https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu (Study Putusan No. 15/pid. B/2020/PN PWK) Nazwa Prassetya Shalihah1. Zarinov Arafat2. Muhamad Abbas3. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia. Hk21. nazwashalihah@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, zarinov@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: Hk21. nazwashalihah@mhs. Abstract: This study reviews the crime of counterfeit money circulation based on Decision Number 15/Pid. B/2020/PN Pwk with the defendant Dede Sopana alias Deris as the focus of the study. The research focuses on aspects of the application of material criminal law against the defendant as well as an analysis of the legal considerations underlying the decision of the panel of judges. The approach used is normative juridical, with a method of literature study of relevant laws and regulations and a study of the court decisions studied. The results of the analysis show that the application of the primair charge based on Article 36 paragraph . of Law Number 7 of 2011 concerning Currency is considered inappropriate because the elements of AucirculatingAy or Auassisting circulationAy in a widespread and systematic manner are not The defendant's actions were proven to be more individual and sporadic for personal In contrast, the element in Article 36 paragraph . is more relevant because the defendant knowingly kept a large amount of counterfeit money in his backpack. Although Article 36 paragraph . was still used in the decision. Article 36 paragraph . should have been more appropriately applied because it better reflects the substance of the defendant's This study recommends the need for accuracy in classifying charges against perpetrators of counterfeit money distribution, so that the article imposed truly reflects the nature of the perpetrator's actions and ensures fair legal certainty. Keyword: Counterfeit Money Distribution. Substantive Criminal Law. Article 36 Currency Law. Court Decision Abstrak: Studi ini mengulas tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan Putusan Nomor 15/Pid. B/2020/PN Pwk dengan terdakwa Dede Sopana alias Deris sebagai fokus kajian. Penelitian difokuskan pada aspek penerapan hukum pidana materiil terhadap terdakwa serta analisis atas pertimbangan hukum yang mendasari putusan majelis hakim. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan metode studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan kajian terhadap putusan pengadilan yang diteliti. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan dakwaan primair berdasarkan Pasal 36 ayat . 494 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dinilai kurang tepat karena unsur AumengedarkanAy atau Aumembantu pengedaranAy secara meluas dan sistematis tidak terpenuhi. Tindakan terdakwa terbukti lebih bersifat individual dan sporadis untuk kebutuhan pribadi. Sebaliknya, unsur dalam Pasal 36 ayat . lebih relevan karena terdakwa secara sadar menyimpan uang palsu dalam jumlah besar di tas ransel miliknya. Meskipun Pasal 36 ayat . tetap digunakan dalam putusan, seharusnya Pasal 36 ayat . lebih tepat diterapkan karena lebih mencerminkan substansi perbuatan terdakwa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya ketelitian dalam mengklasifikasikan dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu, agar pasal yang dikenakan benar-benar mencerminkan sifat perbuatan pelaku dan menjamin kepastian hukum secara adil. Kata Kunci: Pengedaran Uang Palsu. Hukum Pidana Materiil. Pasal 36 UU Mata Uang. Putusan Pengadilan PENDAHULUAN Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi telah mengubah cara masyarakat hidup. Meskipun kemajuan ini dapat mempermudah kegiatan sehari-hari, sayangnya, hal itu juga membawa dampak negatif, yakni alat komunikasi dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan kejahatan seperti(Amir, 2. penipuan dan pemalsuan seperti pengedaran uang palsu. Uang memiliki peran sentral dalam sejarah peradaban manusia. Uang berfungsi sebagai alat pembayaran resmi, simbol persatuan suatu bangsa, bahkan sebagai alat untuk menguasai perekonomian atau menjajah negara lain. (Waroka et al. , 2. Menggunakan teknologi virtual sebagai sarana bisnis adalah hal yang sangat dicari oleh semua kalangan dari mulai remaja sampai lanjut usia. Motif ekonomi, yang didorong oleh kepentingan pribadi dan upaya memanfaatkan sumber daya yang ada, sering kali memicu kejahatan-kejahatan baru dan canggih. Tindak pidana ini, yang secara langsung melanggar hukum, menghambat terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan tertib. Barda Nawawi Arief menyatakan:(Iryanto, 2. Autindak pidana secara umum dapat diartikan sebagai perbuatan yang melawan hukum baik secara formal maupun secara materilAy. Hukum pidana di indonesia menganut sistem hukum pidana materil dan formil, materil yaitu Subtantive Criminal-law mengatur perbuatan tindak pidana dan acaman pidananya sedangkan formil kriminal procedure prores terdakwa di muka pengadilan. (Moeljatno, 2. Masalah Pengedaran Uang Palsu adalah masalah sering terjadi di lingkungan kita karena sebagai alat tukar yang diakui secara resmi, uang memiliki nilai penting sehingga setiap orang berupaya untuk memperolehnya karena dianggap bernilai tinggi. (Wijayanto, 2. Uang Palsu sebuah bisnis yang mudah untuk mencapai kekayaan dengan jalan cepat. Hanya bermodalkan uang asli dengan modal kecil dan keberanian kepada pelaku. Pengedaran Uang Palsu adalah bisnis yang bersifat jual beli uang asli dengan modal kecil dan ditukar dengan uang palsu yang jumlahnya lebih banyak tidak sebanding dengan uang asli tersebut dengan alat penunjangnya adalah teknologi dan smartphone. Di era modern ini, peredaran uang palsu seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Alasan utamanya adalah karena telah tersedia lembaga khusus yang bertugas menangani peredaran uang palsu, yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupa. Di samping itu, tindak pidana ini telah diatur pada ketentuan hukum, yakni Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 Kitab KUHP. (Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, 2. Pada konteks pemalsuan uang, para pelaku kejahatan lebih sering memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk mencari celah hukum demi keuntungan Selama ada niat untuk memperkaya diri dan tersedia sarana, akan selalu muncul 495 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 potensi kejahatan baru. Secara umum, uang yang beredar di masyarakat diklasifikasikan dua jenis:(Halim, 2. Uang Kartal, merupakan alat pembayaran resmi yang wajib diterima oleh masyarakat dalam setiap transaksi harian. Uang Giral, jenis yang biasanya disimpan di Bank, contohnya berupa cek atau simpanan giro. Membuat uang palsu adalah tindakan membuat mata uang kertas atau koin yang sangat mirip dengan yang asli. Namun, jika seseorang menciptakan uang kertas dengan nominal yang tidak pernah ada di uang asli misalnya. Rp67. 000Aimaka tindakan tersebut tidak termasuk meniru dan tidak dapat dihukum secara pidana. Meskipun orang tersebut berniat untuk mengedarkan uang palsu itu, ia tidak bisa dipenjara karena uang tersebut tidak menyerupai nominal uang yang benar-benar ada. Memalsukan dan mengedarkan uang palsu adalah tindakan kriminal yang merugikan negara serta masyarakat. Menurut Wiryono Projodikoro, dalam konteks yang dikutip oleh Wijayanto. Pemalsuan merupakan perbuatan menyalin atau menirukan karya milik orang lain secara sengaja dengan maksud tertentu tanpa mendapatkan izin dari pemilik asli atau dengan melanggar hak atas kekayaan intelektualnya. (Astini & Sari, 2. Kejahatan pemalsuan uang di Indonesia tidak hanya mencakup tindakan membuat uang palsu, tetapi juga mengedarkannya. Menurut Pasal 244 KUHP, seseorang dilarang keras untuk memalsukan uang, meski demikian ada pengecualian. Seseorang yang memiliki keahlian dalam memalsukan uang tidak melanggar hukum selama uang palsu tersebut tidak diedarkan sebagai uang asli. Contohnya, uang palsu dapat digunakan untuk tujuan edukasi atau ditampilkan kepada publik sebagai bagian dari ilmu pengetahuan, seperti untuk memperagakan cara membedakan uang asli dan uang palsu. Tindakan pemalsuan terhadap alat pembayaran, baik uang kertas resmi milik negara maupun yang berasal dari bank penerbit, ialah tindak pidana yang merugikan kekayaan negara. Tindakan ini diatur Pasal 244. Pasal 245 KUHP(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2. , yang menetapkan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun. Adapun isi lengkap dari pasal-pasal AuBarang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas yang dike-luarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagaimana yang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahunAy. Peredaran uang palsu masih menjadi masalah serius di Indonesia, meskipun undangundang telah mengatur sanksi pidana berat bagi pelakunya. Kejahatan ini sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak kepercayaan terhadap mata uang Rupiah. Di Purwakarta, misalnya, kasus pemalsuan uang meningkat pesat. Kriminalitas ini didorong oleh naiknya kebutuhan hidup masyarakat, yang memicu berbagai tindak pidana, termasuk pemalsuan uang. Maraknya penyebaran uang palsu mencerminkan merosotnya moral dan etika dalam kehidupan masyarakat. Hal ini mengganggu kepercayaan publik terhadap mata uang resmi, yang berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang menangani kasus perkara pidana pengedaran uang palsu. Berdasarkan contoh kasus yang dikaji, maka penulis tertarik melakukan penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 15/pid. B/2020/PN PWK. METODE Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah literatur terhadap berbagai instrumen hukum, seperti undang-undang dan peraturan lain yang terkait dengan kejahatan peredaran uang palsu. Selain itu, penelitian ini juga mencakup analisis terhadap Putusan Nomor 15/Pid. B/2020/PN 496 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pwk dari Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai upaya memahami cara pandang hukum yang diterapkan dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis ketentuan dalam Undang-Undang Mata Uang di Indonesia. Fokus utamanya adalah mengungkap tindak pidana pemalsuan uang yang digunakan sebagai alat tukar barang atau jasa di masyarakat. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap literatur yang membahas kejahatan dalam bentuk transaksi uang, peredaran uang ilegal, dan pemalsuan. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Memalsu atau Meniru Rupiah untuk Diedarkan dalam Putusan Nomor. 15/pid. B/2020/PN PWK Ciri utama negara hukum adalah adanya prinsip bahwa seluruh tindakan, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok, termasuk warga negara dan aparatur pemerintahan, wajib didasarkan pada hukum dan peraturan yang berlaku. Hukum sendiri merupakan seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat dan individu dalam kehidupan sosial, bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggaran terhadap hukum akan menimbulkan konsekuensi berupa sanksi atau pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Dalam upaya mewujudkan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, setiap negara senantiasa merumuskan peraturan perundangundangan sebagai sarana mencapai tujuan tersebut. (Nurisman & Monica, 2. Hukum pidana ialah satu diantara dari sistem hukum suatu negara yang mengatur prinsip serta ketentuan terkait tindakan-tindakan yang dilarang untuk dilakukan. Hukum ini juga menentukan kondisi-kondisi di mana suatu tindakan dianggap sebagai pelanggaran, serta mengatur tata cara pemberian sanksi pidana terhadap pihak yang diduga telah melanggar larangan tersebut. (Moeljatno, 2. Dalam sistem hukum Indonesia. Sebuah tindakan dapat dianggap sebagai tindak pidana jika telah memenuhi ketentuan dalam asas legalitas, yakni hanya tindakan yang telah secara jelas ditetapkan melalui ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku terhadap individu yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, penerapan pidana tidak otomatis dilakukan bagi setiap individu yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Hal ini karena dalam praktiknya, terdapat pula asas lain yang berbunyi Autidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahanAy, yang meskipun tidak tertulis secara eksplisit dalam peraturan perundangundangan, tetap hidup dalam kesadaran hukum masyarakat, meski penerapannya tidak sekuat asas legalitas yang bersifat formal. Peredaran uang palsu tergolong ke dalam tindak pidana yang dapat mengancam stabilitas sistem hukum, terutama karena berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap fungsi uang sebagai alat tukar resmi. Pemalsuan terhadap mata uang yang diterbitkan oleh negara atau bank merupakan bentuk kejahatan yang merugikan kekayaan Perbuatan ini diatur dalam Pasal 244 dan 245 KUHP, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2. AuBarang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy. Isi Pasal 245 KUHP adalah:(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2. AuBarang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan 497 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahunAy. Perbedaan penerapan Pasal 244 dan 245 KUHP. Pasal 244 KUHP: pelaku memalsukan uang, membuat atau memalsukan uang, niat memalsukan dan melakukan distribusi terhadap uang palsu tersebut. Sedangkan Pasal 245 KUHP: pelaku yang menggunakan/menyimpan /mengedarkan, tau bahwa uang itu palsu hukumannya sama 15 tahun penjara. Selain pasal 244, 245 KUHP Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 mengatur tentang pengedaran uang palsu pada ayat . pasal ini mengatur tindakan setelah uang palsu diproduksi yaitu: menyimpan uang palsu, menyerahkan/mengedarkan uang palsu membawa/mengangkut uang palsu. alam negri atau lintas negar. penerapan pasal ini digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pengedar, penampung, atau perantara uang palsu meskipun mereka bukan pencetaknya. Tindak pidana terkait penyebaran uang palsu oleh Terdakwa Dede Sopana alias Deris bin Rohinta didakwakan oleh JPU secara subsidiair, dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 36 ayat 2. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta, unsur-unsur dakwaan terhadap Dede Sopana alias Deris bin Rohinta dibacakan, yang pada intinya menjelaskan bahwa tujuan terdakwa bersama saksi dalam mengedarkan uang palsu adalah untuk membelanjakannya demi memperoleh uang asli sebagai kembalian, yang pada akhirnya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Menimbang bahwa Empat belas lembar uang dengan nilai Rp50. 000 yang merupakan hasil pemalsuan dibelanjakan dan diedarkan tiap hari Senin,Selasa,Jumat dan Minggu ke Penjual ayam potong dengan membeli A kilo seharga Rp. 000 lalu Terdakwa mendapatkan kembalian uang kertas asli senilai Rp. Menimbang bahwa Terdakwa mengedarkan uang palsu tidak dengan siapa siapa dan digunakan untuk oprasional seharihari terdakwa. Perbuatan pidana pemalsuan uang rupiah diatur pada ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terutama pada Pasal 244, menetapkan batasan hukum terhadap perbuatan tersebut. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pemalsuan mata uang akan dikenai sanksi hukum. Di samping itu, aturan sejenis juga ditemukan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa pelaku Pelaku dapat dijatuhi sanksi penjara hingga 10 tahun dan dikenakan denda paling tinggi sebesar 10 miliar rupiah. Sementara itu. Pasal 244 KUHP menetapkan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dalam kasus Putusan Nomor. 15/pid. B/2020/PN PWK. JPU medakwa terdakwa dengan Pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 yang mengatur tentang dilarangnya menyebarkan atau menggunakan rupiah yang diketahuinya atau perantara membantu pengedaran rupiah palsu, namun berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa secara pribadi menggunakan uang palsu tersebut untuk di belanjakan langsung dalam jumlah kecil guna mendapatkan kembalian rupiah asli. Oleh karena itu pasal 36 ayat 3 sebagai dakwaan yang berbentuk primair kurang tepat karena unsur Aumembantu pengedaranAy tidak terbukti. Pasal 36 ayat 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 juga relevan untuk diterapkan. B) Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor. 15/pid. B/2020/PN PWK Pada saat memutus perkara terkait peredaran uang palsu, hakim perlu secara cermat mempertimbangkan tidak hanya aspek yuridis, tetapi juga latar belakang tindakan terdakwa serta akibat yang ditimbulkan. Apabila terdakwa terbukti dengan sengaja terlibat dalam pembuatan uang palsu, misalnya dengan menyediakan alat atau turut mencetaknya, maka keterlibatan aktif tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat. Keterlibatan aktif semacam ini menunjukkan adanya kesengajaan dan 498 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kontribusi signifikan dalam tindak pidana tersebut. Namun, jika terdakwa menggunakan uang palsu semata-mata karena terdesak oleh kebutuhan yang mendesak dan tanpa adanya niat untuk menyebarkannya secara meluas, maka hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan situasi tersebut. (Tuandingo et al. , 2. Terdakwa Dede Sopana Alias Deris Bin Rohinta membelanjakan uang yang diketahuinya uang palsu kepada Saudara Endang Bin Iran selaku pedagang daging keliling di daerah Perempatan Combro Kabupaten Purwakarta. Yang akhirnya perbuatan terdakwa Dede Sopana Alias Deris Bin Rohinta diketahui oleh Saudara Adji Angga. Saudara Irfan Ali Widyatama. Saudara Rizky Dwi Nugraha yang merupakan Anggota dari Satuan Reskrim Kepolisian Resor Purwakarta, sehingga Sekitar pukul 08. 00 WIB pada hari Rabu, 16 Oktober 2019, bertempat di Gang Lurah Desa Bunder. Kec. Jatiluhur. Kab. Purwakarta. Terdakwa Dede Sopana Alias Deris Bin Rohinta berhasil ditangkap dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 58 lembar uang pecahan Rp. 000 yang bukan asli dan dari Saudara Endang Bin Iran ditemukan 15 lembar pecahan Rp. 000 yang bukan asli. Ditemukan sebanyak 14 lembar uang palsu dengan nominal lima puluh ribu rupiah dibelanjakan dan diedarkan tiap hari Senin,Selasa,Jumat dan Minggu ke Penjual ayam potong dengan membeli A kilo seharga Rp. 000 lalu Terdakwa mendapatkan kembalian uang kertas asli senilai Rp. Menimbang bahwa Terdakwa mengedarkan uang palsu tidak dengan siapa siapa dan digunakan untuk oprasional sehari-hari terdakwa. Oleh karena itu. Majelis Hakim menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat . UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 telah terbukti terpenuhi. Pada putusan Nomor 15/Pid. B/2020/PN PWK, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebagai dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dede Sopana alias Deris Bin Rohinta. Pertimbangan tersebut dikelompokkan menjadi dua jenis: Unsur yuridis, hakim menilai bahwa unsur-unsur dari Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 telah terpenuhi yaitu AuSetiap orangAy dan AuTelah mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah PalsuAy. Bahwa unsur Bahwa unsur Ausetiap orangAy dalam tindak pidana merujuk pada subjek hukum, yaitu Terdakwa Dede Sopana alias Deris bin Rohinta, yang dalam surat dakwaan dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana. Selama proses persidangan, terdakwa hadir dengan kondisi sehat secara jasmani dan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan, sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur Ausetiap orangAy Selanjutnya, terkait unsur Autelah mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsuAy, terbukti bahwa terdakwa telah menggunakan uang palsu untuk membeli ayam potong. Uang tersebut sebelumnya diterima dari Sri Noto Harini, dan terdakwa mengetahui bahwa uang itu merupakan uang palsu. Hal ini diperkuat dengan barang bukti berupa 73 lembar uang palsu pecahan Rp50. 000, keterangan para saksi, serta pengakuan dari terdakwa sendiri. Unsur Non Yuridis . al yang meringankan dan memberatka. Keadaan memberatkan yaitu tindakan Terdakwa telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat serta berisiko mengganggu stabilitas ekonomi negara jika penyebaran uang palsu terus meluas, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja dan berulang dibuktikan dari pengakuan bahwa uang yang digunakan dalam beberapa transaksi. Beberapa faktor yang dianggap sebagai keadaan meringankan antara lain pengakuan Terdakwa terhadap tindakannya serta sikap penyesalan yang ditunjukkannya bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan tidak memiliki riwayat hukuman pidana sebelumnya . AuSetiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun 499 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan pidana denda paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar Ay(Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, 2. Dalam kasus ini Terdakwa Dede Sopana alias Deris Bin Rohinta adalah orang yang cakap hukum. Menyimpan rupiah yang diketahuinya palsu dalam bentuk fisik dengan metode apa pun. Saat ditangkap petugas menemukan 58 lembar uang palsu didalam tas ransel milik terdakwa sisa dari 72 lembar yang dibelinya, berdasarkan pengakuan terdakwa mengetahui uang palsu karena membeli dari Saudari Sri Noto Harini (DPO) dan digunakan untuk membeli barang dengan tujuan mendapatkan uang kembalian asli. Penggunaan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 kurang relevan, unsur Aumembantu pengedaranAy tidak terbukti. Pasal 36 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 juga secara eksplisit memuat ketentuan mengenai individu yang secara sengaja menyimpan/mengedarkan Rupiah yang diketahuinya palsu sesuai dengan tindakan Terdakwa, penggunaan pasal ini lebih dekat dan sejalan karena perbuatan terdakwa dilakukan sendiri untuk kebutuhan sehari hari bukan sebagai bagian dari sindikat maupun transaksi besar. Faktanya perbuatan terdakwa masuk unsur: Aumeyimpan rupiah palsuAy secara fisik di tas ransel ketika ditangkap oleh petugas masih Sebanyak 58 lembar uang palsu berhasil ditemukan sebelum sempat . AumengedarkanAy pasal 36 ayat 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 kurang kuat dibuktikan secara meluas Terdakwa membelanjakan sebagian uang palsu kepada seorang pedagang ayam potong keliling tidak ada bukti bahwa terdakwa mengedarkan secara sistematis atau meluas dan dalam jumlah besar atau banyak . AuMeyimpan uang palsuAy secara fisik atau apapun dan Aumengetahui uang itu palsuAy barang bukti 58 lembar uang palsu ditemukan saat penangkapan, disimpan secara sadar dan disengaja tidak ada upaya terdakwa untuk memusnahkan atau melaporkan temuan uang palsu pasal 36 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 juga terpenuhi. KESIMPULAN Hasil analisis terhadap Putusan Nomor 15/Pid. B/2020/PN Pwk, membuktikan bahwa Pasal 36 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 sebagai dakwaan primair terhadap terdakwa Dede Sopana alias Deris kurang tepat secara yuridis. Hal ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya secara kuat unsur AumengedarkanAy atau Aumembantu pengedaranAy dalam skala besar dan sistematis. Perbuatan terdakwa lebih bersifat individual, sporadis, dan dalam jumlah kecil untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak mencerminkan unsur intensionalitas yang biasanya melekat dalam konsep AupengedaranAy sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Sebaliknya, unsur-unsur dalam Pasal 36 ayat 2 lebih relevan dan terbukti secara sah, karena terdakwa terbukti menyimpan uang palsu dalam jumlah banyak di dalam tas secara fisik dan menyadari bahwa uang tersebut palsu. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan utama terdakwa adalah menyimpan dan menggunakan sebagian uang palsu, bukan mengedarkannya secara aktif. Oleh karena itu, pasal 36 ayat . seharusnya dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan putusan karena mencerminkan substansi perbuatan terdakwa secara lebih tepat dan proporsional. REFERENSI