Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i PENGATURAN MENGENAI HADHANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN RELEVANSINYA DENGAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM KELUARGA Habibah Mukti Institut Miftahul Huda Subang habibahm@gmail. Sofi Zahrani Institut Miftahul Huda Subang Zahranim06@gmail. Nafisah Institut Miftahul Huda Subang nafisah00@gmail. Abstract: The research aims to examine the regulations regarding hadhanah in Islamic law and their relationship to legal protection of children's rights. This research uses a literature review method. In conducting a literature review, organized and directed steps are taken to collect, filter and analyze data in order to obtain credible conclusions. The results of the research show that there are two crucial problems regarding child care after divorce, namely, both parents, both husband and wife, both want custody of the child, resulting in a struggle for custody, and conversely, no one takes care of the child after divorce because the parents shift responsibility to each other, which has a negative impact on the psychological, welfare and educational aspects of the c hild. The legal basis for hadhanah is found in QS al-Baqarah/2:233 that it is still the mother's duty to breastfeed a child who is not yet two years old, while the father is obliged to provide for the child. The age limit for hadhanah is when the child is mumayyiz and able to take care of his own basic needs. Keywords: hadanah, children's rights. Islamic law. Abstrak: Penelitian bertujuan untuk mengkaji pengaturan mengenai hadhanah dalam hukum Islam dan keterkaitannya dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka. Dalam melakukan kajian kepustakaan, dilakukan langkah-langkah yang terorganisir dan terarah untuk mengumpulkan, menyaring, dan menganalisis data agar mendapatkan kesimpulan yang kredibel. Hasil penelitian JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i menunjukkan bahwa terdapat dua permasalahan krusial menyangkut pengasuhan anak pasca perceraian yaitu, kedua orang tua baik suami ataupun isteri sama-sama menginginkan hak asuh anak sehingga terjadi perebutan hak asuh, dan sebaliknya tidak ada yang mengurus anak pasca perceraian karena orang tuanya saling lempar tanggungjawab sehingga berdampak buruk pada aspek psikologis, kesejahteraan dan pendidikan anak. Dasar hukum hadhanah terdapat pada QS al-Baqarah/2:233 bahwa anak yang belum berusia dua tahun masih manjadi tugas ibunya untuk menyusinya sedangkan ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya. Batas usia hadhanah yaitu ketika anak sudah mumayyiz serta mampu mengurus sendiri kebutuhan dasarnya. Kata Kunci: hadanah, hak anak, hukum Islam. Pendahuluan Perkawinan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan Ikatan suci antara laki-laki dan perempuan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk yang dikaruniai kesempurnaan dibanding makhluk lainnya. Rumah tangga yang terbentuk melalui perkawinan menjadi wadah awal bagi kehidupan bermasyarakat, sekaligus dapat menjadi sumber berbagai dinamika dan persoalan sosial. Baik buruknya kondisi rumah tangga akan berpengaruh langsung pada kualitas individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Karena itu, kehidupan keluarga idealnya dibangun dalam suasana damai, tenteram, bahagia, dan dipenuhi kasih sayang antara suami dan istri. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawina. Akan tetapi realitanya saat ini banyak yang kandas di tengah jalan karena perselisihan dan percekcokan dalam berumah tangga sehingga perceraian adalah jalan keluarnya. Dalam hal ini timbul lah permasalahan baru tentang siapa yang berhak JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i mendapatkan hak asuh atas anak yang masih di bawah umur. Asal usul kata anak diawali dengan lahirnya seseorang dari dalam Anak adalah suatu istilah yang menggambarkan ikatan atau hubungan antara seseorang yang dilahirkan dengan orang yang melahirkan orang tersebut, yaitu orang tuanya. Kehadiran seorang anak merupakan anugerah yang ditunggu-tunggu oleh para orang tua. Dalam Islam, kelahiran anak merupakan salah satu tujuan utama pernikahan. Karena keberadaan anak membawa kebahagiaan bagi orang tuanya, maka anak menjadi penerus orang tuanya sebagai hamba Allah yang menjunjung tinggi syariat Islam, serta menjadi bagian dari masyarakat yang membangun dan mengatur bumi. Islam mengatur pernikahan dengan syarat dan ketentuan yang rinci, namun di dalamnya terdapat tujuan untuk menajmin hak-hak anak, seperti hak nasab anak, hak memperoleh biaya untuk perkembangan anak, hak mendapatkan pendidikan yang baik, hak mendapatkan wali nikah, hak mendapatkan harta waris dari orang tua yang telah meninggal, hak mendapat kehormatan dalam keluarga dan masyarakat. Beberapa hak anak ini akan dapat terwujud jika ikatan perkawinan ayah dan ibunya didasari dengan ikatan yang suci, penuh kesadaran, pemahaman terhadap hak dan kewajiban orang tua, persiapan secara materiil maupun non materil termasuk kesiapan secara psikis, dan selektif dalam memilih pasangan hingga dianjurkan setidaknya memiliki kemuliaan dalam agama, nasab, dan akhlaknya. Sehingga perkawinan bukan didasari oleh keinginan nafsu duniawi, seperti karena terlanjur cinta, karena elok wajahnya, atau karena banyak hartanya, karena yang demikian hanya bersifat sementara dan dapat memudar seiring berjalannya waktu. Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi pemenuhan hak-hak anak, di antaranya adalah tingkat pengetahuan hak dan kewajiban orang tua terhadap hak anak, kualitas ekonomi sebuah keluarga, perceraian, 1 Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i pernikahan dini, dan perceraian karena murtad. Beberapa kondisi tersebut dapat mengabaikan hak anak sehingga dapat menyebabkan penelantaran anak, pekerja anak, tindak kekerasan terhadap anak, hingga perdagangan Jika lingkungan keluarga ideal dan utuh maka perlindungan hak-hak anak oleh orang tua terjamin. Namun kenyataannya, masih banyak orang tua yang tidak terpenuhi hak-hak anaknya dengan tidak mengakui atau bahkan sengaja mengabaikan tanggung jawabnya terhadap anaknya. Tingginya angka perceraian di Indonesia juga menyumbang terabaikannya pemenuhan hak- hak anak. Karena perceraian menyebabkan banyak permasalahan keluarga seperti lahirnya permusuhan anggota keluarga dan penelantaran anak. Sehingga kewajiban dan tanggung jawab terhadap anak juga tidak terpenuhi. Perkembangan sosial dan dinamika keluarga modern membawa berbagai tantangan baru, termasuk meningkatnya angka perceraian yang berdampak langsung pada pembagian tanggung jawab pengasuhan. Dalam situasi demikian, penentuan pihak yang lebih berhak melakukan hadhanah baik ibu, ayah, maupun pihak lain yang memenuhi syarat seringkali menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan hukum. Hukum Islam telah memberikan panduan normatif mengenai syarat, hak, dan kewajiban pengasuh, yang pada prinsipnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak . est interest of the chil. sebagai pertimbangan utama. Di sisi lain, regulasi nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa setiap anak berhak atas pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun penelantaran. Karena itu, pengkajian mengenai hadhanah menjadi semakin relevan untuk melihat sejauh mana ketentuan hukum Islam selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Gunawan. Dampak- Dampak Perceraian Terhadap Para Pihak yang Melakukan Perceraian. (Universitas Surakarta, 2. , 7. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Penelitian mengenai pengaturan hadhanah dan relevansinya dengan perlindungan hak-hak anak menjadi penting untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pola pengasuhan ideal menurut syariat, sekaligus memastikan bahwa praktik hadhanah dalam keluarga Muslim mampu menjawab kebutuhan anak secara utuh di tengah perubahan sosial. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap penguatan institusi keluarga dan pemenuhan hak-hak anak dalam masyarakat. Dalam penelitian ini peneliti akan fokus mengkaji berkaitan dengan konsepsi hadanah anak yang membahas mengenai kepentingan hak-hak anak berdasarkan hukum islam tentang hak anak dan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode Metode penelitian yang digunakan ini adalah yuridis normatif. Yang mana penelitian ini dilaksanakan melalui pengkajian, mempelajari serta interpetasi pada aturan-aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kajian penulisan jurnal ini dilakukan degan metode yang mengarah mengarah pada kajian pustaka murni, yang bersumber dari beberapa kitab, buku, dan jurnal. Dalam hal ini peneliti mendekripsikan mengenai masalah hadhanah baik dari sisi hukum Islam maupun hukum positif. Sementara analisis data dilakukan dengan peroses mengindentifikasi data. mengklasifikasi data dan menarik Hasil dan Pembahasan Hak-hak Anak dalam Dimensi Anak dalam ajaran Islam dipandang sebagai amanat dari Allah kepada kedua orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara, serta sebagai waris dari ajaran Islam. Anak dianggap sebagai individu yang menerima setiap pola dan petunjuk yang diberikan kepadanya. Sebagaimana disampaikan oleh Abdullah Bin Abdul Muhsin At Tuna yang dikutip oleh Abdul Rozak JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Husein dalam bukunya "Hak Anak dalam Islam", masa kanak-kanak dianggap sebagai periode penaburan benih, pendirian tiang pancang, dan pembuatan pondasi yang merupakan periode pembentukan kepribadian dan karakter seorang manusia. 3 Oleh karena itu, pendidikan dan pengajaran dengan nilai-nilai kebaikan menjadi penting dalam membentuk kemampuan dan kekuatan anak agar dapat tegar menghadapi kehidupan di masa depan. Menurut penelitian ilmiah, kasih sayang, terutama dari ibu, merupakan kebutuhan mendasar anak. Hubungan emosional yang kuat dan penuh kemesraan dengan ibu menjadi kunci "survival" anak saat memasuki dunia kehidupan. Bahkan, hubungan ini telah terbentuk sejak dalam kandungan, di mana dalam bahasa Arab, tempat janin disebut "rahm" yang secara etimologis berarti cinta kasih. Oleh karena itu, usaha penumbuhan dan peningkatan pertumbuhan anak tidak hanya terbatas pada aspek fisik, melainkan juga mencakup pemberian kasih sayang dari keluarga, masyarakat, negara, dan bangsanya. Kebutuhan anak akan kasih sayang menjadi kebutuhan pertama yang harus dipenuhi, memberikan anak perasaan hangat dan keberadaan kasih sayang yang esensial untuk pertumbuhannya. Penelitian ilmiah juga menunjukkan bahwa saat lahir, anak mengalami perubahan dari lingkungan yang stabil di dalam rahim menjadi kehidupan di luar rahim dengan suhu yang berubah-ubah dan berbagai pengaruh baru. Oleh karena itu, anak memerlukan pengganti berupa perawatan, kasih sayang, dan perasaan hangat untuk mendukung pertumbuhannya. Dalam konteks perlindungan anak sebagai implementasi hak-hak anak,beberapa prinsip perlindungan anak, yaitu: Anak Tidak Dapat Berjuang Sendiri Anak sebagai generasi penerus dan modal utama 3 Saifuddin Mujtaba dalam Iman Jauhari. Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2. , 84. 4 Mohammad hifni. Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol. 1 No. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i kelangsungan hidup manusia, bangsa dan keluarga sehingga hak -haknya harus dilindungi. Ironisnya bahwa ternyata anak tidak dapat melindungi hak-haknya secara sendirian begitu saja. Banyak pihak yang terlalu berkuasa yang harus dia lawan sendiri. Karena Negara dan masyarakat berkepentingan akan mutu warganya, maka dengan demikian Negara harus ikut campur dalam urusan perlindungan hak-hak anak. Kepentingan Terbaik Anak ( The Best Interest Of The Chil. Agar perlindungan anak terselenggara dengan baik maka perlu dianut sebuah prinsip yang menyatakan bahwa kepentingan terbaik anak harus dipandang sebagai of paramount importance . emperoleh prioritas tertingg. dalam setiap keputusan yang menyangkut anak. Prinsip the Best Interest of the Child digunakan karena dalam banyak hal anak adalah AukorbanAy, termasuk korban ketidaktahuan ( ignoranc. karena usia perkembangannya. Selain itu, tidak ada kekuatan yang dapat menghentikan tumbuh kembang anak. Jika prinsip ini diabaikan, maka masyarakat akan menciptakan monster-monster yang lebih buruk dikemudian hari. Ancangan Daur Kehidupan (Life-circle Approac. Perlindungan terhadap anak mengacu pada pemahaman bahwa perlindungan harus dimulai sejak dini dan terus menerus. Janin yang berada dalam kandungan perlu dilindungi dengan gizi, termasuk yodium dan kalsium yang baik bagi Jika ia telah lahir maka diperlukan air susu ibu dan pelayanan kesehatan primer yang memberikannya pelayanan imunisasi dan lain-lain sehingga anak terbebas dari berbagai kemungkinan cacar dan penyakit. Masa-masa prasekolah dan sekolah diperlukan keluarga, lembaga pendidikan dan lembaga social, keagamaan yang bermutu. Inilah periode kritis dalam pembentukan kepribadian seseorang. Anak harus memperoleh kesempatan belajar yang baik, waktu istirahat dan bermain yang cukup, dan ikut menentukan nasibnya sendiri. Pada saat anak berumur 15-18 tahun, dia memasuki masa transisi ke dalam dunia dewasa. Periode pendek ini memang penuh resiko karena secara cultural seseorang akan dianggap JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i dewasa dan secara fisik memang telah cukup sempurna untuk menjalankan fungsi reproduksinya. Lintas Sektoral Seperti diuraikan diatas, nasib anak bergantung dari berbagai faktor yang makro maupun mikro yang langsung maupun tidak Kemiskinan, perencanaan kota dan segala penggusuran yang terjadi, system pendidikan yang menekankan hapalan dan bahan-bahan yang tidak relevan, komunitas yang penuh dengan ketidakadilan, dan sebagainya tidak dapat ditangani sector, terlebih keluarga atau anak itu Kemudian yang menjadi hak anak sesuai dengan undang-undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara Tumbuh kembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Memperoleh nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Beribadah menurut agamanya, berfikir dan berkreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya. Mendapatkan bimbingan dari orang tuanya, atau diasuh dan diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat orang lain bila orang tuanya dalam keadaan terlantar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Dirahasiakan identitasnya bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun berhadapan dengan hukum. Mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya bagi anak yang menjadi korban dan pelakunya dijerat hukum sebagai perilaku tindak pidana. Perhatian Indonesia dalam ranah perlindungan anak juga mengalami kemajuan secara signifikan. Jauh sebelum lahirnya konvensi internasional tersebut. Indonesia telah mengeluarkan UU kesejahteraan anak yakni UU No. 4 tahun 1979. Beberapa tahun kemudian yakni 1997 Indonesia juga mengeluarkan UU No. 3 tentang pengadilan anak. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Hadhanah dalam Narasi Hukum Islam Dasar hukum mengenai tanggung jawab asuh anak dalam Islam ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah/2:233, di mana Allah SWT. memerintahkan ibu untuk menyusukan anak selama dua tahun penuh, terutama bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Ayah juga memiliki kewajiban memberikan makan dan pakaian kepada ibu dengan cara yang baik. Prinsip ini menunjukkan bahwa anak yang belum genap dua tahun wajib disusui oleh ibunya, bahkan dalam konteks perceraian. Oleh karena itu, hak asuh anak yang berusia di bawah dua tahun dalam hukum Islam diberikan kepada ibu karena anak masih membutuhkan asupan dari ibunya. Dasar hukum pemeliharaan anak . dapat ditemukan dalam Al- Qur'an Surat At-Tahrim/66:6, di mana Allah SWT. para mukmin untuk menjaga diri dan keluarga mereka dari api neraka dengan mematuhi perintah-Nya. Ini mencakup perlindungan terhadap anggota keluarga yang masih anak-anak, menegaskan kewajiban orang tua untuk memelihara anak-anak mereka. Menelantarkan anak-anak kecil dianggap berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, hak asuh anak . tidak hanya berlaku untuk ibu, tapi juga bagi golongan laki-laki. Penetapan hak asuh ini didasarkan pada kriteria atau kelompok keutamaan, serupa dengan prinsip klasifikasi dalam hal warisan. Pengetahuan tentang klasifikasi ini menjadi penting, terutama dalam situasi perceraian, untuk mengatasi potensi konflik terkait perolehan hak asuh anak atau situasi di mana anak diterlantarkan karena tidak ada yang dapat memberikan perhatian dan pemeliharaan yang memadai mengurus pasca perceraian. Lebih lanjut dijelaskan urutan orang yang berhak atas hadhanah berikut ini: Golongan Perempuan seperti ibu. Ibu adalah orang yang paling danlebih berhak atas hadhanah anak- anaknya setelah perceraian atau kematian suaminya. Kemudian Ibu dari ibu . Kakak, pendapat ini JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i didasarkan pada Hanafiyyah. Syafi'iyyah dan Hanbaliyyah. Menurut jumhur, terlepas dari garis ayah atau ibu, saudara perempuan lebih diutamakan daripada bibi karena saudara perempuan lebih dekat karena mereka memiliki saudara laki-laki dan perempuan. Selain itu, mereka juga menikmati prioritas dalam pembagian harta warisan. Kemudian Bibi . audara perempuan ib. Anak perempuan dari saudara perempuan. Bibi . audara perempuan aya. Golongan laki-laki, jika anak . tidak ada pengasuh dari perempuan maka hadhanah berpindah ke kelompok laki-laki sesuai dengan urutan ahli waris asabah dalam bab waris dari ayah, kakek, lalu saudara laki-laki dan anak mereka, lalu paman mereka. Selanjutnya hukum Islam juga menetapkan batas usia hadhanah bagi anak sehingga usia anak dapat menjadi tolok ukur hak asuh anak. Hadhanah berhenti . ketika anak tidak lagi membutuhkan jasa perempuan, sudah dewasa dan dapat berdiri sendiri serta mengurus sendiri kebutuhan dasarnya sepertimakan sendiri, berpakaian sendiri danmandi sendiri. Dalam hal ini, tidak ada undang-undang pembatasan Hanya saja ukuran yang digunakanadalahtamyiz dan kemampuannya berdiri sendiri. Ketika seorang anak kecil sudah mampumembedakan antara ini dan itu, tidak membutuhkan jasa perempuan, dan mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri, maka digunakanlah haknyauntuk memilih apakah ingin tinggal bersama ibunya atau ayahnya. 6 Adapun masa asuhan menurut beberapa mazhab Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa masa asuhan hadhanah 7 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk wanita. Ulama mazhab SyafiAoi 5 Tarmizi. Inheritance System of Bugis Community in District Tellu Siattinge Bone. South Sulawesi (Perspective of Islamic la. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Vol 4 No. , 179-208. 6 Al-Faifi. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. (Pustaka Al-Kautsar. JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i mengatakan tidak ada batasan tertentu bagi asuhan anak tetapi tinggal bersama ibunya sampai dia bisa menentukan pilihan apakah tinggal bersama ibu atau ayahnya. Kalau si anak sudah sampai pada tinggkat ini, dia disuruh memilih apakah tinggal bersama ibu ataukah dengan ayahnya. Kalau seorang anak laki-laki memilih tinggal bersama ibunya maka dia boleh tinggal bersama ibunya pada malam hari dan bersamaayahnya di siang harinya, agar ayahnyabisa mendidiknya. Sedangkan bila anak itu anak perempuan dan memilih tinggal bersama ibunya, maka ia boleh tinggal bersama ibunya siang dan malam. Tetapi bila sianak memilih tinggal bersama ibu dan ayahnya maka dilakukan undian, bila sianak diam. idak memberikan piliha. dia ikut bersama ibunya. Ulama mazhab Maliki berpendapatbahwamasa asuh anak laki-laki adalah sejak dilahirkan hingga baligh, sedangkan anak perempuan hingga menikah. Ulama mazahab Hambalimengatakanmasa asuh anak laki-laki dan perempuan adalah 7 tahun, dan sesudah itu sianak disuruh memilih apakah tinggal bersama ibu atau ayahnya, lalu sianak dapat tinggal bersama orang yang dipilihnya itu. Hadhanah dalam Perundang-undangan di Indonesia Hak asuh anak adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan kepada anak anaknya sampai dengan usia dewasa. Hak asuh anak ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diuraikan berikut ini. Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anakpasal 7 ayat . , pasal 14, pasal 26 dan pasal 33. Pasal 7 ayat . dikatakanbahwasetiap anak berhak unuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pasal 14 dijelaskanbahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika alasan dan/atau aturan hukum yang sah JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i mengajukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir ketentuan dalam pasal ini yang dimaksudkan dengan AupemisahanAy antara lain pemisahan akibat perceraian dan situasi lainya dengan tidak enghilangkan hubungan anak dengann orang tuanya seperti anak yang ditinggal orang tuanya ke luar negeri atau di penjara. Pasal 26 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak- anakserta emberikan pendidikan karakter dan menanam nilai budi pekerti pada Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya, atau karena suatu sebab, tidak dapat menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka hal ini dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang Pasal 33 menyebutkanbahwa dalam hal orang tuadan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dalam pasal 26, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wakil dari anak yang bersangkutan. Untuk menjadi wali dari anak dilakukan melalui penetapan pengadilan. Wali yang ditunjuk harus memiliki kesamaan dengan agama yang dianut anak. Wali bertanggung jawab terhadap diri anak dan wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali diatur dengan peraturan pemerintah. Putusan Mahkamah Agung RI No. K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat danakrab dengan si anak yaitu ibu. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i April 1975, menyatakan bahwa berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yangdiutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 dijelaskan bahwa dalam hal perceraian:. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, . pemeliharaan anak yang sudah mummayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah ibunya sebagai pemegang pemeliharaan, dan . biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya. Sedangkan ketentuan mengenai hak asuh anak . akibat putusnya perkawinan karena perceraian yang diatur oleh pasal 156 KHI, yaitu: Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu. Ayah. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri . Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak. Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf . , . JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i . , dan . Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. Berkaitan dengan Pasal 156 KHI pada ayat 3 dalam hal apabila pemegang hak asuhtidakmampu menunaikan kewajibannya sebagai pengasuh si anak ataupun menerlantarkan anak, maka Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh anak itukepada keluarga yang lain. Tujuan undang-undang tersebut untuk kepentingan hukum yang terbaik bagi anak harus diperhatikandalam menentukan hak pemeliharaan anak. Jadi hakim harus benar- benar emperhatikan apakahanak memilikijaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik di bawah pengasuhan ibu atau ayah atau Penutup Dalam hukum Islam, dasar pengaturan hadhanah ditegaskan dalam QS. al-Baqarah/2:233 yang menyebutkan bahwa anak yang belum genap dua tahun berhak mendapatkan pengasuhan dan penyusuan dari ibunya, sedangkan ayah berkewajiban menanggung nafkahnya. Adapun pihak-pihak yang berhak atas hadhanah dibagi ke dalam dua kelompok utama. Golongan perempuan didahulukan, mulai dari ibu, nenek, saudara perempuan, bibi dari pihak ibu maupun ayah, hingga anak perempuan dari saudara Jika tidak ada perempuan yang memenuhi syarat, maka hak hadhanah berpindah kepada golongan laki-laki sesuai urutan ahli waris ashabah, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki dan keturunannya, hingga Dalam praktik sosial, banyak masyarakat masih memandang bahwa tugas pengasuhan identik dengan perempuan. Penilaian ini sering dikaitkan dengan sifat keibuan yang dianggap lebih lembut dan telaten, sehingga memperkuat konstruksi sosial yang menempatkan pengasuhan sebagai AukodratAy wanita, meskipun sejatinya tanggung jawab pengasuhan adalah kewajiban bersama. Secara yuridis, hak asuh anak telah diatur dalam JURNAL MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam Volume 03 Nomor 02. Desember 2025 P-ISSN: 3025-1761 E-ISSN: 3025-1850 Habibah Mukti. Sofi Zahrani. Nafisah: Pengaturan mengenai Hadhanah dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Keluarga Jurnal Mim: https:// https://ejournal. id/index. php /jmkh i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama pada pasal 7 ayat . , pasal 14, pasal 26, dan pasal 33. Inti pengaturannya menegaskan bahwa orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Apabila orang tua dan keluarga tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut, maka seseorang atau lembaga yang memenuhi syarat dapat ditunjuk sebagai wakil anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mereka. Daftar Pustaka