AuthorAos name: Tarisa Aulia Najwa. Bambang Santoso. Title: Rasio Decidendi dalam Putusan BebasPerkara Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor 203/PID. SUS/2023/PN JKT TIM). Verstek, 13 . : 321-330. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License RASIO DECIDENDI DALAM PUTUSAN BEBAS PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 203/PID. SUS/2023/PN JKT TIM) Tarisa Aulia Najwa*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: tarisaaulia@student. Abstract: Artikel yang berjudul Rasio Decidendi Dalam Putusan Bebas Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT. TIM) mengkaji dan mendeskripsikan permasalahan yang terjadi di Indonesia terkait dengan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus bebas perkara pencemaran nama baik khususnya dalam studi perkara Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT. TIM). Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim sekaligus menjadi preseden baru pertimbangan hakim dalam hal perkara tindak pencemaran nama baik. Penulis ingin mendalami pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pencemaran nama baik telah sesuai atau tidak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Keywords: Rasio Decidendi. Pencemaran Nama Baik. Putusan Bebas. Abstract: The articel entitled Review of Decidendi Ratio in Free Verdict for Defamation (Review of Decision Number 203/Pid. Sus/2023/PN JKT. TIM) examines and describes problems that occur in Indonesia related to how judges consider deciding free defamation cases, especially in the case study of Decision Number 203/Pid. Sus/2023/PN JKT. TEAM). The purpose of this article is to find out how the judge's consideration as well as a new precedent for judges' considerations in terms of defamation cases. The author wants to explore the judge's consideration in handing down a decision on a defamation case that is in accordance or not with the provisions of the laws and regulations in force in the State of Indonesia. Keywords: Decidendi ratio. Free Verdict. Pendahuluan Masyarakat Indonesia mengenal hukum menjadi suatu aturan-aturan yang mengikat sehingga setiap individu harus mematuhi aturan-aturan hukum tersebut, dengan adanya kondisi ini menjadikan peraturan perundang-undangan memegang peranan penting sebagai landasan dan strategi negara untuk tujuan yang telah ditentukan, dengan terciptanya jaminan serta kedudukan yang sama dapat melindungi masyarakat agar menjadi masyarakat yang hidup sejahtera, adil, dan Hukum merupakan sistem yang penting dalam kehidupan bernegara sebuahsuatu kesatuan utuh yang terdiri dari unsur-unsur/bagian-bagian yang saling berkaitan erat satu dengan yang lain. Unsur-unsur yaitu peraturan dan penempatan E-ISSN: 2355-0406 yang dipengaruhi oleh beberpa faktor-faktor seperti sosial, ekonomi, sejarah, dan lain sebagainya. Sebaliknya faktor-faktor yang diluar hukum tersebut. Hukum sangat berkaitan satu sama lain dengan hakim dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan adama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hakim diberikan tugas menerima, memeriksa, memutus, perkara pidana dan hakim tidak boleh memihak siapa yang akan dipilih untuk dibenarkan dalam putusan nya hakim harus menuju kepada kebenaran. Pertimbangan hakim suatu tahapan majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlansung dalam hal ini yang menentukan terwujudnya dari putusan hakim yang mengandung keadilan dan kepastian hukum hal ini yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum salah satu faktor pertimbangan pertimbangan hakim untuk menyediakan bukti dan kasus kepada hakim dalam kasus pencemaran nama baik Jaksa Penuntut Umum memiliki tugas untuk membantu hakim dalam menentukan putusan. Putusan bebas adalah putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dalam dakwaan, karena menurut pendapat pengadilan terdakwa tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum dan dibebaskan dari pemidanaan dalam Pasal 191 ayat . KUHAP menyakatan Aujika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di siding kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbuki secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebasAy. Pasal 191 ayat . KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas . dijatuhkan berdasarkan tidak adanya kesalahan dari diri pelaku, di dalam penjelasan tidak menyebutkan unsur kesalahan namun unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga dapat terjadinya keadaan yang berlawanan dalam menafsirkan antara isi penjelasannya. Putusan bebas yang tidak memenuhi atas pembuktian menurut Undang-undang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP menyatakan AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa yang bersalah melakukannyaAy yang diperoleh dalam persidangan tidak cukup membuktikan kesalahan terdakw atas kesalahannya dan kesalahan terdakwa yang tidak cukup terbukti itu diyakini oleh hakim. Pada masa sekarang dengan maju nya teknologi informasi terjadi hampir di semua bidang kehidupan dengan muncul nya internet hal dapat mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kebebasan akan informasi. 4 Dengan mudah nya bebas berpendapat Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum . Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka, hal 159-160 Immam Yusuf Sitinjak. Peran Kejaksaan dan Penaran Jaksa Pentutut Umum dalam Penegakan HukumAy. Jurnal Ilmiah Maksitek. Vol. No. Harun M. Husein. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Cetakan Pertama (Jakarta: Sinar Grafika, 1. , hal 108 Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika Verstek. : 321-330 di sosial media menjadikan sebuah kejahatan pencemaran nama baik jika mengakibatkan kerugian kepada korban atau instansi 5hal ini dikarenakan pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang diatur oleh Pasal 27 ayat . Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Belakangan ini adanya kasus dugan pencemaran nama baik yang menjerat Fatia dan Haris berawal dari dilirisnya video perbincangan dalam chanel YouTube Haris AuAda lord Luhut dibalik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jendral BIN juga Ada 1! yang menjadi viral di media sosial. Fatia dan Haris dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik hingga berlanjut ke pengadilan. Kasus Fatia dan Haris menjadi perhatian publik terutama di kalangan aktivis dikarenakan banyak yang menilai kasus tersebut menjegal hak kebebasan berpendapat, dengan ini Fatia didakwakan pada Pasal 27 ayat . Pasal 45 ayat . Undang Ae Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat . ke- 1 KUHPidana. Pasal 14 ayat . Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. Pasal 55 ayat . ke- 1 KUHPidana. Pasal 15 Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo. Pasal 55 ayat . KUHPidana, dan Pasal 310 ayat . KUHPidana jo. Pasal 55 ayat . ke- 1 KUHPidana. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian sebagai Bagaimana Pertimbangan Hakim yang Menjatuhkan Putusan Bebas dalam pekara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan Pasal 183 KUHAP dan 191 ayat . KUHAP (Studi Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM)? Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Menurut Peter Mahmud Marzuki jenis penelitian cukup dinyatakan bahwa penelitian ini adalah penelitian hukum, karena dengan pernyataan demikian sudah jelas bahwa penelitian tersebut bersifat normatif dan hanya perlu dikemukakakan mengenai pendekatan dan bahanbahan yang digunakan dalam penelitian tersebut. 7 Sifat pendekatan yang digunakan adalah preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus . ase approac. dengan cara melakukan telaah terhadap kasus pencemaran nama baik dalam Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM. Bahan hukum yang digunakkan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder berupa bentuk publikasi hukum yang tidak resmi berupa buku, jurnal, hasil penelitian dan bahan dari sumber lain yang mendukung. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (Library Researc. atau studi Ari Wibowo. AuKebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di IndonesiaAy. Jurnal Pandecta. Vol. No. Agustin. AuPencemaran Nama Baik Oleh Warganet Dasar Pasal 27 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Au. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum. Vol. No. Peter Mahmud Marzuki. Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2014 E-ISSN: 2355-0406 dokumen kemudian dianalisis dengan teknik analisis bersifat deduktif silogisme dengan berpangkal pada premis dan diajukan ke premis minor. Kesesuaian Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM dengan Ketentuan Pasal 191 ayat . KUHAP dan 183 KUHAP Uraian Peristiwa Kasus ini bermula dengan adanya dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Terdakwa dan Saksi x . ang juga sebagai Terdakwa dituntut dalam perkara terpisa. berawal dari dirilisnya video perbincangan dalam chanel YouTube Haris AuAda lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada 1! >NgeHamtam viral di media sosial. Dalam percakapan di YouTube Terdakwa menuduh Saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP. Saksi Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu tetapi Saksi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan pemegang saham di PT TOBA SEJAHTERA namun bukanlah di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan sedangkan perbuatan Saksi x yang memuat pencemaran nama baik yang tidak sesuai dengan kebenarannya adalah pemberian judul untuk video di akun YouTube tersebut. Saksi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kesempatakn kepada Terdakwa dan Saksi x untuk meminta maaf sehingga Saksi Luhut Binsar Pandjaitan mengirimkan somasi pertama dan kedua tetapi tidak dipenuhi oleh Terdakwa dan Saksi x karena tidak adanya permintaan maaf maka Saksi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi x ke Polda Metro Jaya sehingga berlanjut ke Pengadilan atas kasus dugaan pencemaran nama Dakwaan Penuntut Umum Dakwaan menjadi suatu dasar dalam hukum acara pidana karena suatu pemeriksaan persidangan berlandaskan hal tersebut. Selain berisi identitas terdakwa, suatu dakwaan juga menguraikan mengenai tindak pidana yang didakwaan, waktu dan tempat peritiwa tersebut terjadi. Dakwaan juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat suatu putusan. 8 Pada Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM, hakim menggunakan surat dakwaan sebagai salah satu bahan pertimbangan, sebagaimana yang termuat pada pertimbangan berikut Menimbang bahwa Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kombinasi yakni gabungan alternative subsidairitas yang pada satu sisi memberikan kebebasan bagi Hakim untuk memilih dakwaan mana yang sesuai dengan fakta persidangan -tapi bersifat fait a compli, karena dengan memilih Rusli Muhammad. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti Verstek. : 321-330 satu dakwaan, maka dianggap dakwaan itulah yang terbukti- dan suatu dakwaan bertingkat yang harus dipertimbangkan satu persatu mulai dari dakwaan primair hingga dakwaan subsidair Menimbang bahwa asas fair trial maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum secara sistematis mulai dari dakwaan pertama hingga dakwaan ketiga. Jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar: Dakwaan Pertama Pasal 27 ayat . Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana. Dakwaan Kedua Primair 14 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana Dakwaan Ketiga Pasal 310 ayat . KUHPidana jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHPidana Pada dakwaan pertama. Hakim menjelaskan pada pertimbangannya bahwa pada intinya terdapat 5 . pokok unsur yang perlu diperhatikan, yaitu 1. Unsur setiap Unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Unsur yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Selanjutnya pada dakwaan alternatif kedua primair, pada pokoknya terdapat 5 . unsur yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Unsur Barang Siapa, 2. Unsur Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, 3. Unsur Menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, 4. Unsur Dengan sengaja, 5. Unsur mereka. Dakwaan alternatif kedua dalam subsidair, terdapat 4 . pokok unsur yang perlu diperhatikan, yaitu: 1. Unsur Barang siapa, 2. Unsur Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, 3. Unsur sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang tururt serta melakukan perbuatan. Selanjutnya, terhadap dakwaan ketiga terdapat 4 . pokok unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam persidangan, yaitu: 1. Unsur Barang siapa, 2. Unsur melanggar kehormatan atau nama baik, dengan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, 3. Unsur dengan maksud untuk menyiarkannya kepada khalayak ramai, 4. Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. E-ISSN: 2355-0406 Pertimbangan Hakim Pertimbangan Hakim berdasarkan perkara tindak pencemaran nama baik pada Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT. TIM) dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyebut surat dakwaan Penuntut Umum menyebut ada 3 . hal yang menjadi keberatan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan sehingga Saksi Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan 2 . kali somasi kepada Terdakwa Fatia Maulidyanti. Selanjutnya 3 . hal yang menjadi keberatan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan Pertama, perkataan Lord Luhut dalam video podcast berjudul AuAda Lord Luhut DIbalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam. Kedua. Pernyataan AuJadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari iniAy. Ketiga, kalimat AoJadi penjahat juga kitaAo. Hakim tidak melihat ada pernyataan keberatan terhadap kalimat AoJadi penjahat juga kitaAo dalam persidangan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan tidak mengingat frasa AoPenjahatAo dalam podcast yang diunggah di channel YouTube Saksi Haris Azhar. Dalam hal tersebut Hakim memiliki beberapa pertimbangan sebagai berikut : - Menimbang bahwa Penuntut Umum menitikberatkan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada kata AuLord LuhutAy dari perspektif judulnya bukan percakapan antara Haris-Fatia dan kalimat AoJadi penjahat juga kitaAo. Menurut Majelis Hakim perkataan AuLordAy sebelum nama Luhut Binsar Pandjaitan sering disematkan pada media daring dan menjadi suatu notoir bila orang menyebut nama Saksi Luhut Binsar Pandjaitan, tapi lebih kepada posisi Saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai salah seorang Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo dimana Saksi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat banyak kepercayaan dari Presiden untuk mengurus hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun kedaruratan seperti masa Covid-19 ketika merebak di Indonesia. Hakim menilai frasa AuLordAy pada Saksi Luhut Binsar Pandjaitanbukan dimaksudkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik. - Menimbang bahwa untuk kalimat AoJadi Penjahat Juga KitaAo yang disebut Terdakwa Fatia Maulidyanti dalam video podcast tersebut kalimat itu dilontarkan dalam konteks perbincangan antara Saksi Mahkota Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Mualidyanti terkait bisnis pertambangan yang melibatkan 3 . perusahaan yaitu PT Aneka Tambang (Anta. PT Freeport Indonesia (FI), dan PT Toba Sejahtera Group yang dimana Saksi Mahkota Haris Azhar mengajak Terdakwa Fatia Maulidyanti untuk mengambil alih perusahaan yang terlibat binis pertambangan kemudian Terdakwa Fatia Maulidyanti menimpali dengan kalimat AoJadi penjahat juga kitaAo sebagai selorohan. Mengingat kalimat yang diucapkan Terdakwa Fatia dalam konteks pembicaraan dengan Saksi Mahkota Haris Azhar terkait 3 . perusahaan yang berbisnis pertambangan, tidak menunjuk pada Saksi Luhut Binsar Pandjaitan karena keterkaitan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan hanya terhadap PT Toba Sejahteran Group, tidak terkait PT Antam dan PT Freeport Indonesia. - Menimbang bahwa mengenai AoJadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari iniAo sebagaimana disebut Terdakwa Fatia dalam podcast yang di unggah di chanel YouTube milik Verstek. : 321-330 Saksi Haris Azhar. Majelis Hakim mempertimbangkan hal itu merujuk pada hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang menyatakan PT Toba Sejahtera Group milik Saksi Luhut Binsar Pandjaitan memiliki aliansi usaha bisnis pertambangan di Darewo Project dengan West Wist Mining. Dalam Persidangan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui sebagai pemegangsaham di PT Toba Sejahtera Group tetapi bukan pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri selaku anak perusahaan PT Toba Sejahtera Group. Ketika Saksi Luhut Binsar Pandjaitan dilantik menjabat di pemerintahan Saksi Luhut Binsar Pandjaitan mempercayakan kepada NANA sekali CEO untuk mengelola perusahaan miliknya. Menimbang adanya hak kepemilikan saham Saksi Luhut Binsar Pandjaitan pada PT Toba Sejahtera Group maka secara mutatis muntadis PT Toba Sejahtera mendapatkan benefit atas usaha PT Tobacom DelMandiri sebagai anak perusahaannya, dan secara tidak langsung saksi Luhut mendapat Beneficiary Owner dari usaha PT Tobacom Del Mandiri. Majelis Hakim menyatakan pernyataan Terdakwa Fatia Maulidyanti yang berbunyiAoJadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di papua hari iniAo adalah hal yang tidak dapat diingkari. Sebab terbukti PT Tobacom Del Mandiri sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang 99% sahamnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan memiliki ikatan bisnis dengan West Wits Mining untuk bisnis pertambangan di Papua. Pada Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT. TIM pertimbangan Hakim tersebut Majelis Hakim perbendapat bahwa perbincangan Saksi Mahkota Haris Azhar dan Tedakwa Fatia Maulidyanti serta Owi bukan termasuk kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebab yang dikemukakan dalam video podcast tersebut merupakan yang telaahan, komentar, dan pendapat serta penilaian atas hasil Kajian Cepat yang dilakukan koalisi masyarakat sipil Bernama #Bersihkan Indonesia. Kesesuaian Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 191 ayat . KUHAP Hakim memiliki peran untuk mengadili suatu perkara didalam pengadilan. KUHAP telah memberi penjabaran mengenai putusan pengadilan adalah suatu pernyataan yang keluar dari seorang Hakim, yang selanjutnya akan diumumkan atau diucapkan oleh Hakim itu sendiri dalam sidang pengadilan terbuka. 9 Hakim dalam memeriksa suatu perkara memerlukan pembuktian yang dimana hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara yang bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi guna mendapatkan putusan Hakim yang benar dan adil10. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara didalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan- ketentuan yang berisi tentang cara-cara yang dibenarkan Undang-Undang untuk Josef M Monteiro. AuPutusan Hakim dalam Penegakan Hukum di IndonesiaAy Jurnal Hukum Pro Justitia 25 No. 2 (April 2. : hlm. Fachrul Rozi. AuSistem Pembuktian dalam Proses Persidangan pada Perkara Tindak PidanaAy. Jurnal Yuridis. Vol. No. E-ISSN: 2355-0406 membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, melalui alat-alat bukti yang dibenarkan Undang-Undang untuk selanjutnya digunakan oleh Hakim dalam membuktikan kesalahan Terdakwa. Upaya Hakim membuktikan kebenaran yang terkait dengan suatu perkara pidana berdasarkan alat-alat bukti dan barang-barang bukti harus diperoleh secara sah karenanya dapat memberi keyakinan kepada Hakim. 11 Hal tersebut tercantum pada Pasal 183 KUHAP yang berbunyi: AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya. Ay Maka untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap seorang Terdakwa harus dipenuhi dua syarat yakni adanya dua alat bukti yang sah dan adanya keyakinan Hakim tentang kesalahan Terdakwa berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti tersebut. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM. Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa berdasarkan pada alat bukti yang dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum. Alat bukti diantaranya yaitu Keterangan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum berjumlah 8 . Keterangan Ahli yang berjumlah 4 . Surat yang berjumlah 36 . iga puluh ena. lembar, dan Keterangan Terdakwa dipersidangan disampaikan sendiri dan dialami oleh Terdakwa memenuhi syarat dihadapkan ke persidangan sebagai alat bukti yang Berdasarkan hasil penelitian alat-alat bukti ini telah memenuhi ketentuan dari Pasal 184 ayat . huruf a,b,c, dan d KUHAP. Pertimbangan Hakim merupakan aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan . x aquo et bon. dan mengandung kepastian hukum yang dapat bermanfaat bagi pihakpihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan Hakim ini harus disikapi dengan teliti,baik,dan cermat. 12 Dalam memperhatikan ketentuan tersebut kasus yang penulis teliti Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 203/Pid. Sus/2023/JKT TIM mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa. Surat Dakwaan adalah surat akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan13. Pada Putusan Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM, hakim menggunakan surat dakwaan sebagai salah satu bahan pertimbangan. Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan pertama pada unsur ketiga tidak terbukti dan tidak Natanael Kumendong, dkk. AuImplikasi Perkembangan Alata Bukti Pada Pembuktian Tindak Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaAy. Lex Crimen Vol. x/No. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Cetu Yogyakarta. Pustaka Pelajar ,2004 Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hlm. Verstek. : 321-330 terpenuhi menurut hukum, dakwaan kedua primair dan subsidair pada unsur kedua tidak terbukti dan tidak terpenuhi menurut hukum, dan dakwaan ketiga pada unsur kedua tidak terbukti dan tidak terpenuhi menurut hukum. Penulis cermati berdasarkan uraian diatas maka dengan ini Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kombinasi yakni gabungan alternatif subsidaritas, sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut. Berdasarkan dengan perkara ini dapat ditarik pada Pasal 191 ayat . KUHAP yang berbunyi AuJika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepasanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebasAy. Keputusan atau vonis hakim yang mengandung pembebasan . dari dakwaan atau putusan bebas secara yuridis formal dikarenakan oleh faktor ketidakcukupan syarat minimal pembuktian menurut Undang-undang atau tanpa didukung oleh keyakinan Hakim atas kesalahan yang Terdakwa perbuat atau kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah sebagaimana dengan ketentuan yang didakwakan kepada Terdakwa dengan minimum dua alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 203/Pid. Sus/2023/PN JKT TIM. Penulis berpendapat bahwa karena dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka sesuai dengan Pasal 191 ayat . dalam hal ini Hakim telah cermat, teliti, dan berhati-hati dalam memeriksa perkara tindak pidana pencemaran nama baik berlansan dengan hukum pembuktian yangdiatur menurut Pasal 183 KUHAP dan Pasal 191 ayat . KUHAP. Sehingga Hakimyang Menjatuhkan Putusan Bebas dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan 191 ayat . KUHAP. Kesimpulan Penulis sependapat dengan Majelis Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan Hakim berpendapat bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan pertama pada unsur ketiga tidak terbukti, dakwaan kedua primair dan subsidair pada unsur kedua tidak terbukti serta dakwaan ketiga pada unsur kedua tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara hukum. Dengan berpedoman pada hukum pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP dengan kesesuaian jumlah alat bukti yang sah tetapi Hakim tidak meyakinkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dengan memperhatikan Pasal 191 ayat . KUHAP Hakim tidak memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa oleh karena itu Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa pada Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Ryvaldo Vially Korua. AuKajian Hukum Putusan Bebas (Vrijspraa. Dalam Perkara Pidana. Lex Cremen Vol. IX. No. 4, 2020. E-ISSN: 2355-0406 References