Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah1. Abd. Rauf Muhammad Amin2. Andi Muhammad Akmal3. Lomba Sultan4. Supardin5 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3, 4, 5 Email: jannahkorea06@gmail. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2. ? Pokok masalah tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: . Bagaimana realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024?, . Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene?, dan . Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif ma. ah? Jenis penelitian ini tergolong field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologis-normatif . yarAo. , yuridis-normatif, dan yuridis Empiris . Sumber data penelitian ini adalah bersumber dari data primer, sekunder dan Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 adalah berjumlah 64 penetapan dispensasi kawin dengan rincian 54 perkara dikabulkan, 2 ditolak, 2 digugurkan, dan 5 dicabut . Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene adalah . Pertimbangan dalam hukum: al-QurAoan. Hadis. Kaidah Fikih. Putusan Hakim. UU RI No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perma RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dan Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim di luar hukum: Karena hamil, berhubungan badan, pemohon telah melamar, dan kekhawatiran orang tua. Kemudian analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif ma. ah adalah Hakim dalam penetapan mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan kepentingan anak terhadap perkawinan dan faktorfaktor resiko perkawinan di bawah umur, hal ini sesuai dengan kaidah fikih menolak mafsadat lebih utama daripada mendatangkan maslahat. Implikasi dari penelitian ini adalah: . Diharapkan pemerintah Kab. Majene melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan di bawah umur dan upaya pencegahan pergaulan bebas. Diharapkan keluarga melakukan pengawasan cermat, menanamkan nilai moral dan memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya. Diharapkan kepada Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 110 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin pemerintah memberikan sanksi administrasi bagi pelaku perzinahan yakni anak pemohon serta calon anak pemohon. Kata Kunci: Pertimbangan hakim. Pengadilan agama. Dispensasi kawin. Ma. http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Hukum adalah gabungan peraturan yang mengatur kehidupan sosial atau masyarakat, yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dan wajib, termasuk perintah dan larangan jika dilanggar akan mendapat sanksi. Kehidupan masyarakat sangat membutuhkan hukum fungsinya untuk menegakkan melindungi orang dari paksaan oleh orang lain yang dapat melakukan hal yang tidak diinginkan dan sebagainya. Perkawinan adalah ikatan yang lahir dalam keluarga sebagai bentuk kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dan diatur perundang-undangan (Hukum Islam dan Hukum Sosia. Sebelum hukum perkawinan ada, tata cara perkawinan di Indonesia pada umumnya diatur menurut hukum agama dan hukum adat masingmasing. Sesudah berlakunya hukum negara, maka lahir peraturan tentang perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974. Dari Pengertian melangsungkan perkawinan ialah saling mendapat hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang tolong-menolong. Karena perkawinan termasuk pelaksanan agama, maka di dalamnya terkandung adanya tujuan/maksud mengharapkan keridhaan Allah swt. Tujuan pernikahan menurut Ratna Artha Windari. Pengantar Hukum Indonesia (Depok : PT. RajaGrafindo Persada, 2. Moch. Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia (Bandung : Refika Aditama, 2. , h. perintah Allah swt. adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat melalui dibentuknya rumah tangga yang damai dan teratur, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam QS al-Ru>m/30:21. aAEa a Oe Oa Oa n Oe a E Oe EaaEaE aE Ia Oe ca Oe a E OeaI e Ia Oe a E Oe Eaa a aca E Oe IaaI OOea aaE Oe Ea Ea EaaE EA AaE OeaE Ia Oe Ea EecEU Ea EaeO EaU a Ee a Oe OaaE E O O IA As acaE Oe Is EaEaE Ea Ia OaeEA Terjemahnya: Dan tanda-tanda kekuasaannya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berpikir. Adapun tujuan dari perkawinan menurut ketentuan pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Pada Tahun 2019, lahir Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 2019 mengubah Pasal 7 ayat . dan ayat . Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Dalam hal terjadi penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat Kementerian Agama Republik Indonesia, al-QurAoan al-Karim dan Terjemahnya (Surabaya: Halim Publishing, 2. , h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 111 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin pengadilan dengan alasan sangat bukti-bukti pendukung yang cukup. Adanya aturan Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menghindari mudarat dan menciptakan manfaat. Sebuah pernikahan dilaksanakan dengan fisik dan psikis yang sudah siap karena apabila belum sepenuhnya yang nantinya Memandang pernikahan dari lensa agama perlu mengutamakan apakah hal itu membawa maslahat atau mudarat bagi semua orang yang terlibat. Jangan sampai menggunakan pernikahan sebagai cara untuk menghindari kemudaratan yang juga berujung pada keburukan. Sebagaimana juga pada pertimbangan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia perkawinan perempuan menjadi di atas 16 . nam bela. tahun antara lain bahwa perkawinan dini kembang anak dan akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak dasar anak, seperti hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Pergeseran usia ini diharapkan dapat menurunkan angka kelahiran dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. Namun faktanya masih ada pernikahanpernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan tersebut, karena calon suami baik calon mempelai wanita yang melangsungkan pernikahan. Bahkan marak terjadi kasus-kasus pernikahan di bawah batas umur yang telah ditentukan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Rahmani dan Rukmina Gonibala Manoppo. Dispensasi kawin dan Perubahan Sosial Jadikan Dispensasi kawin Sebagai Pilihan Terbaik Untuk Menikah, (Cet. Yogyakarta: Deepublish, 2. , h. tentunya dalam hal ini pemerintah juga telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan dilalui oleh pasanganpasangan tersebut. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan. Ketentuanketentuan mengenai keadaan seorang atau sebagaimana dimaksud pada ayat . dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat . Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang peradilan Agama diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah kelonggaran atau keringanan yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan pernikahan, dimana usia dari kedua atau salah satu calon pengantin tersebut belum mencapai usia pernikahan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Pemberian dispensasi pernikahan tidak semerta-merta tanpa adanya alasan. Banyak faktor-faktor ditetapkannya dispensasi pernikahan tersebut. Salah satunya faktor dari pemohon ataupun dari pertimbangan hakim dengan meninjau dampak-dampaknya melalui berbagai aspek. Seperti untuk menghindari terjadinya hal-hal yang bisa menjerumuskan pada perzinahan, karena kedua calon mempelai merasa sudah siap untuk melakukan pernikahan dan lain Hal ini dimaksudkan agar Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 112 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin terwujudnya tujuan dari pernikahan itu Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan . x aequo et bon. dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung (MA). Dispensasi kawin menjadi kewenangan pengadilan agama, berupa produk hukum penetapan kepada calon mempelai yang belum cukup umur, untuk melangsungkan Dispensasi kawin diajukan oleh para pihak yang akan melaksanakan pernikahan kepada pengadilan agama. Kemudian selanjutnya diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terwujudnya tujuan Lembaga peradilan agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaku keluasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 2 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2006 Haris Hidayatullah dan Miftahukhul Janah. AuDispensasi kawin Di Bawah Umur Dalam Hukum IslamAy. Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. Arini Nurjannah. AuPertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dispensasi kawin Persspektif Maqasid Syariah (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor: 146/Pdt. P/2021/PA. Sd. ,Ay Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, . Mardi Candra. Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, (Cet. Jakarta: Kencana, 2. , h. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dijelaskan bahwa peradilan agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Pengadilan Agama Majene merupakan salah satu lembaga peradilan tingkat pertama wewenangnya mengadili perkara perdata Islam. Pengadilan Agama Majene memiliki wilayah yuridiksi sebanyak 8 kecamatan. Pada tahun 2022-2024 Pengadilan Agama Majene menangani sebanyak 65 perkara dispensasi kawin. Sebanyak 65 perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene tersebut memiliki latar belakang dan alasan yang berbeda-beda. Perbedaan alasan tiap pengajuan dispensasi kawin tersebut perlu ditelisik secara mendalam untuk memetakkan faktor-faktor penyebab adanya pernikahan di bawah umur di Kota Majene. Dari uraian di atas peneliti tertarik untuk AuPertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Ma. ah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Ay. METODE Jenis penelitian ini tergolong field pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologis-normatif . yarAo. , yuridis-normatif, dan yuridis Empiris . Sumber data penelitian ini adalah bersumber dari data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Supardin. Fikih Peradilan Agama Agama di Indonesia (Rekonstruksi Materi Perkara Tertent. , (Cet. Makassar: Alauddin University Press, 2. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 113 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin Selanjutnya, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan melalui empat tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan peneliti di Pengadilan Agama Majene yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 91 Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat. HASIL DAN PEMBAHASAN Realitas Penetapan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Majene pada Tahun Berdasarkan data hasil dispensasi kawin yang diperoleh dari Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 jumlah penetapan perkara dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Majene berjumlah 65 perkara yakni pada tahun 2022 sebanyak 40 perkara dengan rincian 34 perkara dikabulkan, 1 perkara ditolak, 1 perkara digugurkan dan 4 perkara dicabut. Selanjutnya pada tahun 2023 sebanyak 13 perkara dengan rincian 12 perkara dikabulkan dan 1 perkara dicabut dan pada tahun 2024 sebanyak 12 perkara dengan rincian 2 perkara dalam proses, 8 perkara dikabulkan dan 1 perkara digugurkan. Berdasarkan dari 65 perkara tersebut yang masuk ternyata realitasnya tidak semua perkara dispensasi kawin dikabulkan melainkan ada juga yang ditolak, digugurkan dan dicabut. Dari 65 perkara dispensasi yang masuk di Pengadilan Agama Majene ternyata faktor-faktor atau alasan-alasan yang menjadi penyebab pengajuan dispensasi kawin tersebut adalah bahwa anak pemohon dan calon anak pemohon sudah pernah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, bahwa anak pemohon sudah terlanjur hamil, selain itu pemohon khawatir terhadap pergaulan bebas anaknya. Dengan demikian, sudah nyata bahwa alasan-alasan tersebut telah membawa akibat buruk terhadap keduanya, yang untuk selanjutnya tidak dapat dibiarkan terus terjadi, karena perbuatan tersebut, selain melanggar ketentuan hukum dan agama, juga bisa memberikan efek sosiologis dan psikologis yang negatif baik kepada anak pemohon maupun dengan calon suaminya/Istrinya serta keluarga kedua belah pihak. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Majene Dasar Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada aturan formil dengan mempertimbangkan alat bukti serta dasar-dasar . alil-dali. dalam hukum Islam. Seperti, ayat al-Qur'an, hadis dan kaidah fiqh. Hakim dalam mempertimbangkan dispensasi kawin melihat dari berbagai faktor, hakim permohonan tersebut dapat dikabulkan atau Yang menjadi dasar pertimbangan Hakim adalah sebagai berikut: Pertimbangan dalam hukum . Al-QurAoan Al-QurAoan surat an-Nu>r /24:32. Ac a ae a Oe aaE c Ia Oe Eaa Eaa Ia Oe aeOA AEaa E Oe a Iaea OaEE EaO a Oa Ia Oe Ea EA Ae a e Ea EA AE IaeeIea aIaE Eaa Ea I Oea a Ie EA eAEI Eaa a IU Ea ae IA AEI a Oe aE OA Terjemahnya : Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu . aitu hendaklah laki-laki atau wanita yang belum nikah atau yang tidak bersuami dibantu agar mereka dapat nika. dan orang-orang yang layak . dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas . emberian-Ny. Maha Mengetahui. Hadis Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: Aa Ea e a Oaa E EA A E Ea Oac EEa aa EA:ea eeaa Ae AaO A Aa EA AcaE A AaE Ea aE a OA AOA AOA Ac Oe s aEueI aeIEA AEA AEA AOA AEA AEA A Ea Eae a Oe E Oea Ea OU aaEa Oe e aa EAU Aa Oa Ia Ie OaE EaU E aaeEa EE EaeOA a Ea IA Kementerian Agama Republik Indonesia, al-QurAoan al-Karim dan Terjemahnya, h. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 114 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin Artinya : Nabi Saw bersabda: Hai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah sanggup . ateril dan immateri. , maka menikahlah, barangsiiapa yang belum sanggup, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng . Kaidah Fikih Sebagaimana dikandung dalam kaidah fiqh yang berbunyi: aAeaEU I EA AcE Oaa I Oaa EaaE a a a E OaaEO a Oe Ea Oa A Aa Ea Oa EA Aa EA Aa Oaa Ea EA Ac aa aEuEa aEaE EA aAc a Ia aIac Es aO E OaaEO a Oa Ea Ea aEA AcaE EaUI aIac Es aEa a EE a Ee Ea A AEa OA As Oaa Ea EA 11 AOA AOA AEA AOA AIA AEA AEc aa EaA Aa EE a Ee Ea A As aa Eaa aaI aac Es aa OA Maksudnya : Menolak mafsadat . lebih utama dari pada mendatangkan Jika maslahat yang lebih besar . ebih tingg. harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah . ahaya, kerusaka. bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan. (Kitab Taqrir al-QawaAoid wa Tahrir al-Fawaid, 2/468. Syarah al-QawaAoid as-SaAodiyah 204, al-QawaAoid al-Fiqhiyyah alKubra wa Ma TafarraAoa AoAnha, hlm. Putusan Hakim Pendapat dan Pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi: Ae a E Oa EA Aa Ea aa a OA Aua A Aa Ia Ia Ea EA Aa Ea Oa EA Aa EA AaEa aEaE EA AeaEa A AEe Ia Oa a EA Aa E Ea a a EaA Maksudnya : AuApabila berhadapan dua mafsadat dihindari mafsadah yang paling besar kemudharatannya dengan melakukan yang lebih ringan mafsadahnyaAy Pengadilan Agama Majene. Nomor Perkara 126/Pdt. P/2024/PA. Mj. Tahun Penetapan Dispensasi Kawin. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan13 . Pasal 7 ayat . Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Pasal 7 ayat . Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa dalam hal penyimpangan terhadap ayat . pasal ini dapat menerima dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. Pasal 7 ayat . Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat bukti-bukti pendukung yang cukup. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Pengadilan Agama Majene. Nomor Perkara 126/Pdt. P/2024/PA. Mj. Tahun Penetapan Dispensasi Kawin. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 115 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin14 . Pasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa hakim adalah hakim tunggal pada pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syarAoiyah. Pasal 6 ayat . Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa pihak yang berhak mengajukan dispensasi kawin adalah orang tua. Pasal 11 ayat . Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa . menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti anak. hakim dan panitera pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan. Pasal 12 ayat . Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa . Hakim dalam persidangan harus pemohon, anak, calon suami/isteri tua/wali suami/isteri. Nasihat yang disampaikan oleh hakim, untuk memastikan orang tua, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan: . Kemungkinan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Keberlanjutan menempuh wajib belajar 12 tahun. Belum siapnya organ reproduksi . Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak. Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 12 ayat . Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan belum siapnya organ reproduksi anak. Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa . Hakim harus mendengar keterangan: . Anak yang dimintakan dispensasi kawin. suami/isteri dimintakan dispensasi kawin. tua/wali dimohonkan dispensasi kawin. orang tua/wali calon suami/isteri. Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat . dalam penetapan. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . mengakibatkan penetapan batal demi hukum. Pasal 13 angka . huruf a,b, c dan d. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa hakim harus mendengar keterangan: Anak . suami/isteri dispensasi kawin. orang tua/wali anak yang dimohonkan dispensasi dan . orang tua/wali calon suami/isteri. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 116 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin . Pasal 14 ayat . Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang mengatakan bahwa mengidentifikasi: . anak yang mengetahui dan menyetujui rencana . kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan dan dan . paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan anak. Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang pemeriksaan, hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan: . mempelajari secara teliti dan cermat permohonan pemohon. memeriksa kedudukan hukum . menggali latar belakang dan alsan perkawinan anak. menggali informasi terkait ada tidaknya halangan perkawinan. menggali informasi terkait dengan pemahaman dan persetujuan anak . memperhatikan perbedaan usia anatara anak dan calon suami/isteri. mendengar keterangan pemohon, anak, calon suami/isteri, dan orang tua/wali calon suami/isteri. pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan dokter,/bidan, profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) atau komisi perlindungan Indonesia/daerah (KPAI/KPAD). tidaknya unsur paksaan psikis, fisik, seksual dan/atau ekonomi. memastikan komitmen orang tua terkait ,asalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan pendidikan anak. Kompilasi Hukum Islam15 . Pasal 6 ayat . Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 15 ayat . dan Pasal 16 ayat . Kompilasi Hukum Islam . Pasal 8 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 39 dan 40 Kompilasi Hukum Islam . Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pasal dan isinya tidak diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 39 sampai 44 Kompilasi Hukum Islam Pertimbangan hakim diluar hukum . Kemaslahatan karena hamil Berdasarkan wawancara dengan ibu hakim Dwi Rezki Wahyuni. mengatakan bahwa: AuYa kalau kita arahkan kemaslahatan ya, sebenarnya pertimbangannya kami kalau pemerintahdar UU sebenarnya tidak boleh jadi aturan UU kan sudah jelas bahwa anak itu batas perkawinan anak 19 tahun jadi di bawah itu dikatakan perkawinan di bawah Nah sebenarnya penekanannya kita intinya tidak boleh karena penekanan UU itu jika tidak mendesak, jadi harus ada Jadi Jadi dalam perkara kita periksa betul-betul apakah memang ada hal yang Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam, (Cet. Bandung: Nuansa Aulia. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 117 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin sangat mendesak, hal urgent, untuk dikabulkan kalau tidak ya tidak usah. Jadi sebenarnya kita tanya UU ya tidak ada karena UU kan memang sudah melarang, ketika memang tetap mau menikahkan UU membolehkan tapi mengajukan dispensasi Selanjutnya mempertimbangkan seberapa mendesak dan urgentnya itu untuk dkabulkan nah kemudian karena kita mau mengabulkan misalnya karena urgentnya itu akhirnya kita ambil ma. ah Kemaslahatannya bahwa memang lebih dikabulkan dibanding tidak. Apa ma. ah nya kenapa bahasa ma. ah ya kita lihat oh ternyata urgentnya memang karena sudah hamil jadi daripada berlarut-larut dan berzina, anak ini juga akhirnya juga dikhawatirkan anaknya jadi anak diluar kawin ya kita kabulkan jadi kemaslahatannya lagi yang Ya jadi bahwa kita memang lihat faktor dulu dan terbukti misalnya ternyata memang anak masih di bawah umur ya memang sudah melanggar ketentuan yang ada jadi kita bemana caranya kabulkan ya kita juga mengambil atau menggunakan bahasa ma. ah nya jadi menghindarkan mudharat yang lebih besar maka manfaatnya yang terbaik mau tidak mau dikabulkan Ay16 Berdasarkan wawancara tersebut maka Pengadilan Agama Majene mengabulkan dispensasi kawin dengan melihat kepada seberapa mendesak serta urgent permohonannya dan dengan dasar pertimbangan melihat kepada ma. ah nya, yang mana sudah sejalan dengan kaidah fikih yang ada yakni menjaga keturunan sebagaimana dijelaskan bahwa demi mempertahankan keturunan maka agama memerintahkan perkawinan yang sah antara Wawancara dengan Ibu Dwi Rezki Wahyuni. Selaku hakim di Pengadilan Agama Majene. Pada Tanggal 30 Oktober 2022. dua jenis laki-laki dan perempuan. Karena perkawinan dapat menjaga kemurnian nasab dengan baik. Syariah mengharamkan berbuat zinah, sebab dapat membawa kerusakan dan kecemaran turunan sepanjang masa. Maka dengan pertimbangan ma. ah tersebut hakim mengabulkan dispensasi kawin demi untuk memelihara keturunan yang ada. Sudah badan/berhubungan suami istri Berdasarkan wawancara dengan ibu hakim Anisa Pratiwi. mengatakan bahwa: AuAlasan yang mendesak diantaranya jika anak ini misalkan dengan alasan dia sudah pernah melakukan hubungan badan dan diketahui oleh masyarakat setempat terkait hubungannya tersebut dengan calon suami atau calon istrinya nah disitulah letak hakim mempertimbangkan karena sudah terlanjur seperti itu, melakukan hubungan suami istri seperti itu, dan diketahui oleh masyarakat sekitar apakah nantinya ketika dispensasinya ini ditolak itu berakibat baik atau justru malah membuat anak ini semakin e. apa ya terdampak secara sosial maupun mentalnya nah akhirnya dari situ dijadikan landasan oleh hakim supaya mengabulkan daripada kita tolak dengan beban seperti yang saya sebutkan tadi, gitu. Ay17 AuKemudian sudah berhubungan badan ya menurutnya hakim bahwa ya anak sudah jauh kesana daripada dia dibiarkan berlaarutlarut berzina dan kemudian anak juga yang penting catatannya lagi, lagi-lagi yang diperiksa itu ketika kenapa anak diperiksa adalah kita mau tau betul apakah dia tidak di bawah tekanan, tidak dipaksa untuk menikah, memang memang secara rela dia yang mau, itu juga salah satu kenapa anak itu juga harus diperiksa jangan sampai dia dipaksa toh kita mau tau jangan sampai karena ekonomi Wawancara dengan Ibu Anisa Pratiwi. Selaku hakim di Pengadilan Agama Majene. Pada Tanggal 30 Oktober 2022. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 118 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin alasan ekonomi itu yang kemudian misalnya ditekan sama orang tuanya untuk menikah karena misalnya orang tuanya sudah tidak sanggup membiayai anaknya, kita mau tau jangan sampai karena gara-gara itu kan kalau ketika ada anak yang mengatakan memang sebenarnya saya tidak mau saya cuman dipaksa, itu kita bisa ada alasan besar untuk menolak karena yang pertama itu adalah tidak sekedar kita mengabulkan kita juga mau liat anaknya, anak ini kenapa harus diperiksa adalah apakah tidak di bawah tekanan, dan apakah ini anak memang dari segi sekalipun memang dia mau kita liat lagi apakah dari segi fisik dan mentalnya dia siap untuk menikah jangan sampai memang ternyata dia masih anak-anak, dia ternyata belum mengerti apasih namanya berumah mengurusmengurus, beberes-beres, mengurus-urus rumah tangga dia tidak tau itu kami periksa bahkan juga kita tanya apakah dia sudah haid atau tidak kita periksa semua itujangan sampai misalnya ada yang belum haid atau ternyata memang dia belum betul-betul faham sebenarnya ya bahasanya mungkin karena jatuh cintanya begitu karena anakanak begitu sekarang kalau memang betulbetul sudah jatuh cinta betul pacaran begitu semuanya tidak ada pokoknya dia mau nikah, intinya saya mau menikah jadi ya sekalipun anak kebelet begitu kita periksa juga oh ternyata memang anaknya belum siap dengan alasan itu kita bisa menolak jadi ya kita periksa semuanya dulu ketika anak sudah menurut hakim dia sudah fisik mentalnya sudah bisa menikah dan kemudian tidak dipaksa dan ternyata dalam persidangannya juga dia akui dan saksi juga mengetahui bawa memang ternyata dia sudah hamil dan ada bukti juga bukti bahwa memang bukti kehamilannya dari rumah sakit atau puskesmas itu bisa kami dasarnya bahwa memang tidak ada alasan lagi untuk tidak dikabulkan jadi menunda perkawinan itu bukan lagi, tidak bisa lagi menunda perkawinan jadi ma. ah nya lagi yang dicari bahwa memang lebih baik untuk dinikahkan daripada dibiarkan seperti inikarena kalau dibiarkan dia sudah hamil kasian kan hamil kemudian ditolak jadi anak yang dikandungannya diluar kawin dan dia juga akan merasa bemana dilingkungannya kan karena bilang saya ini ibu tunggal dianggap berzina atau apa, kita juga menjaga mentalnya anak karena lagi-lagi kalau kita menolak kan pasti dia akan tertekan dia harus mengurus anak dalam keadaan tanpa suami gitu, jadi memang kita cari lagi ma. ah nya karena kalau kita cari UU tidak ada UU yang mengabulkan cuman membolehkan kita dengan alasan mendesak lagi-lagi UU mengatakan usia perkawinan itu 19 tahun boleh menikah dengan alasan mendesak. Berdasarkan wawancara tersebut maka Pengadilan Agama Majene mengabulkan dispensasi kawin sangat mempertimbangkan dampak resiko dalam memutuskan perkara dengan menggunakan ma. Mengacu pada kaidah fikih memelihara jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram wajib hukumnya. Dalam hal ini perkawinan menjadi sarana pemeliharaan diri dari maksiat sehingga perkawinan menjadi wajib hukumnya karena jika tidak di nikahkan dikhawatirkan berlarut-larut dalam perbuatan keji atau zina. Pemohon telah melamar Berdasarkan wawancara dengan ibu hakim Dwi Rezki Wahyuni. mengatakan bahwa: AuSebenarnya pertimbangannya kami tapi bukan jadi hal yang utama ketika memang dia mengakui sudah mau tidak mau kami sudah harus menikahkan karena sudah ada tanggal mempertimbangkan oh iya tapi dari segi dilihat juga dulu jangan sampai misalnya Wawancara dengan Ibu Dwi Rezki Wahyuni. Selaku hakim di Pengadilan Agama Majene. Pada Tanggal 30 Oktober 2022. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 119 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin ternyata memang sudah direncanakan perjodohan misalnya kan dipaksa kemudian ternyata anak dipersidangan mengatakan saya tidak mau tapi orang tuanya bilang ih kami sudah menentukan tanggal dan semua sudah, kami tetap bisa menolak karena kepentingan anak lagi-lagi tetap kepentingan anak sekalipun memang itu aib untuk keluarganya, saya malu kalau ini dibatalkan tapi tetap lagi-lagi kita ini tujuan utamanya adalah perlindungan untuk anak jadi ketika anak mengatakan saya dipaksa dan saya tidak mau dan tetap saya mau dikasi kawin biar bilang besok sudah disebar undangan kami bisa menolak karena kepentingan anak lagilagi itu jangan sampai anak dipaksa untuk Jadi kita lindungi anak di bawah umur ini. Jangan sampai ada tekanan, apakah dia sudah fisik, mentalnya siap, tapi tetap lagi kalau memang misalnya kaya yang apa namanya tapi yang sering ada memang dia sudah hamil, dan dia memang sudah merencanakan untuk menikahkan dan dia memang sudah Ay Dari penjelasan di atas bahwa ketika hakim menetapkan sebuah perkara dispensasi kawinmelalui beberapa pertimbanganyang telah ditetapkan UU serta tentang hak perlindungan anak dan juga hakim menerapkan asas kemanfaatan pada suatu putusan perkara, maksudnya ialah apakah mendatangkan kemanfaatan bagi kedua belah kemanfaatan maka hakim berhak menolak hal tersebut. Kekhawatiran orang tua Berdasarkan wawancara dengan ibu hakim Anisa Pratiwi. mengatakan bahwa: AuDengan alasan dikhawatirkan anaknya melakukan pergaulan bebas tidak mau Wawancara dengan Ibu Dwi Rezki Wahyuni. Selaku hakim di Pengadilan Agama Majene. Pada Tanggal 30 Oktober 2022. sekolah menurut kami, kami akan periksa lebih dalam lagi kita lihat saksi-saksinya, bagaimana sih dikhawatirkannya? Sudah bagaimana pergaulannya? Sefatal apasih Sampai mengkhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oh ternyata memang keluar setiap malam misalnya. Yang tiap malam kan misalnya seperti Fulanah gitu toh begitu, misalnya sudah tidak bisa mendengar orang tua, sudah kabur dari rumah, sudah dikasi amanah pergi ke sekolah tapi ternyata selama ini tidak pergi sekolah, misalnya malammalam dia kabur dari rumah jam 10 keluar nanti subuh baru datang, misalnya sudah sering didapat bersama dengan laki-laki, bermesraan dengan laki-laki kan termasuk hal-hal yang sangat dikhawatirkan bisa saja kita kabulkan karena itu memang ternyata sudah fatal kan anak sudah tidak bisa, tidak ada yang sudah bisa membantu, tidak mau mendengar lagi orang tua, nasehat orang tua, orang tua sudah khawatir dengan perilakunya anak, jadi ya bisa saja kita kabulkan. Ay20 Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas yang didapatkan oleh peneliti di lapangan maka dapat ditarik sebuah analisis bahwa karena hakim sudah mendengar keterangan orang tuayang sudah berusaha mendidik dengan baik namun ternyata anak tidak mendengarkan sehingga kekhawatiran orang tua kepada pergaulan bebas yang mejerumuskan anak kedalam perzinahan sehingga dengain itu, mengakibatkan anak tidak menjaga agamanya yang mana aturan dalam agama kita harus menghindari mendekat kepada perbuatan zina. Maka dengan itu hakim mempertimbangan mengabulkan dispensasi kawinnya agar supaya tidak terjerumus kedalam perzinahan yang hal tersebut dilarang dalam agama. Dengan dasar itulah hakim merujuk kepada kaidah fikih yakni untuk memelihara agama Wawancara dengan Ibu Anisa Pratiwi. Selaku hakim di Pengadilan Agama Majene. Pada Tanggal 30 Oktober 2022. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 120 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin maka disyariatkan kepada hamba untuk selalu membersihkan jiwanya dengan diperintahkan olehnya dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Majene Perspektif Ma. ah Kasus dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Majene pada tahun 20222024 sebanyak 65 perkara. Banyaknya kasus tersebut membuat para hakim harus lebih teliti dalam memutuskan perkara tersebut. Dalam menggunakan beberapa sumber yang menjadi rujukan, salah satunya yaitu menggunakan ma. ah yaitu menolak segala keburukan dan lebih mengutamakan manfaat atau kebaikan. Maka dari itu hakim lebih ketat dalam mengabulkan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene, dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat agar ada efek jera terkait pernikahan di bawah umur, sehingga tatanan negara bisa menjadi teratur. Ada melatarbelakangi diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 diantaranya. karena keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, karena terlanjur hamil, karena keduanya ada kedekatan secara emosional. eman spesia. , karena sudah ada yang melamar, karena adanya kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas anak, karena adanya wasiat . dan faktor 21Alasan-alasan tersebut kemudian dipertimbangkan hakim untuk dijadikan sebagai pertimbangan dikabulkan atau Para hakim dalam mengabulkan beberapa permohonan dengan melihat Wawancara dengan Ibu Samsidar. Selaku hakim di Pengadilan Agama Majene. Pada Tanggal 30 Oktober 2022. seberapa mendesaknya alasan para pemohon dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin, dan juga saksi memiliki nilai pembuktian yang dapat diterima dan Dispensasi kawin memiliki kekuatan hukum yakni Pasal 7 ayat . UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang mana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Kekuatan hukum dalam hal penyimpangan terhadap ayat . , ketika salah satu mempelai atau keduanya berusia kurang dari 19 . embilan bela. tahun, maka dapat meminta dispensasi kawin di pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun perempuan dengan menyertakan alasan yang sangat mendesak dan bukti yang cukup. Untuk menguatkan peraturan perundangundangan tersebut Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin sebagai aturan formil bagi para hakim dalam proses memeriksa dan menetapkan atau menolak dispensasi kawin yang diajukan oleh para pihak. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mana sesuai dengan pasal 24 UUD 1945 jo. Pasal 21 UU No. 4 tahun 2004 memiliki kewenangan mengambil pilihan yang tepat dalam penetapan hukum, termasuk juga mengenai perkara dispensasi kawin. Pada perkara dispensasi kawin, hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta yang didapat dalam persidangan dengan alasan yang sah dan bukti yang cukup, tidak hanya itu hakim juga harus menggunakan pertimbanganpertimbangan lain baik dari segi hukum, agama, adat dan budaya masyarakat sekitar agar terciptanya keadilan. Pasal 12 ayat . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menyatakan bahwa AuHakim dalam persidangan harus memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/istri dan Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 121 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin orang tua/wali calon suami/istriAy. Nasihat pernikahan anaknya hingga umur anak Hakim memberikan pandanganpandangan yang dapat menyakinkan orang tua mengenai dampak yang yang akan muncul jika perkawinan tersebut dilanjutkan. Namun pemohon tetap pada permohonannya untuk segera menikahkan anaknya. Sehingga nasehat yang disampaikan oleh hakim harus dipertimbangakan dalam penetapan yang akan diberikan. Sebagaimana perkara yang telah Penetapan Nomor 198/Pdt. P/2022/PA. Mj, 199/Pdt. P/2022/PA. Mj, 143/Pdt. P/2023/PA. Mj, 216/Pdt. P/2024/PA. Mj, hakim mengabulkan menimbang dan memeriksa pemohon, anak para pemohon, bukti dan saksi serta faktafakta yang diperoleh dari persidangan. Pertimbangan tersebut ada yang berupa pertimbangan hukum dari undang-undang, dan juga pertimbangan hukum dari hukum Islam dalam kaidah fikih. Kaidah fikih yang dalam hal ini diambil sebagai pendapat Hakim yang berbunyi: aAeaEU I EA AcE Oaa I Oaa EaaE a a a E OaaEO a Oe Ea Oa A Aa Ea Oa EA Aa EA Aa Oaa Ea EA Ac aa aEuEa aEaE EA aAc a Ia aIac Es aO E OaaEO a Oa Ea EaaEA AcaE EaUI aIac Es aEa a EE a Ee Ea A AEa OA As Oaa Ea EA AEc a Oa EaA Aa EE a Ee Ea A As Oaa EaaE aaI aIac Es aOEa OA Maksudnya : Hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan kepentingan anak terhadap perkawinan dan faktor-faktor risiko perkawinan di bawah umur, oleh karena berhadapan dua mafsadah, maka harus dipilih mafsadah yang lebih ringan akibatnya yaitu dapat diperbolehkan perkawinan di bawah umur, hal ini sesuai dengan kaidah fikih dalam kitab Al-Asbah Wa al-Nazhaair, halaman 161 yang diambil alih menjadi pendapat dan pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi: aAEA Aa eNea a a eaaNaNa aae a uea A Aa a eaa a A Auaa aa e A Maksudnya : Aaeaa A AA AuApabila berhadapan dua mafsadat dihindari mafsadah yang paling besar kemudharatannya dengan melakukan yang lebih ringan mafsadahnyaAy. Jika dikaitkan dengan perkara dispensasi kawin, maka kaidah ini menjadi tepat. Karena, telah terbukti secara hukum hubungan calon istri dan calon suaminya sudah demikian erat dan tidak dapat dipisahkan lagi, oleh karenanya jika dikhawatirkan hubungan mereka akan membawa mafsadat yang lebih besar, baik terhadap keduanya maupun terhadap keluarga masing-masing. Dalam keadaan yang demikian maka menolak mafsadat Menolak mafsadat . harus diutamakan dari pada utama dari pada mendatangkan menarik kemaslahatan. Maksud menolak Jika beberapa mafsadat . harus didahulukan maka dalam perkara in casu adalah untuk maslahat yang lebih besar . ebih tingg. memberikan perlindungan hukum dan harus didahulukan. Dan jika ada kepastian hukum terhadap diri anak Para beberapa mafsadah . ahaya, kerusaka. Pemohon dan anak yang akan dilahirkan bertabrakan, maka yang dipilih adalah kedepannya, oleh karena antara calon istri mafsadah yang paling ringan. (Kitab dengan calon suaminya sudah sedemikian Taqrir al-QawaAoid wa Tahrir al-Fawaid, jauh hubungannya sehingga hak-hak 2/468. Syarah al-QawaAoid as-SaAodiyah yuridisnya dapat terlindungi dengan adanya 204, al-QawaAoid al-Fiqhiyyah al- ikatan pernikahan yang sah secara hukum. Kubra wa Ma TafarraAoa AoAnha, hlm. Oleh karenanya untuk mencapai nilai Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 122 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin kemaslahatan dari pernikahan dengan terpenuhinya batasan umur yang ideal pernikahan untuk sementara ditangguhkan . Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan permohonan para pemohon telah terbukti dan patut untuk dikabulkan. KESIMPULAN Berdasarkan apa yang telah peneliti paparkan pada bab sebelumnya, maka dalam bab ini peneliti dapat mengambil kesimpulan Realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 adalah berjumlah 65 penetapan dispensasi kawin dengan rincian 54 penetapan dispensasi kawinnya dikabulkan, 2 penentapannya ditolak, 2 penetapan digugurkan, dan 5 Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam menetapkan perkara dispensasi kawin adalah mendasar pada pertama pertimbangan dalam hukum yakni: al-QurAoan. Hadis. Kaidah Fikih. Putusan Hakim UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua pertimbangan Kemaslahatan karena hamil. Sudah berhubungan badan/berhubungan Pemohon Kekhawatiran orang tua. Analisis pertimbangan hakim dalam Pengadilan Agama Majene perspektif ma. ah adalah Hakim dalam penetapan mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan kepentingan anak terhadap perkawinan dan faktorfaktor risiko perkawinan di bawah umur, oleh karena berhadapan dua mafsadah, maka harus dipilih mafsadah yang lebih ringan akibatnya yaitu dapat diperbolehkan perkawinan di bawah umur, hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang Apabila berhadapan dua mafsadat dihindari mafsadah yang paling besar kemudharatannya dengan Berdasarkan uraian pembahasan masalah dalam penelitian ini maka penulis ingin menyampaikan saran yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, sebagai berikut: Diharapkan kepada kabupaten Majene untuk melakukan perkawinan, pencegahan perkawinan di bawah umur dan upaya pencegahan pergaulan bebas yang menyebabkan para remaja perempuan hamil di luar Demi terwujudnya generasi masa depan yang unggul. Ketika merujuk pada alasan utama pengajuan dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah, maka menjadi penting bagi keluarga untuk melakukan pengawasan yang cermat terhadap anak-anaknya saat mereka mencapai usia dewasa. Selain itu, diperlukan upaya untuk menanamkan nilai moral yang kokoh dan memberikan pendidikan agama yang kuat agar anakanak ini memiliki keteguhan mental yang memadai. Diharapkan kepada pemerintah agar mengeluarkan peraturan baru bagi yang melakukan praktik perzinahan yakni anak pemohon serta calon anak pemohon diberikan sanksi atas perbuatannya karena yang menjadi kekhawatiran dikemudian hari bahwa masyarakat menganggap remeh Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 1, pp. 110-125, 2025 | 123 Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2. Nurjannah. Abd. Rauf Muhammad Amin. Andi Muhammad Akmal. Lomba Sultan. Supardin persoalan dispensasi kawin. Sehingga dengan mudahnya melakukan pengajuan dispensasi kawin karena alasan hamil tanpa memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi atas perkawinan di bawah umur. DAFTAR PUSTAKA