JURNAL HUKUM SASANA. Volume 11. Iss. , pp. ISSN 2461-0453 . | ISSN 2722-3779 . Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Muhammad Rifqy Dwi Saputra1. Fransiska Novita Eleanora2. Rabiah Al Adawiah3* 1,2,3 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: rabiah. aladawiah@dsn. DOI : https://doi. org/10. 31599/sasana. Received: 06-02-2025 Revised: 10-05-2025 Accepted: 23-06-2025 Abstract: Child protection is a form of human rights (HAM) protection that must be actualized by the state. Children have the right to live, be free from violence, and discrimination, as regulated in Law No. 23/2002 jo. Law No. 35/2014 on Child Protection. In cases of sexual violence. Articles 81. and 82 of Law No. 35/2014 stipulate a maximum prison sentence of 15 years and a fine of up to IDR 5 billion. However, cases of child rape remain prevalent, highlighting the importance of legal protection for children. This study aims to analyze the forms of legal protection for child victims of rape based on several court decisions. It is a normative juridical study with a descriptive-analytical approach conducted qualitatively using a statutory approach. The findings indicate that legal protection includes the principles of non-discrimination, legal aid provided by P2TP2A, special protection ensuring the safety of child victims from threats and harm, and punishment for perpetrators in line with the objectives of sentencing. However, implementation faces challenges, including unclear legal substance, victim trauma hindering investigations, and societal stigma deterring victims from reporting. Therefore, regulatory improvements, enhanced legal and psychological support, and public education to reduce social stigma are necessary. Keywords: Child Victims Of Rape. Law No. 35/2014. Legal Protection License: Copyright . 2025 Author. This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstrak: Perlindungan anak merupakan bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib diaktualisasikan oleh negara. Anak berhak untuk hidup, terhindar dari kekerasan, dan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus kekerasan seksual. Pasal 81 ayat . dan Pasal 82 UU No. 35/2014 menetapkan sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Namun, kasus perkosaan terhadap anak masih sering terjadi, sehingga perlindungan hukum terhadap anak menjadi penting. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan berdasarkan beberapa putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yang disusun secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum meliputi prinsip nondiskriminasi, pemberian bantuan hukum oleh P2TP2A, perlindungan khusus bagi anak korban pemerkosaan dengan menghadirkan rasa aman dari ancaman maupun bahaya lainnya, serta pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kendati demikian, implementasinya menghadapi kendala pada substansi hukum yang kurang tegas, trauma korban yang menghambat penyidikan, serta stigma masyarakat yang membuat korban enggan melapor. Oleh karena itu, diperlukan JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 perbaikan regulasi, peningkatan dukungan hukum dan psikologis, serta edukasi publik untuk mengurangi stigma sosial terhadap korban. Kata Kunci: Anak Korban Perkosaan. Perlindungan Hukum. UU No. 35/2014. PENDAHULUAN Dalam suatu negara, anak merupakan bagian krusial yang mempunyai peran strategis bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Eksistensi anak setidaknya mendeskripsikan jika suatu negara mempunyai generasi penerus yang nantinya akan melanjutkan perjuangan bangsa dalam menghadapi tantangan negara kedepannya. 1 Dengan kata lain, keberhasilan suatu bangsa dalam pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari peran penting anak sebagai generasi muda. Melihat peran krusial yang dimiliki oleh anak, maka memberikan perlindungan kepada anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara. Formulasi dari perlindungan anak sendiri secara umum mencakup setiap upaya yang dilakukan secara sadar untuk menjaga kesejahteraan anak secara fisik, mental, dan sosial merupakan bagian dari kepentingan dan hak asasi anak. Perlindungan anak adalah tindakan yang diambil secara sadar oleh individu, keluarga, masyarakat, serta lembaga pemerintah dan swasta untuk memastikan kesejahteraan anak baik secara fisik maupun mental. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1. , negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya, termasuk anak, dari kekerasan. Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam berbagai regulasi mulai dari tingkat Konstitusi maupun tingkat Undang-Undang. AuSetiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Ay kata Pasal 28B Ayat 2 UU NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, pada tingkat peraturan perundangundangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23/2. , yang kemudian diubah oleh UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 35/2. , mengatur tentang perlindungan anak. Menurut Pasal 1 angka 2. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak berarti melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi sepanjang hidup, serta selama pertumbuhan dan perkembangan 1 Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 2 Ratri Novita Erdianti. Hukum Perlindungan Anak Indonesia (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Anak-anak harus dilindungi karena mereka adalah generasi penerus yang akan memegang peran strategis dalam perjuangan bangsa. Perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut sejatinya mencerminkan usaha menjamin hak-hak anak di berbagai bidang kehidupan. Dengan kata lain. Undang-Undang Nomor 35/2014 menunjukkan kehadiran negara dalam mewujudkan dan memenuhi hak-hak anak. Kemudian dalam Pasal 78. Pasal 82, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35/2014 bahwa ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pihak pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak disebutkan secara jelas yaitu sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda. Selanjutnya dalam Pasal 81 ayat . , tindakan seseorang yang secara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain akan mengakibatkan hukuman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum sebesar 5 miliar rupiah. Pada Pasal 82 menetapkan bahwa siapa pun yang secara sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan untuk memaksa anak melakukan perbuatan cabul atau membiarkannya dilakukan akan dikenakan hukuman pidana penjara dengan rentang waktu antara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 000,00. 3 Mengacu pada perubahan ancaman hukuman terutama Pasal 81 ayat . dan Pasal 82 pada Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman terhadap tindak kejahatan kekerasan seksual yang sebelumnya paling singkat 3 . tahun menjadi 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dan denda paling banyak Rp 5. 000,00 . ima milyar rupia. sebelumnya Rp. 000, . nam puluh jut. rupiah, menunjukkan bahwa menaikkan ancaman hukuman bermaksud untuk memberikan efek jera pada pelaku dan bagi pelaku terbukti bersalah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Meskipun secara yuridis perlindungan anak telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, namun peristiwa konkret yang menempatkan anak sebagai korban tindak pidana realitasnya masih terjadi saat Salah satu tindak pidana yang mencederai hak asasi anak tersebut ialah tindak pidana Merilis Laporan Akhir Tahun dan Catatan Pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2022 yang dikutip oleh Kompas. id, diketahui jika terdapat 834 kasus kekerasan seksual yang didalamnya terdapat peristiwa pemerkosaan yang melibatkan anak 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Republik Indonesia, 2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 sebagai korban. 4 Berdasarkan laporan tersebut semakin meyakinkan jika anak masih rentan menjadi korban perkosaan. Secara umum, perkosaan adalah salah satu tindak pidana di dalam KUHP yang dikategorisasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 285 KUHP menyebutkan secara eksplisit. AuOrang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seorang wanita berhubungan seksual dengannya di luar pernikahan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun karena melakukan perkosaan. Ay Fakta bahwa perkosaan adalah Salah satu pelanggaran hukum yang paling umum terjadi. Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu. Berdasarkan Putusan a quo, diketahui jika Terdakwa (Erwin Mustopa Bin Samsudin Alias Tamri. didakwa menggunakan dakwaan kumulatif yaitu: pertama, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sehingga perbuatannya diancam pidana dengan Pasal 82 ayat . Perpu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 jo. Pasal 76D UU No. 35/ 2014. Kedua. Tamrin juga didakwa telah melanggar ketentuan larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul sehingga diancam dengan pidana Pasal 81 ayat . Perpu Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 jo. Pasal 76D UU No. 35/ 2014. Dalam amar Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu. Tamrin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aumelakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannyaAy dan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 500 juta rupiah. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan jika perbuatan Tamrin telah merusak masa depan korban, membuat korban merasa takut dan trauma serta membuat Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN Pkb. Berdasarkan Putusan a quo. Terdakwa (Fadli Kholi. didakwa secara alternatif yaitu pertama telah melanggar ketentuan Audilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy sehingga Fadli Kholil diancam dengan pidana Pasal 81 ayat . Perpu Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014. Alternatif kedua. Fadli Kholil didakwa telah melanggar ketentuan Audilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan 4 Willy Medi Christian Nababan. AuKPAI: Indonesia Darurat Kekerasan Pada Anak,Ay Kompas. Id, last modified 2023, https://w. id/baca/humaniora/2023/01/20/kpai-indonesia-daruratkekerasan-pada-anak. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulAy hingga diancam dengan pidana Pasal 82 ayat . Perpu Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014. Dalam amar putusannya, majelis menyebutkan jika Fadli Kholil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dengan denda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Diketahui juga, akibat perbuatan terdakwa ini menyebabkan sakit fisik pada alat vital korban serta merusak masa depan anak. Putusan Pengadilan Tinggi No. 86/Pid. Sus/2022/Pt. Bdg. Berdasarkan Putusan a quo. Terdakwa (Herry Wirawa. didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair berupa Pasal 81 ayat . , ayat . Pasal 76D UU No. 17/2016 jo pasal 65 ayat . KUHP. Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri No. 989/Pid. Sus/2921/PN. Bdg serta menghukum terdakwa dengan pidana mati. Berdasarkan Putusan ini, meskipun secara implisit tidak menyebutkan mengenai tindak pidana perkosaan, namun tindakan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Banyaknya kasus tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang direfleksikan pada tataran praktik dan melalui putusan pengadilan pada akhirnya membuat eksistensi perlindungan hukum bagi anak menjadi penting. Hal tersebut juga berkaitan dengan dampak yang diderita oleh anak korban sehingga mengakibatkan kerugian materiil maupun immaterial. 5 Perlindungan hukum sendiri merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia. Dalam kaitannya anak sebagai korban tindak pidana, setiap anak pada dasarnya berhak memperoleh perlindungan hukum secara represif dengan mengaktualisasikan pemberian restitusi dan pemberian kompensasi. 6 Maka, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi praktis guna memperbaiki sistem perlindungan hukum di Indonesia. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan yang mencakup: asasasas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan 5 Fransiska Novita Eleanora. AuEksistensi Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual,Ay Jurnal Penelitian Hukum 28, no. : 158. 6 Fransiska Novita Eleanora. AuPerlindungan Hak Asasi Manusia Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Tindak Pidana (Peran Dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Ana. ,Ay Mitra Manajemen 9, no. : 9. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 hukum dan sejarah hukum. 7 Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan topik 8 Adapun pendekatan konseptual merupakan pendekatan dengan menggunakan doktrin-doktrin yang berkembang sesuai isu hukum penelitian yang dikaji. 9 Penggunaan data sekunder bersumber dari bahan-bahan pustaka yang terdiri atas: pertama. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang, seperti UU No. 35/2014. Bahan hukum sekunder seperti Literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian. Bahan hukum tersier, seperti Kamus dan ensiklopedia hukum. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka . ibliography stud. dan studi dokumen . ocument stud. PEMBAHASAN Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Korban kejahatan pada hakikatnya menjadi pihak yang menerima penderitaan atas terjadinya suatu tindak pidana sehingga memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum korban kejahatan sendiri dapat dilakukan dengan memberikan restitusi dan kompensasi, pelayanan medis serta bantuan hukum. 10 Apabila dilihat dari sifatnya, perlindungan korban dapat dibedakan menjadi perlindungan tidak langsung . dan perlindungan langsung . Perlindungan abstrak dilakukan dengan memberikan perlindungan secara emosional/psikis sementara perlindungan konkret dilakukan dengan memberikan hal-hal yang bersifat material maupun non-material. 11 Salah satu korban kejahatan yang masih riskan mengalami tindak pidana saat ini ialah anak. Pada konteks hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana lazim dikenal sebagai anak korban. Menurut Yulia, merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU No. 13/2006, korban merupakan seseorang yang mengalami kerugian fisik, mental hingga ekonomi akibat terjadinya suatu tindak pidana. Dalam sumber yang sama, korban menurut Van Boven adalah individu atau kelompok yang 7 Soerjono Soekanto and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2. 8 Elvis F. Purba and Parulian Simanjuntak. Metode Penelitian (Medan: Percetakan Sadia, 2. 9 Ibid. , 57 10 Dikdik M Arief Mansur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. 11 Suharsil. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2. 12 Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 mengalami kerugian baik secara fisik, mental, emosional maupun finansial akibat tindakannya sendiri maupun akibat kelalaiannya. 13 Dalam Crime Dictionary yang dikutip oleh Waluyo, korban atau dikenal dengan istilah victim merupakan orang yang mendapat penderitaan fisik, mental hingga kerugian material yang disebabkan oleh tindak pidana yang dilakukan pihak Berdasarkan pengertian di atas, korban dapat dikatakan sebagai pihak yang mengalami kerugian atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Pada konteks anak, pada hakikatnya dikenal juga dengan istilah Auanak yang menjadi korbanAy. Mengutip Pasal 1 angka 4 UU No. 11/2012, anak korban adalah anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan ekonomi akibat tindak pidana. Pasal tersebut secara tidak langsung menjelaskan jika anak korban merupakan anak yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai subjek hukum dalam Peradilan anak. Secara umum, hal ihwal mengenai perlindungan terhadap korban tindak pidana diakomodir dalam UU No. 13/2006 jo. No. 31/2024. Di sini, perlindungan dimaknai sebagai pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilaksanakan oleh pemerintah. Bagi anak korban tindak pidana, hal ini dikenal dengan istilah perlindungan anak, di mana dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002 menyebutkan jika perlindungan anak merupakan usaha untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya supaya dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan demi perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan uraian sebelumnya, ruang lingkup perlindungan hukum bagi anak yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perlindungan yang diberikan pemerintah melalui perangkat hukumnya seperti peraturan perundang-undangan khususnya dalam UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pada hakikatnya mempunyai beberapa urgensi berupa:15 Anak masih memerlukan bimbingan dari orang tua. Anak mempunyai keadaan fisik yang lemah sehingga masih memerlukan bantuan orang lain atas keadaannya. 13 Van Boven dalam Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. 14 Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi 15 Armando Brilian H. Lukar. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan,Ay Lex Crimen 2, no. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Anak mempunyai kondisi psikologis yang masih labil sehingga perlu dibimbing. Anak belum bisa memilih secara tepat mana yang baik dan mana yang buruk. Anak perempuan riskan menjadi korban kejahatan. Salah satu tindak pidana yang mengancam anak-anak menjadi korban ialah tindak pidana perkosaan terhadap anak. Perkosaan terhadap anak menjadi masalah serius sehingga diperlukan tindakan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban. Secara Teoretis, perlindungan hukum dalam Bahasa Inggris dimaknai sebagai protecting or being protected, system protecting, person or thing that protect. Dalam hal ini. Harjono memadankannya dengan istilah legal protection yaitu perlindungan yang diberikan oleh hukum yang tujukan kepada kepentingan tertentu yang perlu dilindungi oleh hukum. 16 Menurut Raharjo, perlindungan hukum setidaknya mencerminkan pemenuhan HAM yang memberikan pengayoman agar seseorang tidak dirugikan oleh orang lain serta menjamin seseorang dapat Salah satu tindak pidana yang mengancam anak-anak menjadi korban ialah tindak pidana perkosaan terhadap anak. Perkosaan terhadap anak menjadi masalah serius sehingga diperlukan tindakan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban. Secara Teoretis, perlindungan hukum dalam Bahasa Inggris dimaknai sebagai protecting or being protected, system protecting, person or thing that protect. Dalam hal ini. Harjono memadankannya dengan istilah legal protection yaitu perlindungan yang diberikan oleh hukum yang tujukan kepada kepentingan tertentu yang perlu dilindungi oleh hukum. 17 Menurut Raharjo, perlindungan hukum setidaknya mencerminkan pemenuhan HAM yang memberikan pengayoman agar seseorang tidak dirugikan oleh orang lain serta menjamin seseorang dapat Selanjutnya, menurut Pasal 287 ayat . KUHP ditemukan beberapa unsur-unsur tindak pidana perkosaan terhadap anak, yaitu:18 a. Unsurunsur objektif berupa: . Perbuatan, berupa bersetubuh dengan anak yang terjadi di luar kehendak korban maupun berdasarkan kehendak korban. Objek, berupa perempuan di luar kawin. Yang berumur belum mencapai 15 tahun atau umurnya tidak jelas dan belum waktunya untuk kawin. Unsur subjektif berupa diketahui atau sepatutnya diketahui jika umurnya belum mencapai 15 tahun. Di sini, setidaknya terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan . iketahui umurnya belum 15 tahu. dan kealpaan . epatutnya harus diduga umurnya belum 15 tahu. 16 Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2. 17 BhaAoiq Roza Rakhmatullah. Perlindungan Hukum Dan Keadilan Dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah (Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2. 18 Gusti Ayu Trimita Sania and Anak Agung Sri Utari. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan,Ay Jurnal Ilmu Hukum 9, no. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 76D UU No. 35/2014 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Apabila terdapat pihak yang melanggar ketentuan ini, maka berdasarkan Pasal 81 ayat . diancam dengan pidana penjara minimal 5 . tahun dan maksimal 15 tahun dengan dena paling banyak lima miliar rupiah. Pengaturan mengenai tindak pidana pemerkosaan dalam KUHP tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk menghindari sekaligus menyikapi tindak pidana yang Dengan kata lain, hal tersebut mencerminkan makna perlindungan hukum untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang sehingga tercipta kehidupan yang 19 Apabila dihubungkan dengan makna teori perlindungan hukum dari Rahardjo, ketentuan mengenai tindak pidana pemerkosaan dalam KUHP dilakukan untuk menjamin hakhak masyarakat yang dilindungi oleh hukum. 20 Tidak hanya itu, pengaturan tindak pidana pemerkosaan juga mencerminkan elemen perlindungan hukum yang ditandai dengan adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Kedua, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana . ermasuk tindak pidana pemerkosaa. berkaitan dengan perlindungan terhadap korban tindak pidana diakomodir dalam UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2024. Di sini, perlindungan dimaknai sebagai pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilaksanakan oleh pemerintah. Bagi anak korban tindak pidana, hal ini dikenal dengan istilah perlindungan anak, di mana dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002 menyebutkan jika perlindungan anak merupakan usaha untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya supaya dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan demi perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan uraian sebelumnya, ruang lingkup perlindungan hukum bagi anak yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perlindungan yang diberikan pemerintah melalui perangkat hukumnya seperti peraturan perundang-undangan khususnya dalam UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002. Adapun eksistensi regulasi mengenai perlindungan saksi dan korban a quo setidaknya mencerminkan adanya unsur perlindungan hukum berupa: Adanya pengayoman dari pemerintah kepada warga negaranya. Adanya jaminan kepastian hukum. dan Bertalian dengan hak-hak warga negara. 22 Bentuk pengayoman tersebut dilihat dengan adanya larangan dan tindakan perlindungan korban. 19 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1. 20 Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya, 2. 21 Ibid. 22 Rahardjo. Ilmu Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Selanjutnya, wujud kepastian hukum dilihat dari dituangkannya konsep perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat untuk umum. Kemudian, regulasi perlindungan korban tersebut meliputi semua warga negara tanpa terkecuali. Ketiga, sehubungan dengan penelitian ini terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan, hal ihwal mengenai perlindungan hukumnya diakomodir secara komprehensif dalam UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002. Secara garis besar, perlindungan anak dalam UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002 memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dan negara dalam melakukan perlindungan hukum berupa: 23 . Menghormati dan hak asasi manusia setiap anak tanpa melihat latar belakangnya. Mendukung sarana dan prasarana penyelenggaraan perlindungan anak. Memperhatikan hak dan kewajiban orang tua dalam rangka melindungi, memelihara dan mensejahterakan anak. Menjamin anak untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat. Dalam mengupayakan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana, hal tersebut secara umum dapat dilakukan dengan cara:24 . Rehabilitasi baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan terhindar dari . Memberikan jaminan keselamatan bagi saksi korban baik secara fisik, mental maupun sosial. Memberikan akses berkaitan dengan informasi perkembangan perkara. Konsep perlindungan hukum terhadap anak yang diatur dalam UU No. 35/2014, pembahasan tentu tidak dapat dijauhkan dari keberadaan UU No. 23/2002. Dikatakan demikian sebab kedua Undang-Undang a quo masih mempunyai hubungan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan regulasi yang bersifat ius constitutum. Berkaitan dengan ini, perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, secara umum apabila dilihat dari prinsip diadakannya perlindungan anak. Pasal 2 UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002 menyebutkan jika perlindungan hukum terhadap anak dilakukan berdasarkan: . prinsip non-diskriminasi, . prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak, . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan dan . penghargaan terhadap pendapat anak. 23 Eko Riyadi. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Marital Rape,Ay Jurnal Viva Themis 5, 2 . 24 Ibid. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Adapun maksud dari masing-masing prinsip tersebut:25 a. Prinsip non diskriminasi, artinya anak diperlakukan tanpa dibeda-bedakan dan harus dihindarkan dari diskriminasi atas suku, agama, ras, jenis kelamin dan bentuk diskriminasi lainnya. Prinsip yang terbaik untuk anak, yaitu semua tindakan yang menyangkut hidup anak harus memprioritaskan hal terbaik bagi anak. Prinsip hak untuk hidup, yaitu merupakan bentuk hak asasi yang paling fundamental yang wajib diperjuangkan oleh negara. Prinsip menghormati pandangan anak, yaitu menghormati hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan utamanya yang menyangkut hal-hal yang mempengaruhi Spesifikasi perlindungan hukum terhadap anak dalam UU No. 35/2014 di atas pada dasarnya sejalan dengan konsepsi perlindungan hukum oleh Barda Nawawi Arief. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap anak dilakukan untuk melindungi kebebasan, hak asasi dan kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. 26 Hal tersebut secara jelas terlihat dengan penjabaran dari prinsip-prinsip perlindungan anak yang secara garis besar mengakomodasi pemenuhan hak asasi anak mulai dari diperlakukan secara sama, memperhatikan kepentingan anak, hak untuk tumbuh dan berkembang serta mengutamakan kebebasan anak. Pemaparan hakikat perlindungan hukum terhadap anak dalam UU No. 35/2014 juga mencerminkan lingkup perlindungan anak yang dikemukakan oleh Jumriani Nawawi berupa: Perlindungan terhadap kebebasan anak. Perlindungan terhadap hak asasi anak. Perlindungan hukum terhadap semua kepentingan anak yang terkait dengan Perlindungan anak adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban dari orang tua, masyarakat umum dan lembaga-lembaga yang diberi wewenang oleh pengadilan serta pemerintah baik pusat maupun daerah, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. Menurut UU tersebut, hak-hak dasar anak-anak yang perlu mendapatkan perlindungan secara memadai adalah sebagai berikut: 1. Hak untuk hidup. Setiap anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mereka termasuk makanan, tempat tinggal dan perawatan kesehatan. Hak untuk berkembang. Setiap anak berhak tumbuh kembang secara wajar tanpa halangan. Mereka berhak untuk 25 Mardi Candra. Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur (Jakarta: Kencana, 2. 26 Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. 27 Jumriani Nawawi. Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana (Klaten: Lakeisha, 2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 mengetahui identitasnya, mendapatkan pendidikan, bermain, beristirahat, bebas pendapat, mengemukakan memilih agama, mempertahankan keyakinan dan semua hak yang memungkinkan mereka berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Hak untuk mendapat perlindungan. Setiap anak berhak untuk dapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah. Hak untuk berperan serta. Setiap anak berhak untuk berperan serta aktif dalam masyarakat termasuk kebebasan untuk berekspresi, kebebasan untuk berinteraksi dengan orang lain dan menjadi anggota perkumpulan. Hak untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak berhak suatu memperoleh pendidikan minimal tingkat dasar. Bagi anak yang terlahir dari keluarga yang tidak mampu dan tinggal di daerah terpencil, pemerintah untuk berkewajiban bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan Dari uraian di atas, tampaklah bahwa sesungguhnya usaha perlindungan anak sudah sejak lama ada dan diusahakan, baik pengaturan dalam perundang-undangan bentuk maupun peraturan dalam pelaksanaannya, baik oleh pemerintah maupun organisasi sosial. Namun demikian usaha tersebut belum menunjukkan hasil yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia. Keadaan ini disebabkan situasi dan kondisi serta keterbatasan yang ada pada pemerintah dan masyarakat sendiri belum memungkinkan mengembangkan secara nyata ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dari apa yang dikemukakan di atas tentang hak-hak anak dan perlindungannya, maka menurut penulis, anak-anak perlu untuk mendapatkan perlindungan karena: anak tidak dapat berjuang sendiri. anak memang tidak dapat melindungi sendiri hak-haknya karena banyak pihak yang mempengaruhi kehidupannya, oleh karenanya negara dan masyarakat berkepentingan untuk mengusahakan perlindungan terhadap anak dengan hak-haknya. Kepentingan terbaik anak harus diprioritaskan, ini disebabkan banyak hal yang tidak atau belum diketahui oleh anak karena usianya. Perlindungan anak mengacu pada pemahaman bahwa perlindungan harus dimulai sejak dini dan terus menerus. Bentuk perlindungan selanjutnya terdapat dalam Pasal 69A yang menentukan bahwa: AuPerlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya: Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan. Rehabilitasi sosial. Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang Ay Selanjutnya dalam Pasal 71D ayat . disebutkan bahwa AuSetiap anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat . huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i dan huruf j, berhak untuk mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. Sehubungan dengan perlindungan khusus yang diberikan oleh UU Perlindungan anak terhadap anak korban kejahatan seksual maka UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76D juga mengeluarkan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Penegasan pasal 76D ini memang sangat diperlukan karena anak adalah penerus generasi bangsa, harapan dan tumpuan untuk perkembangan bangsa dan negara selanjutnya di masa depan. Kedua, berkaitan dengan perolehan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya. Pada tataran praktik, pemberian bantuan hukum khusus bagi anak korban tindak pidana dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga P2TP2A dibentuk dalam rangka mendampingi korban kekerasan perspektif gender mencakup kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri/anak, pelecehan seksual serta perkosaan. Pemberian bantuan hukum oleh P2TP2A secara garis besar terdiri atas tindakan litigasi dan nonlitigasi. Pada bagian litigasi, kegiatan bantuan hukum yang dilakukan oleh P2TP2A berupa perlindungan hukum dan edukasi anak korban tindak pidana pemerkosaan. Pada aspek non-litigasi, bantuan hukum yang dilakukan ialah mediasi dan konsultasi. Tujuan P2TP2A yaitu memberikan pelayanan dan kesejahteraan anak. Dalam pandangan penulis, keberadaan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban tindak pidana merupakan bentuk merealisasikan ketentuan dalam Konvensi Hak-Hak Anak. Dikatakan demikian sebab menurut Artikel 37 Konvensi Hak-Hak Anak pada pokoknya menegaskan jika setiap anak berhak mendapat bantuan hukum yang layak. Begitu pula Pasal 40 Konvensi Hak-Hak Anak juga menegaskan jika anak berhak untuk mengajukan permohonan bantuan 28 8 Nopiana Mozin and Maisara Sunge. AuPemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan,Ay Jurnal Ius Constituendum 6, no. 29 Ibid Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Adanya kewajiban pemenuhan bantuan hukum bagi anak korban tindak pidana pemerkosaan tersebut setidaknya menunjukkan pelaksanaan hak asasi manusia dalam menghadapi pelanggaran hak sipil yang dialami oleh anak. Keberadaan pemberian bantuan hukum bagi anak, utamanya anak korban tindak pidana . ermasuk pemerkosaa. memang secara tegas dipaparkan dalam ketentuan perundang-undangan. Atas dasar ini, perlindungan hukum tersebut termasuk perlindungan yuridis, yaitu dilakukan pada aspek hukum publik. Namun demikian, apabila telah diimplementasikan pada tataran praktik, maka bantuan hukum tersebut termasuk dalam perlindungan anak non-yuridis. Dikatakan demikian sebab dilakukan tidak dalam lingkup hukum dan cenderung memenuhi kebutuhan sosial maupun pendidikan anak. 32 Ketiga, dalam UU No. 35/2014 terdapat mekanisme perlindungan khusus yang dimaknai sebagai bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu guna mendapat jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Bagi anak korban tindak pidana pemerkosaan, frasa tersebut memang tidak secara tegas diatur dalam UU No. 35/2014. Meskipun demikian, bentuk perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan dapat ditarik dari eksistensi anak yang berhadapan dengan hukum. Pemaknaan anak korban pemerkosaan dalam anak yang berhadapan dengan hukum didapatkan dari definisis anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2. Pada Pasal 1 angka 2 UU No. 11/2012 ditegaskan jika anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak dengan kategori: yang yang berkonflik dengan hukum. anak korban tindak pidana. anak yang menjadi saksi tindak pidana. Mengingat subjek dalam penelitian ini adalah anak korban tindak pidana pemerkosaan, maka hal tersebut secara tidak langsung dapat dibaca sebagai anak korban tindak pidana sehingga dapat dikategorisasikan sebagai anak yang berhadapan dengan Berkaitan dengan ini. Pasal 59 ayat . huruf b UU No. 35/2014 menentukan jika anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus, 30 Nurini Aprilianda and Erny Herlin Setyorini. AuPengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak,Ay Risalah Hukum 8, no. 31 Nawawi. Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana. 32 Ibid. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 yaitu: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu. dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang didalamnya termasuk anak korban tindak pidana pemerkosaan, perlindungan hukum dilakukan dengan cara:33 memperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan usia anak. memisahkan dari orang tua. memberikan bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif. memberikan kegiatan rekreasional. membebaskan dari tindakan yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan memberi keadilan di muka pengadilan. menghindari publikasi atas identitasnya. memberikan advokasi, aksesibilitas, pendidikan, pelayanan kesehatan serta hak lain sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Keberadaan, ketentuan perlindungan anak cq. perlindungan khusus bagi anak korban tindak pidana . ermasuk pemerkosaa. pada dasarnya dapat ditelaah dari unsur-unsur yang terkandung dalam perlindungan hukum. Secara umum, unsur-unsur yang membangun perlindungan hukum adalah: . adanya wujud atau bentuk perlindungan atau tujuan hukum . subjek hukum. objek perlindungan hukum. 34 Dilihat dari bentuk perlindungannya. UU No. 35/2014 secara jelas telah menguraikan ketentuan perlindungan hukum dalam berbagai bentuk mulai dari tujuan perlindungan anak, hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan perlindungan, pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis hingga bantuan hukum. Dilihat dari subjek hukumnya, perlindungan hukum diberikan kepada anak. Selanjutnya, apabila dilihat dari objeknya, perlindungan hukum dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara umum maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Keempat, berkaitan dengan keterkaitannya dengan pelaku, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan dapat ditinjau dari penegakan hukum kepada pelaku pemerkosaan. Berpedoman pada asas lex specialis derogat lex generalis, penegakan hukum kepada pelaku pemerkosaan dilihat dari pelaksanaan ancaman pidana atas kejahatan Ibid. 33 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 2014. 34 Rakhmatullah. Perlindungan Hukum Dan Keadilan Dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 yang dilakukan. Merujuk pada Pasal 81 ayat . UU No. 35/2014 disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak maka diancam dengan pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal lima miliar rupiah. Ketentuan Pasal 81 ayat . UU No. 35/2014 juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Lebih lanjut. Pasal 81 ayat . UU No. 35/2014 menentukan jika pelaku pemerkosaan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat . UU No. 35/2014. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, unsur-unsur terdapat dalam formulasi Pasal 81 UU No. 35/2014 yaitu: adanya kekerasan atau ancaman kekerasan. adanya tipu muslihat. adanya bujukan. adanya persetubuhan dengan seorang anak. adanya serangkaian kebohongan. Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak tersebut pada dasarnya disebut juga dengan perlindungan hukum secara represif yang diakomodir dalam UU No. 35/2014. Perlindungan hukum represif merupakan bentuk penanggulangan setelah terjadinya suatu tindak pidana. 36 Dengan kata lain, perlindungan hukum represif memberikan tanggung jawab kepada pelaku pemerkosaan atas perbuatan yang telah Keberadaan ketentuan sanksi pidana bagi pelaku pemerkosaan anak dalam UU No. 35/2014 pada dasarnya dapat dikaitkan dengan hakikat dari pemidanaan itu sendiri. Secara Teoritis. Hamzah mengemukakan jika pemidanaan merupakan sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang yang membuat menderita seseorang. 37 Sejalan dengan ini. Barda Nawawi Arief mengemukakan jika pemidanaan merupakan pemberian sanksi oleh hakim. Keberadan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan dalam UU No. 35/2014 mencerminkan bentuk pemidanaan berupa penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Pasal 76D UU No. 35/2014. Tujuan pemidanaan sendiri secara umum terdiri dari 35 Heri Santoso. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual,Ay Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 3, no. 36 Dudung Mulyadi. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perkosaan Dalam Peradilan Anak,Ay Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 6, no. 37 Andi Hamzah. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia (Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1. 38 Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 beberapa bentuk. Pertama, pemidanaan bertujuan untuk memberikan pembalasan kepada pelaku tindak pidana. 39 Dalam hal ini. Pasal 81 UU No. 35/2014 memberikan pidana penjara dan denda kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan kepada anak. Kedua, pemidanaan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di masa mendatang. 40 Adanya ancaman sanksi serta putusan pengadilan mengenai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak setidaknya menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberi pembalasan dan efek jera bagi pelaku. Dari sini, diharapkan nantinya dapat mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan yang sama. Ketiga, pemidanaan bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan. Pemberian ganti rugi tersebut pada dasarnya sejalan dengan konsep perlindungan anak yang bertujuan mewujudkan kepentingan yang terbaik bagi anak. Dalam hal ini, keputusan pemberian sanksi pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan wajib mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. 42 Dengan kata lain, pemidanaan bagi pelaku semata-mata juga dilakukan untuk melindungi kepentingan di dalam Apabila Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu. Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. Pkb dan Putusan Nomor 86/Pid. Sus/2022/PT. Bdg, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan pada tataran praktik tersebut dapat ditinjau melalui beberapa pendekatan. Pertama, dilihat dari pertimbangan hakimnya, lebih banyak menggunakan pertimbangan Pertimbangan yuridis merupakan aspek utama yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 43 Sifat dominan penggunaan pertimbangan yuridis dalam ketiga putusan a quo terlihat dengan pemaparan unsur-unsur tindak pidana. Penggunaan pertimbangan yuridis oleh hakim merupakan dasar krusial dalam menyelesaikan suatu Namun demikian, ketika menghadapi perkara tertentu seperti pemerkosaan yang menempatkan anak sebagai korban, hakim perlu mempertimbangkan unsur filosofis, unsur sosiologis maupun unsur psikologis korban. Kehadiran unsur non-yuridis tersebut menjadi perhatian khusus dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana Berkaitan dengan pentingnya penggunaan unsur non-yuridis ini, menurut Putusan Nomor 39 Muladi and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 1. 40 La Ode Faiki. Dasar-Dasar Hukum Pidana: Teori Dan Praktik, 1st ed. (Bantul: Mata Kata Inspirasi, 2. 41 Ibid. 42 Ratri Novita Erdianti. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Malang: UMM Press, 2. 43 3 Fitriani. Pertimbangan Hakim (Dalam Putusan Perkara Nusyuz Perspektif Keadilan Gende. (Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu dan Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. Pkb belum sepenuhnya mencerminkan dampak yang dialami oleh anak korban tindak pidana kekerasan Dikatakan demikian sebab hal yang memberatkan terdakwa masih terfokus pada konteks tindak pidana perkosaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tanpa menyentuh dampak psikologis maupun kesehatan anak. Pada sisi yang lain, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak merupakan klasifikasi pelanggaran HAM. Secara konseptual, pelanggaran HAM merupakan tindakan yang melanggar nilai-nila kemanusiaan baik dilakukan oleh individu, negara maupun institusi lainnya tanpa dasar yuridis maupun alasan rasional yang jelas. 44 Dikatakan demikian sebab, pemerkosaan tersebut sebagian besar dilakukan dengan pemaksaan dan kekerasan. Kedua, penjatuhan hukuman dalam Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu dan Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. Pkb cenderung rendah. Hal tersebut berbanding terbalik dengan Putusan Nomor 86/Pid. Sus/2022/PT. Bdg yang berani menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa dengan mempertimbangkan dampak dari pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa. Pada bagian ini, eksistensi hukum setidaknya mempunyai beberapa tujuan mencakup keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Berkaitan dengan kepastian hukum, hal ini menitikberatkan jika hukum atau peraturan ditegakkan sebagaimana amanat dari hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 46 Apabila dihubungkan dengan Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu. Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. Pkb Putusan Nomor 86/Pid. Sus/2022/PT. Bdg. Dikatakan demikian sebab majelis hakim pada dasarnya telah memenuhi unsur kepastian hukum. Dikatakan demikian sebab dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila dilihat dari keadilan hal tersebut berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. 47 Dilihat dari sifatnya, keadilan merupakan konsep yang abstrak sebab didalamnya terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. 48 Merujuk Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu. Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. Pkb, menurut penulis keadilan tidak sepenuhnya terpenuhi. 44 A. Ubaidillah et al. Demokrasi Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani (Jakarta: ICCE bekerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah, 2. 45 Muhammad Erwin. Filsafat Hukum (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. 46 Aditya Diar. Perbandingan Penyelesaian Perkara Korupsi Delik Suap Antara Indonesia Dan Belanda (Pasaman: CV. Azka Pustaka, 2. 47 Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2. 48 Diar. Perbandingan Penyelesaian Perkara Korupsi Delik Suap Antara Indonesia Dan Belanda. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Hukuman ringan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan pada dasarnya tidak sebanding dengan akibat yang akan dialami oleh anak. Berkaitan dengan kemanfaatan, hal tersebut mempunyai makna sebagai berguna, berfaedah atau menguntungkan. Adapun standar ukuran kemanfaatan hukum yaitu kebahagiaan yang sebesar besarnya bagi masyarakat. Ungkapan kemanfaatan hukum tersebut sejatinya disampaikan oleh Jeremy Bentham di mana prinsip dari kemanfaatan hukum mencakup: . hukum harus memberi kebahagiaan kepada individu di dalam masyarakat. hukum harus diterapkan secara kualitatif. peraturan perundang-undangan yang disusun setidaknya mencakup halhal yang dapat memberikan perlindungan dan mencapai persamaan. 50 Apabila dikaitkan Putusan Nomor 121/Pid. Sus/2020/PN. Bbu. Putusan Nomor 156/Pid. Sus/2020/PN. Pkb menurut penulis hal tersebut belum sepenuhnya mewujudkan kemanfaatan sebab penjatuhan pidana yang tidak optimal dikhawatirkan tidak akan memberi efek jera terhadap pelaku. Dengan demikian, dua dari tiga kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dapat dikatakan belum sepenuhnya melaksanakan kaidah perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35/2014. Pemberian hukuman yang cenderung rendah dan kurangnya mempertimbangkan unsur non-yuridis ini secara tidak langsung juga mencerminkan belum terlaksananya perlindungan khusus bagi anak korban tindak pidana maupun prinsip perlindungan anak. Urgensi menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam memutus perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak diperlukan semata-mata untuk memulihkan hakhak anak yang telah tercederai. Lebih dari itu, hal tersebut juga menjamin keadilan bagi anak yang secara psikis telah mengalami penderitaan sehingga kepentingan terbaik bagi anak juga dapat terwujud. Kendala-Kendala dan Hambatan yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Ketika mengaktualisasikan suatu kebijakan terkadang dalam pelaksanaannya menghadapi kendala-kendala tertentu yang membuat penerapan kebijakan tidak maksimal. Secara konseptual, implementasi kebijakan merupakan proses eksekusi suatu tindakan eksekutif yang berupaya mengubah mandat menjadi kenyataan. 51 Kebijakan publik dikatakan gagal apabila produk yang direncanakan tidak dilaksanakan melalui proses yang efisien serta 49 Ibid. 50 Ibid. 51 Indra Kristian. AuKebijakan Publik Dan Tantangan Implementasi Di Indonesia,Ay Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 21, no. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 suatu kebijakan tidak menyelesaikan masalah yang ada. 52 Dengan kata lain, kegagalan pengamplikasian kebijakan publik sendiri dapat dimaknai sebagai ketidakmampuan untuk mencapai tujuan dari suatu kebijakan. Kegagalan pelaksanaan kebijakan secara umum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor meliputi: . kurangnya koordinasi. kebijakan yang dilaksanakan oleh lembaga yang kepentingannya tidak sama dengan pembuat kebijakan. keterputusan antara pembuat kebijakan dengan pihak yang seharusnya dilayani. 53 Begitu pula dengan kebijakan perlindungan anak korban tindak pidana, terkadang pada tataran praktik, hal tersebut menghadapi hambatan sehingga pemenuhan hak anak korban tindak pidana tidak dapat diaktualisasikan. Pada bagian ini, dalam membahas kendala yang dihadapi ketika mengimplementasikan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan, penulis menggunakan pendekatan berupa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dipengaruhi oleh struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. 54 Masing-masing faktor tersebut dapat dijelaskan melalui: struktur hukum sebagai tiang yang menegakkan sistem hukum. substansi hukum dijelaskan sebagai suatu norma dalam hukum positif. budaya hukum dijelaskan sebagai bentuk lingkungan di mana hukum itu Berkaitan dengan kendala pelaksanaan perlindungan hukum anak korban pemerkosaan di sini penulis melakukan analisa terkait dengan bagaimana performa bantuan hukum yang ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, dari sisi legal substance, hal tersebut merupakan materi hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 55 Di dalam UU No. 35/2014, hal ihwal mengenai bantuan hukum bagi anak korban tindak pidana pemerkosaan diakomodir dalam Pasal 18 UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002. Berdasarkan Pasal a quo, ditegaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya. Ketentuan mengenai bantuan hukum tersebut pada dasarnya sejalan dengan prinsip yang tertuang dalam Artikel 37 dan 40 Konvensi Hak-Hak Anak yang pada pokoknya menjelaskan jika anak yang dirampas kemerdekaannya berhak untuk mendapat bantuan hukum. Selain itu, di dalam Rule 15. Beijing Rules juga ditegaskan bahwa dalam proses hukum, seorang anak berhak untuk 52 Ibid. 53 Ibid. 54 Ucuk Agianto. AuPenegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi KeTuhanan,Ay Prosiding Seminar Nasional 1, no. 55 Lutfil Ansori. AuReformasi Penegak Hukum Perspektif Hukum Progresif,Ay Jurnal Yuridis 4, no. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 mengajukan bantuan hukum secara gratis di negaranya. 56 Secara konseptual, merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU No. 16/2. ditegaskan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pengaturan mengenai bantuan hukum tersebut setidaknya memberi pemahaman jika negara mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum bagi warga negaranya. Pemberian bantuan hukum tersebut dilakukan dalam rangka melindungi dan menjamin hak warga negara . ermasuk ana. atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. 57 Secara yuridis, bantuan hukum bagi anak korban tindak pidana dikategorisasikan sebagai bentuk perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU No. 35/2014. Adapun maksud dari perlindungan khusus yaitu bentuk perlindungan bagi anak dalam keadaan tertentu untuk mendapat jaminan rasa aman dari ancaman yang Pengaturan bantuan hukum dalam perlindungan khusus tersebut apabila dikaitan dengan makna perlindungan hukum maka hal tersebut sejalan dengan pemaparan dari Soerdjono Soekanto. Dalam hal ini ia menyebutkan jika perlindungan hukum merupakan upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberi rasa aman kepada korban. Pemberian bantuan hukum kepada anak korban tindak pidana pemerkosaan sendiri mencerminkan bentuk perlindungan hukum secara preventif sebab dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dalam hal ini tindak pidana pemerkosaan anak. Dikatakan demikian sebab, secara konseptual, bantuan hukum dilakukan untuk memberikan pelayananan hukum berkaitan dengan pemberian informasi maupun pendapat tentang hak, tanggung jawab, sengketa, litigasi atau proses hukum lainnya. Pemberian bantuan hukum sebagai bentuk perlindungan hukum khusus dalam hal ini belum disebutkan secara tegas di dalam UU No. 35/2014. Dengan kata lain, perihal tindak pidana pemerkosaan terhadap anak hanya diatur secara minim dalam ketentuan larangan dan ancaman hukuman menggunakan istilah persetubuhan. Pada Pasal 59 Ayat . UU No. 35/2014, perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban tindak pidana secara lugas diperuntukan bagi: Anak dalam situasi darurat. Anak yang berhadapan dengan hukum. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi. 56 Aprilianda and Setyorini. AuPengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Ay 57 Pratiwi Sihombing. AuTinjauan Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana,Ay Jurnal Lex Crimen 10, no. 58 Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. 59 Abdurrahman. Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia (Jakarta: Cendana Press, 1. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Anak yang menjadi korban pornografi. Anak dengan HIV/AIDS. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis. Anak korban kejahatan seksual. Anak korban jaringan terorisme. Anak Penyandang Disabilitas. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Anak dengan perilaku sosial menyimpang. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. Dari Pasal tersebut, tidak ditemukan frasa anak korban pemerkosaan ataupun Langkah dalam mencari perlindungan hukum khusus bagi anak korban pemerkosaan tersebut harus menarik makna anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut dikarenakan istilah anak yang berhadapan dengan hukum salah satunya diklasifikasikan sebagai anak korban tindak pidana. 60 Tidak diakomodirnya ketentuan yang menegaskan eksistensi anak korban pemerkosaan pada aspek perlindungan hukum dalam UU No. 35/2014 dikhawatirkan akan menimbulkan penafsiran maupun pemaknaan peraturan perundang-undangan secara a contrario yaitu memahami undang-undang secara sebaliknya . dari makna konkrit yang sebenarnya. 61 Di sini, tidak ditegaskannya anak korban tindak pidana pemerkosaan dalam perlindungan khusus dikhawatirkan akan berdampak pada kurang optimalnya kepastian hukum mengenai bantuan hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan sebagai perlindungan hukum khusu bagi anak korban tindak Atas dasar ini, penegasan bagi anak korban tindak pidana pemerkosaan yang berhak memperoleh perlindungan khusus berupa pemberian bantuan hukum menjadi urgen diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, dari sisi legal structure, hal tersebut dapat dimaknai sebagai kelembagaan . , pelaksana hukum, kewenangan lembaga dan personil . parat penegak huku. 62 Dengan kata lain, struktur hukum juga dapat diartikan sebagai pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri yang terdiri atas lembaga hukum, perangkat hukum serta proses kinerja mereka. 63 Pada pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan, kendala dari sisi legal structure dapat diidentifikasi 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Republik Indonesia, 2. 61 Enju Juanda. AuKonstruksi Hukum Dan Metode Interpretasi Hukum,Ay Galuh Justisi 4, no. 62 Ansori. AuReformasi Penegak Hukum Perspektif Hukum Progresif. Ay 63 Ibid. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 dalam upaya pemberian bantuan hukum bagi anak korban. Dalam hal ini, hambatan yang terjadi dari sisi struktur hukum lazimnya terjadi pada proses teknis penyidikan serta dalam pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal tersebut menjadi hambatan sebab tidak jarang adanya beban yang dihadapi korban mempengaruhi keterangan yang diberikannya kepada penegak hukum yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti. Adapun lembaga bantuan hukum P2TP2A, dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum ternyata juga mengalami beberapa kendala yang menghambat proses perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana. Hambatan tersebut, antara lain:65 . Trauma anak korban tindak pidana terkadang menghambat proses bantuan hukum dan edukasi sebab anak korban cenderung bungkam hingga histeris. Akses untuk mencapai P2TP2A terkadang terkendala oleh jarak yang jauh dari tempat tinggal korban, keadaan tersebut semakin diperparah dengan transportasi yang minim. Bantuan P2TP2A kadang kurang populer dalam memberikan konsultasi terkait dengan tindak pidana terhadap anak. Berdasarkan temuan ini pula, terhambatnya bantuan hukum sebagai upaya perlindungan anak korban tindak pidana juga berhubungan dengan faktor lain mulai dari faktor geografis hingga sarana dan prasarana. Kendala pemberian bantuan hukum lainnya yang dialami oleh korban tindak pidana pemerkosaan ialah berkaitan dengan biaya dalam memperoleh akses perlindungan hukum. Apabila merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan sebelumnya, bantuan hukum bagi korban tindak pidana dapat diberikan secara cuma-cuma. Namun demikian, pada tataran praktik, terkadang ditemukan persoalan jika anak korban tindak pidana tidak didampingi oleh Advokat atau Penasihat Hukum dikarenakan pihak keluarga menolak tawaran tersebut. Alasan utama penolakan dilatarbelakangi adanya ketidakmampuan pihak korban untuk membayar jasa bantuan hukum. 66 Atas persoalan yang terjadi, hal krusial yang wajib diperhatikan untuk mengatasi kendala pemberian bantuan hukum dari sisi legal structure adalah, para penegak hukum sudah seharusnya tidak hanya menawarkan pemberian bantuan 64 Santoso. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Ay 65 Adinda Khairun Nisa and Nicka Tri Mulyasari. AuBantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia,Ay Risalah Hukum 19, no. 66 Erlyta Azizka Septiana. AuHambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Polres Karanganyar,Ay Jurnal Residivie 10, no. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 hukum oleh advokat atau penasehat hukum melainkan memberi pengertian jika pemberian bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan dapat diakses secara cuma-cuma tanpa di pungut biaya. Ketiga, dari sisi legal culture, diartikan sebagai hal yang menyangkut perilaku . masyarakat dan juga berkaitan dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalan tugasnya serta kesadaran masyarakat dalam menaati Fungsi dari budaya hukum sendiri yaitu sebagai instrumen yang mengkorelasikan peraturan hukum dengan tingkah laku hukum warga masyarakat. 68 Apabila dihubungkan dengan pemberian bantuan hukum sebagai pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pemerkosaan, kendala dari sisi legal culture dapat diidentifikasi melalui sikap takut korban tindak pidana pemerkosaan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya sebab masyarakat memandang jika hal tersebut adalah aib. Sikap takut korban tindak pidana pemerkosaan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut pada akhirnya mempengaruhi proses pemberian bantuan hukum. Tidak dilaporkannya korban tindak pidana pemerkosaan kepada lembaga bantuan hukum tentu akan menghalangi proses perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana. Tindak pidana pemerkosaan merupakan bentuk delik aduan di mana apabila korban tidak melaporkan, maka sangat minim dilakukan upaya hukum lain. 70 Apabila lembaga bantuan hukum tidak menemukan akses untuk mengetahui tindak pidana yang dialami oleh anak, maka secara tidak langsung lembaga bantuan hukum juga tidak dapat memberikan bantuan hukum sebab tidak ada kasus yang harus ditangani. Tidak hanya itu, cara pandang masyarakat terhadap tindak pidana pemerkosaan sebagai hal yang memalukan dan menganggap korbannya andil atas terjadinya hal ini juga menjadi faktor yang menghambat korban untuk melapor. Sikap enggan melapor akibat cara pandang masyarakat ini juga menjadi penghalang bagi pemberian bantuan hukum bagi anak korban tindak pidana Atas persoalan ini, masyarakat perlu menerima sosialisasi dan edukasi mengenai latar belakang dan dampak tindak pidana pemerkosaan hingga korban dari kejahatan tersebut perlu mendapat bantuan hukum tanpa memperoleh stigmatisasi buruk di lingkungannya. Pemberian bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan pada 67 Ansori. AuReformasi Penegak Hukum Perspektif Hukum Progresif. Ay Slamet Tri Wahyudi. AuProblematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia,Ay Jurnal Hukum dan Peradilan 1, no. 69 Nur Wahyuni. Riva Rachmi Kusumah, and Dewi Agustin Hasanah. AuStrategi Dan Implementasi Bantuan Hukum Secara Digital Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Indramayu,Ay Suara Hukum 5, no. 70 Rini Rumiyati. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak (Studi Kasus Nomor 138/Pid. Sus/2929/PN. Pt. ,Ay IPMHI Law Journal 1, no. Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 hakikatnya mempunyai kedudukan krusial sebab hal ini berhubungan langsung dengan pemenuhan perlindungan hukum bagi anak. Pemberian bantuan hukum tersebut perlu untuk dioptimalkan didasarkan atas beberapa alasan, yaitu: tindak pidana pemerkosaan semakin mengancam kehidupan anak. bantuan hukum dapat memberikan keseimbangan untuk melindungi hak-hak korban anak. mewujudkan akses keadilan kepada korban. Pada cakupan yang lebih luas, kendala-kendala yang terjadi dalam pemberian bantuan hukum tersebut sejatinya dapat mempengaruhi proses pemidanaan. Maksudnya ialah, tujuan pemidanaan tidak hanya berfokus pada pelaku saja, melainkan wajib melindungi kepentingan masyarakat dan korban. Pada aspek korban, perlindungan hukum dalam konteks pemidanaan setidaknya mempunyai unsur berupa: korban tindak pidana harus diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya. memberikan informasi mengenai peran korban dalam tindak pidana. korban tindak pidana harus menerima ganti rugi. Melalui bantuan hukum ini, diharapkan korban mampun mendapatkan hak-haknya mulai dari jaminan perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat HAM hingga menerima ganti kerugian atas apa yang ia alami. Pengaktualisasian pemberian bantuan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan tersebut sejalan dengan makna perlindungan hukum dalam pemidanaan yang diaplikasikan melalui tujuan pemidanaan. Pemidanaan mempunyai tujuan akhir untuk menciptakan kesejahteraan dan melindungi masyarakat . ocial defense dan social welfar. yang mengarahkan pada perlindungan masyarakat guna mencapai kesejahteraan 73 Dalam mencapai kesejahteraan sosial tersebut, hukum pidana melakukan penanggulangan kejahatan dengan pemidanaan guna mengatasi kejahatan. Apabila bagi pelaku pemidanaan diarahkan dengan memberikan pembalasan, maka bagi korban, pemidanaan salah satunya dilakukan dengan memberikan perlindungan hukum dalam rangka memenuhi dan memulihkan hak korban tindak pidana. 71 Azwar Agus. AuKonsep Universal Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban,Ay Jurnal Hukum Tri Pantang 4, 2 . Herman Sujarwo. AuPerlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,Ay Jurnal Studi Al-QurAoan dan Hukum 6, no. 73 Noversia Devy Irmawanti and Barda Nawawi Arief. AuUrgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana A JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan, maka dapat disimpulkan, sebagai berikut: Pertama, perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menggaris bawahi prinsip-prinsip penting seperti non-diskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak hidup dan kelangsungan hidup hingga perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak. Melalui pendekatan ini, negara dan masyarakat berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh guna memastikan anakanak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kejahatan seksual seperti Upaya ini juga melibatkan pemberian bantuan hukum dan perlindungan khusus yang mencakup penanganan cepat secara fisik, mental, dan sosial, serta pendampingan psikologis yang mendukung pemulihan korban. Kedua, meskipun secara yuridis telah diatur, implementasi perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan masih menghadapi beberapa kendala yang signifikan. Salah satunya adalah akses yang terbatas terhadap bantuan hukum yang memadai, yang sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan korban dan keluarganya. Selain itu, proses hukum yang sulit dan kadang-kadang intimidatif bagi korban juga menjadi hambatan serius. Banyak korban yang enggan melaporkan kejadian pemerkosaan karena stigmatisasi sosial yang melekat dan ketakutan akan persepsi negatif terhadap diri mereka. Sikap masyarakat yang cenderung menyalahkan korban atau menganggap pemerkosaan sebagai aib juga menghambat upaya perlindungan hukum yang Oleh karena itu, meskipun kerangka hukum telah ada, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua anak korban pemerkosaan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan mendukung. SARAN Penguatan Perlindungan Hukum yang Komprehensif Untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak korban tindak pidana pemerkosaan, perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 agar secara eksplisit mencantumkan anak korban pemerkosaan sebagai bagian dari perlindungan khusus. Revisi ini harus mencakup perincian mengenai hak-hak korban, prosedur bantuan hukum, dan mekanisme perlindungan fisik, mental, dan sosial. Selain itu, harus ada sosialisasi yang lebih intensif mengenai hak-hak Muhammad Rifqy Dwi Saputra. Fransiska Novita Eleanora,Rabiah Al Adawiah JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 1. June 2025 anak korban kepada masyarakat umum, sehingga tidak ada lagi stigma atau anggapan negatif yang dapat menghambat proses pelaporan dan penanganan kasus. Peningkatan Kapasitas dan Aksesibilitas Layanan Bantuan Hukum Untuk mengatasi hambatan dalam pemberian bantuan hukum, diperlukan peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan bantuan hukum, termasuk penyediaan layanan bantuan hukum yang bebas biaya bagi korban dan keluarganya. Pemerintah perlu bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan adanya dukungan psikologis dan sosial yang memadai. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan edukasi bagi penegak hukum agar lebih sensitif dan responsif dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak, serta memastikan bahwa proses penyidikan dan pembuktian dilakukan dengan cara yang tidak menambah trauma bagi korban. DAFTAR PUSTAKA