https://doi. org/10. 56552/jisipol. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Rencana Pemekaran Wilayah Kecamatan di Kota Tanjungpinang Edward Mandala, . Rafifah Erria Khairunnisa, . Suhardi Mukhlis. Zamzami A. Karim, . Rendra Setyadiharja , . Ilmu Pemerintahan. STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang Email: mandala@gmail. Abstract Based on the results of the 2010 Tanjungpinang City Subdistrict Expansion Study, it appears that the results of the study recommend that the Tanjungpinang City area be divided into 7 subdistricts, of which 3 subdistricts are new subdistricts that must be expanded. However, in real conditions up to now in 2020, the existing sub-district conditions in Tanjungpinang City still consist of 4 . sub-districts and have not yet realized the second recommendation of the sub-district expansion study. The purpose of this research is to determine the factors that influence the plan to expand sub-district areas in Tanjungpinang City. This research method is descriptive Where data will be collected using observation techniques, interviews and documentation studies. The data analysis technique in this research is qualitative analysis. The informants in this research were all Regional Apparatus Organizations related to the expansion of sub-district areas, the DPRD Secretariat of Riau Islands Province, the Regional Government and Autonomy Bureau of the Regional Secretariat of Riau Islands Province, the Regional Secretariat of Tanjungpinang City, the sub-district heads of Tanjungpinang City. The results of this research are that the factors that influence the plan for the expansion of sub-district areas in Tanjungpinang City are: Economic Capability Factors. Regional Potential. Socio-Cultural and Population. Social Politics. Area Size. Defense and Security. Span of Control for Government Administration. One suggestion What can be given is that the Tanjungpinang City Government should pay special attention to the economic potential of an area that will be expanded. Keywords: Factors. Plans. Regional Expansion. District. Tanjungpinang City Abstrak Berdasarkan hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Kota Tanjungpinang tahun 2010 tampak bahwa hasil kajian merekomendasikan bahwa wilayah Kota Tanjungpinang dibagi atas 7 Kecamatan dimana 3 Kecamatannya adalah Kecamatan baru yang harus dimekarkan. Namun dalam kondisi riil hingga saat ini di tahun 2020. Kondisi Eksisting Kecamatan di Kota Tanjungpinang masih terdiri dari 4 . Kecamatan dan belum merealisasikan rekomendasi kedua kajian pemekaran kecamatan. Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui factor-faktor yang mempengaruhi rencana pemekaran wilayah kecamatan di Kota Tanjungpinang. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dimana data akan dikumpukan dengan Teknik observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik Analisa data dalam penelitian ini adalah Analisa kualitatif. Informan dalam penelitian ini yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang berhubungan dengan pemekaran wilayah kecamatan. Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang. Camat se-Kota Tanjungpinang. Hasil penelitian ini yaitu bahwa factor-faktor yang mempengaruhi rencana pemekaran wilayah kecamatan di Kota Tanjungpinang, yaitu: Faktor Kemampuan Ekonomi. Potensi Daerah. Sosial Budaya dan Kependudukan. Sosial Politik. Luas Daerah. Pertahanan dan Keamanan. Rentang Kendali Penyelenggaraan Pemerintahan. Salah satu saran yang dapat diberikan yaitu Pemerintah Kota Tanjungpinang seharusnya memberikan perhatian khusus terhadap potensi ekonomi suatu wilayah yang akan dimekarkan. 249 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Lisensi: Lisensi Creative Commons Attribution 4. 0 Internasional (CC BY) Kata Kunci: Faktor-faktor. Rencana. Pemekaran Wilayah. Kecamatan. Kota Tanjungpinang PENDAHULUAN Pembangunan pada hakikatnya adalah peningkatan taraf hidup masyarakat. Pembangunan bertujuan untuk memperbaiki kondisi masyarakat dibandingkan sebelumnya dengan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan(Khairullah dan Cahyadin, 2. Luasnya wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari banyak pulau, kondisi sosial budaya yang beragam, dan jumlah penduduk yang cukup besar, semuanya berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia dan bagaimana sumber daya dialokasikan. Keadaan seperti ini menyulitkan pemerintah untuk mengkoordinasikan pemerintahan daerah yang ada saat ini. Dalam bukunya Prospek Otonomi Daerah di Republik Indonesia. Josef Riwu Kaho menyebutkan dua tujuan desentralisasi untuk mencapai efektivitas pemerintahan dan penerapan demokrasi dari bawah. Bahkan saat ini, terdapat peningkatan yang konstan dalam jumlahupaya untuk melakukan ekspansi ke wilayah baru di Indonesia. Arif Roesman Effendy mengartikan pemekaran wilayah sebagai proses pemekaran suatu wilayah menjadi beberapa wilayah guna memperlancar pembangunan dan meningkatkan pelayanan. Pemekaran wilayah diharapkan akan mengarah pada kemandirian daerah (Bismar Arianto S. , 2. Pemekaran kecamatan adalah pembentukan wilayah administratif baru dalam satu wilayah, pertumbuhan kecamatan akan sangat penting bagikemajuan kecamatan, pembentukan pemerintahan kecamatan yang baru diharapkan akan berdampak positif terhadap kelancaran pelayanan masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, bagi desa-desa yang termasuk dalam kecamatan baru, pengaturan ini diharapkan dapat memainkan peran penting dalam upaya meningkatkan pendapatan lokal dan meningkatkan status sosial ekonomi. Suatu daerah yang wilayahnya akan dimekarkan perlu dilihat secara holistik, terutama dari segi tingkat kematangan atau kemampuan keuangan, pengendalian pemerintah, serta efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang, seperti pelayanan masyarakat (Syahdan, 2. Oleh karena semakin meningkatnya jumlah penduduk dan luas wilayah. Kota Tanjungpinang akan melakukan pemekaran kecamatan dan Pemekaran direncanakan di dua kecamatan. Dari yang ada saat ini 4 kecamatan, nantinya akan menjadi 6 kecamatan di Kota Tanjungpinang. Sedangkan kelurahan yang awalnya hanya ada 18 kelurahan akan menjadi 31 kelurahan. wilayah Tanjungpinang Timur akan ada 1 kecamatan dan 5 kelurahan setelah pemekaran ini disetujui dan diprediksi pada tahun 2022 di targetkan selesai. 250 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Sejak ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang. Kota Tanjungpinang terdiri dari 4 . Kecamatan yaitu Kecamatan Tanjungpinang Kota. Kecamatan Tanjungpinang Barat. Kecamatan Bukit Bestari dan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Adapun kondisi eksisting jumlah penduduk dan luas wilayah dari ke-empat Kecamatan tersebut sampai data pada Tahun 2019 adalah sebagaimana dijelaskan pada Tabel berikut. Tabel 1. Kondisi Eksisting Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah KecamatanSeKota Tanjungpinang NAMA KECAMATAN Kecamatan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Barat Kecamatan Bukit Bestari Kecamatan Tanjungpinang Timur JUMLAH PENDUDUK LAKIPEREMPUAN LAKI TOTAL JUMLAH PENDUDUK LUAS WILAYAH (KM. 39,69 4,62 46,51 60,04 Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang, 2019 Dengan kondisi empat kecamatan yang eksisting beserta dengan kondisi jumlah pendudukan dan luas wilayah, maka Kota Tanjungpinang sudah melakukan kajian Pemekaran Kecamatan di Kota Tanjungpinang sebanyak 2 . kali yaitu di tahun 2010 dan di tahun 2014. Adapunrekomendasi dari kajian Pemekaran Kecamatan yang dilaksanakan padatahun 2010 menghasikan rekomendasi sebagai berikut. Tabel 2. Hasil Rekomendasi Kajian Pemekaran Kecamatan Kota Tanjungpinang Tahun 2010 NAMA-NAMA KECAMATAN HASIL Kecamatan Tanjungpinang Kota Kecamatan Indra Sakti Kecamatan Bandar Baru Kecamatan Tanjungpinang Timur Kecamatan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Barat Kecamatan Bukit Bestari BOBOT PENILAIAN KRITERIA KETERANGAN MAMPU DIREKOMENDASI KURANG MAMPU SANGAT MAMPU SANGAT MAMPU MAMPU MAMPU DITOLAK SANGAT MAMPU DIREKOMENDASI DIREKOMENDASI DIREKOMENDASI DIREKOMENDASI DIREKOMENDASI 251 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |Volume 5 | Nomor . Februari 2024 | (Hal. Kecamatan Dompak MAMPU DIREKOMENDASI Sumber: Kajian Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2010 Berdasarkan hasil Kajian Pemekaran Kecamatan Kota Tanjungpinang tahun 2010 tampak bahwa hasil kajian merekomendasikan bahwa wilayah Kota Tanjungpinang dibagi atas 7 Kecamatan dimana 3 Kecamatannya adalah Kecamatan baru yang harus dimekarkan sebagai hasil dari kajian yaitu Kecamatan Bandar Baru. Kecamatan Senggarang, dan Kecamatan Dompak, sementara 4 kecamatan adalah kecamatan eksisting di Kota Tanjungpinang. Adapun jumlah kelurahan yang direkomendasi atas hasil kajian ini adalah 28 Kelurahan. Hasil kajian Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2010 dilakukan sesuai dengan pedoman dan petunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Namun rekomendasi hasil kajian di tahun 2010 ini juga belum direalisasikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang hingga dilakukan kajian selanjutnya ditahun 2014 dengan hasil rekomendasi sebagai berikut. Tabel 3. Hasil Rekomendasi Kajian Pemekaran Kecamatan Kota Tanjungpinang Tahun 2014 NAMA-NAMA KECAMATAN HASIL REKOMENDASI BOBOT PENILAIAN KRITERIA KETERANGAN Kecamatan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Barat MAMPU DIREKOMENDASI MAMPU DIREKOMENDASI Kecamatan Air Raja SANGAT MAMPU DIREKOMENDASI Kecamatan Tanjungpinang Timur SANGAT MAMPU DIREKOMENDASI Kecamatan Bukit Bestari MAMPU DIREKOMENDASI Kecamatan Dompak MAMPU DIREKOMENDASI