Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume 3. Nomor 1. Tahun 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 01-12 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere dalam Pandemi Covid 19 Rafik Siswanto Badu1 . Nirwan Junus2 . Sri Nanang Meiske Kamba3 1-3 Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Indonesia. e-Mail: rafikbadu@gmail. com , nirwan. junus@ung. id , srinanangmeiskekamba@ung. Abstract. The research aims to analyze the form of contract delay in the Civil Code and outline the implications of contract delay due to force conditions in the Covid-19 pandemic. To answer this problem, normative legal research methods or library research are used. This normative type of research uses qualitative analysis, namely by explaining existing data with words or statements sourced from prime legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data obtained from the literature will be analyzed deductively. Analysis is a method of analyzing general legal knowledge data obtained from laws and literature and then implemented on the problems raised, so that answers to specific problems are obtained. The results of the research show that the form of contract delay is regulated in articles 1244-1245 of the Civil Code which determines that force majeure can eliminate the element of default in the agreement, as long as the force force actually occurs and prevents one of the parties from carrying out its obligations, the type of contract delay is a contract in banking institution agreements, contracts in certain collateral imposition agreements, and contracts in business agreements. The implications of contract delays due to force majeure conditions in the Covid-19 pandemic where actions occur by not carrying out or delaying carrying out the achievements stated in the contract resulting in default and ultimately civil legal disputes between the parties involved in the contract. Dispute resolution through court or litigation refers to procedural law regarding the requirements under which a dispute or legal action can be submitted and the efforts that can be taken by the parties. as for preferences for conflict resolution (ADR) or nonlitigation or preferences for conflict resolution using mediation, arbitration and negotiation methods Keywords: Delay. Contract. Covid-19. Civil Code. Abstrak. Penelitian bertujuan untuk menganalisis bentuk penundaan kontrak dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menguraikan implikasi penundaan kontrak akibat kondisi force majuere dalam pandemi Covid-19. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian hukum normative atau penelitian perpustakaan. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan yang bersumber dari bahan hukum prime, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dari kepustakaan akan dianalisis secara deduktif. Analisis yaitu metode analisis data pengetahuan hukum yang bersifat umum yang diperoleh dari Undang-undang dan literature kemudian diimplementasikan pada permasalahan yang dikemukakan, sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penundaan kontrak diatur dalam pasal 1244-1245 KUH-perdata menentukan bahwa keadaan memaksa bisa menghilangkan unsur wanprestasi dalam perjanjian, selama keadaan memaksa tersebut benar-benar terjadi dan menghalangi salah satu pihak untuk melakukan kewajibannya yang jenis penundaan kontraknya adalah kontrak dalam perjanjian lembaga perbankan, kontrak dalam perjanjian pembebanan jaminan tertentu, dan kontrak dalam perjanjian bisnis. Implikasi penundaan kontrak akibat kondisi force majure dalam pandemi covid-19 dimana terjadi tindakan dengan tidak menjalankan atau menunda melaksanakan prestasi yang tertuang dalam kontrak berimbas pada adanya wanprestasi dan ahirnya sengketa hukum keperdataan antara para pihak yang terkait daam kontrak tersebut. penyelesaian sengketa jalur pengadilan atau jalur litigasi mengacu pada hukum beracara tentang persyaratan yang dapat dilakukan suatu sengketa atau perbuatan hukum dapat di ajukan serta upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak. preferensi untuk penyelesaian konflik (ADR) atau non-litigasi atau preferensi penyelesaian konflik dengan metode mediasi, arbitrase dan negosiasi Kata Kunci : Penundaan. Kontrak. Covid-19. KUHPerdata. LATAR BELAKANG Perkembangan kontemporer hukum perdata mengalami tantangan yang begitu besar disaat Pendemi Covid 19. Saat ini, hampir setiap orang di seluruh dunia telah terkena penyakit Received: November 25, 2024. Revised: Desember 10, 2024. Accepted: Januari 04, 2024. Online Available: Januari 08, 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 01-12 coronavirus 2019 (COVID-. , yang merupakan pandemi kelima setelah pandemi flu Sampai sekarang, dapat dilacak laporan pertama dan wabah berikutnya dari sekelompok kasus pneumonia manusia baru di Kota Wuhan. Cina, sejak akhir Desember 2019. Tanggal paling awal timbulnya gejala adalah 1 Desember 2019. Gejala pasien ini, termasuk demam, malaise, batuk kering, dan dispnea, didiagnosis sebagai pneumonia virus. Awalnya, penyakit itu disebut pneumonia Wuhan oleh pers karena area dan gejala Hasil sekuensing DNA2 seluruh genom menunjukkan bahwa agen penyebabnya adalah virus corona baru. Oleh karena itu, virus ini adalah anggota ketujuh dari keluarga coronavirus yang menginfeksi manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk sementara mengistilahkan virus baru 2019 coronavirus . 9-nCoV) pada 12 Januari 2020 dan kemudian secara resmi menamai penyakit menular ini penyakit coronavirus 2019 (COVID-. pada 12 Februari 2020. 3 Pada 11 Maret 2020. WHO akhirnya membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi, menyusul flu Spanyol 1918 (H1N. , flu Asia 1957 (H2N. , flu Hong Kong 1968 (H3N. , dan flu Pandemi 2009. H1N. , yang menyebabkan sekitar 50 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan 300. 000 kematian manusia, masing-masing. 4 Lebih jelasnya mengenai perkembangan Covid-19 dapat di lihat di bagan: Gambar 1 Garis waktu lima pandemi sejak 1918 dan virus yang beredar secara global Huang. Wang. Li. Ren. Zhao. Hu, et al. AuClinical features of patients infected with 2019 novel coronavirus in WuhanAy. China Journal Lancet. Vol. 395, 2020, hlm. Sekuensing DNA atau pengurutan DNA adalah anggota atau teknik penentuan urutan basa nukleotida pada suatu molekul DNA. Urutan tersebut diketahui bagi sekuens DNA, yang merupakan informasi paling mendasar suatu gen atau genom sebab mengandung instruksi yang dibutuhkan bagi pembentukan tubuh makhluk hidup. Lihat. Rogers. , ed. New Thinking about Genetics. Britannica Educational Publishing. New York, 2010. Zhu. Zhang. Wang. Li. Yang. Song, et al. AuA novel coronavirus from patients with pneumonia in China, 2019Ay. Journal N Engl J Med. Vol. 382, 2020, hlm. Ibid, hlm. Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere dalam Pandemi Covid 19 Perkemabangan covid-19 sendiri terjadi begitu pesat dimana di awal kuartal pertama covid-19 telah menyebar di hampir seluruh negara asia bahkan dunia. Data terakhir tanggal 8 Agustus 2021 menunjukan, virus corona telah menginfeksi setidaknya 202. 613 orang di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 182. 969 kasus telah dinyatakan sembuh dan 4. orang meninggal dunia akibat virus corona. Perkembangan covid 19 yang begitu masif membawa dampak yang sangat luas salah satunya yakni, masalah kontrak/perjanjian. Dalam pembuatan suatu perjanjian, para pihak didalamnya harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Suatu hubungan hukum akan berjalan lancar apabila masing-masing pihak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan dan disepakati. Untuk membuktikan hak dan kewajiban masing-masing pihak baik debitur maupun kreditur, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, maka perjanjian tersebut perlu dituangkan ke dalam suatu perjanjian tertuli. 6 Salah satu bentuk perjanjian dalam lembaga pembiayaan atau leasing adalah perjanjian kredit yang menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan kredit adalah Aupenyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Ay Kredit dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pengembangan usaha atau pembelian rumah, kemudian ada kesepakatan yang terjadi antara bank . dengan nasabah kredit . , bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan Demikian pula dengan sanksi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama. 7 Muchdarsjah Sinungan menyebutkan bahwa kredit adalah suatu Di kutip dalam Laporan Worldometers tentang Coronavirus Cases. Lebih lanjut lihat, https://w. info/coronavirus/. Di akses Tanggal 16 September 2022 Sofwan dan Sri Soedewi Masichoen. Beberapa masalah pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Di Dalam Praktek Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Bulaksumur. Yogyakarta, 1977. Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Rajawali Pers. Jakarta, 2015, hlm . DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 01-12 pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lainnya dan prestasi ituakan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang disertai dengansuatu kontra prestasi berupa Hubungan hukum yang lahir melalui kontrak tidak selalu terlaksana maksud dan tujuannya, keadaan tersebut dapat terjadi akibat wanprestasi baik itu dilakukan oleh kreditur maupun debitur, adanya paksaan, kekeliruan, perbuatan curang, maupun keadaan yang memaksa atau dikenal dengan force majeure . enundaan pembayaran kredi. yang dalam hukum Indonesia disebut dengan overmacht. Konsekuensi yang muncul dari keadaan ini menyebabkan suatu perjanjian . dapat dibatalkan yaitu batal demi hukum. Berkaitan dengan tidak tercapaiannya maksud dan tujuan perjanjian yang dapat disebabkan oleh force majeure atau keadaan memaksa yang lazimnya ditujukan terhadap suatu peristiwa yang berada di luar jangkauan manusia untuk menghindar dari peristiwa tersebut. Kondisi tersebut menjadi diskusrsus pada posisi pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia. Berkaitan dengan force majure kontrak secara umum di atur alam KUH Perdata yang berkaitan dengan pengaturan force majeure. Pasal 1244 AuJika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknyaAy. Pasal 1244 KUH Perdata ini memberikan ketentuan tentang adanya kerugian karena tidak dilaksanakannya perjanjian, atau pelaksanaan perikatan tidak tepat waktu karena hal yang tidak terduga, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, serta tanpa iktikad buruk dari debitur. Muchdarsah Sinungan. Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit. Bina Aksara. Jakarta, 2003, hlm. Nanda Amalia. Hukum Perikatan. Unimal Press. Nanggroe Aceh Darussalam , 2013, hlm. Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere dalam Pandemi Covid 19 Pasal 1245 . etentuan umu. menjelaskan bahwa: AuTiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarangAy. Berbeda halnya dari Pasal 1244. Pasal 1245 bicara tentang kerugian yang timbul karena ada halangan debitur untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh karena keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian yang tidak disengaja. Rumusan dari kedua pasal ini berbicara tentang halangan-halangan yang muncul sesudah perikatan lahir. Dengan kata lain, halangan dalam pelaksanaan kewajiban perikatan. Ada empat hal yang disebutkan dalam Pasal 1244-1245 KUH Perdata, yang menyebabkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu hal yang tidak terduga, tidak dapat dipersalahkan kepadanya, tidak disengaja, dan tidak ada iktikad buruk padanya. Menurut J Satrio lebih lanjut, kata Aokeadaan memaksaAo atau overmacht dan Aohal yang tidak terduga dalam Pasal 1244-1245 ditafsirkan para sarjana punya arti yang sama. Tetapi pada bagian lain, pembentuk undang-undang menggunakan istilah berbeda. Misalnya istilah AotoevalAo . eristiwa yang tidak terdug. dalam Pasal 1510, 1745, 1746 KUH Perdata, dan pasal 91 KUH Dagang. Ada lagi istilah Aobloot toevalAo yang dipakai dalam Pasal 1744 KUH Perdata, istilah Aoonvermijdelijk toevallenAo dalam Pasal 1562 dan 1708 KUH Perdata. serta istilah Aobuiten zijn schuld . i luar kesalahanny. dalam Pasal 1564 dan 1715 KUH Perdata. Semua istilah yang dipakai itu memiliki arti yang sama dengan overmacht. Menyikapi bencana pandemi covid-19 ini, hampir seluruh negara di dunia tidak terkecuali pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan yang dianggap efektif dalam mengurangi penyebaran covid-19, yaitu kebijakan lockdown atau social distancing. Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa kebijakan tersebut telah menuai banyak pro dan kontra dari Karena dengan diterapkannya kebijakan tersebut, maka munculnya masalah covid-19 ini sangatlah mempengaruhi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk juga sektor ekonomi, pelayanan publik, dan pendidikan. Sekolah ditutup, para murid diharuskan belajar dari rumah atau secara daring dan masalah kontrak. Satrio. Wanprestasi Menurut KUHPerdata. Doktrin. Dan Yurisprudensi. PT Citra Aditya Bakti. Bandung, 2012, hlm. DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 01-12 Aktivitas sosial menjadi dibatasi atau bahkan dilarang dan ditunda untuk sementara Pelayanan transportasi dikurangi dan diatur dengan ketat, pariwisata yang biasanya menjadi objek rekreasi masyarakat ditutup. Pusat perbelanjaan seperti pasar dan mall atau swalayan menjadi sepi pengunjung. Hal ini pada prinsipnya berdampak luas termasuk dalam hubungan keperdataan debitur dan kreditur dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya. Dengan kata lain, kemungkinan besar banyak kontrak, perjanjian, transaksi bisnis atau kegiatan yang tertunda akibat penyebaran wabah covid-19 dan besar kemungkinannya salah satu pihak kreditur ataupun debitur tidak dapat menepati prestasi yang telah disepakati dalam kontrak atau dengan kata lain melakukan wanprestasi. Jika mengkaji beberapa literatur misalnya tulisan dari. William J. Shaughnessy. William E. Underwood, dan Chris Cazenave AuCOVID-19Aos Impact on Construction: Is There a Remedy? Ae Time Extension. Force Majeure, or More?Ay, menulis bahwa tiga faktor utama kemungkinan akan menentukan apakah klausa force majeure berlaku untuk dampak COVID19: yang mengakibatkan penundaan kontrak yakni:11 apakah klausul force majeure secara khusus merujuk peristiwa tersebut sebagai di luar kendali pihak. apakah peristiwa itu dapat diperkirakan sebelumnya. apakah peristiwa tersebut menyebabkan penurunan kinerja Selain itu tulisan dari. Michael A. Stover. Cynthia E. Rodgers-Waire, dan Thomas J. Moran dari Wright. Constable & Skeen. AuDealing with the Construction Impacts of COVID19Ay. American Bar Association Newsletters. Spring 2020 membahas dua kategori kekuatan utama klausul penundaan kontrak yakni :12 Klausul yang berisi daftar non-eksklusif dari contoh peristiwa force majeure dengan ketentuan tingkat tinggi untuk "segala sesuatu di luar kendali salah satu pihak. Klausul yang secara khusus mencantumkan setiap peristiwa yang akan memenuhi syarat sebagai peristiwa force majeure Kondisi force majuere yang terjadi selama pandemi Covid-19 sejatinya menjadi hal berkaitan erat dengan kondisi perjanjian dalam bentuk kontrak antara debitur dan kreditur. Merujuk pada pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata yang mengandung empat unsur yakni hal yang tidak terduga, tidak dapat dipersalahkan kepadanya, tidak disengaja, dan tidak ada itikad William J. Shaughnessy. William E. Underwood, dan Chris Cazenave AuCOVID-19Aos Impact on Construction: Is There a Remedy? Ae Time Extension. Force Majeure, or More?Ay. The National Law Review, 3 April 2020 Michael A. Stover. Cynthia E. Rodgers-Waire, dan Thomas J. Moran dari Wright. Constable & Skeen. AuDealing with the Construction Impacts of COVID-19Ay. American Bar Association Newsletters. Spring 2020 Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere dalam Pandemi Covid 19 buruk padanya, maka apabila dalam kondisi force majuere di pandemi Covid-19 diskursus terhadap pembayaran atau pelunasan tertentu dalam kontrak yang ditandatangani kemudian tertunda menjadi hal yang mengganggu bentuk perjanjian kontrak antara debitur dan kreditur. Pembuktian kondisi force majuere maupun dalam empat unsur pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata harus diperhatikan secara seksama dalam konteks hukum perdata. Hal ini dimaksudkan agar debitur dan kreditur sesuai dengan kontrak dan tidak merugikan salah satu Dalam kondisi yang demikian, penundaan kontrak mempunyai konsekuensi hukum tidak dilaksanakannya kontrak sehingga akan menimbulkan persepsi wanprestasi dari salah satu pihak karena terjadi penundaan kontrak. Padahal, pada kondisi faktual terjadi kondisi force majuere yang telah diakui kondisinya pada pandemi Covid-19 yang mengakibatkan minimnya pendapatan dan sektor ekonomi yang melemah sehingga berdampak pada pendapatan perkapita masyarakat sehingga berpengaruh pula pada pelunasan atau pembayaran kredit pada sebuah kontrak tertentu. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Penelitian jenis normatif ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data-data yang ada dengan katakata atau pernyataan bukan dengan angka-angka. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum Pasal demi Pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang, serta bahasa hukum yang digunakan, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya, maka penelitian hukum normatif sering juga disebut Aupenelitian hukum dogmatikAy atau penelitian hukum teoritisAy13 ANALISIS DAN PEMBAHASAN Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere Dalam Pandemi Covid-19 Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. PT Citra Aditya Bakti, 2004. Bandung, hlm. DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 01-12 Salah satu hak yang dapat dilakukan setiap orang dalam kerangka hukum perdata adalah melakukan perikatan yang dapat berhubungan hak kebendaan yang dimilikinya. Seperti diketahui bahwa apabila dilakukan pendekatan melalui sistematika dalam KUH Perdata, maka hukum perdata dibagi atas:14 hukum tentang orang, hukum tentang benda, hukum tentang perikatan, serta hukum tentang pembuktian dan kadaluarsa . ewat wakt. Saah satu bagian penting dari ahirnya sebuah perikatan atau kesepakatan iaah adanya itikad baik antar para pihak. Djaja S. Meliala, dalam bukunya yang berjudul Masalah Itikad Baik dalam KUH Perdata, berpendapat bahwa itikad baik memiliki peranan yang amat penting dalam hukum perdata, baik terkait dengan hak kebendaan . sebagaimana diatur dalam Buku II BW, maupun hak perorangan . sebagaimana diatur dalam Buku i BW. bahkan, tidak dapat pula diabaikan arti pentingnya dalam bidang hukum perorangan dan keluarga dalam Buku I BW. Pengaturan itikad baik di Indonesia ditemukan dalam Pasal 1338 ayat . KUHPerdata. Pasal ini menentukan bahwa perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan ini sangat Tidak ada pengertian dan tolak ukur itikad baik dalam KUHPerdata. Oleh karena itu, perlu dicari dan ditelusuri makna dan tolak ukur itikad baik tersebut. Prinsip itikad baik, fair dealing, keadilan, dan kepatutan adalah prinsip yang mendasar dalam dunia bisnis. Itikad baik yang ideal yaitu dengan prinsip etik seperti honesty, loyalty, dan pemenuhan komitmen. Ini adalah inkarnasi prinsip yang ideal dalam hukum Romawi bahwa manusia yang bijaksana. Doktrin itikad baik dalam hukum Romawi berkembang seiring dengan mulai diakuinya kontrak konsensual informal yang pada mulanya hanya meliputi kontrak jual beli, sewa-menyewa, persekutuan perdata, dan mandat. Doktrin itikad baik berakar pada etika sosial Romawi mengenai kewajiban yang komprehensif akan ketaatan dan keimanan yang berlaku bagi warganegara maupun bukan. Itikad baik dalam hukum kontrak Romawi mengacu kepada tiga bentuk perilaku para pihak dalam kontrak. Pertama, para pihak harus memegang teguh janji atau perkataannya. Kedua, para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dengan tindakan yang menyesatkan terhadap salah satu pihak. Munir Fuady. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014. Hlm. Djaja S. Meliala. Masalah Itikad Baik dalam KUH Perdata, cet. Binacipta. Bandung, hal. Ridwan Khairandy. Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan. FH UII Press, 2015. Yogyakarta, hlm. Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere dalam Pandemi Covid 19 Ketiga, para pihak mematuhi kewajibannya dan berperilaku sebagai orang terhormat dan jujur, walaupun kewajiban tersebut tidak secara tegas diperjanjikan. Kewajiban itikad baik menjadi suatu norma moral yang universal yang secara individual ditentukan oleh kejujuran dan kewajiban seseorang kepada Tuhan. Setiap individu harus memegang teguh atau harus mematuhi janjianya. Para sarjana hukum Kanonik mengkaitkan itikad baik dengan good conscience. Mereka memasukkan makna religious faith ke dalam good faith dalam pengertian hukum. Dengan konsep itikad dalam hukum Kanonik ini menggunakan standar moral subjektif yang didasarkan pada kejujuran individual. Konsep ini jelas berlainan dengan konsep itikad baik dalam hukum Yunani dan Romawi yang memandang itikad baik sebagai suatu universal social force. Itikad baik di dalam fase pra kontrak disebut juga sebagai itikad baik subjektif. Kemudian itikad baik dalam fase pelaksanaan kontrak disebut itikad baik ojektif. Itikad baik dalam arti objektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yang berarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Itikad baik dalam arti subjektif, yaitu pengertian itikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang. Di dalam hukum benda itikad baik ini biasa diartikan dengan Standar atau tolak ukur itikad baik pelaksanaan kontrak adalah standar objektif. Dalam hukum kontrak, pengertian bertindak sesuai dengan itikad baik mengacu kepada ketaatan akan reasonable commercial standard of fair dealing, yang menurut legislator Belanda disebut bertindaksesuai dengan redelijkheid en billijkheid . easonableness andequit. Adanya azas itikad baik dalam sebuah perikatan pada prakteknya tidak menghilangkan tanggungjawab memenuhi prestasi yang teah disepakati. Penundaan pemenuhan prestasi antara kreditur dan debitur sudah pasti menimbulkan akibat hukum bagi debitur karena gagal memenuhi prestasinya pada waktu yang telah disepakati dengan kreditur. Adanya pandemi ini kreditur tidak dapat menuntut pertanggungjawaban kepada debitur dikarenakan pandemi Covid-19 ini termasuk kedalam bencana non alam dan dikualifikasikan sebagai force majeure. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Subekti. Hukum Perjanjian. Citra Aditya Bakti, 1983. Jakarta, hlm 25 Ridwan Khairandy. Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda Versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan, hlm. DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 01-12 Force Majeure sangat bertalian konsekuensi ganti rugi atas hadirnya kontrak, karena membawa konsekuensi hukum bukan saja hilangnya atau tertundanya kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan prestasi yang dari suatu kontrak, melainkan juga suatu force majeure dapat juga memerdekakan para pihak pada ganti rugi akibat tertahannya pelunasan prestasi Berkaitan dengan permasaahan yang diakji penulis, maka adaya tindakan yang tidak menjalankan atau menunda melaksanakan prestasi yang tertuang dalam kontrak berimbas pada adanya wanprestasi dan ahirnya sengketa hukum keperdataan antara para pihak yang terkait daam kontrak tersebut Perbuatan hukum yang dapat timbul dari penundaan pemenuhan prestasi itu sendiri ialah ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa terkait adanya substitusi biaya, penggantian kerugian dan munculnya bunga karena suatu perjanjian tidak terpenuhi, jika debitur, meskipun telah dikatakan lengah, tetap lengah, untuk melaksanakan perikatannya tersebut, atau sesuatu yang harus dialokasikan atau dilakukan dalam batas waktu yang terlampau sangat jauh di waktu yang telah ditetapkan. Sebelum pihak kreditur meminta pihak debitur, debitur harus menjelaskan kepada pihak kreditur bahwa penundaan pemenuhan prestasi karena adanya pandemi atau keadaan yang memaksa memiliki unsur seperti peristiwa yang tak dapat terduga sebelumnya, tidak boleh untuk dibebankan kepada debitur, debitur tidak ada niat untuk beritikad buruk, kejadian yang tidak disengaja oleh debitur dan debitur wanprestasi di keadaan itu menghalangi debitur berprestasi yang mana bila prestasi tetap dilaksanakan maka akan terkena larangan. Perihal implikasi yang ditimbulkan oleh sebab penundaan pemenuhan kontrak oleh pihak debitur maka upaya sengketa hukum perdata menjadi sebuah keniscayaan yang dapat Penyelesaian sengketa jalur pengadilan atau jalur litigasi mengacu pada hukum beracara tentang persyaratan yang dapat dilakukan suatu sengketa atau perbuatan hukum dapat di ajukan serta upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak. Adapun preferensi untuk penyelesaian konflik (ADR) atau non-litigasi atau preferensi penyelesaian konflik dengan metode mediasi, arbitrase dan negosiasi. Penanganan sengketa di luar meja hijau ialah penyelesaian persoalan sengketa yang dilakukan berdasarkan persetujuan dari masing-masing Desi Syamsiah. Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Force Majeure karena Pandemi COVID-19. Legal Standing. Vol. 4 No. Maret 2020, hlm. Implikasi Penundaan Kontrak Akibat Kondisi Force Majuere dalam Pandemi Covid 19 bagian dan proses penyelesaian atas masalah diserahkan sepenuhnya kepada kedua pihak yang sedang bersangkutan. PENUTUP Kesimpulan Bentuk penundaan kontrak dalam kitab undang-undang hukum perdata diatur dalam pasal 1244-1245 kuhperdata menentukan bahwa keadaan memaksa bisa menghilangkan unsur wanprestasi dalam perjanjian, selama keadaan memaksa tersebut benar-benar terjadi dan menghalangi salah satu pihak untuk melakukan kewajibannya. adapun kntrak yang mengaami penundaan kntrak adaah kontrak dalam perjanjian lembaga perbankan, kontrak dalam perjanjian pembebanan jaminan tertentu, dan kontrak dalam perjanjian bisnis Implikasi penundaan kontrak akibat kondisi force majuere dalam pandemi covid-19 dimana terjadi tindakan dengan tidak menjalankan atau menunda melaksanakan prestasi yang tertuang dalam kontrak berimbas pada adanya wanprestasi dan ahirnya sengketa hukum keperdataan antara para pihak yang terkait daam kontrak tersebut. sengketa jalur pengadilan atau jalur litigasi mengacu pada hukum beracara tentang persyaratan yang dapat dilakukan suatu sengketa atau perbuatan hukum dapat di ajukan serta upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak. adapun preferensi untuk penyelesaian konflik (ADR) atau non-litigasi atau preferensi penyelesaian konflik dengan metode mediasi, arbitrase dan negosiasi. Saran Masing-masing pihak baik, kreditur maupun debitur memahami setiap kontrak yang disepakati bersama agar ketika terjadi force majeure maka dapat dilakukan renegosiasi kontrak agar tidak mengalami kerugian Pemerintah harus mempertimbangkan penetapan status darurat yang akan mendrng ahirnya force majuere sebab implikasi penundaan kontrak akibat kondisi force majuere dalam pandemi covid-19. REFERENSI