pihak Bank BJB Syariah pada produk tabungan ini agar lebih memperhatikan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh Al-QurAoan dan Al-Hadits. Adapun pada produk tabungan nasabah bank BJB Syariah lebih baik menyediakan fasilitas infaq dan shodaqoh ketimbang melaksanakan penarikan zakat yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah, karena infaq dan shodaqoh syarat dan rukunnya lebih simple dan sederhana dari pada syarat dan rukun zakat yang sudah ada dan harus jelas ketentuannya karena telah diatur dalam hukum Islam dengan jelas juga dan tidak boleh ketentuan tersebut. Daftar Pustaka