AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Arisan Kurban dalam Perspektif Hukum Islam AuArisan KurbanAy in the Perspective of Islamic Law Rosmitaa. Zulfiah Samb. Isra AoAinic. Nasaruddind aSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: rosmita@stiba. bSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email:zulfiasam @stiba. cSekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email:israaini048@gmail. dUniversitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Indonesia. Email: nasaruddin. mpi@gmail. ARTICLE INFO Article history: Received: 9 March 2023 Revised: 17 May 2023 Accepted: 18 May 2023 Published: 19 May 2023 Keywords: Arisan Kurban. Islamic law ABSTRACT This study aims to provide clarity regarding the law on the implementation of the sacrificial arisan in the view of Islamic law. This research uses a qualitative approach with library research methods and descriptive The results of this study indicate that the opinion of the majority of scholars regarding the law of sacrificial worship is that sacrifice is not obligatory but is sunnah for those who can afford it. For people who are less able but have a great desire to get closer to Allah through the performance of sacrificial services, there is nothing wrong with following the arisan method which includes elements of debt and credit. With a note if there is a guarantee of the ability to pay it. The implementation of the sacrificial arisan which is carried out by some members of the community is legally permissible or permissible because it fulfills the terms and pillars of the The implementation of the qurban gathering is a new problem in muamalah which did not exist before at the time of the prophets and companions and has not been mentioned in the Qur'an or hadith, so it is returned to the original law of a problem. It is permissible as long as there is no reason to forbid it. The qurban gathering carried out by some people has fulfilled the principles of muamamalah, namely the principle of mutual consent between all parties. In carrying out this sacrificial arisan, it brings many benefits to people who are less fortunate but have a great desire to carry out sacrificial worship in order to draw closer to Allah. Another benefit that is also found in the implementation of this sacrificial arisan is that it can be a means to get closer to Allah and to establish friendship between all members of the arisan group. Given the many benefits derived from the implementation of the sacrificial arisan. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberi kejelasan tentang hukum pelaksanaan arisan kurban dalam pandangan hukum Islam Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode library research . tudi kepustakaa. dan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pendapat mayoritas para ulama tentang hukum ibadah kurban adalah bahwasanya ibadah kurban tidaklah wajib namun sunnah bagi orang yang Bagi orang yang kurang mampu namun berkeinginan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ibadah kurban maka tidak mengapa mengikuti metode arisan yang di dalamnya terdapat unsur utang piutang. Dengan catatan jika terdapat jaminan kemampuan untuk Pelaksaan arisan kurban yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat hukumnya mubah atau boleh karena telah memenuhi syarat dan rukun akad. Pelaksanaan arisan kurban adalah masalah baru dalam muamalah yang sebelumnya tidak ada pada zaman nabi dan sahabat serta belum disinggung dalam al-QurAoan maupun hadis, maka dikembalikan pada hukum asal suatu masalah. Boleh selama tidak ada dalil yang 60 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Arisan kurban yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat telah memenuhi asas-asas muamamalah yaitu asas kerelaan antara semua pihak. Dalam pelaksanaan arisan kurban ini banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu namun mempunyai keinginan besar untuk melaksanakan ibadah kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Manfaat lain yang juga terdapat dalam pelaksanaan arisan kurban ini adalah dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dapat menjalin silaturahim antara semua anggota kelompok arisan tersebut. dalam bermuamalah. Mengingat banyaknya manfaat yang diambil dari pelaksanaan arisan kurban tersebut. How to cite: Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin AuArisan Kurban Perspektif Hukum IslamAy. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 3. No. : 60-79. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Islam merupakan agama paling sempurna yang Allah swt. turunkan ke muka bumi ini yang dibawa langsung oleh nabi Muhammad saw. Islam mengatur semua yang berhubungan dengan manusia dimulai dari masalah yang terkecil hingga masalah yang Ibadah dalam Islam adalah bagian dari pelaksanaan segala macam perbuatan yang diperintahkan oleh Allah swt. Dalam ibadah terdapat pembentukan jiwa sosial yang peduli sesama. Di antaranya melalui ibadah kurban, karena kurban adalah ibadah yang memiliki posisi sangat penting baik dilihat dari sisi agama Islam maupun dari sisi kesejahteraan ummat. Manfaat ibadah kurban untuk meningkatkan kualitas keimanan seorang hamba kepada sang pencipta dan juga dengan ibadah kurban seorang mukmin dapat memperkuat kepekaan sosialnya atau muamalahnya. Melaksanakan ibadah kurban sangat dianjurkan bagi ummat Islam yang mampu. Fenomena harga hewan kurban yang cukup mahal dan meningkat setiap tahunnya membuat sebagian masyarakat yang kurang mampu sulit untuk malaksanakan ibadah kurban. Keinginan yang sangat besar untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dengan berkurban membuat masyarakat memunculkan berbagai macam cara yang dianggap efektif dalam meringankan pelaksanaan ibadah kurban. Cara yang dianggap paling efektif dan banyak digunakan yaitu metode arisan. Arisan adalah pertemuan berkala dengan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi beberapa diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, secara bergiliran sehingga setiap anggota memperoleh uang arisan dengan jumlah yang sama. 1 Manfaat arisan sebagai ajang pertemuan, pada pertemuan arisan bisa dilakukan kegiatan lain seperti musyawarah, pengajian, dan sebagainya. Manfaat lain arisan dapat meringankan beban setiapa anggota secara bergantian dan mempererat persaudaraan. Sistem pelaksanaan arisan barmacam-macam, yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah sistem arisan biasa. Pada umumnya arisan dimulai dengan adanya pertemuan anggota kelompok arisan pada periode tertentu yang telah disepakati bersama, dilanjut dengan mengumpulkan sejumlah uang yang masing-masing anggota mengeluarkan nominal yang sama. Setelah uang arisan terkumpul, kemudian dilakukan pengundian nama-nama anggota kelompok arisan. Tim Penyusun Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2. , h. Mokhamad Rohma Rozikin. Hukum arisan dalam Islam . Jurnal Hukum Ekonomi SyariAoah. Nizham Universitas Brawijaya Vol 06 no 02 ( 2. , h. 61 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Sistem pengundian arisan juga bermacam-macam, yang umum dan banyak digunakan di Indonesia yaitu dengan sistem undian tunggal langsung. Pada saat pengundian arisan yang dikeluarkan hanya 1 nama. Nama anggota yang keluar dari undian akan menjadi pemenang yang berhak untuk mendapatkan uang arisan tersebut. Hal inilah yang disebut dengan arisan biasa atau konvensional yang digunakan pada sistem arisan kurban. Sistemnya tak selalu harus kocokan, bisa juga penomoran di mana pemenang arisan didasarkan pada urutan nomor yang telah diundi lebih dulu. Arisan biasa dianggap memiliki kelemahan, karena tidak memperhatikan tingkat kebutuhan anggota. Artinya, tidak ada jaminan bahwa yang keluar sebagai pemenang adalah anggota yang paling membutuhkan. Selain itu, anggota yang mendapat arisan di awal periode lebih diuntungkan daripada yang mendapat di periode-periode berikutnya. Pemenang arisan di awal periode akan mendapatkan pinjaman tanpa bunga, sedangkan pemenang di akhir-akhir periode seolah memberi pinjaman tanpa bunga. Arisan dapat disimpulkan sebagai tabungan bersama yang merupakan pengumpulan senilai uang oleh sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu kemudian dilakukan penarikan undian untuk menentukan siapa yang mendapatkan uang kumpulan Sistem dalam praktek arisan sama dengan sistem utang piutang karena seorang pemenang dalam undian diharuskan membayar kembali secara berangsur-angsur uang yang didapatkan. Praktek arisan menggunakan perjanjian dan akad yang menjadi kesepakatan setiap pihak untuk mengikuti arisan tersebut dengan sukarela dan ikhlas, dalam bahasa Arab kata akad memiliki beberapa pengertian yaitu perikatan, perjanjian, dan Pertalian ijab . ernyataan melakukan ikata. , sesuai dengan kehendak syariAoat yang berpengaruh pada objek perikatan. Dalam al-QurAoan setidaknya ada dua istilah yang berhubungan dengan perjanjian, yaitu al-aqdu . dan al-ahlu . Pengertian akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat, dikatakan ikatan maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu4. Secara istilah akad adalah menghubungkan kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal, contohnya adalah akad jual beli. Akad menurut kompilsi hukum ekonomi syariah Pasal 20 ayat . ialah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu5. Akad ada kaitanya dengan wadiAoah, dalam kompilasi hukum ekonomi syariAoah pasal 20 ayat . tentang akad disebutkan bahwasanya, wadiAoah yang berarti penitipan dana antara pihak pemilik dana dan dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana Dalam fatwa dewan syariAoah nasional dijelaskan bahwasanya wadiAoah tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan. Kecuali dalam bentuk pemberian atau yang bersifat Arisan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat kini tidak hanya arisan uang tetapi, berbagai jenis contohnya arisan emas, arisan barang dan salah satunya arisan Sistem pengundian arisan kurban sama dengan arisan pada umumnya, uang arisan tersebut akan diberikan langsung kepada peserta yang namanya keluar pada undian Mokhamad Rohma Rozikin. Hukum arisan dalam Islam . Jurnal Hukum Ekonomi SyariAoah, h. Alih al-FauzAn. KitAb Mulakhkha al-Fiqh (Jilid 2. DAr al-AoAimah 1423 H), h. Alih al-FauzAn. KitAb Mulakhkha al-Fiqh, h. AuKompilasi Hukum Ekonomi SyariAoahAy. http:/w. com (Rabu, 28 Desember Fatwa Dewan SyariAoah MUI tentang WadiAoah. 36/DSN-MUI/IX/2002, 2002, h. 62 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. tersebut yang nantinya akan ia gunakan untuk membeli hewan kurban. Adapun bagi mereka yang belum mendapatkan giliran pada tahun tersebut maka akan mendapatkan giliran sesuai dengan penarikan undian pada tahun-tahun berikutnya. Namun yang terjadi pada praktek arisan kurban terdapat berapa orang yang kurang bertanggung jawab dan tidak konsisten dengan perjanjian arisan, uang yang dikumpulkan dan akan digunakan untuk membeli hewan kurban justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Masalah ini memunculkan pertanyaan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap peserta yang menggunakan uang arisan untuk memenuhi kebutuhan lain? Sedangkan dalam prinsip muamalah dijelaskan bahwa muamalah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan dan menghindari kecurangan. Dari uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Hukum Arisan Kurban dalam Perspektif Hukum Islam. Permasalahan pokok yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan arisan kurban?. Untuk menjawab permasalahan penelitian tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kejelasan tentang hukum pelaksanaan arisan kurban dalam pandangan hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat mengambil peran dalam pengembangan pengetahuan Islam, khususnya pada wacana-wacana fiqih kontemporer dan memberikan kontribusi pemikiran yang signifikan bagi para pemikir dan intelektual dalam hal peningkatan khazanah pengetahuan keagaman dan Disamping itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan untuk para peneliti dalam studi penelitian yang sama, dapat menjadi masukan dan menjadi bahan referensi sekaligus petunjuk praktis bagi para mahasiswa muslim yang menggeluti ilmu-ilmu islam khususnya bidang fikih atau perbandingan mazhab. Serta menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam melakukan arisan kurban. Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh peneliti atas berbagai karya tulis baik berupa buku-buku ilmiah, skripsi, jurnal, ataupun yang lainnya, telah ditemukan beberapa karya-karya yang membahas persoalan jual beli jizAf9. Tesis dengan judul AuSistem Arisan Kurban dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Priukan Kabupaten Selum. , yang ditulis oleh Cahyono. Penelitian ini mengkaji tentang seputar arisan kurban dan terfokus pada perspektif Ekonimi Islam serat menggunakan metode penelitian lapangan. Adapun perbedaan penelitian Cahyono dengan penelitian ini adalah pada metode penelitiannya yang menggunakan studi kasus sedangkan pada penelitian ini adalah metode penelitian Skripsi dengan judul AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Arisan KurbanAy yang ditulis oleh Mahfudoh. Dalam penelitiannya, peneliti mengkaji khusus tentang sistem akad arisan. Penelitian Mahfudoh mengkaji akad arisan kurban sedangkan pada Mokhamad Rohma Rozikin. Hukum arisan dalam Islam . Jurnal Hukum Ekonomi SyariAoah. Rosmita. Rosmita. Muhammad Taufan Djafri. Maryam Mooduto, and Nasaruddin Nasaruddin. AuHukum Jual Beli Buah Langsat Dengan Sistem JizAf (Studi Kasus Di Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selata. Ay. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam 2 . , 141-55. https://doi. org/10. 36701/al-khiyar. Cahyono. Sistem Arisan Kurban dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi di Desa Lokasi Baru Kecamatan Air Priukan Kabupaten Selum. Tesis. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bengkulu, 2. , h. 63 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. penelitian ini adalah diperluas pada kajian hukum arisan kurban serta penggunaan dana arisan kurban untuk keperluan lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library resear. yaitu penelitian dengan objek kajian data yang berupa teks-teks pustaka yang berkaitan dengan arisan kurban dalam perspektif hukum Islam. Bersifat deskriptif komparatif, yaitu menguraikan data-data yang diperoleh dari berbagai sumber yang kemudian dianalisa untuk memperoleh kesimpulan tentang tinjauan hukum Islam terhadap arisan kurban. Metode deskriptif dapat diartikan sebagai proses pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam penelitian dapat berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya yang pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau apa adanya. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah sebagai berikut: Pendekatan Historis. Pendekatan ini dapat digunakan memahami agama yang terdapat dalam tatanan empirik atau bentuk formal yang menggejala di masyarakat. 13 Pendekatan ini diperlukan untuk menelusuri konteks-konteks yang melatar belakangi turunnya ayat-ayat atau hadis-hadis yang berkaitan dengan kurban. Pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan ini perlu digunakan untuk menelusuri sesuatu atau hukum dari metodemetode tersebut yaitu dengan melacak atau mencari pembenarannya melalui dalil-dalil al-QurAoan dan hadis Nabi saw. , serta pendapat para ulama14 Pendekatan Filosofis. Hal ini dianggap penting karena dalam meneliti dan menganalisa pembahasan dalam literatul-literatul yang akan diteliti, akan didapati nilai-nilai moral yang sangat mendalam dan mendasar. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Sumber data primer. Sumber hukum primer yaitu al-QurAoan dan hadis, fatwa-fatwa ulama dunia, serta fatwa lembaga atau organisasi Islam di Indonesia yang berkaitan dengan arisan kurban. Sumber data sekunder. Adapun hukum sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku-buku atau literatul lainnya yang berkaitan dengan tinjauan hukum Islam terhadap arisan kurban. PEMBAHASAN Konsep Arisan Pengertian Arisan Arisan adalah pertemuan berkala dengan pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi secara bergiliran sampai semua Mahfudoh. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Arisan Kurban. Tesis. Fakultas SyariAoah Hukum Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri SMH Banten, 2. , h. Mestika Zed. Metode penelitian kepustakaan (Cet. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. , h. Cik Hasan Basri. Mode Penelitian Kitab Fikih (Cet. Bogor:Kencana, 2. , h. Cik Hasan Bassri. Mode Penelitian Kitab Fikih, h. Cik Hasan Bassri. Mode Penelitian Kitab Fikih, h. Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik. Dasar Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2. , h. 64 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. anggota mendapatkan arisan. Orang Arab menyebutnya AujamAoiyyah muwazzhafinAy ca A) a eI aOaca eEI aOA, atau AuAl-Qordhu At-TaAoawuniAy . A)ECa eaaEacaOIaOA, atau AuAl-Qordhu Al. aAeaOIA JamaAoiAy . eE a aIaOA a A)ECa eA, atau AuAl-JamAoiyyah At-TaAoawuniyyahAy (A) eE a eI aOacaaEac aO aIOacA, atau AuAle JumuAoahAy . A)EIaA, atau AuAl-HakabahAy (A)E aN aE aA, atau AuAl-JamAoiyyah Asy-SyahriyyahAy ca A)E a eI a acO aaEA. A eN a acOA , akad menurut kompilasi hukum ekonomi syariah Pasal 20 ayat . ialah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu18. Hal ini ada kaitanya dengan wadiAoah, dalam kompilasi hukum ekonomi syariAoah pasal 20 ayat . tentang akad disebutkan bahwasanya, wadiAoah yang berarti penitipan dan antara pihak pemilik dana dan dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut19. Dalam fatwa Dewan SyariAoah Nasional dijelaskan bahwasanya wadiAoah tidak boleh ada imbalan yang disyaratkan. Kecuali dalam bentuk pemberian atau yang bersifat sukarela20. Arisan yang dilakukan oleh sebagian msyarakat kini tidak hanya arisan uang, tetapi berbagai jenis contohnya arisan emas, arisan barang dan salah satunya arisan kurban. Manfaat arisan sebagai ajang pertemuan, pada pertemuan arisan bisa dilakukan kegiatan lain seperti musyawarah, pengajian, dan sebagainya. Manfaat lain arisan dapat meeringankan beban setiapa anggota secara bergantian dan mempererat Sistem Arisan Dalam perkembangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dilakukan dengan cara membentuk suatu kelompok yang mampu meringankan atau melancarkan kehidupan perekonomian masyarakat. Salah satu cara yang banyak digunakan oleh masyarakat yaitu dengan sistem arisan karena dianggap mampu meringankan beban. Pada masa sekarang arisan bukanlah sesuatu yang baru dikalangan masyarakat meskipun pada zaman nabi sistem arisan belum ada. Jenis-jenis arisan yang digunakan oleh sebagian masyarakat bermacam-macam di Arisan berdasarkan letak geografi, seperti arisan antara RT dan RW Arisan berdasarkan gender,seperti arisan antara ibu-ibu dan bapak-bapak Arisan berdasarkan keturunan, seperti arisan bani Adam Arisan berdasarkan intansi maupun profesi, seperti arisan anatara dokter Arisan berdasarkan organisasi atau komunitas, seperti arisan antara orang Arisan berdasarkan jenis barang kebutuhan, seperti arisan kurban Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin. JamAoiyyatu Al-Muwadhdhofin wa Ahkamuha fi Al-Fiqhi AlIslami dalam Ar-Ri-asah Al-AoAmmah li Idaroti Al-Buhuts Al-AoIlmiyyah wa Al-IftaAo wa Ad-DaAowah wa Al-Irsyad. Majallah Al-Buhuts Al-AoIlmiyyah Al-Islamiyyah (Vol. Ar-Riyadh: Dar Al-IftaAo. , h. AuKompilasi Hukum Ekonomi SyariAoahAy. http://w. (Rabu, 28 Desember 2. AuKompilasi Hukum Ekonomi SyariAoahAy. http://w. ( Rabu, 28 Desember 2. Fatwa Dewan SyariAoah MUI tentang WadiAoah. 36/DSN-MUI/IX/2002, 2002, h. Abdullah bin Abdul Aziz. JamAoiyyatu Al-Muwadhdhofin wa Ahkamuha fi Al-Fiqhi Al-Islami dalam Ar-Ri-asah Al-AoAmmah li Idaroti Al-Buhuts Al-AoIlmiyyah wa Al-IftaAo wa Ad-DaAowah wa Al-Irsyad. Majallah Al-Buhuts Al-AoIlmiyyah Al-Islamiyyah, h. 65 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Besarnya ketertarikan masyarakat terhadap arisan memunculkan ragam arisan yang bervariasi dengan sistem yang berbeda tergantung situasi dan kondisi, diantaranya22: Arisan Biasa Pada umumnya arisan dimulai dengan adanya pertemuan anggota kelompok arisan pada periode tertentu yang telah disepakati bersama, dilanjut dengan mengumpulkan sejumlah uang yang masing-masing anggota mengeluarkan nominal yang sama kemudian dilakukan pengundian, nama anggota yang keluar dari undian akan menjadi pemenang yang berhak untuk mendapatkan uang arisan tersebut. Inilah yang disebut dengan arisan biasa atau konvensional. Sistemnya tak selalu harus kocokan, bisa juga penomoran di mana pemenang arisan didasarkan pada urutan nomor yang telah diundi lebih dulu. Arisan biasa dianggap memiliki kelemahan, karena tidak memperhatikan tingkat kebutuhan anggota. Artinya, tidak ada jaminan bahwa yang keluar sebagai pemenang adalah anggota yang paling membutuhkan. Selain itu, anggota yang mendapat arisan di awal periode lebih diuntungkan dari pada yang mendapat di periode-periode berikutnya. Pemenang arisan di awal periode akan mendapatkan pinjaman tanpa bunga, sedangkan pemenang di akhir-akhir periode seolah memberi pinjaman tanpa bunga. Arisan tembak Arisan tembak disebut juga sebagai arisan lelang. Ide arisan ini muncul dari adanya kelemahan pada ragam arisan biasa. Pada arisan tembak ini, tingkat kebutuhan anggota menjadi perhatian. Artinya, bisa dipastikan pemenangnya adalah anggota yang sedang membutuhkan uang. Mekanismenya untuk pemenang pertama adalah orang yang sebagai ketua kelompok arisan, dengan konsekuensi bertanggung jawab mengumpulkan uang arisan dari para anggota dan memberikan talangan bagi anggota yang gagal bayar. Pada periode berikutnya, dilakukan pengundian bagi anggota yang sedang butuh uang. Ilustrasinya arisan tembak diikuti oleh 10 orang dengan uang iuran sebesar Rp 1 Pada periode pertama, ketua kelompok akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. Sementara diketahui pada periode kedua terdapat 3 orang anggota yang sedang membutuhkan uang, maka ketua akan melakukan lelang arisan pada ketiga anggota Masing-masing diberikan secarik kertas untuk menuliskan nilai lelang yang ditawarkan untuk anggota lainnya. Misal A menawarkan Rp 50. 000,-. B berani Rp 000,- dan C memberikan tawaran Rp 150. 000,-. Pemenang lelang didasarkan pada tawaran tertinggi, yakni C. Dari hasil lelang tersebut, anggota kelompok yang belum mendapatkan arisan harus membayar uang arisan sebesar Rp 850. 000,-,. Namun untuk sang ketua yang sudah memperoleh arisan tetap menyerahkan penuh Rp 1 juta tanpa ada Mekanisme ini berlanjut hingga periode terakhir. Arisan sistem gugur Arisan sistem gugur merupakan sekelompok orang yang menyetorkan dana secara periodik dalam jangka waktu tertentu, di mana anggota yang telah putus atau memperoleh arisan tidak diwajibkan lagi membayar setoran. Ragam arisan dengan sistem ini umumnya diaplikasikan pada barang seperti sepeda motor, ponsel, bahkan properti. Mekanismenya, pengelola mengumpulkan sejumlah orang dan menetapkan nominal setoran per bulan juga jangka waktunya, misalnya arisan dengan setoran Rp 000,- selama 36 bulan. Pengundian arisan bisa dilakukan setiap bulan, per 3 atau 4 Al-Khotslan. SaAoad bin Turki. Fiqhu Al-MuAoamalat Al-Maliyyah Al-MuAoashiroh . Dar al-ShumaiAoi li al-Nasyri wa al-TauziAo. Riyadh, 2. , h. 66 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. bulan sekali. Anggota yang mendapat undian akan mendapatkan barang yang menjadi objek arisan dengan ketentuan tidak diwajibkan membayar setoran pada bulan berikutnya alias gugur. Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan terdapat anggota yang belum mendapatkan barang objek arisan, maka pada bulan ke-37 uang yang telah disetorkan dikembalikan seluruhnya dan biasanya plus bonus dalam jumlah tertentu. Arisan sistem menurun Arisan sistem menurun merujuk pada nominal setoran yang tidak sama antara anggota yang satu dengan lainnya. Nominal setoran ditentukan sesuai dengan urutannya, di mana urutan tertinggi nominalnya lebih besar dibandingkan dengan urutan di Apa kelebihan dari ragam arisan ini? Urutan pada arisan sistem menurun menunjukkan orang yang berhak mendapatkan arisan. Misalnya arisan diikuti oleh 5 orang dengann urutan nominal setoran sebagai berikut: si A : Rp 150. 000,-. si B : Rp 000,-. si C : Rp 100. 000,-. si D : Rp 75. 000,-. Si E : Rp 50. 000,-. Dari urutan tersebut, setiap anggota akan putus arisan sebesar Rp. 000,- secara bergiliran. Giliran pertama adalah penyetor nominal tertinggi, si A, dilanjut si B, dan seterusnya. Arisan online Sesuai dengan namanya arisan online dimainkan dengan perantara dunia maya, utamanya media sosial. Diantara anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa juga menurun, di mana anggota bisa memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya. Arisan jenis ini cukup riskan dan berisiko tinggi, bahkan rawan penggelapan. Banyak kasus penipuan dengan sistem arisan online ini. Meski tampak sederhana, memilih arisan yang tepat bukanlah perkara mudah. Tak sedikit orang yang tergiur dengan iming-iming hasil yang ditawarkan tanpa mempertimbangkan Apapun jenis arisannya, ada baiknya jika memilih untuk mengikuti arisan yang memberikan manfaat baik secara sosial maupun finansial. Sistem arisan di atas merupakan sistem arisan yang banyak dilaksanakan oleh masyarakat, tapi ada beberapa sistem arisan yang tidak dibolehkan, di antaranya:23 . Sistem arisan tembak atau arisan lelang, arisan dengan sistem ini dianggap tidak boleh karena tidak memenuhi syarat yang berlaku yaitu seluruh peserta arisan mendapat hak yang sama, jumlah dalam penyetoren dan penerimaan sama. Pemenang akhir dalam sistem arisan lelang lebih diuntungkan karena mendapatkan hasil secara penuh dan diuntungkan dengan potongan biaya pada putaran dua kali sebelumnya. Sistem arisan gugur, dalam sistem ini anggota yang mendapat undian akan mendapatkan barang yang menjadi objek arisan dengan ketentuan tidak diwajibkan membayar setoran pada bulan berikutnya atau gugur. Arisan dengan sitem ini dianggap tidak boleh karena sistemnya yang lebih menguntungkan bagi orang yang telah mendapatkan objek arisannya. Pemenang arisan ssistem ini bahkan banyak yang melarikan diri setelah mendapatkan objek arisannya. Sistem arisan menurun, setiap peserta menyetor jumlah yang berbeda, semakin lama giliran semakin kecil jumlah setoran, peserta urutan teratas membayar lebih banyak daripada peserta yang dibawahnya tapi dia mendapatkan giliran terlebuh dahulu dan kebanyakan yag mendaptakan giliran pertama adalah pengurus. jika arisan menurun 000,- dan pesertanya 36 maka pengurus akan menyetorkan Rp. 00,- dan peserta kedua menyetor Rp. 000,- begitu seterusnya hingga peserta terakhir hanya menyetor Rp. 00,-, jika dijumlah 400x35= Al-Haitsami. Abu Al-Hasan. Musnad Al-Harist/Bughyatu Al-Bahits AoAn Zawaidi Musnad Al-Harits . Markaz Khidmati As-Sunnah Wa As-Siroh An-Nabawiyyah. Al-Madinah Al-Munawwaroh, 1992, juz 1, h. 67 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. 000,- maka sistem ini menguntungkan bagi peserta yang terakhir dengan penyetoran hanya Rp. 000,- dan mendapatkan uang arisan Rp. 000,maka ini termaksud riba. Perjanjian Arisan Dalam pelaksanaan arisan terdapat perjanjian atau akad arisan yang tidak tertulis dan hanya berupa sekepakatan bersama. Dalam pelaksaan arisan kurban setiap anggota kelompok arisan tersebut telah sepakat untuk mengikuti arisan kurrban dengan tujuan agar dapat melaksanakan ibadah kurban,. Hal ini telah menjadi perjanjian arisan yang tidak tertulis. Hal terpenting dalam terjadinya akad adalah ijab dan qobul yaitu suatu pernyataan atau perbuatan untuk menunjukan keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau Akad bertujuan agar orang yang berakad terhindar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan ketentuan syariat, oleh karena itu dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikatagorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak di dasari keridhaan dan syariat Islam. Dalam al-QurAoAn setidaknya ada dua istilah yang berhubungan dengan perjanjian, yaitu al-aqdu . dan al-ahlu . Pengertian akad secara bahasa adalah ikatan. Dikatakan ikatan . l-rabt. maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu. 24 Istilah ini terdapat dalam Q. Ali Imran/3: 76. a ca AacEE aaOA aa a AIOA a A Ee IacCA aca AaEaO aI eI eaO a a eNN aOac aCO Aau acIA Terjemahnya: Siapa sebenarnya yang menepati janji yang dibuatnya dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. Contoh akad dalam arisan kurban adalah setiap anggota mendaftarkan dirinya kepada orang yang diamanahkan untuk mengurus arisan tersebut dengan ijab Ausaya ikut arisanAy dan qobul Ausaya daftarkan anda sebagai anggota kelompok arisa. Akad dihukumi boleh apabila terpenuhi dua ketentuan hukum. Terpenuhi semua rukun dan syaratsyaratnya . Tidak ada unsur kedzaliman. Pengumpulan uang arisan yang dilakukan oleh setiap peserta akan diundi untuk menentukan siapa yang memenangkan undian. Undian ini dilakukan secara berkala sehingga setiap anggota mendapatkan hasil yang sama. Perjanjian arisan setiap anggota yang mendapatkan undiannya akan diberi seluruh uang kumpulan dan akan digunakan untuk membeli hewan kurban. Dalam peristiwa hukum perjanjian arisan mirip dengan Usaid alah AoAudah samhAn. AuAqdu al- ilah f al-MuAoAmalAt al-MAliyah f fiqh al-Islam ( Cet. Bairut 2. , h. Departemen Kementrian Agama R. Al-QurAoan Terjemahnya (Bandung: Syaamil al-QurAoan, 2. , h. Agus Purwanto. AuBeda Jenis Akad Beda KonsekuensiAy. http://w. com (Rabu, 28 Desember 2. 68 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. perjanjian pinjam meminjam. Dalam perjanjian arisan banyak pihak sebagai subjek hukum yang meminjamkan kepada salah satu pihak yang telah terpilih dalam undian Pihak yang mendapatkan undian dapat dikatakan sebagai pinjaman yang mengharuskan dirinya membayar uang yang ia dapatkan kepada pihak-pihak lainnya yang belum mendapatkan undiannya. Sistem yang digunakan pada perjanjian arisan bukan sistem menabung tapi sistem utang piutang atau pinjam meminjam, karena uang yang telah dikumpulkan akan akan diberikan kepada pihak yang memenangkan undian tersebut dan diharuskan membayar kembali sehingga semua peserta mendapatkan uang yang sama dan membayar uang dengan jumlah yang sama. Pengundian Arisan Mengundi merupakan salah satu cara untuk mengetahui siapa yang berhak mendapatkan uang kumpulan tersebut dan melakukan ibadah kurban. Dalam undian hanya satu orang yang berhak mendapatkannya, sehingga jika satu pihak telah mendapatkan undian maka pihak yang lain tidak akan mendapatkan undian pada tahun yang sama. Sistem pengundian arisan kurban dapat dilakukan dengan beberapa metode, di antaranya:27 Undian Tunggal Langsung Sistem undian tunggal langsung adalah metode pengundian arisan, pada saat pengundian arisan dikeluarkan hanya 1 nama anggota arisan dan arisannya langsung diberikan kepada yang mendapatkannya pada saat itu juga, sistem arisan di Indonesia pada umumya memakai cara ini. Undian Ganda Langsung Sistem undian ganda langsung adalah metode pengundian arisan ketika pengundian arisan dikeluarkan 2 atau lebih nama anggota arisan, uang atau barang arisan langsung diberikan kepada yang memenagkan undian. Metode pengundian seperti ini biasanya dilakukan jika peserta arisan terlalu banyak. Undian Tunda Massal Pengundian tunda massal adalah sistem pengundian arisan yang dilakukan pada awal arisan atau pertemuan pertama. Undian Tunggal dan Ganda Sistem ini dilakukan pengundian pada periode tertentu saat arisan namun menerima uang atau barangnya pada periode berikutnya. Sistem undian ini tidak selalu sesuai dengan keinginan semua pihak, jika satu pihak ingin melaksanakan ibadah kurban maka ia hanya berpeluang kecil untuk melaksanakannya karena belum tentu ia akan memenangkan undian tersebut, maka sistem ini jauh dari unsur tolong-menolong dan lebih cenderung pada unsur menabung. Berbeda jika seseorang telah mendapatkan undian dan belum berniat untuk melaksanakan ibadah kurban pada tahun tersebut karena beberapa alasan, maka telah memberi kesempatan pihak yang lain untuk memenangkan undian atau ketika pihak yang menang undian tersebut memberi kepada pihak yang lebih membutuhkannya, maka arisan kurban tersebut mengandung unsur tolong-menolong karena telah mendahulukan orang yang lebih Achmad Baihaki. Evi Malia. Arisan dalam Perspektif Akuntansi. Jurnal (Akutansi Multi Paradigma 9 No 3, 2. , h. 69 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Penyerahan Uang Arisan Uang kumpulan akan diserahkan kepada yang memenangkan undian, digunakan untuk membeli hewan kurban dan akan di kurbankan pada hari raya Idul Adha dan harihari tasyrik sesuai dengan kesepakatan setiap anggota. Praktek arisan kurban untuk memudahkan setiap anggotanya melaksanakan ibadah kurban, uang kumpulan akan diserahkan kepada yang memenangkan undian, namun beberapa pihak yang kurang bertanggung jawab justru mengambil kesempatan dalam kesempitan, karena alasan ekonomi uang yang diberikan justru digunakan untuk keperluan lain dengan alasan kebutuhan tersebut lebih dibutuhkan. Pihak pengurus bermusyawarah bersama peserta arisan lainnya untuk menentukan kebijakan bagi pihak yang menggunakan uang kurban untuk keperluan lain. Kurban dalam Hukum Islam Pengertian Kurban Pengertian kurban dalam buku Fiqh al-MaAhibu al-ArbaAoah. A ONO I IE O O OI II EII CU uOE NEEAU- A I AOA EOAUA OENAUA I NEIA- AEOA AOE OA OI EIA Kurban yang dalam bahasa arab dikenal dengan udhiyah adalah nama atas binatang ternak yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah . eperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari lebaran haj. Kata kurban dalam bahasa Indonesia adalah terjemahan dari bahasa Arab, ada tiga kata yang mempunyai arti kurban, yaitu: al-Nahr, kurban, dan udhiyah. Bentuk yang pertama adalah kata al-Nahr yang berarti kurban hanya sekali disebutkan dalam al-QurAoan dengan menggunakan bentuk amr atau perintah yaitu inhar. Allah swt. berfirman dalam Q. al-Kaitsar/108: 1-3. a aAE Ee aEOa * AA a aAE aOeIae * ua acI aIaA a a aE EaA AE N aO eEaeaA a e a aAuacI eaaeO IA Terjemahnya: AuSesungguhnya Tuhan kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Ay31 Bentuk yang kedua adalah kata kurban berasal dari kata qaraba yang berarti dekat, sesuai dengan tujuan ibadah kurban yaitu mendekatkan diri seorang hamba kepada Tuhannya. a a AOE EaO aNI I a aI I a e aC ua e C C acI A CaE aII A AE uaacIaA a acE CA a aAE a CA a AE EaCe EIA a aNa aOaaEe Oa aCac eE I eIA a e a Aa ac a e a U a A a a a e e aa e e a Aa e A AacEE aI eI Ee I aacCIOA ca AOaa aCac EA Terjemahnya: Achmad Baihaki. Evi Malia. Arisan dalam Perspektif Akuntansi. Jurnal (Akutansi Multi Paradigma 9 No 3, 2. , h. Abdu al-Rahman Al-jaziri. Kitaab al-Mazaahibu al-ArbaAoah (Cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmia, 20030. Departemen Kementrian Agama R. Al-QurAoan Terjemahnya, h. 70 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. AuCeritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabi. menurut yang sebenarnya, ketika mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habi. dan tidak diterima dari yang lainnya (Qabai. : AuAku pasti membunuhmu!Ay. Berkata Habil:Ausesungguhnya Allah hanya menerima . dari orang-oramg yang bertakwa. Ay32 Bentuk yang ketiga adalah udhiyah. Kurban secara etimologi adalah hewan yang dikurban atau hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Dalam hal ini penamaan sesuatu (Idul Adh. dengan nama waktunya yaitu Dhuha . atahari naik sepenggala. ,33 karena pada waktu itulah hewan biasa dikurbankan. Berikut ini beberapa definisi kurban secara terminologi yang diajukan beberapa ahli fikih, di antaranya: Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang telah ditentukan atau binatang ternak disembelih pada hari raya Idul Adha guna mendekatkan diri kepada Allah. Abdurrahman al-Jaziri mengatakan kurban adalah binatang ternak yang disembelih atau dikurbankan untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari raya Idul Kalangan Malikiyah menyatakan ibadah kurban tidak diperintahkan bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji. Menurut kalangan Malikiyah karena mereka yang melaksanakan ibadah haji telah ada persyariAoatan dan . l-Hady. Hasan Ayyub menyatakan bahwa kurban adalah unta, sapi, kambing, yang disembelih pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berdasarkan beberapa pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa kurban adalah binatang ternak yang disembelih pada idul adha dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban Pelaksanaan ibadah kurban disyariAoatkan pada tahun kedua hijriyah. Menyembelih hewan kurban adalah bagian dari syariat Allah swt. sebagaimana firmanNya dalam Q. al-Hajj/22: 36. aca AacEEa Ea EI AaON eO n Aae EO IA ca AA aOA AOa A I A e a n Aauaa aO aA a aOEe e aI a aEeIA a AacEE aEaeO aNA U a a e ca AN Ea E eI I eI a a aA ae AA AE a ac eaacI aN Ea E eI Ea aEac E eI a e E O aIA a a EEO aIeI aN aOaea IO Ee aCIa a aOEe I e aac o aE aaEA Terjemahnya: AuDan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu untuk sebahagian dari syaAoir Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya. Maka sebutlaholehmu nama Allah keetika kamu menyembelihnya dalam keadaanberdiri . an telah Kemudian apabila telah roboh . , maka makanlah sebagiannyadan Departemen Kementrian Agama R. Al-QurAoan Terjemahnya, h. Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Cet. Dimasyiq: Dar al-Fikr, 1. Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, h. Abdurrahman al-Jaziri. Kitab al-Fiqh Aoala Madzahib al-ArbaAoah. Juz 1 (Cet. Beirut: Dar alIhya at-Turats al-Arabi, t. th ), h. Hassan Ayyub. Fiqih al-Ibadat al-Hajj (Cet. II. Beirut: Dar al-Nadwah al-Jadidah, 1. , 71 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. berilah makan orang yang rela dengan apa yang ada padanya . ang tidak memintamint. dan orang yang meminta. Demikianlahkami telah menundukkanuntauntaitukepada kamu,mudah-mudahankamu bersyukurAy. Hadis dari Anas bin Malik ra. menerangkan bahwasanya Rasulullah saw. berkurban dengan dua ekor domba. Anas ra. s AI I IA a eaAIO aCaIA a a AIO a N aIA a : AAIEE O NEE IN CEA ca A acO EIA e e Aaca AEO NEE EON OEI aEe a eIO eaIEa aA a A OaacO OaEac OO aEaN EaO aA aUaO aNA A38A aN aIA a Aa a a a aa a a e A AuTelah berkurban Nabi saw. kibas putih dengan sedikit hitam lagi bertanduk. (Ana. Ausaya melihat beliau menyembelihya sendiri dan saya lihat beliau meletakkan kaki beliau di atas lambung/batang leher binatang ituAy. Ia berkata, beliau membaca bismillah dan takbir. Ay (HR. Bukhar. 39 Hadis lain dari Aisyah ra. yang menyatakan bahwa a AacEEa ac O acE aII aNCaa sI OuaIacN EaOeaO O OI Ee aCOI a a CA a ca a AOaIaA a AaI aI aE e IA e A aI Oa eOaI EIA a Aac a a aIEU A A u aOE ac a a a e a a a a a e a a a A s AacEEa ac O acE a aEA a AI Ca eE a eI Oa aC a aEaO E eaA A Aa aOO a Ia eA UA a AaOaeEaA aN aOa e a aaN aOua acI EA a a a ca AacI EaOa aC I aIA AuAmalan manusia pada saat hari raya Idul Adha yang paling dicintai Allah adalah menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat . ebagai saks. dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban itu telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir ke tanah. Karena itu bahagiakanlah dirimu dengannya. Ay (HR. Hakim. Ibnu Majah, dan Tirmiz. Dalam permasalahan hukum ibadah kurban ulama berbeda pendapat. Pertama. Imam Malik dan SyafiAoi berpendapat bahwa hukumnya sunnah muakkadah. Imam Malik memberikan keringanan bagi yang menunaikan ibadah haji untuk meninggalkan kurbannya di Mina, sedangkan Imam SyafiAoi tidak membedakan di antara keduanya. Pendapat yang kedua Abu Hanifah yang mengatakan bahwa hukum berkurban wajib atas orang yang mukim dan tidak wajib bagi musafir. Adapun pendapat sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhamma. mengatakan bahwa kurban tidak wajib. 41 dan Ibnu Utsaimin mengatakan wajib bagi orang yang berkelapangan. Hadis dari Abu Hurairah yang berisikan ancama bagi orang yang mampu untuk berkurban namun meninggalkan ibadah kurban agar tidak mendekati rumah-rumah Allah. Sebagaimana perkataan Nabi saw. AuBarang siapa yang berkelapangan . namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami. Ay (HR. Ibnu Majah dan al-Haki. Departemen Kementrian Agama R. Al-QurAoan Terjemahnya, h. Abu Abdillah Muhammad bin IsmAAol bin ibrAhm bin Mugirah al-BukhAr, ahh al- BukhAr (Jilid. Bairuut . , h. Al-Hafizh Abi Abdullah Muhammad al-Qazwini Ibn Majah. Sunan Ibn Majah . : Dar Ihya atTurats al-Arabi, t. ), h. Abdurrahman al-Jaziri. Kitab al-Fiqh Aoala MazAhib al-ArbaAoah. Juz 1 (Cet. Beirut: Dar alIhya at-Turats al-Arabi, t. th ), h. Ammi Nur Baits. Panduam Kurban dari A sampai Z Mengupas Tuntas Seputar Fiqih Kurban. Al-Hafizh Abi Abdullah Muhammad al-Qazwini Ibn Majah. Sunan Ibn Majah . : Dar Ihya atTurats al-Arabi, t. ), h. 72 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Dalam hadis tersebut di atas terdapat kata berkelapangan, jadi dapat disimpulkan bahwa ancaman dalam hadis tersebut hanya ditujukan bagi orang-orang yang memiliki kelapangan rezeki dan berkesempatan untuk melakukan ibadah kurban namun dengan sengaja meninggalkannya. Orang yang tidak memiliki kelapangan rezeki atau tidak mampu melaksanakan ibadah kurban maka tidak termaksud dalam ancaman hadis Menurut syaikh Ibnu Utsaimin, bahwa pendapat yang mengatakan kurban wajib tampak lebih kuat daripada yang mengatakan tidak. Di antara dalilnya adalah hadis Abi Hurairah yang mengatakan: AuRassulullah saw. menyembelih hewan kurbannya kemudian bersabda: Aowahai Tsauban bersihkanlah daging hewan kurban ini!Ao ia berkata. Aomaka akupun selalu memberi makan beliau dari daging tersebut hingga beliau sampai di MadinahAy (HR. Musli. 44 Imam Malik. SyafiAoi. Ahmad. Ibnu Hazm, dan yang lainnya, para ulama tersebut mengatakan bahwasannya hukum kurban sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat mayorita ulama. Sunnah muakkad merupakan sunnah yanng sangat ditekankan, dari pendapat ini dapat disimpulakan bahwa melaksanakan ibadah kurban tidak diwajibkan namun tidak boleh ditinggalkan jika tidak memiliki alasan yang syarAoi. Ulama yang berpegang pada pendapat ini berdalil dengan riwayat Abu MasAoud al-Anshari beliau mengatakan,AuSesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir jika tetanggaku mengira bahwa kurban itu wajib bagiku. Ay (HR. Abdur Razak dan baihaq. Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing Jika dijabarkan semua dalil menunjukan bahwa masing-masing pendapat sama kuat dan tidak dapat dikatakan salah satunya lebih kuat daripada yang lainnya. Sebagian ulama memberi jalan keluar dari perselisihan pendapat tentang hukum kurban dengan menasehatkan agar selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan ibadah kurban, dengan mempertimbangkan banyaknya manfaat ibadah kurban dan merupakan salah satu ibadah yang sangat dicintai Rasulullah saw. , serta dengan berkurban akan lebih menenangkan hati dan melepas tanggungan. Mereka yang kurang mampu untuk melaksanakan ibadah kurban maka tidak mengapa tidak melaksanakannya dengan pertimbangan adanya pendapat ulama yang mengatakan bahwa ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah. Arisan Kurban dalam Hukum Islam Dalam al-QurAoan setidaknya ada dua istilah yang berhubungan dengan perjanjian. Pelaksanaan ibadah kurban merupakan salah satu perintah Allah yang dilaksanakan ummat Islam pada hari raya Idul Adha, harga hewan kurban yang cukup mahal mengakibatkan sebagian masyarakat kesulitan untuk melaksanakan salah satu perintah Allah tersebut, namun karena keinginan yang besar maka berbagai cara dilakukan agar dapat melaksanakannya. Arisan merupakan salah satu cara yang banyak digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari karena dianggap mampu meringankan beban dan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Pada zaman sekarang jenis arisan banyak dikalangan masyarakat tidak hanya arisan uang atau barang. Salah satu arisan yang Muslim bin al-HujAj al-Qusyair al-NaisAbur, ahh Muslim Juz 1(DAr al-Kutub al-AoIlmiyah. LibnAn 2. , h. Ahmad bin al-Husain bin Aoal bin MusA al-Baihaq Abu Bakr. Sunan al-KubrA Sunan al-Baihaq. Juz 2 (DAr al-Kutub al-AoIlmiyah, t. t, 2. , h. 73 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. banyak dilaksanakan oleh masyarakat adalah arisan kurban dengan tujuan agar memudahkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah kurban. Arisan kurban dianggap dapat meringankan dan memudahkan pelaksanaan ibadah kurban. Sistem pelaksanaan arisan kurban seperti sistem arisan biasa. Pada umumnya arisan dimulai dengan adanya pertemuan anggota kelompok arisan pada periode tertentu yang telah disepakati bersama, dilanjut dengan mengumpulkan sejumlah uang yang masing-masing anggota mengeluarkan nominal yang sama. Setelah uang arisan terkumpul, kemudian dilakukan pengundian nama-nama anggota kelompok arisan. Sistem pengundian yang dilakukan pada arisan kurban menggunakan sistem pengundian yang banyak digunakan di Indonesia yaitu dengan sistem undian tunggal Pada saat pengundian arisan yang dikeluarkan hanya 1 nama. Nama anggota yang keluar dari undian akan menjadi pemenang yang berhak untuk mendapatkan uang arisan tersebut. Inilah yang disebut dengan arisan biasa atau konvensional yang digunakan pada sistem arisan kurban. Sistemnya tak selalu harus kocokan, bisa juga penomoran di mana pemenang arisan didasarkan pada urutan nomor yang telah diundi lebih dulu. Dalam arisan juga terdapat beberapa unsur-unsur yang harus terpenuhi , karena unsur-unsur itulah yang akan membentuk suatu tindakan hukum. Unsur-unsur yang ada di dalam arisan kurban antara lain: Adanya anggota arisan kurban Adanya pengurus atau pengelolah arisan kurban tersebut Adanya objek atau barang yang diakadkan, dalam hal ini adalah uang yang digunakan untuk memberli hewan kurban Adanya akad yang menunjukan kebolehan atau keikhlasan dari masing-masing anggota dalam melaksanakan arisan kurban tersebut. Karena dalam pelaksanaan arisan kurban tersebut terdapat unsur utang piutang maka syarat dalam utang piutang harus terpenuhi. Jika dalam syarat utang-piutang terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka akad utang-piutang tersebut batal. Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang ada dalam kelompok arisan kurban tersebut, di Peserta beragama Islam Kegiatan arisan kurban tersebut merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. maka setiap peserta arisan kurban tersebut beragama Islam. Dalam arisan hewan kurban tidak pernah memandang golongan, semua golongan boleh masuk dan ikut dalam kelompok arisan kurban tersebut. Meskipun dalam kelompok arisan kurban tersebut mayoritas orang yang berekonomi menengah ke Namun adapula peserta yang berekonomi menengah ke atas, maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwasanya dalam kelompok arisan kurban tersebut tidak memandang golongan. Hak dan kewajiban peserta arisan kurban Setiap peserta arisan kurban tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hak setiap anggota adalah mendapatkan sejumlah uang yang telah dikumpulkan oleh setiap anggota dan berhak melaksanakan ibadah kurban pada tahun tersebut. Sedangkan yang menjadi kewajiban setiap anggota adalah diharuskan untuk membayar iuran dengan jumlah yang telah disepakati bersama. Biaya kurban dan iuran setiap anggota 74 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Biaya hewan kurban dari setiap tahun terkadang berbeda, sedangkan dalam sistem arisan kurban ini anggota yang mendapatkan arisan pada tahun tersebut hanya akan diberikan uang dengan jumlah yang telah disepakati oleh semua anggota sehingga tidak ada unsur ketidak adilan. Meskipun harga hewan kurban setiap tahunnya berubah, iuran arisan setiap tahun tetap sama dan tidak ada tambahan atau pengurangan, maka kekurangan uang arisan atau dana untuk membeli hewan kurban dibebankan kepada setiap anggota. Sistem pembelian hewan kurban Pada praktek arisan kurban sebagian pemenang memilih menyerahkan uang arisan dan membebankan pembelian hewan kurban kapada pihak pengurus karena dianggap lebih mudah. Pembelian hewan kurban dengan sistem ini dianggap boleh dengan syarat jika uang tersebut kurang maka seluruh kekurangan akan ditanggung oleh pemilik hewan kurban. Pembelian hewan kurban dengan sistem ini dianggap dianggap kurang efektif karena pemilik hewan kurban tidak dapat menentukan dan memilih sendiri hewan kurban yang ingin dibelinya. Pelaksanaan arisan kurban dalam hukum Islam dapat diperhatikan beberapa poin berikut ini. Pertama, hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan, dan sebagai salah satu ibadah yang sangat dicintai oleh Allah swt. di bulan Dzulhijah. Nabi saw. Autidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai Allah melebihi dari menyembelih hewan kurban. Ay (HR. Timidzi dan Ibnu Maja. Konsekuensi hukum suatu sunnah adalah apabila mengerjakannya maka akan mendapatkan pahala dan apabila tidak mengerjakannya maka tidak akan Kedua, karena keutamaan yang berlimpah selain setiap helainya adalah pahala dan sangat dicintai oleh Allah. Maka umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki ditekankan untuk melakukan ibadah kurban. Rasulullah pernah mengancam yang disebutkan dalam sebuah hadits. AuBarang siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami. Ay (HR. Ibnu Majah dan Ahma. 46 Dapat dipahami dari poin ini bahwa berkurban dianjurkan bagi yang memiliki kelapangan rezeki dan yang tidak memiliki kelapangan rezeki maka tidak ditekankan untuk melakukan ibadah kurban. Ketiga, arisan kurban dapat kita pahami dalam dua makna yaitu, yang pertama adalah bentuk dari hutang kepada sesama karena peserta diharuskan mengembalikan semua uang yang didapatkan dari hasil undian dan dibayar secara berkala. Makna yang kedua yaitu, saling tolong menolong karena saling memudahkan setiap pihak yang kurang mampu namun tetap melaksanakan ibadah kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Mengenai hukum berkurban dengan cara hutang sebagian ulama memperbolehkannya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. hal ini dikarenakan keutamaan kurban yang luar biasa dan waktu pelaksanaannya yang terbatas yaitu hanya empat hari dalam setahun. Maka boleh berutang dengan syarat ada keyakinan penuh dan jaminan bahwa peserta tersebut dapat melunasi utangnya. Keempat, meskipun sebagian masyarakat menyamakaan ibadah kurban dengan sedekah dan beranggapan bahwa nilai dari berkurban bernilai sedekah sebagaimana firman Allah dalam Q. al-Hajj/22: 22. Ammi Nur Baits. Panduam Kurban dari A Sampai Z Mengupas Tuntas Seputar Fiqih Kurban, 75 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. a AEEacI aO a eI aOeO aIeI N aII a sI a A AeEaa aOCA e AA Aa aA a AOO A aON aOOCO a aA e a AA Terjemahnya: AuMaka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Ay47 Dalam bukunya Ibnu Rusyd mengatakan bahwasanya para ulama telah sepakat bahwa orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan sebagian daging kurbannya dan menyedekahkan sebagian lainnya. 48 Ammi Nur Baits mengatakan bahwasanya menyamakan ibadah kurban dengan sedekah adalah analogi yang kurang tepat, karena tujuan utama berkurban bukan semata dengan dagingnya, tetapi lebih pada bentuk mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih. 49 Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: Aupada kenyataannya, ibadah kurban tidak dimaksudkan semata untuk sedekah dengan dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Ay50 Kelima, adapun dalil yang memerintahkan untuk saling tolong menolong cukup Allah berfirman Q. Al-Maidah/5: 2 aOa a aOIO aEaO Eea aac aOEac eC aOO aOE a a aOIO aEaO auE ae aOEe e aO aIA Terjemahnya: AuDan tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Ay51 Dalil tersebut menjadi salah satu motivasi untuk selalu saling tolong menolong dan menjadi salah satu prinsip untuk melakukan kebaikan dalam bermasyarakat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar bagi urusan ini karena tidak dapat dikatakan bahwa salah satu dari pendapat tersebut lebih kuat dari yang lainnya, pendapat yang diberikan oleh sebagian ulama untuk menengahi perselisihan tersebut dengan menasehatkan bahwa kurban dianjurkan bagi yang berkelapangan rezeki dan dianjurkan agar tidak meninggalkannya, karena dengan berkurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Arisan dapat dihukumkan dengan hukum utang, dan dalam agama Islam mengutang bukan sesuatu yang diharamkan karena tidak adanya dalil yang mengharamkannya, namun dianjurkan untuk ditinggalkan dengan mempertimbangkan dampak buruk dari utang tersebut. Namun jika mengutang untuk suatu keperluan dan memiliki jaminan atau kesanggupan untuk membayar maka hukumnya boleh, dengan pertimbangan adanya suatu jaminan yang dapat digunakan untuk membayar utang tersebut. Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya yang sangat mendesak atau tidak dapat ditunda tapi tidak memiliki jaminan bahwa dapat melunasi utang tersebut maka hal tersebut juga dibolehkan karena menyangkut kebutuhan hidup dan termaksud kebutuhan yang sangat Departemen Kementrian Agama R. Al-QurAoan Terjemah, h. Ibny Rusyd. Rujukan Ulama Fiqih Perbandingan Mazhab Ahlussunnah wa l-JamaAoah, terj. Beni Sarbeni. Abdul Hadi. Zuhdi: Bidayatul mujtahid, h. Ammi Nur Baits. Panduan Kurban dari A Sampai Z, h. Muhammad bin alih al-Utsaimin. Syarhu RiyAdh al-Alihin, h. Departemen Kementrian Agama R. Al-QurAoan dan Terjemahnya, h. 76 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pelaksanaan ibadah kurban dengan sistem arisan dianggap boleh bagi mereka yang berkeingian kuat untuk melaksanakan ibadah kurban namun terkendala biaya. Tapi dengan syarat mampunyai jaminan bahwa mampu untuk membayar utang-utangnya atau uang arisan tersebut. Mengutang dibolehkan meskipun tidak memiliki jaminan untuk melunasinya dengan syarat hal tersebut untuk suatu keperluan yang tidak bisa ditunda seperti kebutuhan hidup sehari-hari. Arisan kurban bukan merupakan sesuatu yang diharuskan bagi orang yang kurang mampu maka sebaiknya ditinggalkan jika belum memiliki kelapangan rezeki untuk melaksanakannya dengan pertimbangan bahwa sistem arisan sama dengan sistem utang piutang, jika tidak memiliki jaminan untuk melunasinya akan sulit untuk melunasi utang arisan tersebut dan ibadah kurban bukanlah merupakan sesuatu yang diwajibkan bagi orang yang kurang mampu. Syaik Ibn Utsaimin mengatakan: Aujika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang daripada berkurban. Ay52Bahkan beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi berkurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yanng sedang terlilit utang, dan beliau menjawab: Aujika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunaskan utang orang faqir maka lebih utama melunaskan hutang, lebih-lebih jika orang yang terlilit utang tersebut adalah kerabat Ay53 Dari perbedaan ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya pendapat keduanya tidaklah bertentangan. Hanya berbeda dari cara mereka memandang pihak yang Apabila orang yang berutang atau melakukan arisan mempunyai jaminan yang dapat ia gunakan untuk membayar uang arisan setiap bulannya maka arisan diperbolehkan baginya. Seseorang yang tidak memiliki jaminan yang dapat ia gunakan untuk membayar tagihan arisan pada setiap bulannya atau ia susah untuk melunasi utangutangnya maka arisan tidak dianjurkan baginya dan sebaiknya ia tinggalkan. Orang yang memiliki utang dan berniat untuk untuk melaksanakan ibadah kurban maka hendak meluniasi utangnya terlebih dahulu. Namun meski demikian. Islam menganjurkan untuk saling tolong menolong dalam suatu memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam juga sangat menganjurkan manusia untuk bersosialisasi dan berinteraksi antara sesama manusia bahkan bertetangga dengan baik. KESIMPULAN Pendapat mayoritas para ulama tentang hukum ibadah kurban adalah bahwasanya ibadah kurban tidaklah wajib namun sunnah bagi orang yang mampu. Bagi orang yang kurang mampu namun berkeinginan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ibadah kurban maka tidak mengapa mengikuti metode arisan yang di dalamnya terdapat unsur utang piutang. Dengan catatan jika terdapat jaminan kemampuan untuk membayarnya. Pelaksaan arisan kurban yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat hukumnya mubah atau boleh karena telah memenuhi syarat dan rukun akad. Pelaksanaan arisan kurban adalah masalah baru dalam muamalah yang sebelumnya tidak ada pada zaman nabi dan sahabat serta belum disinggung dalam al-QurAoan maupun hadis, maka dikembalikan pada hukum asal suatu masalah. Boleh selama tidak ada dalil yang Arisan kurban yang dilaksanakan oleh sebagian masyarakat telah memenuhi asas-asas muamamalah yaitu asas kerelaan antara semua pihak. Dalam Muhammad bin alih al-Utsaimin. Syarhu RiyAdh al-Alihin (Cet. MadAru al-Waan, 2. , h. Muhammad bin alih al-Utsaimin. Syarhu RiyAdh al-Alihin, h. 77 |Rosmita. Zulfiah Sam. Isra AoAini. Nasaruddin Arisan Kurban Perspektif Hukum Islam AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3. , 2023: 60-79 doi: 10. 36701/al-khiyar. pelaksanaan arisan kurban ini banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu namun mempunyai keinginan besar untuk melaksanakan ibadah kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Manfaat lain yang juga terdapat dalam pelaksanaan arisan kurban ini adalah dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dapat menjalin silaturahim antara semua anggota kelompok arisan DAFTAR PUSTAKA