Jurnal Legisia Volume 16 Nomor 2 Tahun 2024 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo KEKABURAN HUKUM TERKAIT BATASAN MATERI MUATAN PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA Tri Nur Hidayat Tri. 23104@mhs. Universitas Negeri Surabaya. Indonesia Hananto Widodo hanantowidodo@unesa. Universitas Negeri Surabaya. Indonesia Syahid Akhmal syahidakhmal@unesa. Universitas Negeri Surabaya. Indonesia Fradhana Putra Disantara dfradhana@gmail. Institut Teknologi Bisnis Yadika. Pasuruan. Indonesia Abstrack The Joint regulations of village heads are important legal instruments at the village level to regulate aspects of community life across villages. However, legal ambiguity regarding the limitations of their content creates confusion and potential jurisdictional conflicts, necessitating clear guidelines to ensure effective implementation in the context of village autonomy. This research aims to analyze the forms of legal ambiguity in the content limitations of Joint Village Head Regulations and examine the legal implications caused by this lack of clarity. This normative legal research examines written legal rules through literature studies and qualitative analysis to understand the legal ambiguity related to the content limitations of joint village head regulations, using conceptual and legislative approaches as well as various sources of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research results show that the legal ambiguity in the content limitations of Joint Village Head Regulations is caused by a lack of clear and specific regulations in existing legislation, such as the Village Law and its derivative This leads to varied interpretations and often results in overlapping authority between village regulations, joint village head regulations, and local government regulations. Consequently, joint regulations often regulate matters beyond village authority, leading to conflicts of authority, inconsistent interpretations, violations of higher legal rules, and potential legal disputes between villages involved in these joint regulations. Keywords: regulations of village heads, legal ambiguity. Abstrak Peraturan bersama kepala desa merupakan instrumen hukum penting di tingkat desa untuk mengatur aspek kehidupan masyarakat lintas desa, namun kekaburan hukum terkait batasan materi muatannya menimbulkan kebingungan dan potensi konflik yurisdiksi, sehingga diperlukan kejelasan pedoman untuk menjamin efektivitas implementasinya dalam konteks otonomi desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa serta mengkaji implikasi hukum yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan batasan tersebut. Penelitian hukum normatif mengkaji aturan-aturan hukum tertulis melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif untuk memahami kekaburan hukum terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta berbagai sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian memaparkan bahwa Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa disebabkan oleh kurangnya regulasi yang jelas dan spesifik dalam perundang-undangan yang ada, seperti UndangUndang Desa dan peraturan turunannya. Hal ini menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dan sering kali menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan pemerintah daerah. Akibatnya, peraturan bersama sering kali mengatur halhal di luar kewenangan desa, yang berdampak pada munculnya konflik kewenangan, penafsiran yang tidak seragam, pelanggaran aturan hukum yang lebih tinggi, hingga potensi sengketa hukum antar desa yang terlibat dalam peraturan bersama tersebut Kata kunci: Peraturan bersama kepala desa, kekaburan hukum. Submit Approve Publish 10 Mei 2024 20 Juni 2024 30 Juli 2024 PENDAHULUAN Peraturan bersama kepala desa merupakan salah satu instrumen hukum di tingkat desa yang memiliki fungsi strategis dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa. Peraturan ini biasanya dibuat untuk mengatur hal-hal yang melibatkan lebih dari satu desa atau permasalahan lintas wilayah desa. Namun, dalam praktiknya, batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa sering kali menjadi sumber kebingungan dan menimbulkan kekaburan hukum. 1 Kekaburan hukum terkait batasan materi muatan ini dapat diartikan sebagai tidak jelasnya batasan atau ketentuan hukum yang mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dimuat dalam peraturan bersama kepala desa. Masalah ini muncul karena dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tidak terdapat penjelasan yang detail mengenai batasan yang harus dipatuhi dalam menyusun peraturan bersama kepala desa. 2 Hal ini menimbulkan interpretasi yang beragam, baik di kalangan pemerintah desa maupun masyarakat luas. Dalam konteks otonomi desa, kepala desa memiliki kewenangan besar untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan desa, termasuk dalam menyusun peraturan desa. Namun, peraturan bersama kepala desa melibatkan lebih dari satu desa, sehingga kompleksitasnya meningkat, terutama dalam menentukan materi apa yang dapat dimuat. Tanpa adanya batasan yang jelas, peraturan bersama kepala desa berpotensi tumpang tindih dengan peraturan desa, peraturan daerah, atau bahkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekaburan hukum ini sering kali berdampak pada ketidakefektifan implementasi peraturan di tingkat desa. Masyarakat yang menjadi subjek hukum dari peraturan tersebut 1 Minollah Minollah. Muhammad Ilwan, and Chrisdianto Eko Purnomo. AuSosialisasi Pembentukan Peraturan Bersama Kepala Desa Di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur,Ay Journal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (December 2. , https://doi. org/10. 29303/jkh. 2 Fakhry Amin et al. Ilmu Perundang-Undangan (Banten: PT. Sada Kurnia Pustaka, 2. 3 Makhfud Makhfud. Kristina Sulatri, and Yudhia Ismail. AuUrgensi Asas Kelembagaan Atau Pejabat Pembentuk Yang Tepat Dalam Pembentukan Peraturan Desa,Ay Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum 6, no. 1 (August 2. : 86Ae95, https://doi. org/10. 51213/yurijaya. Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 kerap kali mengalami kesulitan dalam memahami dan melaksanakan aturan yang berlaku, terutama jika peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum lain yang lebih tinggi. 4 Hal ini tidak hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran hukum, baik yang disadari maupun tidak disadari oleh pemerintah desa maupun masyarakat. Sebagai contoh, ada kasus di beberapa daerah di Indonesia di mana peraturan bersama kepala desa mengatur hal-hal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Ketidakjelasan ini menimbulkan konflik yurisdiksi antara pemerintahan desa dengan pemerintahan di atasnya. Selain itu, kekaburan hukum ini juga dapat memicu permasalahan di internal desa itu sendiri, terutama terkait dengan wewenang kepala desa dalam membuat dan memberlakukan peraturan bersama yang seharusnya disepakati secara kolektif oleh beberapa desa. Dalam undang-undang yang mengatur tentang desa, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, peraturan desa didefinisikan sebagai peraturan yang dibuat oleh kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai peraturan bersama kepala desa, khususnya terkait batasan materi muatannya. Ketentuan yang ada lebih banyak mengatur tentang bagaimana sebuah peraturan desa harus disusun dan disahkan, tanpa memberikan pedoman yang cukup jelas untuk peraturan yang sifatnya lintas desa atau antar desa. Di sisi lain, otonomi desa memberikan kebebasan bagi desa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan adat istiadat dan kondisi lokal. Namun, kebebasan ini tidak berarti tanpa batas. Desa tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, peraturan bersama kepala desa yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau batasan materi muatan yang jelas dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. 6 Misalnya, peraturan tersebut dapat dianggap inkonstitusional atau bertentangan dengan hukum yang berlaku di tingkat nasional atau provinsi. Penelitian mengenai kekaburan hukum terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa ini sangat penting karena dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang terjadi di lapangan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pemerintah, baik di tingkat desa maupun di tingkat yang lebih tinggi, dalam menyusun regulasi yang lebih jelas dan terarah. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian berjudul AuKekaburan Hukum Terkait Batasan Materi Muatan Peraturan Bersama Kepala DesaAy. Kekaburan hukum juga berpotensi mempengaruhi hubungan antara kepala desa dengan masyarakat desa. Dalam banyak kasus, kepala desa memiliki posisi yang dominan dalam penyusunan peraturan bersama, sementara masyarakat desa tidak banyak dilibatkan. Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebijakan yang dibuat dengan kebutuhan masyarakat di 4 Dhaniswara K. Harjono. AuAkibat Hukum Dan Kekaburan Norma dalam Pengaturan Undang-Undang Tentang Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas,Ay Veritas et Justitia 8, no. 2 (December 2. : 444Ae60, https://doi. org/10. 25123/vej. 5 Edy Sutrisno. Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta: Universitas Indonesia, 2. 6 Andin Sofyanoor. AuPengaturan Desa Dalam Perspektif Law As An Allocative System,Ay Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. (August 2. , https://doi. org/10. 25041/fiatjustisia. Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 Akibatnya, peraturan yang dihasilkan sering kali tidak efektif dan sulit untuk Pada akhirnya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum di tingkat desa. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas mengenai batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa, diharapkan kekaburan hukum yang selama ini terjadi dapat diminimalisir. Hal ini penting agar peraturan bersama kepala desa dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen hukum yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yakni: Bagaimana bentuk kekaburan hukum yang terdapat dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa? Apa implikasi hukum dari ketidakjelasan batasan materi muatan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa? METODE PENELITIAN Penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan untuk meneliti aturanaturan hukum yang bersifat tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam Penelitian ini mengkaji berbagai dokumen hukum, seperti peraturan perundangundangan, keputusan pengadilan, serta dokumen-dokumen resmi lainnya, dengan tujuan memahami, menganalisis, dan menafsirkan aturan hukum yang relevan. Dalam penelitian berjudul "Kekaburan Hukum Terkait Batasan Materi Muatan Peraturan Bersama Kepala Desa," metode penelitian hukum normatif dipilih karena fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji aturan-aturan hukum yang mengatur batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa, serta untuk menganalisis kelemahan-kelemahan normatif yang menyebabkan kekaburan tersebut. Pendekatan konseptual dan perundang-undangan juga menjadi bagian penting dalam metode penelitian ini. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep dasar yang berkaitan dengan peraturan bersama kepala desa dan bagaimana batasan materi muatannya didefinisikan dalam berbagai peraturan hukum. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat menggali dan memperjelas makna dari berbagai istilah hukum yang berkaitan, seperti "otonomi desa," "wewenang kepala desa," dan "peraturan bersama. " Sedangkan pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji seluruh peraturan yang relevan, mulai dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga peraturan pelaksananya di tingkat pemerintah daerah, yang berkaitan dengan penyusunan peraturan bersama kepala desa. Pendekatan ini penting untuk mengevaluasi sejauh mana peraturan-peraturan yang ada memberikan batasan yang jelas dalam penyusunan peraturan tersebut. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyusunan peraturan bersama kepala desa, seperti Undang-Undang Desa, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang mengatur kewenangan desa. Bahan hukum sekunder meliputi literaturHidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 literatur hukum, buku, jurnal, artikel, serta pendapat para ahli yang berkaitan dengan otonomi desa, peraturan desa, dan kekaburan hukum. Bahan hukum sekunder ini berfungsi sebagai bahan pendukung untuk memahami dan menginterpretasikan bahan hukum primer. Sedangkan bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia, digunakan untuk memberikan definisi yang lebih jelas mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam penelitian Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan melalui studi Peneliti akan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan dokumendokumen hukum lainnya. Dalam penelitian ini, peneliti akan memfokuskan pengumpulan data pada peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa, serta literatur yang mengkaji persoalan kekaburan hukum dalam penyusunan peraturan di tingkat desa. Selain itu, analisis terhadap putusanputusan pengadilan yang relevan juga dapat digunakan untuk memperkaya penelitian ini, terutama jika terdapat kasus-kasus yang terkait dengan peraturan bersama kepala desa. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yang bertujuan untuk menafsirkan dan memahami isi dari bahan hukum yang telah dikumpulkan. Dalam analisis kualitatif, peneliti akan melakukan penafsiran terhadap teks-teks hukum, baik yang bersifat normatif maupun konseptual, dengan tujuan menemukan makna atau interpretasi yang relevan dengan masalah kekaburan hukum yang diteliti. Analisis ini akan dilakukan secara sistematis dengan memeriksa berbagai aturan hukum yang terkait, membandingkannya, dan mengidentifikasi kelemahan-kelemahan atau ketidakkonsistenan yang ada. Setelah itu, peneliti akan memberikan argumen dan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut. Secara keseluruhan, metode penelitian hukum normatif ini akan memberikan landasan yang kokoh bagi peneliti dalam mengkaji kekaburan hukum terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa. Melalui pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta analisis yang mendalam terhadap sumber-sumber bahan hukum, diharapkan penelitian ini dapat mengidentifikasi akar permasalahan kekaburan hukum tersebut dan memberikan solusi yang aplikatif bagi pengembangan regulasi yang lebih jelas di masa mendatang. HASIL DAN PEMBAHASAN Bentuk Kekaburan Hukum Yang Terdapat Dalam Batasan Materi Muatan Peraturan Bersama Kepala Desa Implikasi dari kekaburan hukum yang terdapat dalam batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa dapat mencakup ketidakpastian hukum yang signifikan bagi kepala desa maupun masyarakat. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak konsisten serta disorientasi dalam pelaksanaan kebijakan yang seharusnya jelas. Selain itu, kekaburan dalam peraturan dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, di Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 mana kepala desa dapat mengambil keputusan yang merugikan masyarakat atau bertindak di luar kewenangan yang diberikan kepada mereka. Dampak lain adalah munculnya ketidakadilan sosial, di mana batasan yang tidak jelas dapat menyebabkan perlakuan yang tidak adil terhadap warga desa. Beberapa individu atau kelompok mungkin mendapatkan perlakuan istimewa, sedangkan yang lain diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini juga dapat menghambat implementasi program-program pembangunan yang sudah dirancang, karena tidak ada pedoman jelas mengenai pelaksanaannya. Kekaburan hukum sering kali menimbulkan konflik dan perselisihan, baik di antara masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah desa, ketika ada perbedaan interpretasi tentang arti dan implementasi peraturan. Di samping itu, penegakan hukum yang lemah dapat terjadi, di mana penegak hukum kesulitan menerapkan hukum secara adil dan efektif, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. 7 Kekaburan hukum dalam peraturan bersama kepala desa terutama berkaitan dengan ketidakjelasan batasan materi muatan yang dapat diatur oleh kepala desa secara bersama-sama. Peraturan bersama kepala desa merupakan salah satu bentuk instrumen hukum yang dihasilkan oleh beberapa desa yang memiliki kepentingan atau urusan bersama, sehingga peraturan tersebut bersifat lintas desa. 8 Namun, dalam praktiknya, banyak aspek yang tidak diatur dengan jelas dalam regulasi yang ada, sehingga menyebabkan kekaburan dalam batasan materi yang boleh diatur oleh kepala desa secara kolektif. Salah satu sumber kekaburan ini berasal dari tidak adanya penjelasan yang tegas dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Des. yang menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. UU Desa memberikan otonomi luas kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat yang diakui. Namun. UU Desa tidak secara eksplisit mengatur tentang peraturan bersama kepala desa, khususnya terkait dengan batasan materi yang dapat diatur dalam peraturan tersebut. Pasal 26 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan desa, namun tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur apakah kepala desa memiliki wewenang untuk membuat peraturan bersama dengan kepala desa dari desa lain, dan jika demikian, materi apa saja yang bisa diatur. Ketidakjelasan ini semakin diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (PP 43/2. yang seharusnya menjadi peraturan teknis pelaksanaan UU Desa. Peraturan pemerintah ini tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai tata cara penyusunan atau batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa. PP 43/2014 hanya mengatur secara umum mengenai peraturan desa yang merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur kehidupan masyarakat desa setempat. Ketiadaan pedoman yang 7 I Gede Agus Kurniawan and Lourenco de Deus Mau Lulo. AuLegal Protection Orientation And Formulation For Traditional Musical Instruments As Patents: An Inclusive Legal Paradigm,Ay Jurnal Dinamika Hukum 23, no. : 325Ae39. 8 Amin et al. Ilmu Perundang-Undangan. 9 Sofyanoor. AuPengaturan Desa dalam Perspektif Law As An Allocative System. Ay Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 jelas mengenai peraturan bersama kepala desa, termasuk batasan-batasan materi yang boleh diatur, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekaburan hukum dalam praktiknya. Lebih jauh. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Permendagri 111/2. juga tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa. Permendagri ini memang memberikan pedoman teknis bagi penyusunan peraturan desa, tetapi tidak secara khusus mengatur tentang peraturan bersama kepala desa. Padahal, dalam kenyataannya, ada banyak kepentingan lintas desa yang memerlukan regulasi bersama, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berada di perbatasan desa, pengelolaan fasilitas publik yang digunakan oleh beberapa desa, serta urusan-urusan lain yang memerlukan kerja sama antar desa. Ketidakjelasan ini sering kali membuat kepala desa kebingungan dalam menentukan materi apa saja yang boleh dimasukkan ke dalam peraturan bersama, dan materi apa yang seharusnya diatur oleh peraturan desa masing-masing. Selain itu, tidak adanya aturan yang secara tegas membedakan antara kewenangan peraturan desa dan peraturan bersama kepala desa juga menimbulkan kekaburan. Pasal 69 UU Desa memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk membuat peraturan desa yang mengatur seluruh urusan pemerintahan desa, baik yang bersifat umum maupun khusus. Namun, tidak ada aturan yang secara eksplisit membedakan antara urusan yang bisa diatur oleh peraturan desa dengan urusan yang memerlukan peraturan bersama kepala desa. 12 Hal ini membuka ruang bagi interpretasi yang beragam di antara kepala desa, yang sering kali membuat mereka menyusun peraturan bersama yang mungkin sebenarnya berada di luar wewenang mereka atau tumpang tindih dengan peraturan desa yang sudah ada. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus di daerah pedesaan di Indonesia, peraturan bersama kepala desa sering kali digunakan untuk mengatur hal-hal yang sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah daerah atau yang seharusnya diatur oleh peraturan desa masing-masing. Misalnya, ada peraturan bersama yang mengatur tentang pengelolaan hutan desa, yang pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Di sisi lain, ada juga peraturan bersama yang mengatur tentang distribusi sumber daya air antar desa, yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah desa masing-masing atau pemerintah daerah. Ketidakjelasan ini menciptakan tumpang tindih kewenangan, yang pada akhirnya menimbulkan konflik antara desa, pemerintah daerah, dan bahkan masyarakat yang terkena dampaknya. Lebih lanjut, kekaburan hukum dalam peraturan bersama kepala desa juga bisa dilihat dari sudut pandang implementasi peraturan tersebut. Dalam praktiknya, banyak kepala desa 10 Febriyus Sanata. AuImplikasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Upaya Mewujudkan Pembangunan Partisipatif,Ay Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 4. No. Https://Doi. Org/Https://Doi. Org/10. 36085/Jpk. V4i1. 11 Dahlai Hasyim. Mardia Ibrahim. And Amirudin Umasangaji. AuPenyusunan Peraturan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa,Ay JANUR: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 12 Rudy. Buku Ajar Hukum Pemerintahan Desa (Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2. 13 Siti Hatia Adzannya Basuki. Yani Pujiwati, and Yusuf Saeful Zamil. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Belum Terdaftar Yang Dirugikan Akibat Maladministrasi Perangkat Pemerintahan Desa,Ay LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan. Tata Ruang. Dan Agraria 2, no. 1 (October 2. : 18Ae40, https://doi. org/10. 23920/litra. Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 yang tidak memahami dengan baik prosedur yang harus ditempuh dalam menyusun dan memberlakukan peraturan bersama. Tidak adanya pedoman teknis yang jelas membuat proses penyusunan peraturan bersama sering kali dilakukan secara informal, tanpa melibatkan proses konsultasi yang memadai dengan masyarakat desa dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. 14 Hal ini tidak hanya menimbulkan masalah dalam hal legalitas peraturan tersebut, tetapi juga dalam hal penerapannya di lapangan, karena masyarakat sering kali tidak memahami atau bahkan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Sebagai instrumen hukum yang melibatkan lebih dari satu desa, seharusnya peraturan bersama kepala desa memiliki prosedur yang lebih jelas dan ketat dalam hal penyusunan dan Namun, hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mekanisme ini. Pasal 68 PP 43/2014 hanya menyebutkan bahwa peraturan desa harus melalui proses musyawarah desa sebelum disahkan, tetapi tidak ada ketentuan yang menyebutkan bagaimana proses musyawarah ini harus dilakukan jika peraturan tersebut melibatkan lebih dari satu desa. 15 Hal ini menambah kompleksitas masalah karena dalam banyak kasus, peraturan bersama kepala desa disusun dan disahkan tanpa melalui proses musyawarah yang memadai, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak. Ketidakjelasan dalam batasan materi muatan juga menyebabkan peraturan bersama kepala desa sering kali bersifat ambigu dan sulit untuk diterapkan. Misalnya, ada kasus di mana peraturan bersama mengatur tentang pengelolaan aset desa yang dimiliki bersama oleh beberapa desa. Namun, karena tidak ada pedoman yang jelas mengenai batasan materi muatan yang boleh diatur, peraturan tersebut sering kali tidak mencakup semua aspek yang dibutuhkan, atau malah mengatur hal-hal yang sebenarnya berada di luar kewenangan desa. Akibatnya, peraturan tersebut tidak dapat dijalankan dengan efektif, dan bahkan bisa menimbulkan sengketa antar desa atau antara desa dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, peraturan yang lebih jelas dan terarah sangat diperlukan untuk mengatasi kekaburan hukum yang ada. Salah satu solusinya adalah dengan merevisi atau menambahkan ketentuan khusus dalam UU Desa atau PP 43/2014 yang secara eksplisit mengatur tentang peraturan bersama kepala desa, termasuk batasan materi muatan yang boleh diatur. Peraturan baru ini sebaiknya mencakup pedoman yang jelas mengenai urusan-urusan apa saja yang boleh diatur melalui peraturan bersama kepala desa, bagaimana proses penyusunannya, serta bagaimana peraturan tersebut harus diimplementasikan. 17 Selain itu, pemerintah daerah juga seharusnya lebih aktif dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada desa-desa dalam menyusun peraturan bersama. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peraturan bersama kepala desa tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan daerah. Melalui 14 Amin et al. Ilmu Perundang-Undangan. 15 Intan Fitri Meutia. Analisis Kebijakan Publik (Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2. 16 Prio Teguh and Baiq Aprimawati. AuPenyusunan Regulasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat,Ay Jurnal Konstituen 1, no. 2 (June 2. : 47Ae66, https://doi. org/10. 33701/jk. 17 Winda Wijayanti. AuEksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2. ,Ay Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (May 2. : 179, https://doi. org/10. 31078/jk1018. Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, diharapkan peraturan bersama kepala desa dapat berfungsi dengan lebih efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas dan prosedur yang lebih sistematis, peraturan bersama kepala desa dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur berbagai kepentingan lintas desa, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya bersama dan penyelesaian masalah yang melibatkan lebih dari satu desa. Namun, tanpa adanya revisi atau perbaikan regulasi yang ada, kekaburan hukum terkait batasan materi muatan peraturan bersama kepala desa akan terus menjadi masalah yang menghambat pelaksanaan otonomi desa yang lebih baik di Indonesia. Implikasi Hukum dari Ketidakjelasan Batasan Materi Muatan Dalam Peraturan Bersama Kepala Desa Ketidakjelasan batasan materi muatan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (PBKD) memiliki implikasi hukum yang signifikan, tidak hanya bagi pemerintah desa, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di bawah yurisdiksi desa tersebut. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan konflik kewenangan, penafsiran yang tidak seragam, serta pelanggaran terhadap aturan hukum yang lebih tinggi. Sebagai instrumen hukum di tingkat desa. PBKD seharusnya memberikan kejelasan hukum dan kepastian dalam mengatur berbagai hal yang melibatkan beberapa desa. 19 Namun, tanpa adanya batasan yang jelas dalam materi muatan PBKD, instrumen ini justru dapat menjadi sumber ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam Salah satu implikasi hukum yang paling nyata dari ketidakjelasan batasan materi muatan PBKD adalah potensi terjadinya konflik kewenangan antara desa dengan pemerintah daerah atau bahkan antara desa itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang berlaku. Namun, wewenang desa ini tidak bersifat absolut. Dalam Pasal 18 ayat . UUD 1945, disebutkan bahwa desa tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk peraturan daerah dan peraturan pemerintah pusat. Ketidakjelasan dalam PBKD dapat menyebabkan desa melampaui kewenangannya, terutama dalam mengatur hal-hal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau pusat, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan antara berbagai tingkat pemerintahan. 20 Sebagai contoh, jika dalam PBKD terdapat pengaturan mengenai hal-hal yang bersifat publik dan berhubungan dengan kepentingan lintas desa, seperti pengelolaan sumber daya alam atau infrastruktur, dan pengaturannya bertentangan dengan peraturan daerah atau nasional, maka hal ini akan menimbulkan masalah hukum. Desa yang terlibat dalam PBKD tersebut dapat dianggap 18 Sumarno. AuStudi Literatur : Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pemerintahan . Pembangunan Dan Pengawasan Keuangan Desa,Ay Jurnal Widya Praja 2, no. : 33Ae45. 19 Dodi Jaya Wardana. AuPenguatan Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia,Ay Jurnal Justiciabelen 2, no. 1 (February 2. : 1, https://doi. org/10. 30587/justiciabelen. 20 I Ketut Suardita and Adrie. AuURGENSI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA,Ay Jurnal Yustitia 17, no. 2 (December 2. : 19Ae27, https://doi. org/10. 62279/yustitia. Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 melanggar Pasal 112 Undang-Undang Desa yang menyebutkan bahwa peraturan desa dan PBKD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika peraturan tersebut tidak sesuai, maka PBKD dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review atau intervensi pemerintah daerah yang berwenang. Ketidakjelasan ini juga membuka ruang bagi munculnya tuntutan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan yang diatur dalam PBKD. Selain konflik kewenangan, penafsiran yang tidak seragam terhadap materi muatan PBKD juga menjadi salah satu implikasi hukum yang penting. Ketidakjelasan batasan materi muatan dapat menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda di antara pihak-pihak yang Kepala desa, perangkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa mungkin memiliki pemahaman yang berbeda mengenai materi yang seharusnya dimuat dalam PBKD. Hal ini disebabkan oleh kurangnya panduan yang jelas dari pemerintah pusat atau daerah mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh diatur dalam PBKD. Ketidakkonsistenan dalam penafsiran ini berpotensi menciptakan kebingungan dalam implementasi PBKD di lapangan, yang pada akhirnya dapat menghambat pencapaian tujuan peraturan tersebut. Lebih jauh, pelanggaran terhadap aturan hukum yang lebih tinggi merupakan konsekuensi lain dari ketidakjelasan batasan materi muatan PBKD. Seperti yang diatur dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap peraturan perundang-undangan harus konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum nasional. Ketika PBKD disusun tanpa batasan materi muatan yang jelas, ada risiko besar bahwa peraturan tersebut akan melanggar prinsip-prinsip hukum yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi. 22 Misalnya, dalam hal pengelolaan sumber daya alam di wilayah desa. PBKD mungkin mengatur ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika PBKD mengizinkan praktik-praktik yang merusak lingkungan atau tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut, maka desa yang memberlakukan PBKD tersebut berisiko terkena sanksi administratif atau bahkan tuntutan pidana. 23 Dalam hal ini, ketidakjelasan batasan materi muatan tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat desa, tetapi juga menimbulkan dampak hukum yang serius bagi kepala desa dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyusunan PBKD. Implikasi lebih lanjut dari ketidakjelasan ini adalah munculnya ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Salah satu prinsip dasar dalam hukum adalah kepastian hukum, yang berarti bahwa hukum harus dapat dipahami dengan jelas oleh masyarakat sehingga 21 Sulasno Rokilah Rokilah. AuPenerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,Ay Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. : 179Ae90. 22 Daniel Samosir. AuFaktor-Faktor Yang Menyebabkan Materi Muatan Undang-Undang Bertentangan Dengan UUD 1945,Ay Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (May 2. : 773, https://doi. org/10. 31078/jk1246. 23 Nur Asnah. AuKebijakan Dan Tanggung Jawab Pemerintah dalam Mewujudkan Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Masa Mendatang,Ay JSMI: Jurnal Senpling Multidisiplin Indonesia https://doi. org/https://doi. org/10. 52364/senpling. Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 mereka tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketika PBKD tidak memiliki batasan yang jelas mengenai materi yang diatur, masyarakat desa mungkin kesulitan memahami aturan yang berlaku. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, baik karena ketidaktahuan maupun karena adanya persepsi bahwa peraturan tersebut tidak adil atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 24 Lebih jauh, ketidakpastian hukum ini juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika masyarakat merasa bahwa PBKD yang dibuat oleh kepala desa tidak transparan atau tidak sesuai dengan kepentingan mereka, hal ini dapat merusak hubungan antara pemerintah desa dan warganya. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan ini dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa dan mengurangi efektivitas pelaksanaan program-program pembangunan yang diatur dalam PBKD. Selain itu, ketidakjelasan batasan materi muatan dalam PBKD dapat berdampak pada kesulitan dalam penegakan hukum. Ketika peraturan tidak jelas, aparat penegak hukum di tingkat desa, seperti polisi desa atau perangkat desa, mungkin mengalami kesulitan dalam menegakkan aturan yang ada. Mereka mungkin tidak memiliki pedoman yang jelas tentang bagaimana menafsirkan dan menerapkan PBKD, terutama jika peraturan tersebut tumpang tindih dengan peraturan lain atau tidak konsisten dengan ketentuan hukum yang lebih 26 Hal ini dapat menyebabkan lemahnya penegakan hukum di tingkat desa, yang pada akhirnya mengakibatkan meningkatnya pelanggaran terhadap peraturan tersebut. Implikasi hukum yang tidak kalah penting adalah peningkatan potensi sengketa hukum di antara desa yang terlibat dalam PBKD. Ketidakjelasan dalam batasan materi muatan dapat menyebabkan perbedaan pandangan antara desa yang terlibat dalam PBKD, terutama jika peraturan tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan sumber daya bersama atau urusan publik yang melibatkan lebih dari satu desa. Misalnya, dalam hal pembagian keuntungan dari sumber daya alam yang dikelola bersama oleh beberapa desa, ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing desa dapat menimbulkan sengketa yang berujung pada pengadilan. Sengketa semacam ini tidak hanya akan menguras sumber daya desa, tetapi juga menghambat pembangunan desa yang seharusnya didukung oleh PBKD. Aspek filosofis dari implikasi hukum yang muncul akibat ketidakjelasan batasan materi muatan dalam peraturan bersama kepala desa dapat dilihat dari beberapa sudut Pertama-tama, ketidakjelasan hukum mencerminkan filosofi keadilan yang Dalam konteks hukum, keadilan harus dicapai melalui kepastian dan konsistensi. Ketika batasan materi tidak jelas, individu atau kelompok mungkin merasa diperlakukan tidak adil, sehingga mengancam prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar dari interaksi 24 Puguh Windrawan. AuPergeseran Kekuasaan Tipologi Ketiga. Fenomena Kekuasaan Ke Arah Constitusional Heavy,Ay Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (May 2. : 613, https://doi. org/10. 31078/jk942. 25 Elva Imeldatur Rohmah and Isniyatin Faizah. AuUrgensi Pembatasan Masa Jabatan Pemerintah Desa Untuk Mewujudkan Desa Anti Korupsi,Ay Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial 4, no. 1 (May 2. : 69Ae97, https://doi. org/10. 15642/sosyus. 26 Teguh and Aprimawati. AuPenyusunan Regulasi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Ay 27 Samosir. AuFaktor-Faktor Yang Menyebabkan Materi Muatan Undang-Undang Bertentangan Dengan UUD 1945. Ay Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 dalam masyarakat. 28 Selain itu, implikasi ketidakjelasan hukum juga mengarah pada konsep otonomi desa. Hukum seharusnya memberikan ruang bagi desa untuk mengatur urusannya sendiri secara efektif. Namun, ketika peraturan tidak memiliki batasan yang tegas, otonomi tersebut dapat terancam oleh intervensi yang tidak semestinya dari pihak luar, yang merugikan kepentingan masyarakat lokal. Dalam hal ini, kebebasan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan menjadi tereduksi. 29 Selanjutnya, filosofi hukum juga menekankan pentingnya akuntabilitas. Ketidakjelasan pada batasan materi muatan dapat menghasilkan situasi di mana kepala desa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang mendasari pemerintahan yang baik, di mana setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dari sudut pandang etika, ketidakjelasan hukum menciptakan dilema moral bagi para pengambil keputusan. Ketika ada ketidakpastian mengenai peraturan yang ada, kepala desa dan perangkatnya mungkin dihadapkan pada pilihan yang sulit, yang dapat menghasilkan keputusan berdasarkan preferensi pribadi atau kepentingan tertentu, bukan berdasarkan kebaikan bersama. Tak hanya itu, aspek sosiologis dari ketidakjelasan batasan materi muatan dalam peraturan bersama kepala desa berhubungan erat dengan bagaimana masyarakat berinteraksi dan merespons hukum yang ada. Pertama, ketidakjelasan hukum dapat menciptakan ketegangan sosial. Saat masyarakat tidak memahami atau mengalami kebingungan mengenai peraturan yang berlaku, hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan yang luas, berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok atau individu dalam masyarakat. Ketidakjelasan ini sering kali memberi ruang bagi interpretasi yang berbeda, yang dapat berujung pada perselisihan dan meningkatkan ketidakpercayaan antara warga dan pemerintah desa. Selanjutnya, dalam konteks solidaritas sosial, ketidakpastian hukum dapat merusak hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat mungkin merasa bahwa kebijakan yang diambil tidak mewakili kepentingan mereka atau bahwa mereka tidak memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini bisa mengurangi partisipasi masyarakat dalam mekanisme pemerintahan dan pengambilan keputusan, yang merupakan elemen penting dalam membangun masyarakat yang kooperatif dan partisipatif. Dari segi adaptasi norma sosial, masyarakat cenderung menyesuaikan diri dengan norma dan aturan yang jelas. Ketidakjelasan dalam peraturan dapat menghambat terwujudnya norma kolektif yang kuat. 30 Ketika warga desa tidak tahu peraturan mana yang harus diikuti, hal ini dapat menyebabkan ketidakpatuhan sistematis terhadap hukum yang ada, sehingga melemahkan penegakan hukum dan mengurangi rasa takut akan konsekuensi hukum. Selain itu, ketidakjelasan batasan hukum dapat memperburuk status masyarakat yang sudah Kelompok-kelompok tertentu mungkin tidak memiliki akses yang sama untuk 28 I Gede Agus Kurniawan. Lourenco de Deus Mau Lulo, and Fradhana Putra Disantara. AuIUS Constituendum of Expert Advisor in Commodity Futures Trading: A Legal Certainty,Ay Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 11, no. : 31Ae45, https://doi. org/https://doi. org/10. 29303/ius. 29 Fradhana Putra Disantara et al. AuSistem Hukum Penanggulangan Darurat Kesehatan Dalam Perspektif Omnibus Law: Relasi Terhadap Hak Asasi Manusia,Ay Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 2 (October 8, 2. : 1120Ae30, https://doi. org/10. 22225/juinhum. 30 Anak Agung Istri Ari Atu Dewi et al. AuThe Role of Human Rights and Customary Law to Prevent Early Childhood Marriage in Indonesia,Ay Sriwijaya https://doi. org/10. 28946/slrev. Vol6. Iss2. Law Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Review . 268Ae85. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 memahami atau mengimplementasikan peraturan, yang bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Situasi seperti ini berpotensi meningkatkan kesenjangan sosial dan ketidakpuasan yang lebih mendalam dalam masyarakat. Untuk mengatasi implikasi-implikasi hukum yang muncul akibat ketidakjelasan batasan materi muatan dalam PBKD, diperlukan adanya reformasi regulasi yang lebih jelas dan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu menyusun pedoman yang lebih rinci mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dimuat dalam PBKD. Dalam konteks ini, revisi terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Desa, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat menjadi salah satu solusi yang efektif. Revisi ini seharusnya mencakup ketentuan yang lebih spesifik tentang batasan materi muatan PBKD, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian agar PBKD yang dibuat oleh desa tetap konsisten dengan aturan yang lebih tinggi. 32 Selain itu, pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam memberikan bimbingan teknis kepada desa-desa dalam menyusun PBKD. Keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penyusunan PBKD akan membantu mengurangi risiko terjadinya pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi dan memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa setiap PBKD yang disusun oleh desa telah melalui proses yang transparan dan partisipatif, sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan yang dihasilkan. Dengan adanya reformasi regulasi dan peningkatan kapasitas di tingkat desa, diharapkan implikasi-implikasi hukum yang muncul akibat ketidakjelasan batasan materi muatan dalam PBKD dapat Hasilnya. PBKD akan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengatur berbagai aspek kehidupan desa, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa. SIMPULAN Kekaburan hukum dalam batasan materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa terutama disebabkan oleh tidak adanya regulasi yang jelas dan spesifik mengenai hal tersebut. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai batasan materi yang boleh diatur dalam peraturan bersama kepala desa. Ketiadaan pedoman yang jelas ini menyebabkan kebingungan dalam menentukan materi yang dapat dimasukkan ke dalam peraturan bersama, serta membuka ruang bagi interpretasi beragam yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, dan peraturan pemerintah daerah. Akibatnya, sering terjadi kasus di mana peraturan bersama kepala desa mengatur hal-hal di luar kewenangannya atau 31 Anak Agung Sagung Istri Ratu Agung Pratiwi Ningrat and I Gede Agus Kurniawan. AuDigital Business Problems and Regulations in an Integrative Legal Perspective,Ay Syiah Kuala Law Journal 7, no. : 141Ae56. 32 Firman Freaddy Busroh. Fatria Khairo, and Putri Difa Zhafirah. AuHarmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum,Ay https://doi. org/https://doi. org/10. 55637/juinhum. Jurnal Hidayat dkk : KEKABURAN HUKUM TERKAIT PERTURAN BATASAN MATERI A. Interpretasi Hukum Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 16 No. 2 Juli 2024 tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik dan ketidakefektifan dalam implementasinya. Ketidakjelasan batasan materi muatan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa (PBKD) memiliki beberapa implikasi hukum yang Pertama, hal ini dapat menyebabkan konflik kewenangan antara desa dengan pemerintah daerah atau antar desa, karena desa mungkin melampaui kewenangannya dalam mengatur hal-hal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah yang lebih tinggi. Kedua, terjadi penafsiran yang tidak seragam terhadap materi muatan PBKD di antara berbagai pihak yang berkepentingan, yang dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasinya. Ketiga, ada risiko pelanggaran terhadap aturan hukum yang lebih tinggi, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif atau bahkan tuntutan pidana. Keempat, ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat dan dapat mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah desa. Kelima, muncul kesulitan dalam penegakan hukum di tingkat desa karena kurangnya pedoman yang Terakhir, terdapat peningkatan potensi sengketa hukum di antara desa-desa yang terlibat dalam PBKD, terutama terkait pengelolaan sumber daya bersama atau urusan publik lintas desa. DAFTAR PUSTAKA