https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Efektivitas Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tega. Alfianti Dwi Rachma1. Angkasa2. Setya Wahyudi3 Program Studi Magister Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Jenderal Soedirman, rachma@mhs. Program Studi Magister Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Jenderal Soedirman, angkasa@unsoed. Program Studi Magister Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Jenderal Soedirman, wahyudi@unsoed. Corresponding Author: alfianti. rachma@mhs. Abstract: The number of cases of sexual violence in Indonesia continues to increase every Data obtained by the National Commission on Violence Against Women in the 2023 Annual Report (CATAHU) explains that there has been an increase in complaints to the National Commission on Violence Against Women from 4,322 cases in 2021 to 4,371 cases in It can be said that on average the National Commission on Violence Against Women receives 17 complaints per day. According to CATAHU 2023 data, there were 2,098 cases in the personal realm reported to the National Commission on Violence Against Women. Meanwhile, there were 1,276 cases in the public realm reported to the National Commission on Violence Against Women. Based on this, the researcher was interested in conducting a Thesis research entitled "The Effectiveness of Legal Protection for Children as Victims of Sexual Violence (Case Study in Tegal Cit. The purpose of this study is to analyze the effectiveness of legal protection provided to child victims of sexual violence and the efforts and obstacles faced in its implementation. The data source comes from primary data with interview method, secondary data with literature study, qualitative research type with empirical legal approach presented in descriptive narrative form. Based on the research results, legal protection for children as victims of sexual violence has been carried out by Tegal City Police and UPTD PPA (DPPKBP2PA) has not been fully effective. Because child protection according to Law Number 35 of 2014 Article 64 paragraph . not all rights of child victims of sexual violence are protected and implemented by Tegal City Police and DPPKBP2PA. Therefore, both Tegal City Police and DPPKBP2PA still need to increase competency training and add formations in their respective PPA Units. Keywords: Legal Protection. Sexual Violence. Children. Abstrak: Angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin saja meningkat setiap Data yang diperoleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2023, dijelaskan bahwa adanya peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4. kasus pada tahun 2021 menjadi 4. 371 kasus di tahun 2022. Dapat dikatakan bahwa rata-rata 4178 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Komnas Perempuan menerima 17 aduan kasus per hari. Menurut data CATAHU 2023 kasus di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2. 098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik tercatat ada 1. 276 yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertatik untuk melakukan penelitian Tesis dengan judul AuEfektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kota Tega. Ay. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa efektivitas perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban kekerasan seksual dan upaya serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Sumber data berasal dari data primer dengan metode wawancara, data sekunder dengan studi pustaka, jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris penyajian dalam bentuk deskriptif naratif. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual telah dilakukan oleh Polres Tegal Kota dan UPTD PPA (DPPKBP2PA) belum sepenuhnya efektif. Dikarenakan perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 64 ayat . belum semua hak-hak anak korban kekerasan seksual dilindungi dan diimplementasikan oleh Polres Tegal Kota dan DPPKBP2PA. Oleh karena itu baik Polres Tegal Kota maupun DPPKBP2PA masih perlu memperbanyak pelatihan kompetensi dan menambah formasi di Unit PPA masingmasing. Kata kunci : Perlindungan Hukum. Kekerasan seksual. Anak-anak. PENDAHULUAN Angka kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin saja meningkat setiap tahunnya. Meski sudah terdapat aturan hukum yang mengatur terkait tindak pidana kekerasan seksual didalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) yang telah disahkan sejak tahun 2022. Namun, angka kasus kekerasan seksual tetap saja tinggi. Data yang diperoleh Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) tahun 2023, dijelaskan bahwa adanya peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4. 322 kasus pada tahun 2021 menjadi 371 kasus di tahun 2022. Dapat dikatakan bahwa rata-rata Komnas Perempuan menerima 17 aduan kasus per hari. Menurut data CATAHU 2023 kasus di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2. 098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik tercatat ada 276 yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan dalam bentuk sodomi, pemerkosaan, pencabulan, serta incest (Ivo Noviana,2. Hal ini tentu sangat membuat para orangtua khawatir, dikarenakan kekerasan seksual pada anak dapat terjadi di mana saja bahkan di ruang yang seharusnya aman bagi anak seperti sekolah, tempat bermain, bahkan di rumah. Padahal anak merupakan salah satu bentuk investasi yang nantinya akan menjadi indikator keberhasilan suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia suatu negara di masa yang akan datang (Bagong Suyanto, 2. Pada Pasal 1 angka 15a dan Pasal 69A secara lebih rinci dijelaskan bahwa, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan pada Pasal 69A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan terkait Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dapat dilakukan melalui upayaupaya sebagai berikut: edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan. rehabilitasi sosial. 4179 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. METODE Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang berpangkal dari pola fikir induktif, yang didasarkan atas pengamatan obyektif partisipatif teradap suatu gejala . social (Aminuddin,1. Dampak dan gejala sosial yang dimaksud meliputi keadaan masa lalu, masa kini, dan bahkan yang akan datang. Data pada penelitian ini disajikan dalam bentuk deskriptif Sumber data primer penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan DPPKBP2PA Kota Tegal dan Unit PPA Polres Tegal Kota. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil . Efektivitas perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Kota Tegal . Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara terhadap Kepala DPPKBP2PA dr. Rofiqoh. M terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kota Tegal, tanggapan DPPKBP2PA sebagai berikut: AuBahwa berdasarkan laporan kasus kekerasan anak di Kota Tegal sendiri didominasi dengan jenis kekerasan seksual. Sesuai laporan yang diterima bidang DPPKBP2PA untuk tahun berjalan 2024 hingga bulan Oktober saja total laporan yang diterima untuk kasus kekerasan perempuan dan anak sejumlah 64 kasus yang mana 45 diantaranya merupakan laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ay . awancara Rofiqoh,2. Tabel 1. Rekap Kasus Anak Berdasarkan Kecamatan dan Jenis Kasus di UPTD PPA Kota Tegal Tahun Kasus Perilaku No Kecamatan Kekerasan Penganiayaan KBGO Bully menyimpang KDRT Seksual / fisik / psikis Penelantaran Jumlah Tegal Barat Tegal Timur Tegal Selatan Margadana Luar Kota Jumlah Berdasarkan rekap data dari UPTD PPA Kota Tegal Tahun 2023 jumlah kasus kekerasan seksual mendominasi terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada anak di Kota Tegal dibanding dengan kasus anak yang lainnya. Sepanjang tahun 2023 UPTD 4180 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 PPA Kota Tegal menerima 24 laporan aduan dari masyarakat terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi pada anak korban. UPTD PPA menjelaskan bahwa untuk jenis kasus kekerasan seksual pada anak berdasarkan laporan yang diterima hanya tercatat sebagai aduan kekerasan seksual dan tidak ada data secara rinci terkait jenis kekerasan seksual yang dialami oleh anak korban. Tabel 2. Rekap Kasus Anak Berdasarkan Kecamatan dan Jenis Kasus di UPTD PPA Kota Tegal Tahun Kasus No Kecamatan Kekerasa n Seksual KBGO Bully Perilaku g / psikis KDRT Penganiayaa n / fisik Penelantara Jumlah Tegal Barat Tegal Timur Tegal Selatan Margadan Luar Kota Jumlah Berlanjut pada tahun berjalan 2024 angka kasus kekerasan seksual pada anak masih menjadi kasus anak dengan laporan terbanyak di Kota Tegal yaitu sebanyak 34 Bahkan jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 24 kasus, yang mana berarti terdapat 10 kenaikan kasus di tahun 2024. Data pada tabel diatas merupakan data laporan kasus kekerasan seksual yang diterima oleh DPPKBP2PA Kota Tegal, jumlah angka laporan kasusnya dapat berbeda dengan jumlah laporan kasus yang masuk melalui Unit PPA Polres Tegal Kota. Dikarenakan menurut informasi yang peneliti dapat dari DPPKBP2PA maupun dari Unit PPA Polres, laporan masyarakat terkait dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak dapat dilaporkan melalui DPPKBP2PA maupun langsung ke Unit PPA Polres Tegal Kota. Petugas Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tegal Kota Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh melalui wawancara terhadap penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tegal Kota Bripka M. Agus S. , terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kota Tegal, narasumber memberikan penjelasan sebagai berikut : AuBerdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Unit PPA Polres Tegal Kota terima terkait dengan kondisi permasalahan kekerasan terhadap anak di Kota Tegal cukup memprihatinkan. Serta jenis-jenis kekerasan yang terjadi melibatkan anak juga beragam diantaranya ada anak korban kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran anak, eksploitasi anak dengan motif ekonomi. Namun, dari beragam kekerasan kepada anak tersebut yang paling sering terjadi di Kota Tegal yaitu jenis kekerasan seksual kepada anak. Ay 4181 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Tabel 3. Rekap Laporan Kasus Kekerasan di Kota Tegal tahun 2021 sd 2024 (Januari-Oktobe. data dari Polres Tegal Kota. JENIS TP TH 2021 TH 2022 TH 2023 TH 2024 d MEI) JUMLAH TP PASAL Kekerasan Thd Anak (Fisik &Psiki. Persetubuhan Pencabulan Bawa Sajam TPKS (UU 12/2. No. JUMLAH Ps. 80 UU Ps. 81 UU Ps. 82 UU Ps. 2 UU No. 12/1951 No. 12/2022 Tabel yang disajikan diatas bahwa untuk jenis tindak pidana kekerasan seksual pencabulan menjadi jenis kekerasan seksual terbanyak di Kota Tegal berdasarkan data yang penulis dapat dari Polres Tegal Kota dalam rentang waktu 2021 hingga 2024 yaitu dengan total 63 kasus. Kemudian jenis kekerasan seksual persetubuhan ada 2 kasus pada tahun 2024. Untuk tahun berjalan 2024 dari bulan Januari hingga Mei berdasarkan data dari Unit PPA Polres saja sudah ada 10 . laporan kasus yang masuk ke Hal ini yang cukup menjadi fokus utama Unit PPA Polres Tegal Kota dalam melakukan dan menyiapkan langkah-langkah preventif bersama dengan dinas lainnya yang terkait. Data yang penulis dapat dari Unit PPA Polres Tegal Kota dilihat dari tabel diatas yaitu dibedakan menjadi 2 . yaitu kolom LI dan LP. LI merupakan klasifikasi laporan informasi masyarakat yang telah ditangani oleh Unit PPA Polres Tegal Kota, sedangkan LP yaitu laporan penanganan kasus yang sudah masuk ke kejaksaan. Kerabat atau Keluarga Korban BS selaku kerabat dari anak korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya juga menjelaskan terkait perlindungan yang diberikan oleh kepolisian dan dinas yang berwenang dalam hal menjaga privasi anak korban sebagai berikut : AuDari mulai proses pelaporan di DKKBP2PA berjalan hingga selanjutnya masuk ke proses penyidikan oleh kepolisian, baik dan dari dinas maupun kepolisian selalu berusaha menjaga privasi anak korban dan keluarganya. Ini bertujuan agar anak korban merasa aman dan nyaman saat proses pelaporan dan penyidikan berjalan. Selain itu dari dinas dan kepolisian pun selalu berusaha menjaga identitas anak korban yang mana diharapkan setelah kasus selesai maka anak korban tetap dapat melanjutkan kehidupannya yang masih panjang tanpa khawatir identitasnya terungkap ke publik. Ay . Anak Korban Kekerasan Seksual Peneliti juga melakukan wawancara terhadap anak korban yang pertama yaitu TR Binti O yang menjelaskan sebagai berikut: AuAwal mula terjadi kekerasan seksual pada saya yaitu ketika saya berusia 9 tahun dan terus berlanjut hingga tahun 2023 pelaku yang mana ayah tiri saya mendorong saya hingga posisi tidur dan melepas pakaian saya kemudian meraba-raba payudara dan vagina saya. Saat itu saya diancam dan tidak boleh memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung saya yang mana saat itu sedang pergi bekerja shift malam. Kemudian saya pergi ke rumah kerabat saya dan menceritakan kekerasan seksual yang saya alami, lalu kami melapor ke dinas DKKBP2PA dan kami dibantu untuk melanjutkan laporan ke kepolisian. Saat melapor ke dinas DKKBP2PA maupun ke 4182 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 kepolisian saya merasa dipermudah dan dilindungi dengan cara tidak mempublish identitas saya dan keluarga saya, kemudian saya juga disediakan pendampingan khusus dari dinas sosial dan psikolog saat melanjutkan proses penyidikan di kepolisian. Ay (Wawancara dengan TR, 2. Upaya dan kendala yang dihadapai dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual di Kota Tegal . Data Primer . Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban di Kota Tegal itu sendiri ada beberapa upaya dan kendala yang dialami DPPKBP2PA dalam melaksanakan tugas serta pendampingan korban: AuPeran DPPKBP2PA Kota Tegal aktif dalam memberikan pendampingan kasus seperti dalam penerimaan laporan dan penjangkauan, identifikasi kasus, assessment, pemberian layanan dan fasilitas layanan pendampingan serta pemantaun berjalannya Kemudian apabila kasus telah selesai dan sudah adanya inkrah maka peran DPPKBP2PA pun masih berlanjut yaitu dalam memfasilitasi korban dalam pemulihan terhadap trauma ke psikolog, hingga memastikan korban anak untuk siap kembali ke masyarakat lagi setelahnya. Maka dengan banyaknya tugas dan tanggungjawab dari bidang DPPKBP2PA itu maka kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila ada kasus anak yang putus sekolah maka kita bantu arahkan untuk melanjutkan sekolah, kemudian dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan edukasi reproduksi dimulai dari anak usia dini, serta dengan Polres Kota Tegal dalam hal edukasi sanksi hukum ke masyarakat. Ay (Wawancara dengan dr. Rofiqoh, 2. Petugas Penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Tegal Kota Diperlukan sinergi dan kerjasama antar dinas dan lembaga daerah terkait dalam melakukan langkah preventif atau pencegahan agar angka kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak semakin naik, selain itu juga guna menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. AuLangkah pencegahan yang dilakukan Unit PPA Polres Tegal Kota diantaranya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan gencar melakukan edukasi terkait reproduksi kepada anak-anak usia sekolah. Dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan ini Polres juga bekerjasama dan bersinergi dengan instansi lain seperti dengan Dinas Sosial. UPTD PPA. DPPKBP2PA. Pemerintah Kota. Pengadilan, hingga Kejaksaan. Sosialisasi yang dilakukan oleh Polres dan instansi yang berkaitan semata-mata bertujuan untuk mencegah semakin naiknya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mana hal tersebut akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan dapat mempengaruhi masa depan anak. Ay (Wawancara dengan Bripka M. Agus S. ,2. Pembahasan . Efektivitas perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Kota Tegal Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana telah diuraikan pada bagian telaah pustaka dan berdasarkan data-data yang peneliti himpun terkait perlindungan hukum yang diterima oleh anak sebagai korban kekerasan seksual di Kota Tegal. Dianalisis dengan Teori Efektivitas dari Donald Black dan Teori Perlindungan Hukum dari Angkasa. Dalam tulisannya di The Boundaries of Legal Sociology. Black menyatakan AuA. the wide range of work that revolves around the legal-effectiveness theme displays a common strategy of problem formulation, namely a comparison of legal reality to a legal ideal of some kind. Typically a gap is shown between law- in-action and law-in- 4183 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Ay (Black. Op. Cit. , hlm . Efektivitas hukum yang dimaksud yaitu adanya perbandingan antara ideal hukum dengan realitas hukum. Kesenjangan hukum muncul antara hukum dalam tindakan . aw in actio. dan hukum dalam teori . aw in theor. Jika terdapat disparitas antara realitas hukum dan ideal hukum maka hukum tidak lagi dianggap Pelaku juga harus turut aktif bertanggungjawab dalam upaya memulihkan keseimbangan kosmos yang sempat terganggu akibat dari tindak pidana yang telah dilakukannya, khususnya kerugian yang dialami korban kejahatan (Ibid, hlm. Lebih lanjut menurut Donald Black, . polisi adalah gerbang . dari sistem peradilan pidana, sehingga perannya sebagai penyidik tindak pidana, menempatkan polisi sehubungan dengan sebagian besar tindak pidana umum atau biasa . rdinary or common crime. (Chairul Huda,2. Hal ini selaras dengan bunyi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yaitu: Pasal 64 ayat . Lebih lanjut pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai Pasal 66 Korban berhak atas Penanganan. Perlindungan dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban Penyandang Disabilitas berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan. Perlindungan, dan Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat . dengan Peraturan Pemerintah. Menurut Angkasa mengutip pendapat Jo-Annewemmer tentang kebutuhan korban yang tertuang dalam tulisan berjudul Restorative Justice for Victims of Crime: A VictimOriented Approach to Restorative Justice menunjukkan beberapa kebutuhan korban (Rajawali Pers,2. Kebutuhan yang dimaksud meliputi kebutuhan terhadap informasi . eed for informatio. , kebutuhan terhadap kompensasi . eed for compensatio. , kebutuhan terhadap dukungan emosional . motional need. , kebutuhan terhadap perlindungan . need for protectio. dan kebutuhan-kebutuhan praktis . ractical need. Oleh karena itu, sebagaimana yang dikemukakan oleh Paton bahwa pemberian hak dan kedudukan yang sama dalam hukum terhadap warga negara tidak hanya mengandung unsur perlindungan terhadap kepentingan, tetapi juga berkaitan dengan kehendak (Malahayati dkk,2. Menurut Angkasa aspek yang melekat pada korban adalah adanya penderitaan dan/atau kerugian yang dialami akibat perbuatan dan atau keadaan dari pihak lain. Dapat dicermati pada pendapat Angkasa sebagai berikut: AuAyang dimaksud dengan korban adalah seseorang secara individu ataupun bersama-sama menderita kerugian, termasuk luka fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi maupun kerusakan hak-hak dasarnya, yang disebabkan karena perbuatan pihak lain yang melanggar hukum pidana pada suatu negara baik disengaja maupun karena kelalaian. Ay (Universitas Diponegoro. Disertasi, 2. 4184 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Upaya dan kendala yang dihadapai dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual di Kota Tegal Analisis terhadap upaya dan kendala dalam pelakasanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kasus kekerasan seksual dianalisis menggunakan teori system hukum dari Lawrence M. Friedman. Menurut pendapat Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari struktur hukum . egal structur. , substansi hukum . egal substanc. , dan budaya hukum . egal cultur. Adapun kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan komponen-komponen system hukum menurut Lawrence M. Friedman sebagai berikut: Struktur Hukum (Legal Structur. Struktur sebuah system yudisial terbayang ketika kita berbicara tentang jumlah para hakim, yurisdiksi pengadilan, bagaimana pengadilan yang lebih tinggi berada di atas pengadilan yang lebih rendah, dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis Ay (Lawrence M. Friedman. OpCit. , hlm. Maka dengan kurangnya sumber daya manusia pada unit tersebut dapat berpengharuh pada maksimalnya perlindungan hukum yang seharusnya dapat diberikan kepada anak korban kasus kekerasan seksual di Kota Tegal tersebut. Kemudian pada sisi penyidik di Polres Tegal Kota seperti yang telah penulis jabarkan pada hal hak-hak yang dapat diterima anak korban kasus kekerasan seksual yaitu penyidik sebisa mungkin haruslah yang memiliki kesaman jenis kelamin dengan anak korban hal ini semata demi kenyamanan anak korban dalam memberikan fakta dan kesaksian yang dialaminya, seperti halnya data yang peneliti dapatkan baik dari sisi DKKBP2PA maupun dari Polres Tegal Kota bahwa anak korban kasus kekerasan seksual cenderung lebih banyak anak-anak . Substansi Hukum (Legal Substanc. Subtansi juga dapat berarti prodak yang dihasilkan oleh manusia yang berada dalam lingkungan sistem yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau peraturan yang baru disusun. Substansi hukum adalah terkait dengan perundangundang yang berlaku dan memiliki kekuatan yang mengikat dan dipakai sebagai pedoman bagi aparat penegak hokum (Ibid, hlm. Dalam kondisi apapun negaranegara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi HAM warga mereka dan setiap orang dalam wilayah mereka atau di bawah yurisdiksi (Laurensius Arliman,2. Sehingga dalam aspek perlindungan anak kekerasan seksual terdapat beberapa kejadian besar yang sangat mempengaruhi kondisinya (Arfan Kaimudin,2. Budaya Hukum (Legal Cultur. Lawrence Meir Friedman dalam bukunya The Legal System A Social Science Perspective: (Ika Darmika,2. Au. people's attitudes toward law and legal system? Their beliefs, values, ideas, and expectations. The legal culture, in other words, is the climate of social thought and social force which determines how law is used, avoided, or abused. Without legal culture, the legal system is inert? a dead fish lying in a basket, not a living fish swimming in its sea" Budaya . egal cultur. yang terdiri dari nilainilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, atau oleh Friedman disebut sebagai kultur hukum. Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat. Friedman membagi budaya hukum tersebut menjadi : . Internal legal culture yaitu budaya hukum para hakim dan pengacara atau penegak hukum pada umumnya. External legal culture yaitu budaya hukum masyarakat luas (Suyatno. Op. Cit. , hlm. Menurut 4185 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Friedman, unsur yang hilang yang memberikan kehidupan dalam sistem hukum adalah Aobudaya hukumAo (Ibid, hlm. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian diatas dapat ditarik kesimpulan dan saran yang diberikan penulis sebagai berikut: Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual di Kota Tegal yang telah dilakukan oleh Polres Tegal Kota dan UPTD PPA (DPPKBP2PA) belum sepenuhnya efektif. Dikarenakan perlindungan anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 64 ayat . hak-hak anak korban kekerasan seksual yang sudah dilindungi hanya upaya perlindungan dan pemberian identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi dan pemberian aksesibilitas untuk mendapat informasi perkembangan perkara. Namun ada hak-hak anak korban yang belum dipenuhi seperti rehabilitasi dan pemberian jaminan keselamatan bagi korban. Hal tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Polres Kota Tegal dan DPPKBP2PA. Beberapa upaya dan kendala dalam proses perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual di Kota Tegal sebagai berikut: Upaya yang dilakukan Unit PPA Polres Tegal Kota dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban yaitu dengan cara terus berkolaborasi dengan instansi lain dalam memberikan edukasi dan penyuluhan berbasis pendidikan seksual dan masyarakat. Dalam menjalankan upaya-upaya guna memberikan perlindungan hukum kepada anak korban kasus kekerasan seksual masih terjadi kendala dari sisi penegak hukum dalam kasus ini yaitu dari Unit PPA Polres Tegal Kota masih kurangnya penyidik perempuan dan DPPKBP2PA masih kurangnya kurangnya formasi petugas di unit UPTD PPA yang kompeten dalam melakukan penanganan anak korban kekerasan seksual. Selain itu dari sisi budaya hukum . egal cultur. yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, penulis menilai bahwa orangtua dan masyarakat masih banyak yang enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sehingga hal ini juga dapat menjadi penghambat dalam pemberian perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual di Kota Tegal. REFERENSI