CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Analisis Penegakan Hukum Administrasi Negara dalam Pasal 62 UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Relly Tamba1. Nurul Febriyani Harahap2. Ahmad Aridho3. Melva Simangunsong4. Ade Fitri Sihombing5. Laras Hilda Samura6. Taufiq RamadhanA Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Universitas Negeri Medan Email: rellytamba8800@gmail. com1, nurulfebriyaniharahap@gmail. 3213311028@mhs. melvasimangunsong925@gmail. com4, adefitriborujontan02@gmail. hildasamuralaras@gmail. TaufiqRamadhan@unimed. idA Abstrak Studi ini membahas penegakan hukum administrasi dalam konteks penataan ruang, yang melibatkan konstruksi kebijakan aturan tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk menganalisis perbedaan antara sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang digunakan dalam UU Penataan Ruang yang lama (UU No. 24 Tahun 1. dan yang baru (UU No. Tahun 2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Penataan Ruang yang baru mengadopsi konsep zoning, di mana pemanfaatan ruang didasarkan pada peraturan zoning yang menetapkan aturan berbasis zona. Dalam kasus konkret di Jakarta Barat, pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang mengakibatkan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pemerintah setelah memberikan surat peringatan. Bentuk sanksi administrasi yang diberlakukan mencakup beberapa opsi, termasuk pembongkaran bangunan. Kata Kunci: penegakan hukum, sanksi administrasi, penataan ruang Abstract This study discusses administrative law enforcement in the context of spatial planning, which involves the construction of spatial planning policy based on Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning (UU 26/2. This research uses a literature study method to analyze the differences between the space utilization control system used in the old Spatial Planning Law (UU No. 24 of 1. and the new one (UU No. 26 of 2. The research results show that the new Spatial Planning Law adopts the zoning concept, where space utilization is based on zoning regulations which stipulate zone-based rules. In a concrete case in West Jakarta, violations of spatial planning provisions resulted in the demolition of buildings carried out by the government after giving a warning The form of administrative sanctions imposed includes several options, including building demolition. Keywords: law enforcement, administrative sanctions, spatial planning JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Pendahuluan Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan. Konsep wewenang pemerintah, penggunaan wewenang, dan perlindungan hukum terhadap individu dan masyarakat merupakan aspek yang saling terkait dalam hukum administrasi. Penegakan hukum administrasi negara adalah suatu kegiatan yang berfungsi untuk menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah/pandangan hukum administrasi negara, sebagaimana terjelas dalam sumber referensi yang disediakan. Penegakan hukum administrasi meliputi pengawasan dan sanksi, dimana pengawasan adalah langkah preventif untuk penerapan kepatuhan, sedangkan sanksi merupakan langkah represif untuk mewajibkan kepatuhan. Dalam hukum administrasi negara, penggunaan sanksi administrasi merupakan kebijakan kewenangan pemerintah, dimana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi negara tertulis dan tidak tertulis Terdapat perubahan hukum pada UU Penataan Ruang yaitu UU No. 24 Tahun 1992 dengan UU No. 26 Tahun 2007. Pada UU No. 24 Tahun 1992 terdapat sistem pengendalian pemanfaatan ruangnya menggunakan discretionary system atau konsep development control, yaitu mengatur kegiatan pembangunan yang meliputi pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan, perekayasaan, pertambangan maupun kegiatan serupa lainnya dan atau mengadakan perubahan penggunaan pada bangunan atau lahan tertentu sehingga memungkinkan tetap melaksanakan pembangunan sebelum terdapat dokumen rencana. Pada sistem ini proses pengambilan keputusan dapat didasarkan pada pertimbangan . dvis plannin. lembaga perencanaan yang berwenang untuk masing-masing proposal pembangunan yang diajukan, kemudian tidak semua jenis rencana tata ruang di tetapkan menjadi produk hukum atau peraturan (PP dan Perd. Sedangkan pada UU No. 26 Tahun 2007 menggunakan regulatory system atau konsep zoning, yaitu pembagian lingkungan kota dalam zona-zona dan menetapkan aturan pemanfaatan ruang berbasis zona . oning regulatio. dan pengendalian pemanfaatan ruang yang berbeda-beda. Jadi pada sistem jenis ke dua ini, pemanfaatan ruang didasarkan pada kepastian hukum yaitu berupa peraturan zoning, kemudian semua jenis rencana tata ruang ditetapkan atau disahkan menjadi produk hukum. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2. mengatur tata ruang di Indonesia. Dalam konteks penegakan hukum administrasi negara terkait pasal 62 UU 26/2007. Kewenangan Pemerintah dalam melaksanakan tugas pembangunan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara. Pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan anggaran yang baik menjadi kunci dalam mencapai tujuan kesejahteraan umum dan pembangunan Penegakan Hukum Administrasi dalam Penataan Ruang. Urgensi penegakan hukum administrasi dalam bidang penataan ruang melibatkan konstruksi kebijakan aturan tata ruang berdasarkan UU 26/2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam praktiknya, penegakan hukum administrasi negara memainkan peran penting dalam mengawasi penggunaan wewenang pemerintah dan melindungi hak-hak individu JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 serta kepentingan masyarakat. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruan. , yang menyatakan bahwa negara menyelenggarakan penataan ruang yang pelaksanaan wewenangnya dilakukan oleh Pemerintah pusat dan daerah (Pasal 7 ayat . dengan tetap menghormati hak yang dimiliki oleh setiap orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal ayat . Tambahan Lembaran Negara Nomor 4. Dalam hal penyelenggaraan penataan ruang, tugas negara meliputi dua hal, yaitu. policymaking, ialah penentuan haluan negara. task executing, yaitu pelaksanaan tugas menurut haluan yang telah ditetapkan oleh negara. Metode Penelitian yang dilaksanakan menggunakan penelitian kepustakaan, sehingga metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi pustaka. Ciri khusus yang yang digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan pengetahuan penelitian antara lain penelitian ini dihadapkan langsung dengan data atau teks yang disajikan, bukan dengan data lapangan atau melalui saksi mata berupa kejadian, peneliti hanya berhadapan langsung dengan sumber yang sudah ada di perpustakaan atau data bersifat siap pakai, serta datadata sekunder yang digunakan. Penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian kualitatif yang menggunakan data-data sekunder dari perpustakaan untuk diolah dan disajikan dalam bentuk laporan. Riset ini dilakukan berdasarkan atas karya-karya tertulis, termasuk hasil penelitian baik yang sudah maupun yang belum dipublikasikan. Mendes. Wohlin. Felizardo, & Kalinowski, . menyatakan proses penelitian kepustakaan dilakukan dengan meninjau literatur dan menganalisis topik relevan yang digabungkan. Penelususran pustaka dapat memanfaatkan sumber berupa jurnal, buku, kamus, dokumen, majalah dan sumber lain tanpa melakukan riset lapangan. Hasil dan Pembahasan Perencanaan tata ruang wilayah menjadi salah satu problematika pada perkembangan kota dewasa ini, perkembangan kota yang cukup cepat dengan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat juga maka masalah lingkungan mejadi suatu masalah yang cukup urgen dalam pembahasan mengena keberlanjutan lingkungan untuk masa depan generasi. Perencanaan tata ruang menjadi hal yang penting maka setiap wilayah provinsi, kota/kabupaten harus mempunyai aturan yang menjadi pedoman dalam penataan ruang dan menjadi acuan dalam pelaksaanaan pembangunan. Penegakan hukum merupakan hal yang sangat esensial dan substansial dalam negara hukum, penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan masyarakat dan bernegara. Penegakan hukum dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari sudut subjek dan Dari sudut subjek penegakan hukum dapat diartikan sebagai penegakan hukum secara luas dan secara sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum dapat melibatkan seluruh subjek hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif dengan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti yangbersangkutan telahmelakukan atau menjalankan aturan hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum hanya dilaksanakan oleh aparat hukum untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan dalam memastikan tegaknya hukum itu, aparatur penegak hukum diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Lemahnya penegakan hukum secara langsung berpengaruh terhadap kinerja penyelenggaraan penataan ruang. Persepsi yang telah berkembang di masyarakat telah menjadi pembenaran bahwa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan penataan ruang pun bukan merupakan sesuatu yang harus dihindari, apalagi Pemanfaatan lahan-lahan di sepanjang sempadan sungai, trotoar jalan, taman, dan lahan-lahan yang seharusnya bebas darikegiatanuntukperumahan, perdagangan, dan sebagainya merupakan pemandangan yang biasa di kawasankawasan perkotaan. Di kawasan perdesaan, hal serupa juga terjadi, bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi. Tidak sedikit kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung dirambah untuk kegiatan budidaya. Kawasan-kawasan yang seharusnya berfungsi lindung pun berubah menjadi lokasi pembangunan rumah peristirahatan . , budidaya hotikultura, dan kegiatan lainnya yang secara signifikan menurunkan fungsi lindung kawasan. Semua itu terjadi tanpa adanya upaya penegakan hukum yang tegas dari aparat pemerintah. Uraian di atas memberikan pengertian bahwa penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk melaksanakan suatu aturan, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparat penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undangundang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penataan Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Stuktur ruang adalah susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruan. Sedangkan pola ruang menurut Pasal 1 Angka 4 Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Maka, tata ruang merupakan susunan permukiman dan jaringan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat sebagaimana diatur berdasarkan peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi Kemudian Penataan ruang menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam proses penataan ruang diperlukan perencanaan terkait tata ruang baik untuk pemanfaatan ruangnya serta pengendalian ruang. Kasus penelitian yang penulis angkat adalah Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar 80 Rumah yang di bangun di bantara Sungai di 8 Kecamatan yang JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 ada di Jakarta barat. Dalam kasus ini pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan persyratan perizinan yang di berikan oleh pejabat yang berwenang yakni terdapat pelanggaran mengenai garis sempadan sungai. Sanksi administrasi negara yang di berikan yang pertama adalah surat peringatan berjenjang namun apabila tidak di tanggapi maka di lakukan pembongkaran bangunan keberadaan bangunan tersebut juga dinilai salah satu faktor penyebab banjir. Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan pasal 62 UU 26 Tahun 2007 yakni setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi mempunyai fungsi instrumental yaitu pengendalian perbuatan yang di larang. Selain itu, sanksi administrasi terutama ditunjukkan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang di langar tersebut (Siti Sundari Rangkuti, 2005: 2. Bentuk sanksi dapat berupa: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutup lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan pembongkaran bangunan. Bentuk pelanggaran yang bersifat administrasi tersebut juga dapat dikarenakan saksi pidana melalui kebijakan kriminalisasi, yaitu upaya untuk menjadikan suatu perbuatan tertentu . alam hukum administras. sebagai perbuatan yang dapat dipidana/dijatuhi/dikenakan sanksi pidana. Proses kriminlisasi ini dapat di akhiri dengan terbentuknya atau lainnya undang undang Dimana perbuatan itu diancanm dengan suatu sanksi berupa pidana. Kebijakan kriminilasi juga dapat dilihat sebagai asas pengendalian . rinciple of restrai. pada pendekatan pergeseran peran atau fungsi pidana dari ultimum menjadi premium remedium yang menyatakan sanksi pidana hendaknya baru dimanfaatkan apabila instrument hukum lain tidak efektif . sas subridarita. serta pendekatan apabila terdapat perluasaan dalam berlakunya hukum pidana. Pemerintah DKI Jakarta seharusnya mengatasi banjir dengan membuat bendungan di sekitar hulu sungai yang akan mengalir ke daerah Jakarta tersebut, tercatat terdapat 13 sungai alami yang mengalir di Jakarta, bendungan tersebut bermanfaat untuk menampung air ketika hujan. Selain itu, juga bisa mengendalikan air yang akan mengalir ke Jakarta. Selain itu cara untuk meminimalisir kejadian banjir di kota Jakarta adalah melakukan normalisasi di sepanjang sungai dan pengerukan sungai, umumnya sungai di Jakarta mengalami pendangkalan karna terdapatnya tumpukan sampah di dalam sungai tersebut, kurang nya kesadaran masyarakat terhadap membuangan sampah ke sungai membuat permasalahan yang Pemerintah bertanggung jawab atas penggusuran di bantaran sungai tersebut, pemerintah harus mencarikan jalan keluar masyarakat yang terkena gusur tadi, salah satu hal yang harus dilakukan oleh pemko Jakarta adalah mencarikan atau membuat tempat tinggal untuk masyarakat yang terkena normalisasi bantaran Sungai, jalan keluar yang harus di lakukan adalah membuatkan rusunawa untuk masyarakat yang terkena normalisasi tersebut, seharusnya pemerintah menyediakan Masyarakat yang terkena normalisasi bantaran sungai dijakarta barat tersebut harus bisa tinggal dan menyewa dirusunawa dengan harga yang terjangkau. JURNAL PROGDI PPKn. FKIP UNIVET BANTARA SUKOHARJO BEKERJA SAMA DENGAN ASOSIASI PROFESI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (AP3KNI) JAWA TENGAH CIVIC EDUCATION AND SOCIAL SCIENCE JOURNAL (CESSJ) Volume 6 Nomor 1 Edisi Bulan Juni 2024 Simpulan Perkembangan kota dewasa ini menghadirkan kompleksitas dalam perencanaan tata ruang wilayah, terutama dengan pertumbuhan penduduk yang cepat dan masalah lingkungan yang mendesak untuk diatasi. Penegakan hukum menjadi esensial dalam menjaga tata ruang dan lingkungan yang berkelanjutan, namun lemahnya penegakan hukum telah mengakibatkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan penataan ruang, seperti pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan pembangunan di area terlarang. Pelanggaran semacam ini seringkali terjadi tanpa konsekuensi hukum yang memadai, menyebabkan persepsi bahwa melanggar aturan tidaklah serius. Pemerintah memegang peran penting dalam penataan ruang, dengan perencanaan yang terperinci dan penegakan hukum yang efektif. Kasus konkret di Jakarta Barat menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menangani pembangunan ilegal di sepanjang sungai yang mengakibatkan banjir. Sanksi administratif menjadi salah satu cara untuk mengendalikan perilaku yang melanggar ketentuan penataan ruang. Namun, dalam beberapa kasus, kebijakan kriminalisasi juga diperlukan untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas. Selain itu, untuk mengatasi banjir dan masalah lingkungan lainnya, langkah-langkah konkret seperti pembangunan bendungan dan normalisasi sungai diperlukan. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk menyediakan solusi bagi masyarakat yang terdampak penggusuran, seperti penyediaan tempat tinggal yang layak seperti rusunawa dengan harga yang terjangkau. Dengan demikian, penegakan hukum yang efektif dan upaya konkret dalam penataan ruang menjadi kunci untuk mencapai kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk generasi Referensi