Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3876/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Implementasi Rehabilitasi Sosial dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak enyandang Disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang Article Info Article history: Received 20 September 2022 Publish 15 November 2022 Keywords: Implementation. Info Artikel Article history: Received 20 September 2022 Publish 15 November 2022 Rheinanda Jefri1. Adil Mubarak2 Universitas Negeri Padang. Indonesia Abstract This study aims to find out how the implementation of social rehabilitation in the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities at the Social Service of Padang City. Regarding this research, the researcher used descriptive qualitative methods, and for the determination of research informants used purposive sampling and snowball sampling Furthermore, the validity of the data using source triangulation techniques and will then be analyzed by researchers. Based on the findings of researchers in the implementation of social rehabilitation in the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities at the Padang City Social Service, the forms of social rehabilitation for persons with disabilities contained in the Padang City Regional Regulation Number 3 of 2015 have not been fully implemented. Forms of social rehabilitation for persons with disabilities that have only been implemented are in the form of care and care, vocational training, social assistance and assistance and referrals. This is because there are several indicators of implementation that have not been carried out properly, namely human resources, budgets and inadequate facilities. It was concluded that the implementation of social rehabilitation in the protection and fulfillment of the rights of persons with disabilities at the Padang City Social Service had not run optimally. ABSTRAK Penelitian ini ditujukan agar dapat mengetahui bagaimana implementasi rehabilitasi sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang. Terkait penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif, dan untuk penetapan informan penelitian menggunakan teknik purposive sampling dan snowball Selanjutnya keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan selanjutnya akan dianalisis oleh peneliti. Berdasarkan hasil temuan peneliti dalam implementasi rehabilitasi sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang bentuk-bentuk rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang terdapat dalam Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015 belum sepenuhnya terlaksana. Bentuk rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas yang terlaksana baru berupa perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional, bantuan dan asistensi sosial dan rujukan. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa indikator implementasi yang belum terlaksana dengan semestinya, yakni sumber daya manusia, anggaran dan fasilitas yang belum memadai. Maka disimpulkan bahwa implememntasi rehabilitasi sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang ini belum berjalan optimal. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 0 Internasional Corresponding Author: Rheinanda Jefri Universitas Negeri Padang Email: rheinandajefri25@gmail. PENDAHULUAN Penyandang disabilitas atau yang kerap disebut dengan difabel masuk dalam golongan kelompok rentan. Penyandang disabilitas yang digolongkan kedalam kelompok rentan memiliki persentase yang tinggi dalam hal perlakuan dikriminasi dan hak-hak mereka yang sering tidak terpenuhi (Ndaumanu 2. Hal ini ditimbulkan oleh berbagai penyebab salah satunya dikarenakan stigma terkait penyandang disabilitas kerap kali dianggap sebagai orang yang berkekurangan sehingga timbulkan pemikiran-pemikiran bahwa mereka kurang mampu melakukan kontribusi dalam 2588 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 bermasyarakat sehingga menyebabkan kehadirian mereka sering terabaikan. Maka dari itu rehabilitasi sosial ini salah satu bentuk pemberdayaan bagi penyandang disabilitas yang mana pemberdayaan atau empowering merupakan sebuah upaya dalam pemberian hak dan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan atau memperjuangkan aspirasi mereka dan menentukan bagaimana masa depan mereka (Mubarak. Ip, dan Si n. Undang-Undang yang mengatur mengenai penyandang disabilitas terdapat dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016. Definisi penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yaitu setiap orang dalam jangka waktu lama mengalami keterbatasan baik itu dari segi fisik, intelektual, mental maupun sensorik yang menghambat mereka untuk dapat berpatisipasi secara penuh dalam berinterkasi dengan lingkungan atau masyarakat yang ada disekitarnya. Rehabilitasi sosial adalah bentuk dari hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas dan merupakan sebuah tanggung jawab dari Dinas Sosial sebagai lembaga yang berada di bawah Kementrian Sosial yang mana Kementrian sosial merupakan lembaga yang mengatur terkait bagaimana Standar Rehabilitasi Sosial di Indonesia (Vawitrie 2. Rehabilitasi sosial ini bertujuan untuk mewujudkan keberfungsian sosial penyandang disabilitas yang selama ini sering sekali tidak dapat mereka jalankan karena keterbatasanketerbatasan yang mereka miliki (Naibaho. Krisnani, dan H. Selain itu tujuan dari rehabilitasi sosial yakni untuk memulihkan kembali keadaan penyandang disabilitas yang sering kali mengalami masalah sosial seperti kurang terberdaya sehingga mereka dapat kembali terberdayakan dan dapat hidup secara mandiri dan, dapat mengoptimalkan potensi yang mereka miliki (Syam Fathurrachmanda 2. Sebagaimana yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 54 bahwasanya rehabilitasi sosial yaitu sebuah proses refungsionalisasi dan pengembangan agar memungkinkannya seseorang untuk mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara lebih wajar, maksimal, bermartabat, dan tanpa adanya diskriminasi dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015 mengindikasikan bahwa pemerintahan Kota Padang serius memenuhi hak disabilitas salah satunya yaitu dalam memperoleh kesejahteraan sosial berupa rehabilitasi sosial Implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ini merupakan sebuah upya untuk mengatasi permasalahan yang ada terkait penyandang disabilitas, karena sejatinya implementasi kebijakan atau programber tujuan untuk pemecahan terhadap permasalah yang ada di masyarakat atau sebaliknya menjadi permasalahan baru yang timbul di masyarakat (Mubarak 2. Dinas Sosial Kota Padang sebagai lembaga pelaksana Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas tentunya harus dapat memberikan upaya semaksimal mungkin dalam implementasi Rehabilitasi Sosial bagi penyandang disabilitas ini. Data PPKS disabilitas tahun 2022 di Kota Padang : Tabel 1. data PPKS penyandang disabilitas tahun 2022 Kategori Laki-laki dengan Perempuan dengan Jumlah Sumber: Data PPKS Tahun 2022 Keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala dalam implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ini. Sehingga bentuk-bentuk rehabilitas yang terdapat dalam PERDA Kota Padang Nomor 3 tahun 2015 yang dapat dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Padang pun juga terbatas. Bentuk-bentuk rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial 2589 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kota Padang sejauh ini berupa . perawatan dan pengasuhan. pelatihan vokasional. bantuan dan asistensi sosial dan . Penelitian ini bertujuan agar dapat dijadikan sebagai evaluasi untuk meningkatkan kinerja dari Dinas Sosial Kota Padang. Sehingga kedepannya kendala-kendala yang ada dilapangan terkait implementasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas ini dapat diminimalisir sehingga dapat lebih optimal lagi dalam pelaksanaanya program ini. METODE PENELITIAN Penggunaan metode kualitatif deskriptif digunakan dipenelitian ini. menurut Moleong . metode kualitatif yaitu metode yang bertujuan untuk memahami subjek penelitian melalui fenomenafenomena yang ada di dilapangan berupa perilaku, persepsi, motivasi, dan juga tindakan yang setelahnya ditafsirkan oleh peneliti secara alamiah. penelitian ini dilaksankan di Kantor Dinas Sosial Kota Padang. Penetapan informan menggunakan teknik purposive dan snowball sampling. Selanjutnya keabsahan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan tekni trianggulasi HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Impelementasi rehabilitasi sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang Motivasi dan Diagnosis Psikososial Diagnosis psikososial dapat dengan mengajak, mendorong dan mengarahkan penyandang untuk dapat ikut dalam proses rehabilitasi sosial dan juga untuk mengetahui permasalahan terkait masalah psikososial. Dari temuan peneliti dilapangan diketahui bahwa motivasi dan diagnosis psikososial ini belum terlaksana dilapangan, ini dikarenakan adanya terdapat keterbatasan anggaran dan fasilitas yang belum memadai untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial berupa motivasi dan diagnosis psikososial oleh Dinas Sosial Kota Padang. Perawatan dan Pengasuhan Perawatan dan pengasuhan merupakan sebuah upaya dalam menjaga, melindungi, merawat dan mengasuh penyandang disabilitas. Dalam temuan dilapangan yakni terkait perawatan dan pengasuhan oleh Dinas Sosial Kota Padang dilakukan dengan merujuk kepada Panti Sosial YPAC Alai Parak Kopi Padang. Ini dikarenakan Dinas Sosial Kota Padang sampai saat ini belum memiliki panti sosial ataupun rumah singgah bagi penyandang disabilitas, sehingga untuk pelaksanaan bentuk rehabilitasi sosial berupa perawatan dan pengasuhan ini tidak bisa sendiri dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Padang, maka dari itu Dinas Sosial Kota Padang merujuk kepada Panti Sosial YPAC Alai Parak Kopi Padang. Penyandang disabilitas yang mendapat perawatan dan pengasuhan ini merupakan rekomendasi dari pendamping disabilitas yang ada diperkecamatan dan juga rekomendasi dari keluarga penyandang disabilitas yang selanjutnya akan diseleksi kembali oleh pihak Dinas Sosial Kota Padang berseta pihak Panti YPAC Alai Parak Kopi. Pelatihan Vokasional Pelatihan vokasional merupakan bentuk upaya dalam pemberian keterampilan kepada penyandang disabilitas dan dilakukan dengan upaya pengembangan dan penyaluran minat dan bakat. Temuan peneliti dilapangan terkait pelatihan vokasional ini Dinas Sosial Kota Padang tiap tahunnya melakukan rujukan ke Balai Inten Soeweno Cibinong. Bogor untuk pelatihan vokasional lanjutan yang mana penyandang disabilitas yang dikirim ke Balai Inten Soeweno untuk pelatihan vokasional ini merupakan rekomendasi baik dari 2590 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pendamping disabilitas yang ada di kecamatan maupun rekomendasi langsung dari Dan selanjutnya akan diseleksi oleh pihak Dinas Sosial Kota Padang yang dalam setahun minimal menggirim dua orang penyandang disabilitas. Selain itu pihak Dinas Sosial Kota Padang juga melaksanakan bimbingan keterampilan yang diselenggarakan sendiri oleh Dinas Sosial Kota Padang, seperti bimbingan menjahit maupun mimbingan pembuatan kue. Yang mana untuk pelaksanaanya dalam setahun tidak menentu dikarenakan adanya keterbatasan anggaran dan fasilitas yang belum memadai. Dan untuk bimbingan keterampilan ini biasanya Dinas Sosial melaksanakannya di LPK . embaga Pelaktihan Kerj. yang ada di Kota Padang dikarenakan Dinas Sosial belum memiliki fasilitas dalam penyelenggaraanbimbingan keterampilan ini. Bimbingan Mental Spiritual Bimbingan mental spiritual dilaksanakan untuk memberikan penguatan dalam penerimaan diri penyandang disabilita dan kondisi kedisabilitasan mereka. Dari hasil temuan dilapangan ditemukan bahwa bentuk rehabilitasi sosial berupa bimbingan mental spiritual ini belum terlaksan. Faktor yang menyebabkan bimbingan mental spiritual ini belum terlaksana dikarenakan masih terbatasnya anggaran yang dimiliki, selain itu juga sumber daya manusia yang belum mumpuni dalam pelaksanaan bimbingan mental spiritual Bimbingan Fisik Bimbingan fisik merupakan upaya rehabilitasi sosial yang dilaksanakan untuk dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari bagi penyandang disabilitas dengan meningkatkan kemauan dan melatih keterampilan sehari-hari. Dalam pelaksanaanya dilapangan Dinas Sosial Kota Padang belum melaksanakan bimbingan fisik ini. Keterbatasan anggra adalah faktor penyebab utama, selain itu fasilitas untuk pelaksanaan bimbingan fisik ini juga belum dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Padang. Bimbingan Sosial dan konseling Psikososial Bimbingan sosial dan konseling psikososial merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan rasa percaya diri penyandang disabilitas dalam lingkungan sosial sekitarnya. Bimbingan sosial dan konseling psikososial dapat dilakukan berupa keterlibatan dalam Konsultasi dan sosialisasi keluarga penyandang disabilitas. Terkait pelaksanaanya dilapangan Dinas Sosial Kota Padang belum melaksanakan bimbingan sosial dan konseling psikososial ini bagi para penyandang disabilitas. Selah satu faktor yang membuat bentuk rehabilitasi sosial ini belum terlaksana dikarenakan anggaran yang masih minim, karena untuk pelaksanaan bimbingan sosial dan konseling ini dibutuhkan tenaga profesional untuk melaksanakannya, sehingga Dinas Sosial harus mendatangkan tenaga profesional dibindangnya untuk pelaksanaan bimbingan sosial dan konseling ini, dilain sisi anggaran yang dimiliki Dinas Sosial masih sangat Aksesibilitas Aksesibilitas merupakan upaya dalam penyediaan akses kemudahan bagi penyandang disabilitas dan dilakukan dapat dengan cara penataan lingkungan fisik dan non Terkait akasesbilitas yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Padang ini lebih berupa akses kemudahan pelayanan bagi penyandang disabilias. Selain itu kantor Dinas Sosial Kota Padang sendiri sudah ada terdapat parkiran khusus disabilitas dan saat ini tangga bagi disabilitas menuju lantai dua belum tersedia di kantor Dinas Sosial Kota Padang, sehingga untuk keperluan di lantai dua akan dialihkan pelaksanaanya di lantai satu kantor Dinas Sosial. Selain itu akses berupa panti sosial ataupun rumah singgah bagi penyandang 2591 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 disabilitas juga belum dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Padang. Dan di Kota Padang sendiri sudah terdapat trotoar ramah disabilitas yang terdapat di Khatib Sulaiman dan Permindo Bantuan dan Asistensi Sosial Bantuan dan asistensi sosial dilakukan dengan cara bantuan berupa uang, barang dan jasa. Temuan peneliti dilapangan yaitu bahwa dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial berupa bantuan dan asistensi sosial ini dilaksanakan berupa pemberian bantuan berupa sembako dan alat bantu, alat bantu ini seperti alat bantu dengar, kursi roda, dan tongkat Dalam pemberian bantuan ini menggunakan anggaran APBN dan APBD yang sudah dialokasikan perprogram yang ada di Dinas Sosial Kota Padang. Penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan ini didata terlebih dahulu oleh pendamping disabilitas yang ada diperkecamatan yang mana nantinya mereka yang akan menentukan siapa saja penyandang disabilitas yang akan memperoleh bantuan ini dan selanjutnya akan diberikan data penyandang disabilitas ini kepada Dinas Sosial Kota Padang dan akan diseleksi kembali. Untuk pelaksanaan bantuan ini tidak ada jadwal tertentu dalam pelaksanaanya, dalam setahun bisa dua kali ataupun bisa sekali dalam satu tahun dilaksanakan, ini tergantung dari anggaran yang diperoleh. Bimbingan Resosialisasi Bimbinagan resosialisasi ini memiliki tujuan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam lingkungan sosial dan Temuan dilapangan bahwasanya untuk pelaksanaan bentuk rehabilitasi sosial berupa bimbingan resosialisasi ini belum terlaksana. Ini dikarenakan Dinas Sosial Kota Padang masih memiliki keterbatasan anggaran dalam penyelenggaran rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ini. Bimbingan Lanjutan Bimbingan lanjutan merupakan kegiatan berupa pemantauan, evaluasi, dan pemantapan kemandirian bagi Penyandang Disabilitas. Temuan dilapangan yakni Dinas Sosial Kota Padang sejauh ini belum melaksanakan bentuk rehabilitasi sosial berupa bimbingan lanjutan ini. Faktor penyebabkan yakni sumber daya yang dimiliki masih Rujukan Temuan dilapangan bahwa dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial berupa rujukan ini. Dinas Sosial Kota Padang bekerja sama dengan Panti Sosial YPAC Alai Parak Kopi Padang sebagai panti rujukan dalam pelaksanaan perawatan dan pengasuhan bagi penyandang Selain itu Dinas Sosial Kota Padang juga melakukan rujukan ke Balai Inten Soeweno Cibinong. Bogor sebagai rujukan dalam pelaksanaan pelatihan vokasional bagi penyandang disabilitas. Permasalahan dan Upaya Penanganan dalam Implementasi Rehabilitasi Sosial dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Permasalahan Sumber daya manusia yang terbatas Temuan dilapangan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki masih terbatas. Sumber daya manusia dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial ini di Dinas Sosial ini yakni adanya satu orang Kasi Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, satu orang pendamping disabilitas di Dinas Sosial Kota Padang dan satu orang pendamping disabilitas Anggaran yang terbatas Perihal anggaran yang dianggarkan untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas ini masih menjadi persoalan, dikarenakan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas ini. Anggaran untuk 2592 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas ini berasal dari APBN maupun APBD selain itu juga ada bantuan dari Kementrian Sosial yang diberikan melalui Balai sosial disabilitas Intern Soeweno yang ada di Bogor. Fasilitas yang belum memadai Fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Sosial dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas ini masih belum memadai. Dinas sosial sendiri belum memiliki panti sosial bagi penyandang disabilitas sehingga jika terdapat pelaksanaan rehabilitasi sosial seperti pembagian bantuan sosial kepada penyandang disabilitas dilakukan di aula Dinas Sosial Kota Padang. Upaya Upaya dalam mengatasi permasalahan sumber daya ini yakni dengan membangun kerjasama dengan berbagai pihak seperti salah satunya adanya menjadikan Panti Disabilitas YPAC Alai Parak Kopi sebagai panti rujukan dalam perawatan dan pengasuhan bagi penyandang disabilitas, dan rujukan ke Balai Inten Soeweno Cibinong. Bogor dalam pelaksanaan bimbingan vokasional. Dan juga adanya inovasi yang dikelurkan oleh Dinas Sosial Kota Padang tahun 2022 ini yakni inovasi rehabilitasi sosial terpadu. Pembahasan Untuk menganalisis Implementasi Rehabilitasi Sosial dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas peneliti menggunakan medel Van Matter dan Van Horn (Kurniawan dan Maani 2. Model ini digunakan agar peneliti dapat melihat apakah implementasi sudah terlaksana dengan baik atau tidaknya. Standar dan Tujuan Kebijakan Menurut van metter dan van horn dalam Agustino, . suatu kebijakan harus adanyanya kejelasan dari standar dan tujuan kebijakan. Temuan dilapangan perihal standar dan tujuan kebijakan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sudah sangat jelas ditetapkan. Terkait standar kebijakan, pihak Dinas Sosial Kota Padang memiliki SOP yang mengacu kepada SOP dari bidang rehabilitasi sosial yakni AuKelayan Panti Sosial DisabilitasAy ini berupa rujukan ke panti sosial penyandang disabilitas maupun rujukan ke pusat dan sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan. Gambar 1. Standar Operasional Prosedur Rehabilitasi Sosial Sumber Dinas Sosial Kota Padang Standar dalam implementasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas sudah bagus dan terlaksana dengan baik, tetapi terkait tujuan masih belum dapat terwujud sepenuhnya dikarenakan sumber daya belum dapat mendukung terwujudnya tujuan dari rehabilitasi sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini. Sumber Daya Menurut Van Metter dan Van Horn, sumber daya adalah salah satu indikator penentu keberhasilan dalam pengimplementasian suatu kebijakan (Agustino 2. 2593 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Sumber Daya Manusia Berdasarkan temuan peneliti di lapangan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki masih terbatas. Yang mana adanya terdapat satu orang kepala bagian rehabilitasi sosial, satu orang pendamping disabilitas di Dinas Sosial Kota Padang dan satu orang pendamping disabilitas perkecamatan. Jumlah ini masih sanggat kurang dibandingkan dengan banyaknya jumlah penyandang disabilitas yang ada dalam data PPKS Kota Padang. Sumber Daya Anggaran Berdasarkan temuan di lapangan bahwa dalam implementasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas ini menggunakan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD, yang nantinya akan dialokasikan perprogram. Anggaran yang terbatas ini dikarenakan pada bidang rehabilitasi sosial memiliki tiga bagian yakni bagian rehabilitasi sosial anak jalanan dan lanjut usia. Sumber Daya Fasilitas Dengan adanya fasilitas pendukung yang baik seperti sarana dan prasarana tentunya akan menunjang keberhasilan implementasi tersebut. Berdasarkan temuan dilapangan terkait sumber daya fasilitas belum memadai. Ini dikarenakan Dinas Sosial Kota Padang belum memiliki panti sosial bagi penyandang disabilitas. Karakteristik Organisasi Pelaksana Dalam pengimplementasian suatu kebijakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan maka harus diidentifikasi dan diketahui dengan jelas perihal karakteristik organisasi pelaksana (Suharno 2. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas ini membuat pengambilan keputusan lebih cepat dan tidak berbelit-belit. Berdasarkan temuan dilapangan, karakteristik pelaksana sudah baik. Ini ditandai dengan adanya struktur pelaksana yang jelas. Kejelasana struktur pelaksana ini membuat jalinan pola hubungan yang baik antar pelaksana kebijakan dan juga membuat unsur pelaksana paham mengenai apa yang menjadi tugas Komunikasi komunikasiantar implementor sangat penting untuk mencapai pemahaman dan konsisten yang sama terkait standar dan tujuan kebijakan yang akan diimplementasikan. Berdasarkan temuan terkait proses komunikasi yakni dari segi komunikasi telah terlaksana secara baik. Baik itu komunikasi terkait SOP dan tujuan kebijakan maupun komunikasi antar pelaksana, komunikasi dengan penyandang disabilitas, keluarga penyandang disabilitas. Selain itu komunikasi dengan instansi-instansi lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum. Dinas perhubungan dalam mewujudkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas juga berjalan dengan baik. Sikap Pelaksana (Disposi. Disposis atau sikap dari pelaksana berdasarkan Van Metter dan Van Horn ini merupakan bagaimana sikap dari pelaksana seperti penerimaan atau penolakan mereka terhadap kebijakan yang dilaksanakan. Sikap penerimaan ini dapat berupa dukungan maupun respon positif dari pelaksana. Pada penelitian ini temuan dilapangan terkait sikap pelaksana sudah mendapat respon maupun dukungan yang baik dan responsif. Sikap positif dari unsur pelaksana ini terlihat dari komitmen berupa kekonsistenan dan juga adanya upaya-upaya untuk dapat selalu memaksimalkan kinerja mereka selain itu unsur-unsur pelaksana juga paham apa yang menjadi tugas mereka. Lingkungan Eksternal Mewujudkan keberhasilan kebijakan salah satu yang harus dilihat yakni bagaimana lingkungan ekternal ikut berperan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. 2594 | Implementasi Rehabilitasi Sosial (Rheinanda Jefr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Lingkungan ekternal sudah sangat mendukung berjalannya program ini, adanya dukungan dari lingkungan ekternal terkait rehabilitasi sosial disabilitas ini seperti adanya bantuan dari masyarakat umum. KESIMPULAN Pertama, implementasi rehabilitasi sosial dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Dinas Sosial Kota Padang dapat dikatakan belum semua bentuk-bentuk rehabilitasi sosial terlaksana. Bentuk-bentuk rehabilitasi sosial penyandang disabilitas yang baru telaksana yakni berupa . perawatan dan pengasuhan. bimbingan vokasional. bantuan dan asistensi sosial dan . Hal ini dikarenakan adanya terdapat beberapa indikator implementasi yang belum terlaksana dengan baik yakni sumber daya manusia terbatas, minimnya anggaran dan fasilitas yang kurang. Kedua. Permasalahan dan upaya penanganan perihal permasalahan disini berupa sumber daya yang belum memadai, dan juga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan bentuk-bentuk rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan yakni berupa kerjasama yang dibangun dengan berbagai pihak, seperti panti sosial penyandang disabilitas, lembaga kesejahteraan sosial, dan juga lembaga pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Padang dan juga Dinas Sosial Kota Padang tahun 2022 ini menggeluarkan inovasi baru berupa rehabilitasi sosial terpadu yang mana dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial ini juga mengikut sertakan instansi-instansi lainnya. UCAPAN TERIMAKASIH Terimakasih kepada Bapak Adil Mubarak. IP. Si atas arahan dalam tulisan ini, dan juga terimakasih kepada informan penelitian, yakni Bapak Rustim selaku Kabid Rehabilitasi Sosial. Ibuk Mona selaku Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang disabilitas. Ibuk Yosi selaku Pendamping disabilitas di Dinas Sosial Kota Padang. Ibuk Asnidar selaku pengurus panti YPAC Alai Parak Kopi dan penyandang disabilitas yang merupakan informan pada penelitian ini. DAFTAR PUSTAKA