Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. 2, No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 DOI : https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i1.2300 Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo Mutawakkil Ibnu Arif Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Nuvazria Achir Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Alamat: Jl. Jend. Sudirman No.6. Dulalowo Timur, kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo. Korespondensi penulis: mutawakkilarif90@gmail.com,mohammad.puluhulawa@ung.ac.id, ulfa@ung.ac.id . Abstract. . The aim of this research is to provide a clear picture of the handling of criminal acts of environmental pollution in waste processing at PT Royal Coconut Gorontalo.This research uses empirical legal research methods. Empirical legal studies themselves are studies that view law as reality, including social reality, cultural reality, and empirical studies of the world. This research took place at the Environment and Forestry Service of Gorontalo Province. The results of this research show that: Handling criminal acts of environmental pollution in waste processing at PT Royal Coconut Gorontalo has not been handled properly and correctly. Good and correct handling has not been implemented due to internal factors such as communication, supervision, individual, financial and others, as well as external factors such as community factors, law enforcement, culture, advice and infrastructure. Ineffective handling can have an impact on society. Waste from processing is very dangerous when it pollutes residents' areas, the impact that can be felt by the community is contracting disease and can even cause death if it is not handled according to waste processing procedures. Law enforcement against environmental pollution which triggers criminal acts in Gorontalo Province has not been implemented properly. This is due to several factors that have not been fulfilled optimally. This can be seen from various factors such as law enforcement not being optimal in terms of a persuasive approach, inadequate facilities and infrastructure with limited human resources, as well as community habits and culture which consider environmental pollution to be a normal and common occurrence. Keywords: Crime, Environmental Pollution, Handling. Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran secara jelas tentang Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Pada Pengolahan Limbah di PT Royal Coconut Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kajian hukum empiris sendiri merupakan kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kenyataan budaya, dan kajian empiris dunianya. Penelitian ini mengambil lokasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Pada Pengolahan Limbah di PT Royal Coconut Gorontalo yang belum ditangani secara baik dan benar. Penanganan yang baik dan benar belum terlaksana dikarenakan faktor internal seperti faktor komunikasi, pengawasan, individu, keuangan dan lain-lain, serta faktor eksternal seperti faktor masyarakat, penegak hukum, budaya, saran dan prasarana. Penanganan yang kurang efektif dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat. Limbah hasil pengolahan sangat berbahaya ketika mencemari wilayah warga, dampak yang bisa dirasakan oleh masyarakat adalah terkena penyakit bahkan dapat menyebabkan kematian apabila tidak di tangani sesuai prosedur pengolahan limbah. Penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan yang memicu tindak pidana di Provinsi Gorontalo belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan beberapa faktor yang belum terpenuhi secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor seperti dari penegak hukum belum optimal dalam segi pendekatan secara persuasive, Received November 20, 2023; Accepted Desember 21, 2023; Published Maret 31, 2024 Mutawakkil Ibnu Arif, mutawakkilarif90@gmail.com e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 sarana dan prasarana yang kurang memadai dengan SDM yang terbatas, serta kebiasaan dan budaya masyarakat yang menganggap pencemaran lingkungan adalah hal yang wajar dan lumrah terjadi. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Lingkungan, Penanganan. LATAR BELAKANG Negara adalah insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam wilayah tertentu dengan tujuan sama yang terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri”. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Untuk mengatur bagaimana anggota masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara, negara memberikan batasan-batasan dalam wujud aturan dan hukum. Dan setiap negara memiliki bentuk-bentuk tersendiri1. Negara Indonesia adalah negara hukum. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturanperaturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. 2 Seiring dengan kemajuan zaman terhadap budaya dan ilmu pengetahuan, pola perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara semakin kompleks. Perilaku yang jika dilihat dari segi peraturan hukum pastinya terdapat perilaku yang sesuai dengan peraturan dan adapula perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sering disebut sebagai salah satu bentuk penyimpangan terhadap peraturan atau norma hukum yang telah berlaku. Sehingga hal ini tentu dapat menyebabkan terganggunya ketertiban dalam kehidupan masyarakat3 Istilah Lingkungan memiliki arti yang sangat luas dan sering menjadi bahan pembicaraan yang umum terdengar dimana-mana.Orang-orang berbicara tentang lingkungan dengan arti yang berbeda-beda seperti batasan-batasan kelurahan yang dibagi dalam lingkungan atau membicarakan tentang suasana sekitar yang juga sering diartikan sebagai lingkungan sekitar. Para ahli biologi,ekologi ataupun lingkungan memberikan definisi tentang lingkungan yang agak berbeda satu dengan yang lain namun memiliki substansi yang sama. Lingkungan secara harfiah berarti “ruang lingkup” atau “sekitar” atau “alam sekitar” atau 1 Ega Gabriel, ‘Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Negara’, 2020, 1–16. 2 Lihat Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 3 Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. (Jakarta : Sinar Grafika, 2008 ) Hal.1 Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo “masyarakat sekitar”,dll. Lingkungan juga dapat berarti segala sesuatu yang mempengaruhi kehidupan mahkluk-mahkluk hidup secara kolektif atau lingkungan adalah penjumlahan untuk semua yang ada di sekitar sesuatu atau seseorang atau di sekitar makhluk hidup,termasuk semua makhluk hidup dan kekuatan-kekuatan alaminya. Berdasarkan pengertian tersebut,maka lingkungan diartikan sebagai penjumlahan dan hubungan satu dengan yang lain antara air,udara, dan tanah dengan organisme-organisme hidup,yaitu flora dan fauna .Termasuk di dalamnya semua ruang lingkup, baik fisik maupun biologis dan interaksinya satudengan yang lain.4 Limbah adalah buangan yang kehadirannya suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Kualitas limbah menunjukkan spesifikasi limbah yang diukur dari jumlah kandungan bahan pencemar di dalam limbah. Kandungan pencemar di dalam limbah terdiri dari beberapa parameter. Semakin kecil jumlah parameter dan semakin kecil konsentrasinya, menunjukkan semakin kecil peluang untuk terjadinya pencemaran lingkungan. Lingkungan tidak bisa lagi dibiarkan seperti masa lalu yang dengan sendirinya berada pada kondisi baik dan sehat, tetapi akibat kegiatan manusia atau kegiatan pembangunan yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitas maka perlu dilindungi dan dikelola. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Undang-Undang paying dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hodup adanya upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa “pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup”. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. penanggulangan; dan c. pemulihan. Pelaksana pengendalian tersebut pada ayat (3) bahwa “pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada 4 Dantje T Sembel, Toksikologi Lingkungan (Penerbit Andi, 2015). 252 DEPOSISI - VOLUME 2, NO. 1, MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan 5 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian secara empiris atau penelitian hukum empiris. Hal ini didasarkan bahwa data yang akan diperoleh dan diolah merupakan data yang berasal dari lapangan atau masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN 4.2 Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Pada Pengolahan Limbah di PT Royal Coconut Gorontalo Dalam penelitian ini, secara sederhana konsep penanganan diatas memberikan petunjuk adanya suatu penyebab dan akibat dari pencemaran lingkungan yang terjadi di PT ROYAL COCONUT GORONTALO pada pengolahan limbah di perusahaan tersebut.Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya peneliti akan menjabarakan hasil penelitian peneliti mengenai penanganan pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah di PT ROYAL COCONUT GORONTALO . Wawancara peneliti bersama pihak aparat penegak hukum bapak Yusdin Danial6 bahwa penanganan secara Profesional seperti yang telah dijelaskan pada tinjauan pustaka, penanganan yang dilakukan oleh bapak Yusdin danial dalam kasus tindak pidana pencemaran pada pengolahan limbah di Pt Royal Coconut Gorontalo menurutnya telah dilakukan secara profesional, menurutnya telah dilakukan secara profesional karena pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo dalam hal ini penyidik pegawai negeri sipil selaku aparat penegak hukum telah melakukan penanganan dengan tahapan: a) Melakukan Pengecekan ke Perusahaan dan Masyarakat Wawancara peneliti bersama ibu Winansih Kadir S,p M,Si7 memberikan keterangan bahwa saat menerima laporan bau yang menyengat dan limbah yang mencemari wilayah 5 Esty Novelina Karuniani, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Vol 7 No 2, September 2022 . 6 Wawancara Bersama Bapak Yudin Danial Sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo 7 Wawancara Bersama Ibu Winansih Kadir S,p M,Si Sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo masyarakat,pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Langsung melakukan pengecakan ke lokasi terkait adanya laporan tersebut, saat melkukan pengecekan ke wilayah masyarakat,pihak dinas menemukan beberapa sumur warga yang tercemar akinbat limbah dari perusahaan dan bahkan menurut hasil pengujian, sumur tersebut sudah tidak layak untuk dipakai sebagai kebutuhan sehari-hari dalam hal ini keperluan mandi dan mencuci, setelah itu pihak dinas melakukan pengecekan ke perusahaan untuk mengecek apa yang menjadi permasalahan sehingga limbah perusahaan tersebut bisa keluar dan mencemari lingkungan sekitar, dan pihak dinas mendapatkan beberapa kendala dalam perusahaan tersebut. b) Memberikan Rekomendasi Perbaikan Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada pihak PT Royal Coconut Gorontalo diantaranya: 1. PT Royal Coconut segera menyampaikan permohonan penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) ke DLH dan SDA Kabupaten Gorontalo 2. Melakukan perbaikan terhadap kinerja IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai dengan hal-hal yang tertuang dalam persetujuan teknis yang sudah disetujui oleh DLH dan SDA Kabupaten Gorontalo 3. Melakukan Review/perbaikan terhadap persetujuan teknis 4. Melakukan pengangkatan minyak/lemak setiap hari,terutama di Bak pengolahan 5. Perusahaan menyediakan flow meter untuk mengetahui debit air limbah yang dihasilkan 6. Melakukan penyimpanan minyak/lemak yang telah diangkat ditempat penyimpanan yang memenuhi syarat,seperti lantai kedap air,tidak mudah menyebar kemana-mana apabila terjadi hujan atau disimpan dalam drum dan tidak terkena hujan secara langsung 7. Melakukan pengelolaan sisa limbah yang terbuang ke permukiman masyarakat atau disekitar lokasi pabrik melalui penyedotan sisa limbah 8. Melakukan perbaikan terhadap beberapa kebocoran pipa aliran yang menuju weatland 9. Tidak boleh ada pipa sambungan diatas permukaan air 10. Menutup pipa saluran dari bak pengolahan ke II ke bak VII sehingga secara kseluruhan air limbah yang dihasilkan melalui seluruh tahapan pengolahan air limbah 11. Melakukan penataan lingkungan/kebersihan di area pabrik khususnya di area sekitar IPAL 12. Pihak perusahaan melakukan kegiatan sosialisasi nagi masyarakat sekitar 254 DEPOSISI - VOLUME 2, NO. 1, MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 13. Pihak perusahaan melakukan pemberdayaan bagi masyarakat sekitar 14. Pihak perusahaan melakukan komunikasi secara intens kepada pemerintah dan masyarakat setempat 15. Pihak perusahaan meberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar 16. Pihak perusahaan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak melalui program CSR. 4.3 Faktor Penghambat Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan pada Pengolahan Limbah di PT Royal Coconut Gorontalo Sutherland mengemukakan bahwa kejahatan adalah hasil dari faktor-faktor yang beraneka ragam dan bermacam-macam,dan secara umum faktor-faktor tersebut terbagi menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Untuk mencari tahu faktor internal dan eksternal tersebut, peneliti melakukan observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara diatas,peneliti mendapatkan bahwa yang menyebabkan terhambatnya penanganan pencemaran limbah pada pengolahan limbah di PT Royal Coconut Gorontalo terdiri dari beberapa faktor berikut. 1) Faktor Internal Faktor Internal adalah faktor yang ada pada suatu instansi tersebut. Faktor-faktor tersebut dapat menentukan penyebab terhambatnya penanganan, umpamanya faktor komunikasi,faktor pengawasan ,faktor individu ,faktor keuangan dan lain-lain. 1. Faktor komunikasi, secara umum komunikasi tentunya menjadi hal penting dalam menangani suatu permasalahan karena dengan komunikasi kita dapat mengetahui apa saja perlu dibenah atau diperbaiki, dan dengan setelah adanya komunikasi kita dapag menentukan step by step atau langkah-langkah awal dalam perbaikan untuk menangani permasalahan pencemaran lingkungan tersebut. 2. Faktor pengawasan. Faktor pengawasan juga punya hubungan dengan penanganan. Umumnya pengawasan diperlukan untuk menghindari kerusakan-kerusakan sekecil apapun yang dapat berdampak pada masyarakat, pengawasan sangat diperlukan tidak hanya pada pengawasan pengunaan alat saja,tetapi pengawasan juga harus lebih difokuskan kepada pekerja yang ada di perusahaan agar tidak terjadinya kesalahan dalam memproduksikan suatu bahan pokok atau dalam perbaikan jika terjadi kerusakan. 3. Faktor pendidikan (pribadi). Hal ini dapat mempengaruhi keadaan jiwa dan tingkah laku individu tersebut, terutama inteligensianya atau pemikirannya dalam bekerja. Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo 4. Faktor Keuangan.Faktor keuangan tentunya tidak menjadi hal baru dalam permasalahan internal untuk melakukan sesuatu,hal ini karena segala sesuatu membutuhkan uang dalam perbaikan,tentunya jika ada uang,perbaikan pun akan lebih cepat terlaksana karena dapat mendukung sumber daya manusia dan sumber daya alam yang diperlukan. 2) Faktor Eksternal 1. Pengaruh masyarakat. Pada saat perusahaan mengalami kerusakan dalam sistemnya, tentu akan selalu memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar, entah hanya berdampak pada perusahaan saja ataupun berdampak kepada masyarakat. Dengan keadaan seperti ini, ketika kerusakan sistem yang berada dalam perusahaan dan memberikan dampak kepada masyarakat, seharusnya masyarakat bisa secepatnya melakukan pengaduan kepada pihak perusahaan ataupun kepada pihak pemerintahan,dan pemerintah ataupun pihak perusahaan harus cepat menanggapi keresahan masyarakat tersebut, akan tetapi terkadang masyarakat tidak melaporkan pencemaran lingkungan tersbut karena hanya menanamkan pemikiran bahwa ketika terjadi kerusakan sistem kerja pada perusahaan dan memberikan dampak kepada masyarakat atau lingkungan sekitar, sudah pasti diketahui oleh pihak perusahaan itu sendiri,padahal bisa saja pihak perusaahan tidak mengatahui akan hal itu,dan malah menghambat penanganan atau perbaikan. Pemerintah juga seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan atau langkah apa yang harus dilakukan ketika tiba-tiba terjadi kebocoran limbah yang memberikan dampak kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu apa yang harus dilakukan terlebih dahulu setelah melapor kepada pihak perusaahan bahwa terjadi kebocoran limbah dan berdampak kepada masyarakat. Setelah itu, peneliti melakukan interview dengan seorang remaja yang merupakan salah satu narasumber Leonaldi Tayuyu8 sebagai masyarakat sekitar perusahaan yang merasakan dampak dari perusahaan yang memfokuskan pada pengelolaan kelapa. Saat ditanyai terkait faktor apa yang mempengaruhi terhambatnya penanganan pencemaran lingkungan pada pengolahan yang berdampak pada air sumur masyarakat menjadi keruh dan bahkan menimbulkan bau tak sedap,narasumber menjawab bahwa menurutnya jika dilcihat dari kacamata masyarakat, faktor yang menghambat penanganan pencemaran lingkungan akibat pengolahan kelapa ini adalah,kurangnya pemantauan atau komunikasi kepada masyarakat dalam mengecek apakah terjadi kebocoran yang tidak diketahui pihak perusahaan PT Royal 8 Wawancara Bersama Leonaldi Tayuyu Sebagai Masyarakat Sekitar Pt Royal Coconut Gorontalo 256 DEPOSISI - VOLUME 2, NO. 1, MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 Coconut Gorontalo dan berdampak pada keruhnya air sungai yang sering digunakan masyarakat,,lalu peneliti menanyakan apakah masyarakat tidak melakukan laporan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo ataupun PT Royal Coconut Gorontalo ,narasumber memberikan jawaban bahwa terkadang masyarakat akan mengadukan kepada pihak dinas ataupun perusahaan apabila disaat yang secara bersamaan terjadi pencemaran air sungai dan air sumur ,sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan air bersih untuk dipakai dalam kebutuhan sehari-hari,dan pada saat melaporkan kepada pihak perusahanan terkait terjadinya pencemaran air sungai dan air sumur secara bersamaan,terkadang pihak perusahaan akan merespon untuk menanggulangi atau menangani permasalahan tersebut setelah beberapa hari kemudian. Setelah melakukan wawancara bersama masyarakat dan pihak perusahaan, peneliti kemudian melakukan wawancara bersama bapak Yusdin Danial. Peneliti menanyakan mengenai faktor yang menghambat penanganan tindak pidana pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah di PT Royal Coconut Gorontalo oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, beliau memberikan keterangan bahwa faktor yang menghambat penanganan adalah untuk dapat menekan tidak terjadinya tindak pidana pencemaran lingkungan di Provinsi Gorontalo telah dilakukan upaya-upaya penegakkan hukum, namun ada beberapa faktor yang menghambat, diantaranya : 1. Faktor Penegak Hukum Berdasarkan wawancara bersama Bapak Yusdin Danial bahwa upaya dalam menangani pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah di PT Royal Coconut Gorontalo telah dilakukan dalam 2 (dua) bentuk yaitu pertama secara Preventif dan yang selanjutnya secara Represif. Upaya penanganan secara Preventif telah dilakukan dengan cara melakukan pengecekan rutin dengan mengecek langsung ke perusahaan apakah terjadi kebocoran yang bisa berdampak pada pencemaran lingkungan. Kemudian untuk upaya represif telah dilakukan dengan cara memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan. Upaya tersebut menurut peneliti telah menunjukkan langkah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo dalam menangani pencemaran lingkungan, namun menurut penulis langkah langkah tersebut belum optimal mengingat dalam langkah yang diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo belum memasukkan langkah persuasive seperti sosialisasi dan edukasi. Tidak optimalnya langkah ini berujung pada peningkatan kasus pidana yang dipicu oleh pencemaran lingkungan dalam hal ini pengolahan limbah di PT Royal Coconut Gorontalo. 2. Sarana dan Prasarana Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo Menurut penelitian oleh peneliti, terdapat kekurangan dalam hal sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang dimaksud terdiri dari beberapa. Pertama, Sosialisasi kepada masyarakat masih minim dilakukan. Adapun usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang keberhasilan sosialisasi dibutuhkan sarana transportasi yang memadai, selain itu juga menggunakan media komunikasi yang lain misalnya koran, media sosial, poster, baliho, pamflet yang menghimbau larangan pencemaran lingkungan. Kedua, saran dan prasaran yang belum lengkap yakni kurangnya SDM. Hal ini seperti yang disampaikan oleh ibu Winansih Kadir S.P M.Si, bahwa dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedikit kewalahan pada SDM dalam hal melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pencemaran lingkungan. Dalam proses pelayanan kepada masyarakat,suatu instansi sudah seharusnya memiliki sumber daya manusia yang berkompeten terutama dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya. Dimana sumber daya manusia tersebut harus dapat memberikan pelayanan yang baik serta memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang baik. Dilihat dari segi ini maka sumber daya manusia dijadikan sebagaio indikator atau patokan dalam menilai kinerja suatu instansi. 3. Faktor Masyarakat Faktor masyarakat juga dapat menjadi hal penting, karena penegakan hukum berasal dari masyarakat bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Kesadaran hukum bagi masyarakat sangat penting dalam hal pengendalian pencemaran lingkungan di Provinsi Gorontalo. Pada sub poin pembahasan sebelumnya, dalam kutipan wawancara peneliti menemukan adanya pandangan masyarakat yang menanggap bahwa pencemaran lingkungan telah merupakan hal yang biasa dan lumrah. Ketidakpatuhan yang mereka lakukan ini menunjukan bahwa pelaksanaan penegakkan hukum terkait pencemaran lingkungan tidak terlaksana dengan baik terutama dikarenakan masyarakat yang menanggap pencemaran lingkungan adalah hal biasa. 4. Faktor Budaya Budaya menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam mengimplementasikan suatu penegakkan aturan atau hukum. Dalam hal ini peneliti menemukan telah timbulnya pemikiran buruk dimasyarakat yaitu budaya apatis, dan tidak permisif yang kebablasan oleh masyarakat. Budaya masyarakat yang apatis ketika menemui suatu bentuk penyimpangan dan memilih untuk mendiamkan menyebabkan suatu masalah sulit untuk di deteksi aparat penegak hukum. Ditambah sikap permisifme yang menganggap bahwa pencemaran lingkungan adalah suatu hal 258 DEPOSISI - VOLUME 2, NO. 1, MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 yang wajar terjadi, hal ini kemudian menjadi efek rantai yang menyebabkan budaya apatis dan permisif menjamur. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan pembahasan-pembahasan, maka peneliti menyimpulkan sebagai berikut : 1. Penanganan tindak pidana pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah di Pt Royal Coconut Gorontalo, dilaksanakan melalui beberapa tahapan : a. Melakukan pengecekan ke Perusahaan dan Masyarakat b. Memberikan Rekomendasi Perbaikan c. Memberikan Surat Teguran d. Melakukan Pengawasan Perbaikan Sesuai Rekomendasi e. Melaporkan Hasil Uji Sampel Dalam pencemaran lingkungan tentunya mempunyai konsep penanganan yang baik. Terjadinya pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah di Pt Royal Coconut Gorontalo karena faktor internal seperti faktor komunkasi,faktor individu,faktor pengawasan dan faktor keuangan. Serta faktor eksternal yang ditimbulkan dari masyarakat. Dampak dari pencemaran lingkungan akibat limbah dapat menimbulkan suatu tindak pidana. Limbah yang dihasilkan ketika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari air sekitar perusahaan bahkan dapat berdampak fatal pada kematian seseorang karena meminum air yang tercemar limbah tersebut, maka dengan itu diperlukan konsep penaganan yang baik untuk menangani pencemaran lingkungan yang tidak bisa kita prediksi kapan bisa terjadi. 2. Faktor yang menghambat penanganan tindak pidana pencemaran lingkungan pada pengolahan limbah di Pt Royal Coconut Gorontalo terbagi menjadi dua faktor, yaitu: a. Faktor internal: Faktor komunikasi, Faktor pengawasan, Faktor individu, Faktor keuangan b. Faktor Ekternal: Faktor Masyarakat Juga terdapat beberapa faktor lain yang menghambat penanganan pencemaran lingkungan pada pengiolahan limbah di Pt Royal Coconut gorontalo, diantaranya: a) Faktor penegak hukum b) Faktor budaya c) Faktor sarana dan prasarana Saran Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo Berdasarkan pada kesimpulan diatas ,saran dari peneliti adalah : 1. Pemerintah dapat lebih fokus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas dan jelas terhadap pelaku pencemaran lingkungan melalui peraturan daerah sehingga dapat berjalan dengan efektif agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan memberi rasa nyaman tehadap masyarakat sekitar perusahaan. 2. Masyarakat harus lebih proaktif dalam menyampaikan ketika adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari perusahaan ,agar pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo dan pihak Pt Royal Coconut Gorontalo dapat melakukan penanganan pencemaran lingkungan secara cepat dan tepat, sehingga mengurangi dampak kepada masyarakat dan terciptanya lingkungan yang bebas dari pencemaran lingkungan itu sendiri. DAFTAR REFERENSI BUKU A M Simbolon and others, Sustainable Industry: Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (Penerbit Andi, 2021) Achmad Faishal, Hukum Lingkungan (Pengaturan Limbah Dan Paradigma Industri Hijau) (Media Pressindo, 2015) Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008). Bambang Waluyo. Pidana dan Pemidanaan. (Jakarta : Sinar Grafika, 2008 ) Hal.1 Dantje T Sembel, Toksikologi Lingkungan (Penerbit Andi, 2015). Isnu Gunadi, et al. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. (Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2015). Jonaedi Efendi Dan Johny Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum” Jakarta: Prenada Media. Latar Muhammad Arief, Pengolahan Limbah Industri: Dasar-Dasar Pengetahuan Dan Aplikasi Di Tempat Kerja (Penerbit Andi, 2016). M Ali and others, Pencemaran Lingkungan (Global Eksekutif Teknologi, 2023) Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010). Rahmanuddin Tomalili. Hukum Pidana. (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2019). S P Ari Santi Puji Astuti, Pentingnya Lingkungan, (Bookies Indonesia, 2022). Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing. Yogyakarta. 2009. 260 DEPOSISI - VOLUME 2, NO. 1, MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211; p-ISSN: 2987-5188, Hal 250-262 Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983. Zainudin Ali. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017). JURNAL Cokorda_Partisipasi Para Pihak Dalam Penanggulangan Pencemaran Pemogan Denpasar, 2002’. Dale Dompas Sompotan and Janes Sinaga, Pencegahan Pencemaran Lingkungan , 2022. Ega Gabriel, ‘Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Negara’, 2020, 1–16. Enni Sari Siregar and Marlina Wahyuni Nasution, Dampak Aktivitas Ekonomi Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Kasus : Di Kota Pejuang, Kotanopan)’, Education and Development, 8.9 (2020). Esty Novelina Karuniani , Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, SEPTEMBER 2022 Fariaman Laia, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup’, Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2.4 (2021). Fenty Puluhulawa and Jufryanto Puluhulawa, Dampak Dari Pencemaran Lingkungan Akibat Sampah Elektronik Dalam Prespektif Hukum Lingkungan’, (2023). I Made Aditya Dwipayana, Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana lingkungan Hidup (Jurnal Analogi Hukum, 2021) M Nasir, E. Purwo Saputro, and Sih Handayani, ‘Manajemen Pengelolaan Limbah Industri’, J. Managemen Dan Bisnis, 19.2 (2015). Marhaeni Ria Siombo, “Mediasi Pilihan Penyelesaian Non Litigasi terhadap Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat,” bhl-jurnal.or.id 1, no. 1 (2016). Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana dan Savitri Nur Setyorini, “Pilihan-Pilihan Penegakan Hukum: Sebuah Analisa Awal atas Penegakan Hukum Satu Atap (One Roof Enforcement System) dalam Hukum Lingkungan”, dalam Aradhana Sang Guru Peraturan Perundang-undangan: Kumpulan Tulisan Memperingati Ulang Tahun Ke-70 Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., editor Fitriani Ahlan Sjarif dan Sony Maulana Sikumbang (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019) Muhammad Fahruddin, Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Penegelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, (Universitas Islam As-Syafi'iyah, 2019) Nadia Astriani,Fungsi Izin Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus: Gugatan Penerbitan Izin Pembuangan Limbah Cair Di Sungai Cikijing), (Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2016) Wijoyo Suparto, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Surabaya: Airlangga University Press, 2003) Yanti Fristikawati, “Kendala Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan,” Bina Hukum Lingkungan, V1N1, bhl-jurnal.or.id, 2016. Faktor Penghambat Penanganan Pencemaran Lingkungan Dalam Pengolahan Limbah Di Pt Royal Coconut Gorontalo Perundang-undang-an Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 Sumber Lain Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses Mei 2023. Artikel Hidayat, R N, A Rasyid, and ..., ‘Penerapan Model Pembelajaran Discovery Learning Pada Materi Pencemaran Lingkungan Terhadap Hasil Belajar Siswa’, Prosiding Seminar …, 2022, Haris Askari, ‘Perkembangan Pengolahan Air Limbah’, Carbon (TOC), 200.135 (2015), 2/publication/287791837. 262 DEPOSISI - VOLUME 2, NO. 1, MARET 2024