ANALISIS ASPEK KELEMBAGAAN (STUDI KASUS PADA PEMERINGKATAN KOPERASI DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2. Dirgo Wahyono Dosen STIE Cendekia Karya Utama Muhayatin Dosen FEB Universitas 17 Agustus Semarang Abstrak Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi dan UMKM memiliki peran yang lebih besar terhadap PDB dibanding unit usaha besar. Berbagai kebijakan untuk mengembangkan UMKM mulai dari subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan sampai berbagai pembinaan ketrampilan dan manajemen. Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM dalam Abi Pratiwa Siregar . tidak sedikit koperasi yang mati suri, hal ini menunjukkan masih terdapat persoalan UMKM yang perlu mendapat prioritas penyelesaian agar lebih berkontribusi pada perekonomian nasional. Permasalahan koperasi di luar bidang keuangan antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/ pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi. Berdasarkan fenomena gap tersebut, penelitian mengambil tema Analisis Aspek Kelembagaan (Studi Kasus Pada Pemeringkatan Koperasi di Kabupaten Semarang Tahun 2. Populasi dalam penelitian ini adalah Koperasi di Kabupaten Semarang yang terdaftar di Dinas Koperasi. Usaha Kecil. Menengah. Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang. Teknik pengambilan sample menggunakan sampel pertimbangan . udgment samplin. yaitu koperasi hasil pemeringkatan di Kab. Semarang tahun 2020 dengan kualifikasi AuBerkualitasAu dan kualifikasi AuTidak Berkualitas. Berdasarkan hasil perhitungan nilai AuIndependent Samples TestAy pada variances assumed nilai Sig. -taile. 000 < 0. 05 maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan yang bermakna aspek kelembagaan koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi berkualifikasi tidak Key Words: Koperasi. Pemeringkatan. Uji Beda PENDAHULUAN Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (UU No. 25/1. Kontribusi UMKM terhadap PDB . 0 sampai 2. sebagai berikut: Kontribusi UMKM terhadap PDB memiliki peran yang lebih besar dibanding dengan unit usaha besar. Potensi yang besar ini didorong pemerintah untuk mengembangkan usaha mikro menjadi usaha menengah. Beberapa kebijakan untuk menggerakkan UMKM antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja dan insentif perpajakan. Menurut Kementerian Koperasi dan UMKM dalam Abi Pratiwa Siregar . tidak sedikit koperasi yang mati suri, hal ini menunjukkan masih terdapat persoalan UMKM yang perlu mendapat prioritas penyelesaian agar lebih berkontribusi pada perekonomian nasional. Permasalahan koperasi di luar bidang keuangan antara lain kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, packaging product, kualitas SDM/ pelaku UMKM di bidang manajerial, keuangan dan produksi. Dalam rangka mengatasi persoalan tersebut Dinas Koperasi. Usaha Kecil. Menengah. Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang menetapkan program Pemeringkatan Koperasi untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hasil pemeringkatan bagi internal koperasi maupun pihak eksternal. Pemeringkatan koperasi merupakan system pengukuran obyektif dan transparan dengan kriteria dan persyaratan tertentu atas kinerja yang dicapai. Pemeringkatan koperasi mampu memberi informasi obyektif kinerja koperasi kepada pihak anggota. Pemerintah dan perbankan/lembaga non bank serta mitra usaha lain yang dapat digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan dalam melakukan kerjasama baik dibidang pendanaan maupun dalam bidang bisnis yang lain. Penilaian pemeringkatan sangat detail dan lengkap dari sisi kinerja kelembagaan, usaha, administrasi, kepatuhan maupun dampak terhadap lingkungan. Berdasar uraian ini tema yang dipilih adalah Analisis Aspek Kelembagaan (Studi Kasus Pada Pemeringkatan Koperasi di Kabupaten Semarang Tahun 2. KAJIAN TEORI Koperasi Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat bekerja berdasarkan nilai nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab pribadi, demokrasi, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Perkembangan peraturan tetang pendirian koperasi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 14 ayat . tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bahwa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Terjadi perubahan proses pengajuan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Sistim Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) di Kementerian Koperasi dan UKM RI dilimpahkan kewenangannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Sistim Administrasi Badan Hukum ( SABH ). Jenis Koperasi ditentukan berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan anggota yaitu koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi Koperasi Simpan Pinjam Koperasi adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam bagi anggota. Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan non anggota. Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di pengadaan sarana, factor produksi serta pemasaran. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota. Peningkatan Mutu Layanan Koperasi Menurut Zamroni . peningkatan mutu berkaitan dengan proses yang sistematis, dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kualitas untuk mencapai target secara efektif dan efisien. Kualitas terbentuk dari hasil dari usaha yang tepat dan terencana sebagai budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan . ontinuous improvemen. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menetapkan peraturan yang digunakan sebagai pedoman pengelolaan koperasi, antara lain: Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 10/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 13/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 14/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 17/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 19/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 20/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 21/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Pemeringkatan Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 02/Per/M. KUKM/II/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 15/Per/M. KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi. Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 11/Per/M. KUKM/XII/2017 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Pemeringkatan Koperasi Pemeringkatan koperasi adalah suatu kegiatan penilaian terhadap kinerja koperasi melalui sistem pengukuran yang objektif, transparan dengan kriteria persyaratan yang diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 04/Per/Dep. 1/i/2018 tentang Kriteria dan Indikator Penilaian Pemeringkatan Koperasi terbagi kedalam 5 . aspek yaitu: Aspek Kelembagaan Koperasi. Aspek Usaha Koperasi. Aspek Keuangan Koperasi. Aspek Manfaat Koperasi terhadap Anggota. Aspek manfaat koperasi terhadap Aspek Kelembagaan Koperasi meliputi : Legalitas Badan Hukum. Partisipasi anggota. Alat kelengkapan organisasi. Program kerja dan rencana strategis. Standar operasional prosedur. Standar operasional manajemen. Rapat anggota. Pendidikan dan pelatihan. Rasio peningkatan jumlah anggota. Penghargaan koperasi 3 . tahun terakhir. Aspek Usaha Koperasi, meliputi : Legalitas Usaha. Keterikatan aktivitas usaha anggota dengan usaha anggota lain. Keterikatan usaha anggota dengan usaha koperasi. Aspek Keuangan Koperasi meliputi Struktur poermodalan. Kemampuan penyediaan dana untuk memenuhi kewajiban yang sudah jatuh tempo . ingkat likuidita. Persentase pelunasan simpanan wajib. Total utang jangka pendek terhadap asset. Kemampuankoperasi untuk memenuhi . Rasio laba bersih terhadap investasi (Return on Invesmen. Penambahan Aset. Audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Keberlanjutan Usaha. Aspek Manfaat Koperasi terhadap Anggota meliputi: Peningkatan penghasilan anggota. Menawarkan barang dan jasa yang lebih murah. Menumbuhkan motif berusaha anggota. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka. Pemberian layanan koperasi diluar aktivitas usaha. Aspek manfaat koperasi terhadap masyarakat, meliputi: Penyerapan tenaga kerja. Jumlah layanan koperasi yang dapat dinikmati masyarakat. Penurunan angka kemiskinan Mekanisme pemeringkatn koperasi dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki Kedudukan pemeringkatan koperasi merupakan pihak ketiga, dimana dalam melakukan kegiatan pemeringkatan koperasi atas dasar kontrak kerja dengan Dinas Koperasi. Usaha Kecil. Menengah. Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang. Lembaga independen yang melaksanakan pemeringkatan ini bertanggung jawab atas keabsahan dari hasil penilaian kinerja koperasi yang dibuatnya. Tugas pokok dalam melaksanakan pemeringkatan koperasi, lembaga independen harus melaksanakan pemeringkatan koperasi, yang meliputi penelitian dan penelitian serta penyajian laporan hasil penilaian kinerja koperasi secara objektif dan transparan. Hasil pemeringkjatan koperasi ditetapkan dalam 4 . mpat klasifikasi kualitas, yaitu : Koperasi, dengan kualifikasi AuSangat BerkualitasAy dengan predikat a. Koperasi, dengan kualifikasi AuBerkualitasAu predikat AAB. Koperasi dengan kualifikasi AuCukup BerkualitasAu dengan predikat ABB. Koperasi dengan kualifikasi AuTidak BerkualitasAu dengan predikat b. Partisipasi Partisipasi anggota koperasi adalah keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Peningkatan partisipasi anggota dilakukan melalui program program koperasi yang memberi manfaat ekonomi/ non ekonomu maupun layanan yang berkualitas. Menurut Kartasapoetra . alam Ritonga, 2. bentuk partisipasi anggota yang baik antara lain: Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur. Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing. Menjadi langganan koperasi yang setia. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturan lainnya dan keputusankeputusan bersama lainnya. Menurut Hendar & Kusnadi . partisipasi meliputi: Partisipasi anggota dalam Partisipasi anggota dalam organisasi koperasi. Partisipasi anggota dalam permodalan Partisipasi anggota dalam menggunakan hak dan kewajiban. Beberapa cara untuk meningkatkan koperasi antara lain: Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya: (Menetapkan harga jual yang relative lebih murah dari harga umum. Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum. Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum. Pemberian bunga tabungan minimal sama dengan tingkat bunga umum disertai pelayanan yang lebih baik. Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota. Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pemelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekatitempat tinggal Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggot. yang meningkat dari waktu ke waktu. Memperbesar alokasi dana dari aktifitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relative lebih murah dan jangka waktu pengembalian relative lama. Menyediakan berbagai tunjangan . ila mamp. keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan dan lain-lain. Alat Perlengkapan Koperasi Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi terdiri dari Rapat anggota. Pengurus Pengawas dan Partisipasi Anggota, sebagai indicator keberhasilan usaha koperasi. Rapat Anggota: Tingkat kehadiran anggota dalam rapat anggota mencerminkan kehendak dari sebagian besar atau seluruh anggota dalam memutuskan program yang sesuai dengan anggota. Apakah pelaksanaan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Badan Pengawas: memerlukan pengetahuan tentang perkoperasian yang meliputi antara lain peraturan perkoperasian, peraturan hokum tata niaga,Tugas badan pengawas koperasi antara lain: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Wewenang badan pengawas koperasi yaitu: meneliti catatan yang ada pada Koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga Pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi. Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas. Partisipasi Anggota dalam pengambilan keputusan yang menyangkut arah/ tujuan koperasi serta program kerja, apakah anggota sudah berpartisipasi. Koperasi dalam kegiatan usahanya melakukan pelayanan pelayanan kepada anggota sesuai dengan program yang telah ditetapkan. Apakah anggota telah memanfaatkan pelayanan tersebut secara baik. , apakah anggota telah secara aktif menyumbangkan pemikiran baik di dalam rapat maupun di luar rapet sehingga koperasi dapat berjalan dengan baik. Peraturan Khusus Koperasi perlu menetapkan Persus (Peraturan Khusu. sebagai pedoman untuk menyusun produkproduk hukum internal koperasi, untuk menjamin keamanan harta kekayaan organisasi, keakuratan data akuntansi, mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas, serta mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Bentuk peraturan khusus antara lain, rencana organisasi, prosedur serta ketentuan yang terkoordinasi yang dianut organisasi. Kerangka Pemikiran Berdasarkan kajian di atas dapat disusun kerangka pemikiran sebagai alur logika untuk menjelaskan hubungan variable penelitian sebagai berikut: Aspek Kelembagaan Koperasi Berkualifikasi Berkualitas Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Koperasi Berkualifikasi Tidak Berkualitas Aspek Legalitas Partisipasi Anggota Kelengkapan Organisasi Program Kerja SOP . tandar operasiona. Kelembagaan SOM (Standar operasional Manajeme. RAT Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan jumlah anggota Penghargaan Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Eo Aspek Legalitas Partisipasi Anggota Kelengkapan Organisasi Program Kerja SOP . tandar operasiona. Kelembagaan SOM (Standar operasional Manajeme. RAT Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan jumlah anggota Penghargaan Uji Beda Rata rata Hipotesis Berdasarkan kajian teori dan kerangka pemikiran di atas dapat disusun hipotesis alternative yaitu diduga nilai rata rata aspek kelembagaan koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi berkualifikasi tidak berkualitas mempunyai perbedaan yang signifikan. METODE PENELITIAN Populasi Populasi merupakan keseluruhan obyek yang memiliki karakteristik tertentu yang akan diduga. Menurut Sugiono . populasi merupakan sekelompok orang, kejadian atau segala sesuatu yang mempunyai karakteristik tertentu. Populasi dalam penelitian ini adalah Koperasi di Kabupaten Semarang yang terdaftar di Dinas Koperasi. Usaha Kecil. Menengah. Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang Sampel Teknik pengambilan sample digunakan adalah pengambilan sampel pertimbangan . udgment Menurut Donald R Cooper . teknik pengambilan sampel pertimbangan . udgment samplin. muncul ketika peneliti memilih anggota sample sesuai dengan kriteria tertentu. Dalam penelitian ini yang menjadi sampel adalah koperasi hasil pemeringkatan di Kab. Semarang tahun 2020 dengan kualifikasi AuBerkualitasAu dan kualifikasi AuTidak BerkualitasAy Jenis dan Sumber Data Sumber data penelitian adalah data sekunder hasil Laporan Lembaga Independen Pemeringkatan Koperasi (LIPK) STIE Cendekia Karya Utama. Pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi dengan mencatat atau mengkopi data score nilai aspek kelembagaan periode 20202022 dan lampiran pendukung yang dibutuhkan. Definisi Operasional Indikator aspek kelembagaan yang digunakan untuk mengukur kualifikasi koperasi adalah sebagai . Legalitas Badan Hukum yang diukur dengan Akte pendirian notaris. SK Pengesahan. Telah diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. Telah diumumkan di dalam tambahan berita Negara Republik Indonesia. Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi . Partisipasi anggota diukur dengan: Partisipasi anggota dalam membayar simpanan wajib. Persentase anggota yang aktif bertransaksi dengan koperasi . Alat kelengkapan organisasi koperasi diukur dengan: Kelengkapan struktur organisasi. Job . Program kerja dan rencana strategis diukur dengan: Adanya Renstra. Adanya RABK . Standar operasional prosedur diukur dengan: SOP Kelembagaan dan organisasi. SOP SOP keuangan . Standar operasional manajemen (SOM) diukur dengan: Aturan main terkait dengan pengambilan keputusan di bidang kebijakan. Wewenang mengeluarkan uang. Penentuan investasi pengembangan usaha . Rapat anggota pertanggungjawaban pengurus dan pengawas diukur dengan: pelaksanaan rapat anggota. Keputusan RAT yang dinotariatkan. Unsur pimpinan siding dalam pembahasan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Keabsahan pengambilan keputusan oleh anggota . Pendidikan dan pelatihan diukur dengan Ada program pendidikan dan pelatihan perkoperasian pengurus dan anggota. Program pendidikan anggota. Jumlah pendidikan dan pelatihan bagi karyawan. Jumlah pendidikan dan pelatihan karyawan berbasis kompetensi yang diteruskan dengan uji kompetensi . Rasio peningkatan jumlah anggota satu tahun terakhir diukur dengan persentase peningkatan jumlah anggota. Jumlah anggota yang keluar. Penghargaan koperasi diukur dengan jumlah penghargaan yang pernah diterima diluar dari kementerian Koperasi dan UMKM. jumlah penghargaan yang pernah diterima dari kementerian Koperasi dan UMKM Teknik Analisis Data Analisis Deskriptif Analisis deskriptif nilai rata rata indicator aspek kelembagaan untuk menjelaskan variable yang diteliti. Uji normalitas Uji Normalilitas data mengunakan nilai Skewness dan Zkurtosis dengan kriteria batas normal antara -1,96 sd 1,96 . ering dibulatkan -2 sd . maka data tersebut berdistribusi normal. Analisis Statistik Uji Beda Dua Rata-rata Analisis uji beda rata-rata dilakukan dengan membandingkan rata-rata sampel independen dengan menghitung t- student dan probabilitas dua arah selisih dua rata-rata. Menurut Ghozali . Uji beda t yang digunakan untuk menguji dua sampel yang tidak berhubungan memiliki memiliki nilai rata rata berbeda. Jika tingkat Sig > 0. 05 maka hipotesis alternatif ditolak dan sebaliknya jika nilai signifikansi < 0. 05 maka hipotesis alternative diterima. PEMBAHASAN Deskripsi Data Nilai rata rata indikator aspek kelembagaan 25 koperasi dengan kualifikasi berkualitas dan 51 koperasi dengan kualifikasi tidak berkualitas di jelaskan sebagai berikut: Group Statistics Kelompok Hasil Mean Std. Deviation Std. Error Mean Berkualitas Tidak Berkualitas Berdasarkan hasil perhitungan diketahui bahwa rata rata score kelembagaan koperasi berkualifikasi berkualitas sebesar 683. 08 dan 413. 16 untuk koperasi berkualifikasi tidak Standar deviasi koperasi berkualifikasi berkualitas sebesar 55,26 lebih kecil dibanding deviasi standar koperasi dengan kualifikasi tidak berkualitas sebesar 143. 31 hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi koperasi berkualifikasi tidak berkualitas lebih bervariasi dibandingkan dengan koperasi berkualifikasi berkualitas. Uji Normalitas Berdasarkan perhitungan nilai Skewness koperasi kualifikasi berkualitas sebesar 0,456 dan koperasi berkualifikasi tidak berkualitas 0. 33 dan nilai Zkurtosis koperasi kualifikasi berkualitas sebesar 0. 887 dan koperasi berkualifikasi tidak berkualitas sebesar 0. 656 berada dalam batas normal antara -1,96 sd 1,96 . ering dibulatkan -2 sd . maka data tersebut berdistribusi normal. Uji Beda Rata rata Berdasarkan hasil perhitungan nilai AuIndependent Samples TestAy pada variances assumed nilai Sig. -taile. 000 < 0. 05 maka dapat disimpulkan terdapat perbedaan yang bermakna antara aspek legalitas koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi berkualifikasi tidak Legalitas Badan Hukum Perbedaan indicator legalitas koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena aspek legalitas menjadi penting berkaitan dengan persoalan hukum yang ditimbulkan dari aktivitas usaha. Untuk memperkecil permasalahan legalitas saat mendirikan koperasi diperlukan langkah hati hati dalam menentukan notaris yang memiliki kewenangan membuat akta koperasi yang dibuktikan dengan SK dari Menteri Koperasi. Partisipasi Anggota Diukur Perbedaan indicator partisipasi anggota koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan tingkat pemahaman terhadap koperasi. Rendahnya partisipasi anggota dalam pengembangan koperasi terukur dari partisipasi anggota yang terbatas pada pemenuhan kewajiban membayar simpanan wajibi. Prosentase anggota aktif bertransaksi dengan koperasi masih rendah, menyebabkan sumber daya untuk menjalankan usaha koperasi jumlahnya terbatas. Secara umum dapat dikatakan usaha yang dijalankan tidak bermanfaat untuk pribadinya. Alat Kelengkapan Organisasi Perbedaan indicator alat perlengkapan koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena adanya karena adanya perbedaan dalam menyusun struktur organisasi dan kejelasan tugas personal yang menduduki struktur organisasi. Penyusunan struktur organisasi berasal dari karyawan aktif pada perusahaan dimana koperasi berada, sehingga jiwa entrepreneurship masih rendah karena masih terpengaruh pada atasan kerja dalam mengembangkan ide bisnis yang dijalankan. Struktur yang terpasang di kantor koperasi dalam bentuk tugas dan tanggung jawab tiap tiap pengurus, pengawas belum diperinci secara jelas dan baik. Motivasi kerja pengurus dan pengawas telah sesuai dengan prinsip kerja koperasi yaitu bekerja secara sukarela dan gotong royong dengan azas kekeluargaan Program Kerja Perbedaan indicator program kerja/ renstra koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena adanya karena adanya kesulitan anggota memahami visi, misi, tujuan dan strategi yang ingin dicapai. Untuk mengatasi kendala ini diperlukan sosialisasi tentang visi, misi, tujuan dan strategi koperasi kepada seluruh anggota koperasi secara terus menerus. Sosialisasi menjadi penting dilakukan agar tindakan anggota koperasi selaras dengan tujuan koperasi yang telah ditetapkan secara bersama. Pemahaman rencana kerja tahunan yang bersifat jangka pendek lebih dimengerti oleh anggota koperasi, karena sering dilakukan sosialisasi pada rapat anggota tahunan. Standar Operasional Prosedur Perbedaan indicator standar operasional prosedure koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan pada efisiensi dan efektivitas dalam melaksanakan tugas, pekerjaan atau pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota atau pelanggan. SOP adalah instruksi tertulis yang dibakukan berfungsi sebagai penuntun dan arah/ prosedur untuk menjaga konsistensi pelayanan kepada anggota dari sisi waktu,mutu atau prosedur. Beberapa kegiatan yang dilakukan koperasi yang berkaitan dengan procedure antara lain pelayanan kepada anggota. CSR kepada anggota dan bentuk kerja sama koperasi kepada mitra. Standar Operasional Manajemen Perbedaan indicator standar operasional manajemen koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan dalam menangani kompetisi dengan dunia usaha lainnya. SOM berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan sumber daya yang dimiliki koperasi. SOM menjadi penting dalam pencapaian keberhasilan koperasi melalui sinergi pengaturan proses manajerial oleh pengurus maupun badan pengawas. Rapat Anggota Perbedaan indicator rapat anggota koperasi berkualifikasi berkualitas dan koperasi tidak berkualitas memberi sumbangan yang bermakna, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan dalam pelaksanaan pengambilan keputusan dalam mengelola koperasi. Terdapat sebagian koperasi yang menyelenggarakan rapat anggota tahuan, tidak memenuhi quorum yang disyaratkan atau sama sekali tidak melaksanakan RAT. Ketidak sesuaian pelaksaan RAT menjadi salah satu kendala kesulitan untuk menggali informasi tentang kebutuhan yang diperlukan anggota. Strategi pengembangan kelembagaan dan koperasi melalui sistem demokrasi dengan musyawarah melalui RAT yang merupakan keputusan tertinggi. Khususnya dalam mensukseskan Pemilu diperlukan memberdayakan ekonomi kerakyatan, di mana rakyat dilibatkan dalam proses pengambilan Pendidikan dan Pelatihan. Peningkatan Jumlah Anggota. Penghargaan Indicator pendidikan dan pelatihan maupun penghargaan relative sama karena sebagian besar koperasi mengikuti pendidikan dan pelatihan masih tergantung dari pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Untuk jumlah anggota pada koperasi yang berada di perusahaan/ lembaga relative stabil karena anggota yang keluar akibat pension digantikan anggota Untuk penghargaan relative tidak berbeda karena sebagian besar masih KESIMPULAN Berdasarkan analisis perbedaan rata rata aspek kelembagaan dapat ditarik kesimpulan yaitu: . Terdapat perbedaan yang bermakna antara aspek legalitas koperasI berkualifikasi berkualitas dan koperasi berkualifikasi tidak berkualitas. Sebagian koperasi aktif di Kabupaten Semarang belum mengadakan RAT secara teratur setiap tahun. Sebagian pengurus merupakan pegawai atau staff dimana koperasi itu berada sehingga kurang fokus dalam pengelolaan koperasi sehingga turut berakibat pada perkembangan dan keberhasilan usaha koperasi. Partisipasi anggota koperasi masih terbatas pada pembayaran iuran simpanan pokok dan wajib namun partisipasi anggota dalam membantu permodalan koperasi selain dari simpanan pokok dan wajib perlu REKOMENDASI Untuk pengembangan koperasi dihasilkan empat rekomendasi yaitu : . Diperlukan konsistensi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan dalam kurun waktu minimal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Koperasi. Memberikan pendidikan dan pelatihan khusus untuk badan pengawas yang dilaksanakan oleh dinas koperasi, agar hasilnya lebih efektif sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keberhasilan usaha koperasi. Diharapkan pengurus dapat menambah pengetahuan dan keterampilan nya dengan mempelajari lebih mendalam berbagai pengetahuan tentang koperasi baik dengn jalan usaha sendiri, dengan membaca buku-buku tentang perkoperasian maupun mengikuti peltihan atau kursus di bidang Partisipasi anggota koperasi harus lebih ditingkatkan karena keberhasilan usaha koperasi sangat tergantung pada partisipasi para anggotanya DAFTAR PUSTAKA