Redaktur PUTIH Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah Ijin terbit Sk. Mudir MaAohad Aly No. 18/May-PAF/II/2018/SK Reviewers Abdul Kadir Riyadi Husein Aziz Mukhammad Zamzami Chafid Wahyudi Muhammad Kudhori Abdul Mukti Bisri Muhammad Faiq Editor-in-Chief Mochamad Abduloh Managing Editors Ainul Yaqin Editorial Board Imam Bashori Fathur Rozi Ahmad Syathori Mustaqim Nashiruddin Fathul Harits Abdul Hadi Abdullah Imam Nuddin Alamat Penyunting dan Surat Menyurat: Jl. Kedinding Lor 99 Surabaya P-ISSN: 2598-7607 E-ISSN: 2622-223X Diterbitkan: MAAoHAD ALY PONDOK PESANTREN ASSALAFI AL FITHRAH Surabaya Daftar Isi C Daftar Isi C DIMENSI SPIRITUAL DALAM PROSES PENCIPTAAN DAN PERKEMBANGAN MANUSIA: STUDI ANALISIS ATAS TAFSIR F Z}ILAL AL-QURAoAN KARYA SAYYID QUTB} Mailani Ulfah. Ahmad Zakiy . C KRITERIA MUJTAHID PERSPEKTIF IBNU ARABI (Studi Komparasi Ijtihad Ibnu Arabi dan Para Ulam. Ulil Abshor . C PENGARUH HISTORISITAS TERHADAP PERKEBADAN KAJIAN AL-QURAoAN BARAT DAN TIMUR (Studi Analisis Histori. Abdul Qudus Al Faruq. Muhammad Azhar Fuadi. NafiAo Mubarok . C TELAAH PEMIKIRAN ABDUL DAEM AL-KAHELL TENTANG DZIKIR DALAM AL-QURAoAN Muh. Makhrus Ali Ridho. Deki Ridho Adi Anggara. Ahmad Fadly Rahman Akbar. Nehayatul Rohmania . C PERAN PONDOK PESANTREN DALAM MENGENTASKAN KENAKALAN SANTRI (Studi Kasus Pondok Pesantren Al-Ikhlas Al-Islamy Kaliaji Desa Mongga. Zihniyatul Ulya. Mujahidin Abubakar. Lalu Diraja Hidayatullah . C TAAoARUDH MAFSADATAIN DALAM TINJAUAN TASAWUF (Pemikiran Abdul Wahab al-SyaAorani Tentang Mujahadat al-Naf. Yunita Hikmatul Karimah. Ainul Yaqin . Putih: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah Ae ISSN: 2598-7607 (P). 2622-223X (E) Vol. IX. No. II (September 2. , 21-38. KRITERIA MUJTAHID PERSPEKTIF IBNU ARABI Studi Komparasi Ijtihad Ibnu Arabi dan Para Ulama Ulil Abshor MaAohad Aly Cokrokertopati Takeran Magetan ulilabshorlc@gmail. Abstrak The scholars have formulated the criteria for a mujtahid. And among those criteria are puberty, having an adequate understanding of sharia sources, whether the Quran or hadith, and having a set of abilities to analyze those sharia sources. However, the criteria that have been formulated are, in Ibn Arabi's view, only secondary requirements. According to him, the primary requirement that a mujtahid must have is inner readiness. Departing from this, it is necessary to explain the concept of ijtihad from the perspective of Ibn Arabi and his views in several cases of fiqh. This type of research is literature and the method used is comparative inductive while the approach used is fiqh and Sufism. As a result, ijtihad is an effort to prepare the mind, where the mujtahid must achieve the maqam of piety. And with this devotion a person will be able and ready to receive the inspirations given by Allah to him. And among the rulings that are the result of Ibn Arabi's ijtihad is the status of taklif for people who are insane, have not yet reached puberty and are asleep. According to him, the position of mukallaf in this kind of situation is "al-bary'ah", that is, they are independent of the obligations of the Shari'ah, but nevertheless they are still subject to the status of taklif with a different essence of the taklif. And it is in the form of liberation from taklif al-ibyhah or al-bary'ah. and so it is not lifted. However, back to human character like an animal that is just a man with a This is because Ibn Arabi views that the law on an obligation is based on the value of its sharia and not based on its reason. And this has legal consequences in some cases. Keywords: Ijtihad. Ibnu Arabi. Persiapan Batin. Fiqh. Abstrak Para ulama telah merumuskan kriteria-kriteria seorang mujtahid. Dan di antara kriteria itu adalah berakal baligh, memiliki pemahaman yang memadai tentang sumber syariat baik Al-Quran atau hadist serta memiliki seperangkat kemampuan untuk menganalisis sumber-sumber syariat itu. Namun demikian kriteria-kriteria yang telah dirumuskan itu menurut pandangan Ibnu Arabi hanya persyaratan sekunder semata. Persyaratan primer yang harus dimiliki seorang mujtahid menurutnya adalah kesiapan batin. Berangkat dari hal ini, dirasa perlu dijelaskan konsep ijtihad dalam perspektif Ibnu Arabi dan pandangan beliau dalam beberapa kasus fiqih. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dan metode yang digunakan adalah induktif komparatif sementara pendekatan yang digunakan adalah fikih dan tasawuf. Hasilnya, ijtihad merupakan usaha dalam mempersiapakn batin, dimana mujtahid harus mencapai maqam ketaqwaan. Dan dengan ketaqwaan ini seseorang akan dapat dan siap menerima ilham-ilham yang berikan oleh Allah kepadanya. Dan di antara hukum yang merupakan hasil ijtihad Ibnu Arabi adalah status taklif bagi orang yang gila, belum baligh dan tidur. Menurutnya, posisi mukallaf dalam keadaan semacam ini adalah Aual-baryAoahAy yaitu bahwa mereka terlepas dari kewajiban syariat, namun demikian tetap dikenakan status taklif dengan esensi taklif Putih: Jurnal Pengetahuan tentang Ilmu dan Hikmah, published by MaAohad Aly Al Fithrah Surabaya. Takhassus. Tasawwuf wa Thoriqotuhu. Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. yang berbeda. Dan itu berupa pembebasan dari taklif al-ibyhah atau al-baryAoah. dan demikian itu bukanlah terangkat. Akan tetapi kembali kepada tabiat manusia layaknya hewan yang hanya saja manusia itu berakal. Hal ini karena Ibnu Arabi memandang bahwa hukum pada suatu kewajiban itu berdasarkan nilai syarAoinya dan bukan berdasarkan kepada akalnya. Dan hal ini menimbulkan konsekuesni hukum pada beberapa kasus. Kata Kunci: Kriteria Mujtahid. Ibnu Arabi. Persiapan Batin. Fiqih Pendahuluan Ijtihad adalah pengerahan kemampuan seorang faqyh . hli fiki. dalam mengolah pikir dan menganalisis dalil-dalil yang telah ada untuk menghasilkan dugaan atas suatu hukum syariat. Sementara mujtahid adalah seorang faqyh, yaitu orang yang baligh dan berakal. Berakal, maksudnya adalah orang yang memiliki malakah . yang melekat pada diri, dimana dengan malakah tersebut seseorang dapat mengetahui suatu objek pengetahuan tertentu. 2 Seorang mujtahid harus memiliki malakah dalam memahami dan menyimpulkan hukum dari dalil-dalil yang telah ada, sehingga seseorang tidak dapat dikatakan mujtahid apabila ia hanya mengetahui dalil-dalil syariat semata tanpa dapat menyimpulkannya. Mujtahid memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama Islam. Karena seorang mujtahid merupakan ulama, dan ulama merupakan pewaris para nabi. Pewaris keilmuwan nabi dalam menyampaikan pesan-pesan kepada manusia dan seorang yang dapat memberikan pengetahuan akan hukum-hukum syariat dengan ilmu yang telah dimilikinya. Dengan demikian, ijtihad memiliki kedudukan yang tinggi. Sebab, apa yang dibahas didalamnya merupakan penjelasan dari hukumhukum Allah Swt. Jika dahulu pada generasi awal Islam, para sahabat dan tabiAoin dapat memahami maksud dari teks-teks syariat karena tradisi Arab Islam saat itu sangat baik dan ditunjang keberadaan Rasulullah di hadapan mereka. Sehingga saat itu belum dirumuskan kaidah-kaidah untuk memahami teks-teks dan menyimpulkan hukumnya. Namun demikian ketika generasi awal Islam telah berlalu, semakin sulitnya memahami maksud-maksud syariat maka dirasa penting untuk merumuskan kaidah-kaidah untuk proses pengambilan suatu kesimpulan hukum, syarat-syarat ijtihad dan kriteria 3 Perumusan kaidah ini urgen untuk dilakukan. Demikian ini dalam rangka pembenahan terhadap ijtihad itu sendiri dan upaya antisipasi akan masuknya orang-orang yang tidak memiliki 1 Darul Azka. Khalid Afandi, and Nailul Huda. JamAou Al-Jawami Kajian dan Penjelasan Dua Ushul (Ushul Fiqh dan Ushuluddi. Juz i. I (Kediri: Santri Salaf Press, 2. 2 Azka. Afandi, and Huda. 3 Abu Ishaq Asy- Syatibi. Kitab Al-Muwafaqat. II (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 2. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. kapabilitas kedalam golongan para mujtahid. Mengatas-namakan Allah dengan tanpa ilmu dan memberi fatwa yang tidak ada dasarnya dalam agama. Sebagian ulama sangat ketat dalam menerapkan kriteria mujtahid , meski sebagian yang lain cukup longgar. Dengan begitu, seorang mujtahid memiliki patokan untuk tetap pada prinsip-prinsip kebenaran agar dapat menentukan yang lebih baik dalam ijtihadnya, dapat dipertanggung- jawabkan hasilnya dan mengutamakan kesesuaian dengan ketentuan Allah daripada menuruti hawa nafsunya Umumnya, para ulama merumuskan kriteria mujtahid secara kuantitatif. Sementara Ibnu Arabi menganggap kriteria-kriteria itu hanya bersifat sekunder. Persyaratan primer yang mesti dimiliki seorang mujtahid menurutnya adalah kesiapan batin yang berupa ketakwaan. Sebagaimana firman Allah (QS Al-Baqarah:. AuDan bertaqwalah kepada Allah. Allah mengajarmu, dan Allah mengetahui segala sesuatu:Ay. Berdasarkan hal ini, dirasa perlu untuk diungkap lebih dalam kriteria-kriteria seorang mujtahid menurut Ibnu Arabi sehingga dapat diketahui corak dan karakteristik Apa perbedaanya dengan para fuqahy dan konsekuensi hukum dari hasil ijtihad itu. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari kitab-kitab yang relevan dengan pokok pembahasan ijtihad. Dan kitab utama yang menjadi rujukan dalam penelitian ini adalah Futuhyt al-Makkiyyah. Fiqh Aoinda As-Syaikh Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibnu Arabi. JamAou Al-JawymiAo dan lain sebagainya. Metode yang digunakan adalah komparatif, dengan membandingkan kriteria mujtahid dan status mukallaf bagi orang yang belum baligh, tidur dan orang gila antara Ibnu Arabi dan para ulama. Dan status mukallaf ini dipilih untuk membatasi masalah-masalah hasil ijtihad yang akan diperbandingkan antara Ibnu Arabi dan para ulama. sementara pendekatan yang dgunakan adalah fiqih dan tasawuf. Kriteria Mujtahid Seorang mujtahid adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu fikih, dimana keahliannya itu menjadi malakah, yakni sifat yang melekat atau bakat pada diri orang tersebut. Mujtahid adalah seorang yang mutabakhir fy ilmi a-fiqh yang tidak hanya sekedar mengetahui ilmu fikih 4 Syatibi. 5 Yusuf al-Qardlawi. Al-Ijtihayd fy Syaryah al-Islamiyyah. I (Kuwait: Dar al-Qalam, 1. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. Lebih dari itu, mujtahid adalah faqyh yang telah mencapai level kepakaran dalam ilmu itu dan mampu mengoperasikan dalil-dalil syarAoi yang telah ada. Dalam kitab JamAou al-JawymiAo. Imam At-Tyj As-Syubki menyebutkan bahwa seorang mujtahid haruslah seorang yang byligh dan berakal. Anak-anak dianggap belum sempurna akalnya sehingga pendapatnya belum dapat diterima. Kemudian berakal maksudnya orang yang pikirannya sangat cerdas, yang dengan kecerdasaan rasionya itu ia dapat mengetahui sebuah objek pengetahuan. Seorang mujahid juga mesti mencapai pemahaman level menengah, yaitu memiliki ilmu dengan kadar yang memadahi dalam ilmu gramatikal bahasa arab, ushul, balyghah, maqyshid syaryAoah dan objek yang berkaitan dengan hukum-hukum, yaitu Al-QurAoan dan Sunnah. Meskipun ia tidak hafal mutn atau teks-teks kitab. Seorang mujtahid harus mengetahui sumber syariat, yaitu dari Al-QurAoan dan Sunnah yang berkaitan dengan hukum-hukum yang menjadi objek suatu istinbyth. Seorang mujtahid disyaratkan memahami kitab Allah. Tafsir dan liguistik, mengetahui asbab al-nuzl, nysikh dan manskh, serta mengetahui makna-makna secara umum sehingga pemahamannya tidak akan salah dan mampu mengambil istinbyth hukum syariat. 6 Meskipun tidak harus dapat menghafal keseluruhannya atau dapat menghafal diluar kepala. Minimal seorang mujtahid mengetahui tempat-tempat ayat atau hadis yang berkaitan dengan hukum. Sehingga ketika muncul suatu kasus hukum, ia dapat merujuk dan menggali hukum pada ayat atau hadist tersebut. Dalam kitab Al-Mustasyfa, al-Ghazali mengatakan bahwa seorang mujtahid tidak diharuskan untuk menghafal dan memahami seluruh ayat al-QurAoan. melainkan hanya beberapa ayat yang berhubungan dengan hukum yang berjumlah sekitar 500 ayat. Dan hal ini diamini oleh Qydli Ab Bakar Ibnu al-Arabi al-Myliki, dan Ibnu Qudamah. Begitu juga dengan sunnah yang menjadi landasan hukum setelah al-Quran dalam Islam. Seorang mujtahid harus memahami sunnah dengan baik, kendati kuantitas hafalan hadist masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Menurut Qydli Ab Bakar Ibnu al-Arabi al-Myliki tiga ratus hadis. Imam Ahmad mensyaratkan seribu dua ratus hadis, sementara Ibnu Qayyim mensyaratkan dasar-dasar hadis yang menjadi sumber hukum ada lima ratus hadis yang terperinci yang kurang lebih empat ribu hadis. 8 As-Syaukyni memberikan tanggapannya Aukebenaran tanpa keraguan sama sekali bahwa seorang mujtahid itu harus tau apa saja yang terkandung dalam musnadmusnad, mustakhraj-mustakhraj dan kitab-kitab sahih. Ia harus memiliki kapabilitas dalam membedakan 6 Qardlawi. 7 Qardlawi. 8 Muhammad Ibn Ali Asy- Syaukani. Irsyad al-Fuhl Aoila Tahqiyq al-haq min ilmi al-Ushl. I (Riyadl: Dar al-Fadlilah, 2. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. hadis yang sahih,hasan dan dhaAoyf meskipun ia harus menelusuri dalam kitab-kitab al-Jarh wa TaAodyl, kitab-kitab AoIlal. Dan seluruh kitab-kitab sunnah yang telah disusun oleh pakarnya seperti Kutub asSittah dan lain-lain. Seorang mujtahid harus memahami Musthalah al-Hadist dan orang-orang yang meriwayatkan Tidak harus menjadi pakar hadis namun cukup dengan hanya bergantung pada hasil penilaian para pakar hadis terhadap hadis-hadis yang ada. Imam al-Ghyzali memberikan komentarnya terkait hal ini bahwa seorang mujtahid cukup memiliki refrensi kitab-kitab rujukan induk terkait hadis-hadis hukum yang telah disahihkan. Seperti Sunan Abu Dawud Sunan al-Baihaqi atau kitab-kitab induk lainnya yang menghimpun hadis-hadis hukum. Kemudian usul fiqih adalah pondasi ijtihad yang merupakan landasan berdirinya suatu Dalil-dalil hukum yang digunakan dalam ilmu usul fiqih merupakan dalil hukum yang memberikan ketetapan hukum, dengan metode yang jelas dengan mengkaji indikasi-indikasi lafal dalam teks-teks. Ar-Razi menyatakan bahwa diantara disiplin ilmu yang penting bagi mujtahid adalah ilmu usul fiqih. 11 Dan sebagian ulama, diantara As-Syytiby menambahkan bahwa maqyshid syaryah atau esensi syariat juga merupakan kajian dalam disiplin ilmu ushul fiqih yang harus dikuasai oleh Sehingga seorang mujtahid tetap berada pada sasaran dan tujuan tasyriAo, yaitu dengan tetap komitmen dalam rangka menjaga agama, akal, jiwa, keturunan dan harta. Dan supaya terwujud ijtihad yang benar, seorang mujtahid harus mengetahui ijmy supaya hasil ijtihadnya tidak menabrak permasalahan-permasalahan yang disepakati hukumnya oleh para Syaikh Waliyyudin menyatakan bahwa mujtahid tidak harus hafal objek permasalah ijmaAo. Namun cukup mengetahui dan dapat memastikan bahwa hasil ijtihadnya tidak menyelisihi ijmaAo yang telah ada. Konsep Ijtihad Ibnu Arabi Ibnu Arabi mengklasifikasikan ulama menjadi dua macam, yaitu ulama rusm dan ulama bytin. Ulama rusum adalah ulama yang objek kajiannya terfokus kepada teks-teks yang bersifat dzyhir Sementara ulama bytin adalah ulama yang lebih menekankan kepada makna-makna yang terkandung dalam suatu teks. 9 Syaukani. 10 Jalyl Ad-dyn As- Suyti. Syarh Al-Kawkab As-SythiAo. I, i. II (Manshurah: Maktabah Al-Iman, 2. 11 Fakhruddin Ar- Razy. A-Mahshul Fii Ilmi Ushul Fiqh (Kairo: Muaassasah Ar-Risalah, 2. 12 Syatibi. Muwafaqat. 13 Suyti. Syarh Al-Kawkab As-SythiAo. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. Para ulama rusm umumnya merumuskan persyaratan ijtihad secara kuantitatif. Sementara Ibnu Arabi menganggap semua persyaratan kuantitatif itu hanya sebagai parameter sekunder semata. Adapun persyaratan primer menurut Ibnu Arabi adalah kesiapan batin yaitu ketakwaan. Sesuai dengan firman Allah (QS Al-Baqarah:. : acEEA ca AacEEa n aOOa aEac aI aE aIA ca AAu aOac aCOADan bertaqwalah kepada Allah. Allah mengajarmu, dan Allah mengetahui segala sesuatu:Ay. Mahmoud Ghuryb dalam kitab al-Fiqhu Aoinda as-Syaikh al-Akbar Muhyy ad-Dyn Ibnu Arabi menyatakan bahwa mujtahid menurut ulama rusm adalah seseorang yang dapat ber-istinbyt atas suatu hukum, dan dia seorang yang alim. Ini sebagaimana firman Allah dalam (QS An-Nisa:. : AEa aEac aINa Eac acOe aIA AAu Oa eaIeacaeOIaNa acIIe aN eIAtentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya akan dapat mengetahuinya dari merekaAy. Hal ini berarti ijtihad merupakan jatah bagian manusia terhadap suatu hukum sepeninggal Rasulullah. Dan kami mengatakan hal yang sama. Namun demikian kami tidak mengatakan bahwa ijtihad adalah sebagaimana yang telah dikemukakan ulama rusm. Ijtihad menurut kami adalah mencurahkan daya dan upaya dalam mencapai kesiapan batin, karena dengan hal itu dapat menempatkan seseorang dalam kedudukan istimewa. kedudukan yang tidak diperoleh oleh mereka yang hidup pada zaman Rosulullah melainkan Rosulullah itu sendiri. Hanya saja ijtihad itu tidak mungkin berseberangan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Rasulullah. Sehingga didapatkan jalan kepada perbedaan hukum tetap yang sudah di tentukan Rasul pada saat yang sama. Sehingga ketika Rasulullah masih hidup, maka beliau sendiri yang akan menentukan hukumnya, meskipun sukar diputuskan oleh seorang mujtahid yang ternyata salah dalam menghukuminya. Dan seorang mujtahid tidak akan salah melainkan pada kesiapan batinnya. Jika seorang mujtahid telah memiliki kesiapan batin, maka selamanya ia tidak akan salah dalam menghukuminya suatu masalah. Maksud pernyataan di atas adalah bahwa unsur kesiapan batin atau ketakwaan harus dimiliki oleh mujtahid, karena hal itu merupakan persyaratan primer dalam berijtihad, sehingga jika seorang mujtahid telah memiliki kesiapan itu maka ijthadnya tidak akan menghasilkan suatu kekeliruan ca ca a AE A ca ca a aA CAUa eI acaa aNaOe aa a ac aO NEEa aeINA caA uac aEA a A aOaI a aCacA. A aI eI a aO acE aOEOU Aa aC e aIeaNa acaEaeA:A Au acI NEEa a aaE Ca aEA: AOE NEE A a a a aA CA:AEA ca a caA uA s ca ca ca ca ca ca UA aae aNa Eac acO Oa e aI a acacNA caa caA uA ca ca a e AE aIac Ae a a A acu a a ea e aNa aEeIAUaAE acaEI aacOA acE a acca aacNA a a A aOaI Oaa aE ae eO Oaa aCacA. A aEaeONA a Aae eO a eO A ca ca A OEaacI aacaI aEAUA OEaacI aEaacaI aEa acO IacNA. A OacEaN Eacaca Oae acO acaAUA OO aN Eacaca O ac acaAUAA acacNA ca aeO aIacNA a e a a a ea a a a a aNa EacO OaeA a ae e a a a e a aOA a e a a 14 Mahmoud Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. II (Kairo: MathbaAoah Nadhar, 1. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. Dari Abu Hurairah radhiyallahu Aoanhu berkata. Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda. AuSesungguhnya Allah TaAoala berfirman. AoBarangsiapa yang menyakiti waliku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang paling Aku cintai selain apa yang Aku wajibkan baginya. Hamba-Ku senantiasa mendekat diri kepada-Ku dengan amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Apabila aku telah mencintainya. Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepadaku, pasti aku beri. Jika dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti aku lindungi. AoAy (HR. Bukhar. Ketakwaan yang dikehendaki oleh Ibnu Arabi adalah yang sesuai dengan hadis tersebut yakni mencapai level Aumaqam spiritualAy, sehingga seluruh perilakunya menjadi cerminan kebaikan dan keagungan dari Allas Swt. Seorang mujtahid harus dapat menjaga hawa nafsu dan perilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela yang juga dapat merusak nama baiknya. Dengan prinsip itu maka mujtahid akan mendapatkan suatu ilham dan mahfdz terjaga sebagaimana terjaganya seorang nabi yang maAoshm dari kesalahan-kesalahan. Usaha untuk mencapai maqym spriritual yakni kesiapan batin itu merupakan suatu keniscayaan dalam pandangan Ibnu Arabi. Hal itu dikarenakan tindakan, pemikiran atau analisa seseorang dimungkinkan terilhami oleh sesuatu yang salah, sehingga menghasilkan sesuatu yang salah juga. Sebagaimana firman Allah (QS Asy-Syams:. : AOaN aOa eC aO aNA a AAu aeEaaI aN Aa aAMaka dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaannyaAy. Hal ini berarti bahwa Allah tidak hanya memberikan ilham yang bernilai kebenaran kepada seseorang, melainkan juga memberikan ilham yang ternyata bernilai suatu kesalahan. 17 maka untuk menghindari ilham yang bernilai salah itu, tiada cara lain kecuali dengan mempersiapkan batinnya, yaitu dengan ketakwaan dan menerapkannya dalam setiap setiap sendi-sendi kehidupan. Parameter mujtahid yang telah dirumuskan oleh para ulama rusm yang bersifat kuantitatif diakui dan dihargai oleh Ibnu Arabi. Hanya saja yang lebih diutamakan dan menjadi persyaratan primer adalah ketakwaan mujtahid. Karena dengan ketakwaan tersebut seorang mujtahid akan memperoleh ilham sehingga mencapai suatu kebenaran sebagaimana maAoshm-nya rosulullah dari Rasulullah adalah pembawa syariat, dan ulama yang dalam hal ini adalah mujtahid 15 Muhammad Ibnu Ismail al-Bukhari. Shahih Bukhari. V 2348 (Beirut: Dar Ibn Katsir Yamamah, 1. 16 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. 17 Muhyy Ad-Dyn Ibnu Arabi. Futhyt Al-Makkiyyah Bab Fy MaAorifat al-Isyyrah (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 2. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. merupakan penerus nabi. Dan kedudukan para mujtahid itu berada pada barisan para nabi bukan berada pada barisan umat. Para mujtahid memang memiliki kedudukan istimewa oleh karena daya dan upaya mereka dalam membedah makna-makna yang terkandung pada ayat-ayat al-QurAoan. Namun demikian sesungguhnya hal itu tidak akan mungkin terwujud kecuali melalui isyyrah ilahiyyah atau petunjuk Sebagaimana firman Allah (QS Fushilat :. ca au Ia ac acONI aOacIa acaA eEAAdan Kami akan AC aOacaA aI aA ac acN eIA a e a memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda kebesaran kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiriAy. Hal ini berarti seorang mujtahid memiliki potensi di dalam dirinya untuk mengetahui dan memahami ayat-ayat al-QurAoan, akan tetapi yang menunjukkan makna-makna yang terkandung itu kepadanya sesungguhnya adalah Allah,19 sehingga mereka mampu memahaminya, baik dari diri mereka sendiri atau mendapatkan pengetahuan dari sesuatu yang lain dimana hal itu merupakan isyyrah. Dan untuk dapat menerima isyyrah petunjuk-petunjuk tersebut diperlukan suatu kesiapan Sebagaimana ucapan-ucapan para sahabat yang menjadi tafsir-tafsir merupakan isyarah dan Allah Swt yang mengajari mereka dan menganugerahkan kepada mereka ilmu laduni sehingga mereka dapat mampu mengatasi segala kesulitan dalam pemahaman dan dapat meningkatkan derajat Orang-orang yang memiliki kesiapan batin sehingga dapat menerima isyarah-isyarah itu disebut oleh Ibnu Arabi sebagai ahlullah. Ibnu Arabi memandang bahwa ahlullah dapat menjelaskan makna-makna yang terkandung dalam suatu ayat. Dan kendati Ibnu Arabi juga sepakat dengan ulama rusum bahwa ilmu diperoleh dengan belajar, namun Ibnu Arabi menentang keyakinan mereka bahwa Allah tidak memberi suatu pengajaran kepada seorang manusia yang bukan nabi dan bukan pula seorang rasul. ca Allah berfirman dalam (QS. al-Baqarah: . AeIa aI eI Oa aA a AAu Oa eaca EEADia memberi hikmah kepada siapa yang Dia kehendakiAy, bahwa Allah dapat memberi hikmah kepada siapa saja yang dikendaki-Nya. Hal ini berarti bahwa tidak hanya orang yang dibekali dengan kemampuan-kemampuan keilmuan yang telah telah dirumuskan oleh ulama rusum, yang dapat melakukan satu ijtihad-ijtihad. Akan tetapi terdapat juga ahlullah yang dapat melakukan hal tersebut dengan bimbingan Allah Swt. Ilmu 18 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. 19 Ibnu Arabi. Futhyt Al-Makkiyyah Bab Fy MaAorifat al-Isyyrah. 20 Ahmad Junaidi and Triyo Supriyatno. AoFinding Meanings Of Islamic Law SpiritualityAo. Vegueta. Anuario de La Facultad de Geografya e Historia, 2022, 82Ae98, https://doi. org/10. 5281/zenodo. 21 Ibnu Arabi. Futhyt Al-Makkiyyah Bab Fy MaAorifat al-Isyyrah. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. yang paling utama adalah ilmu tentang hukum kehambaan. Maka orang-orang yang berpegang teguh pada al-QurAoan dan Sunnah akan mendapatkan cahaya jalan dan mata hati mereka akan terbuka. Hasil ijthad seorang mujtahid berpotensi salah. Kendati demikian, mujtahid yang salah dalam melahirkan suatu hukum akan tetap bernilai satu pahala dihadapan Allah, karena dengan ketakwaan mereka terilhami, dan ilham yang datang dari Allah tidak bernilai kesalahan. dan mujtahid tidak dapat terlepas dari benar atau salah, maka barangsiapa mengikuti hasil suatu ijtihad yang salah maka ia terhukumi sebagaimana mujtahidin yang salah, dan satu pahala ijtihad baginya dikarenakan usaha dan kesulitan dalam berijtihad. 23 Dalam persepsi Ibnu Arabi, kesalahan yang terjadi pada hasil suatu ijtihad merupakan bentuk ketidak-sampaian seseorang mujtahid kepada maqam spiritual takwa. Ketika level spiritual itu tidak dicapai oleh seseorang, maka besar kemungkinan ia akan terperdaya sehingga hasil ijtihadnya bernilai kesalahan. Ibnu Arabi juga menegaskan bahwa ijtihad adalah mencari dalil dari kitab, sunnah, ijmaAo atau pemahaman bahasa arab untuk menentukan hukum suatu masalah tertentu dengan dalil. Di mana atas usaha tersebut dapat menghasilkan suatu kesimpulan hukum berdasarkan dalil tersebut. Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya tidak meninggalkan suatu perkara kecuali perkara tersebut telah dijelaskan dan tidak mungkin dibiarkan sia-sia. Sebagaimana firman Allah dalam (QS. Al-Maidah: . A Ea aE eI acOIa aEIA a eAAu EeOa eOaI a eE aIEAPada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmuAy. Setelah kesempurnaan itu ditetapkan maka segala bentuk tambahan tidak dapat diterima. Sebab, tambahan di dalam agama menunjukkan kekurangan dalam agama itu. Dan hal ini merupakan ketentuan yang tidak diperkenankan oleh Allah Swt. ca ca AeO EIA Kemudian firman Allah kepada Rasulullah (QS An-NisaAo:. acEEA ca Aac acaa aa aEA a eau Ea e aE aI Aagar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamuAy. Ayat ini dikomentari ca bahwa dalam ayat tersebut tidak dikatakan AaOA a AAu aa aAdengan sesuatu yang engkau lihatAy atau Audengan pendapatmuAy akan tetapi acEEA ca AAu acaa aa aEAdengan yang diajarkan Allah kepadamuAy. Ini merupakan teguran dari Allah ketika Rasulullah bersumpah untuk tidak lagi meminum madu. Hal ini tidak lain demi membahagiakan dan menyenangkan hati AoAisyah dan Hafsah yang kedua istri Rasuluah tersebut tidak menyukai bau madu. 22 Junaidi and Supriyatno. AoFinding Meanings Of Islamic Law SpiritualityAo. 23 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. 24 Ghurab. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. Kemudian Allah berfiman dalam (QS At-Tahrim: . ini dikarenakan Rasulullah melakukan sebuah ijtihad berdasarkan pandangannya sendiri. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa firman Allah ca A acaa aa aEAadalah menegaskan untuk memutuskan sesuatu berdasarkan atas apa yang telah diwahyukan acEEA Allah kepadanya dan bukan atas pendapatnya sendiri. Andaikata agama itu berdasarkan pendapat seseorang semata, maka pastilah pendapat Rasulullah lebih utama dari siapapun saja. Apabila kondisi rasul saja demikian lalu bagaimana pendapat seseorang yang jelas tidak maAoshm. Maka kesalahankesalahan lebih dekat kepadanya daripada kebenaran-kebenaran. Konsep yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi ini juga menegaskan bahwa inti dasar Islam dan definisi Islam itu sendiri bukan hanya syariat yang bersifat lahiriyah, melainkan juga spiritualitas juga merupakan inti, dasar dan makna hakiki Islam. Syariat adalah realitas, dan di dalam setiap realitas terdapat substansi. Dengan demikian, kehadiran realitas syari'at ditentukan oleh kehadiran substansinya, yaitu hakikat. Syariat dan hakikat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat dipertentangkan. Dan disisi lain, syariat itu sendiri juga hakikat, dimana hakikat yang meletakkan dasar-dasar untuk syariat. Dan dengan dasar syariat tersebut akan diperoleh hakikathakikat suatu pengetahuan. Kendati acapkali dianggap sebagai sosok yang menolak aspek luar agama. Kenyataannya. Ibnu Arabi menulis ratusan halaman tentang kajian fikih, dan menganggap bahwa Syariat merupakan satu-satunya jalan menuju hakikat atau realisasi spiritual. Ibnu Arabi menawarkan untuk membaca teks-teks secara harfiah . iteralisme spiritua. untuk dapat memahami ayat-ayat Al-Qur'an. Ibnu Arabi juga meyakini bahwa setiap hukum dalam al-QurAoan memiliki dimensi luar dan dimensi dalam, yang dapat dicapai melalui pembacaan literal. Pola pikir rasionalistik telah memengaruhi dunia Islam. Dan pola ini mendapatkan tempat yang strategis dalam Islam karena Islam sendiri merupakan ajaran yang rasional. Namun pola pikir rasional ini juga membawa pengaruh terpinggirkannya aspek spiritual. Padahal al-Quran tidak hanya berbicara kepada akal manusia saja melainkan juga kepada hatinya. Paduan akal dan hati, itulah hakikat Islam. Ibnu Arabi memandang bahwa kebanyakan tafsir cenderung mementingkan aspek lahir semata, sehingga mengakibatkan kekeringan spiritual ajaran Islam. Ibnu Arabi dengan 25 Ghurab. 26 Junaidi and Supriyatno. AoFinding Meanings Of Islamic Law SpiritualityAo. 27 NafAoatu Fina Lien Iffah. AoIbn AoArab. Fiqh, and a Literal Reading of the QurAoan: Approaching the Outward Divine Commands as a Spiritual RealizationAo. ESSENSIA Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 19, no. 02 (October 2. : 161Ae70, https://doi. org/10. 14421/esensia. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor pendekatan tafsirnya ini Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. menghasilkan tafsir yang komprehensif, tafsir yang seimbang antara pengungkapan makna eksoterik dan esoterik. Sehingga kehadiran corak pemikiran Ibnu Arabi ini membawa angin segar untuk memunculkan keseimbangan antara nilai eksoterik dengan nilai esoterik pada ajaran Islam, sehingga akhirnya memunculkan konsep Islam kAffah. Analisis Prinsip Ushul Fiqih Ibnu Arabi Terhadap Status Taklif Orang Gila. Belum Baligh dan Orang Tidur Ibnu Arabi memiliki ragam gagasan orisinil dalam berbagai macam permasalahan. Baik dalam permasalahan usul fikih, fikih ataupun akidah. Dalam beberapa masalah. Ibnu Arabi memiliki kesamaan pendapat dengan para ulama yang lain. sementara dalam permasalahan tertentu. Ibnu Arabi memiliki pendapat yang berbeda dari ulama yang lain. Dan di antara pendapat yang merupakan gagasan orisinil hasil dari ijtihad Ibnu Arabi adalah status taklif bagi orang gila, belum baligh dan orang tidur. Setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan taklif maka diwajibkan atasnya menjalankan syariat Islam, kecuali dalam beberapa kondisi tertetu yang dapat menyebabkan terangkatnya atau ditangguhkannya kewajiban hukum taklif kepadanya. Menurut para ulama, seseorang yang belum berakal-baligh, orang tidur atau gila termasuk dalam wilayah bebas taklif, baik secara esensinya ataupun keterkaiatannya dengan suatu sebab tertentu. Hal ini merujuk kepada hadis: UA OI EAO ca eaOaEac aIAUAA a A I EII ca Oa ea eO acCA:A"Aac a Ee aCEa aI I EA a :AI EO O NEE IN I EIO AEO NEE EON OEI CEA "AOI IEIOI ca Oa e acC aEA Dari Ali -rasiyallAhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda, "Pena diangkat dari tiga orang: orang yang sedang tidur sampai ia bangun, anak yang masih kecil sampai ia balig, dan orang yang gila sampai ia berakal. " (HR. Abu Dawud. Tirmidzi. Ibnu Majah, dan Ahma. Hadist tersebut menurut para ulama bermakna tidak diwajibkan atas mereka,29 atau tidak berdosa dan tidak dihukumi taklif atas mereka. 30 terdapat sedikit perbedaan penggunaan kaidah ushuliyah oleh ulama dalam pembacaan A A ECEIA. Imam Nawawi dalam pembacaan hadis di atas menggunakan kaidah usuliyah Aual-aslu al-adamuAy atau hukum asal itu adalah ketiadaan. Dalam konteks ini bermakna al-ashlu adamu taklyf atau hukum asalnya adalah ketiadaan status taklif bagi 28 Alba Cecep. AoCorak Tafsir Al-QurAoan Ibnu ArabiAo. Jurnal Sosioteknologi 21 . December 2. : 987Ae1002. 29 Abu Mahasin Yusuf bin Musa. Muqtashar Al-Mukhtasar (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 1. 30 Badruddin al-AoAini. AoUmdat al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari. I (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 2. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. orang-orang tersebut di atas. 31 sementara sebagian ulama lain membaca hadis ini dengan menggunakan kaidah al-istishkhyb yaitu Aual-ashlu baqyu my kyna my lam yaqum ad-dalylu Aoala khilyfihiAy atau hukum asal itu tetap pada keadaan semula selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan Kendati demikian, secara prinsip adalah tetap adanya status taklif sepanjang tidak terhalangi oleh sebab temporal tertentu. Dan sekarang telah terjadi beberapa sebab yang untuk sementara ditangguhkan penerapan hukumnya. 32 dalam konteks ini adalah orang tidur,lupa ataupun orang gila yang terbebas dari segala kewajiban sampai mereka bangun dan sadar. Menyikapi masalah ini Ibnu Arabi memilih pendapat yang berbeda. Peniadaan taklif atas seorang mukallaf yang berada dalam kondisi tersebut bukan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Arabi. Ibnu arabi tidak sepakat apabila dalam kondisi tersebut seorang mukallaf terbebas dari status taklif. ketidaksepakatan Ibnu Arabi dalam masalah ini terdapat pada esensi taklif. Menurutnya posisi mukallaf dalam keadaan semacam ini adalah Aual-baryAoahAy yaitu bahwa mereka terlepas dari kewajiban syariat, namun demikian tetap dikenakan status taklif dengan esensi taklif yang berbeda yang dapat dimaknai dalam beberapa status hukum. Dan itu berupa pembebasan dari taklif al-ibyhah atau albaryAoah. Sebagian ulama menyatakan bahwa dalam keadaan-keadaan tersebut maka taklifnya Sementara Ibnu arabi menegaskan bahwa pada dasarnya hukum dalam keadaan demikian itu bukanlah terangkat. Akan tetapi kembali kepada tabiat manusia layaknya hewan yang hanya saja manusia itu berakal. Hal ini karena Ibnu Arabi memandang bahwa hukum pada suatu kewajiban itu berdasarkan nilai syarAoinya dan bukan berdasarkan kepada akalnya. Sehingga berakal atau tidaknya seorang mukallaf tetap dikenai status taklif. Namun perbedaan itu terdapat pada esensi dan nilainya yang tidak lagi bernilai wajib akan tetapi bernilai boleh atau selain itu. Sementara itu para ulama telah sepakat pada satu hukum bahwa seorang yang belum baligh, pingsan, dan lupa maka terangkatlah status hukum taklifnya. Dan hal ini berarti berakal merupakan parameter taklif. Ibnu Arabi berseberangan dengan para ulama terkait hal ini, dalam pandangannya bahwa sepantasnya setiap mahluk hidup diatur oleh syariat. Syariat tidak hanya datang kepada 31 Ibnu Amir al-Haj al-Halabiy. At-Taqrir wa at-Tahbir. II (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 1. 32 Ali Ibnu Abdul Kafi As- Subkiy. Al-Ibhaj Fii Syarh Al-Minhaj Ala Minhaj Al-Wushul Ila Imi Al-Ushul Lil Qadli Baidlawi. I (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyyah, 1. 33 Alaudin Abu al-Hasn AoAla Ibu Sulaiman al-Mawardi. At-Tahbir Syarh At-Tahryr Fii Ushul Fiqh Al-Hanbali (Riyadl: Maktabah Rusyd, 2. 34 Mawardi. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. mereka yang berakal saja melainkan juga kepada yang tidak berakal, hanya saja esensi dan nilainya Status al-baryAoah yang dipilih oleh Ibnu Arabi kepada mereka yang belum berakal-baligh sudah tentu menimbulkan konsekuensi hukum lain. Seperti halnya permasalahan hukum tentang pembunuhan yang telah dilakukan oleh seseorang yang belum berakal baligh. Dalam konteks ini, apabila merujuk kepada dalil utama di atas, maka dapat dipahami bahwa mayoritas ulama telah sepakat dalam menghukumi permasalahan ini dengan membatalkan qishys terhadap pembunuh karena dia berada dalam status baryAoah bebas hukum karena berada di bawah umur. 36 Para ulama umumnya memandang bahwa anak yang telah melakukan tindak pidana tidak dapat dikenai segala bentuk hukum pidana. Hukum pidana bagi anak dibebankan kepada orang tuanya, karena kelalaiannya dalam menjaga dan mendidik anaknya. 37 Bahkan. Wahbah Zuhaili, dalam bukunya alFiqh al-Islymiy, menyebut bahwa perbuatan anak tersebut tidak dapat dikatakan tindakan kriminal . Ibnu Arabi berbeda pendapat dengan para ulama. Ibnu Arabi berpandangan bahwa qishysh atau hukuman fisik tersebut harus tetap berlaku bagi pembunuh meskipun ia belum berakal-baligh, akan tetapi hukuman itu akan ditunaikan kelak jika pembunuh telah dewasa. Kecuali apabila pihak keluarga korban telah merelakan dan mengiklaskan atas kekhilafan yang telah ia perbuat. Dan sampai mencapai usia baligh, dia harus tetap berada dalam pengawasan atau penahanan oleh pihak Jadi kasus pemunuhan dalam konteks seperti ini tidak berstatus al-baryAoah bebas murni. Melainkan tetap dihukum. 39 Dan hal ini berarti bahwa istilah al-baryAoah yang digunakan oleh para ulama dan Ibnu Arabi adalah berbeda maknanya. Kemudian contoh kedua adalah apakah orang yang pingsan saat berpuasa,haji atau meninggalkan shalat diwajibkan atasnya qadly. Para ulama memandang bahwa orang yang pingsan masuk dalam kawasan al-baryah, tetapi ia tetap diwajibkan qadlyAo. Namun demikian timbul pertanyaan tentang bagaimana status puasa bagi orang yang telah berniat puasa pada malam hari, kemudian ia pingsan hingga terbitnya matahari. Terdapat silang pendapat antara para ulama terkait masalah ini. 35 Mawardi. 36 Ibnu Qudamah al-Maqdisi. Al-Mughni. I (Kairo: Maktabah Qahirah, 1. Rudi Hartono. AoImplementasi Kompilasi Diversi Dalam Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Hukum IslamAo. Sakena: Jurnal Hukum Keluarga . 145Ae55, https://journals. org/index. php/sakena/article/view/199. 38 Bambang Surabangsa and Tajul Arifin. AoAnalisis Konsep Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Hukum IslamAo 22, no. 39 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. Ulil Abshor Dalam mazhab syafiAoi ditetapkan bahwa tidak diperhitungkan puasanya orang yang pingsan. Sedangkan dalam mazhab hanafi ditegaskan bahwa puasa orang yang pingsan tetap diperhitungkan sebagaimana puasanya orang yang tidur. kendati terdapat selisih paham terkait hal ini. namun para ulama sepakat tentang kewajiban melakukan qadlyAo bagi orang pingsan tersebut. Sebagaimana diwajibkannya qadly bagi orang yang baru bagun dari tidurnya. Sementara itu terkait kewajiban qadlyAo bagi orang yang pingsan ini. Ibnu Arabi memiliki gagasan lain. Ibnu arabi tidak mewajibkan baginya menunaikan qadlyAo melainkan menganjurkan ditunaikannya qadlyAo demi menjaga prinsip al-akhwath kehati-hatian. Dengan demikian hukum yang awalnya wajib bergeser menjadi sunnah. Demikian juga pada kasus orang yang telah bersetubuh saat menjalankan ibadah puasa atau haji dikarenakan lupa, apakah diwajibkan kepadanya kafyrah denda dan qadlyAo. Para ulama sepakat bahwa lupa termasuk dalam konteks al-baryAoah sehingga kewajiban kafyrah dan qadlyAo dinafikan dan tidak dapat diberlakukan. Apabila seseorang bersetubuh ketika tengah berpuasa atau haji karena lupa. Imam Ahmad menilai dan tetap memperhitungkan unsur kesengajaan dalam masalah ini. meskipun beliau tawyquf tidak memberikan pendapat terkait kewajiban qadlyAo dan kafyrah. sementara Abu al-Khattyb as-SyafiAoi lebih cenderung kepada gugurnya qadlyAo dan kafaryh bagi orang yang dipaksa dan lupa. 42 Terdapat pula sebagian ulama yang mewajibkan kafyrah saja dan tidak perlu qadlyAo ataupun sebaliknya. 43 Akan tetapi perihal ini Ibn Arabi menilai bahwa permasalahan ini masuk dalam kawasan al-baryAoah sehingga tidak wajib atasnya untuk menunaikan kafyrah dan qadlyAo. Demikian juga pada kasus hukum lelaki yang dipaksa melakukan perzinaan. Dimana menurut para ulama bahwa tidak ada paksaan dalam perzinaan, akan tetapi tetap dinilai dan diperhitungkan unsur-unsur kesengajaanya. Maka dari itu tetap diwajibkan kepadanya had zina yakni hukuman fisik. Dan keputusan ini didasari bahwa keterpaksaan itu terhapuskan oleh adanya syahwat. Terdapat perselisihan pendapat antara ulama terkait paksaan zina ini. Imam Ahmad bin Hanbal dalam mazhabnya menyatakan dengan tegas bahwa suatu perzinaan tidak akan mungkin 40 Maqdisi. Al-Mughni. 41 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. 42 Maqdisi. Al-Mughni. Aulia Iroda. AoAnalisis Puasa Tinjauan Kitab Fathul Qarib Serta Muttafaq Wa Mukhtalaf FihPrespektif Empat MadzhabAo. Fiqhul Hadits: Jurnal Kajian Hadits Dan Hukum Islam 1, no. : 78Ae91, https://jurnal. id/index. php/jmag/article/view/8/8. 44 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Ulil Abshor Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. terjadi tanpa adanya ereksi. Dan apabila ereksi sudah terjadi maka dalam konteks ini, tidak lagi mengenal unsur kesengajaan ataupun keterpaksaan pelaku, akan tetapi dihukumi sebagaimana yang telah ditentukan. 45 Sementara Ibnu Arabi memandang bahwa meskipun ereksi telah terjadi padanya, akan tetapi unsur keterpaksaan tidak dapat dihindari dan tetaplah melekat pada batinnya. Meskipun terjadi syahwat dalam dirinya akan tetapi pada hakikatnya dia tidak menyukai dan menginginkan syahwat itu. Dilema batin semacam ini merupakan bentuk keterpaksaan yang ada pada batinnya. Sementara sebagian ulama tetap menyikapi masalah di atas sebagai keterpaksaan, karena hal itu tidak datang dari dalam dirinya melainkan situasi dan kondisi yang memaksanya. Maka dari itu tidak ada had hukum fisik bagi pelaku. Dan kasus ini dianalogikan sebagaimana orang yang ereksi sementara dia sedang tertidur pulas. 47 Dengan begitu maka Ibnu Arabi tidak sendirian dalam pandangan ini. Kesimpulan di atas merumuskan bahwa perbedaan pemahaman terhadap sebuah kaidah ushul fikih dapat berpengaruh terhadap hukum fiqih yang dihasilkannya. Dan dari keempat contoh permasalahn fikih di atas dapat disimpula bahwa ibnu arabi adalah seorang fakih dan seorang mujtahid yang sangat perlu dipertimbangkan. Kesimpulan Ibnu Arabi memandang bahwa untuk melakukan istinbyt suatu hukum berdasarkan AlQurAoan dan Sunnah dan menggali makna-makna yang terkandung didalamnya, seorang mujtahid tidak hanya dituntut untuk memiliki seperangkat kemampuan dan keilmuan untuk dapat menganalisis sumber-sumber syariat itu. Namun juga dituntut untuk menjadi ahlullah yang memiliki persiapan spiritual dan mencapai maqam taqwa, sehingga dapat menerima dan memahami petunjukpetunjuk yang diberikan oleh Allah Swt. Dan di antara hukum yang merupakan hasil ijtihad Ibnu Arabi adalah status taklif bagi orang yang gila, belum baligh dan tidur. Menurutnya, posisi mukallaf dalam keadaan semacam ini adalah Aual-baryAoahAy yaitu bahwa mereka terlepas dari kewajiban syariat, namun demikian tetap dikenakan status taklif dengan esensi taklif yang berbeda. Dan itu berupa pembebasan dari taklif al-ibyhah atau al-baryAoah. dan demikian itu bukanlah terangkat. Akan tetapi kembali kepada tabiat manusia layaknya hewan yang hanya saja manusia itu berakal. Hal ini karena Ibnu Arabi memandang bahwa hukum pada suatu kewajiban itu berdasarkan nilai syarAoinya dan bukan berdasarkan kepada akalnya. Dan hal 45 Manshur Ibnu Buhuti. Kasyfu Al-QinaAo AoAn Matan Al-IqnaAo (Beirut: Dar Al-Fikr, 1. 46 Ghurab. Al-Fiqh AoInda As-Syaikh Al-Akbar Muhyy Ad-Dyn Ibn Arabiy. 47 Ibnu Buhuti. Kasyfu Al-QinaAo AoAn Matan Al-IqnaAo. Jurnal Putih. Vol 9. No. 2, 2024 Kriteria Mujtahid Perspektif Ibnu AoArabiA. Ulil Abshor ini menimbulkan konsekuesni hukum pada beberapa kasus. Pertama, pembunuhan yang dilakukan seseseorang yang belum baligh, maka hukuman fisik tetap harus dilaksanakan kelak ketika telah dewasa kecuali apabia keluarga korban memaafkan, dan pelaku harus ditahan dibawah pengawasan pihak berwenang sampai ia dewasa. Kedua,orang yang pingsan ketika berpuasa atau haji tidak diwajibkan atasya qadhyAo melainkan disunahkan saja. Ketiga,seseorang yang bersetubuh pada saat puasa atau haji karena lupa juga tidak wajib menuaikan kafarah dan qadhyAo. Keempat, seseorang yang dipaksa melakukan zina tidak dapat dikenai hukum fisik. Daftar Pustaka