Jurnal Manajemen. Bisnis & Akuntansi Vol. No. April 2024. Hal 33-43 e-ISSN : . (Onlin. https://jurnal. com/index. php/wlb/index PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA BANK BCA CABANG MERAUKE Khusnul Khadija1. NiAomatul Jannah Rombai2. Arrang Tiku3. Fransiska E. Rahakbauw4. Emerensiana Rau5. Muhammad Alfianzyar6 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, usnullc@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, nhimatul. jr030@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, arrangtiku384@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, fransiskarahakbauw2@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus, emirensianaensy08@gmail. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Musamus. Urumb. 22@gmail. Riwayat Artikel: Received: 9 April 2024 Revised:12 April 2024 Accepted: 15 April 2024 Publlished: 30 April 2024 Corresponding Author: Nama: NiAomatul Jannah Rombai Email: nhimatul. jr030@gmail. Abstract: This study investigates Good Corporate Governance (GCG) implementation at Bank BCA CabangMerauke, a leading Indonesian bank, to ensure transparency, accountability, and value-based management. The research uses qualitative methods, including senior management interviews, departmental departmental analysis, and operational observations. The findings provide insights into the implementation of GCG inBank BCA's management system, particularly in regional banks like Merauke, and its effectiveness in enhancing reputation and community service. Keywords: Good Corporate Governance. BCA Bank. Merauke Branch. Transparency. Accountability A 2024 The Authors. This open access article is distributed under a (CC-BY Licens. Abstrak: Studi ini menyelidiki penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Bank BCA Cabang Merauke, sebuah bank terkemuka di Indonesia, untuk Penelitian wawancara manajemen senior, analisis departemen, dan observasi operasional. Temuan ini memberikan wawasan mengenai penerapan GCG dalam sistem pengelolaan Bank BCA, khususnya pada bank daerah seperti Merauke, serta efektivitasnya dalam meningkatkan reputasi dan pelayanan kepada Kata kunci : Good Corporate Governance. Bank BCA. Cabang Merauke. Transparansi. Akuntabilitas Khadija. Rombai. Tiku : Penerapan GCG PENDAHULUAN Kantor Cabang Pelayanan (KCP) Merauke Bank Central Asia (BCA) diresmikan pada hari Senin, 27 November 2023, di Jalan Raya Mandala Merauke, oleh Apolo Safanpo (PJ Gubernur Papua Selata. dan Frengky Chandra Kusuma (Direktur BCA). Kehadiran bank BCA di Kabupaten Merauke ini merupakan suatu bentuk dari komitmen bank BCA untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat, khususnya para nasabah bank BCA cabang Merauke. Papua Selatan. Seorang direktur BCA. Frengky Chandra Kusuma, menyatakan bahwa BCA telah berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringannya dengan mempertimbangkan potensi ekonomi setiap wilayah. Bank swasta terbesar di Indonesia adalah PT Bank Central Asia, yang juga dikenal sebagai BCA. Bank ini berdiri pada 21 Februari 1957 dan merupakan bagian penting dari kelompok Salim. Salah satu perusahaan rokok terbesar keempat di Indonesia. Djarum, saat ini memiliki bank ini. Pada Desember 2021, aset BCA mencapai Rp 1,22 triliun, menempatkannya sebagai bank swasta terbesar dan ketiga terbesar di Indonesia. Secara keseluruhan. BCA percaya bahwa sektor perbankan dan ekonomi Indonesia memiliki pijakan yang kokoh untuk menghadapi perlambatan pertumbuhan. BCA berpartisipasi dalam upaya Bank Indonesia untuk menjaga pertumbuhan kredit nasional yang konsisten serta menjaga tingkat permodalan dan likuiditas yang stabil di sektor BCA berkomitmen untuk terus melakukan berbagai investasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan nilai franchisenya dengan memanfaatkan posisi modal dan likuiditas yang baik. BCA akan tetap berupaya untuk mendukung pelanggan yang telah menjalin hubungan baik dalam memenuhi kebutuhan kredit mereka, kebutuhan bertransaksi, dan penempatan dana, serta aktivitas perbankan Seperti yang kita ketahui, krisis keuangan yang melanda Asia pada tahun 19971998, yang melibatkan Indonesia, telah dianggap sangat sulit untuk dihidupkan. Barit . menemukan bahwa salah satu penyebab utama krisis ekonomi di Indonesia dan negara Asia lainnya adalah kurangnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik di hampir semua perusahaan, baik BUMN maupun perusahaan swasta. Sistem perbankan yang kuat dan sehat dapat dibangun dengan pengawasan perusahaan yang baik untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang Namun Bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Bank Central Asia (BCA) cabang Merauke. Tinjauan Teori Definisi Corporate Governance Menurut Bank Dunia (World Ban. Good Corporate Governance adalah: "Kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang, yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Forum for Corporate Governance in Indonesia . mendefinisikan Good Corporate Governance sebagai: Tujuan corporate governance adalah untuk meningkatkan nilai bagi pemegang kepentingan. Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam manajemen perusahaan, terutama untuk melepaskan pandangan yang sempit tentang hubungan antara manajer dan pemilik modal. Gubernur perusahaan dari seperangkat kelembagaan . ukum, peraturan, kontak, dan norma-norm. yang membuat perusahaan yang mengatur dirinya sendiri . elf- governing firm. sebagai elemen pusat dari sebuah ekonomi pasar yang kompetitif (Sullivan, 2. Vol. No. April 2024 Yang menjadi kunci dari definisi ini adalah sektor publik dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mengembangkan seperangkat peraturan yang mengikat keduanya dan menciptakan kondisi sebagaimana perusahaan harus mengatur dirinya sendiri. Dari beberapa definisi di atas, good corporate governance adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menjalankan usahanya dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang saham dan stakeholder lainnya. Tujuan dari sistem ini adalah untuk menciptakan hubungan yang baik antara pemegang saham dan stakeholder lainnya sehingga perusahaan dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan akuntabilitas publik. Mekanisme Good Corporate Governance (GCG) Berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan oleh Organization for Economic Corporation and Development (OECD): Transparansi (Transparenc. Prinsip Dasar Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Pokok Pelaksanaan. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dapat diperbandingkan, dan mudah diakses untuk semua pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran bisnis, strategi, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta anggota keluarga mereka. Prinsip keterbukaan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi kerahasiaan perusahaan sesuai dengan. Peraturan undang-undang, hak-hak pribadi, dan rahasia jabatan. Kebijakan perusahaan harus didokumentasikan dan diinformasikan kepada pemangku kepentingan secara wajar. Kewajaran (Fairnes. Prinsip Dasar Perusahaan harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya secara konsisten berdasarkan prinsip kewajaran dan Pedoman Pokok Pelaksanaan . Untuk kepentingan perusahaan, perusahaan harus memberikan pemangku kepentingan kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan pendapat mereka. Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa semua pihak memiliki akses ke informasi sesuai dengan prinsip transparansi di tempat kerja mereka. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama kepada karyawan untuk diterima, bekerja, dan menyelesaikan tugas profesionalnya tanpa mempertimbangkan agama, ras, gender, atau kondisi fisik. Khadija. Rombai. Tiku : Penerapan GCG Akuntabilitas (Accountabilit. Perusahaan harus dapat secara wajar dan transparan menunjukkan hasilnya. Untuk mencapai hal ini, perusahaan harus dikelola dengan benar, terukur, dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan mempertimbangkan kepentingan pemangku kepentingan lain, termasuk pemegang saham. Kinerja yang berkesinambungan membutuhkan akuntabilitas. Pedoman Pokok Pelaksanaan . Perusahaan harus menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha, dan strategi perusahaan. Perusahaan harus memastikan bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan peran mereka dalam pelaksanaan GCG. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja yang sesuai dengan nilai-nilai, tujuan, dan strategi perusahaan. Selain itu, perusahaan harus memiliki sistem penghargaan dan sanksi. Organisasi dan semua pekerja harus mematuhi etika bisnis dan pedoman perilaku yang telah disepakati saat melaksanakan tanggung jawab mereka. Pertanggungjawaban (Responsibilit. Prinsip dasar perusahaan adalah mematuhi perundang-undangan dan melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar bisnis dapat bertahan dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga perusahaan yang Pedoman Pokok Pelaksanaan . Organisasi harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan perusahaan . Perusahaan harus mengambil tanggung jawab sosial dengan memperhatikan masyarakat dan lingkungan, terutama di sekitar perusahaan, dengan membuat rencana dan pelaksanaan yang tepat. Independensi (Independenc. Prinsip dasar perusahaan adalah mematuhi perundang-undangan dan melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan agar bisnis dapat bertahan dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga perusahaan yang Pedoman Pokok Pelaksanaan . Organisasi harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan perusahaan . Perusahaan harus mengambil tanggung jawab sosial dengan memperhatikan masyarakat dan lingkungan, terutama di sekitar perusahaan, dengan membuat rencana dan pelaksanaan yang tepat. Tahap-Tahap Penerapan Good Corporate Governance Menurut Chinn . Shaw . , dan Kaihatu . , perusahaan yang telah berhasil menerapkan GCG telah menggunakan pentahapan berikut. Tahap Persiapan Awareness Building Awareness building adalah langkah awal untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Meminta bantuan pakar independen dari luar organisasi adalah cara terbaik untuk Vol. No. April 2024 mencapai tujuan ini. Seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok adalah beberapa contoh jenis kegiatan yang dapat dilakukan. GCG Assessment GCG Assessment adalah upaya untuk mengukur kondisi perusahaan dalam penerapan GCG saat ini. Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan titik awal penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk menyiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang sesuai untuk penerapan GCG. GCG Manual Building GCG manual building, adalah langkah berikutnya setelah penilaian GCG selesai. Penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat dibuat berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya untuk menentukan prioritas implementasi. Manual ini dapat dibagi menjadi manual untuk organorgan perusahaan dan manual untuk semua anggota perusahaan. Manual ini mencakup berbagai aspek, seperti. Kebijakan GCG perusahaan. Pedoman GCG untuk organ-organ. Pedoman perilaku. Komite Audit. Kebijakan Disclosure dan Transparansi. Kebijakan dan kerangka manajemen risiko. Rencana Implementasi. Tahap Implementasi Setelah perusahaan memiliki GCG manual, implementasi dimulai. Proses ini terdiri dari tiga langkah utama, yaitu: Sosialisasi: diperlukan untuk memperkenalkan berbagai aspek implementasi GCG kepada seluruh perusahaan, terutama mengenai pedoman penerapan GCG. Implementasi: kegiatan dilakukan sesuai dengan pedoman GCG yang ada, sesuai dengan roadmap yang telah disusun. Implementasi harus dilakukan dari bawah ke atas dengan dewan komisaris dan direksi perusahaan terlibat. Internalisasi: Internalisasi adalah fase jangka panjang dari implementasi. Ini mencakup upaya untuk menerapkan GCG di berbagai peraturan perusahaan dan di seluruh proses bisnis perusahaan. Tahap Evaluasi Tahap evaluasi adalah tahap yang harus dilakukan secara konsisten dari waktu ke waktu untuk mengetahui seberapa efektif penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen untuk melakukan audit implementasi GCG dan menilai praktik GCG yang ada. Evaluasi dalam bentuk evaluasi, audit, atau penilaian juga dapat dilakukan secara mandatory, seperti yang dilakukan di lingkungan swasta. Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi Manfaat dan Tujuan Good Corporate Governance Menurut Aldridge dan Sutojo . dalam Susanti . , ada lima keuntungan dari penerapan Good Corporate Governance yang baik, yaitu: Mampu meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham. Mampu meningkatkan kinerja dewan komisaris dan manajemen tingkat atas. Mampu melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham. Khadija. Rombai. Tiku : Penerapan GCG Mampu melindungi hak dan kepentingan anggota yang berkepentingan selain para pemegang saham. METODE Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kasus . ase stud. Tujuan dari studi kasus, menurut Indriantoro dan Supomo . adalah Melakukan penyelidikan secara mendalam mengenai subyek tertentu untuk memberikan gambaran yang lengkap mengenai subyek tertentu. Lingkup penelitian kemungkinan berkaitan dengan siklus kehidupan atau hanya mencakup bagian tertentu dan kejadian secara keseluruhan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder, yang diperoleh melalui membaca literatur yang relevan, majalah, buletin, surat kabar, dan buku serta internet. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari situs web PT Bank Central Asia Tbk Cabang Merauke di Bursa Efek, terutama untuk laporan tahunan atau tahunan perusahaan pada tahun 2022. Selain itu, informasi tentang penerapan Good Corporate Governance pada PT Bank Central Asia Tbk. Metode pengumpulan data dari literatur, buku-buku ilmiah, dan sumber lainnya yang terkait dengan masalah yang diteliti untuk menambahkan data yang perlu Metode ini juga digunakan sebagai landasan teori untuk mendukung masalah yang diangkat peneliti. Content Analysis adalah pendekatan untuk mengumpulkan data penelitian dengan melihat dan menganalisis isi atau pesan dari dokumen apa pun, seperti iklan, laporan, kontrak kerja, jurnal, majalah, atau surat kabar. Tujuan analisis konten adalah untuk menemukan fitur atau informasi tertentu dalam dokumen untuk menghasilkan deskripsi yang objektif dan sistematis. Menurut Bambang . Satu . perusahaan swasta yang bergerak di bidang perbankan. PT Bank Central Asia Tbk, dipilih sebagai sampel karena merupakan salah satu perusahaan besar yang keberadaannya dapat mempengaruhi masyarakat secara positif maupun negatif. Dalam penelitian ini, metode analisis data yang digunakan adalah analisis data Menurut Bogdan & Biklen . dalam Moleong . , analisis data kualitatif berarti bekerja dengan data, mengorganisasikannya, memilah-milahnya menjadi bagian yang dapat dikontrol, mensintesiskannya, mencari dan menggunakan pola, menemukan apa yang penting dan dipelajari, dan menentukan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Setelah tahap pengumpulan data selesai, data akan diolah dan dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana praktik pemerintahan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Aspek governance Aspek governance process. Aspek governance outcome. HASIL DAN PEMBAHASAN PT Bank Central Asia (BCA) cabang Merauke memiliki 5 . anggota Dewan Komisaris dan 12 . anggota Direksi. Oleh karena itu, tidak ada anggota Dewan Komisaris yang melebihi anggota Direksi. Dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BCA No. 33 tanggal 10 Mei 2022, yang dibuat oleh Cristina Dwi Utami. Hum. Kn. Notaris di Jakarta, tercantum susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BCA yang terakhir. Berdasarkan kartu identitas masing-masing anggota Dewan Komisaris BCA yang bersangkutan, seluruh anggota Dewan Komisaris BCA berdomisili di Indonesia. Tiga . anggota Dewan Komisaris BCA dari total 5 . anggota Dewan Komisaris, atau 60% dari totalnya adalah Komisaris Independen. Tidak ada anggota Dewan Komisaris yang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan Vol. No. April 2024 anggota Dewan Komisaris lainnya. Seorang Komisaris dan dua Komisaris Independen masing-masing merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di perusahaan bukan lembaga keuangan. Seorang Komisaris hanya merangkap jabatan sebagai Ketua Komite di satu Komite di BCA. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris termasuk komposisi, kriteria, independensi, dan masa jabatan, rangkap jabatan, kewajiban, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, transparansi, larangan bagi Dewan Komisaris, etika dan waktu kerja dan rapat Dewan Komisaris. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris dapat ditemukan dalam Manual GCG BCA. Setiap anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang baik. Tidak ada mantan anggota Direksi. Pejabat Eksekutif, atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan BCA sebagai Komisaris Independen. Setiap Komisaris Independen tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan, atau keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya. Direksi, atau Pemegang Saham Pengendali atau dengan BCA. Setiap anggota Dewan Komisaris telah lulus Tes Fit and Proper dan memperoleh Anggota Dewan Komisaris memiliki kemampuan untuk menerapkan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya karena kompetensi mereka memadai dan relevan dengan posisi mereka. Anggota Dewan Komisaris memiliki kemauan dan kemampuan yang memadai untuk belajar secara terus menerus tentang perbankan dan perkembangan terbaru di bidang keuangan dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanpa intervensi pemilik, komposisi Dewan Komisaris memenuhi ketentuan. Ini dapat mengganggu kemampuan mereka untuk bekerja sendiri. Dewan Komisaris menerima rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) tentang calon anggota Dewan Komisaris. Dengan mempertimbangkan rekomendasi KRN. Dewan Komisaris mengusulkan pengangkatan calon anggota Dewan Komisaris. RUPS menunjuk kandidat anggota Dewan Komisaris sebagai anggota Dewan Komisaris. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran diterapkan dalam semua operasi BCA di seluruh tingkatan dan jenjang organisasi. Memorandum, catatan, atau komentar Dewan Komisaris atas laporan atau dokumen yang diterima Dewan Komisaris serta pengawasan berkala dan berkala terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah dilakukan. Selain itu. Dewan Komisaris telah memberikan nasihat atau arahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Direksi. Pelaksanaan kebijakan strategis BCA telah diawasi, diawasi, dan dievaluasi oleh Dewan Komisaris. Ini dilakukan melalui laporan Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan operasional BCA, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar BCA dan/atau peraturan perundang-undangan. Dewan Komisaris dan Komite Audit memastikan bahwa Direksi meninjau semua temuan audit dan saran dari Satuan Kerja Audit Internal. Divisi Audit Internal BCA, auditor eksternal, hasil pengawasan BI, dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya. Tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan atau situasi yang dapat membahayakan operasi BCA. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dilaksanakan secara mandiri. Dewan Komisaris membentuk Komite Audit dari tahun 2002 hingga sekarang, sejak tahun 2003. Komite Nominasi dan Remunerasi. Komite Pemantau Risiko sejak tahun 2007, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris. Direksi telah memilih anggota Khadija. Rombai. Tiku : Penerapan GCG masing-masing Komite berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Komite Audit. Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan Nominasi telah menjalankan tugasnya secara efektif. Evaluasi ini dilakukan, antara lain, berdasarkan laporan dari Komite yang bersangkutan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite. Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite. Dewan Komisaris telah menetapkan batas waktu yang tepat untuk setiap Agenda rapat Dewan Komisaris membahas masalah tersebut. Rapat Dewan Komisaris biasanya diadakan satu kali seminggu, dan hampir semua anggota hadir secara fisik. Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi biasanya diadakan 2 . kali sebulan, dan hampir semua anggota hadir secara fisik. Keputusan di rapat Dewan Komisaris selalu diambil secara musyawarah mufakat. Tidak ada anggota Dewan Komisaris yang menggunakan BCA untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain yang merugikan atau mengurangi keuntungan BCA. Tidak ada anggota Dewan Komisaris yang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BCA selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. Pemilik tidak melakukan intervensi apapun terkait dengan pendapatan pribadi BCA. BCA secara teratur dan tepat waktu menyampaikan Laporan Kepatuhan kepada Bank Indonesia setiap enam bulan sekali. Cakupan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Pemantauan Kepatuhan terhadap Ketentuan Kehati-hatian Bank Indonesia. dan Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), serta manajemen Risiko Kepatuhan. Tidak ada pelanggaran yang signifikan terhadap ketentuan yang berlaku. BCA telah menciptakan budaya kepatuhan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan operasional BCA, yang mencakup hal-hal seperti sosialisasi dan pelatihan tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku telah dilakukan. Keseluruhan kebijakan telah disebarkan ke seluruh jenjang organisasi melalui website internal yang disebut MyBCA. Penandatanganan Pernyataan Tahunan (Pernyataan Tahuna. setiap tahun oleh karyawan dari S5 ke atas. Direksi, dan Dewan Komisaris. BCA memiliki struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penerapan pengendalian intern dan manajemen risiko, yaitu Divisi Audit Internal (SK No. 089/SK/DIR/2012 tanggal 29 Mei 2. dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah proses pengendalian internal, pengendalian risiko, dan tata kelola melalui penilaian independen dan objektif serta memberikan konsultasi tentang seluruh kegiatan perusahaan (BCA). Satuan Kerja Manajemen Risiko (SK No. 172/SK/DIR/2012 tanggal 8 November 2. bertanggung jawab untuk memastikan bahwa risiko yang dihadapi BCA dapat diidentifikasi, diukur, dipantau, dikendalikan, dan dilaporkan dengan benar melalui penerapan kerangka kerja manajemen risiko yang Satuan Kerja Kepatuhan (SK No. 083/SK/DIR/2011 tanggal 22 Juni 2. dibentuk untuk mengelola risiko kepatuhan perusahaan dan mendorong budaya kepatuhan yang berkembang bersamaan dengan pertumbuhan perusahaan. Komite Manajemen Risiko, yang dibentuk berdasarkan SK No. 140/SK/DIR/2011 tanggal 17 Oktober 2011, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem manajemen risiko telah memberikan perlindungan yang memadai terhadap semua risiko yang terkait dengan BCA. BCA telah memperoleh kebijakan pengelolaan risiko dimasukkan ke dalam Program Kerja Perusahaan dan disesuaikan dengan visi, misi, strategi bisnis, kecukupan permodalan, kebutuhan sumber daya manusia, dan keinginan untuk risiko. Peraturan untuk mengelola risiko telah dibuat, termasuk: Kebijakan Manajemen Risiko Dasar (KDMR). Kebijakan dasar untuk manajemen risiko penggunaan teknologi informasi (KDMR PTI). Pedoman Sistem Pengendalian Internal Standar (PSSPI). Kebijakan Dasar Vol. No. April 2024 Perkreditan BCA (KDPB). Pedoman Ketentuan Kredit . ntuk masing-masing kategori dan Kebijakan tambahan yang harus disetujui oleh direksi. Secara rutin, kebijakan ini dievaluasi dan disesuaikan dengan perubahan yang terjadi . aik internal maupun eksterna. , seperti menetapkan batasan untuk setiap pembatasan perdagangan. teknik pengukuran. sistem yang memiliki informasi dan laporan. sistem manajemen data dan rencana keadaan darurat. serta manual ketentuan, panduan kerja, surat keputusan, dan surat edaran menjelaskan prosedur pemberian kredit dan kegiatan operasional lainnya. Kebijakan dan prosedur mengenai pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir tahun buku. BCA menyusun Laporan Pelaksanaan GCG dengan cakupan sesuai ketentuan yang Informasi Debitur saat ini ditampilkan di situs web MIS dan dikirim melalui email kepada manajemen dan kepala unit kerja terkait mengenai perkembangan pelepasan kredit mingguan dan bulanan. Sistem Informasi Manajemen BCA memadai dan mampu memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada Direksi untuk digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan bisnis BCA. Selain itu, informasi dapat diakses dengan menggunakan User-ID dan Password. BCA telah melaksanakan Transparansi Kondisi Keuangan dan Non Keuangan kepada stakeholders sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundangan yang berlaku. BCA telah menerbitkan Laporan Keuangan dalam surat kabar berskala nasional dan menerbitkan Laporan Tahunan yang didistribusikan ke berbagai lembaga keuangan dan non keuangan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Good Corporate Governance. Selain itu. BCA telah menyampaikan Laporan Keuangan termasyhur ke berbagai lembaga keuangan dan non ke Selain itu, pertemuan analis, konferensi pers, presentasi publik, dan roadshow juga mentransmisikan kondisi perubahan keuangan dan non-keuangan. Sesuai Ketentuan Bank Indonesia. BCA menyediakan informasi tentang produk BCA yang jelas, akurat, dan terkini dalam bentuk leaflet, brosur, atau bentuk tertulis lainnya yang mudah diakses oleh nasabah di setiap Kantor Cabang BCA, serta dalam bentuk informasi elektronik yang tersedia melalui telepon, hotline, atau situs web. BCA menyediakan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaduan Konsumen dan Mediasi Perbankan. BCA telah menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis, dan cakupan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. BCA telah menyusun dan menyajikan Laporan Pelaksanaan GCG dengan isi dan cakupan yang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundangan yang berlaku. BCA akan segera menyampaikan revisi Laporan Pelaksanaan GCG BCA kepada Bank Indonesia dan mempublikasikannya pada situs web BCA jika tidak sesuai dengan kondisi BCA yang sebenarnya. Jika ada perbedaan antara Peringkat Faktor GCG dalam hasil penilaian . elf assessmen. pada Laporan Pelaksanaan GCG BCA dan hasil penilaian GCG Bank Indonesia. BCA akan merevisi Peringkat Faktor GCG dan Definisi Peringkat Hasil Penilaian . elf assessmen. yang dimaksudkan kepada Publik melalui Laporan Keuangan Publikasi dalam waktu dekat dan menyerahkan secara menyeluruh revisi hasil penilaian diri GCG BCA kepada Bank Indonesia dan mempublikasikannya pada situs web BCA. Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) berisi strategi jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. BCA terus mempelajari strategi ini berdasarkan Tujuan dan visi BCA. Perkembangan mikroekonomi dan makroekonomi . lobal dan regional, terutama perbankan nasional dan Indonesi. yang didasarkan pada faktor internal dan eksternal. Analisa SWOT, analisis pesaing . ank dan non-ban. , dan sebagainya. Prestasi BCA di masa lalu. Diskusi internal tentang strategi Khadija. Rombai. Tiku : Penerapan GCG bisnis dengan pejabat senior BCA dan Dewan Komisaris/Direksi serta Permodalan BCA telah mematuhi persyaratan yang berlaku. SIMPULAN Struktur Tata Kelola (Governance Structur. PT Bank Central Asia Tbk Cabang Merauke telah memenuhi persyaratan mengenai komposisi Dewan Komisaris dan Direksi yang sesuai ketentuan OJK. Jumlah anggota Dewan Komisaris tidak melebihi anggota Direksi dan komposisinya juga telah memenuhi ketentuan tentang independensi. Proses Tata Kelola (Governance Proces. telah dilaksanakan dengan baik melalui aktifnya peran Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan dan penasihatan kepada Direksi, pembentukan organ pendukung tata kelola seperti Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, serta pelaksanaan rapat Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan. Secara umum, penerapan prinsip-prinsip GCG di PT BCA Cabang Merauke telah berjalan efektif dan berhasil mencapai tujuan praktik GCG, seperti peningkatan akuntabilitas dan kinerja Adapun keterbatasan yang dihadapi dalam penelitian ini adalah Penelitian hanya menganalisis struktur dan proses tata kelola saja, belum menganalisis secara mendalam mengenai hasil atau outcome penerapan GCG seperti peningkatan kinerja keuangan dan Sumber data yang digunakan hanya bersumber dari dokumen perusahaan seperti laporan tahunan tanpa melakukan wawancara mendalam kepada manajemen kunci dan Dewan Komisaris. Ruang lingkup penelitian yang hanya terfokus pada satu perusahaan saja sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasi untuk menggambarkan kondisi penerapan GCG secara umum di industri perbankan. Penelitian ini belum melibatkan aspek kepuasan pemangku kepentingan terhadap penerapan GCG di perusahaan. Saran-saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian selanjutnya adalah Perlu menambahkan analisis mengenai outcome penerapan GCG melalui pengukuran kinerja keuangan dan sosial secara kuantitatif. Menambah metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara mendalam terhadap manajemen kunci dan Dewan Komisaris. Memperluas ruang lingkup penelitian dengan mengambil beberapa perusahaan sampel di industri perbankan. Menganalisis aspek kepuasan pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan prinsip- prinsip GCG melalui survei atau focus group discussion. Membandingkan hasil penerapan GCG antar industri untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat penerapan GCG. DAFTAR PUSTAKA