Tinjauan Hukum Islam dan KHI terhadap Pengulangan Ijab Qabul (Studi Kasus di KUA Kecamatan Ploso Kabupaten Jomban. Ahmad Birul Walidaini 1. Abdul Basit Misbachul Fitri 2* and Siti Aminah 3. Mahasiswa IAI Bani Fattah Jombang * STAI Darussalam Tanjunganom. Nganjuk 3 Program Studi Hukum Keluarga Islam. Universitas Qomaruddin. Gresik 4 Korespondensi: abdbasitfitri@gmail. 1 -mail. ABSTRACT Received: 10 May 2024 Accepted: 5 July 2024 Published: 7 July 2024 Citation: Walidaini. Fitri. , & Aminah. Tinjauan Hukum Islam dan KHI terhadap Pengulangan Ijab Qabul (Studi Kasus di KUA Kecamatan Ploso Kabupaten Jomban. Qomaruna Journal of Multidisciplinary Studies 1. , 91-102 Marriage is a sacred bond between a man and a woman, based on mutual consent and a valid vow, known as ijab and qabul. Ijab is the statement from the guardian, while qabul is the agreement from the groom, witnessed by two witnesses. This study uses a qualitative approach to understand the phenomenon of repeating ijab qabul in Ploso Subdistrict. Jombang Regency. Data collection techniques involve surveys and interviews with both prospective brides and grooms, their families, and the local Head of the Office of Religious Affairs (KUA). The results of the study show that the repetition of ijab qabul in Ploso is carried out according to KUA procedures, meeting the requirements of Islamic law and positive law. This repetition, although unique, does not invalidate the first ijab qabul but is a form of caution and elimination of doubt. This study provides scientific insights into the phenomenon of repeating ijab qabul, which has not been previously researched, and answers legal questions regarding the validity of such repetition. Keywords: Islamic law, compilation Islamic law, marriage, ijab qabul ABSTRAK Copyright: A 2023 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttps://creativecommons. org/license s/by/4. 0/). Pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita yang dilandasi persetujuan dan ikrar sah, yaitu ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan dari wali, sedangkan qabul adalah persetujuan dari mempelai pria, disaksikan oleh dua saksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami fenomena pengulangan ijab qabul di Kecamatan Ploso. Kabupaten Jombang. Teknik pengumpulan data melibatkan survei, wawancara dengan kedua calon pengantin, keluarga, dan Kepala KUA setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengulangan ijab qabul di Ploso dilaksanakan sesuai prosedur KUA, memenuhi syarat hukum Islam dan hukum positif. Pengulangan ini, meskipun unik, tidak membatalkan ijab qabul pertama, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian dan penghilangan keraguan. Penelitian ini memberikan wawasan ilmiah mengenai fenomena pengulangan ijab qabul yang belum pernah diteliti sebelumnya dan menjawab pertanyaan hukum terkait keabsahan pengulangan tersebut. Kata Kunci : Hukum Islam. KHI, pengulangan, ijab qabul QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Pendahuluan Tinjauan Pustaka Pengertian Ijab Qabul Pernikahan merupakan dambaan setiap insan yang bertujuan mencari ketenangan hidup, sebagaimana disebutkan dalam al-QurAoan sebagai sakinah, mawaddah, warahmah, dan dianjurkan dalam hadits Nabi. Pernikahan adalah ikatan suci antara seorang pria dan seorang perempuan yang memerlukan syarat dan rukun tertentu. Selain persetujuan dalam hati, diperlukan juga ikrar yang menunjukkan persetujuan tersebut. Pernyataan pertama yang menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri dari pihak perempuan disebut ijab. Sedangkan, pernyataan kedua yang diucapkan oleh pihak yang mengadakan akad untuk menyatakan rasa ridha dan setuju disebut qabul. Ijab diucapkan oleh wali, sementara qabul diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya dan disaksikan oleh dua saksi. Dalam pengertian lain, sighat ijab qabul adalah ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau wakil dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin pria. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menekankan pencarian makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, simbol, maupun deskripsi suatu fenomena. Penelitian ini bersifat alami dan holistik, menggunakan berbagai metode, dan disajikan secara naratif dengan tujuan mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, dan aktivitas sosial. Penelitian ini lebih menekankan pada proses daripada hasil akhir, dengan pendekatan studi kasus yang menghasilkan pengetahuan mendalam tentang unit sosial tertentu. Pengulangan ijab qabul pasangan pengantin di Desa Rejoagung. Kecamatan Ploso. Kabupaten Jombang dilaksanakan sesuai prosedur yang diterapkan KUA. Pelaksanaan ijab qabul ini memenuhi syarat rukun dalam hukum Islam dan hukum positif, sehingga tidak cacat hukum. Pegawai KUA Kecamatan Ploso memastikan berkas calon pengantin lengkap administrasinya. Pengulangan ijab qabul ini lebih tepat disebut dengan istilah iAoadah atau tajdid, yang berarti memperbarui untuk kehati-hatian dan menghilangkan keraguan, meskipun tidak membatalkan ijab qabul pertama. Pernikahan merupakan suatu ikatan suci diantara dua insan yaitu antara seorang pria dengan seorang perempuan dengan syarat dan rukun tertentu tidakhanya membutuhkan suatu persetujuan dalam hati tetapi juga membutuhkan adanya suatu ikrar yang menunjukkan adanya suatu persetujuan yang berasal dalam hati antar kedua belah fihak. Pernyataan pertama untuk menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri dari pihak perempuan disebut ijab. Sedang pernyataan kedua yang diucapkan oleh pihak yang mengadakan akad berikutnya untuk menyatakan rasa ridha dan setuju disebut qabul. 1 Ijab adalah sesuatu yang diucapkan oleh wali, sedangkan Qabul ialah sesuatu yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. 2 Dalam pengertian yang lain sighat Ijab qabul yaitu ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Dasar Hukum Ijab Qabul Dalam suatu pernikahan, akad nikah merupakan sesuatu yang wajib adanya. Karena ia adalah salah satu rukun dalam pernikahan. Dasar hukum wajibnya akad nikah dalam suatu pernikahan yaitu Firman Allah swt. s A aE eI ua a E aA eA Aa e aI aII aEI acI OaUC aEaOUA a A O aA eA a eAA ae a aOIaNau aOCa e a a AaO aE eOA a A aOA Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali. Padahal sebagian kamu telah bergaul . dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka . steri-isterim. telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat (Q. An-Nisa/4: . Hal ini dikuatkan oleh hadits riwayat Muslim: 1 H M A Tihami and Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2. 2 Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid ( Jakarta: Pustaka Amani, 2. 3 R I Depatemen Agama. AuAl-Quran Dan Terjemahannya,Ay Semarang: PT Karya Toha Putra Semarang . QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. a a a a a a A aOasa I aUaEeO aE eAI aeCaA aN I aOEa e aO aa IAUa eEaEea eI a aeO a aN I a aEEa aI a A e A aOAUAa e aaeOaN I a aaIAIa A a A auI aE eI AUAA aCO a AAO EIc a a Aa EeIOA a eae a AuBertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Maka hak mereka atas kalian adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan cara yang maAoruf. Ay4 Yang dimaksud dengan kalimat Allah dalam hadis ialah al-QurAoan, dan dalam al-QurAoan tidak disebutkan selain dua kalimat: nikah dan tazwij, maka dalam akad nikah hendaknya menggunakan lafadz nikah, tazwij atau terjemahan dari keduanya. Kutipan khutbah Nabi di atas, menunjukkan adanya suatu kalimat yang diucapkan, ketika melangsungkan sebuah penikahan. Ucapan tersebut adalah akad nikah yang dilakukan mempelai pria dan wali dari pihak mempelai wanita. Yang dimaksud dengan kalimat ittaqu Allah dalam hadis ialah al-QurAoan, dan dalam al-QurAoan tidak disebutkan selain dua kalimat: nikah dan tazwij, maka dalam akad nikah hendaknya menggunakan lafadz nikah, tazwij atau terjemahan dari keduanya. Macam-macam sighat Ijab Qabul Adapun macam-macam shighat yang ada dalam akad nikah terdapat beberapa macam yaitu: 5 Shighat Munajjaz, merupakan suatu shighat yang bersifat mutlak, dalam artian shighat ini tidak digantungkan atau disandarkan pada zaman mustaqbal . asa yang akan datan. dan juga tidak dibatasi dengan adanya suatu syarat. Shighat yang disandarkan pada zaman mustaqbal. Yaitu shighat akad nikah yang disandarkan pada waktu yang akan datang. Seperti ucapan sebahwa hal itu akan terjadi orang pria kepada seorang wanita AuAku nikahi engkau setelah bulan ini, atau pada tahun yang akan datangAy. Adapun hukum ijab qabul yang menggunakan shighat ini adalah tidak sah. Shighat akad bersyarat, suatu shighat yang digantungkan pada suatu syarat yaitu seorang yang berakad menggantungkan tercapainya atau berhasilnya akad nikah kalau suatu hal yang lain Pada umumnya penggantungan ini menggunakan kata jika, kalau, apabila dan lain lain. Seperti ucapan lelaki kepada perempuan AuAku menikahimu kalau aku berhasil dalam ujian akhir tahun iniAy. Shighat yang diiringi dengan syarat. Terkadang shighat itu sudah mutlak, namun diiringi dengan adanya suatu syarat. Pensyaratan ini dilakukan oleh calon suami atau calon istri dengan tujuan untuk kemaslahatannya. Jika syarat ini bagus maka akad dan syarat tersebut hukumnya sah. Syarat dalam Ijab Qabul Akad nikah yang dinyatakan dengan pernyataan ijab dan qabul, baru dianggap sah dan mempunyai akibat hukum pada suami istri apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 6 Kedua belah pihak yang melakukan akad nikah, baik wali maupun calon mempelai pria, atau yang mewakili salah satu atau keduanya, adalah orang yang sudah dewasa dan sehat rohani . Apabila salah satu pihak masih kecil atau ada yang gila, maka pernikahannya tidak Ijab dan qabul dilaksanakan dalam satu majelis. Artinya, ketika mengucapkan ijab-qabul, tidak boleh diselingi dengan kata-kata atau perbuatan lain yang dapat dikatakan memisahkan antara sighat ijab dan sighat qabul dan menghalangi peristiwa ijab-qabul. Ucapan qabul hendaknya tidak menyalahi ucapan ijab. Artinya, maksud dan tujuannya sama, kecuali bila qabul-nya lebih baik dari ijab yang seharusnya, dan menunjukkan pernyataan 4 Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, 1st ed. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2. 5 Ahmad al-Ghondur, al-awyl al-Syakhshiyyah fy at-TasyriA al-Islymi, (Beirut: Maktabah, 2. , 74- 75. 6 Ahmad al-Ghondur, al-awyl al-Syakhshiyyah fy at-TasyriA al-Islymi, (Beirut: Maktabah, 2. , 74- 75. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. persetujuan lebih tegas. 7 Contohnya, jika pihak wali mengatakan: AuAku nikahkan kamu dengan puteriku fulanah dengan mahar seratus ribu rupiahAy. Lalu si mempelai pria menjawab: AuAku terima nikahnya dengan mahar dua ratus ribu rupiahAy. Maka pernikahan itu tetap sah, karena qabul yang diucapkan lebih baik, dan telah mencukupi dari yang seharusnya. Ijab dan qabul harus dilakukan dengan lisan dan didengar oleh masing-masing pihak, baik wali, mempelai maupun saksi. Pernyataan kedua belah pihak harus dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan akad nikah, meskipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami. Karena yang menjadi pertimbangan di sini adalah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul. Dalam penjelasan yang lain, yang dimaksud persyaratan dalam akad nikah ialah syarat-syarat yang dibuat dan diucapkan di dalam rangkaian akad nikah, atau dengan kata lain akad . jab qabu. yang disertai dengan syarat-syarat. Persyaratan yang dibuat dalam akad nikah ada tiga, 9 yaitu: Syarat yang sifatnya bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat dua . Tidak sampai merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya suami berkata dalam sighat qabul-nya: AuAku terima nikahnya dengan syarat tanpa mas kawinAy. Merusak tujuan pokok akad nikah. Misalnya: Pihak istri membuat syarat agar ia tidak disetubuhi, atau istrinya yang harus memberikan nafkah. Hukum membuat syarat seperti ini sama dengan apa yang telah diuraikan pada huruf . di atas, yaitu syarat-syaratnya batal, karena akad nikah itu sendiri telah memberikan hak kepada suami untuk menyetubuhi istrinya. Syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan akad nikah. Dalam hal ini terdapat juga dua bentuk: Merugikan pihak ketiga secara langsung. Contoh: istri mensyaratkan kepada calon suami . ang sudah punya istr. supaya menjatuhkan talak kepada istrinya itu. Syarat seperti ini dianggap tidak ada, karena jelas bertentangan dengan larangan agama, dengan nash yang . Manfaat syarat-syarat itu kembali kepada wanita. Misalnya: calon istri mensyaratkan agar ia tidak dimadu. Syarat yang sejalan dengan tujuan akad nikah dan tidak mengandung hal-hal yang menyalahi hukum Allah dan Rasul. Contoh: pihak wanita mensyaratkan harus diberi belanja, dipergauli dengan baik, tidak mencemarkan nama keluarganya, dan lain sebagainya. Dalam hal ini wajib dipenuhi karena sesuai dengan tujuan nikah. Waktu Jedah Ijab Qabul Hukum akad nikah yang menggunakan shighat ini terperinci sebagai berikut: Jika shighat akad tersebut digantungkan pada syarat yang pada waktu itu keberadaannya tidak ada, tetapi bisa dipastikan bahwa hal itu terjadi. Seperti ucapan seorang pria kepada seorang wanita AuAku menikahimu kalau musim panas tibaAy, maka akad seperti ini hukumnya tidak sah. Jika shighat akad tersebut digantungkan pada syarat yang pada waktu itu keberadaannya tidak ada, akan tetapi masih dimungkinkan bahwa hal itu kan terjadi. Seperti ucapan seorang pria kepada seorang wanita AuAku menikahimu jika ayahmu datangAy, maka akad yang menggunakan shighat ini hukumnya tidak sah. Jika shighat akad tersebut digantungkan pada syarat yang pada waktu itu keberadaannya tidak ada dan dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi, seperi ucapan seorang pria 7 Tihami and Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. 8 Al-Faifi. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. 9 Chuzaimah T Yanggo and Hafiz Anshary. AuProblematika Hukum Islam Kontemporer,Ay Jakarta: Pustaka Firdaus . 10 Ibid. 11 Ibid. 12 Yanggo and Anshary. AuProblematika Hukum Islam Kontemporer. Ay 55 QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. kepada seorang wanita AuJika selamanya tidak ada hujan, maka aku menikahimuAy. Maka akad yang menggunakan shighat seperti ini hukumnya tidak sah. Jika akad digantungkan pada suatu syarat yang pada waktu akad nikah keberadaanya dipastikan ada, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan AuJika kamu seorang mahasiswa fakultas hukum maka aku menikahimuAy. Sedangkan perempuan tersebut kuliah di fakultas hukum, maka hukum akad ini dihukumi sah. Jika akad digantungkan pada suatu syarat yang pada waktu akad nikah keberadaanya dimungkinkan ada, seperi ucapan serang pria kepada seorang wanita AuJika rela dengan mahar ini, maka aku menikahimuAy sedangkan pada waktu itu ayahnya ada di majlis itu dan ternyata ayahnya rela, maka akad seperti ini hukumnya sah. Ijab Qabul dalam Kompilasi Hukum Islam Ijab qabul dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan dalam pasal 1 huruf c ialah: rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi. Pada Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi : AuIjab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktuAy. Pasal 28 berbunyi: AuAkad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain. Ay Pasal 29 berbunyi: Yang berhak mengucapkan qabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. Dalam hal-hal tertentu ucapan qabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. Dasar hukum Pelaksanaan Ijab qabul dalam Kompilasi Hukum Islam Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam hal pelaksanaan akad nikah tidak diberikan pengaturan tentang kemungkinan dilakukannya ijab-qabul pada tempat yang berbeda. Namun di sini yang lebih ditekankan bahwa calon mempelai dapat menyatakannya melalui orang yang dikuasakan secara khusus. Pelaksanaan akad nikah menurut ketentuan Pasal 10 PP. No. 9 Tahun 1975 yang berbunyi: AuPerkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat nikahAy. Tata cara pelaksanaan pekawinan dilakukan menurut ketentuan hukum agama dan kepercayaanya dan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat serta dihadiri dua orang saksi. Pelaksanaan Ijab qabul dalam Kompilasi Hukum Islam Hukum Islam memberi ketentuan syarat- syarat ijab-qabul dalam akad nikah: Adanya pernyataan mengawinkan dari wali. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria. Menggunakan kata-kata: nikah atau tazwij atau terjemah dari kata-kata nikah dan tazwij. Antara ijab dan qabul bersambungan. Antara ijab dan qabul jelas maksudnya. Orang yang berkait dengan ijab-qabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah. Majelis ijab-qabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu: calon memperlai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi. 13 Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademik Presindo, 1992, hlm. 14 Departemen Agama R. Instruksi Presiden R. Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, 2001, hlm. 15 Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013, hlm. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Dalam rangkaian upacara akad nikah, juga dianjurkan didahului dengan khutbah nikah. Khutbah nikah dapat bermanfaat menambah kekhidmatan suatu akad yang merupakan mitsaqan ghalidhon, juga memberi informasi tentang hikmah perkawinan. Setelah itu acara ijab diucapkan oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya. Apabila diserahkan kepada wakil, sebelum ijab, terlebih dahulu ada akad wakalah, yaitu penyerahan hak untuk menikahkan calon mempelai wanita, dari wali kepada wakil yang ditunjuk. Setelah diucapkan kalimat ijab atau penyerahan, maka mempelai laki- laki mengucapkan qabul . ijab tersebut secara pribadi (Pasal 29 ayat . Penerimaan ini bisa menggunakan bahasa Arab, dapat juga dengan bahasa Indonesia, sepanjang yang bersangkutan mengetahui dan memahami Jika karena suatu hal, calon mempelai pria tidak dapat hadir secara pribadi, maka ucapan qabul dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria (Pasal 29 ayat . Pengulangan Ijab qabul Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan AupengulanganAy berasal dari kata dasar AuulangAy yang berarti lakukan lagi atau kembali seperti semula, atau dalam kata kerja AumengulangiAy adalah berbuat lagi serupa dahulu. Arti kata AupengulanganAy diterangkan berarti Auberulang-ulangAy. Dalam bahasa Arab mengulang atau pengulangan disebut dengan iAoadah (A)uUA, takrar atau takrir (AEA/A)EA. Secara etimologi iAoadah (A )uUAberarti mengembalikan sesuatu kepada kondisi semula atau berarti juga melakukan sesuatu sekali lagi. Sedangkan arti iAoadah secara terminologi. Imam al-Ghazali mendefinisikan Ausesuatu yang dilakukan pada waktu asal yang kemudian dilakukan kembali pada waktu lain karena ada kekurangan pada waktu pertamaAy. Ibnu Abidin dari kalangan Hanafiah menyebutkan arti iAoadah yaitu Aumelakukan sesuatu yang wajib pada waktunya karena ada kekurangan yang bukan fasidAy. Imam al-Qarafi dari Ulama Malikiyah mendefinisikan sebagai berikut AuMelaksanakan ibadah pada waktu lain karena ada kekurangan pada sebagiannyaAy. Sementara kalangan Hanabilah mendefinisikan AuMelakukan sesuatu sekali lagiAy. Kiranya definisi Hanabilah lebih umum dan komplit untuk mendiskripsikan pengertian pengulangan (A )uUAdalam Fiqh Islam. Terdapat sejumlah istilah yang sinonim dengan iAoadah, yaitu Takrar (A)EA. Qadha (A)CA, dan Istiknaf (A )UIAAdan Tajdid (A )OAyang mempunyai arti dasar dan asal secara bahasa yang mirip dengan iAoadah, namun bisa berbeda ketika didefinisikan dalam pemakaian terminologi keilmuan. Takrar . dimaksudkan ketika pengulangan sesuatu dilakukan secara berkali-kali, sedangkan iAoadah adalah mengulang sesuatu sekali saja18. Qadha adalah mengerjakan sebuah perbuatan setelah selesai waktu yang ditentukan, sementara iAoadah mengerjakan sebuah perbuatan sekali lagi dalam waktunya, jika ada waktu tertentu atau waktu lain jika tidak ada waktu tertentu. Adapun istilah IstiAonaf digunakan ketika mengulang sebuah perbuatan dari pertama dan iAoadah digunakan ketika mengulang sebuah perbuatan dari pertama atau bagian dari bagiannya. 20 Sementara istilah Tajdid secara etimologi memperbarui dan secara terminologi dimaksudkan memperbarui atau mengulangi sebuah perbuatan seperti semula karena terbukti setelah itu tidak lengkap syarat atau rukun ataupun perbuatan tersebut belum batal atau sah, seperti tajdid wudlu yaitu memperbarui wudlu, walaupun wudlu orang tersebut belum batal, tetapi untuk memperbanyak amalan ibadah wudlu dan kehati-hatian saja. Oleh karena itu terkait dengan pengulangan dalam pembahasan ini lebih tepat secara spesifik diistilahkan dengan iAoadah atau lebih umum dengan Tajdid yaitu memperbaharui untuk kehati-hatian dan menghilangkan keraguan, walaupun tidak batal. Dalam fiqh Islam, hukum pengulangan . Aoada. suatu perbuatan terbagi kepada dua jenis: 16 Ahmad Rofiq. Ibid. , hlm. 17 Ensiklopedia Fiqih Kuwait. MausuAoah Al Fiqhiyyah Al-Kuwait. Kementerian Urusan Waqaf Dan Islam Kuwait, n. 18 Abu Hilal al Askari. Al-Furuq Al-Lughowi (Beirut: Darul Afaq, n. 19 Kuwait. MausuAoah Al Fiqhiyyah Al-Kuwait. 20 Ibid. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Pengulangan karena kekurangan pada perbuatan pertama atau Pengulangan bukan karena cacat . pada perbuatan pertama Apabila pengulangan disebabkan oleh kekurangan pada perbuatan pertama, maka hukumnya berbeda sesuai dengan jenis kekurangan tersebut. Apabila kekurangan tersebut merusak perbuatan yang wajib dilakukan, maka perbuatan tersebut wajib diulang. Misalnya, jika seseorang berwudhu dan kemudian shalat, lalu mengetahui bahwa air wudhunya bernajis, maka ia harus mengulang wudhu dan shalat. Namun, jika perbuatan tersebut tidak wajib dan kekurangan tersebut menghalangi keabsahan perbuatan, seperti hilangnya salah satu syarat, maka tidak disebut mengulang . Aoada. perbuatan itu, karena pada dasarnya, perbuatan tersebut tidak dianggap sah menurut syariah. Jika perbuatan tidak wajib dan pelaksanaan benar, tetapi kemudian muncul kekurangan yang merusak perbuatan, maka para FuqahaAo berbeda pendapat mengenai kewajiban pengulangannya. Perbedaan ini disebabkan oleh pandangan mereka tentang apakah niat memulai pelaksanaan sebuah perbuatan bersifat mengikat . atau tidak . hairu mulza. Bagi yang berpendapat bahwa niat tersebut mengikat, seperti Hanafiyyah dan Malikiyyah, pengulangan . Aoada. Sedangkan bagi yang berpendapat bahwa niat tersebut tidak mengikat, seperti SyafiAoiyyah dan Hanabilah, pengulangan tidak diwajibkan. Contohnya, seseorang yang memulai berpuasa kemudian berbuka karena uzur atau tanpa uzur. Hanafiyyah dan Malikiyyah mengatakan ia harus mengulang, sedangkan SyafiAoiyyah dan Hanabilah mengatakan tidak perlu mengulang. Beberapa ulama juga menganjurkan untuk mengulang guna menghindari perbedaan pendapat di antara mereka. Jika kekurangan tidak menyebabkan rusaknya perbuatan tetapi menyebabkan perbuatan tersebut menjadi haram, maka pengulangan wajib dilakukan. Jika kekurangan tersebut menyebabkan perbuatan menjadi makruh, maka pengulangan sunnah . Misalnya, seseorang yang meninggalkan muwalah atau tartib dalam berwudhu, dianjurkan untuk mengulang bagi yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah. Pengulangan bukan karena kekurangan pada perbuatan pertama. Apabila pengulangan bukan karena kekurangan pada perbuatan utama, maka kondisinya tidak terlepas dari diulang karena adaalasan yang disyariatkan . ianjurkan atau alasan yangtidak disyariatkan. Apabila diulang karena alasan yang disyariatkan seperti memperoleh pahala, maka pengulangan dianjurkan. Sedangkan jika ulang karena alasan yang tidak disyariatkan, maka tidak dianjurkan pengulangan . , seperti azan dan iqamah tidak diulang ketika mengulang shalat menurut Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah, dan sebagian SyafiAoiyyah. Sebab-sebab iAoadah pengulangan sebuah perbuatan antara lain: Terlaksananya sebuah perbuatan secara tidak benar seperti tidak terpenuhi syarat sah. Seperti orang yang menikah tetapi tidak adanya wali dalam pernikahan tersebut. Keraguan atas terjadinya sebuah perbuatan, seperti orang lupa shalat yang ia tinggalkan dan tidak ingat shalat mana yang belum dikerjakan, maka untukkehati-hatian dan menghilangkan keraguan, ia mengulang semua shalat limawaktu. Batalnya perbuatan setelah pelaksanaan karena sebab tertentu. Apabila seseorang nikah, walinya ada, tetapi sengaja ditiadakan karena sesuatu hal, nikahnya sudah selesai, kemudian ia mengatakan sebenarnya kalau walinya ada tapi jauh, maka nikahnya diulang. Sedangkan tajdidun nikah terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum pengulangan nikah atau tajdidun nikah atau memperbaharui akad nikah. Menurut Qaul shahih . endapat yang bena. hukumnya jawaz . dan tidak merusak pada Akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui Akad itu hanya sekedar keindahan . l-tajammu. atau berhati-hati . l-ihtiyat. Menurut qaul lain . endapat lai. akad baru tersebut bisa merusak akad yang telah terjadi. Akan tetapi apabila pernikahan tersebut terdapat kekurangan, menghalangi keabsahan perbuatan, seperti hilangnya salah satu syarat, maka dinamakan mengerjakan perbuatan itu sekali lagi dengan mengulang . Aoada. , apabila salah satu rukun atau syarat yang tidak terpenuhi pada pernikahan pertama, maka pernikahan tersebut Jika seseorang memperbarui nikah dengan istrinya, maka ia wajib membayar mahar lagi karena hal tersebut dianggap sebagai penetapan dalam perceraian . l-Firqat. Dalam pandangan ulama fiqih. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. ini disebut tajdid nikah atau pembaruan nikah. Tajdid nikah diperbolehkan jika tujuannya untuk menguatkan status pernikahan. Dalam tajdid nikah, terjadi pengulangan akad nikah, tetapi nikah kedua tidak merusak akad pertama. Argumen ini diperkuat oleh Imam Ahmad bin Ali bin Hajar alAsqalani yang menyatakan bahwa menurut Jumhur Ulama, tajdid nikah tidak merusak akad pertama. Berdasarkan beberapa argumen para Fuqaha mengenai hukum pengulangan nikah, dapat disimpulkan bahwa hukum pengulangan nikah adalah boleh dan bisa menjadi wajib ketika ada Peraturan Pemerintah yang mengharuskan akad nikah. Pengulangan nikah juga wajib dilakukan jika pernikahan tidak memenuhi rukun dan syarat. Pernikahan yang tidak sah harus diulang untuk mencari kemaslahatan dan menghindari kemafsadahan, yang dikenal sebagai iAoadah. Namun, jika pengulangan nikah dilakukan untuk memperbarui akad demi keindahan . l-tajammu. atau kehati-hatian . , maka itu termasuk tajdid nikah. Metode Penelitian Hasil dan Pembahasan Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa, aktivitas sosial, sikap, kepercayaan persepsi, pemikiran orang secara individual maupun kelompok yang berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 21 Pendekatan kualitatif lebih mementingkan pada proses dibandingkan dengan hasil akhir. Oleh karena itu, urutan kegiatan bisa berubah-ubah sesuai dengan situasi, kondisi, dan banyaknya gejala-gejala yang ditemukan. 22 Penelitian ini berupa studi kasus yang mendalam untuk mengenal unit sosial tertentu dan hasil penelitian menghasilkan ilmu pengetahuan pada kasus khusus, serta memberikan gambaran luas yang mendalam mengenai unit sosial tertentu. Adapun teknik pengumpulan data berupa survei, wawancara kepada kedua calon pengantin, keluarga catin dan Kepala KUA Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang yang bertugas melakukan pencatatan dan pengawasan ijab qabul di wilayahnya tentang alasan adanya pengulangan ijab qabul di kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Prosedur penelitian yang dilakukan dengan cara meminta izin kepada kepala KUA kecamatan Ploso kabupaten Jombang, dilanjutkan menemui kedua catin dan keluarga setelah untuk menggali data yang dibutuhkan yakni adanya pengulangan ijab qabul di kecamatan Ploso kabupaten Jombang Pengulangan Ijab qabul di KUA Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang24 Pengulangan ijab qabul pasangan pengantin terjadi di desa Rejoagung kecamatan Ploso kabupaten Jombang. Pelaksanaan Ijab qabul akad nikah tersebut dihadiri dan dicatat oleh Penghulu / PPN Kantor Urusan Agama kecamatan Ploso kabupaten Jombang dalam hal ini adalah Bapak Abd. Muiz S. Ag. , dan dibantu oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah desa Rejoagung yakni bapak Zaini Hasan. Ketika ijab qabul ini selesai dan telah dilaksanakan sesuai protokoler yang diterapkan KUA secara umumnya, yakni dimulai dari pembukaan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah desa Rejoagung, dilanjutkan dengan tawaran dengan memberikan pertanyaan kepada kedua mempelai terkait persetujuan adanya ijab qabul pernikahan apakah atas dasar cinta atau pakasaan yang dilakukan oleh Penghulu/PPN Kantor Urusan Agama kecamatan Ploso kabupaten Jombang dilanjutkan doAoa oleh Imamuddin dan pengarahan pentingnya berumah tangga, tujuan untuk ibadah, manfaat berumah tangga dan cara mempertahankannya ila yaumil qiyamah. Ketika ijab qabul. Pelaksanaan ijab qabul ini telah memenuhi syarat rukun dalam hukum Islam dan hukum positif sehingga tidak mengalami cacat hukum karena pada dasarnya pegawai KUA kecamatan Ploso kabupaten Jombang tidak akan menerima berkas catin yang tidak lengkap administrasinya. Kejadian tersebut dibenarkan oleh keluarga mempelai pria, dimana disebabkan karena pihak keluarga pengiring pengantin putra belum 21 Suteki dan Galang Taufani. Metodelogi Penelitian, 139. 22 Mohammad Mulyadi. Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif (Yogyakarta: Publica Institute, 2. ,10. 23 Suteki dan Galang Taufani. Metodelogi Penelitian, 190-191. 24 Hasil wawancara dengan Bapak Abd. Muiz S. Ag. , kepala KUA Kecamatan Ploso. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. hadir sehingga keluarga tidak menyaksikan ijab qabul dikarenakan keterlambatan hadir di majelis akad Mereka menginginkan diulang kembali pelaksanaan akad nikah yang telah selesai dilaksanakan oleh KUA. Setelah dilakukan wawancara dengan mempelai pria, beliau juga membenarkan kejadian tersebut, beliau menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pengulangan akad nikah yang kedua dilakukan oleh KUA bertujuan untuk memenuhi permintaan keluarga pengantin pria semata. Analisis Praktik Pengulangan Ijab Qabul Di KUA Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Pengulangan ijab qabul pasangan pengantin di Desa Rejoagung. Kecamatan Ploso. Kabupaten Jombang, dilakukan oleh Penghulu/PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Ploso. Bapak Abd. Muiz. Ag. , dengan bantuan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Desa Rejoagung. Bapak Zaini Hasan. Pelaksanaan ijab qabul ini dicatat dan dihadiri sesuai protokoler yang diterapkan KUA. Proses dimulai dengan pembukaan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, dilanjutkan dengan pertanyaan kepada kedua mempelai mengenai persetujuan ijab qabul apakah berdasarkan cinta atau paksaan oleh Penghulu/PPN. Setelah itu. Imamuddin memimpin doa dan memberikan pengarahan tentang pentingnya berumah tangga, tujuan berumah tangga sebagai ibadah, manfaatnya, dan cara mempertahankannya hingga akhir hayat. Pelaksanaan ijab qabul ini memenuhi syarat rukun dalam hukum Islam dan hukum positif, sehingga tidak cacat hukum. Pegawai KUA Kecamatan Ploso tidak menerima berkas calon pengantin yang tidak lengkap administrasinya. Pengulangan ijab qabul ini lebih tepat disebut iAoadah atau tajdid, yang berarti memperbarui untuk kehati-hatian dan menghilangkan keraguan, meskipun tidak membatalkan akad pertama. Dalam kasus pengulangan ijab qabul ini, tidak ada kekurangan pada perbuatan pertama, dan tidak ada unsur yang membatalkan akad tersebut. Pengulangan ini termasuk dalam kategori tajdid atau iAoadah dengan alasan untuk tajammul . dan bukan karena kekurangan syarat atau rukun Tinjauan Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Pengulangan Ijab qabul di KUA Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Hukum tajdid nikah . emperbaharui nikah tanpa terjadinya cera. adalah boleh, bertujuan untuk memperindah . atau berhati-hati . Perbuatan ini tidak termasuk pengakuan talak . idak wajib membayar maha. Namun, menurut Imam Yusuf al-Ardabiliy dalam kitab al-Anwar wajib membayar mahar karena sebagai pengakuan jatuhnya talak sehingga termasuk hukum talak dan jatuh talak. aa AOEaO Ia aE Oa aN Ea aIN IN a aIN uaCeA a Ee aACaa OAeIA aCA AEaeO a a Ee aIa EEa e A ua aE EA a a aa e U a a a a Ue a a a a ea a U a a a a e a a aA N Ea aC aOaeuA AuJika seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib memberi mahar . as kawi. karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk mengurangi . cerai/talaq. Kalau dilakukan sampai tiga kali, maka diperlukan muhallilAy. Disebutkan dalam kitab At-Tuhfah : a aAOE Oa EaI a Aa aON ONO NA a a I aa IOa aC a EO a UEaO AOa U eC s a sI IaU a aEO aI eUaAU a Ie aC a EeA AEA a aANU ua aE a eI CA a aa a e a a a a a a e a a a aI eA aa a a aAOa aEa IEeNA e AaOaI aNIa a a EaEaa I eI EeO a Ea a I s eaOA AuSesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua . emperbarui nika. bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas A. s/d A sedangkan apa yang dilakukan suami di sini . alam memperbarui nika. semata-mata untuk memperindah atau berhati-hatiAy. 25 Yusuf bin Ibrahim al-Ardabiliy. Al-Anwar liaAomali al-Abror. Juz II, (Penerbit : Daru Dhiya Ae Kuwait,: 2. Hlm. 26 Ibnu Hajar al-Haitami. At-Tuhfah al Muhtaj Bisyarhi al-Minhaj. Juz VII, (Beirut Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyya. Hlm. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. Lebih lanjut. Ismail az-Zain menetapkan dalam fatwanya seandainya tajdid nikah ini dilaksanakan, maka tidak wajib bagi seorang suami membayar mahar untuk yang kedua kalinya. Meskipun suami menyebutkan mahar dalam akad nikah. Sebab penyebutan qabul suami untuk yang kedua kalinya tersebut hanya untuk mengkokohkan akad nikah yang pertama, sebagaimana fatwanya: a a a a Aa aaoa UEaO aN a eI ao ca aA aCU Oa a a aAOa U eC a EIac aE a a A AE aE aNA a e e ea a a ea a a A Aauia N aO eO aOe eaOA AuTidak wajib baginya memperbarui mahar, adapun pengulangan sighat akad nikah itu hanya untuk mengukuhkan, tetapi yang lebih utama tidak melakukannya. Ay Hukum akad nikah yang kedua ini adalah mubah. Akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Asqalaniy: a e a aI eI a a a aIA AiA aAOE A a A a a aA: AA a a a aCA a aA aU eI aEa aIa CAUA e aI aaO UaeaAeOA a A aU eI a aAUA a uAaIa aaO aUA sIA- A a aA eIa EIa A: AEA a eA a aEa aIa aa Aaea a CAaEA:AE aEA a A aeA a A EA a A aOa EA:AEA a a aA a ea OaE CA a ACa e a aA eA a a A I eI aN a eOao a I ua aU aa Ea eAI Ee a eC a EIc aEA Ao I aI EAOA a aOCA a A Aa e U e a eC eaOE aAU E aI eI a aU aI aEA a Aa eaA a: AE e aI Ee aII acA a A aO a ec EaeOA AOA a aAO UIe a aN eI aINa a a aEO aI Aa e U aE aI CA AE A: AA a eACAaEA a AE eOa eI aNA a a Ibnu Al-Munir berkata: Yang dapat dipahami dari hadis ini adalah bahwa pengucapan kembali akad nikah atau sebaliknya bukanlah pembatalan akad yang pertama, berbeda dengan yang menyatakan Dari mazhab SyafiAoi. Saya berkata: Yang benar menurut mereka adalah bukan pembatalan seperti yang dikatakan mayoritas ulama. Ay Pengulangan Akad nikah yang dilakukan oleh masyarakat dengan mengundang tokohtokoh agama atau imam masjid untuk menikahkan pasangan suami istri yang telah menikah karena wanitanya hamil di luar nikah, sama halnya dengan tajdid nikah atau orang Jawa sering mengistilahkan dengan mbangun nikah. Menurut pendapat yang shahih, memperbarui nikah itu hukumnya jawaz . dan tidak merusak akad nikah yang telah terjadi. Memperbarui akad hanya sekadar untuk keindahan . l-tajammu. atau kehati-hatian . Meski ada pendapat lain yang mengatakan bahwa akad baru tersebut bisa merusak akad yang telah terjadi, mayoritas ulama SyafiAoiyyah berpendapat bahwa pengulangan akad nikah boleh dilakukan sebatas keindahan . atau kehati-hatian . a aAOE Oa EaIa Aa aON ONO NA a a I aa IOa aC a EO a UEaO AOa U eC s a sI Ia U a aEO aI eUaAU a Ie aC a EeA ANUA a aa a e a a a a a a e a a a aI eA aa a a a a aa a Aa A A a a IaO aN aIA a aAOI a aINa Ea eO CA a AaOa AaIaAON aI aeaa CAaeaAeO a Ee aOEA a AE aE aI Ea ae a Ea eAI a aU eC U aCe Aa eCea e aI a aE aU eC aeI EaeOA a a as NA sa a a s a aA OAan UEaO aN E O Aa aE aI eaA Cea aE a EeIN a O aEIIa aOCA ANU aOaI aNIaA a a AO EaeE aC e eEaaI EA a e e a a a Aa aeA a e aa ea c a a a e a AEaaEA s a Aa aII EO a Eaa I s aOA aAOa aEa I eENA e e a e e s a a EaEA AuSesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua . emperbarui nika. bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah 27 Ismail Utsman al-Yamani, al-Makkiy. Qurrah al-Ain bi Fatawa Ismail az-Zain, (Maktabah al-Barakah : 1352/1414 H. ,)148. 28 Imam al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalaniy. Ibnu Hajar al-Asqalaniy. Fath al-Baari AoAn Syarh Shaheh al-Bukhari, (Beirut : Dar al-Fikr, t. Juz Xi, hlm. 29 Syihab al-Din Ahmad bin Hajar al-Haitami al-Makkiy. Tuhfah al-Muhtaaj Li Syarh al- Minhaj, (Beirut : Dar al-Fikr, t. Juz VII. Abu Zakariya al-Anshari. Syarh al-Buhjah al- Wardiyyah, (Beirut : Dar al-Fikr, t. Juz XVI, hlm, 459. QOMARUNA Journal of Multidisciplinary Studies 2024. Vol. No. 02, pp. dari pengakuan tadi. Dan itu jelas, sedangkan apa yang dilakukan suami di sini . alam memperbarui nika. semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati. Analogi ini menjadi dasar bolehnya memperbahrui nikah bagi wanita hamil karena zina. Oleh karena itu camkanlah! " Alasan bagi mereka yang membolehkan pengulangan akad nikah adalah niat semata-mata untuk memperindah . atau agar lebih berhati-hati . dalam menjaga pernikahan. Pengulangan akad nikah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan memperkuat ikatan pernikahan tanpa bermaksud merusak akad pertama. Namun, ada ulama yang melarang pengulangan akad nikah karena mereka berpendapat bahwa pengulangan tersebut menunjukkan makna batalnya akad nikah pertama. Jika akad nikah pertama dianggap batal, maka nikah ulang tersebut wajib membayar mahar baru dan mengurangi adaduth-thalaq. Potensi Konflik Dalam penelitian ini terdapat potensi konflik antara KUA dan masyarakat yang muncul akibat keraguan masyarakat ketika ijab qabul dilakukan tanpa kehadiran keluarga. Meskipun Pegawai KUA selalu berpedoman pada tuntunan agama dan peraturan negara dalam menjalankan tugasnya, termasuk pencatatan dan pengawasan ijab qabul pernikahan, masyarakat tetap merasa ragu. Pegawai KUA, sebagai wakil presiden, bertugas memastikan setiap pernikahan tercatat dan diawasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran dan tanggung jawab pegawai KUA dalam menjalankan tugas mereka. Diharapkan, dengan pemahaman ini, masyarakat akan mengakui bahwa pegawai KUA selalu berpedoman pada hukum yang berlaku, baik agama maupun negara. Dengan demikian, penelitian ini berupaya mewujudkan kesesuaian pemahaman . antara pegawai KUA dan masyarakat, sehingga konflik dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap proses ijab qabul dapat ditingkatkan. Kesimpulan Proses pencatatan nikah di KUA Ploso. Kabupaten Jombang, dilaksanakan sesuai dengan aturan agama dan hukum positif. Pada pelaksanaan akad nikah yang dikenal dengan istilah ijab qabul di KUA Ploso, tidak ada unsur yang membatalkan akad awal. Akad kedua ini dianggap sebagai bentuk tajdid nikah atau pembaruan dengan tujuan tajammul atau memperindah, bukan akad iAoadah yang mensyaratkan syarat atau rukun tertentu. Menurut para ulama, pengulangan tersebut bertujuan untuk mempercantik dan memperkuat Oleh karena itu, hal tersebut diperbolehkan dan tidak perlu memberikan mahar lagi atau mengurangi hak-hak para pihak yang terlibat. Pengulangan akad ini dilakukan sebagai langkah kehatihatian dan untuk memastikan kepastian hukum serta ketenangan hati para pihak yang terlibat dalam Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kami haturkan kepada Kantor Urusan Agama kecamata Ploso Jombang yang telah memberikan kesempatan kepada peneliti untuk melakukan reserach selama beberapa waktu, juga kepada keluarga pengantin pria dan wanita telah bersedia dijadikan sebagai objeck penelitian tanpa mengurangi rasa hormat pada mereka dalam penelitian ini berusaha mengungkap kejadian yang sebenarnya berdasarkan sumber data yang valid dan otentik. Juga kepada pihak revewer . mudah-mudahan menjadikan ilmu yang bermanfaat. Pernyataan Konflik Kepentingan (Declaration of Conflict of Interes. Para penulis menyatakan tidak ada potensi konflik kepentingan terkait dengan penelitian, penulisan, dan/atau publikasi dari artikel ini. Daftar Pustaka