Volume 1 No 1 Tahun 2019 Hlmn. Artikel Masuk: 15 September 2019 | Artikel Diterima: 10 September 2019 Reformasi total koperasi bagi generasi millenial Raudhatul Jannah Universitas Trunojoyo Madura. Jl. Raya Telang Kec. Kamal Kab. Bangkalan. Indonesia, 69162 jannahbisa5@gmail. surel korespondensi: jannahbisa5@gmail. Abstrak Tulisan ini membahas Reformasi Total Koperasi yang diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan generasi milenial sehingga mereka dapat mengimplementasikan kecanggihan teknologi dan komunikasi untuk meningkatkan kegiatan koperasi dalam pergerakan ekonomi global. Mahasiswa yang menjadi ikon rebranding koperasi di kalangan muda membutuhkan pengetahuan koperasi dan peraturan yang mendukung usaha koperasi. Upaya rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi harus dilaksanakan secara lengkap dan terus menerus agar eksistensi koperasi dapat bersaing dengan usaha global-korporasi lainnya. Kata Kunci: Koperasi Indonesia. Rehabilitasi. Reorientasi. Pengembangan. Generasi Millenial Abstract This paper discusses the Cooperation Total Reformation which is expected to be able to adapt to the lives of millennial generations so that they can implement technological and communication sophistication to enhance cooperation activities in the global economic movement. Students who become the icon of cooperation rebranding among young people need cooperation knowledge and regulations that support cooperation efforts. Efforts to rehabilitate, reorient, and develop cooperations must be carried out completely and continuously so that the existence of cooperations can compete with other global-corporate ventures. Keywords: Indonesian Cooperation. Rehabilitation. Reorientation. Development. Millenial Generation Menuju koperasi sehat pada tahun 2019 memerlukan tahapan-tahapan untuk pencapaiannya. Salah satu tahapan krusial yang juga menjadi target Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM adalah seluruh koperasi wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) mulai tahun 2018. Saat ini, 152 ribu koperasi yang terdata, setengahnya berada dalam kondisi This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Reformasi total koperasi A. Jannah. kurang sehat, setengahnya lagi berada dalam kondisi sehat. Selain itu, sebanyak 40 ribu lebih koperasi sudah dibubarkan karena tidak aktif, hanya tinggal papan nama dan abal-abal. Deputi Meliadi Sembiring mengatakan koperasi dapat dibubarkan jika tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun RAT disebutnya merupakan kewajiban bagi koperasi dengan diikuti seluruh anggota. Kemudian kegiatan koperasi tidak boleh vakum selama tiga Aktivitas atau jenis usaha yang dijalankan harus tetap berjalan Catatan hingga saat ini sebanyak 62. 000 koperasi tidak aktif, koperasi yang dibubarkan sebanyak 40. 013 koperasi, diantaranya 7. dibubarkan di tingkat dinas koperasi, 32. 690 dibubarkan di tingkat pusat, dan masih ada sekitar 12. 000 koperasi tidak aktif yang sedang diteliti dan diberikan kesempatan kepada pengurusnya untuk melakukan sanggahan (KemenkopUKM, 2. Koperasi mendapatkan tempat istimewa sejak berdirinya negara Indonesia. Hal demikian ditunjukkan dalam konstitusi Indonesia terutama Pasal 33 ayat . yang menyatakan: AuPerekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaanAy. Dalam penjelasan Pasal 33 yang merupakan bagian tidak terpisahkan keberlakuannya dari pasal tersebut menyebutkan Au[A] Sebab itu perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasiAy. Pertanyaannya adalah, kenapa koperasi dipilih? Terdapat dua jawaban untuk menanggapi pertanyaan tersebut. Pertama, koperasi dianggap konsep yang bisa melawan penindasan oleh Kedua, koperasi adalah konsep paling cocok dan paling tepat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat (Zain, 2. Melihat kondisi koperasi yang seperti itu, mengindikasikan bahwa keberadaan koperasi sudah sangat jauh dari cita-cita bangsa Indonesia. Koperasi mulai menjadi usaha yang ditinggalkan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Selanjutnya, masyarakat akan merasa awam dengan keberadaan koperasi dan fungsinya untuk kesejahteraan rakyat. sisi lain, sebenarnya koperasi masih memiliki harapan yang kuat untuk bangkit dan tetap hidup dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut dapat dilaksanakan jika masyarakat mau berkenalan dan menggunakan koperasi sesuai dengan fungsinya. Koperasi harus segera diperkenalkan pada generasi muda yang akan memegang tongkat estafet untuk mengkokohkan perekonomian masyarakat dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Generasi muda di era ini dikenal dengan sebutan generasi millennial. Generasi ini sudah mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah mengubah gaya hidup mereka dalam kehidupan sehari-hari. Mereka dapat memesan makanan dan bekerja melalui aplikasi secara online. Generasi millennial bukan hanya memahami koperasi sebagai salah satu isi dari mata pelajaran ekonomi di sekolah atau di kampus saja. Koperasi perlu berbenah diri sehingga mampu menyatu dalam budaya dan Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 1 No 1 Tahun 2019 Hlmn. lingkungan generasi millenial. Kebiasaan dari mereka perlu dipelajari dan disesuaikan sehingga koperasi tidak dianggap menjadi usaha yang hanya ada pada jaman dulu. Mereka juga perlu mengetahui bahwa manfaat koperasi akan terlihat nyata dengan aksi penggunaan teknologi dan komunikasi dewasa ini. Keberpihakan dan komitmen dari pemerintah untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik telah dicanangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Kementerian Koperasi dan UKM ingin mewujudkan Koperasi dan UMKM yang berdaya saing dan berkontribusi pada peningkatan pereknomian nasional dan kesejahteraan rakyat berlandaskan semangat wirausaha, kemandirian koperasi dan keterpaduan dengan menerapkan program aksi Reformasi Total Koperasi. Program tersebut dilaksanakan pada waktu yang sama dengan adanya sebutan bagi generasi millennial. Akhirnya, generasi millennial mampu mengimplementasikan kecanggihan teknologi dan komunikasi tersebut untuk meningkatkan kegiatan koperasi dalam pergerakan ekonomi Koperasi akan semakin bertambah secara kuantitas dan kualitasnya dengan pemahaman yang sangat jelas bagi masyarakat. Para anggota koperasi juga semakin banyak dan dapat melaksanakan kinerja sesuai hak dan kewajiban yang telah ada. PEMIKIRAN Konsep Koperasi Indonesia. Keberadaan koperasi memiliki arti penting bagi kesejahteraan negara Indonesia. Sebagai bangsa yang pernah dijajah dengan jangka waktu yang lama, koperasi sebagai salah satu implementasi ekonomi kerakyatan menjadi upaya sistematis untuk mengoreksi struktur perekonomian yang bercorak kolonial. Sistem perekonomian yang dipraktekkan oleh kolonial yang bercorak kapitalis menghasilkan kegetiran hidup bagi rakyat akibat ketiadaan perikemanusiaan dan perikeadilan yang Di sisi lain, konsep koperasi adalah model perekonomian yang berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip gotong royong yang memiliki kaitan yang erat dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Koperasi merupakan bangun persekutuan yang mengimplementasikan prinsip yang memandu usaha bersama dan hasil dari tujuan bersama serta bertujuan memajukan kesejahteraan umum dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Zain, 2. Di Indonesia di kenal dengan soko guru ekonomi, yang berwujud tiga badan usaha yakni badan usaha milik negara yang sering disingkat dengan BUMN, badan usaha milik swasta dan koperasi (Mulyadi, 2. Perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah tidak mengenal adanya majikan serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota koperasi komposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, aktivitas produksi mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) maka semua anggota mendapat menikmati SHU tersebut. Dengan demikian pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan Reformasi total koperasi A. Jannah. secara produktif, efektif dan efisien, dan koperasi dapat berusaha secara luwes baik kehulu maupun kehilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait, baik dalam negeri maupun luar negeri (Sil, 2. Dilihat dari fungsi, koperasi adalah sebagai atau segyoyanya: sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat, badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Koperasi perlu dibangun agar menjadi maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat, dan mampu berperan di semua bidang terutama dalam kehidupan ekonomi Maka pengelolaan koperasi harus efektif dan efesien. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi, diharapkan mampu mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjadi sokoguru perekonomian nasional yang tangguh (Sil, 2. Usaha koperasi sebagai upaya pemerataan guna mewujudkan kesejahteraan manusia seutuhnya masih idam-idamkan bersama, antara lain untuk menciptakan lapangan kerja, peningkatan pendapatan per kapita, alih teknologi dan pemupukan modal serta peningkatan sumber daya manusia. Maka dari itu posisi dan peranan koperasi sangat strategis dalam pemberdayaan ekonomi rakyat. Oleh sebab itu, sebagian besar rakyat yang masih tertinggal didorong untuk masuk menjadi anggota koperasi atau menjadi pengusaha kecil untuk mewujudkan partisipasinya dalam perekonomian nasional (Sil, 2. Susilawetty dan Supena . menjabarkan bahwa nilai koperasi dapat dipandang sebagai nilai dasar . dan nila-nilai etis mengenai beberapa hal. Pertama, menolong diri sendiri yang artinya motif kerja sama dalam koperasi untuk menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan berbagai masalah melalui kerja Kedua, tanggung jawab sendiri yang artinya harus dimaknai sebagai cita-cita, kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan menegakan otonomi dalam menentukan haluan koperasi. Ketiga, demokrasi adalah citacita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota, semangat demokrasi tercermin dari prinsip satu orang untuk satu suara dalam pengambilan keputusan. Keempat, persamaan yaitu semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak yang sama, tanpa membedakan besar kecilnya simpanan yang disetorkan pada koperasi. Kelima, keadilan adalah cita-cita yang diilhami timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan akibat sistem liberalisme dan kapitalisme yang tidak berwatak sosial. Keenam, solidaritas adalah kesadaran akan kerja sama yang harus dibangun dengan semangat kesetiakawanan tanpa pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Hambatan dalam Perjalanan Koperasi. Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Dari sisi kelembagaan koperasi Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 1 No 1 Tahun 2019 Hlmn. memiliki beberapa masalah internal. Pertama, keanggotan dalam koperasi yang ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin berkurang, keanggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat. Ditinjau dari segi kualitas masalah keanggotaan koperasi tercermin dalam tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih rendah, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para anggota terbatas, sebagian dari anggota belum menyadari hak dan kewajiban mereka sebagai anggota, partisipasi mereka dalam kegiatan organisasi juga masih harus ditingkatkan apabila mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) banyak anggotanya yang tidak hadir sehingga keputusan-keputusan yang dihasilkan tidak mereka rasakan sebagai keputusan yang mengikat, banyaknya anggota yang tidak mau bekerjasama dan mereka juga memiliki banyak utang kepada koperasi sehingga menyebabkan modal yang ada dikoperasi semakin berkurang. Kedua, dalam hal kepengurusan juga dihadapi kelemahan-kelemahan yang menjadi penghambat berkembangnya koperasi diantaranya yakni pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai. Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan semestinya. Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi. Pengurus kadang-kadang tidak jujur. Masih ada koperasi yang anggota pengurusnya kurang berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan Kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengurus koperasi sering tidak mereka hadiri. Dalam kepengurusan koperasi sampai saat ini masih belum ada pembagian tugas yang jelas. Pengurus koperasi kebanyakan yang sudah lanjut usia dan para tokoh masyarakat yang sudah memiliki jabatan ditempat lain, sehingga perhatiannya terhadap koperasi Ketiga, anggota dari badan pengawas koperasi banyak yang belum Hal ini disebabkan oleh kemampuan anggota pengawas yang belum memadai, terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi. Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum lengkap dan tidak siap untuk diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit. Dari sisi kelembagaan koperasi memiliki masalah eksternal. Pertama. Iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang belum jelas dan efektif untuk koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan Kedua. Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi. Ketiga, kurangnya fasilitas-fasilitas yang Reformasi total koperasi A. Jannah. dapat menarik perhatian masyarakat dan masih banyaknya masyarakat yang tidak mempercayai koperasi. Dari sisi bidang usaha koperasi memiliki masalah adanya koperasi yang manajer dan karyawannya belum memenuhi harapan. Di antara mereka ada yang belum dapat bekerja secara professional, sesuai dengan peranan dan tugas operasi yang telah ditetapkan. Masih ada administrasi koperasi yang belum menggunakan prinsip-prinsip pembukuan dengan baik. Sistem informasi manajemen koperasi masih belum berkembang sehingga pengambilan keputusan belum didukung dengan informasi yang cukup lengkap dan dapat diandalkan. Di samping itu masih ada manajer yang kurang mempunyai kemampuan sebagai wirausaha. Di antara mereka bahkan masih ada yang kurang mampu untuk menyusun rencana, program, dan kegiatan usaha. Padahal mereka harus memimpin dan menggerakkan karyawan untuk melaksanakan rencana, program, dan kegiatan usaha yang ditentukan. Penilaian terhadap keadaan serta mengadakan penyesuaian rencana, program, dan kegiatan usaha setiap kali ada perkembangan dalam keadaan yang dihadapinya. Dari sisi produksi, koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan pokok yang sulit diperoleh adalah Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandarisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Dalam banyak kasus, output koperasi . an UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan (Sitepu dan Hasyim, 2. Dasar Peraturan Reformasi Total Koperasi. Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, visi pada kabinet kerja adalah AuTerwujudnya Indonesia yang berdaulat. Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-royongAy. Visi tersebut akan dicapai melalui salah satu misi pembangunan nasional yaitu mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Dengan memperhatikan tantangan dan sasaran pengembangan koperasi dan UKM ke depan, dan merujuk pada arah kebijakan nasional dan di bidang UMKM dan koperasi tahun 2015-2019, maka kebijakan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015-2019 diarahkan untuk Aumeningkatkan produktivitas, kelayakan, dan nilai tambah koperasi dan UKM sehingga mampu tumbuh ke skala yang lebih besar (Aunaik kelasA. dan berdaya saingAy. Hasil Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) menyimpulkan bahwa tahun 2016 akan menjadi tahun pertama program aksi Reformasi Koperasi dengan beberapa tahapan. Pertama. Rehabilitasi yaitu pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data dan pembekuan/pembubaran koperasi, antara lain pemutakhiran data koperasi melalui Online Data Base System (ODS). pembekuan/pembubaran koperasi dan penertiban koperasi dengan membentuk Deputi Bidang Pengawasan. Kedua. Reorientasi yaitu perubahan paradigma dari pendekatan Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 1 No 1 Tahun 2019 Hlmn. kuantitas menjadi kualitas, antara lain membangun koperasi berbasis IT, fokus pada penguatan kelembagaan koperasi, dan mendorong koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi. Ketiga, pengembangan yaitu perubahan secara bertahap dan terukur menuju koperasi yang berdaulat, mandiri dan gotong-royong melalui antara lain mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi, fokus pada akses pembiayaan dan fokus kepada koperasi sektor riil yang berorientasi ekspor, padat karya dan digital ekonom (KemenkopUKM, 2. Sejalan dengan hal tersebut, beberapa tahun kemudian diterbitkanlah Berita Negara Republik Indonesia yakni Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada pasal 163 dijelaskan bahwa: Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri, perlu menyelenggarakan program Reformasi Total Koperasi. Penyelenggaraan program reformasi koperasi meliputi pembenahan terhadap 3 . aspek yang terdiri atas: rehabilitasi koperasi. reorientasi koperasi. pengembangan koperasi. Tujuan penerapan reformasi total koperasi ini antara lain mewujudkan koperasi yang konsisten menerapkan nilai dan prinsip koperasi, mencapai target jumlah koperasi yang berdaya saing tinggi dan efesiensi di berbagai bidang usaha terutama sektor-sektor strategis dalam RPJM 2015-2019, mencapai target jumlah koperasi yang mampu menggerakkan ekonomi anggota, mjencapai target jumlah koperasi dan lembaga penggiat yang mampu menjalankan fungsi pemberdayaan koperasi secara mandiri sebagai mitra pemerintahan (KemenkopUKM, 2. Tatanan pengelolaan usaha koperasian pun sudah mengalami Reformasi koperasi mencakup 3 langkah kebijakan: Reorientasi, dengan mudah mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas demi terwujudnya koperasi modern yang berkualitas dan berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus Rehabilitasi, dengan membangun sistem database koperasi dengan Online Data System (ODS) untuk memperoleh sistem pendataan koperasi yang lebih akurat dan baik. Pengembangan, dengan meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, tangguh, mandiri, dan setara dengan badan usaha lainnya. Pengembangan ini ditempuh dengan regulasi yang kondusif, penguatan SDM, kelembagaan, pembiyaan, pemasaran, dan kemajuan teknologi (Ridhuan, 2. Reformasi total koperasi A. Jannah. Koperasi Menembus Generasi Millenial. Harus diakui, suka atau tidak suka, nama, makna, dan peran koperasi dalam kancah perekonomian nasional, belum terlalu popular khususnya di kalangan kaum millennial atau mereka yang lahir pada kurun akhir 1990-2000an. Sampai-sampai, ada sebuah survei yang menyebutkan bahwa generasi millennial usia 17-30 tahun yang jumlahnya bisa mencapai 60% dari total penduduk Indonesia, tidak paham dan tertarik pada koperasi. Menteri Koperasi berharap bahwa mahasiswa bisa menjadi ikon dalam upaya Re-Branding koperasi di kalangan generasi muda. Tujuan Re-Branding itu agar generasi muda mengetahui, memahami, dan tertarik untuk Mahasiswa diharapkan mampu bicara tentang koperasi yang saat kini menjadi sesuatu yang langka. Beliau menambahkan bahwa tidak bisa begitu saja mengajak mahasiswa dan generasi millennial lainnya untuk mengenal koperasi dengan cara ceramah, seminar, atau pun workshop. Pihak Kementerian dan UKM sedang merancang cara jitu dan cepat, agar ReBranding koperasi bisa berhasil. Oleh karena itu, diharapkan kepada mahasiswa yang sudah aktif berkoperasi bisa mengajak yang lainnya untuk mengenal dan memahami eksistensi koperasi. Menteri koperasi melaksanakan langkah awal yang dimulai dengan menggulirkan program Reformasi Total Koperasi. Dimana nantinya dengan dimunculkannya koperasi-koperasi yang berkualitas akan membukakan mata kalangan generasi millennial tentang peran koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Bagi Menteri koperasi. Indonesia saat ini tidak membutuhkan jumlah koperasi besar dalam kuantitas secara badan hukum melainkan terus mendorong koperasi berkualitas meski jumlahnya tidak banyak. Beliau mengatakan bahwa salah satu indikator berkualitas itu apabila jumlah anggota selalu meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut yang telah dicanangkan dalam program Reformasi Total Koperasi di seluruh Indonesia pengembangan koperasi. Berdirinya kopma di sebuah kampus sudah tidak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan dari kopma Universitas Gadjah Mada yang pernah menyelenggarakan Olimpiade Koperasi Siswa Nasional pada tahun 2017. Pesertanya datang dari berbagai koperasi siswa seIndonesia. Materi lomba yang disajikan berisi tentang perkoperasian mulai dari aturan hukum (UU. Peraturan Menter. hingga pengenalan koperasi. Kopma Universitas Gadjah Mada juga baru mengembangkan program yang dinamakan Wirausaha Anggota. Dimana kopma mendorong para mahasiswa anggota kopma untuk menjadi wirausaha. Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan pelatihan-pelatihan bagi Koperasi Mahasiswa . UIN Walisongo di antaranya, pelatihan kewirausahaan dan manjemen perkoperasian. Tujuannya, agar mahasiswa mampu berkoperasi dengan baik dan benar. Pelatihan kewirausahaan Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 1 No 1 Tahun 2019 Hlmn. diharapkan agar para mahasiswa setelah lulus nanti bisa mengubah pola pikir dari pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja sebagai wirausaha. Sementara itu, kopma UIN Walisongo terus mengalami peningkatan kinerja unit usahanya, seperti UKM Mart, fotokopi, produksi aksesoris, penjualan dan persewaan toga, catering kopma, kafe, konter pulsa dan Mereka memiliki unit usaha baru seperti jasa servis komputer dan galeri UIN yang merupakan sebuah inovasi berbasis keterampilan anggota. Namun, dukungan pihak kampus ternyata masih sangat minim. Mulai dari dukungan secara material maupun secara moral, pihak kampus masih belum memihak dengan koperasi secara nyata. Ditambah lagi, adanya Pusat Pengembangan Bisnis yang dibentuk pihak kampus, membuat gerak koperasi semakin sempit. Adanya kebijakan-kebijakan baru tersebut yang membuat koperasi mendapatkan perhatian yang minim dari kampus. (KemenkopUKM. Respon Generasi Millennial Terhadap Reformasi Total Koperasi. Ridhuan . menyatakan bahwa tiga indikator dalam variabel eksistensi koperasi di era millennial, yaitu reorientasi, rehabilitas dan pengembangan koperasi, hanya mampu memprediksi 35,6% yang sangat setuju memandang koperasi dapat berkompetisi dalam berbagai sektor usaha dengan kompetitor pelaku ekonomi global-korporasi. Bila dirinci lagi, terlihat juga bahwa reformasi dalam regulasi perkoperasian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah, dimana gerak reorientasi dalam mengubah paradigma pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas demi terwujudnya koperasi modern yang berkualitas dan berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat. Menurut hasil survei dengan parameter melihat jumlah persentase capaian pendapat para responden, maka dapat dikatakan masih belum dapat dipastikan diprediksi bahwa ekonomi koperasi memiliki daya saing dan mampu berkompetisi dengan ekonomi global-korporasi. Temuan ini diperkuat dari hasil wawancara mendalam dengan beberapa responden, yang menganggap bahwa koperasi hanya sekedar Aupelengkap penderitaAy karena pemerintah masih dipandang setengahsetengah dan mendua hati dalam menetapkan kebijakan ekonomi nasional. Pada satu sisi, ekonomi nasional diarahkan agar terus sangat tergantung pada ekonomi lineral korporasi, yaitu suatu pola perekonomian yang hanya menguntungkan pihak-pihak pemilik modal yang kuat dan tidak peduli dengan kondisi kesenjangan antara kaya dan miskin. Misinya mendapat keuntungan sebesar-besarnya dengan menguasai semua sumber-sumber pembiayaan, pasar, dan produk. Ekonomi koperasi, yang berasaskan gotong royong dengan modal patungan dari para anggota yang jumlahnya sangat terbatas, sumber daya manusia yang lemah umumnya dan lemah daya saing dalam merebut pasar. Tentu, sangat sulit bagi pertumbuhan ekonomi koperasi untuk dapat menjadi ekonomi yang kuat dan tangguh di rumahnya Reformasi total koperasi A. Jannah. Usaha-usaha pemerintah untuk mengangkat percepatan pertumbuhan ekonomi koperasi, di dalam mempercepat realisasi reformasi koperasi telah dilakukan rehabilitiasi data, dengan cara memperbaiki dan membangun sistem koperasi melalui Online Data System (ODS) untuk memperoleh sistem pendataan koperasi yang lebih baik dan akurat. Cara ini dipandang dapat mendeteksi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga dengan sendirinya dapat dibubarkan. Online data system (ODS), sekaligus dapat melakukan pemutakhiran data, sehingga dapat diperoleh data koperasi yang ada di Indonesia secara akurat. Hasil kerja Online data system (ODS) diperoleh data koperasi aktif 152. 714 unit, koperasi melaksanakan RAT 80. 000 unit, koperasi belum RAT 72. 706 unit dan koperasi yang dibubarkan 40. 013 unit. Dalam kaitan dengan pengembangan untuk meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, tangguh, mandiri, dan setara dengan badan usaha lainnya. Pengembangan telah ditempuh dengan regulasi yang kondusif, penguatan sumber daya manusia, kelembagaan, pembiyayaan, pemasaran dan kemajuan teknologi. Dari hasil survei, ditemukan hanya 35,6% sangat setuju bahwa pengembangan koperasi yang sudah bermetamorfosis menjadi koperasi modern telah direformasi dapat tumbuh kuat dan mampu berkompetisi terhadap perekonomian globalkoporasi. Artinya sebagai antithesis berarti kemampuan koperasi sebagai daya dorong penguat ekonomi rakyat bangsa Indonesia, masih jauh dibawah kemampuan maneuver ekonomi liberal, pasar bebas, global, dan korporasi, sehingga tetap menjadi momok seperti hantu bergentayangan yang setiap saat menghisap kekayaan dan sumber daya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harus diakui, bahwa ketika bicara tentang permodalan, sumber daya manusia dan jaringan pasar, maka ekonomi koperasi sejak dulu hanya mampu bergeliat jalan ditempat, tetapi tidak dapat berlari dengan cepat mencapai survival meski sudah ada sentuhan atau treatmen kebijakan Dari analisa terhadap berbagai sudut pandang referensi dan pengalaman lapangan, ada faktor-faktor yang menghambat dalam pertumbuhan ekonomi koperasi, yaitu: perubahan gaya hidup menjadi konsumeris yang serba instan, keberpihakan kebijakan pemerintah kepada ekonomi global-korporasi bukan koperasi, sumber permodalan dari anggota yang relatif kecil dan sulit diperoleh, profesionalitas menjalankan bisnis atau kemampuan berbisnis rendah, memandang koperasi sebagai Aupelengkap penderitaAy, semangat dan niat menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional masih lemah bila dibandingkan dengan keinginan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi korporasi. Padahal di era millennial peran koperasi menjadi sangat strategis dan sangat penting bukan saja karena dihadapkan pada tantangan ekonomi global yang bersifat korporasi, tetapi juga keberadaan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah masuk pada tahap revolusiindustri 4. Dimana Oetoesan Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan Volume 1 No 1 Tahun 2019 Hlmn. usaha-usaha produktif koperasi dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan jaringan internet, yang dapat difungsikan sebagai market place, online shop, transaksi bisnis, pemanfaatan internet of things untuk keperluan mengontrol sistem yang dikembangkan pada koperasi, dan lain sebagainya yang bisa dilakukan secara daring akan memberikan kemudahan bagi koperasi untuk menjalankan usaha-usaha menjadi lebih efektif, efesien, produktif, dan SIMPULAN Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong yang memiliki kaitan yang erat dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Perjalanan koperasi tidakah mudah, banyak hambatan yang merintangi dari berbagai sisi internal dan eksternal koperasi diantaranya yakni tidak terlaksananya RAT dan kurangnya pendidikan dan penyuluhan koperasi dari pemerintah. Reformasi Total Koperasi yang ternyata belum sepenuhnya dapat memberikan ruang kepada generasi millennial untuk ikut serta menggerakkan perekonomian bangsa. Upaya Kementerian Koperasi dan UKM yang telah mencanangkan re-branding koperasi bagi generasi millennial masih tersandung dengan berbagai peraturan. Contohnya, mahasiswa yang dijadikan sebagai ikon re-branding merasa kurang memiliki dukungan dari internal kampus sehingga inovasi keterampilan usaha dari para anggotanya hanya dapat dijalankan oleh mereka sendiri. Eksistensi koperasi di era millennial, yaitu reorientasi, rehabilitas dan pengembangan koperasi hanya mampu memprediksi 35,6% yang sangat setuju memandang koperasi dapat berkompetisi dalam berbagai sektor usaha dengan kompetitor pelaku ekonomi global-korporasi. Pemerintah harus melaksanakan Reformasi Total Koperasi secara lengkap dan terus-menerus kepada generasi millennial. Sinkronisasi aturan koperasi dengan aturan lainnya harus diperjelas. Generasi millennial membutuhkan pengetahuan perkoperasian yang sesuai dengan Lembaga Pendidikan Perkoperasian. Selain itu, mereka adalah generasi penerus bangsa, mereka juga sudah siap dengan adanya kecanggihan teknologi dan komunikasi sehingga. koperasi perlu memberikan nilai yang dibutuhkan oleh anak-anak muda saat ini. Budaya generasi millennial yang sering berkumpul dan berdiskusi bersama menjadi peluang bagi re-branding koperasi. Kegiatan berkumpul dan berdiskusi secara langsung maupun menggunakan media teknologi dan komunikasi dapat dijadikan sebagai wadah bersilaturrahmi dan membentuk usaha produktif. Mereka juga dapat berinovasi untuk membuat koperasi dapat berkompetisi dengan usaha global-korporasi lainnya. Reformasi total koperasi A. Jannah. DAFTAR PUSTAKA