Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Volume 3. Nomor 2. April 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Available Online at: https://journal. id/index. php/Maslahah Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia NaffaAoa Naila Aaqilah 1*. Dara Tsanya Abdul Rohim 2. Lina Marlina 3 Jurusan Ekonomi Syariah. Fakultas Agama Islam. Universitas Siliwangi. Indonesia Email: 241002111095@student. id 1*, 241002111095@student. id 2, linamarlina@unsil. Alamat: Jl. Siliwangi No. Tasikmalaya, 46115 Korespondensi penulis: 241002111095@student. Abstract. This study aims to analyze the violations of Islamic business ethics, particularly in the aspect of product transparency, committed by PT. Ajinomoto Indonesia. The research utilizes a qualitative descriptive method with a literature review approach. Data is collected from various sources, including academic journals, reports, and documented cases related to PT. Ajinomoto IndonesiaAos halal issues and product safety. The findings reveal that PT. Ajinomoto Indonesia violated the principles of Islamic business ethics in 2001 by using pork-derived enzymes in MSG production without clear disclosure, which led to its product being declared non-halal by the Indonesian Ulema Council (MUI). Additionally, the company was accused of using harmful additives such as formalin. These practices conflicted with the halalan thayyiban concept in Islam, which demands both lawful and wholesome This research emphasizes the importance of applying Islamic ethical principles, especially transparency, in the food industry to maintain consumer trust and comply with religious and safety standards. The findings can be used as a reference for policy recommendations in strengthening halal certification governance and ethical auditing. This study provides a focused ethical analysis of a real-world business case from an Islamic perspective, highlighting the consequences of ethical breaches in a Muslim-majority market. Keywords: Islamic business ethics. halal-thayyib. product safety. Ajinomoto Indonesia Abstrak. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran etika bisnis Islam, khususnya dalam aspek transparansi produk, yang dilakukan oleh PT. Ajinomoto Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk jurnal akademik, laporan, dan kasus terdokumentasi yang terkait dengan isu halal dan keamanan produk PT. Ajinomoto Indonesia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa PT. Ajinomoto Indonesia melanggar prinsip-prinsip etika bisnis Islam pada tahun 2001 dengan menggunakan enzim yang berasal dari babi dalam produksi MSG tanpa pengungkapan yang jelas, yang menyebabkan produknya dinyatakan tidak halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, perusahaan tersebut dituduh menggunakan bahan tambahan berbahaya seperti formalin. Praktik-praktik ini bertentangan dengan konsep halalan thayyiban dalam Islam, yang menuntut konsumsi yang halal dan sehat. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip etika Islam, terutama transparansi, dalam industri makanan untuk menjaga kepercayaan konsumen dan mematuhi standar agama dan Temuan penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi untuk rekomendasi kebijakan dalam memperkuat tata kelola sertifikasi halal dan audit etika. Studi ini memberikan analisis etika yang terfokus pada kasus bisnis dunia nyata dari perspektif Islam, yang menyoroti konsekuensi pelanggaran etika di pasar yang mayoritas penduduknya Muslim. Kata kunci: etika bisnis Islam. halal-thayyib. keamanan produk. Ajinomoto LATAR BELAKANG Etika bisnis Islam merupakan sekumpulan prinsip moral yang mengatur aktivitas bisnis dengan dasar ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum syariah, termasuk dalam aspek kehalalan produk. Tujuan dari prinsip-prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai suatu produk, sehingga Received Maret 25, 2025. Revised April 09, 2025. Accepted April 26, 2025. Published April 30, 2025 Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia tidak terjadi penipuan atau praktik bisnis yang merugikan pelanggan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran etika bisnis Islam, salah satunya adalah PT. Ajinommoto Indonesia. PT. Ajinomoto Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri makanan, terutama dalam produksi dan distribusi monosodium glutamate (MSG) serta produk bumbu masak lainnya. Sejak berdiri pada tahun 1958. Perusahaan ini mengalami perkembangan pesat dan menjadi pelopor bumbu masakan penyedap rasa atau dikenal sebagai MSG pertama di Indonesia. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya bisnis dan meningkatnya persaingan. PT. Ajinomoto terlibat dalam beberapa kasus yang mengindikasikan pelanggaran etika bisnis, terutama terkait transparansi produk dan kepatuhan terhdap standar halal serta keamanan pangan. Pada tahun 2001. PT. Ajinomoto Indonesia mengalami kasus penggunaan enzim babi dalam bahan baku MSG-nya, sehingga MUI menyatakan produknya tidak halal. Akibatnya, produk ditarik dari pasaran sehingga menyebabkan kerugian besar dan merusak kepercayaan masyarakat, terutama masyarakat Muslim. Selain itu, perusahaan juga pernah diduga menggunakan formalin sebagai bahan tambahan. Kedua kasus ini bertentangan dengan prinsip halalan thayyiban dalam Islam karena membahayakan kesehatan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan yang seharusnya dijaga oleh produsen makanan. Untuk mengembalikan citranya. PT. Ajinomoto Indonesia mengadakan program edukasi dan klarifikasi terkait keamanana MSG. Namun, dalam etika bisnis Islam transparansi seharusnya diterapkan sejak awal, bukan hanya setelah adanya isu. Oleh karena itu, makalah ini akan membahas lebih lanjut tentang pelanggaran etika bisnis Islam dalam transparansi produk pada PT. Ajinomoto Indonesia. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada khalayak tentang pentingnya implementasi etika bisnis Islam dalam dunia industri, terutama di perusahaan yang produknya dikonsumsi oleh masyarakat luas. KAJIAN TEORITIS Definisi Etika Bisnis Islam Menurut Wahyu dan Ostaria, kata AuetikaAy berasal dari bahasa Yunani Kuno AuethikosAy yang memiliki arti Autimbul dari kebiasaanAy. Etika dapat dipahami sebagai cabang utama filsafat yang mempelajari nilai-nilai atau kualitas moral1. Menurut Qalbu, dkk. etika bersifat 1 Hilma Harmen, dkk,. AuAnalisis Pelanggaran Etika Produksi dan Pemasaran pada PT. Ajinomoto: Strategi Penerapan Prinsip- prinsip Etika Bisnis,Ay Jurnal Bina Mananjemen 13, no. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. relatif dan dinamis karena etika adalah cabang filsafat berdasarkan akal pikiran manusia, sedangkan akhlak lebih bersifat transcendental karena akhlak adalah bidang pengetahuan yang mengajarkan moralitas berdasarkan ajaran Allah Swt. dan Rasulullah SAW. Etika terdiri dari nilai dan standar jelas yang berfungsi sebagai pegangan dan arah hidup manusia3. Salah satu cabang dari etika adalah etika bisnis, yang merupakan sekumpulan prinsip dan norma yang dipegang oleh para pelaku bisnis dengan penuh komitmen untuk berperilaku, bertransaksi, dan berelasi guna mencapai tujuan bisnis4. Menurut Fauzia, etika bisnis adalah standar nilai yang digunakan oleh para pelaku bisnis, mulai dari pemilik usaha, manajer, dan karyawan. Etika bisnis sangat terkait dengan cara wirausahawan mambangun kepercayaan dalam dirinya sendiri, mitra kerja, pembeli, pasar, dan masyarakat secara luas. Dalam perspektif Islam, bisnis Islam adalah sekumpulan aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi oleh jumlah kepemilikan, baik barang maupun jasa termasuk keuntungan yang diperoleh, tetapi dibatasi oleh cara mendapatkan dan mendayagunakan harta tersebut sesuai dengan aturan halal dan haram6. Pada dasarnya bisnis Islam mirip dengan bisnis pada umumnya, tetapi dalam bisnis Islam harus tunduk dan patuh pada batasan-batasan yang terkandung dalam Al-QurAoan. Sunnah. Ijma, dan Qiyas7. Bisnis Islam adalah sebuak praktik bisnis yang menjunjung tinggi nilai kesantunan, kebersamaan, serta penghormatan atas hak setiap orang. Muhammad Djakfar mengemukakan bahwa etika bisnis Islam terdiri dari prinsipprinsip etika Islam dalam aktivitas bisnis yang didasarkan pada Al-QurAoan dan hadits. Dengan demikian, baik etika bisnis yang bersumber dari kitab suci. sunnah Rasulullah SAW, maupun etika bisnis modern harus dianalisis secara holistik, bukan hanya secara Sementara Ali Hasan berpendapat bahwa etika bisnis Islam adalah pengamalan akhlak dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga pelaksanaan aktivitas bisnis yang dijalankan tidak akan diragukan lagi. Menurut Syed Nawab Haidar Naqvi mengemukakan empat prinsip etika Islam yang dapat digunakan oleh seorang muslim untuk menjalankan bisnisnya. Keempat prinsip 2 Henny Hamdani Basri, dkk. AuEtika Moral dalam Ilmu Pengetahuan,Ay Indonesian Research Jurnal on Education 4, no. 3 Hilma Harmen, dkk,. Loc. Cit. 4 Lina Marlina & Agus Susanto. Etika Bisnis Islam (Tasikmalaya: Unsil Library Publisher, 2. 5 Ibid. 6 Ibid. , hlm. 7 Kiki Hardiansyah & Fitrianty Adirestuty. AuIslamic Business Ethics: The Key to Success in Family Business (Case Study at Green Hotel Ciami. Ay Journal homepage: https://ejournal. edu/index. php/rief/index 4, no. 8 Alfiani Usman. Konsep Etika Bisnis Islam Menurut Muhammad Djakfar, (Parepare: 2. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia tersebut meliputi tauhid . , keseimbangan . , kehendak bebas . ree wil. , dan pertanggungjawaban . Definisi Transparansi dalam Bisnis Dalam bahasa Arab, transparansi disebut (A)EAAOA10. Transparansi berasal dari kata AutransparentAy yang bermakna kejelasan, keterbukaan, dan keaslian. Sehingga transparansi dapat digambarkan sebagai kemapuan untuk memberikan informasi yang jelas dan Menurut Imam Ghazali, transparansi adalah prinsip moral yang mendorong kejujuran, keadilan, dan keterbukaan dalam interaksi manusia12. Sukrisni Agoes dan Cenik Ardana mendefinisikan transparansi sebagai suatu kewajiaban bagi para pengelola untuk menerapkan prinsip keterbukaan di dalam proses pengambilan keputusan dan penyampaian Menurut Mardiasmo, transparansi mengacu pada keterbukaan negara dalam memberikan informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik kepada lembaga-lembaga yang membutuhkannya. Setiap sosialisasi, diwajibkan untuk menyediakan informasi dan data lain yang akan digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan Transparansi berarti menyediakan semua informasi yang relevan kepada semua pihak dengan biaya yang serendah mungkin, termasuk berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan organisasi,. Informasi sosial, ekonomi, dan politik yang akurat dan teratur sering kali melalui media yang bertanggung jawab harus disampaikan kepada Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik merupakan hak publik untuk mengakses informasi dan merupakan ciri penting negara Dalam ajaran Islam, konsep transparansi sangat relevan dengan sifat Nabi Muhammad SAW. Antonio menyebut bahwa nilai seperti shiddiq, amanah, fathanah, dan tabligh yang melekat pada beliau tercermin dalam praktik bisnis dan manajemen. 9 M. Thoriq Nurmadiansyah. Etika Bisnis Islam (Yogyakarta: CV Cakrawala Media Pustaka, 2. 10 Atep Hendang Waluya & Aforisma Mulauddin. Au Auntansi: Akuntabilitas dan Transparansi dalam QS. Al-Baqarah . : 282- 284Ay Jurnal Online Universitas Islam Negeri Sultan Maulana 12, no. 11 Agus Arwani & Unggul Priyadi. Au Eksplorasi Peran Teknologi Blockhain dalam Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalamKeuangan Islam: Tinjauan SistematisAy Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen 2, no. 12 Fillah Nur Aini, 2024. ANALISIS KEADILAN DAN TRANSPARANSI PERSPEKTIF IMAM AL-GHAZALI TERHADAP PENAKSIRAN HARGA JASA SERVIS HANDPHONE PADA KONTER EL-BASS KECAMATAN KASREMAN KABUPATEN NGAWI. Skripsi: Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. 13 Axxel Matthew & Erick Stefan. AuTansparansi dan Kejujuran Terhadap Pengiklanan OnlineAy Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 14 Dwi Novita Sari, dkk. AuImplementasi Prinsip Transparansi dalam Kaidah IslamAy Jurnal Ekonomi dan Bisnis 2, no. 15 Ibid. 16 Fillah Nur Aini. Op. Cit. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Konsep Halal dan Thayyib dalam Produk Makanan Dalam bahasa Arab secara bahasa makanan disebut thaAoam, aklun, dan ghidaAo, yang berarti mencicipi atau mengonsumsi sesuatu dengan cara memasukannya ke dalam perut melalui mulut. Kata ghidhaAo juga menjadi dasar kata AugiziAy dalam bahasa Indonesia. Menurut Shihab secara istilah, makanan mencakup segala sesuatu yang dapat dikonsumsi, baik yang berasal dari darat maupun laut. Kata AuhalalAy berasal dari bahasa Arab A EEAyang artinya A EAAyaitu terbuka18. Menurut Roswiem, secara etimologi halal berarti AuhallaAy yang menggambarkan kondisi lepas atau tidak terikat. Halalan merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan dan tidak terikat oleh berbagai ketentuan19. Prinsip umumnya, semua makanan dan minuman dianggap halal untuk di konsumsi, kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Dalam Islam makanan halal adalah yang diperbolehkan menurut syariat berdasarkan Al-QurAoan dan hadits. Berikut adalah syarat-syarat konsep halal dalam mengkonsumsi makanan yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk beribadah kepada Allah:20 A Kebersihan dan kesucian makanan yang halal harus diperhatikan, termasuk dalam proses pembuatan produk, alat masak, dan tempat penyajiannya. Makanan seharusnya tidak merusak kesehatan fisik dan mental. Tidak mengandung Syubhat. Selain halal. Islam juga memperkenalkan konsep thayyib. Kata thayyib berasal dari bahasa Arab AuthabaAy yang berarti baik, least, menyenangkan, enak, dan nikmat atau bisa diartikan sebagai sesuatu yang bersih atau suci. Sedangkan para ahli tafsir menjelaskan bahwa thayyib merujuk pada makanan yang tidak kotor dari segi zatnya, tidak rusak . , dan bebas dari najis. Menurut Ibn Katsir, thayyib dalam konteks makanan berarti mengacu pada sesuatu yang baik dan tidak membahayakan tubuh maupun pikiran. Namun menurut M. Quraish Shihab makanan yang dianggap thayyib adalah makanan yang sehat, proporsional . idak berlebiha. , aman untuk dikonsumsi, dan tentunya halal. 17 Aulia Izzah Hasanah, dkk. AuKonsep Makanan Halal dan ThayyibAy Jurnal Al-QurAoan dan Tafsir, 10, no. 18 Nashirun. AuMakanan Halal dan Haram dalam Perspektif Al QurAoanAy Jurnal Kajian Manajemen Halal dan Pariwisata Syariah 3, no. 19 Nurkhayati Rojabiah, dkk. AuKorelasi Makanan Halal dan Thoyib terhadap Kesehatan dalam Perspektif Al-QurAoanAy International Jurnal MathlaAoul Anwar of Halal Issues 3, no. 20 Fauzan RaAoif Muzakki. KONSEP MAKANAN HALAL DAN THAYYIB TERHADAP KESEHATAN DALAM ALQURAoAN (Analisis Kajian Tafsir Tematik )_ Skripsi. Fakultas Ushuluddin. Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-QurAoan. 21 Aulia Izzah Hasanah, dkk. Loc. Cit. 22 Fauzan RaAoif Muzakki. Op. Cit. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Makanan halal dan thayyib dapat dibedakan menjadi tiga kategori23, yaitu: Halal secara zat, merujuk pada produk yang pada dasarnya halal untuk dikonsumsi,serta kehalalannya telah ditetapkan dalam Al-QurAoan dan hadits. Halal cara memperolehnya, berarti bahwa meskipun suatu produk halal, bisa menjadi haram apabila cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat. Halal cara pengolahannya, yakni produk yang asalnya halal, namun statusnya menjadi haram jika proses pengolahannya tidak mengikuti syariat agama. Kasnawati, menjelaskan mengenai jenis-jenis makanan halal sebagai berikut: Oe Semua makanan yang tidak mengandung unsur kotor atau menjijikan. Oe Semua makanan yang tidak mendatangkan mudarat bagi kesehatan jasmani, moral, maupun akal. Oe Semua makanan yang tidak diharamkan dalam Al-QurAoan dan hadits24. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi Sumber data berasal dari berbagai literatur seperti buku, jurnal, berita daring, dan dokumen resmi yang relevan dengan etika bisnis Islam, transparansi produk, dan kasus PT. Ajinomoto Indonesia. Data dikumpulkan melalui penelusuran dokumen dan dianalisis menggunakan teknik analisis isi, dengan menekankan pada pemahaman makna serta keterkaitan antara prinsip-prinsip etika bisnis Islam dan praktik perusahaan. Validitas data diperoleh melalui perbandingan dari berbagai sumber untuk memastikan keakuratan Penelitian ini tidak menggunakan perhitungan angka atau rumus karena seluruh data bersifat kualitatif dan dianalisis secara naratif. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Etika Bisnis Islam Berdasarkan teori yang sudah dipaparkan, etika berperan sebagai fondasi dalam membentuk perilaku manusia, termasuk dalam konteks bisnis. Etika bisnis, baik dalam perspektif umum maupun Islam, memberikan pedoman bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan aktivitasnya dengan penuh tanggung jawab dan moralitas tinggi. 23 Aulia Izzah Hasanah, dkk. Op. Cit. , hlm. 24 Ibid. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Dalam praktiknya, penerapan etika bisnis mencerminkan sejauh mana pelaku usaha menjunjung nilai-nilai moral dalam setiap aspek bisnis mereka. Etika bisnis telah menjadi pedoman yang digunakan oleh semua pelaku bisnis, mulai dari pemilik usaha hingga karyawan, dalam membangun kepercayaan dengan mitra kerja dan masyarakat. Kepercayaan ini menjadi modal utama dalam membangun bisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Pernyataan ini sesuai dengan firman Allah yang terdapat dalam Q. AL-Mutaffifin ayat 1 hingga 3: a AaO eO UE E eaE aIA aA aOuaa EaEaONa eI a eO aOa IaONa eI Oa e aaOIA aA Oa e eaOAaOIA a caAEaO EIA a A EacaOIa uaa eE aEaOA1 aA aOIA Artinya : AyCelakalah bagi orang-orang yang curang . alam menakar dan menimban. , . orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang . ntuk orang lai. , mereka Ay Ayat ini menekankan betapa pentingnya kejujuran dan keadilan dalam praktik bisnis. Selain itu, ayat ini juga mengingatkan kita bahwa perilaku curang dalam dunia bisnis akan membawa akibat buruk, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Kejujuran dalam bisnis tidak hanya mencerminkan integritas seorang pelaku usaha, tetapi juga menentukan keberkahan usaha itu sendiri. Dengan menerapkan nila-nilai dari ayat ini, pelaku usaha akan terdorong untuk menjalankan bisnisnya secara transparan dan adil, sehingga dapat membangun kepercayaan yang kuat dari pelanggan dan mita bisnisnya. Perbuatan curang dalam bisnis menunjukkan adanya sifat tamak, yang berusaha meraih keuntuntungan pribadi meskipun harus dengan cara merugikan orang lain. Lebih lanjut, dalam perspektif Islam prinsip etika bisnis Islam mencakup keadilan, kebenaran, kepercayaan, ketulusan, persaudaran, dan pengetahuan. Jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka aktivitas bisnis tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga berupaya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188: aEe aI aOa eI a eI a eEa aI eOIA a e aA A a caOaE a e aEEa eO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eEaa aE aOaeEa eO a aN ee aEaO eE a acE aI aEa e aEEa eO Aa a eOCU aI eI a eI aO aE EIA Artinya: AuJanganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan . kamu membawa . harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu Ay Ayat ini menekankan pentingnya bisnis yang bersih dari praktik kecurangan dan Muhammad Djakfar menekankan bahwa etika bisnis Islam harus dipandang secara holistik dan bukan sekadar konsep akademik. Artinya, penerapan etika bisnis dalam Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Islam tidak hanya menjadi bahan kajian teoritis, tetapi juga menjadi tuntunan bagi pelaku bisnis dalam menjalankana usaha mereka. Dalam realitas bisnis saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran etika yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar etika bisnis, baik dalam perspektif umum maupun Islam. Sebagai contoh, praktik kecurangan dalam laporan keuangan, ketidaktransparan dalam transaksi, serta eksploitasi sumber daya manusia menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Salah satu contoh kasus yang mencerminkan pentingnya penerapan etika bisnis adalah kasus PT. Ajinomoto, yang pernah menghadapi kontroversi terkait aspek halal dalam produknya. Kasus ini menunjukkan bagaimana transparansi dan kepatuhan terhadap etika bisnis sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan kelangsungan bisnis. Dalam Islam, kepercayaan dan kejujuran dalam bisnis adalah prinsip utama sebagaiamana disabdakan oleh Rasulullah SAW: ca AEAaOCaOIa aOEA aA aNaA ca A a EA a aO aC EaIa OIa aI a EIacaOaOIa aOA a ca AEA Artinya: Au Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhadaAy. (HR. Tirmidz. Hadits ini menegaskan bahwa kejujuran dan amanah dalam bisnis bukan hanya nilaimoral semata, tetapi juga memiliki ganjaran spiritual yang tinggi. Oleh karena itu, penerapan etika bisnis yang kuat menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap pelaku usaha agar tercipta lingkungan bisnsi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Dengan memahami dan menerapkan etika bisnis secara menyeluruh, baik dalam perspektif umum maupun Islam, para pelaku bisnis dapat membangun reputasi yang kuat serta menciptakan ekosistem bisnis yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, penguatan dan pengawasan terhadap penerapan etika bisnis menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas dunia usaha. Bisnis dalam Islam harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-QurAoan, sunnah, ijma, dan qiyas. Sudah jelas bahwa Al-QurAoan dan sunnah Nabi adalah sumber etika bisnis Islam, dan setiap ide atau gagasan yang berkaitan dengan masalah etika bisnis Islam harus bersandar pada kedua sumber pokok. Dalam salah satu khutbahnya. Abu Bakar as-Shiddiq r. AE eaIIa a aI eEIaA a AaOEa aEIacNa I aca aE ECa e Ia aOA a AEa aI aOA a a EO NEEA a AEa eO aN aOA a A acI EIaaOA Artinya: AuTetapi sesungguhnya Al-QurAoan telah diturunkan dan Nabi SAW lah yang mangamalkan sunnahnya. Dan kita telah mengetahui maka kita amalkan. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Ucapan Abu Bakar ini menjelaskan bahwa sumber utama syariAoat Islam adalah AlQurAoan dan hadits Nabi yang mulia. Ketika menghadapi suatu permasalahan dan belum diketahui atau belum jelas hukumnya, ia segera mambuka Al-QurAoan untuk mencari tahu jawabannya yang relevan. Jika ditemukan aturan dalam Al- QurAoan maka keputusan diambil berdasarkan Al-QurAoan. Tapi jika tidak menemukan hukumnya dalam Al-QurAoan maka keputusan beralih kepada hadits. Kemudian jika apabila dari kedua sumber tersebut masih belum ditemukan, maka ia akan mengumpulkan para tokoh dari kalangan sahabat Rasul untuk berdiskusi dan bermusyawarah tentang masalah yang baru muncul . Adapun hasil musyawarahnya dikenal dengan istilah ijma. Para sahabat juga membandingkan hukumhukum yang sudah ada dengan yang baru yang bertujuan untuk menemukan alasan mengapa hukum-hukum tersebut dibuat. Cara ini disebut dengan istilah qiyas. Menurut Muhammad Djakfar etika bisnis Islam mencerminkan prinsip-prinsip etika yang bersumber dari Al-QurAoan dan hadits yang diterapkan dalam aktivitas bisnis. Hal ini menekankan bahwa baik etika bisnis yang berasal dari kitab suci maupun dari sunnah Rasul, harus dipahami secara menyeluruh dan tidak secara terpisah. Sementara Ali Hasan mengemukakan bahwa etika bisnis Islam adalah cara menjalanakan bisnis yang selaras dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, pelaksanaan bisnis akan berjalan dengan jelas tanpa keraguan. Lebih lanjut, dalam Islam etika bisnis tidak hanya harus dilihat sebagai produk akademik yang dapat menghasilkan cabang keilmuwan baru, tetapi juga dianggap sebagai tuntutan untuk para pelaku bisnis dalam kehidupan sehari-hari. Tidak diragukan lagi. Syed Nawab Haidar Naqvi telah menyoroti empat prinsip etika Islam yang seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh umat muslim untuk menjalankan bisnis mereka. keempat prinsip tersebut meliputi tauhid . , keseimbangan . , kehendak bebas . ree wil. , dan pertanggungjawaban . Tauhid/ kesatuan (Unit. Tauhid adalah konsep yang menyatukan seluruh manusia dalam ketaatan kepada Allah. Seperti dalam firmannya: aA eE EaIa OeIA a aE a eO aOIA a AcEaE aA a AO aO aI aI a eO a NA a ACa eE acaIA a A aE eO aO aIe aOA Artinya: AyKatakanlah, sesungguhnya salatku, pengorbananku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah. Tuhan semesta alam. Ay (QS. Al-AnAoam: . Tauhid menjadi dimensi vertikal dalam Islam yang mengintegrasikan berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan keagamaan dalam satu Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia kesatuan yang harmonis. Prinsip ini juga menekankan bahwa manusia itu harus hidup berdampingan secara damai, seperti yang disebutkan dalam Al-QurAoan: a A aIac aEa eC I aE eI aI eI aE sa acO a eI O aO aa eE I aE eIA A aE eO UI aaO UeA AcEEa ae CO aE eI acaI NA a eO o acaI a eE a aI aE eI a eIa NA a aAcEEA a caAOeeaOac aN EIA a a eOU acOCaa aiO aE aEaA Artinya: Au Hai manusia, sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari lakilaki dan Perempuan, serta menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Ay (QS. Al-Hujurat: . Dalam dunia bisnis, prinsip tauhid mengajarkan bahwa seoraang pengusaha Muslim tidak boleh melakukan tiga hal, yaitu: Oe Diskriminasi, baik terhadap karyawan, pelanggan, mitra kerja, maupun yang berkaitan dengan ras, warna kulit, jenis kelamin, atau agama, adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Oe Praktik bisnis yang tidak jelas, kita seharusnya menjalankan praktik bisnis yang transparan, kita harus takut, patuh, dan mengingat hanya kepada Allah. Oe Menimbun kekayaan atau bersikap serakah, karena harta yang kita miliki sejatinya adalah amanah dari Allah. Keseimbangan (Equilibriu. Jika tauhid adalah dimensi partikel Islam, maka keseimbangan . l-Ad. adalah dimensi horizontalnya. Prinsip ini menciptakan harmoni dalam kehidupan dan memastikan tatanan sosial yang baik. Kerusakan terhadap keseimbangan dianggap sebagai kejahatan. Dalam kehidupan individu, keseimbangan berarti mengelola berbagai aspek kehidupan dengan adil, seperti kebutuhan duniawi dan ukhrawi, ekonomi dan sosial, serta hak dan kewajiban. Sebagaimana disebutkan dalam Al-QurAoan: a A aIac aEa eC I aE eI aI eI aE sa acO a eI O aO a a eE I aE eIA A aE eO UI a aO UeA a eO o acaI a eE a aI aE eI a eIa NA a AcEEA a caAOeeaOac aN EIA a AcEEa ae CO aE eI acaI NA a Aa eOU acOCaa aiO aE aE a aA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Ay QS. Al-Maidah: . Dalam bisnis, keseimbangan menentukan cara terbaik untuk merancang strategi penjualan, konsumsi, dan produksi. Dalam konteks ini, prinsip keadilan yang dianjurkan oleh Islam Islam menekankan pentingnya menciptakan harmoni antara kepentingan individu dan kepentingan orang lain. Konsep ini bertujuan untuk mengintegrasikan tindakan yang mengarah pada keadilan dan keseimbangan. Dimungkinkan untuk menghindari perilaku mengganggu dari pihak pemberi kerja. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Kehendak bebas (Free wil. Agama Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki kehendak bebas, meskipun kebebasan mutlak hanya milik Allah. Ia memberi manusia kebebasan untuk melakukan apa yang mereka inginkan, tetapi dengan batas tertentu. Kebebasan ini dalam dunia bisnis mencakup hak untuk membuat perjanjian dan kewajiban untuk menepatinya. Seorang Muslim yang beriman kepada Allah akan selalu memegang teguh janjinya. Ia juga sadar bahwa tindakannya berdampak pada masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya pada dirinya sendiri. Pertanggungjawaban . Kehendak bebas membawa konsekuensi, yaitu tanggung jawab atas setiap Hal ini tercermin dalam Al-QurAoan. Allah Swt. UA a aN eOIaA e a s s AaE acE Ia eAA a A a aI aEA Artinya: AuTiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya. Ay (QS. Al-Muddatsir: . Islam mengajarkan bahwa setiap orang harus mempertanggungjawabkan tindakannya, tanpa mencari kambing hitam. Sementara dalam kehidupan. Islam menekankan perubahan dan perbaikan diri. Tidak ada fatalisme dalam ajaran Islam, karena Allah menyebutkan dalam QS. Ar-RaAod: 11: AcEEa aE OaaOa a aI aCa eO sI aNO OaaOa a eO aI a a eIAa a aN eIA A acaI NA. Artinya: AuSesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Ay Dalam Islam, kebebasan individu selalu sejalan sengan tanggung jawab sosial. Islam mengajarkan bahwa mereka yang peduli pada kebaikan bersama lebih mulia di sisi Allah. aA aI eE aI eIE aa aOaO EOaiEa Na aI eE aI eA aE a eOIA a aO eEa aE eI aI eI aE eI a acIU Oace eaOIa aEaO eE aO ae aOOa e aI a eOIa a eE aI e a eOAa aOOa eI aN eOIA Artinya: AuDan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang maAoruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. Ay (QS. Ali-Imran: . Dengan adanya etika bisnis, sebuah perusahaan atau organisasi diharapkan mampu menjalankan usahanya secara adil, patuh terhadap peraturan yang berlaku, serta memiliki pedoman yang jelas dalam membangun citra positif dan pengelolaan bisnis yang professional. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Definisi Transparansi dalam Bisnis Menurut Imam Ghazali, transparansi merupakan nilai etika yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan agar tercipta keadilan dalam hubungan antar manusia. Transparansi adalah konsep yang sangat penting dalam manajemen bisnis, terutama dalam bidang akuntansi dan industri makanan. Dalam industri makanan, transparansi sanagt diperlukan, terutama terkait informasi produk seperti bahan baku, proses produksi, kandungan gizi, serta sertifikasi halal dan keamanan Dengan adanya keterbukaan ini, konsumen bisa memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi aman, berkualitas, dan sesuai dengan kebitihan mereka. Prinsip transparansi ini sejalan dengan ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa Ayat 58: a AcEE Ia a acI Oa aA AIa eOU sA a AcEEa Oa e aI a aE eI a eI a aacO eaEaI IA A acaI NA a caA aeO a eN aE aN aOaa aE eaI a eI aOeIa EIA a aAcEE aEIA a A aE eI a nN acaI NA a A a eI a e aE aI eO a eE ae aE acaI NA AAO UeA a a Artinya: AuSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Ay Dalam hal transparansi. Allah telah menyuruh agar seseorang untuk menyampaikan amanat kepada pihak yang berhak menerimanya, karena Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat. Selain dalil yang disebutkan di atas, berikut adalah hadits yang menjelaskan transparansi: e aA eI aN CaEA A eI aIIa eOIa aA a a a AE aaI Ca eOIa O a acI a eaO Ea eI a aE eI a e a aA a eAEA a eO aC Ca aE EaCaA a : AA aa eO a eE sA a AO NEEA a Aa aA a A eIA a A Ea acI e a e aEA: AA a AA e aA eEa a I eEI eE eOIa AA AA E eaE aI eEaIa OIa AaONA aA aO a a a e a a aIA. A a eNEaOA a A aO aE aE E a aO a eE s Ia eI aNa eE aI aE aO aO e a Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus menunjukkan transparansi dalam menjalankan pemerintahannya. Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq, ketika menjabat memberi contoh yang baik dalam hal ini. Ia dengan jujur menginformasikan kepada rakyatnya bahwa dia dan keluarganya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mengambil dari Baitul Mal. Hal ini dilakukan karena kesibukannya sebagai khalifah menghalanginya untuk mencari nafkah sebagai pedagang. Pernyataan tersebut mencerminkan sikap terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan umat dan menunjukkan pertanggungjawaban seorang pemimpin atas keputusan yang diambil. Salah satu ujuan dari transparansi adalah untuk mendorong komunikasi yang lebih luas, membangun kerjasama antar kelompok, mendorong perlindungan terhadap praktik yang merugikan seperti kecurangan dan korupsi, serta membuat akuntabilitas dalam setiap MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. kebijakan yang diambil. Dengan adanya transparansi, masyarakat akan merasa lebih percaya dan yakin terhadap kepemimpinan mereka. Penerapan transparansi sangat krusial di berbagai sektor. Dalam pemerintahan, transparansi memastikan bahwa kebijakan dan anggaran negara dikelola dengan baik demi kepentingan rakyat. Keuntungannya meliputi peningkatan kepercayaan publik, pencegahan korupsi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan Di sektor swasta, transparansi berkontribusi dalam membangun kepercayaan antara pemegang saham, karyawan, dan konsumen. Aspek penting dari transparansi dalam bisnis mencakup keterbukaan dalam laporan keuangan agar investor dapat memahami kondisi perusahaan, pengungkapan kebijakan terkait praktik kerja, tanggung jawab sosial, serta kepatuhan terhadap regulasi. Perusahaan yang menerapkan transparansi cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan dan investor, serta lebih menarik bagi tenaga kerja berkualitas. Selain itu, transparansi juga memegang peranan penting dalam organisasi dan lembaga sosial, seperti LSM. Organisasi-organisasi ini perlu menerapkan prinsip transparansi agar donatur dan masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana yang disalurkan digunakan. Bentuk transparansi dalam organisasi sosial dapat mencakup pelaporan penggunaan dana, publikasi program kerja yang menunjukkan dampak yang dihasilkan, serta kepatuhan terhadap standar akuntabilitas agar tetap kredibel dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Meskipun transparansi memiliki banyak manfaat, terdapat beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah perlindungan privasi, di mana informasi pribadi individu atau data rahasia tidak boleh diungkapkan sembarangan. Selain itu, terdapat juga aspek kerahasiaan negara dan keamanan nasional, di mana informasi tertentu terkait pertahanan atau strategi negara harus dijaga kerahasiaannya demi kepentingan nasional. Tantangan lainnya adalah potensi penyalahgunaan informasi, di pihak-pihak tertentu dapat menggunakan transparansi yang berlebihan untuk kepentingan yang tidak bertanggung Secara keseluruhan, transparansi merupakan elemen kunci dalam membangun sistem yang lebih akuntabel dan dipercaya oleh masyarakat. Meskipun ada berbagai tantangan, penerapan transparansi dengan bijak dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, dunia usaha, dan organisasi sosial. Oleh karena itu, setiap institusi perlu menemukan keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan informasi agar prinsip transparansi dapat diimplementasikan secara optimal. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Nico Adrianto mengungkapkan beberapa manfaat utama dari transparansi sebagai A Mencegah tindakan korupsi. Memudahkan identifikasi kelemahan dan kekuatan dalam kebijakan yang diterapkan. Meningkatkan akuntabilitas agar masyarakat dapat menilai kinerja lembaga dengan lebih mudah. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen lembaga dalam pengambilan keputusan tertentu. Memperkuat kohesi sosial, seiring dengan meningkatnya kepercayaan yang dimiliki masyarakat terhadap lembaga. Dalam pandangan akidah Islam, transparansi merupakan aspek penting dari nilai kejujuran . atas setiap informasi yang dikumpulkan dalam sebuah lembaga perusahaan, yang merupakan fondasi utama dalam hubugan antar manusia, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan informasi. Transparansi dalam Islam bukan hanya prinsip manajemen, tetapi merupakan kewajiab moral dan agama. Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan bahwa sesuatu yang menjadi sarana untuk menunaikan kewajiban, maka hukumnya juga wajib. Pengawasan juga menjadi bagian penting agar nilai shidiq dan amanah dapat dijaga. Menurut Imam Ali, transparansi adalah jalan untuk menyejahterakan masyarakat dan menjaga kekuatan negara dalamrangka keadilan sosial dan spiritual. Nilai transparansi sangat menuntut nilai-nilai yang terdapat dalam Al-quran surat Al-Is'ra ayat 35 U A aI a e aOA a AaO a eOAaO eE aE eO aE aua E eaE a eI aO aIaO a eE aC eA AOaEA a AA a eA aEaEa aO Ue aOaAU A eE aI eaC aaOIA Artinya: AuDan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama . dan lebih baik akibatnya. Ay Menekankan sikap transparan yang mencakup keterbukaan dan kejujuran, merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Dalam ajaran Islam, konsep transparansi sangat relevan dengan sifat Nabi Muhammad SAW. Antonio menyebut bahwa nilai kenabian yang melekat pada beliau juga tercermin dalam praktik bisnis dan manajemennya. Sifat shiddiq mencerminkan integritas melalui kejujuran dan keseimbangan. amanah menunjukkan kepercayaan dan tanggung jawab, termasuk transparansi. fathanah mencerminkan kecerdasan dan visi kepemimpinan. sementara tabligh menekankan komunikais efektif, kerja tim, serta koordinasi yang baik. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Konsep Halal dan Thayyib dalam Produk Makanan Menurut Islam Secara etimologis, istilah halal memiliki makna dalam Kamus Bahasa Arab Al-Maani sebagai sesuatu yang diizinkan oleh Allah Swt, diperbolehkan, dan tidak dilarang. Sementara itu, dalam konteks istilah, pengertian halal dijelaskan dalam Ta'rif Halal wal Haram fil Islam sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah Swt . Apabila seorang mukmin melakukan perbuatan halal dengan maksud untuk taat kepada Allah, dia akan mendapatkan pahala atas tindakannya. Ini mengingatkan kita bahwa hanya Allah yang memiliki hak untuk mengizinkan atau menghalalkan, serta melarang atau mengharamkan. Sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya. a Aa OAaOac aN Eac aOIa aIIa O aE a a a aI OA AcEEa aE Oaa ac E aI a aOIA a AOa A AcEEa EaA aE I aOaE a a aO acaI NA A aI a a acE NA Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Ay (QS Al-Maidah: Ayat-ayat dalam Tafsir Al-Muyassar dan Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah menegaskan bahwa umat beriman dilarang untuk mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah Swt. , seperti dalam hal makanan, minuman, dan pernikahan. Selain itu, mereka juga tidak boleh melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh-Nya. Sikap berlebih-lebihan dalam mengharamkan atau menghalalkan sesuatu bertentangan dengan ajaran syariat. Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid menegaskan bahwa mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal dengan dalih untuk menunjukkan sikap zuhud atau ibadah tidak diperbolehkan . Dalam kebudayaan Melayu, makanan yang didefinisikan halal adalah makanan yang baik, bermanfaat, tidak berbahaya, dan diperoleh dengan cara yang sah. Menurut MuAojam al-Wasith, halal adalah segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Kategori haram dibagi menjadi dua jenis, yang pertama yaitu haram secara zat, seperti babi, bangkai, dan darah. Yang kedua, yaitu haram karena cara memperoleh atau Kata "halal" menurut Quraish Shihab, asalnya dari akar kata yang memiliki arti "lepas" atau "tidak terikat. "Dalam konteks hukum Islam, hal ini mencakup segala sesuatu yang diperbolehkan, termasuk kategori sunnah, makruh, dan mubah. Makanan halal dalam Islam dibagi menjadi dua jenis, yang pertama yaitu halal berdasarkan zatnya . eperti daging yang diizinkan oleh syaria. dan yang kedua halal berdasarkan cara memperolehnya . isalnya, makanan yang tidak diperoleh melalui tindakan mencur. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Umat Islam sangat memperhatikan konsumsi produk halal. Mengonsumsi produk halal memiliki banyak manfaat bagi tubuh, selain karena telah disebutkan dalam Al-QurAoan dan hadits. Mengonsumsi produk halal juga dapat membantu seorang muslum berperilaku dengan baik dalam kehidupan sehari-hari secara ruhiyah. Selain itu, dapat digunakan sebagai cara untuk beribadah kepada Allah dengan mengonsumsi makanan yang dianggap halal, dengan beberapa syarat berikut: Kebersihan dan kesucian makanan halal sangat penting, namun beberapa aspek yang sering diabaikan seringkali tidak diperhatikan, termasuk proses dalam pembuatan produk, kebersihan, kesucian, alat masak, serta tempat penyajiannya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal ini. Pertama, makanan tidak boleh berasal dari hewan yang telah dilarang oleh agama atau yang proses penyembelihannya tidak sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam. Kedua, makanan tidak boleh mengandung bahan berbahaya, seperti minyak babi, bangkai, narkoba, serta bumbu yang harus terhindar dari zat berbahaya. Ketiga, dalam proses pembuatan, penyimpanan, atau pengolahan, makanan tidak boleh bercampur dengan sesuatu yang haram. Makanan seharusnya tidak merusak kesehatan fisik dan mental. Makanan halal pada dasarnya dianggap baik, namun definisi AubaikAy disini bersifat subjektif dan bisa berbeda bagi setiap individu. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bijak dalam memilih makanan yang sesuai untuk mendukung kesehatan fisik dan mental mereka. Meskipun pada dasarnya makanan tersebut halal, namun jika untuk dikonsumsi berdampak buruk bagi kesehatan, maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara Firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat195 aAcEEa Oaa ac eE aI e a aIOeIA AcEEa aO aaE a eECa eO a a eO a eO aE eI aEaO E ac eNEa aE a u aOae aIa eO u acaI NA Aa eO aE NA a AaO a eI aACa eO Aa eOA Artinya: AuBerinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Ay Ayat ini menegaskan supaya umat Islam tidak menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan serta selalu berbuat kebaikan. Ayat ini juga menjadi pengingat agar setiap individu menghindari Tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri, termasuk dalam hal mengonsumsi makanan yang membahayakan kesehatan. Tidak mengandung syubhat. Syubhat akan muncul ketika ada keraguan atau campuran antara sesuatu yang halal dan haram, sehingga sulit untuk dibedakan. Keraguan dapat timbul karena ketidakjelasan alas an di balik kehalalan atau keharaman suatu makanan. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Sementara itu, percampuran terjadi jika makanan halal tercampur dengan unsur haram, menjadikannya samar dan meragukan. Sikap terbaik untuk menghindari makanan syubhat adalah dengan bersikap hati-hati. Dalam MuAojam Mufradat li Alfadhil QurAoan, menurut penjelasan Syaikh Ar-Raghib alIsfahani Thayyib secara umum berarti sesuatu yang memberikan kenyamanan dan kenikmatan bagi indra dan jiwa. Halalan thayyiban salah satunya disebutkan dalam QS. al-Baqarah ayat 168: a AOa nU acO aaE aacaa eO aA a A a E UaEA ca A EA A UcaO acIa eO UIA a A OA a A aEEa eO Ia acI AaO eaEa eA a AO e aI aIacN Ea aE eIA a caAOeeaOac aN EIA Di sisi lain, kata "thayyib" menggambarkan sesuatu yang lezat, baik, sehat, dan Secara istilah, makanan thayyib merujuk pada makanan yang bersih, tidak kadaluarsa, bebas dari najis, serta tidak membahayakan kesehatan fisik maupun mental. Konsep halalan thayyiban dalam Islam mengajarkan bahwa makanan yang kita konsumsi seharusnya tidak hanya memenuhi kriteria halal dari segi syariat, tetapi juga harus baik dan bermanfaat bagi kesehatan. Sebagai contoh, meskipun minuman manis itu halal untuk dikonsumsi, bagi penderita diabetes, minuman tersebut tidak dapat dianggap thayyib karena bisa membahayakan kesehatannya. Produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam disebut sebagai produk Namun, tidak semua produk yang dijual di masyarakat dapat dipastikan kehalalannya. Untuk menjamin itu. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditetapkan pada 17 Oktober 2014 mewajibkan bahwa setiap produk yang masuk, didistribusikan, dan dijual di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Berikut ini adalah kategori makanan yang dianggap halal dan thayyib: Halal secara zat, merujuk pada produk yang pada dasarnya halal untuk dikonsumsi, serta kehalalannya telah ditetapkan dalam al-QurAoan dan Hadits. Halal cara memperolehnya, berarti bahwa meskipun suatu produk halal, bisa menjadi haram apabila cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat, karena dapat merugikan orang lain dan hal itu sudah ditetapkan dalam Al-QurAoan dan Hadits. Halal cara pengolahannya, yakni produk yang asalnya halal, namun statusnya menjadi haram jika proses pengolahannya tidak mengikuti syariat agama. Banyak sekali produk yang asalnya halal, tetapi karena pengolahannya yang tidak benar menyebabkan produk tersebut menjadi haram. Konsep thayyib dalam konsumsi makanan juga memiliki beberapa syarat utama. Makanan harus mengandung gizi lengkap seperti protein, karbohidrat, lemak, vitamin. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia mineral, dan air untuk mendukung pertumbuhan, perbaikan sel, serta energi tubuh. Makanan harus memiliki kalori yang cukup sebagai sumber tenaga dalam beraktivitas. Makanan sebaiknya mudah dicerna agar tidak membebani system pencernaan, di mana makanan hewani lebih mudah dicerna dibandingkan nabati. Makanan harus mengandung serat dalam jumlah cukup untukmendukung pencernaan dan metabolisme. Makanan harus memiliki kadar air yang cukup agar system pencernaan bekerja optimal dan kebutuhan cairan tubuh terrpenuhi. Adapun jenis-jenis makanan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut: Segala jenis makanan yang tidak mengandung zat yang kotor atau menjijikkan. Seluruh makanan yang tidak menimbulkan mudarat untuk kesehatan fisik, moral, dan A Semua jenis makanan yang tidak disebutkan dalam al-Qur'an dan hadits sebagai makanan haram. Dari beberapa poin yang sudah dijelaskan, dapat kita simpulkan bahwa tidak semua makanan yang halal dikategorikan thayyib secara otomatis, dan sebaliknya, karena ini bergantung pada kondisi individu dan manfaatnya bagi tubuh. Makanan yang haram dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu: Haram Lidzatihi, atau makanan yang diharamkan karena sifatnya. Ini adalah jenis makanan yang secara asal telah ditentukan haram dalam Al-QurAoan dan hadits. Contoh dari makanan ini adalah daging babi, darah, serta hewan bertaring. e Aa a aIA Aa aA ca AcEEa a nN aO eE aI eI aIaCaa aO eE aI eOCa eOa a aO eE aI aa aOaa aOEIaca eO aa aO aI ee a aE aE EA AEa eO aE aI eE aI eOaa aOEac aI aOEa e aI eEa eI aO ae aO aI ee a aN acE aEaO ae NA a AA A aO a eI a e a eC a aI eO a eaEa eaE aIA a caAEaO EIA a a a A acaaE aI a acE eO a eI aO aI aa aA Artinya: AuDiharamkan bagimu . bangkai, darah, daging babi, dan . aging hewa. yang disembelih bukan atas . Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang . kamu sembelih. (Diharamkan pul. apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pul. mengundi nasib dengan azlAm . nak pana. , . itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk . Ay Menurut al-Maraghy, daging babi diharamkan karena sifatnya yang kotor dan berpotensi membahayakan kesehatan. Babi cenderung mengonsumsi sesuatu yang kotor, yang dapat mengakibatkan infeksi cacing pita dan berbagai jenis cacing lainnya. Selain itu, para ahli kedokteran modern juga menyebutkan bahwa daging babi sulit MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. dicerna karena kandungan lemaknya yang tinggi, sehingga hal ini bisa menghambat proses pencernaan dan menyebabkan kelelahan bagi tubuh yang mengonsumsinya. Haram Lighairihi, atau makanan yang dilarang karena faktor eksternal. Ini adalah jenis makanan yang pada dasarnya diperbolehkan, namun menjadi haram akibat pengaruh dari faktor lain. Misalnya, makanan yang diperoleh dari penipuan, mencuri, hasil riba, atau hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Ibnu Katsir menegaskan bahwa hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Swt. adalah haram untuk Menurut hukum Allah Swt. setiap penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama-Nya. Oleh karena itu, jika seseorang melakukan penyembelihan dengan menyebut nama selain Allah Swt, seperti untuk berhala atau makhluk hidup lainnya, maka hukumnya jelas adalah haram. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk pada PT. Ajinomoto Indonesia PT. Ajinomoto merupakan perusahaan multinasional asal Jepang yang beroperasi pada sektor industri makanan. Kikunae Ikeda, seorang profesor kimia dari Universitas Tokyo, mendirikan perusahaan ini pada tahun 1909 setelah menemukan monosodium glutamat (MSG) sebagai bahan penambah rasa untuk makanan. Sejak saat itu. Ajinomoto telah tumbuh menjadi salah satu produsen makanan terkemuka di dunia, dengan kantor cabang di lebih dari 130 negara. PT. Ajinomoto menjual beragam produk, mulai dari bumbu masak, mie instan, produk susu, hingga makanan bayi, dan suplemen makanan. Selain itu, perusahaan ini juga mengembangkan jangkauannya di bidang farmasi, bahan kimia industri, dan bioteknologi. Ajinomoto dikenal sebagai pencipta teknologi fermentasi serta produk berbasis asam amino. PT. Ajinomoto memiliki kantor pusat di Tokyo. Jepang, tetapi beroperasi di seluruh dunia melalui kantor regional. Menurut Ariwibowo & Tempo. com, di Indonesia. PT. Ajinomoto Indonesia merupakan pelopor bumbu masakan penyedap rasa atau MSG pertama di Indonesia . Selama prosesnya, perusahaan Ajinomoto telah berkembang menjadi sangat besar dan kompleks dalam industri makanan. Namun, seiring perkembangannya perusahaan ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam mempertahankan standar etika bisnis yang tinggi di seluruh rantai nilai operasinya. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Brand produk PT. Ajinomoto Indonesia adalah isu ketidaktransparan produk terkait kehalalan dan keamanan kandungan bahan yang digunakan seperti produk MSG yang diproduksinya. Dalam Islam, prinsip kejujuran . Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia dan transparansi . sangat ditekankan dalam praktik bisnis, terutama dalam memastikan bahwa produk yang dijual jelas asal usulnya dan aman dikonsumsi. Namun, pada tahun 2001, produk Ajinomoto di Indonesia mengalami isu besar terkait kandungan lemak babi pada vetsin bermerk Ajinomoto. Produk bumbu masak Ajinomoto yang dinyatakan tidak halal, ditarik di pasaran sebanyak 3500 ton, menyebabkan kerugian hingga 55 milliar rupiah. Meskipun akhirnya perusahaan Ajinomoto kembali mendapatkan sertifikat halal, namun adanya isu ini tetap menimbulkan keraguan di kalagan masyarakat, terutama bagi kaum Muslim. Ketidaktransparan dalam penyampaian informasi mengenai bahan baku yang digunakan merupakan pelanggaran terhadap prinsip amanah dan kejujuran dalam bisnis Islam. Selain itu. Ajinomoto juga menghadapi tuduhan terkait penggunaan bahan tambahan pangan yang dilarang di beberapa negara. Pada tahun 2013. PT. Ajinomoto Indonesia didakwa karena diduga menggunakan formalin, bahan pengawet berbahaya, dalam produk MSG-nya. Formalin adalah senyawa kimia yang tidak boleh digunakan sebagai tambahan karena dapat membahayakan kesehatan . Ini merupakan salah satu masalah etis Ajinomoto. Dalam Islam, bisnis harus dilakukan dengan prinsip thayyib . aik dan seha. , dan penggunaan bahan berbahaya merupakan bentuk gharar . yang melanggar etika bisnis Islam. Studi menunjukkan bahwa Ajinomoto Indonesia benar menggunakan formalin untuk memperpanjang masa simpan produk MSG, meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan standar pangan yang berlaku. Jika benar terbukti, maka tindakan ini termasuk dalam praktik bisnis yang dilarang karena membahyakan konsumen. Lebih lanjut, menurut Tiara food & halodoc bubuk MSG yang diproduksi PT. Ajinomoto Indonesia, yang sering disebut sebagai vetsin Ajinomoto dan bumbu penyedap rasa Masako, sering dikaitkan dengan berbagai masalah Kesehatan. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa konsumsi MSG dalam jangka panjang memiliki kemampuan untuk merusak jaringan otak, menyebabkan kebodohan pada anak-anak dan kanker pada akhirnya. Klaim pemasaran yang tidak sesuai dengan kenyataan serta kurangnya kejelasan informasi mengenai kandungan produk dapat menyesatkan konsumen . Dalam Islam,p raktik ini termasuk dalam bentuk tadlis . enipuan dalam jual bel. , yang dapat merusak kepercayaan masyarakat, terutama kaun Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan dan keamanan suatu produk. Setelah menghadapi berbagai tuduhan. PT. Ajinomoto mencoba membangun kembali citranya dengan mengadakan kegiatan edukasi bagi media dan masyarakat terkait Persatuan Pabrik Monosodium Glutamat Indonesia (P2MI). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. tanggal 25 Juni 2019 dan disampaikan melalui news release PT. Ajinomoto di situs resmi Ajinomto. Adapun inti dari kegiatan tersebut menunjukkan wujud bantahan dari perusahaan Ajinomoto terhadap publikasi media yang mempublikasikan isu MSG secara tidak serimbang, terutama soal efek negatifnya yang dianggap akan dirasakan oleh tubuh manusia jika MSG digunakan dalam masakan sehari-hari. Banyak media yang menghadiri acara itu. Pembicara dalam seminar tersebut adalah Hardiansyah yang merupakan pakar GIZI IPB . Namun, dalam perspektif etika bisnis Islam, transparansi harus dilakukan sejak awal, bukan hanya sebagai bentuk klarifikasi setelah adanya isu. Prinsip amanah dan kejujuran menuntut perusahaan untuk sejak awal memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan pelanggan terutama dari segi kehalalan dan keamanan produk yang mereka Pada bulan Juni 1999. PT. Ajinomoto Indonesia melakukan penggantian bahan pembuatan Monosodium Gelutamate (MSG) dengan beralih dari polypeptone ke bacto soytone . yang diduga mengandung enzim babi. Lalu pada tanggal 16 Desember 2000 terbitlah Fatwa MUI yang memutuskan bahwa penggunaan bacto sotone dalam produksi MSG oleh PT. Ajinomoto yang adalah haram . on hala. Selang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2000, beredar dalam media massa tentang pengumuman MUI mengenai kandungan babi dalamproduk Ajinomoto. Masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi produk Ajinomoto yang diproduksi pada periode 13 Oktober-16 November Sebagai respon terhadap pengumuman MUI, pemerintah mengadakan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperinda. Departemen Agama (Depa. MUI. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI). Direktur Jendral Pangan Obat-Obatan dan Makanan (Dirjen POM) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dilaksanakan pada tanggal 2 dan 5 Januari 2001. Pertemuan ini menghasilkan keputusan bahwa PT. Ajinomoto harus menarik semua produknya dari pasaran dalam negeri dalam waktu tiga minggu, terhitung dari tanggal 3 Januari 2001. Akibatnya PT. Ajinomoto mengalami kerugian total 55 miliar rupiah dan penarikan produknya di pasaran mencapai 3500 ton. Laporan FASEB tertanggal 31 Juli 1995, menyimpulkan bahwa meskipun MSG secara umum aman untuk dikonsumsi, namun dua kelompok tertentu dapat mengalami reaksi yang merugikan. Kelompok pertama terdiri dari individu yang sensitif terhadap MSG dan mungkin melaporkan gejala seperti sensasi terbakar di leher, lengan, dan dada, disertai kekakuan otot yang dapat menyebar ke punggung. Gejala tambahan termasuk rasa panas dan kaku di wajah, nyeri dada, sakit kepala, mual, jantung berdebar, dan kadang-kadang Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Gejala-gejala ini lebih dikenal sebagai sebagai Sindrom Kompleks MSG Kelompok kedua adalah individu dengan asma, yang mungkin mengalami peningkatan serangan setelah konsumsi MSG. Namun, tidak ditemukan adanya hubungan antara konsumsi MSG dan gangguan neurologis seperti penyakit Alzheimer atau korea Huntington. Dengan demikian, konsumsi MSG yang berlebihan, dapat menyebabkan rangsangan berlebihan pada sistem saraf, yang pada dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf KESIMPULAN DAN SARAN Setelah pembahasan mengenai Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT Ajinomoto Indonesia penulis dapat menyimpulkan bahwa Etika bisnis Islam merupakan sekumpulan prinsip moral yang bersumber dari ajaran Islam, yakni Al-QurAoan, sunnah, ijma, dan qiyas, yang mengarahkan pelaku usaha. Etika bisnis Islam memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga integritas dan tanggung jawab pelaku usaha, termasuk dalam aspek transparansi produk. Prinsip-prinsip utama seperti kejujuran . , tanggung jawab . , dan transparansi . menjadi landasan dalam menjalankan bisnis yang adil serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam Islam, bisnis tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan konsumen dan kepatuhan terhadap syariat, termasuk dalam hal kehalalan dan keamanan Kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada PT. Ajinomoto Indonesia menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara teori dan praktik transparansi dalam industri makanan. Isu terkait penggunaan bahan yang tidak halal dan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan informasi produk mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip etika bisnis Islam. Meskipun perusahaan telah berupaya mengklarifikasi dan membangun kembali kepercayaan publik, transparansi seharusnya diterapkan sejak awal, bukan hanya sebagai reaksi terhadap krisis. Penerapan prinsip halalan thayyiban dalam bisnis makanan menjadi sangat penting, mengingat produk yang dikonsumsi tidak hanya harus halal secara syariat, tetapi juga harus aman, sehat, dan bermanfaat bagi konsumen. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi seperti Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi krusial dalam menjamin standar kehalalan dan keamanan produk yang beredar di masyarakat. Dengan adanya kasus ini, dapat disimpulkan bahwa transparansi dalam bisnis bukan hanya sebatas kewajiban moral, tetapi juga menjadi faktor utama dalam menjaga MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. keberlanjutan bisnis, khususnya di pasar yang mayoritas konsumennya beragama Islam. Pelaku usaha harus berkomitmen untuk menerapkan etika bisnis Islam secara konsisten dalam setiap aspek operasionalnya guna membangun kepercayaan, meningkatkan akuntabilitas, serta menciptakan lingkungan bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. DAFTAR REFERENSI Ahmad. Konsep halal dan thayyib dalam produksi dan konsumsi: Kajian sistem ekonomi Islam. Journal of Economics Business Ethic and Science of History, 2. , 77Ae87. Aini. Analisis keadilan dan transparansi perspektif Imam Al-Ghazali terhadap penaksiran harga jasa servis handphone pada konter El-Bass Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi [Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Ponorog. Arwani, & Priyadi. Eksplorasi peran teknologi blockchain dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan Islam: Tinjauan sistematis. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2. Basri. Heliwasnimar, dkk. Etika dan moral dalam ilmu pengetahuan. Indonesian Research Journal on Education, 4. , 343Ae351. Fitriani, & Pravitasari. Pengaruh transparansi laporan keuangan, akuntabilitas, dan responsibilitas pemerintah desa terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Bandung Tulungagung. Sharia Finance and Accounting Journal, 2. Hardiansyah, & Adirestuty. Islamic business ethics: The key to success in family business . ase study at Green Hotel Ciami. Review of Islamic Economics and Finance, 4. Harmen. Hilma, dkk. Analisis pelanggaran etika produksi dan pemasaran pada PT. Ajinomoto: Strategi penerapan prinsip-prinsip etika bisnis. Jurnal Bina Manajemen, 13. , 52. Hasanah. Fauziah, dkk. Konsep makanan halal dan thayyib dalam perspektif AlQurAoan. Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir, 10. Marlina, & Susanto. Etika bisnis Islam. Unsil Library Publisher. Matthew, & Stefan. Transparansi dan kejujuran terhadap pengiklanan online. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1. , 4569. Muzakki. Konsep makanan halal dan thayyib terhadap kesehatan dalam Al-QurAoan (Analisis kajian tafsir temati. [Skripsi. Fakultas Ushuluddin. Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-QurAoa. Nashirun. Makanan halal dan haram dalam perspektif Al-QurAoan. Jurnal Kajian Manajemen Halal dan Pariwisata Syariah, 3. , 4. Pelanggaran Etika Bisnis Islam dalam Transparansi Produk PT. Ajinomoto Indonesia Nurmadiansyah. Etika bisnis Islam: Konsep dan praktek. CV Cakrawala Media Pustaka.