Vol 06 No 02 October 2026 http://jurnal. com/index. php/gerasi https://doi. org/10. 56404/jels. Model Pengembangan Kurikulum Fikih Kebangsaan di MaAohad Aly Lirboyo: Konstruksi Epistemologi dan Implementasinya dalam Menjawab Tantangan Global Muhammad Zainul Millah UIN Syekh Wasil Kediri. Indonesia. zeanyahya@gmail. ABSTRACT: Indonesia is a nation characterized by rich racial, cultural, and religious diversity. Consequently, a comprehensive understanding of national fiqh . iqh al-kebangsaa. is paramount to sustaining the country's existence. Ma'had Aly Lirboyo has demonstrated a firm commitment to preserving the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) by establishing national fiqh as its core academic concentration. This study aims to investigate the development of the national fiqh curriculum at Ma'had Aly Lirboyo and analyze it through the lenses of both modern and Islamic curriculum development theories. This study employed a qualitative case study design. Data were gathered through textual analysis of the Fikih Kebangsaan books, curriculum blueprints, and field data from in-depth interviews and The collected data were analyzed through reduction, data display, and conclusion drawing, with validity ensured via data triangulation. The findings indicate that the Fikih Kebangsaan curriculum aligns with the core principles of modern curriculum development, namely relevance, flexibility, practicality, and effectiveness. Specifically, the model demonstrates its relevance by aligning with Islamic law and the multi-religious and political realities of Indonesia. Its flexibility allows the curriculum to adapt to students' diverse educational backgrounds. Practicality is achieved through a structured, broad-field curriculum that integrates classical texts . with contemporary social issues. Effectiveness is proven by its operationalization through collective ijtihad . autsul masai. to formulate a clear national legal consensus. Developed through a mechanism of collective ijtihad, the curriculum also embodies the principles of Islamic curriculum development by effectively adapting to contemporary Islamic realities in Indonesia while firmly anchoring itself in the turath . lassical Islamic text. These findings recommend the Fikih Kebangsaan model as an alternative Islamic education curriculum capable of bridging religious norms and state regulations within the Indonesian context. Key words: National Fiqh (Fiqh al-Watha. MaAohad Aly, pesantren curriculum, state law, religious moderation. Islamic education. PENDAHULUAN Fikih kebangsaan merupakan kajian tentang hukum-hukum fikih yang membahas tema kebangsaan seperti status negara, penerapan had, hubungan Muslim dan non Muslim di Indonesia, serta beberapa persoalan yang dialami Muslim Indonesia. Fikih kebangsaan memadukan antara nash syariat dan Aourf yang ada di Indonesia. Selain itu, juga membahas empat pilar bangsa sebagai bahan analisis dalam menjawab problem kebangsaan dengan mempertimbangkan maslahat yang ada (Achmad Hidayat & Zaenal Arifin, 2. Fikih kebangsaan adalah bentuk kontekstualisasi naskah keislaman agar sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang plural (Muh Sholihuddin & Saiful Jazil, 2. Pemerintah melalui program Moderasi Beragama, menekankan pentingnya mendidik umat Islam Indonesia agar memahami fikih kebangsaan (KMA RI No 93, 2. Pemerintah juga mendorong masuknya tema-tema fikih kebangsaan dalam kurikulum madrasah dan pesantren. Pendidikan fikih kebangsaan ini menjadi sangat penting untuk menumbuhkan religiositas yang harmonis dengan kebangsaan, serta membentuk karakter Muslim yang berakhlak mulia, cinta tanah air, dan menghargai keragaman, serta menempatkan kemaslahatan umat sebagai dasar utama dalam dakwah (Agus Sunyoto, 2. Apalagi secara demografis, berdasarkan data Dukcapil 2024, penganut agama Islam merupakan mayoritas mutlak di Indonesia, yaitu sebesar 87,08 persen atau sekitar 245 juta jiwa. Fakta ini menegaskan bahwa corak pemahaman keagamaan umat Muslim akan sangat menentukan stabilitas dan arah masa depan bangsa. Beberapa hukum fikih klasik terkesan kaku dan tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang (Imam Mustofa, dkk, 2. Hal ini terbukti dari munculnya faham keislaman yang radikal dan keras dalam berdakwah, sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa (Masnun Tahir, 2. Ironisnya, beberapa aksi dan tindakan kekerasan tersebut berusaha dibenarkan dengan dasar al-Kitab dan as-Sunnah (Dede Rodin, 2. Kondisi ini diperparah oleh arus globalisasi yang masif, yang membuat masyarakat rentan menjadi irasional dan mudah terpengaruh oleh ideologi transnasional yang ekstrem melalui platform digital. Tantangan global ini tidak hanya mengaburkan batas-batas budaya lokal yang toleran, tetapi juga mengancam konsensus nasional kemerdekaan Indonesia yang sejak awal dicetuskan oleh para pendiri bangsa bahwa persatuan Indonesia harus bersifat kebangsaan, bukan semata-mata bersifat Oleh karena itu, upaya kontra radikalisme atas nama agama perlu dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dan fikih keindonesiaan ala NKRI (Masnun Tahir, 2. melalui pengembangan kurikulum pendidikan keislaman. Namun, dalam ranah empiris, integrasi materi fikih kebangsaan ke dalam kurikulum pendidikan Islam menghadapi kendala serius. Terdapat inkonsistensi dan kerentanan dalam penyusunan materi, di mana buku teks pendidikan Islam ditengarai kerap disisipi kepentingan ideologi tertentu yang memicu perselisihan kelompok (Ahmad Faozan. Di sisi lain. Secara teori, terdapat empat asas dalam mengembangakan kurikulum Pendidikan Agama Islam, yaitu asas filosofis sebagai dasar tujuan pendidikan Islam, asas sosiologis untuk mendasari kesesuaian kurikulum dengan tuntutan budaya, kemajuan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan, asas organisatoris sebagai dasar penyusunan bahan pelajaran, dan asas psikologis sebagai dasar penentuan metode Vol. 06 No. 02 October 2026 pengajaran yang dapat diterima dan sesuai perkembangan anak didik (Chanifudin, dkk. Menurut Hasan Basri, terdapat enam prinsip dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam, yaitu. keterkaitan dengan nilai-nilai ajaran Islam, universal, keseimbangan, interaksional, fleksibel, dan empirik (Sutarto, dkk, 2. Dalam pengembangan kurikulum umum. Nana Syaodih S. menyebutkan ada lima prinsip utama sebagai dasar pengembangan kurikulum. relevansi, kontinuitas, fleksibel, praktis, dan efektif (Zainal Arifin, 2. Menurut Ralph Tyler, dalam teori desain kurikulum klasiknya, kurikulum yang baik adalah kurikulum yang menyelaraskan antara tujuan pendidikan, materi pelajaran, pengalaman belajar, dan evaluasi (Tatang Hidayat, dkk, 2. Menurut Taba, dalam pengembangan kurikulum harus memperhatikan beberapa hal, yaitu. diagnosis kebutuhan, merumuskan tujuan pendidikan, seleksi isi, dan organisasi isi (Zainal Arifin, 2. Sayangnya, teori-teori desain kurikulum klasik ini sering kali bersifat umum dan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan spesifik institusi pendidikan tradisional seperti pesantren yang berbasis kitab kuning, terutama ketika dihadapkan pada mandat untuk merumuskan respons terhadap tantangan ideologi global yang dinamis. Di antara Lembaga Pendidikan Islam yang diharapkan dapat menjadi kontra radikalisme adalah Lembaga pendidikan tertinggi pesantren yang disebut MaAohad Aly yang telah diakui dalam UU Pesantren No. 18 tahun 2019. Ma'had Aly adalah program pendidikan tinggi yang mengembangkan kajian nash keislaman dan disusun secara berjenjang dan sistematis berdasarkan Kitab Kuning (PMA RI No. 32, 2. Ma'had Aly hanya dapat didikiran oleh pesantren dan memiliki program sarjana, magister, dan Ma'had Aly hanya dapat diselenggarakan di beberapa pesantren yang memiliki tradisi intelektual yang cukup, dan dianggap sebagai kelas pendidikan khushushul khushush yang bertujuan untuk menghasilkan ulama dan kiai yang berkualitas. Lulusan MaAohad Aly diharapkan mampu menjadi kader ulama yang mampu mengembangkan nilai-nilai keislaman di Indonesia melalui kitab kuning yang merupakan ciri khas pesantren (Petunjuk Teknis Izin Pendirian MaAohad Aly, 2. Kurikulum MaAohad Aly merupakan seperangkat rancangan program akademik yang diperlukan untuk mencapai kompetensi, dan juga berfungsi sebagai pedoman untuk Kurikulum MaAohad Aly dapat berbeda-beda, karena disusun oleh masingmasing lembaga penyelenggara berdasarkan program dan takhassus yang dipilih (Nurul Husna, dkk, 2. Pemerintah telah menghimbau agar muatan kebangsaan diajarkan dalam pendidikan tinggi pesantren. Selebihnya pemerintah memberikan kebebasan MaAohad Aly untuk menyusun kurikulumnya. Ma'had Aly bertugas menghasilkan ulama yang kredibel, yakni orang yang memiliki kualifikasi dan syarat keilmuan yang mumpuni dalam bidang keagamaan, karena keislaman Indonesia tergambar dari para ulama (Agus Sunyoto, dkk, 2. Vol. 06 No. 02 October 2026 Berdasarkan SK Kementerian Agama No. 7111 tahun 2017. Pondok Pesantren Lirboyo dipercaya untuk menyelenggarakan MaAohad Aly Marhalah Ula (M-. dengan takhassus fikih kebangsaan. Kemudian pada tahun 2021. Lirboyo merintis MaAohad Aly Marhalah Tsaniyah (M-. (MaAohad Aly Lirboyo, 2. Pondok Pesantren Lirboyo mempunyai komitmen yang kuat dalam melestarikan dan mengembangkan empat pilar bangsa: Pancasila. NKRI. Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945 melalui kajian bahtsul masail (Sahal Mahfud & Yunita Dwi Pristiani, 2. Dari kajian tersebut lahirlah buku AuFikih Kebangsaan 1: Merajut Kebersamaan di Tengah KebhinekaanAy. AuFikih Kebangsaan 2 Menebar Kerahmatan IslamAy dan AuFikih Kebangsaan 3 Jihad dan Kewarganegaraan Non Muslim dalam Negara BangsaAy. Ketiga buku fikih kebangsaan tersebut kemudian dijadikan sebagai materi kurikulum MaAohad Aly Lirboyo. Dengan materi-materi tersebut, diharapkan MaAohad Aly dapat mewujudkan ahli fikih kebangsaan yang mumpuni dan mampu mendiskusikan khazanah Aukitab kuningAy dengan realitas Ke-Indonesiaan secara harmonis, dan berkomitmen untuk melindungi keutuhan NKRI, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam kurikulum MaAohad Aly. Meskipun demikian, bagaimana formulasi epistemologi kurikulum ini dibangun dari tradisi pesantren dan bagaimana implementasi konkretnya di tengah gempuran pemikiran global yang mereduksi nasionalisme, masih memerlukan kajian mendalam yang teoretis dan Penelitian ini merupakan kelanjutan dari beberapa penelitian terdahulu yang membahas tentang wawasan kebangsaan pesantren (Sahal Mahfud, dkk, 2. Narasi Fikih Kebangsaan di Pesantren Lirboyo (Achmad Hidayat & Zaenal Arifin 2. Pembiasaan Sikap Wasathiyah Santri Lirboyo (M. Dihqom Labib, 2. Pesantren dan pendidikan kebangsaan (Rustam Ibrahim, 2. , dan penelitian kebangsaan lainnya. Penelitian ini menjadi berbeda dengan sebelumnya karena fokus membahas fikih kebangsaan sebagai kurikulum yang dikembangkan di MaAohad Aly Lirboyo berdasarkan teori-teori pengembangan kurikulum yang ada. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengonstruksi epistemologi pengembangan kurikulum Fikih Kebangsaan di Ma'had Aly Lirboyo serta mengidentifikasi implementasi strategisnya dalam menjawab tantangan global. Melalui pencapaian tujuan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan dan batu loncatan dalam mengembangkan kurikulum keislaman secara umum, dan mengembangkan kurikulum pesantren dalam kaitan fikih kebangsaan secara khusus. METODE Penelitian ini menggunakan desain studi kasus deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif yang mengombinasikan studi pustaka . iterature revie. dan studi lapangan . ield stud. (Wahyudin Darmalaksana, 2. Desain studi kasus dipilih secara sengaja untuk menggali secara komprehensif, mendalam, dan kontekstual mengenai Vol. 06 No. 02 October 2026 konstruksi epistemologi serta implementasi kurikulum Fikih Kebangsaan di MaAohad Aly Lirboyo. Kediri, tanpa tujuan untuk menggeneralisasi temuan pada institusi lain. Kehadiran peneliti dalam riset ini bersifat sentral . esearcher as the key Peneliti bertindak sebagai instrumen utama yang merumuskan fokus, mengumpulkan dokumen, menginterpretasikan teks fikih kebangsaan dan regulasi, serta mengelola wawancara lapangan. Untuk meminimalkan bias subjektif dalam mengonstruksi hubungan normatif antara agama dan negara, peneliti menerapkan prinsip refleksivitas dengan membatasi pandangan ideologis pribadi dan berpatokan ketat pada bukti tekstual serta data empiris di lapangan. Pemilihan informan di lapangan dilakukan menggunakan teknik purposive sampling untuk menjamin keterwakilan data yang kredibel. Kriteria informan yang dipilih adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kebijakan, penyusunan, pengajaran, dan penyerapan kurikulum Fikih Kebangsaan. Berdasarkan kriteria tersebut, informan dalam penelitian ini meliputi: . Mudier MaAohad Aly Lirboyo selaku otoritas pembuat kebijakan akademik. Dosen pengampu materi Fikih Kebangsaan. Tim penyusun buku teks Fikih Kebangsaan jilid I. II, dan i dari unsur LBM dan Himasal. Mahasantri Marhalah Ula (M-. dan Marhalah Tsaniyah (M-. sebagai subjek Instrumen pengumpulan data dalam penelitian ini divalidasi melalui kisi-kisi instrumen non-tes yang dikembangkan berdasarkan indikator asas-asas kurikulum . ilosofis, sosiologis, organisatoris, dan psikologi. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik terintegrasi: Observasi: Dilakukan secara non-partisipan terstruktur untuk mengamati proses, efektivitas, dan efisiensi pembelajaran buku Fikih Kebangsaan di kelas serta kesesuaian implementasi praktiknya dengan aturan pemerintah. Wawancara: Menggunakan jenis wawancara mendalam . n-depth intervie. semi-terstruktur berpanduan kepada para informan kunci . ey informant. yang telah ditetapkan. Dokumentasi: Menghimpun dokumen primer berupa buku teks Fikih Kebangsaan jilid I. II, dan i karya Pondok Pesantren Lirboyo, naskah keputusan bahtsul masail kebangsaan. UU Pesantren No. 18 Tahun 2019. PMA RI No. Tahun 2020, serta kurikulum formal Ma'had Aly. Mekanisme analisis data menerapkan model interaktif Miles. Huberman, dan Saldana yang mengintegrasikan data pustaka dan data lapangan melalui tiga tahapan simultan: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Ahmad Rijali, 2. Pada tahap reduksi, data tekstual dari buku fikih dan regulasi disaring bersamaan dengan hasil transkrip wawancara serta catatan lapangan terkait implementasi Selanjutnya, penyajian data dilakukan dalam bentuk kategorisasi tematik . nalisis isi komparati. untuk memetakan titik temu antara norma fikih pesantren dan Vol. 06 No. 02 October 2026 aturan hukum positif negara. Akhirnya, penarikan kesimpulan dan verifikasi dilakukan dengan mengonstruksi model epistemologi kurikulum Lirboyo dalam menjawab tantangan global. Untuk memastikan derajat kepercayaan hasil penelitian, pengecekan keabsahan temuan dilakukan melalui empat pendekatan standar kualitatif: Triangulasi Sumber dan Teknik: Dilakukan dengan membandingkan data dokumen . uku Fikih Kebangsaan dan regulasi Kemena. , data wawancara (Mudier, dosen, mahasantr. , serta realitas empiris hasil observasi kelas untuk melihat konsistensi temuan. Kecukupan Referensi (Audit Trai. : Dilakukan dengan mencatat secara kronologis seluruh proses pencarian data dan menyajikan kutipan langsung . yang eksplisit dari buku rujukan dan transkrip wawancara guna menjamin aspek dependability . dan confirmability . Pemeriksaan Teman Sejawat (Peer Debriefin. : Dilakukan melalui diskusi kritis mengenai analisis dan interpretasi data bersama para akademisi dan dosen senior di bidang kurikulum Islam untuk meminimalkan bias subjektif. Refleksivitas: Kesadaran kritis peneliti dalam menempatkan posisi keilmuannya secara objektif akademik tanpa tendensi ideologis sepihak. Aspek etika penelitian . esearch ethic. dipenuhi secara transparan dengan menerapkan prosedur persetujuan tindakan . nformed consen. kepada seluruh informan, menjamin kerahasiaan identitas . demi kenyamanan akademik, serta memastikan bahwa pemanfaatan dokumen internal pesantren telah mendapatkan izin resmi dari pihak otoritas Ma'had Aly Lirboyo. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengembangan kurikulum Fikih Kebangsaan di MaAohad Aly Lirboyo mewujud dalam struktur kurikulum terpadu yang dituangkan ke dalam tiga jilid buku Fikih Kebangsaan sebagai materi ajar utama. Temuan lapangan mengindikasikan bahwa kurikulum ini secara sistematis memuat landasan teologis-historis mempertahankan NKRI (Jilid I), narasi Islam rahmah penolak kekerasan (Jilid II), serta kontekstualisasi jihad non-kekerasan dan hak politik nonMuslim (Jilid . Produk kurikulum ini dikembangkan berdasarkan pemenuhan tiga prinsip utama, yaitu relevansi tinggi terhadap realitas sosiologis kemajemukan Indonesia, upaya menjaga kontinuitas vertikal dari jenjang pendidikan pesantren sebelumnya, serta fleksibilitas materi yang akomodatif terhadap keragaman latar belakang mahasantri. Secara epistemologis, data temuan tersebut menjelaskan bahwa kurikulum Fikih Kebangsaan di Ma'had Aly Lirboyo dibangun di atas paradigma integrasi-interkoneksi yang memadukan ayat qauliyah . dengan ayat kauniyah dan insaniyah . ealitas Vol. 06 No. 02 October 2026 sosial-politi. Proses perumusan materi kurikulum ini secara inheren mengadopsi struktur model pengembangan kurikulum Hilda Taba, mulai dari diagnosis kebutuhan umat, perumusan tujuan pembentukan sikap moderat, seleksi isi lintas disiplin, hingga organisasi isi berskala luas . road field curriculu. Validitas metodologisnya ditopang oleh metode istinbat kolektif . jtihad jamaAo. melalui forum Bahtsul Masail yang mengombinasikan metode bayani . nalogi teks kitab mu'tabara. dan burhani . nalisis rasional kontekstua. Dengan demikian, pelestarian turats dalam kurikulum ini tidak lagi bersifat normatif-tekstual, melainkan mengalami kontekstualisasi secara bertanggung jawab melalui pendekatan fiqh al-waqi' . ikih realita. demi mewujudkan maqAid al-syarAoah dalam bingkai negara-bangsa modern. Kurikulum MaAohad Aly disusun berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan MaAohad Aly. Kurikulum ini diarahkan untuk mengembangkan keilmuan Islam berbasis pesantren dengan ciri khas mendalam pada kitab kuning . utub al-turat. , dengan tetap memperhatikan konteks kebutuhan masyarakat modern (PMA RI no. 71, 2. Kurikulum MaAohad Aly harus memuat struktur keilmuan yang mendalam dan spesifik dalam rumpun ilmu-ilmu keislaman, seperti fikih, ushul fikih, tafsir, hadis, tasawuf, sejarah Islam, dan sebagainya. Selain itu, kurikulum juga perlu diarahkan untuk mengembangkan moderasi beragama, wawasan kebangsaan, dan tanggung jawab sosial mahasantri terhadap umat (PMA RI No 71, 2. Materi kurikulum Ma'had Aly harus mampu menerapkan beberapa prinsip pengembangan kurikulum, antara lain. berbasis turats (Khazanah Kitab Kunin. (PMA No. 71, 2. , kontekstualisasi sosial dan kebangsaan (Abu Ishaq al-Shatibi, 1. , penekanan pada Kompetensi Integratif Azyumardi Azra, 1. , penerapan prinsip moderasi beragama (Kemenag RI, 2. , serta keterpaduan antara teks klasik dan isu kontemporer (Ahmad Syafi'i Ma'arif, 2. Fikih Kebangsaan MaAohad Aly Lirboyo didefinisikan sebagai suatu pendekatan dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam . yang berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk mengharmonisasikan ajaran Islam dengan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks kemajemukan masyarakat Indonesia. Hal ini sejalan dengan gagasan double movement Fazlur Rahman yang mengembangkan pendekatan hermeneutika ganda dalam memahami teks-teks keislaman, yakni dengan memahami konteks historis ketika ayat diturunkan . istorical meanin. , lalu menarik etos moral universal untuk diaplikasikan secara kontekstual pada zaman modern . resent meanin. Fikih Kebangsaan MaAohad Aly Lirboyo mencoba untuk merevitalisasi hukum Islam dalam konteks negara-bangsa modern dan masyarakat multikultural seperti Indonesia (Ahmad Syafi'i Ma'arif, 2. Vol. 06 No. 02 October 2026 Bentuk revitalisasi kurikulum ini diwujudkan secara sistematis melalui rekonstruksi kurikulum pesantren tradisional dari yang semula cenderung normatif-tekstual menjadi lebih responsif-kontekstual terhadap isu-isu sosial-politik kebangsaan. Secara praksis, revitalisasi ini sejalan dengan model pengembangan kurikulum Hilda Taba yang meliputi empat tahapan penting, yaitu: . diagnosis kebutuhan umat dengan mengkaji realitas empiris masyarakat Indonesia yang majemuk. perumusan tujuan pendidikan untuk membentuk pola pikir kebangsaan dan sikap moderat . seleksi isi materi yang menyatukan literatur klasik . dengan pandangan ulama kontemporer. organisasi isi menggunakan pendekatan broad field curriculum . urikulum terpad. Melalui model integratif ini, materi keagamaan dari berbagai cabang keilmuan seperti tafsir, hadis, fiqh, sejarah, dan sosiologi disatukan dalam satu tema besar, yakni "Kebangsaan dalam Perspektif Islam". Aktualisasi kurikulum ini digerakkan secara kolektif melalui forum bautsul masail untuk menerjemahkan dan membaca ulang kitabkitab muAotabarah secara kontekstual, sehingga produk hukum yang dihasilkan senantiasa selaras dan menguatkan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila. UUD 1945. NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Metode Pengembangan Materi Fikih Kebangsaan Dalam menyusun materi Fikih Kebangsaan, metode istinbat hukum dilakukan secara kolektif melalui Bahtsul Masail yang bersifat musyawarah dan kolaboratif. Materi Fikih Kebangsaan ini bukan hasil pemikiran individual, melainkan hasil diskursus kolektif yang merupakan praktik ijtihad jamaAoi . yang memiliki legitimasi kuat dalam tradisi pesantren. Metode ini mencerminkan salah satu prinsip penting dalam epistemologi Islam modern, yaitu kolektivitas sebagai sumber legitimasi pengetahuan, bukan sekadar individualitas ulama. Dalam proses penyusunan buku Fikih Kebangsaan. Hasil keputusan Bahtsul Masail kebangsaan tersebut, kemudian dikaji ulang dan didiskusikan kembali oleh para perumus, mushahhih dan alumni senior, agar buku Fikih Kebangsaan ini benar-benar tahqiq dan valid secara referensi dan penerapannya. Hal ini sejalan dengan prinsip fiqh al-waqiAo . ikih realita. , yakni metode ijtihad yang mempertimbangkan tiga pilar utama. , maqAid al-syarAoah . ujuan hukum Isla. , dan waqiAo . ealitas sosia. (Rasito & Izza Mahendra, 2. Formulasi materi kebangsaan yang dihasilkan dari keputusan Bahtsul Masail tersebut secara konkret termanifestasi ke dalam tiga jilid buku Fikih Kebangsaan dengan produk hukum dan narasi keagamaan yang spesifik. Pertama, rumusan hukum yang memutuskan secara syar'i bahwa Indonesia adalah Dar al-Shulh . egara damai/kesepakata. yang sah, sehingga menghentikan perdebatan khilafah, menekankan landasan teologis-historis untuk mempertahankan NKRI berbasis prinsip Vol. 06 No. 02 October 2026 muAoAhadah . erjanjian sosia. , kewajiban menjaga persatuan, dan ketaatan kepada pemerintah yang sah . ulil amr. Kedua, merumuskan konsep Muwathin . arga negar. yang memiliki hak dan kewajiban setara, bukan lagi menggunakan status Kafir Dzimmi dalam konteks negara bangsa modern, serta menguatkan relasi harmoni antara agama dan negara dalam bingkai maqAid asy-syarAoah guna mengklarifikasi pemahaman ekstremis serta menolak anarkisme atas nama agama. Ketiga, keputusan hukum mengenai kontekstualisasi makna jihad non-kekerasan sebagai bentuk bela negara, sekaligus ijtihad siyasah yang mengakui hak-hak politik serta status kewarganegaraan non-Muslim secara proporsional dalam wadah dAr al-IslAm berbentuk negara-bangsa, bukan daulah IslAmiyyah. Melalui keputusan-keputusan strategis ini. Bahtsul Masail berhasil mentransformasikan muatan hukum klasik menjadi instrumen etis normatif yang adaptif bagi penguatan ideologi kebangsaan dan moderasi Pengembangan kurikulum Fikih Kebangsaan Pengembangan kurikulum Fikih Kebangsaan MaAohad Aly Lirboyo dapat dianalisis melalui lima indikator utama kurikulum pendidikan, yaitu: relevansi, kontinuitas, fleksibilitas, praktisitas, dan efektivitas. Relevansi Kurikulum Fikih Kebangsaan Kurikulum Fikih Kebangsaan sangat relevan dengan kebutuhan aktual masyarakat Indonesia yang pluralistik dan multikultural. Studi Fikih Kebangsaan dinilai relevan karena. memberikan legitimasi agama bagi sistem kenegaraan Indonesia, menjadi penangkal radikalisme dan ekstremisme berbasis agama, menjunjung persatuan dalam keragaman, dan membangun kesadaran bela negara sebagai bagian dari kewajiban agama. Kurikulum ini sesuai dengan prinsip relevansi, karena mampu menjawab realitas kebangsaan Indonesia yang majemuk dan dinamis (Zainal Arifin, 2. Hal ini juga mencerminkan teori Ralph Tyler yang menekankan keselarasan antara tujuan pendidikan dengan isi materi dan kebutuhan sosial (Tatang Hidayat, dkk, 2. Dalam teori kurikulum. Nana Syaodih Sukmadinata menekankan bahwa kurikulum yang baik harus relevan dengan perkembangan zaman, kebutuhan peserta didik, dan kondisi sosial masyarakat. Relevansi ini mencakup aspek isi, tujuan, dan strategi penyampaian materi ajar (Nana Syaodih Sukmadinata. Fikih Kebangsaan menjawab kebutuhan tersebut dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam konteks keindonesiaan. Fikih Kebangsaan dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memahami Islam secara kontekstual, mampu hidup di tengah masyarakat majemuk, dan menolak bentuk-bentuk kekerasan serta intoleransi. Ini menunjukkan kesesuaian antara Vol. 06 No. 02 October 2026 tujuan pendidikan Islam dan kebutuhan sosial masyarakat Indonesia Lebih lanjut, kurikulum ini juga sejalan dengan asas filosofis pendidikan Islam, yang bertujuan membentuk manusia paripurna . nsan kAmi. dengan keseimbangan antara dimensi spiritual, intelektual, dan sosial. Transformasi fikih klasik . ke dalam wacana kebangsaan modern merupakan bukti bahwa kurikulum ini tidak hanya konservatif terhadap tradisi, tetapi juga progresif dalam pendekatan. Dalam hal ini. Fikih Kebangsaan tidak hanya mengajarkan hukum-hukum Islam dalam ruang hampa, tetapi mengkontekstualisasikannya dalam realitas negara-bangsa dan kehidupan bernegara, termasuk isu-isu seperti demokrasi. Pancasila, hak asasi manusia, dan minoritas agama. Kontinuitas Kurikulum Secara umum buku Fikih Kebangsaan ini sudah menerapkan aspek Meski dinilai belum kuat. Dalam teori pengembangan kurikulum. Nana Syaodih Sukmadinata menekankan bahwa kontinuitas adalah keberlanjutan antara satu tahap pendidikan dengan tahap berikutnya, sehingga pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh pada jenjang sebelumnya menjadi dasar untuk penguasaan materi yang lebih kompleks di jenjang berikutnya (Nana Syaodih Sukmadinata, 2. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kurikulum Fikih Kebangsaan di MaAohad Aly Lirboyo telah menerapkan kontinuitas dalam strukturnya, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai sejauh mana kesinambungan itu terjaga dengan jenjang pendidikan sebelumnya, khususnya dari jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah di Madrasah Hidayatul MubtadiAoien Lirboyo. Secara umum, buku Fikih Kebangsaan sudah mengupayakan kesinambungan materi dengan menggunakan pendekatan yang tidak sepenuhnya baru, melainkan membangun dari fondasi keilmuan fiqh klasik yang telah dipelajari sejak Tsanawiyah dan Aliyah. Namun, adanya penilaian bahwa kontinuitas ini belum kuat menunjukkan masih adanya celah antara materi-materi fikih klasik di jenjang sebelumnya dan pendekatan fikih kontekstual yang diperkenalkan di MaAohad Aly. Ketidaksinambungan ini menegaskan pentingnya tahapan awal dalam teori pengembangan kurikulum Hilda Taba, yaitu diagnosis of needs . iagnosis Taba menyatakan bahwa kurikulum harus dibangun berdasarkan analisis kebutuhan siswa dan konteksnya, termasuk pengalaman belajar yang telah mereka miliki (Hilda Taba, 1. Jika terdapat kesenjangan antara pengalaman belajar di Tsanawiyah/Aliyah dan MaAohad Aly, maka perlu dilakukan penyelarasan vertikal. Dengan demikian, meskipun kurikulum Fikih Kebangsaan Vol. 06 No. 02 October 2026 telah mengandung prinsip kontinuitas dalam strukturnya, temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan dalam koordinasi vertikal antarjenjang, agar visi besar pendidikan Islam yang kontekstual dan integratif dapat berjalan secara sistematis dan terencana sejak awal. Fleksibilitas Kurikulum Fleksibilitas dalam konteks kurikulum mengarah pada kemampuan suatu sistem pendidikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, serta karakteristik peserta didik yang beragam. Menurut Nana Syaodih Sukmadinata, salah satu ciri kurikulum yang baik adalah dapat menyesuaikan dengan perkembangan peserta didik serta konteks sosial budaya tempat kurikulum itu diterapkan (Nana Syaodih Sukmadinata, 2. Hal ini diperkuat oleh Hasan Basri, yang menekankan bahwa kurikulum harus bisa beradaptasi dengan perbedaan kemampuan awal, minat, serta kebutuhan belajar peserta didik di berbagai wilayah (Hasan Basri, 2. Fleksibilitas kurikulum Fikih Kebangsaan di MaAohad Aly Lirboyo terlihat dari kemampuannya menyesuaikan dengan latar belakang mahasantri dari berbagai daerah (Sutarto, dkk, 2. , sebagaimana prinsip fleksibel menurut Nana Syaodih dan Hasan Basri (Hasan Basri, 2. Kurikulum Fikih Kebangsaan yang diajarkan di MaAohad Aly Lirboyo menunjukkan karakteristik fleksibel, baik dalam konten maupun metodologi pengajarannya. Konteks MaAohad Aly Lirboyo, yang mahasantrinya berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang pendidikan dan budaya yang berbeda, menuntut adanya kurikulum yang tidak kaku dan bisa menyesuaikan dengan keragaman tersebut. Prinsip fleksibilitas juga berkaitan erat dengan asas interaksional dalam pembelajaran, di mana pengajaran tidak bersifat satu arah . eacher-centere. , melainkan melibatkan interaksi aktif antara pengajar dan peserta didik. Hal ini sangat tampak dalam pelaksanaan pembelajaran Fikih Kebangsaan di beberapa kelas MaAohad Aly, di mana diskusi, studi kasus, dan penyesuaian metode sangat mungkin dilakukan sesuai dengan situasi kelas. Dengan demikian, kurikulum Fikih Kebangsaan menunjukkan respons positif terhadap prinsip fleksibilitas sebagaimana dikemukakan oleh para ahli pendidikan. Praktisitas Kurikulum Salah satu indikator penting dari keberhasilan suatu kurikulum adalah praktisitasnya, yaitu sejauh mana kurikulum tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam proses pembelajaran. Dalam teori pengembangan kurikulum. Nana Syaodih Sukmadinata praktisitas kurikulum merupakan bagian dari prinsip efisiensi, yaitu bahwa kurikulum harus dirancang sedemikian rupa agar dapat digunakan dengan mudah, tanpa menimbulkan beban kognitif yang tidak perlu bagi peserta didik maupun pengajar (Nana Syaodih Sukmadinata. Vol. 06 No. 02 October 2026 2. Dengan demikian, penggunaan bahasa yang jelas dan fokus pada pokok masalah menunjukkan kesadaran penulis buku terhadap pentingnya efisiensi dalam proses pembelajaran. Dalam konteks ini, temuan menunjukkan bahwa buku Fikih Kebangsaan memiliki tingkat praktisitas yang tinggi, yang ditandai dengan penggunaan bahasa yang sederhana, komunikatif, dan langsung kepada pokok persoalan. Gaya penyampaian ini memudahkan mahasantri memahami inti materi tanpa kehilangan kedalaman subtansi keilmuan fikih. Buku Fikih Kebangsaan juga langsung menguraikan pokok persoalan dan jawaban, dilengkapi dengan contoh-contoh aktual yang relevan. Hal ini mengurangi kerumitan yang biasanya ditemukan dalam kajian fikih klasik dan memudahkan mahasantri untuk memahami substansi materi secara kontekstual. Lebih jauh, temuan ini juga sejalan dengan pendekatan Hilda Taba, khususnya dalam tahapan selection of content . emilihan is. , di mana isi kurikulum harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya adalah learnability . udah dipelajar. dan validity . ermakna dan relevan dengan pengalaman peserta didi. (Hilda Taba, 1. Dalam konteks Fikih Kebangsaan, penyajian materi yang langsung dan kontekstual dengan realitas yang dialami mahasantri sebagai warga negara Indonesiam menjadikannya mudah dipejari dan relevan dengan pengalaman mahasantri. Praktisitas buku ini juga terlihat dalam kemudahannya untuk diaplikasikan dalam kelas. Materi disusun dalam struktur yang sistematis dengan narasi yang mudah dipahami, sehingga dosen atau pengajar tidak perlu melakukan banyak modifikasi atau penyederhanaan. Meskipun demikian, kemudahan ini tidak mengorbankan kedalaman substansi, karena buku tetap merujuk pada literatur klasik fikih . dan disertai dengan argumentasi normatif yang kuat. Ini merupakan capaian penting karena sering kali penyederhanaan dalam pendidikan menyebabkan hilangnya aspek akademik atau kedalaman keilmuan. Dengan demikian, buku Fikih Kebangsaan menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan prinsip praktis atau efisiensi dalam pengembangan bahan ajar, sebagaimana dikemukakan oleh Sukmadinata dan Taba. Hal ini menjadikannya sebagai model bahan ajar yang ideal. mudah digunakan, kontekstual, dan tetap Efektivitas Kurikulum Nana Syaodih Sukmadinata menyebut efektivitas sebagai bagian dari prinsip keberhasilan kurikulum, yakni ketercapaian tujuan pembelajaran secara nyata dan terukur. Efektivitas menunjukkan sejauh mana komponen kurikulum . ujuan, isi, strategi, dan evaluas. terintegrasi dan menghasilkan dampak yang diharapkan pada peserta didik. Efektivitas kurikulum Fikih Kebangsaan dapat Vol. 06 No. 02 October 2026 dilihat dari capaian lulusan MaAohad Aly yang mampu menjawab isu-isu kebangsaan dengan pendekatan fikih moderat. Lulusan MaAohad Aly tidak hanya menguasai teks keilmuan fikih klasik, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam realitas kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstruktif. Ini selaras dengan prinsip efektivitas menurut Nana Syaodih dan Ralph Tyler yang mengutamakan ketercapaian tujuan melalui penyelarasan materi, metode, dan Efektivitas Fikih Kebangsaan juga memperkuat asas empirik dalam teori Hasan Basri, bahwa kurikulum harus dirancang sesuai dengan kebutuhan sosial dan perkembangan zaman. Temuan ini juga relevan dengan teori Ralph Tyler, yang menekankan pentingnya alignment . antara tujuan pendidikan, pengalaman belajar . ateri dan metod. , serta evaluasi. Tyler berpendapat bahwa efektivitas hanya akan tercapai jika seluruh komponen kurikulum dirancang secara sistematis untuk mendukung ketercapaian tujuan (Tatang Hidayat, dkk. Kurikulum Fikih Kebangsaan memuat tujuan untuk membentuk lulusan yang moderat dan mampu memahami teks syariat secara kontekstual, menyediakan materi yang relevan dengan isu sosial-politik kontemporer, serta mendorong pembelajaran partisipatif dan reflektif. Ketiganya menunjukkan adanya keselarasan sebagaimana disarankan Tyler. Lebih lanjut, temuan ini juga memperkuat asas empirik dalam teori kurikulum Hasan Basri, yang menyatakan bahwa kurikulum harus dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan perkembangan zaman, bukan sekadar pengulangan teks (Hasan Basri, 2. Dalam kerangka ini, efektivitas kurikulum bukan hanya diukur dari nilai ujian, tetapi dari kemampuan lulusan dalam menjawab tantangan sosial-kebangsaan secara aktual dan bernilai Fikih Kebangsaan dirancang untuk menjawab tantangan seperti radikalisme, intoleransi, serta lemahnya pemahaman terhadap hubungan Islam dan negara. Dengan berhasilnya lulusan merespons isu-isu tersebut secara ilmiah dan moderat, efektivitas kurikulum ini terbukti tidak hanya secara teoritik, tetapi juga dalam praktik sosial. Efektivitas kurikulum Fikih Kebangsaan tercermin dari tiga aspek utama, ketercapaian tujuan pembelajaran . enghasilkan lulusan yang modera. , penyelarasan antara komponen kurikulum . ujuan, isi, metode, evaluas. , dan respons terhadap kebutuhan sosial kontemporer, yang menjadi dasar teoritis dalam pendekatan empirik. Dengan demikian, pengembangan kurikulum Fikih Kebangsaan MaAohad Aly Lirboyo telah mencerminkan prinsip-prinsip kurikulum modern yang berbasis pesantren, yaitu: keterpaduan antara teks dan konteks, keseimbangan antara Vol. 06 No. 02 October 2026 nilai tradisional dan kebutuhan modern, serta penekanan pada moderasi dan kompetensi sosial. SIMPULAN Kesimpulan Fikih Kebangsaan MaAohad Aly Lirboyo merupakan bentuk nyata kontekstualisasi kitab klasik . yang dipadukan dengan realitas sosial-politik di Indonesia. Sesuai dengan tujuan awal penelitian, hasil pembahasan menunjukkan bahwa kurikulum Fikih Kebangsaan ini sangat valid secara akademis maupun ideologis. Hal ini terjadi karena materinya dirumuskan bersama . jtihad jamaAo. melalui forum Bahtsul Masail dengan menggabungkan teks keagamaan dan analisis realitas modern. Secara kurikulum. Fikih Kebangsaan MaAohad Aly Lirboyo telah memenuhi prinsip pengembangan kurikulum modern seperti relevansi, fleksibilitas, praktisitas, dan efektivitas. Secara teoretis, model ini menjadi rujukan penting untuk mengembangkan ilmu keislaman yang moderat, responsive serta mampu menjawab tantangan global. Prospek pengembangan hasil penelitian ini ke depan sangat terbuka untuk diarahkan pada analisis perilaku . ehavioral analysi. alumni Ma'had Aly dalam melakukan konter-radikalisme di dunia digital, hasil penelitian ini juga berprospek untuk dikembangkan menjadi teori baru mengenai model integrasi ilmu sosial dan ilmu agama di dunia pesantren,. Sementara untuk prospek aplikasinya, model kurikulum ini dapat diadopsi secara masif oleh Kementerian Agama sebagai standardisasi kurikulum nasional bagi seluruh Ma'had Aly di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan strategi integrasi nilai nasionalisme dan religiositas bagi institusi pendidikan tinggi Islam lainnya di era global. kurikulum ini juga sangat potensial didigitalisasi agar bisa diakses secara global, sekaligus diterapkan sebagai panduan praktis untuk menangkal paham ekstremisme agama di era digital. DAFTAR RUJUKAN Arifin. Zainal. Manajemen Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam: Teori Dan Praktik. Yogyakarta: Almuqsith Pustaka. al-Shatibi. Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Beirut: Dar al-MaAorifah. II. Azra. Azyumardi. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. Basri. Hasan. Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Yogyakarta: Deepublish. 63Ae65. Chanifudin. Tuti Nuriyati dan Nasrun Harahap. Rekonstruksi Kurikulum Pendidikan Islam (Analisis Pengembangan dan Materi Pendidikan Isla. Akademika: Jurnal Keagamaan Dan Pendidikan 16. Vol. 06 No. 02 October 2026 Darmalaksana. Wahyudin. Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung . pada 25/06/2026 https://share. google/3sZp7LWlRpfEk6RGz Faozan. Ahmad. Wacana Intoleransi Dan Radikalisme Dalam Buku Teks Pendidikan Agama Islam. Serang: Penerbit A-Empat. Hidayat. Achmad dan Zaenal Arifin. Narasi Fikih Kebangsaan di Pesantren Lirboyo. Intelektual: Jurnal Pendidikan Dan Studi Keislaman 10. Hidayat. Tatang. Endis Firdaus dan Momod Abdul Somad. Model pengembangan kurikulum Tyler dan implikasinya dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. POTENSIA: Jurnal Kependidikan Islam 5. Husna. Nurul. Kurnia Dwika Putri Dalimunthe dan Hadi Saputra Panggabean. Pengembangan Kurikulum MaAohad Aly. Innovative: Journal Of Social Science Research 4, . Kementerian Agama Republik Indonesia. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama. diakses pada 25/06/2026 https://share. google/qhYiyF8LwduL3J6NK Kementerian Agama Republik Indonesia. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan MaAohad Aly (Jakarta: Kemenag RI, Pasal 25/06/2026 https://share. google/IVqXFE1gUvE8hvVzG Kementerian Agama Republik Indonesia. Buku Saku Moderasi Beragama (Jakarta: Kemenag RI. Ma'arif. Ahmad Syafi'i . Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan. Bandung: Mizan. MaAohad Aly Lirboyo. 18/05/2024 https://w. id/page/sejarah-ma-had-aly-lirboyo Mahfud. Sahal dan Yunita Dwi Pristiani. Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Pondok Pesantren Lirboyo dalam Upaya Menangkal Radikalisme. PINUS: Jurnal Penelitian Inovasi Pembelajaran 7. Mustofa. Imam,. Ahmad Syarifudin dan Dri Santoso. Pemikiran Hukum Islam Abdurrahman Wahid: Harmonisasi Islam dan Budaya. Undang: Jurnal Hukum 4. Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia No. 32 Tahun 2020 Tentang MaAohad Aly. diakses pada 25/06/2026. https://share. google/zoGNkpuzFB158sIyH Petunjuk Teknis Izin Pendirian MaAohad Aly. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 25/06/2026 https://share. google/9oOwLDeZT7hVq1cNG Rahman. Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition Chicago: University of Chicago Press. Rodin. Dede. Islam Dan Radikalisme: Telaah atas Ayat-ayat Kekerasan dalam al-QurAoan. Addin 10. Rijali. Ahmad. Analisis Dakwah 17. Alhadharah: Jurnal Ilmu Vol. 06 No. 02 October 2026 Sholihuddin. Muh dan Saiful Jazil. Konstruksi Fikih Kebangsaan Nahdlatul Ulama: Kajian terhadap Peran NU Perspektif Fiqh Siyasah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24. , 85-95 Sunyoto. Agus. Atlas Walisongo. Depok: Pustaka IIMaN. 147Ae150. Sunyoto. Agus. , dkk. NU Penjaga NKRI. Yogyakarta: PT Kanisius. Sutarto. Aida Rahmi Nasution dan Epa Kristina. Pengantar Pengembangan Kurikulum PAI. Bengkulu: CV Brimedia Global. Sukmadinata. Nana Syaodih. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya. 83Ae90. Tahir. Masnun. Wacana Fikih Kebangsaan dalam Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme di Lingkungan Kampus di NTB. Asy-SyirAoah: Jurnal Ilmu SyariAoah dan Hukum IAIN Mataram. Vol. Trimurti. Christimulia Purnama dkk. Metode Penelitian: Pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Klaten: Penerbit Lakeisha. Taba. Hilda. Curriculum Development: Theory and Practice. New York: Harcourt Brace & World. 11Ae14. Vol. 06 No. 02 October 2026