Jurnal Geuthyy: Penelitian Multidisiplin (Multidiciplinary Researc. Vol. No. April 2025, pp. ISSN: 2614-6096. DOI: 10. 52626/jg. v%vi%i. ic A comparative analysis of criminal offenses against the judicial process under Indonesian Law No. 1 of 1946 and Law No. 1 of 2023 Perbandingan tindak pidana terhadap proses peradilan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ghazi Al-Aqsha1. Ida Keumala Jeumpa2 1,2 Faculty of Law. Syiah Kuala University. Indonesia 1 ghazialaqsha@gmail. com, 2 idakeumalajeumpa@usk. *Corresponding Author: ghazialaqsha@gmail. ABSTRACT Criminal offenses that interfere with the administration of justice remain prevalent in practice, yet they have historically been under-prosecuted, primarily due to the absence of clear and explicit legal provisions under Indonesian Law No. 1 of 1946. This Law regulates such conduct only implicitly, resulting in uncertainty in application and hinders effective enforcement. By contrast. Indonesian Law No. 1 of 2023 establishes a clearer and more comprehensive legal framework for addressing offenses against the judicial process. This study seeks to undertake a doctrinal comparative analysis of the two legislative instruments, focusing on the classification of offenses, the corresponding penal sanctions, and the legal subjects to whom the provisions apply. The study applies a normative juridical framework, combining legislative and case law analysis, and is supported by extensive library research. The research found that Law No. 1 of 2023 systematically codifies offenses against the judicial process in Chapter VI, prescribing penalties in the form of imprison. Although the statute encompasses all individuals, it expressly mandates heightened sanctions for violations committed by law enforcement authorities, an aspect not addressed in the 1946 The study advocates for further refinement of the 2023 statute to address unregulated acts and proposes a more specific categorization of offenses to ensure greater legal precision and facilitate effective prosecution. Keywords: Comparative law, criminal offense, administration of justice, penal reform, judicial integrity. ABSTRAK Tindak pidana terhadap proses peradilan sering terjadi di masyarakat, namun jarang di proses di peradilan karena pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak tegas. Pengaturan dalam undang-undang tersebut hanya bersifat implisit. Sebaliknya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 1/1946 sudah mengatur secara eksplisit dan tegas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan jenis-jenis tindak pidana, sanksinya, dan subjek hukum dalam kedua undang-undang tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1/2023 telah mengatur tindak pidana terhadap proses peradilan secara jelas dan tegas sebagaimana tersebut dalam Bab VI, dengan sanksi berupa pidana penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Subjek hukum dalam tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja, namun undang-undang baru memberikan pengaturan khusus terhadap aparat penegak hukum dengan sanksi lebih berat. Hal tersebut berbeda dengan UU No. /1946 yang tidak mengatur hal ini. Disarankan untuk meninjau perbuatan yang belum diatur dalam UU No 1/2023 memperjelas klasifikasi tindak pidana agar lebih spesifik. Kata Kunci: Hukum perbandingan, pelanggaran pidana, administrasi peradilan, reformasi pidana, integritas PENDAHULUAN Dalam sistem ketatanegaraan negara modern, pengadilan setara dengan presiden dan parlemen, menegaskan bahwa setiap warga negara di bawah naungan pengadilan diperlakukan setara dan bebas memperjuangkan keadilan. Pengadilan dianggap suci, dan hakim sebagai wakil Tuhan bertanggung jawab atas putusannya kepada Tuhan, negara, dan Untuk menegakkan keadilan, hakim memerlukan aparatur yang menjaga kesucian Journal homepage: https://w. com/index. php/JG/index JG Ghazi Al-Aqsha. Ida Keumala Jeumpa ic lembaga peradilan. Setiap tindakan yang merusak marwah pengadilan, yang disebut Contempt of Court (CoC) atau penghinaan terhadap lembaga pengadilan, harus dihukum. CoC mencakup perbuatan, sikap, atau ucapan yang merendahkan kewibawaan dan kehormatan pengadilan, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) baru. Sebagaimana ditegaskan oleh (Jimly Asshidiqie, 2. kedudukan pengadilan dalam negara hukum modern harus ditempatkan sejajar dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif, karena pengadilan berfungsi sebagai penjaga terakhir keadilan . he last bastion of justic. yang marwahnya tidak boleh direndahkan oleh siapa pun. Oleh karena itu, pengaturan mengenai Contempt of Court harus jelas untuk menjaga wibawa lembaga peradilan dan independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudikatif. Kekosongan norma yang tegas dalam KUHP lama berdampak pada ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan terhadap integritas proses peradilan. Tindakan-tindakan yang merendahkan wibawa pengadilan tidak hanya berimplikasi pada martabat lembaga peradilan, tetapi juga berpotensi mengancam independensi hakim serta keadilan substantif yang seharusnya ditegakkan. Oleh karena itu, kehadiran KUHP baru yang memuat ketentuan eksplisit tentang Contempt of Court menjadi langkah progresif dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia (Sagala, 2. KUHP lama tidak memberikan definisi dan parameter yang jelas terhadap perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court. Ketidakjelasan berpotensi melemahkan wibawa pengadilan dan menghambat upaya menegakkan keadilan (Nurhidayat, 2. Lemahnya pengaturan eksplisit dalam KUHP lama menyebabkan penerapan hukum terhadap pelaku menjadi tidak optimal. Kejelasan norma pidana terhadap pihak-pihak yang menghambat jalannya persidangan, baik dari masyarakat umum maupun aparat penegak hukum, merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan dan menjamin akses terhadap keadilan yang berkeadilan (Indra, 2. Dari sisi implementasi, penelitian (Saputra & Nuryadin, 2. memperkuat argumentasi tersebut dengan menyoroti inkonsistensi penerapan sanksi terhadap pelaku Contempt of Court dalam berbagai putusan hakim. Mereka menemukan bahwa selama ini, penerapan sanksi masih bergantung pada interpretasi masing-masing hakim karena belum adanya ketentuan yang baku dalam KUHP lama. Oleh karena itu, kehadiran KUHP baru yang mengatur secara rinci jenis-jenis pelanggaran serta sanksinya diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut dan menciptakan kepastian hukum dalam praktik peradilan. Di sisi lain, urgensi pengaturan khusus terhadap tindak pidana Contempt of Court pasca KUHP baru juga dikaji oleh (Haryani, 2. Dalam studinya, ia menyoroti bahwa meskipun KUHP baru telah memuat ketentuan lebih rinci, namun aspek implementasi teknis di tingkat peradilan masih membutuhkan pedoman pelaksanaan yang jelas. Tanpa aturan pelaksana yang efektif, norma pidana dalam KUHP baru berpotensi mengalami kendala dalam penerapan, sehingga integritas pengadilan masih rentan terhadap gangguan. Oleh karena itu, selain pengaturan pidana, diperlukan penyusunan pedoman teknis yang mendukung penegakan hukum terhadap Contempt of Court secara optimal. Di Indonesia pertama kali ditemukan Contempt of Court dalam penjelasan butir 4 UndangUndang No. 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang berbunyi: AuSelanjutnya untuk dapat menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-Undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of CourtAy. Pentingnya pengaturan ini juga ditegaskan dalam penelitian Deni Niswansyah, yang menyatakan bahwa ketiadaan regulasi khusus mengenai Contempt of Court dalam sistem hukum Indonesia berpotensi menghambat perlindungan terhadap integritas proses peradilan dan independensi hakim (Deni Niswansyah, 2. Berdasarkan Aupenjelasan umum ini yang dijadikan kriteria sebagai Contempt of Court adalah meliputi perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan. Kesemua ini haruslah ISSN: 2614-6096 ic A comparative analysis of criminal offenses against the judicial mempunyai akibat dapat merendahkan dan mendorong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan (Oemar Seno Adji & Indriyanto Seno Adji, 2. Penjelasan Undang-Undang ini secara eksplisit menghendaki adanya undang-undang khusus yang mengatur mengenai Contempt of Court. Dan sekarang sudah ada Aturan yang mengatur secara tegas yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ay Contoh Aukasus dari Contempt of Court bisa kita lihat terdakwa menyerang Hakim pada saat Aktivis Anti Masker Banyuwangi. M Yunus Wahyudi kembali berulah. Dalam sidang vonis kasus pidana yang menimpanya. Yunus menyerang majelis hakim. Penyerangan itu dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker itu 3 Tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE. Kasus ini menjadi contoh nyata bentuk direct contempt of court yang mencederai integritas serta keamanan aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya. Dalam kajian yang dilakukan oleh (Ruby Hadiarti Johny, 2. dijelaskan bahwa Contempt of Court tidak hanya berdampak terhadap marwah lembaga peradilan, tetapi juga berpotensi mengancam independensi hakim dan keamanan fisik para penegak hukum ketika tidak ada perlindungan hukum yang memadai. Tujuan Aupenelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimanakah perbandingan tentang jenis-jenis perbuatan tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, untuk menjelaskan perbandingan tentang pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, untuk menjelaskan perbandingan subjek dalam tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun Ay METODE PENELITIAN Penelitian Auini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Data pada penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan, dengan mengkaji literatur-literatur akademis yang berhubungan dengan penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Perbandingan tentang Jenis-Jenis Perbuatan Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan dalam KUHP lama dan KUHP baru Pengaturan tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan di dalam KUHP lama masih bersifat implisit, tidak ada definisi yang jelas dalam KUHP lama dikarenakan pengaturannya tersebar di dalam beberapa pasal. Namun di dalam KUHP baru sudah mulai mengatur secara rinci di dalam Bab VI Tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Mencakup penghinaan terhadap pengadilan, perbuatan tidak patut di dalam atau diluar sidang yang mengganggu proses peradilan, dan upaya memengaruhi atau menghalangi proses peradilan. Dengan adanya pengaturan yang lengkap, maka masyarakat akan dipaksa untuk patuh menghormati jalannya proses peradilan. Dengan adanya pengaturan yang lengkap, maka masyarakat akan dipaksa untuk patuh menghormati jalannya proses peradilan. Ketiadaan aturan eksplisit dalam KUHP lama menyebabkan penegakan terhadap Contempt of Court menjadi tidak efektif, sementara KUHP baru menunjukkan kemajuan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu integritas proses yudisial (Opik Rozikin, 2. Dalam KUHP lama, jenis perbuatan tindak pidana yang dapat diklasifikasi sebagai pasal Contempt of Court, antara lain: . Pasal 224 KUHP tentang Saksi, ahli atau juru bahasa tidak memenuhi kewajibannya, . Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, . Pasal 217 KUHP, membuat gaduh di ruang sidang, . Pasal 210 KUHP, memberikan hadiah kepada hakim, . Pasal 420 KUHP, hakim menerima hadiah, . Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, . Pasal 216 KUHP, tidak menuruti perintah pengadilan, . Pasal 317 KUHP, pengaduan fitnah, . Pasal JG. Vol. No. April 2025: 54 - 61 Ghazi Al-Aqsha. Ida Keumala Jeumpa ic 311 KUHP berkaitan dengan menista dengan tulisan, . Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, . Pasal 221 KUHP, menghalang-halangi proses peradilan, . Pasal 223 KUHP tentang membantu menghilangkan jejak pelaku, dan . Pasal 231 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Pada dasarnya, perbuatan tindak pidana terhadap proses peradilan dapat diklasifikasikan kedalam 2 . jenis yaitu criminal Contempt of Court dan civil Contempt of Court. Selain itu terdapat 2 . jenis bentuk serangan yaitu: (Lilik Mulyadi & Budi Suharyanto, 2. Serangan langsung . irect contemp. merupakan serangan langsung terhadap peradilan dimana pelaku melakukan kejahatan dengan tujuan mengganggu jalannya proses peradilan yang tertib. Serangan tidak langsung . ndirect contemp. merupakan bentuk serangan tidak langsung terhadap pengadilan dengan maksud melalaikan atau tidak menaati putusan pengadilan yang bertujuan untuk mengganggu dan mengaburkan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain kedua hal ini terjadi dalam ruang lingkup peradilan dengan tujuan untuk mengganggu berjalannya proses peradilan, . Criminal Contempt, merupakan jenis gangguan terhadap jalannya proses peradilan dengan melakukan perlawanan yang dilakukan dengan cara kekerasan langsung kepada petugas pengadilan sehingga terpengaruh dan menurunkan nilai dari putusan. Dan . Civil Contempt, merupakan perbuatan yang tidak patuh terhadap perintah dari pengadilan, dengan tidak melaksanakan apa yang menjadi putusan dari hakim. Sementara, untuk jenis perbuatan tindak pidana dalam KUHP baru terhadap proses peradilan, yaitu: . Pasal 278 tentang penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur pada. Perbuatan mengganggu dan merintangi proses peradilan, yaitu dimulai dari Pasal 279 sampai dengan Pasal 292. perusakan gedung, ruang sidang, dan alat perlengkapan sidang pengadilan pada bagian ketiga. Bagian ini diatur pada Pasal 293 dari Undang-Undang ini. Perlindungan terhadap saksi dan korban, dimana pada bagian ini lebih berfokus kepada proses perlindungan hak dari saksi dan korban. Bagian ini dimulai dari Pasal 294 sampai dengan Pasal 299 KUHP baru. Sanksi Pidana dalam KUHP lama dan KUHP baru Pengaturan Aumengenai pemberian sanksi atau pidana atas perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terhadap proses peradilan, tidak diatur secara eksplisit di dalam KUHP lama. Hal ini dikarenakan belum adanya pengaturan khusus mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan dalam KUHP lama. Namun, pemberian sanksi ini atas perbuatan yang menganggu proses peradilan diatur secara tegas di dalam KUHP baru. Untuk lebih jelasnya, perbandingan sanksi pidana atas tindak pidana terhadap proses peradilan antara KUHP lama dan KUHP baru di uraikan dalam tabel berikut. Ay Tabel 1. Perbandingan tentang Sanksi Pidana dalam KUHP lama dan KUHP baru Pengaturan dalam KUHP lama Ketentuan dalam KUHP baru Pasal 311 Pasal 278 Dihukum Aukarena salah memfitnah . Dipidana Aukarena penyesatan proses dengan hukuman penjara selamaperadilan dengan pidana penjara paling lamanya 4 . Ay lama 6 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Ay . Dalam Auhal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan: a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 . tahun 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. dan b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana ISSN: 2614-6096 ic A comparative analysis of criminal offenses against the judicial Pasal 217 Dihukum Aupenjara selama-lamanya 3 . minggu atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 000,- Ay Pasal 207 AuDihukum penjara selama-lamanya 1 . tahun 6 . bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 000,- Ay Pasal 216 Dihukum Aupenjara selama-lamanya 4 . bulan 2 . minggu atau denda setinggi-tingginya Rp. 000Ay Pasal 210 Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahunAy Pasal 221 Dihukum Aupenjara selama-lamanya 9 (Sembila. sebanyak-banyaknya Rp. 500,- Ay JG. Vol. No. April 2025: 54 - 61 dengan pidana penjara paling lama 9 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ay . Apabila Auperbuatan dimaksud pada ayat . mengakibatkan seseorang: a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah. seharusnya tidak bersalah, dinyatakan atau c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 . atu per tig. dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . Ay Pasal 279 dipidana Audengan pidana denda paling banyak kategori I yaitu denda sebesar Rp. 000,- Ay dipidana Audengan pidana penjara paling lama 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu sebesar Rp. 000,- Ay Pasal 280 . Dipidana Audengan pidana denda paling banyak kategori II yaitu sebesar Rp. 000,- Ay . Tindak AuPidana sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan Ay . Pengaduan Ausebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim. Ay Pasal 281 DipidanaAu dengan pidana penjara paling lama 7 . tahun 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu denda Rp. 000,- Ay Pasal 282 . Dipidana Audengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori i yaitu sebesar Rp. 000,- Ay . Dalam hal AuTindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 . tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau pidana denda kategori IV yaitu sebesar Rp. 000,- Ay . Ketentuan Ausebagaimana dimaksud pada ayat . tidak berlaku jika untuk JG Ghazi Al-Aqsha. Ida Keumala Jeumpa Pasal 222 Dihukum Aupenjara selama-lamanya 9 . bulan atau denda setinggitingginya Rp. 000Ay DihukumAu penjara selama-lamanya 2 . tahun 8 . Ay Pasal 224 DalamAu perkara pidana dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya 9 . Dalam perkara lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 . Ay Pasal 522 Dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,Pasal 231 Dihukum penjara selama-lamanya 4 . tahunAy ic menghindarkan penuntutan terhadap keluarga sedarah, semenda, dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, istri atau suami atau terhadap mantan istri atau mantan suami. Ay Pasal 283 dipidana Audengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori i. Ay Pasal 284 dipidana Audengan pidana penjara paling lama 3 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ay Pasal 285 . dipidana Aupenjara paling lama 9 . bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara Ay . pidana Aupenjara paling lama 6 . Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. Ay Pasal 289 DipidanaAu dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori VAy Pengaturan Auterkait sanksi dalam KUHP lama sangat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, umumnya berupa pidana penjara atau denda. Sedangkan pada KUHP baru sanksi diatur lebih spesifik dan terperinci, mencakup pidana penjara, denda, atau kombinasi Dari segi proses penegakannya pun hal ini diatur dalam berbagai pasal yang tersebar dalam KUHP lama, bedanya dengan KUHP baru tindak pidana ini diatur dalam pasalpasal yang terintegrasi dan terstruktur yaitu tercantum dalam BAB VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Berdasarkan uraian tabel tentang perbandingan pidana antara KUHP lama dan KUHP baru tentu terlihat dengan jelas perbedaan pidana yang ditetapkan untuk perbuatan Ay Perbandingan Subjek dalam Tindak Pidana Dalam Proses Peradilan dalam KUHP lama dan KUHP baru Pelaporan dan publikasi yang bebas dan bertanggung jawab oleh media adalah yang membuat suatu proses peradilan terbuka, bukan orang-orang yang masuk dan keluar dari ruang sidang. Di sisi lain, pelaporan dan publikasi yang terbuka dan tanpa batas tersebut seharusnya tidak mengesampingkan gagasan tentang "administrasi keadilan yang adil. " Sidang terbuka demi keadilan mencakup hak seseorang untuk diadili secara terbuka. Namun, "publik" tidak boleh digunakan untuk mengevaluasi individu tersebut (Nugroho et al. , 2. Setiap pasal dalam KUHP lama yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap sistem hukum mencantumkan kata Aubarang siapaAy. Kata Aubarang siapaAy bisa merujuk pada pelaku tindak pidana atau korban dari tindak pidana tersebut. Dengan menggunakan frasa Aubarang ISSN: 2614-6096 ic A comparative analysis of criminal offenses against the judicial siapa,Ay berarti siapa saja bisa melakukan tindak pidana, siapa saja bisa menjadi pelakunya. Menurut Mahrus Ali, yang berpendapat bahwa subjek perbuatan pidana yang diakui oleh KUHP adalah manusia . atuurlijk perso. (Mahrus Ali, 2. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa, dalam sistem KUHP yang lama, hanya manusia yang dapat menjadi subjek dari tindak pidana. Dalam KUHP lama, badan hukum . aik badan hukum maupun non-badan huku. dan korporasi tidak dianggap sebagai subjek tindak pidana. Sementara dalam penjelasan Pasal 5 KUHP baru pelaku tindak pidana yang diatur dalam ketentuan ini adalah setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu. Pasal 45 dalam KUHP yang baru dengan tegas menyatakan bahwa korporasi juga dianggap sebagai subjek tindak pidana. Ay Jimly dalam penyampaiannya dalam seminar nasional tentang AuUrgensi Pembentukan UU Contempt of Court untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan, yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung mengatakan bahwa, perlu adanya alternatif solusi normatif yang tidak hanya terpaku pada pendekatan hukum dalam menentukan pengaturan yang jelas mengenai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dinilai merendahkan martabat dan kehormatan lembaga pengadilan. Ay (Jimly Asshidiqie, 2. Mengenai Aumekanisme etika dan hukum untuk mengatasi upaya penghinaan yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim, lembaga dan proses peradilan, dapat direkomendasikan beberapa kemungkinan pendekatan yang disarankan oleh (Jimly Asshidiqie, 2. , salah satu pendekatannya adalah subjek yang dihadapi, yaitu:Ay bukan warga negara biasa yang berhak atas kebebasan berpendapat. pejabat negara dalam arti luas yang sudah diikat oleh kode etik atau yang belum. penyandang profesi yang terikat oleh kode etik profesi masing- masing. Subjek hukum yang dilarang dengan pendekatan etik untuk menghina, melecehkan, atau merendahkan martabat hakim dan pengadilan adalah: Au. para pihak dalam ruang sidang. pejabat negara atau pemerintahan. profesional yang terikat kode etika profesi, termasuk para advokat dan wartawan. industri pers sebagai penanggungjawab redaksi dan perusahaan pers. Ay Di sisi lain, warga negara biasa tidak terkena larangan ini karena setiap orang memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, baik yang mendukung maupun yang menentang, mengenai hakim dan sistem peradilan, asalkan tidak dilakukan di ruang sidang, di sekitar gedung pengadilan, atau di media. Jika pandangan tersebut dipublikasikan, media tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau etika atas pelanggaran terhadap sistem peradilan. Subjek hukum dalam KUHP baru adalah "setiap orang," yang berarti bahwa siapa pun bisa melakukan tindak pidana terhadap sistem hukum. Hal ini menunjukkan bahwa subjek hukum dalam KUHP lama dan KUHP baru tidak membedakan antara satu subjek dengan lainnya. Dengan kata lain, hal ini tidak hanya berlaku untuk aparat penegak hukum atau pencari Namun. KUHP yang baru secara khusus mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Hal ini berbeda dengan KUHP lama yang tidak secara khusus mengatur masalah tersebut. KESIMPULAN KUHP lama belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana yang merusak proses peradilan, karena pengaturannya yang masih abstrak dan tidak Hal ini menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum. Sebaliknya. KUHP baru mengatur penghinaan terhadap pengadilan dengan lebih konkret, mencakup berbagai jenis pelanggaran seperti perilaku buruk di pengadilan, menghalangi keadilan, dan membuat skandal di pengadilan, yang diatur dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Kemudian. KUHP lama tidak memiliki pengaturan yang jelas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan, dengan pasal-pasal yang tersebar dan tidak spesifik, sementara KUHP baru, memberikan definisi yang tegas dan spesifik mengenai tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut. Beberapa JG. Vol. No. April 2025: 54 - 61 Ghazi Al-Aqsha. Ida Keumala Jeumpa ic pasal yang dianggap tidak relevan dihapus, sementara pasal yang relevan tetap ada dengan penambahan penjelasan dan sanksi yang lebih bervariasi, seperti pidana penjara atau denda. Meskipun baik KUHP lama maupun KUHP baru tidak membedakan subjek hukum, namun KUHP baru menegaskan bahwa tindak pidana terhadap proses peradilan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk penegak hukum. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh penegak hukum akan dikenakan sanksi yang lebih berat, berbeda dengan KUHP lama yang tidak memberikan pengaturan khusus untuk hal ini. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terima kasih di sampaikan kepada Dr. Ida Keumala Jeumpa. Safrina. EPM, dan M. Iqbal. H yang telah meluangkan waktu, membimbing serta memberikan arahan dengan penuh kesabaran dan pengertian sehingga dapat diselesaikannya artikel DAFTAR PUSTAKA