ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadia a Universitas Cenderawasih, Email: Sh7850119@gmail.com Naskah diterima: 20 November 2023; revisi: 22 November 2023; disetujui: 23 April 2023 DOI: 10.55551/jip.v4i2.78 Abstrak: Secara berturut-turut terjadi pencabutan ijin usaha terhadap 16 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL), yang kemudian diikuti dengan pemberian status 4 Bank Take Over (BTO), 10 Bank Beku operasi (BBO), dan 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Salah satu upaya pokok dalam usaha mengatasi krisis ekonomi dan moneter itulah diupayakan melalui penyaluran BLBI, Namun demikian bank-bank yang melakukan kredit kepada Bank Indonesia melalui penyaluran BLBI tersebut tidak semuanya mempunyai itikad yang baik, artinya dengan itikad buruknya bank tersebut menggunakan dana BLBI yang diterima untuk pembiayaan yang tidak wajar misalnya untuk pembiayaan group Perusahaan sendiri dan lain-lain. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi pada penelitian terhadap asas-asas hukum. Hal mana disebabkan karena fokus penelitian berkaitan dengan kajian terhadap aspek-aspek hukum dalam dalam aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh bank-bank umum peminjam. penyimpangan terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ada dua jenis, yang pertama bentuk penyimpangan dalam penyaluran BLBI, yang dilakukan oleh para mantan pejabat Bank Indonesia sendiri, yang kedua penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI yang dilakukan oleh bankbank umum penerima dana BLBI. Langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam proses penyelesaian kasus BLBI adalah mengalihkan hak tagih BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mempunyai wewenang penuh dalam hal melakukan penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia agar dapat segera membayar hutangnya, menagih hutang, penanganan terhadap aset debetur, dalam rangka mengembalikan uang negara. Kata Kunci: BLBI, Penyalahgunaan, Perbankan. Jurnal Hukum Ius Publicum Vol. 4 No. 2 November 2023 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi LATAR BELAKANG Dengan mengambil latar belakang krisis moneter yang pernah terjadi di Indonesia pada awal tahun 1997 membawa dampak melemahnya nilai tukar Rupiah, sebagai akibat dari meluasnya tekanan terhadap mata uang Bath, Peso, dan Ringgit Malaysia. Hal mana diakibatkan oleh peningkatan permintaan akan dolar yang sangat luar biasa di negara-negara Asia Tenggara. Dengan struktur keuangan khususnya perbankan dan sektor riel yang masih lemah, gejolak tersebut telah menimbulkan krisis yang meluas dan bersifat multidimensional yang terjadi dari sektor moneter dan perekonomian nasional, yang akhirnya menghantam semua lapisan masyarakat. Dampak serius akibat dari krisis ini juga menghatam dunia perbankan Indonesia. Sejak dibebaskannya lalulintas devisa pada Tahun 1970-an, pertumbuhan bisnis perbankan juga meningkat dengan pesat, dari 11 bank pada Tahun 1988, menjadi 240 bank pada Tahun 1994, hal ini dikarenakan bahwa a. Kepemilikan bank yang tidak transparan dan sulit untuk dideteksi dengan sistem cross holdings of equity and loans; b, Banyaknya kredit yang dialirkan ke sektor real estate; c, diperkenankannya bank untuk membuka Non Bank Financial Institute, yang mengakibatkan banyak kredit yang diberikan diluar kontrol Bank Indonesia. Sebelum terjadi krisis perbankan pada Tahun 1992 Pemerintah telah mencabut ijin usaha Bank Summa oleh karena menghadapi kredit bermasalah dan kredit macet, yang sebenarnya juga dialami oleh banyak bank-bank lainnya, termasuk bank-bank pemerintah sendiri, hal mana sebenarnya merupakan dampak dari kebijakan moneter drastis yang di laksanakan pada waktu itu untuk menanggulangi overheating ekonomi nasional yang mencapai puncaknya pada masa krisis tersebut. Terjadi rush atau penarikan deposito dan tabungan secara besar-besaran dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, sehingga bank-bank menjadi semakin lemah dan tidak dapat memperoleh dana dari pasar uang, sehingga mereka menggantungkan diri dari Bank Indonesia semata-mata sebagai sumber dana untuk likuiditas masing-masing bank. Secara berturut-turut terjadi pencabutan ijin usaha terhadap 16 bank Bank Dalam Likuidasi (BDL), yang kemudian diikuti dengan pemberian status 4 Bank Take Over (BTO), 10 Bank Beku operasi (BBO), dan 38 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Kita masih ingat bahwa dengan dicabutnya ijin usaha Bank Summa saja, kita memerlukan waktu, biaya dan energi yang luar biasa besar untuk menangani dan mengatasinya, apalagi dalam suasana krisis kita menghadapi sekian banyak bank Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 164 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi bermasalah yang harus ditangani dengan segala effect domino-nya terhadap perekonomian nasional kita. Salah satu upaya pokok dalam usaha mengatasi krisis ekonomi dan moneter itulah diupayakan melalui penyaluran BLBI, Namun demikian bank-bank yang melakukan kredit kepada Bank Indonesia melalui penyaluran BLBI tersebut tidak semuanya mempunyai itikad yang baik, artinya dengan itikad buruknya bank tersebut menggunakan dana BLBI yang diterima untuk pembiayaan yang tidak wajar misalnya untuk pembiayaan group Perusahaan sendiri dan lain-lain.1 Dengan latar belakang sebagaimana penulis uraikan di atas maka pertanyaan yang timbul dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut: Bagaimana bentuk penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dilakukan oleh bank-bank yang beritikad buruk tersebut? Serta langkah hukum apa yang diambil oleh Bank Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan tersebut? METODE Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan spesifikasi pada penelitian terhadap asasasas hukum. Hal mana disebabkan karena fokus penelitian berkaitan dengan kajian terhadap aspek-aspek hukum dalam dalam aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh bank-bank umum peminjam. Disamping pendekatan yuridis normatif, digunakan juga pendekatan yuridis empiris, berkaitan dengan bagaimana aturan tentang Bantuan Likuditas Bank Indonesia tersebut dilaksanakan dalam praktek perbankan. ANALISIS DAN DISKUSI Konsep dan Ruang Lingkup Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Pada bagian ini akan dikemukakan beberapa persoalan yang bersifat mendasar yang kemudian menjadi semacam entrypoint bagi kontroversi seputar bantuan likuiditas Bank Indonesia selanjutnya akan ditulis dengan BLBI. 2 Asumsi yang dibangun pada bagian ini adalah bahwa sirkumstansi yang melingkupi, baik bersifat 1 Paramita Prananingtyas, Analisa Yuridis Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam Pencegahan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia, Jurnal Diponegoro Private Law Review Vol. 1 No. 1 November 2017. 2 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 dan kompas, Selasa, 9 Maret 1999, hlm 3. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 165 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi politik maupun ekonomi, mempunyai determinasi dan pengaruh yang signifikan terhadap proses hukum yang ditegakkan.3 BLBI yang semula merupakan kasus yang hanya mempunyai dimensi ekonomi belaka, ternyata menggelinding menjadi masalah besar yang sangat mengguncangkan karena mempunyai dimensi lain, yaitu politik dan ini yang lebih penting–hukum. Padahal, BLBI tersebut pada mulanya mempunyai tujuan yang sangat positif ditinjau dari perspektif ekonomi, yakni untuk mempertahankan stabilitas Sistem Perbankan dan Sistem Pembayaran. Selain dalam konteks ekonomi, secara yuridis normatif juga dibuka suatu kemungkinan kebijaksanaan di bidang ekonomi yang dilakukan oleh Bank Sentral. Beberapa ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundangundangan memberikan justifikasi dan legitimasi yang cukup kuat dalam rangka mempertahankan stabilitas Sistem Perbankan dan Sistem Pembayaran tersebut. Sebelum mengulas lebih lanjut tentang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ada baiknya ditelaah terlebih dahulu konteks kesejahteraan yang menjadi sirkumstansi munculnya kebijaksanaan BLBI, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran umum yang lebih komprehensif mengenai apa, mengapa, bagaimana dan apa itu BLBI. Menurut catatan dari berbagai kalangan baik Pemerintah maupun ekonomi, sebelum tahun 1997 pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat dengan intensitas yang sangat mencengangkan. Indikasinya adalah kurs rupiah yang cenderung stabil, investasi asing semakin meningkat apabila dibandingkan dengan sebelumnya dan pihak swasta memperoleh kesempatan untuk meminjam kepada kreditur asing. Kondisi ini akhirnya justru mengakibatkan para peminjam terbuai dan tidak merasa perlu untuk melindungi nilainya terhadap mata uang asing.4 Akhirnya, tidak adanya perlindungan terhadap nilai rupiah tersebut belakangan membawa musibah ketika Indonesia dihantam badai krisis moneter. Badai tersebut datang pada bulan Juni 1997 yang juga memporak-porandakan perekonomian negara-negara Asia seperti Malaysia, Thailand dan Korea Selatan. Krisis moneter tersebut merupakan resultant dan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang terjun bebas. Merosotnya nilai tukar rupiah tersebut membuat 3 Max Weber on Law in Economy and Society, dalam Sosiologi Hukum Max Weber, editor Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yasrif Watampone, Jakarta, hlm. 119 dst 4 Bank Indonesia, 2002, Mengurai Benang Kusut BLBI, Cet. I Jakarta: Bank Indonesia, hlm 2. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 166 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi sistem Perbankan Indonesia menjadi kacau, karena mengalami kerugian yang cukup besar sebagai akibat harus membayar hutangnya dalam bentuk mata uang asing. Sementara, bank-bank yang tidak melindungi kurs pinjaman valuta asingnya sangat banyak sekali. Akumulasi kerugian bank akibat gejolak kurs ditambah dengan memburuknya arus kas (cashflow) akhirnya menyebabkan kesulitan likuiditas.5 Suasana malaise tersebut juga menimpa perusahaan-perusahaan khususnya yang mempunyai pinjaman jangka pendek dalam bentuk valuta asing, baik kepada kreditur asing maupun bank-bank luar negeri. Akhirnya perusahaan-perusahaan tersebut mengalami keguncangan ekonomi, karena mereka kesulitan (bahkan perusahaan-perusahaan tertentu tidak mampu) memenuhi kewajibannya kepada bank. Perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya mengalami krisis seperti yang dialami dunia perbankan. Perusahaan-perusahaan tersebut seperti berada dalam labirin krisis ekonomi keuangan dan perbankan karena dihadapkan pada dua persoalan sekaligus yaitu (1) mengalami kerugian yang luar biasa besar karena terjadinya fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar; dan (2) semakin memburuknya arus kas (cash flow) karena semakin banyaknya kredit bermasalah.6 Fluktuasi nilai tukar rupiah yang kemudian mengakibatkan terjadinya krisis moneter membawa akibat berupa paniknya masyarakat, perusahaan dan perbankan. Kepanikan ini diindikasikan oleh adanya praktek pembelian secara besar-besaran valuta asing oleh ketiga komponen tersebut. Hal ini dilakukan pada saat itu karena dua hal, yakni kebutuhan membayar hutang dalam bentuk valuta asing atau spekulasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang mengail di air keruh. Krisis ekonomi yang menimpa Indonesia tersebut tidak seger mereda. Akibat sejumlah bank mengalami saldo debet yang bersifat sistemik dan bukan sekedar bersifat mismatch atau salah perhitungan. Bank Indonesia tidak bisa tinggal diam dengan semakin memburuknya kondisi Perbankan Nasional. Pasal 32 ayat 3. Dalam kondisi seperti itu, Bank Indonesia menganggap bahwa kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Penjelasan Umum angka III huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral perlu dipergunakan 7 Dengan demikian, peraturan yang dapat ditunjukkan dan menjadi instrumen justifikasi tindakan tersebut antara lain adalah Pasal 32 ayat (3) mengatakan sebagai berikut : 5 Ibid wawancara dengan Asrul Sani di Kantor Karim Sani Law Firm, Menara Danamon, Lt. 11, Jakarta, 20 November 2002, dalam Majalah Media Hukum Edisi No.01 tahun 01 Juli 2002, Jakarta. 7 Rijanto, “Problema BLBI”, artikel dalam Harian Suara Karya, Edisi 4 Juni 2002. 6 Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 167 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi “Bank dapat pula memberikan likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat”8 Penjelasan Umum angka III mengatakan sebagai berikut : “Sungguh pun Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijakan Pemerintah di bidang moneter, namun dalam undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang ditujukan ke arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan kebijakan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah dan perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat.“ Salah satu tugas dan wewenang tersebut adalah di bidang perkreditan. Penjelasan Umum angka III huruf b Undang-undang Bank Sentral tersebut mengatakan sebagai berikut: “Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana kredit. Rencana kredit tersebut disusun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam penyusunan rencana moneter. Sebagai banker’s bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat, dalam hal ini pemberian kredit yang diberikan oleh bank sentral dilakukan dalam rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan, sebagai salah satu kewenangan bank Indonesia sebagai bank sentral, sesuai pula dengan bunyi Penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945.” Dengan mengemban amanat yang diberikan undang-undang tersebut, Bank Indonesia mencoba untuk menangani kompleksitas persoalan finansial tersebut sesuai dengan wewenang yang dimiliki. Meskipun demikian, Bank Indonesia menganggap bahwa kewenangan yang dimilikinya sebagai lender of last resort tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Kemudian Bank Indonesia membawa persoalan pelik ini ke dalam Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, 8 Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Bank Sentral, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1968, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2865 dengan ejaan yang disempurnakan oleh penulis. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 168 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Pengawasan Pembangunan (Ekku Wasbang) dan Produksi Distribusi (Prodis) pada 3 September 1997.9 Melalui sidang tersebut, diperoleh suatu kesadaran bahwa krisis likuiditas yang di alami bank-bank Indonesia dan krisis moneter yang melanda kawasan Asia dapat berpengaruh buruk terhadap sistem Perekonomian dan Perbankan Nasional. Dalam sidang tersebut disebutkan bahwa krisis di beberapa negara menunjukkan bahwa sektor keuangan, khususnya perbankan, merupakan unsur yang sangat penting yang menjadi pemicu serta memperburuk keadaan.10 Berdasarkan kesimpulan tersebut, Presiden Soeharto kemudian membuat suatu keputusan yang sangat krusial, yang antara lain menginstruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Pertama, bank-bank nasional yang sehat, tetapi mengalami kesulitan likuiditas untuk sementara supaya dibantu. Kedua, harus diupayakan penggabungan atau akuisisi terhadap bank-bank yang nyata-nyata sakit oleh bank yang sehat. Apabila upaya ini tidak berhasil, bank-bank yang sakit itu harus dilikuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengamankan semaksimal mungkin para penabung khususnya pemilik simpanan kecil.11 Menurut kesimpulan Bank Indonesia, dengan kebijakan yang seperti itu, Pemerintah dihadapkan pada opsi dilematis, yaitu pertama menutupi sejumlah bank dengan risiko mengundang kepanikan para deposan, lumpuhnya seluruh Sistem Perbankan, kekacauan lalu lintas pembayaran dan kemandekan seluruh kegiatan ekonomi nasional. Kedua, menyelamatkan bank melalui pemberian bantuan likuiditas perbankan guna mencegah lumpuhnya sistem perbankan dengan risiko menimbulkan moral hazard.12 Dengan demikian, keduanya sama-sama mengandung risiko yang sangat dilematis. Apa pun kebijakan yang akan diambil akan selalu ada risiko yang mengikutinya.13 Akan tetapi, keputusan harus tetap diambil Pemerintah dengan segala konsekuensi yang dikandungnya. Akhirnya, Pemerintah dengan tegas mengambil dua 9 Bank Indonesia, op. cit., hlm. 6. Risalah petunjuk-petunjuk dan Putusan-putusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, Pengawasan Pembangunan (Ekku Wasbang) dan Produksi Distribusi (Prodis) di Bina Graha, Jakarta pada 3 September 1997. 11 Sukowaluyo Mintohardjo, 2001, BLBI Simalakama:Pertaruhan Kekuasaan Presiden Soeharto, Cet. 1, (Jakarta: RESI-Riset Ekonomi Sosial Indonesia, hlm. 4. 12 Bank Indonesia, Op.Cit., hal 7 13 Sukowaluyo Mintohardjo, op. cit., hal 6. 10 Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 169 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi pilihan yang telah dikemukakan di atas. Mula-mula bank-bank yang tidak dapat diselamatkan lagi ditutup. Akan tetapi, hal ini dapat menyebabkan terjadinya krisis kepercayaan terhadap sistem Perbankan Nasional. Untuk mencegah dampak seperti ini, uang para deposan pada bank-bank yang ditutup ditalangi. Sementara itu, bagi bank-bank yang masih mungkin diselamatkan diberikan likuiditas melalui Bank Indonesia. Akan tetapi, harapan-harapan tersebut ternyata tidak serta merta mengejawantah menjadi fakta empiris di lapangan. Krisis moneter dirasakan semakin memporak-porandakan Sistem Perekonomian dan Sistem Perbankan Nasional, sehingga justru kepercayaan terhadapnya semakin mencapai titik nadir. Akhirnya, sebagai solusi Pemerintah mengundang International Monetary Fund (IMF-Dana Moneter Internasional) yang diputuskan dalam suatu sidang kabinet pada Oktober 1997. IMF menawarkan beberapa paket pemulihan ekonomi, yaitu reformasi ekonomi, yaitu reformasi ekonomi sektor rill, restrukturisasi sektor keuangan dan pelaksanaan kebijakan fiskal-moneter yang berhati-hati. Penyimpangan Dalam Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Penyaluran BLBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada bank penerima, berpotensi memberikan peluang yang besar kepada bank penerima yang beritikad buruk untuk menarik dana BLBI guna membiayai keperluan-keperluan yang tidak layak, antara lain melalui nota debet melalui Kliring Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk keuntungan group, pembiayaan operasional sehari-hari bank penerima, Pengendalian dan pengawasan yang kurang berjalan dengan baik dari Bank Indonesia terhadap sistem kliring yang berlaku dalam bisnis perbankan nasional, serta sanksi yang ringan terhadap penyimpangan penggunaan dana BLBI untuk kegiatan tersebut, sanksi yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia pembatalan hanya berupa warkat-warkat kliring yang menyalahi ketentuan. Hal ini jelas tidak membuat bank-bank yang melanggar tersebut jera. Berkaitan dengan Saldo debet dari bank penerima yang berupa rekening giro pada Bank Indonesia, penyimpangan dalam penyaluran BLBI dimulai dengan diberikannya dispensasi oleh Bank Indonesia kepada bank umum untuk tetap mengikuti kliring, melakukan penarikan tunai, dan transfer dana ke cabang-cabang Bank yang bersangkutan, meskipun rekening gironya di Bank Indonesia bersaldo debet. Memasuki masa krisis pada Bulan Agustus 1997, Bank Indonesia memberikan dispensasi tanpa menyebutkan batas waktu yang tegas. Hal ini tercemin dalam Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 170 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Keputusan Rapat Direksi Bank Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1997 yang dijadikan acuan Direksi dan Pengawas Bank dalam memberikan BLBI. Setelah keluarnya Keputusan Rapat Direksi Bank Indonesia tersebut di atas, dispensasi atau izin ikut serta kliring, melakukan pengambilan tunai dan melakukan transfer dana ke cabang-cabang walaupun rekening giro bank bersaldo debet, terus diberikan kepada Bank, walaupun tidak ada permintaan dari Bank yang bersangkutan. Berdasarkan SE BI No. 14/8/UPPB tanggal 10 September 1981 yang merupakan penjabaran dari Keputusan Direksi BI No. 14/35/Kep/DIR/UPPB tanggal 10 September 1981, kewenangan untuk menetapkan sanksi stop kliring berada pada penyelenggaraan kliring yaitu Bank Indonesia dan Bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara dari kliring merupakan wewenang Bank Indonesia, dalam hal ini Direksi Bank Indonesia (secara kolektif), yang pelaksanaannya harus didasarkan pada penilaian kondisi Bank per Bank. Dalam pelaksanaannya keputusan untuk memberikan dispensasi bagi Bank untuk bersaldo debet, pada umumnya diberikan oleh Direksi dalam bentuk keputusan umum tanpa menyebutkan nama Bank bersangkutan atau hanya dierikan oleh dua Direktur dalam bentuk di posisi tertulis. Bentuk penyimpangan dalam penyaluran yang lain ialah kebijakan pemberian Fasilitas Diskonto untuk mengkonversi saldo debet rekening giro bank di Bank Indonesia tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan bank Indonesia mengenai fasilitas diskonto, yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.21/54/KEP /DIR tanggal 17 Oktober 1988 jo No.23/64/KEP/DIR tanggal 28 Februari 199. Surat Keputusan mana menyatakan bahwa fasilitas Diskonto disediakan dalam rangka memberikan fasilitas untuk memperlancar pengaturan dana sehari-hari dengan jumlah maksimum sebesar 5% dari dana pihak ke tiga, dalam Rupiah. Dengan demikian menurut ketentuan tersebut, penyediaan fasilitas diskonto oleh Bank Indonesia kepada Bank, seharusnya bukan untuk mengkonversi saldo debet rekening giro di Bank Indonesia. Pada saat fasilitas diskonto jatuh tempo, bank tetap tidak mampu menyediakan dana yang cukup pada rekening gironya di Bank Indonesia, bahkan rekening gironya bersaldo negatif, sehingga pada saat Bank Indonesia membebani rekening giro tersebut sebagai pelunasan fasilitas diskonto tersebut, jumlah saldo debet bank pengguna fasilitas diskonto tersebut pada Bank Indonesia menjadi semakin besar. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 171 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Terhadap hal ini Bank Indonesia tidak melakukan sita jaminan dan atau mengeksekusi jaminan kebendaan fasilitas diskonto yang telah diikat secara notaril, sehingga fasilitas diskonto yang telah diberikan tetap tidak dilunasi, sementara jaminan yang telah diikat secara notaril tidak di eksekusi. Masih banyak indikator tentang penyimpangan penyaluran BLBI ini, namun karena keterbatasan penulis, maka tidak dapat diungkap semua di sini. Prasentiantono14 membeberkan beberapa contoh kasus hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Bank Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang penyalahgunaan BLBI oleh bank-bank penerima sebagai berikut: a. Dalam operasioanalnya Bank Pesona Kriyadana melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan melakukan rekayasa pembukuan, sehingga neraca bank tidak menggambarkan keadaan yang sesungguhnya; melakukan call money pada bank lain yang sebenarnya merupakan penerusan kredit; melakukan pemberian kredit secara gratis pada pihak tertentu b. Pada kasus PT. Bank Papan Sejahtera Tbk, juga ditemukan penyimpangan dimana saham yang telah digadaikan kepada Bank Indonesia dijual kepada pihak lain; promes yang dijual kepada Bank Indonesia hampir semua dalam kolektibilitas macet c. Pada kasus PT. Bank Intan terdapat penyimpangan penggunaan BLBI untuk kepentingan Group; melanggar larangan agar tidak ekspansi kredit kepada debetur non KUK. [kredit usaha kecil] d. Tidak kooperatifnya pemegang saham, sehingga amat meng-hambat jalannya perusahaan, hal ini terjadi pada PT. Bank Centris, PT. Bank ASPAC. e. Kasus pada PT. Bank Umum Nasional Tbk menggunakan sebagian besar dana BLBI yang diterima untuk membayar hutang perusahaan lain dalam Group, para pemegang sahamnya disamping tidak mempunyai itikad baik, juga terlibat hendak menguras likuiditas bank untuk kepentingan group. Penyimpangan-penyimpangan tersebut dilakukan oleh bank-bank penerima dana BLBI meskipun telah menanda-tangani surat-surat pernyataan kepatuhan kepada Bank Indonesia. Idealnya dana BLBI hanyalah untuk dana pihak ke tiga (masyarakat), namun dalam kenyataannya dana BLBI digunakan juga oleh bank- 14 Prasentiantono et al, 2000, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, hlm 25 Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 172 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi bank penerima dalam melakukan transaksi bisnis bank yang tidak layak dibiayai oleh dana BLBI. Langkah-langkah Hukum Penyelesaian Kasus-kasus BLBI a. Pengalihan Hak Tagih BLBI kepada BPPN15 Pada tanggal 6 Februari 1999, keuangan atas nama Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia menandatangani persetujuan bersama tentang pengalihan dan penyerahan hak tagih BLBI, dari Bank Indonesia kepada Pemerintah. Dalam persetujuan itu disepakati hal-hal sebagai berikut : 1) Pemerintah dalam hal ini BPPN mengambil alih hak tagih (cessie) terhadap bank-bank penerima BLBI dari Bank Indonesia. 2) Pada tahap pertama, dilakukan penyerahan dan pengalihan hak tagih yang jumlahnya sampai dengan posisi tanggal 29 Januari 1999, sebesar Rp. 144,54 triliun. Pemerintah membayarnya dengan Surat Utang pada tanggal 25 September sebesar Rp. 80 triliun dengan Surat Utang Nomor SU001/MK/1998. sisanya dibayar tanggal 8 Februari 1999 melalui Surat Utang SU–003/MK/1999. 3) Pembuatan akta cessie dilakukan terhadap masing-masing bank penerima BLBI. 4) Atas pengambilan alihan hal tagih tersebut, dilakukan verifikasi oleh kedua belah pihak. 5) Pengalihan hak tagih BLBI yang diberikan setelah tanggal 29 Januari 1999, dilakukan kemudian pada waktu yang dianggap tepat oleh kedua belah pihak. Pengalihan itu melalui penerbitan surat utang pemerintah, atau melalui cara lain. Sebagai tindak lanjut atas perjanjian Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tersebut, pada tanggal 22 Februari 1999 dilakukan penandatanganan akta pengalihan dan penyerahan (cessie) hak tagih BLBI dari Bank Indonesia kepada pemerintah, hal ini adalah BPPN. Masing-masing terdiri dari 10 Bank Beku Operasi, 5 Bank Take Over, dari 18 Bank Dalam Penyehatan, yang pada tanggal 13 Maret 1999 ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Total 33 bank tadi sering disebut sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Lainnya yang di-cessie-kan adalah hak tagih terhadap 15 Bank 15 BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 173 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Dalam Likuidasi (BDL). Karena Bank Andromeda tidak mempunyai BLBI, maka total yang di cessie-kan adalah hak tagih kepada 48 bank. Setelah terjadinya cessie, jaminan BLBI yang diberikan bank-bank penerima BLBI dialihkan BI kepada BPPN, yang diserahkan berupa aset bank, aset pemilik bank dan harta yang terkait dengan 33 Bank dalam Penyehatan. Jaminan pribadi dan jaminan perusahaan yang diserahkan nilainya Rp. 132,3 triliun atau 99,8 % dari total BLBI yang diterima bank-bank tersebut yang nilainya mencapai Rp. 132,6 triliun. Jumlah BLBI untuk bank-bank likuidasi besarnya Rp. 11,9 triliun. Angka ini sudah masuk ke dalam jumlah BLBI sebesar Rp. 144,5 triliun yang dialihkan kepada BPPN. Secara yuridis, BLBI untuk 15 bank dalam likuidasi itu telah di cessie-kan kepada Pemerintah dalam hal ini BPPN.16 Namun sampai saat ini BPPN belum mau menerima penyerahan hak tagih terhadap 15 bank dalam likuidasi. Penolakan BPPN tersebut kemungkinan didasarkan kepada hasil audit BPK. Audit ini menyatakan bahwa seluruh fasilitas BLBI untuk Bank dalam likuidasi per tanggal 29 Januari 1999 sebesar Rp. 11,9 triliun tidak layak dialihkan menjadi beban pemerintah. BPK dalam laporan auditnya, per tanggal 31 Desember 1999, mengenai kinerja Bank Indonesia dalam BLBI menyatakan sebagai berikut: a. Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur. Tata cara likuidasi itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran atau likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta dan/atau penagihan utang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut” b. Program Penjaminan Pemerintah atas Kewajiban Bank Umum sesuai dengan Keppres No. 26 Tahun 1998; SK Menteri Keuangan No. 26/KMK.017/1998 Tanggal 28 Januari 1998; dan Keppres No. 120 Tahun 1998. Program penjaminan itu tidak mencakup bank-bank yang telah dicabut izin usahanya. c. Dalam petunjuk pelaksanaan pemberian Jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum, antar lain ditetapkan bahwa yang dijamin tidak termasuk bank umum yang telah dicabut izin usahanya sebelum tanggal 27 Januari 1998. ketentuan mengenai hal itu bisa dilihat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 16 Kusumaningtuti Sandriharmy, 2009, Peran Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, hlm 15. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 174 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Direksi BI dan Ketua BPPN, No. 30/270/KEP/DIR dan No. 1 /BPPN/1998, tanggal 6 Maret 1998. Keputusan bersama itu kemudian disempurnakan dengan SKB Direksi BI dan Ketua BPPN No. 181/BPPN 0599 tanggal 14 Mei 1999. d. Penerbitan Surat Utang dalam Pengambilan alihan BLBI dilakukan berdasarkan Keppres No. 55 Tahun 1998. Keputusan itu antara lain menetapkan bahwa: - Pasal 1 Ayat (1) berbunyi: “Untuk kepentingan penyehatan Perbankan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pemerintah menerbitkan Surat Utang dalam negeri” - Pasal 3 Ayat (1) berbunyi: “Penerimaan surat utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperuntukkan bagi pembayaran penggantian dana yang telah dikeluarkan BI terhadap bank–bank yang dialihkan kepada BPPN” e. Surat BPPN kepada Bank Indonesia No. S-270/Prog/BPPN/1998 Tanggal 27 Maret 1998, mengenai Pengalihan Tagihan Bank Indonesia terhadap Bank Dalam Penyehatan kepada BPPN, antara lain menyatakan bahwa Program Penyehatan Perbankan oleh BPPN meliputi 54 Bank. Program ini tidak meliputi 16 bank dalam likuidasi. f. Keputusan Rapat Direksi Bank Indonesia tanggal 14 Oktober 1998, menetapkan bahwa penyelesaian tunggakan kredit valuta asing nasabah bank dalam likuidasi agar diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang bersangkutan. g. Surat Penegasan Kredit (SPK) pemberian DTR I dan II yang dibuat Bank Indonesia dan Tim Likuidasi 16 BDL, dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian dan pengembalian kredit talangan dari hasil penjualan aset bank yang bersangkutan, diberikan jangka waktu satu tahun dan tidak dikenakan bunga. Hasil audit BPK tersebut tidak tepat karena Bank Indonesia menalangi nasabah 15 Bank Dalam Likuidasi didasarkan pada: a. Permintaan Pemerintah kepada Bank Indonesia untuk menalangi dana nasabah 15 bank dilikuidasi. b. Keputusan Pemerintah menalangi pembayaran dana nasabah masing-masing Rp. 20 Juta diumumkan oleh Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Sekretaris Negara dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 1 November 1997. c. Persetujuan pemerintah dimuat dalam Surat Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dengan surat nomor S-144/MK/1998 tanggal 20 Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 175 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Februari 1998, perihal pembayaran kepada para deposan. Surat itu didasarkan pada Surat Menteri Keuangan kepada Presiden RI No. S-84/MK/1998 tanggal 8 Februari 1998, dengan perihal yang sama yaitu pembayaran kepada para deposan bank yang dicabut izin usahanya. d. PP. No 25 Tahun 1999 tentang Likuidasi Bank mengatur mengenai bank yang dilikuidasi dan pembayaran kewajiban bank yang berasal dari penjualan aset. e. Khusus untuk penyelesaian bank dalam likuidasi, berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang dipantau Bank Indonesia sampai tanggal 31 Desember 2000 berhasil dicairkan aset sebesar Rp. 1,4 triliun dan USD 11,2 juta. Dana itu digunakan untuk melunasi dana talangan yang dibayarkan BI. Total talangan yang diterima Bank Dalam Likuidasi per tanggal 29 Januari 1999 adalah sebesar Rp. 11,89 triliun. Namun demikian hasil pencairan aset masih disimpan Bank Indonesia, karena BPPN belum bersedia menerima penyerahan pengurusan Bank Dalam Likuidasi. Pertimbangannya karena BPPN sedang mengajukan permohonan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk meninjau kembali perjanjian cessie BLBI untuk 15 Bank Dalam Likuidasi. Sebagai tindak lanjut cessie pada tanggal 22 Februari 1999, BPPN mengeluarkan keputusan konversi BLBI menjadi utang kepada BPPN. Keputusan itu dituangkan melalui surat nomor 57/BPPN/1999 tanggal 23 Februari 1999, dalam keputusan tersebut antara lain ditetapkan sebagai berikut : - Mengkonversi BLBI yang diperoleh bank umum per tanggal 29 Januari 1999 menjadi utang kepada BPPN. - Utang kepada BPPN tetap dicatat dalam pembukuan bank umum. - Menetapkan bunga atas BPPN berdasarkan bunga on call sebesar Rp. 37,25 %, mulai tanggal 29 Januari 1999 dan tingkat bunga tersebut dapat ditinjau setiap saat oleh BPPN. - Pembayaran bunga selambat-lambatnya dilakukan satu hari setelah rekapitulasi bank umum atau satu hari setelah tanggal pelunasan bank utang umum kepada BPPN. BLBI yang belum dialihkan kepada Pemerintah dalam hal ini BPPN adalah sebesar Rp.28,4 triliun. BLBI yang terjadi setelah tanggal 29 Januari 1999 sebesar 14,4 triliun dan bunga fasilitas saldo debet tanggal 29 Januari 1999 yang belum dibebankan sebesar Rp.14 triliun. Hingga saat ini, pengalihan BLBI itu belum ditindak Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 176 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi lanjuti dengan pengalihan hak tagih. Hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan mengenai verifikasi BLBI antara Bank Indonesia dengan BPPN. Namun demikian, meskipun belum dilakukan cessie, pemerintah secara tidak langsung sudah mengakui adanya tagihan tersebut. Pengakuan itu dilihat dengan terbitnya Surat Utang melalui Surat Menteri Keuangan No. SU-004/MK/1999 tanggal 28 Mei 1999 sebesar Rp. 53,7 triliun. Surat Utang itu sebagian besar membayar hak tagih BLBI sebesar Rp. 14,4 triliun. Sedangkan Surat Utang untuk fasilitas bunga saldo sebesar Rp. 14 triliun belum diterbitkan Negara telah menyalurkan uangnya ke bank berstatus Bank Dalam Penyehatan (BPD) dalam bentuk pemberian BLBI, dana talangan BPPN dan pembayaran klaim program penjaminan. Tugas untuk mengembalikan dana yang sudah dikucurkan tersebut ada di tangan BPPN. Untuk mengembalikan uang negara itu, BPPN melakukan berbagai langkah. Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 Pasal 37 Ayat (3); Keppres No. 26 Tahun 1998; Keppres No. 27 Tahun 1998; Keppres No. 34 Tahun 1998; dan PP Nomor 17 Tahun 1999. Langkah-langkah BPPN adalah sebagai berikut: a. Menyehatkan bank yang diserahkan Bank Indonesia. b. Menyelesaikan aset bank, baik berupa aset fisik maupun kewajiban debitur. c. Mengupayakan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bankbank melalui penyelesaian aset dan restrukturisasi. d. Menjual aset dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan. e. Melakukan penyertaan modal sementara dan melakukan pengalihan modal. f. Mengosongkan tanah atau bangunan yang menjadi hak milik bank dalam penyehatan. Mengambil alih dan menjual aset melalui lelang. g. Menagih debitur dengan menerbitkan surat paksa. h. Menyita kekayaan debitur. Dengan dasar kewenangan yang di miliknya, BPPN melakukan beberapa usaha tindakan hukum yang mengembalikan BLBI, yaitu : a. Menandatangani Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) MSAA merupakan suatu perjanjian penyelesaian kewajiban lewat penyerahan aset. Penyerahan itu berlangsung melalui akuisisi aset oleh BPPN atau lewat pihak yang ditunjukannya. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 177 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Ada 2 jenis MSAA, yaitu : a) MSAA terhadap pemegang saham pengendali bank berstatus BBO dan BBKU, misalnya BDNI di dalamnya diatur bagaimana menyelesaikan BLBI dan kredit yang melanggar BMPK. b) MSAA terhadap pemegang saham pengendali Bank Take Over, seperti BCA. Di sini hanya dimuat penyelesaian BLBI pada bank jenis ini dilakukan melalui proses rekapitalisasi, yaitu dengan cara mengkonversi tagihan BLBI menjadi penyertaan Pemerintah pada bank. Secara hukum transaksi MSAA merupakan suatu pembayaran utang atau novasi, sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Bab IV, mengenai hapusnya perikatan pasal 1413 ayat (2) dan pasal 1381, KUHP menyatakan bahwa utang lama akan dihapus bila seseorang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama. Memang suatu pembaruan utang tidak secara otomatis membebaskan debitor lama, kecuali kreditur menyatakan secara tegas bahwa debitor lama dibebaskan dari kewajibannya. Selanjutnya dapat dilihat kasus MSAA terhadap Sjamsul Nursalim pemilik mayoritas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Pembebasan debitor lama, dalam hal ini BDNI, terjadi dalam klausul release and discharge (pembebasan dan penghentian, yang diatur dalam Pasal 2 dan 5 MSAA. Secara ringkas pasal itu menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelesaian oleh Sjamsul Nursalim, maka BPPN akan : a) Membebaskan dan mengembalikan jaminan BLBI kepada pemegang saham. b) Membebaskan pemegang saham dari kewajiban BLBI. c) Membebaskan Direktur dan komisaris bank dari kewajiban sebagai akibat tindakan yang dilakukan atas perintah BPPN setelah tanggal 21 Agustus 1998. Release and discharge sebagaimana dimaksud di atas dikeluarkan BPPN pada 25 Mei 1999, ditanda-tangani oleh Deputi Ketua BPPN isinya menegaskan bahwa Sjamsul Nursalim dan BDNI dibebaskan dari kewajiban BLBI. Jumlah BLBI yang telah diselesaikan melalui mekanisme MSAA dengan Bank Beku Operasi, yakni BDNI, Bank Surya, Bank Hokindo, Bank Modern, serta Bank Umum Nasional adalah sebesar Rp. 53,6 triliun. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 178 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi b. Master Refinancing and Not Issuance Agreement (MRNIA) atau disebut juga master recognition arrangement (MRA) MRNIA berlaku terhadap pemegang saham pengendali bank, yang asetnya tidak mencukupi untuk membayar utangnya kepada pemerintah. Dalam perjanjian ini, pemegang saham mengakui bahwa penyelesaian kewajibannya belum selesai tuntas karena sebagian utangnya telah dibayar tunai dan sisanya belum bisa dibayar penuh lewat penyerahan aset. Oleh karena itu maka pemegang saham pengendali menyerahkan daftar aset yang dimasukkan dalam jaminan pribadi (personal guarantee) bank untuk melunasi kewajibannya, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Dalam kasus Bank Danamon, misalnya, pemegang saham baru membayar sebagian kewajibannya secara tunai. Penyerahan aset untuk melunasi utang sisanya belum dilakukan karena aset yang diserahkan itu oleh konsultan independen harganya dinilai tidak mencukupi. Aset ini kemudian dimasukkan dalam daftar personal guarantee pemegang saham pengendali sebagai untuk jaminan pelunasan utangnya dalam batas waktu yang ditetapkan. c. Konversi BLBI menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS) Pada tanggal 26 Maret 1999 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 177/KMK.017/1999 dan Nomor 31/15/KEP/GBI, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan keputusan bersama mengenai rekapitalisasi bankbank dengan status BTO. Untuk menindaklanjuti keputusan bersama tersebut pada tanggal 29 Mei 1999, Pemerintah melalui BPPN merekapitilisasi bank-bank berstatus BTO. Mereka adalah Bank BCA, Bank Tiara, Bank Danamon, dan Bank PDFCI. Rekapitalisasi dilakukan dengan jalan mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara. Konversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara mempunyai arti sebagai berikut : a) Pemerintah mengakui pengalihan BLBI baik jumlah maupun syaratsyaratnya b) Posisi pemerintah berubah dari kreditur menjadi pemegang saham c) Perubahan posisi pemerintah itu berarti BLBI lunas karena terjadi suatu restrukturisasi berdasarkan pembaruan perjanjian yang menyebabkan hapusnya perjanjian lama d) Hapusnya perjanjian lama dalam rangka BLBI memuat semua jaminan yang melekat pada BLBI hapus demi hukum Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 179 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Hapusnya perikatan BLBI beserta jaminan yang melekat pada perjanjian tersebut, dibuktikan dengan surat dari Ketua BPPN kepada BI. No. PB 75/BPPN/ 0100 tanggal 24 Januari 2000 perihal status jaminan BLBI dari BCA. Isi surat tersebut secara tegas dikatakan bahwa : “saat ini eks BLBI tersebut telah dikonversikan menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS) Pemerintah di BCA. Oleh karena itu BPPN telah mengembalikan seluruh jaminan eks BLBI tersebut…”. Jumlah BLBI untuk bank-bank BTO yang telah dikonversi menjadi penyertaan modal oleh pemerintah melalui BPPN pada tanggal 29 Mei 1999 adalah sebesar Rp. 54,6 triliun. d. Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Pengendali (PKPS) Mekanisme penyelesaian BLBI bermasalah melalui MSAA ternyata mengundang banyak komentar negatif. Untuk menyempurnakannya kemudian muncul cara baru, yakni penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali, melalui penanda-tanganan Akta Pengakuan Utang (APU). PKPS menempuh jalur yang mirip MSAA. Bedanya dalam PKPS, Pemegang Saham Pengendali tetap bertanggung jawab bila penjualan aset yang diagunkan/dijaminkan belum mencukupi hutang BLBI-nya. Tanggung jawab itu dilakukan dengan cara memberikan personal guarantee (PG) dan atau corporate guarantee (CG). Jurus PKPS berhasil merampungkan BLBI pada Bank-bank Beku Kegiatan Usaha sebesar Rp. 3,3 Triliun. Dengan demikian, realisasi penyelesaian BLBI melalui mekanisme rekapitaisasi, MSAA dan MRNIA/MRA serta Akta Pengakuan Utang adalah sebesar R. 111,5 triliun, yang rinciannya sebagai berikut : - Melalui Rekapitalisasi atau penyertaan modal sementara pada bank-bank Take Over, yakni BCA, Tiara Asia, Danamon dan PDFCI nilainya sebesar Rp. 54,6 triliun. - Melalui MSAA pada Bank Beku Operasi, yakni BDNI, Surya, Hokindo, Modern dan BUN, nilainya sebesar Rp. 53,6 triliun. - Akta Pengakuan Utang pada Bank Beku Kegiatan Usaha nilainya sebesar Rp. 3,3 triliun. Sehingga jumlah BLBI yang diselesaikan telah tercapai 77,2 %, dari total BLBI sebesar 144,5 triliun. Berbagai langkah menunjukkan bahwa Pemerintah telah melakukan tindakan kepemilikan atas BLBI. Dengan adanya tindakan kepemilikan itu, bisa dikatakan BLBI menjadi lunas. Konsekuensinya, jaminan yang melekat pada Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 180 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi BLBI secara hukum menjadi lepas. Dengan demikian tidak relevan lagi bila dikaitkan BLBI mengalami suatu kemacetan yang luar biasa yang sangat merugikan negara. Menurut KUH Perdata, suatu jaminan tidak dapat berdiri sendiri atau dengan kata lain, bila hutang dianggap lunas, maka jaminan gugur demi hukum. Setelah dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Take Over, BLBI yang diberikan terhadapnya dianggap lunas karena sudah menjadi Penyertaan Pemerintah. Oleh karena itu sebagian besar jaminan BLBI yang diberikan untuk Bank Take Over dikembalikan ke bank bersangkutan, jumlah yang sudah kembali nilainya sekitar Rp. 10 triliun. KESIMPULAN Dari apa yang telah penulis uraikan di atas serta keterkaitan dengan pertanyaan penelitian, maka kesimpulan yang dapat penulis ajukan adalah sebagai berikut bahwa penyimpangan terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ada dua jenis, yang pertama bentuk penyimpangan dalam penyaluran BLBI, yang dilakukan oleh para mantan pejabat Bank Indonesia sendiri, yang kedua penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI yang dilakukan oleh bank-bank umum penerima dana BLBI Langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam proses penyelesaian kasus BLBI adalah mengalihkan hak tagih BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang mempunyai wewenang penuh dalam hal melakukan penyehatan bank yang diserahkan oleh Bank Indonesia agar dapat segera membayar hutangnya, menagih hutang, penanganan terhadap aset debetur, dalam rangka mengembalikan uang negara. DAFTAR PUSTAKA Bank Indonesia, 2002, Mengurai Benang Kusut BLBI, Cet. I Jakarta: Bank Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 dan kompas, Selasa, 9 Maret 1999. Kusumaningtuti Sandriharmy, Peran Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009. Max Weber on Law in Economy and Society, dalam Sosiologi Hukum Max Weber, editor Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yasrif Watampone, Jakarta. Paramita Prananingtyas, Analisa Yuridis Tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam Pencegahan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia, Jurnal Diponegoro Private Law Review Vol. 1 No. 1 November 2017. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 181 ASPEK HUKUM PENYALAHGUNAAN BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA Supriyanto Hadi Prasentiantono et al, 2000, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, hlm 25 BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Bank Sentral, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1968, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2865 dengan ejaan yang disempurnakan oleh penulis. Rijanto, “Problema BLBI”, artikel dalam Harian Suara Karya, Edisi 4 Juni 2002. Risalah petunjuk-petunjuk dan Putusan-putusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, Pengawasan Pembangunan (Ekku Wasbang) dan Produksi Distribusi (Prodis) di Bina Graha, Jakarta pada 3 September 1997. Sukowaluyo Mintohardjo, 2001, BLBI Simalakama: Pertaruhan Kekuasaan Presiden Soeharto, Cet. 1, Jakarta: RESI-Riset Ekonomi Sosial Indonesia. wawancara dengan Asrul Sani di Kantor Karim Sani Law Firm, Menara Danamon, Lt. 11, Jakarta, 20 November 2002, dalam Majalah Media Hukum Edisi No.01 tahun 01 Juli 2002, Jakarta. Jurnal Hukum Ius Publicum  Vol. 4 No. 2 November 2023 182