https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 28 Mei 2024. Revised: 16 Juni 2024. Publish: 19 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Sertifikat Hak Cipta dan Lisensi Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Karyanya Brian Jeremy Modami1. Rahaditya2 Universitas Tarumanagara. DKI Jakarta. Indonesia, brian. 205200166@stu. Universitas Tarumanagara. DKI Jakarta. Indonesia, rahaditya@fh. Corresponding Author: brian. 205200166@stu. Abstract: Creation produced by the creator deserve proper legal protection. The use of copyrighted works by others can not be arbitrarily used without the creatorAos and the holder of the copyright consent. This is because the creator can control what will be done to his creation and prevent the creation is used for harmful things. Creators can obtain permission to use their creations and strengthen their creations. One of the permissions that can be given to other parties is a license. Strengthening copyright protection can be done by obtaining a copyright certificate. Keyword: License. Copy Rights Ceritificate. Copy Rights. Protection Abstrak: Ciptaan yang dihasilkan oleh pencipta harus mendapat perlindungan hukum yang Penggunaan terhadapnya dilindugi hak cipta oleh pihak lain tidak dapat dengan sembarangan dipakai jika tidak memiliki izin dari sang pembuat atau pemegang hak cipta. Hal ini dikarenakan agar pencipta dapat mengendalikan apa yang akan dilakukan terhadap ciptaannya dan mencegah ciptaan tersebut digunakan untuk hal-hal yang merugikan. Para pencipta dapat membuat izin untuk penggunaan ciptaannya serta melakukan penguatan perlindungan pada ciptaannya. Salah satu izin yang dapat diberikan kepada pihak lain adalah Penguatan perlindungan hak cipta dapat dilakukan dengan mendapatkan sertifikat hak cipta. Kata Kunci: Lisensi. Sertifikat Hak Cipta. Hak Cipta. Perlindungan PENDAHULUAN Manusia adalah mahkluk yang selalu berpikir untuk menemukan ide baru, contohnya seperti membuat suatu karya seni indah dan cemerlang serta membuat terobosan pengembangan teknologi dengan menciptakan alat yang dapat berguna bagi kehidupan Ide-ide tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk nyata seperti music, lukisan, film, pakaian, computer, kendaraan bermotor dan mesin-mesin dengan fungsi tertentu. Halhal tersebut yang dihasilkan dari pikiran manusia adalah karya yang mengandung hak cipta. 1008 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Teknologi yang semakin hari semakin berkembang membuat pihak manapun dapat mengambil dan menggunakan ciptaan dengan mudah. Teknologi seperti situs pencarian google menyediakan berbagai macam data yang dapat diakses oleh segala pihak. Mudahnya pengaksesan data tersebut berpengaruh pada lahirnya memunculkan faksi-faksi yang semenamena yang mengambil beberapa data yang termasuk dalam kekayaan intelektual yang dilindungin oleh hak cipta seperti musik dan film. Di Indonesia terdapat regulasi yang melindungi hak cipta saat ini yaitu Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Au Hak CiptaAy. Di dalamnya tertuang tentang hak cipta dan perlindungannya. Perlindungan Hak Cipta dalam UU Hak Cipta menjelaskan mengenai perlindungannya namun hanya terbatas pada Hak Cipta, hal tersebut didefinisikan sebagai hak yang dinyatakan atau hadir secara langsung karena sebuah pernyataan. Hal tersebut termuat di UU Hak Cipta spesifiknya pada Pasal 1 angka 1, yang pada intinya menjelaskan bahwa eksklusifitas sebuah hak bagi pencipta praktis didapatkan dengan prinsip deklaratif sesudah sebuah ciptaan direalisasikan ke wujud fisik dengan tidak mengikis batasan yang didasari regulasi terkait. Walaupun Hak Cipta telah melindungi ciptaan namun diperlukannya perlindungan lain yang dapat memperkuat bukti bahwa suatu ciptaan adalah milik seseorang. Pada konteks ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual AuDJHKIAy berperan penting untuk melindungi Hak Cipta dari seorang pencipta. DJHKI di bawah naungan Kemekumham adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam memformulasi dan merealisasikan regulasi dan ketentuan pada bagian kekayaan intektual yang didasarai regulasi terkait. DJHKI berperan untuk membantu masyarakat yang ingin melindungi ciptaannya. Salah satu layanan yang dapat diberikan oleh Diten Hak Kekayaan Intelektual adalah pendaftaran hak cipta. Pada era modern ini banyak pihak yang ingin menggunakan ciptaan milik pihak lain untuk tujuan kepentingan tertentu. Contoh yang dapat diambil adalah penggunaan lagu di platform media sosial. Lagu termasuk sebagai hasil karya yang mendapat perlindungan dari hak cipta maka dari itu diperlukan izin untuk menggunakannya. Platform media sosial sendiri yang memungkinkan penggunannya menggunakan musik diantaranya adalah Instagram dan Tiktok. Aplikasi Instagram memungkinkan penggunanya untuk menambahkan musik pada foto maupun video unggahannya dan hal yang sama juga berlaku pada aplikasi Tiktok. Aplikasi-aplikasi sosial media tentunya ingin berlomba-lomba untuk membuat fitur-fiturnya semenarik mungkin agar dapat menarik khalayak banyak untuk menggunakan aplikasi Selain musik contoh lainnya adalah film. Sekarang ini banyak layanan aplikasi yang menyediakan film-film yang dapat ditonton oleh khalayak luas di dunia maya. Kebanyakan dari aplikasi tersebut menerapkan tarif untuk para penonton untuk menikmati film-film yang disediakan oleh aplikasi tersebut. Film-film tersebut tentunya memiliki seorang pencipta yang memegang hak cipta atas film yang dibuatnya. Pihak aplikasi-aplikasi tersebut dapat menggunakan lagu dan film tersebut namun, mereka memerlukan izin dari pencipta. Izin dimaksudkan agar pihak yang mencipatkan atau yang memiliki hak cipta tahu terkait apa yang akan dilakukan dan untuk apa ciptaan mereka Pihak yang memegang hak cipta juga berhak memperoleh benefit ekonomi dari pengguan ciptaannya dikarenakan terdapat hak ekonomi yang ada pada pihak yang membuat karya tersebut. Izin yang dimaksud dalam hal pemakaian ciptaan adalah lisensi. Dengan didasarkan pada isu yang dibahas sebelumnya, maka tujuan dari penelitian ini adalah membahas pentingnya peran Sertifikat Hak Cipta dan Lisensi dalam perlindungan Hak Cipta. METODE Metode yang penulis gunakan dalam artikel ini adalah yuridis normative, selain itu artikel ini juga ditulis dengan melakukan pendekatan normatice. Mengacu pada apa yang Soerjono Soekanto kemukakan terkaitnya pendeketan tersebut didefinisikan sebagai 1009 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. penelitian hukum yang dijalankan dengan didasari pada penelitian yang menggunakan bantuan bahan hukum kepustakaan atau sekunder. Penulis dalam artikel kali ini menggunakan analisis deskriptif yang bertujuan menjelaskan, serta menemukan kebenaran mengenai hukum secara menyeluruh, dan melakukan pengkajian untuk memastikan penelitian ini berjalan secara efektif HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimanakah peranan sertifikat hak cipta dan lisensi dalam menjamin kepastian hukum pemegang hak cipta atas ciptaannya? Hak Cipta termasuk salah satu irisan dari Hak Kekayaan Intelektual AuHKIAy. HKI adalah hak yang timbul bersumber pada kekayaan intelektual orang yang mendatangkan kekayaan materiil (Philip Kottler dan Kevin Lane Kelle, 2. HKI lahir dari aktivitas kreatif yang sifatnya umum ditujukan untuk merepresentasi ide-ide ke dalam berbagai wujud dan tentunya memiliki dampak positif dalam membantu keberlangsungan hidup karena mempunyai value, hal ini sebagaimana digambarkan oleh Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah terkait arti HKI. (Varinder Taprial dan Priya Kanwar, 2. Hak Cipta didefinisikan dalam peraturan terkait yaitu merupakan hak eksklusif pencipta yang melekat dengan langsung didasari asas deklaratif sesudah sebuah hasil karya direalisasikan dalam wujud real dengan tidak merenggut pembatasan didasari regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta menurut Patricia Loughon merupakan jenis kepemilikan yang memberi pemiliknya wewenang khusus dalam mengontrol pemanfaatan dan eksploitasi terhadap sebuah karya intelektual, beberapa jenis yang tergolong sebagai hak cipta antara lain karya sastra, seni visual, seni music, produksi audio, produksi visual, penyiaran, drama, dan apapun itu yang tersebar melalui pencetakan ulang penerbitan. Kewenangan Ekonomi adalah suatu kewenangan khusus bagi pihak yang memegang hak cipta yang fungsinya agar pencipta memperoleh fungsi ekonomi dari ciptaannya. Perlindungan kewenangan ekonomi diatur dalam UU Hak Cipta yang memang sampai saat ini masih perlu disempurnakan lagi agar mampu secara efektif melindungi karya-karya hak cipta, serta mendukung kemajuan dalam penciptaan karya intelek. Hak ekonomi dimaksudkan sebagai hak untuk mendapatkan suatu manfaat dari ciptaan dan sifatnya melekat dengan hasil karya yang dimiliki oleh sang pencipta itu sendiri. Perlindungan hak ekonomi untuk pencipta ialah berkaitan dengan segala aspek ekonomi tentang hasil ciptaan, terlebih ciptaan tersebut telah diproduksi dan diperdagangkan, hak ini menjadikan hak cipta penting untuk dilindungi terutama dari tindakan kelompok yang semena-mena sehingga mengurangi nilai ekonomi tersebut. Definisi pencipta yaitu sebuah individu atau sekelompok orang yang secara sendiri atau bersamaan menciptakan sebuah karya yang memiliki ciri khas dan keunikan yang personal. (UU Hak Cipt. Semua contoh karya yang telah disebutkan sebelumnya adalah ciptaan yang telah dihasilkan oleh sang pencipta karya tersebut. Pencipta sendiri juga adalah pemegang Hak Cipta atas ciptaannya itu sendiri namun, selain pencipta kewenangan terkait hak cipta juga dapat dipegang oleh lain pihak. Faksi lain tersebut adalah entitas yang sah secara hukum dari Pencipta, atau entitas lain yang mendapatkan hak tersebut melalui tindakan yang sah dari penerima hak sebelumnya. Ciptaan di definisikan dalam UU Hak Cipta sebagai segala hasil karya cipta dalam ranah ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Yang juga lahir dari inspirasi, imajniasi, keahlian atau keterampilan, kemampuan, kecerdasan yang direpresentasikan dalam bentuk yang dapat dikenali (UU Hak Cipt. Ciptaan yang diciptakan oleh seorang pencipta tersebut dilindungi oleh hak cipta. Ciptaan-ciptaan yang dihasilkan dari pencipta tidak dapat digunakan secara sembarang oleh pihak manapun tanpa seizing entitas yang memegang Hak Cipta. Sertifikat Hak Cipta merupakan sebuah dokumen resmi produk dari DJHKI yang mempunyai fungsi untuk melindungi hak-hak kreatif serta kepemilikan seseorang atas karya 1010 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. intelektual miliknya. Sertifikat Hak Cipta memuliki beberapa fungsi yang diantara lain sebagai berikut: Bukti Kepemilikan: Sertifikat hak cipta akan menjadi bukti sah bahwa suatu karya merupakan hasil ciptaan dari seseorang yang namanya tercantum dalam sertifikat Ini penting untuk mengatasi sengketa kepemilikan di masa depan. Perlindungan Hukum: Dengan memiliki sertifikat hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta memperoleh proteksi hukum terkait penggunaan karya mereka tanpa izin. Jika terjadi pelanggaran hak cipta, sertifikat ini bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan. Pengakuan. Sertifikat hak cipta juga dapat berfungsi memberikan pengakuan formal atas karya yang telah diciptakan, sehingga pencipta mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas karyanya. Pengurusan Hak dan Royalti. Dengan memiliki sertifikat hak cipta, lebih mudah untuk pencipta atau pemegang hak untuk mengurus kewenangan yang berkaitan dengan karya tersebut, termasuk pengaturan royalti, lisensi, dan distribusi. Pencegahan Plagiarisme. Sertifikat hak cipta dapat membantu mencegah terjadinya tindakan plagiarisme dengan berperan sebagai bukti resmi yang mengakui siapa pencipta asli dari karya tersebut. Sertifikat Hak Cipta dapat diperoleh oleh pencipta dengan cara melakukan pendaftaran ciptaannya ke Ditjen Hak kekayaan Intelektual yang kemudian akan melakukan proses Setelah proses pengecekan selesai maka Sertifikat Hak Cipta akan diterbitkan oleh Ditjen HKI. Perizinan adalah tindakan memberikan keabsahan secara hukum bagi individu, pengusaha, atau pihak yang terlibat dalam aktivitas khusus yang dapat berupa izin resmi atau registrasi usaha. Dalam praktik hukum administrative, izin merupakan alat yang umum Fungsinya adalah untuk mengatur perilaku masyarakat. (Philipus M. Hadjon. Lisensi merupakan suatu perizinan tertulis yang dihibahkan oleh Pemegang Hak Cipta ke entitas lain agar dapat menggunakan wewenang ekonomi atas karya cipta terkait dengan persyaratan tertentu. Perjanjian lisensia adalah kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi, dimana pemberi lisensi menghibahkan akses bagi penerima lisensi untuk menggunakan HKI yang dimiliki untuk memproduksi, mendistribusikan, dan memasarkan karya yang dimiliki pemberi lisensi. Lalu pemberi lisensi menerima royalti dari penerima lisensi, jenis HKI yang bisa diakomodir oleh HKI yang diberikan lisensinya meliputi rahasia dagang, merek dagang, paten, hak cipta, dan lain-lain. (Hesty D. Lestari, 2. Lisensi merupakan izin yang dihibahkan pemegang hak bagi entitas lain dalam memanfaatkan kewenangan tersebut pada suatu keaadan khusus juga untuk jangka waktu Fungsi lisensi dapat bervariasi, berikut adalah beberapa fungsi dari lisensi: Penggunaan Sah. Lisensi memberikan izin yang resmi kepada pihak lain yang ingin menggunakan hak yang dilindungi tanpa melanggar hukum. Hak tersebut adalah hak cipta, merek, paten, serta Hak Kekayaan Intelektual lainnya. Sumber Pendapatan. Dengan adanya lisensi, pemegang hak cipta dapat memperoleh pendapatan berupa royalti atau biaya lisensi yang nantinya dibayarkan oleh pihak yang diberi lisensi. Perlindungan Hukum. Lisensi mampu mengakomodir proteksi legal kepada pemegang hak dan pihak yang diberi lisensi dengan menetapkan syarat dan ketentuan penggunaan yang kredibel, di dalamnya juga terdapat kewajiban dan hak antar pihak. Pengelolaan Risiko: Dengan memberikan lisensi, pemegang hak dapat mengelola risiko terkait dengan eksploitasi komersial dari hak mereka, seperti risiko finansial, operasional, atau reputasi. 1011 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Kontrol Kualitas: Melalui lisensi, pemegang hak dapat menetapkan standar dan mengontrol kualitas produk atau layanan yang menggunakan hak mereka. Hal tersebut penting demi menjaga reputasi dan integritas ciptaannya. Penghargaan dan Pengakuan: Dalam beberapa keadaam tertentu, lisensi dapat diberikan sebagai bentuk penghargaan atau pengakuan terhadap kontribusi pihak lain dalam pengembangan atau promosi hak atau produk tertentu. Lisensi dapat dibuat untuk perizinan penggunaan objek kekayaan intelektual dibidang : Hak cipta dan hak terkait Paten Merek Desain industri Desain tata letak sirkuit terpadu Rahasia dagang Varietas tanaman Ada beberapa keadaan tertentu dimana Lisensi tidak dapat diberikan oleh sang pember lisensi untuk pihak penerima lisensi yakni dimana HKI tersebut: Berakhir periode proteksinya. Sudah dihapus Perjanjian Lisensi diformulasi dengan format kontrak tertulis yang dibuat antara pihak yang ingin memakai suatu karya milik pihak yang memiliki hak katas karya tersebut. Perjanjian Lisensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat . setidaknya memuat beberapa data berikut (PP No 36 Tahun 2. tanggal, bulan, tahun, dan tempat ditandatanganinya perjanjian. identias dan domisili pemberi dan penerima Lisensi. objek perjanjian Lisensi. kebijakan terkait sifat Lisensi eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi. tenggat waktu lamanya perjanjian. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi. entitas yang bertanggung jawab dalam administrasi biaya tahunan untuk paten. Pencipta atau pemilik hak cipta yang akan menghibahkan akses pemakaian terhadap ciptaannya untuk entitas-entitas tertentu disarankan agar membuat lisensi. Lisensi penting dibuat agar dalam pemakaian suatu ciptaan, pihak pencipta dapat mengendalikan penggunaan ciptaan yang akan dilakukan oleh pihak lain. Dalam proses pembuatan lisensi yang berbentuk kontrak, kedua belah pihak akan saling membuat beberapa kesepakatan yang berisikan pasalpasal yang nantinya ditetapkan dalam perjanjian yang akan disetujui keduanya. Lisensi akan sangat membantu membuat pencipta mendapatkan manfaat ekonomi dengan mendapat bayaran berupa royalti. Royalti yang dimaksud adalah imbalan dari digunakannya wewenang ekonomi dari sebuah Ciptaan yang nantinya akan diperoleh oleh pencipta atau pemegang wewenang berangkutan. Penggunaan ciptaan oleh pihak lain tanpa memiliki izin dari sang pencipta tentunya akan menimbulkan masalah. Salah satu contoh kasus dimana ciptaan digunakan tanpa izin adalah kasus aplikasi Likee. Akar yang menjadi permasalahan dari kasus tersebut adalah ketika diketahui bahwa dalam aplikasi Likee milik Bigo, ditemukan lagu Ae lagu hasil produksi dari Aquarius Musik Indo. Lagu dan musik yang dibawakan oleh penyanyi dan musisi asal Indonesia yang bekerjasama dengan Aquarius Musik Indo tersebut disebut-sebut telah dipakai dalam aplikasi tersebut tanpa adanya izin dari pihak Aquarius Musik Indo. Hal tersebut membuat Aquarius musik Indonesia melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan. Dalam contoh kasus diatas pihak penggugat yang merasa dirugikan karena hak cipta yang dipegangnya dipakai dengan tidak meminta izin lantas dapat melakukan gugatan. Agar memperkuat argumen bahwa pencipta atau pemegang hak cipta merupakan benar pemegang 1012 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. suatu ciptaan maka diperlukan adanya bukti yang kuat. Bukti yang kuat tersebut dapat berupa sertifikat hak cipta yang membuktikan bahwa benar seseorang adalah pencipta ciptaan yang digunakan serta lisensi yang merupakan bukti yang menunjukkan pihak yang juga memegang hak cipta dari ciptaan yang sudah diizinkan oleh pemiliknya untuk menggunakan ciptaannya. Bila kedua bukti diatas tidak ada maka dalam perkara gugatan yang dilayangkan akan sedikit sulit untuk melindungi ciptaan yang telah digunakan tanpa izin tersebut. KESIMPULAN Untuk merangkum segala hal yang telah dinyatakan sebelumnya, bisa ditarik kesimpulan yakni terkait peranan sertifikat hak cipta dan lisensi dalam perlindungan hak cipta sangat penting. Hak Cipta yang awalnya hanya ada dalam bentuk deklartif dapat diperkuat Pencipta yang meregistrasikan ciptaannya ke DJHKI akan dapat memperkuat perlindungan hak cipta atas ciptaannya tersebut. Sertifikat Hak Cipta yang akan diterbitkan oleh DJHKI akan memperkuat bukti kepemilikan ciptaan sang pencipta. Sertifikat tersebut dapat menjadi bukti yang kuat bila suatu saat nanti suatu ciptaan diakui oleh pihak lain sebagai miliknya, pemegang hak cipta dapat menunjukkan bukti bahwa sang pemegang Hak Ciptanya orang berhak atas ciptaannya tersebut. Bila tidak adanya sertifikat hak cipta maka bila pihak lain mengakui suatu ciptaan adalah miliknya dan mendaftarkannya terlebih dahulu maka pihak tersebut akan dianggap menjadi pencipta dari ciptaan tersebut yang akan merugikan sang pencipta aslinya yang kehilangan ciptaannya. Sertifikat Hak Cipta tersebut juga berguna untuk pembuatan izin atas ciptaan yang ingin dipakai pihak lain yakni lisensi sebagai syarat. Peran lisensi juga tidak kalah pentingnya. Adanya lisensi membuat perlindungan hukum terhadap penggunaan ciptaan dapat lebih terkontrol oleh sang pencipta. Selain itu pencipta juga mendapatkan hak ekonominya dalam bentuk royalty yang akan dibayarkan oleh pengguna hak cipta sesuai dengan lisensi yang telah dibuat oleh kedua pihak. Bila ciptaan digunakan secara tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui dalama lisensi maka pemegang hak cipta dapat melayangkan gugatan terhadap pengguna ciptaan ke pengadilan. Lisensi tersebut menjadi bukti yang dapat memperkuat gugatan penggugat terhadap pihak yang yang telah melanggar perjanjian lisensi tersebut. REFERENSI