INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO PROGRAM STUDI ILMU FILSAFAT JURNAL FILSAFAT LEDALOGOS https://journal.iftkledalero.ac.id/index.php/JLOG Negara dan Sittlichkeit: Menilik Peran Moral dalam Politik Menurut Charles Taylor Otto Gusti Nd. Madung1, Adrianus Yohanes Mai2 1Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Maumere, Indonesia (email: ottomadung@gmail.com) 2Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia (email: adrianusyohanesmai1990@gmail.ugm.ac.id) ABSTRAK Studi ini mengkaji kritik Charles Taylor terhadap antropologi Article history: Received: 13 May 2025 liberal, khususnya keterlibatannya dengan pemikiran John Revised: 16 June 2025 Rawls dan Robert Nozick. Taylor menantang pandangan liberal Accepted: 16 June 2025 Available online: 01 July 2025 tentang individu sebagai agen otonom, dengan menegaskan bahwa individu dibentuk oleh komunitas moral. Kritiknya Kata Kunci: menyoroti keterbatasan keadilan prosedural dan perlunya Charles Taylor; moral; politik; komunitas; pengakuan terhadap nilai-nilai sosial yang substansial. Dengan keadilan; negara menerapkan perspektif Taylor dalam konteks Indonesia, Keywords: penelitian ini mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai komunal Charles Taylor, moral, politic, community, justice, state memengaruhi demokrasi, keadilan, dan integrasi sosial. Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, pemikiran Taylor menawarkan kerangka analisis kritis untuk memahami keseimbangan antara hak individu dan identitas kolektif. Melalui keterkaitan antara kritik Taylor dan realitas politik Indonesia, penelitian ini berkontribusi pada perdebatan tentang liberalisme dan komunitarianisme. Temuan ini menegaskan perlunya pendekatan filsafat politik yang kontekstual serta mengafirmasi peran komunitas moral dalam membentuk ideal-ideal demokrasi. ARTICLE INFO ABSTRACT This study examines Charles Taylor’s critique of liberal anthropology, particularly his engagement with John Rawls and Robert Nozick. Taylor challenges the liberal view of individuals as autonomous agents, arguing that they are shaped by moral communities. His critique highlights the limits of procedural justice and the need to recognize substantive social goods. Applying Taylor’s perspective to the Indonesia context, this study explores how communal values influence democracy, justice, and social integration. In a pluralistic society like Indonesia, Taylor’s insights offer a critical framework for understanding the balance between individual rights and collective identity. By connecting Taylor’s critique to Indonesian politics, this research contributes to debates on liberalism and communitarianism. It underscores the need for a context-sensitive approach to political philosophy, reaffirming the role of moral communities in shaping democratic ideals. PENDAHULUAN Buku John Rawls berjudul A Theory of Justice merupakan salah satu karya filsafat politik terpenting pada abad ke-20. Karya ini bertujuan untuk memberikan penafsiran atas konsep kebebasan dan kesetaraan yang merupakan dua pilar penting dalam membangun demokrasi modern. Seperti pemikir liberal pada umumnya, Rawls dalam karya ini tidak menaruh perhatian pada aspek komunitas pembentukan moral politik. 1 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 Dalam pandangan liberal, konsep komunitas dicurigai rentan terhadap manipulasi ideologi totalitarian seperti rasisme, fasisme, fundamentalisme agama dan nasionalisme sempit (Kymlicka, 2002: 208). Karena itu, diskursus tentang komunitas dalam pandangan liberal hanyalah akibat lanjutan dari diskusi tentang kebebasan dan kesetaraan. Misalnya, sebuah komunitas dikatakan ideal jika ia memperlakukan para anggotanya sebagai warga yang bebas dan setara. Charles Taylor, seorang filsuf komunitarian terkemuka, telah secara kritis terlibat dalam diskursus filsafat politik John Rawls dan Robert Nozick. Kritiknya terfokus pada asumsi yang mendasari pemikiran mereka tentang individualisme, keadilan, dan peran komunitas dalam membentuk kehidupan moral dan politik. Kritik Taylor terhadap A Theory of Justice (1971) karya Rawls terutama menargetkan konsepsi Rawls tentang diri sebagai agen otonom yang diabstraksi dari konteks sosial dan sejarah. Menurut Taylor (Philosophical Arguments, 1995), pendekatan Rawls mengasumsikan "diri yang tidak terbebani", yang gagal mengakui tertanamnya individu dalam tradisi budaya dan moral tertentu. Taylor berpendapat bahwa keadilan tidak dapat murni prosedural dan harus memperhitungkan hal-hal substantif yang dibudidayakan masyarakat. Demikian pula, dalam Sources of the Self (1989), Taylor mengkritik Anarchy, State, and Utopia (1974) karya Nozick karena penekanannya pada hak-hak individu atas ikatan komunal, dengan alasan bahwa ia mengabaikan sumber moral yang ada yang membentuk identitas dan komitmen moral. Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi pandangan Charles Taylor tentang syarat-syarat komunitas moral di balik prinsip-prinsip liberal seperti kebebasan dan kesetaraan. Taylor mengkritik konsep antropologi liberal yang atomistik dan menunjukkan bahwa individu modern yang memiliki hak-hak dasar mengandaikan pengakuan akan komunitas moral dan keberadaan institusi-institusi sosial tertentu seperti lembaga pendidikan, hukum, demokrasi, seni, teater dan lain-lain. Pandangan Taylor tentang komunitas moral merupakan sebuah revitalisasi peran moral dalam politik di tengah kepungan neoliberalisme yang melumpuhkan kekuatan negara modern untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami kritik Taylor terhadap pemikiran Rawls dan Nozick. Namun, penelitian ini tidak hanya menguraikan kritik Taylor terhadap Rawls dan Nozick tetapi juga menggunakannya untuk menganalisis realitas politik Indonesia. Maka kebaruannya terletak pada penerapan filsafat politik Taylor dalam konteks lokal. Tulisan ini akan dibagi ke dalam beberapa bagian yakni pendahuluan, antropologi liberal, kritik Taylor atas antropologi liberal, nilai dan integrasi komunal, politik pengakuan, kritikan atas pemikiran Taylor sebagai implikasi bagi dunia politik Indonesia dan kesimpulan. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model penelitian historis faktual mengenai tokoh. Tokoh yang diambil dalam penelitian ini adalah Charles Taylor dengan objek material pemikiran Taylor tentang moralitas dalam politik. Sedangkan objek formal dari penelitian ini adalah analisis filosofis atas 2 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai pemikiran Taylor sebagai kritik atas dua pemikir, yaitu John Rawls dan Robert Nozieck. Analisis filosofis didasarkan pada sumber yang berbicara tentang pemikiran Rawls dan Nozieck. Pemikiran kedua tokoh ini kemudian dianalisis secara kritis menggunakan pemikiran Taylor sebagai pisau analisis. ANTROPOLOGI LIBERAL Teori kontrak sosial merupakan salah satu paradigma legitimasi politik terpenting pada zaman modern. Teori kontrak sosial mencerminkan ide sentral masyarakat modern, yakni individualisme dan prinsip kesetaraan. Individualisme menggambarkan penghargaan terhadap setiap pribadi sebagai basis legitimasi setiap keputusan politik. Prinsip kesetaraan berkaitan dengan posisi setiap individu yang sejajar dalam komunitas politik. Teori kontrak sosial juga menunjukkan inovasi pemikiran filsafat politik modern yang menjelaskan negara sebagai sebuah konstruksi. Artinya, negara itu dibentuk atau diciptakan berdasarkan kehendak individu-individu. Karena itu struktur negara bisa saja berubah, berkembang atau bahkan dapat dilenyapkan. Dengan demikian, berbeda dengan pandangan politik abad pertengahan, negara tidak lagi dipandang sebagai ungkapan tatanan kehendak ilahi yang abadi. Negara adalah produk kehendak manusiawi, atau dalam bahasa Thomas Hobbes dalam Leviathan, negara adalah deus mortalis (ein sterblicher Gott, Allah yang fana) (Hobbes, 1984: 99-122). Konsep kontrak sosial Hobbes bertolak dari gambaran manusia yang dibentuk oleh paradigma ilmu pengetahuan alam. Bagi Hobbes, individu manusia tidak lain dari tubuh fisik yang terus bergerak karena dorongan kodrati, dan berjuang untuk bertahan hidup. Individu itu mencukupi dirinya sendiri, tidak memiliki sejarah dan relasi sosial dengan yang lain (Hobbes, 1984: 99-122). Hal yang lain adalah ancaman bagi setiap individu. Dalam kondisi antropologis dan sosial seperti ini, negara merupakan alat untuk melindungi diri untuk bertahan hidup, dan karena itu layak mendapat pengakuan dari setiap individu. Antropologi liberal dan individualistik kita jumpai juga dalam pemikiran John Locke yang memberikan penekanan pada hak-hak negatif yang tidak boleh diintervensi (Locke, 1967). Menurutnya, setiap individu dilengkapi dengan hak-hak kodrati atau natural rights, yakni life, liberty dan property. Legitimasi keberadaan dan tindakan negara ditentukan oleh kesanggupannya untuk melindungi tiga hak kodrati tersebut. Paradigma liberalisme Locke dengan pandangan antropologi yang individualistik terus berkembang dalam pemikiran liberal abad ke-20 seperti yang ditunjukkan oleh John Rawls. Dalam A Theory of Justice, Rawls memang menggarisbawahi pentingnya prinsip perbedaan atau solidaritas bagi mereka yang minimal beruntung. Akan tetapi konsep keadilan Rawls tetap bertolak dari gambaran individu yang atomistik di bawah “cadar ketidaktahuan” (Rawls, 2017: 21-29). Gambaran tentang individu yang atomistik itu mencapai puncaknya dalam pemikiran kaum libertarian seperti yang diwakili oleh Robert Nozick (1938-2002). Libertarianisme merupakan sebuah model radikal dari liberalisme. Seorang libertarian adalah saudara kandung dari seorang anarkis, dan Nozick adalah penganut anarko-kapitalisme (Ottmann, 2012: 302). Jika seorang anarkis menolak eksistensi negara, maka kaum libertarian menghendaki sebuah negara minimalis. 3 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 Libertarianisme menghendaki privatisasi dan deregulasi, mengkampanyekan sikap oposisi terhadap welfare state dan politik keadilan distributif. Libertarianisme berjalan beriringan dengan fenomena individualisme di Amerika Serikat seperti tampak dalam gerakan protes terhadap politik perpajakan. Di Inggris, libertarianisme berkembang pesat pada masa pemerintahan Margareth Thatcher, dan di Amerika Serikat pada masa Ronald Reagan. Sejak tahun 1971, faham ini mendirikan partai politik sendiri, yakni Libertarian Party. Platform partai libertarian ialah memperjuangkan penurunan pajak, menolak subsidi asuransi kesehatan dan sosial oleh negara. Teori Nozick menjadi original ketika ia merumuskan teori asal-usul negara agak berbeda dari yang dirumuskan teori kontrak Locke, yakni sebuah Invisible-HandTheory. Menurut teori ini, negara muncul dengan sendirinya entah subjek menginginkannya atau tidak. Negara terbentuk sebagai konsekuensi logis dari kebutuhan akan perlindungan. Proses pembentukan negara melalui beberapa tahapan. Tsahap pertama dimulai dengan pembentukan organisasi-organisasi perlindungan privat. Organisasi-organisasi ini memiliki beberapa kekurangan. Orang selalu siap sedia. Setiap orang dapat meminta bantuan sesamanya, juga kalau ia hanya menduga bahwa hak-haknya dilecehkan. Dalam organisasi perlindungan itu bisa terjadi pertengkaran atau konflik (Nozick, 2006: 34). Dari organisasi perlindungan privat ini muncul sebuah masyarakat perlindungan yang profesional. Ini merupakan tahan kedua pembentukan negara. Dengan adanya perusahan ini, konsumen melepaskan hak privatnya untuk menggunakan kekerasan. Keuntungannya ialah prosedur dibuat untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak seseorang. Prosedur tersebut kemudian diinstitusionalisasi, sehingga dapat menyelesaikan konflik antara konsumen perusahan tersebut. Dalam satu wilayah pada mulanya terdapat beberapa perusahan keamanan. Jika terjadi konflik antara perusahan tersebut, maka para klien akan beralih dari perusahan yang gagal ke perusahan keamanan yang bonafit. Dengan cara ini maka terbentuklah dalam satu wilayah sebuah organisasi perlindungan yang dominan (Nozick, 2006: 38). Lahirlah apa yang Nozick namakan tahap ketiga dalam proses pembentukan negera, yakni negara ultra minimalis (Nozick, 2006: 51). Ini belum merupakan negara minimalis karena perlindungan hanya diberikan kepada klien yang membayar. Kepentingan dari negara ultra minimalis dan kliennya adalah melindungi diri dari serangan dan pelecehan hak oleh pihak luar. Apakah untuk tujuan ini negara ultra minimalis boleh membatasi hak pihak luar untuk melindungi dirinya secara privat? Nozick menyetujui hal tersebut, asalkan negara minimalis mengganti kerugian pihak luar yang telah kehilangan haknya untuk melindungi diri. Caranya ialah negara ultra minimalis menawarkan perlindungan untuk pihak luar tersebut. Hal ini dianggap adil jika biaya perlindungan tersebut sama besarnya dengan biaya yang dikeluarkannya untuk melindungi dirinya. Dengan langkah ini maka terbentuklah pada tahap keempat sebuah negara minimalis (Nozick, 2006: 52). Itulah negara yang dilengkapi dengan instrumen Gewaltmonopol guna menjamin keamanan ke dalam dan ke luar. Sebuah negara penjaga malam seperti pernah dirancang oleh Locke pada abad ke-19. Satu argumentasi tambahan yang mendorong transisi dari negara ultra minimalis ke negara minimalis ialah, jika pihak luar tidak diakomodasi maka akan terciptalah 4 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai keadaan darurat permanen. Kemungkinan kompensasi terhadap pelanggaran hakhak sangat terbatas. Kejahatan tertentu seperti pembunuhan tidak dapat dikompensasi (Nozick, 2006: 85). Negara minimalis dibangun untuk melindungi hak-hak individual. Hak-hak dimaksud adalah hak-hak kodrati dalam pengertian Locke dan ditambahkan dalam penjelasan tentang “Entitlement Theory” atau teori landasan hak. Teori landasan hak berseberangan dengan teori keadilan Rawls dan teori-teori keadilan pada umumnya yang berorientasi pada hasil. Nozick menarik garis demarkasi antara prinsip keadilan historis-genetis dan prinsip hasil atau endresult principles (Nozick, 2006: 206). Teori keadilan Rawls dikategorikan sebagai teori hasil akhir. Dan hasil akhir tersebut dilegitimasi dengan konstruksi “Schleier der Unwissenheit” (cadar ketaktahuan). Sementara itu teori landasan hak dipandang sebagai teori kepemilikan historis. Teori ini memberikan pendasaran atas konsep keadilan dengan menjelaskan bagaimana distribusi itu muncul. Jika distribusi lahir dari landasan hak (entitlement), maka hal itu dianggap adil, dan ini tak bergantung pada hasil akhirnya. Struktur distribusi tidak menjadi minat perhatian Nozick. Menurutnya, struktur distribusi hanya menjadi penting jika barang-barang itu ibarat “mana” yang jatuh dari langit. Jika demikian maka orang harus berpikir dengan pola mana (kebutuhan, jasa, kegunaan) barang-barang itu harus didistribusikan. Namun faktanya, barang-barang tersebut bukan mana dari langit, tapi memiliki asal-usul historis tertentu. Barangbarang itu dihasilkan, diproduksi. Asal-usul historis ini sudah cukup untuk memberikan penjelasan apa itu adil. Atas dasar ini, Nozick merumuskan sebuah prinsip yang berbeda dari prinsip Rawls: setiap orang melakukan apa yang ingin dia lakukan; setiap orang mendapatkan apa yang ia hasilkan, dan apa yang orang lain lakukan secara sukarela atau hadiahkan dari apa yang mereka peroleh sebelumnya dan belum digunakan. “... Setiap orang melakukan apa yang dia suka, dan mendapatkan apa yang orang lain mau berikan.” (Nozick, 2006: 215). Kita dapat mengajukan keberatan bahwa ketidaksetaraan yang besar dapat dikompensasi atas nama keadilan. Nozick menolak pertimbangan kritis ini. Distribusi yang dibiayai oleh negara lewat sistem pajak merupakan satu bentuk “kerja paksa” (Nozick, 2006: 334). Pemilik budak memeras seluruh diri dan hasil kerja para budaknya. Welfare state yang menarik pajak dari warga untuk tujuan serupa melakukan praktik perbudakan untuk warganya. Ini bertentangan dengan prinsip self-ownership setiap individu. Keadilan distributif untuk Nozick merupakan satu bentuk praktik ketidakadilan. Perspektif historis-genetis yang ditawarkan menciptakan jarak yang besar antara Nozick dan Rawls. Di samping itu Nozick juga menolak asumsi dasar teori keadilan Rawls. Menurut Rawls, kesetaraan merupakan titik awal, ketaksamaan harus selalu diberi pendasaran. Sebaliknya, Nozick tak melihat persoalan pada fakta ketaksetaraan. Seorang tukang cukur dapat saja memprioritaskan konsumen yang selalu memberi tips lebih besar. Dokter sah-sah saja mengutamakan para pasien yang sanggup membayar mahal. Jika saya ingin membeli karcis bioskop guna menonton film, saya memutuskan membeli karcis untuk satu bioskop tertentu tanpa harus mempertanggungjawabkan keputusan itu di hadapan pemilik bioskop-bioskop 5 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 lainnya. Setiap orang, demikian Nozick, boleh menikmati hasil dari bakat-bakat yang dimilikinya. KRITIK CHARLES TAYLOR ATAS ANTROPOLOGI LIBERAL Charles Taylor menolak antropologi liberal dan konsep kontrak sosial modern. Alasannya, kontrak sosial bertolak dari gambaran tentang manusia yang atomistik, di mana setiap individu dapat mencapai cita-citanya sendiri, terlepas dari ikatan komunitas dan memiliki hak yang dipertentangkan dengan yang sosial. Gambaran tentang individu yang atomistik tampak dalam pandangan Nozick yang menyerahkan segala urusan publik bukan kepada negara tapi kepada mekanisme pasar bebas karena dipandang lebih baik dan efisien. Akan tetapi sesungguhnya negara dapat dan harus menciptakan pelayanan-pelayanan khusus yang sering bertentangan dengan kepentingan modal. Kantor pos harus tetap bekerja juga kalau tak mendatangkan profit. Kebutuhan-kebutuhan seperti pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dasar, perawatan orang lanjut usia dan lain-lain tak dapat dibiarkan berjalan menurut mekanisme pasar bebas. Tampaknya kepercayaan Nozick kepada pasar bebas agak naif (Ottmann, 2012: 307). Nozick dan juga para pemikir liberal lainnya mengandaikan begitu saja hak-hak individu dan lupa melihat prasyarat sosial yang memungkinkan berfungsinya hak-hak individual tersebut. Untuk menjelaskan posisinya, Nozick merujuk pada pemikir liberal John Locke. Hak-hak yang diandaikan oleh Nozick adalah hak-hak negatif. Akan tetapi Nozick lupa kalau pemenuhan hak-hak negatif mengandaikan pengakuan akan hak-hak sosial. Basis-basis sosial dari “prinsip penghargaan terhadap martabat pribadi” luput dari perhatian Nozick. Prinsip penghargaan terhadap pribadi manusia tidak hanya berpijak pada apa yang dipikirkan setiap individu. Ia juga bergantung dari pengakuan orang lain dan basis-basis sosial yang disediakan oleh sebuah komunitas. Berseberangan dengan gambaran manusia liberal di atas, Taylor mengembangkan sebuah konsep sosial tentang manusia. Kehidupan individu di luar masyarakat tidak mungkin terwujud. Setiap orang membutuhkan komunitas dengan yang lain, bahkan ketika sedang menginginkan sesuatu yang sangat egoistis sekalipun. Taylor berpandangan bahwa “di luar komunitas bahasa dan diskursus sosial tentang yang baik dan jahat, yang adil dan tidak adil, manusia tidak dapat menjadi subjek moral” (Taylor, 1988: 150). Tanpa relasi sosial individu tak akan mampu bertindak otonom dan merealisasikan cita-citanya. Bahkan individualisme modern sekalipun mengandaikan syarat-syarat sosial dan pandangan tertentu tentang yang sosial. Kendatipun demikian, paradigma individualisme seperti yang dikemukakan Nozick cenderung secara sistematis memanipulasi, mengabaikan dan memarginalisasi syarat-syarat tersebut. Hal ini berujung pada bahaya di mana doktrin atomistik yang sudah menjadi common sense dalam masyarakat Barat liberal menghancurkan dan menguburkan syarat-syarat sosialnya. Dengan ini, Taylor berjalan pada refleksi filosofis klasik. Ia mempertanyakan syarat-syarat di balik doktrin dominan alam kesadaran sehari-hari dan dalam teori liberal, serta coba menggambarkannya secara sistematis. Ia berpandangan bahwa adalah sebuah kekeliruan jika mengatakan, setiap individu memiliki hak dan hak individual tersebut memiliki prioritas di hadapan tuntutan komunitas. Namun 6 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai sesungguhnya, bahkan martabat manusia sekalipun tidak pernah ada di luar dan terpisah dari komunitas. Martabat manusia hanya mungkin eksis dalam tatanan sosial yang memungkinkan rekognisi timbal balik. Menurut Taylor, individu sendiri tidak memiliki hak. Sebab pembicaraan tentang hak dan landasan hak mengandaikan relasi atau tatanan sosial yang kemudian memungkinkan hak-hak tersebut. Di sini Taylor mengemukakan “tesis sosial” tentang hak-hak. Hak-hak ini tidak berlaku tanpa syarat, tapi sebaliknya justru mensyaratkan “kewajiban menjadi anggota dari satu komunitas” atau “the obligation to belong” (Taylor, 1985: 198). Kewajiban tersebut bersifat fundamental, sama pentingnya dengan hak-hak itu sendiri. Sebab kewajiban tidak dapat dipisahkan dari hak-hak. Seperti sudah dijelaskan pada bagian terdahulu, kritikan “atomisme” diarahkan kepada teori kontrak sosial Hobbes dan Locke yang menggambarkan manusia sebagai makhluk atomistik tanpa relasi sosial. Seperti telah diulas, antropologi individualistik tersebut kemudian dihidupkan kembali oleh Robert Nozick dalam karya berjudul Anarchy, State and Utopia. Nozick menghendaki peran minimal negara (Minimalstaat) dan menolak konsep keadilan distributif welfare state. Peran negara ibarat penjaga malam, dibatasi pada perlindungan hak milik dari kekerasan, perampokan dan penipuan. Ia menekankan pentingnya menaati kontrak. Dengan pandangan seperti ini Nozick sedang menganjurkan model anarkisme dari paradigma pasar bebas (Nozick, 1991). Taylor berpendapat bahwa pandangan Nozick merupakan contoh paling kasat mata tentang atomisme. Titik tolak liberalisme radikal Nozick berbunyi: “Setiap individu memiliki hak” (Nozick, 1974: ix). Hak-hak tersebut mendapat prioritas di hadapan kewajiban. Secara sepintas pandangan ini masuk akal, sebab merujuk pada pandangan yang sudah diterima umum dalam masyarakat liberal. Karena itu tidak ada yang dapat diperdebatkan. Akan tetapi secara filosofis hal ini tidak dapat diterima begitu saja. Taylor mengemukakan argumentasi historis guna memberikan ruang bagi pandangan yang berseberangan. Pada fase awal peradaban Barat, argumentasi yang mengatakan bahwa hak-hak individual menempati posisi yang paling penting dianggap sebagai sesuatu yang eksentris. Sama halnya dengan anggapan dewasa ini bahwa Ratu Inggris memerintah berdasarkan perintah Allah (Taylor, 1988: 189). Teori politik klasik sejak Aristoteles memahami manusia sebagai makhluk sosial, sebab manusia tidak dapat hidup seorang diri lantaran tidak dapat mencukupi dirinya sendiri. Baru sejak Thomas Hobbes terjadi pergeseran menuju paradigma antropologi individualistik seperti yang kita kenal dan anggap sebagai common sense sekarang. Namun di sisi lain terasa aneh bahwa di tengah sebuah masyarakat di mana orang saling bergantung satu sama lain, orang masih berpikir dalam paradigma atomistic (Taylor, 1988: 168). Sesungguhnya, jaringan dunia kerja dewasa ini yang sangat erat bertentangan dengan gambaran diri yang atomistik tersebut. Di samping itu, posisi filosofis yang memberi penekanan pada primat hak-hak individual akan terperangkap dalam sebuah paradoks. Sebab hak-hak individual tanpa batas akan membahayakan dan bahkan menghancurkan tatanan sosial. Dengan itu kita akan kehilangan kemungkinan untuk memiliki hak. Kita juga akan merampas hak orang lain terutama hak generasi yang akan datang untuk memiliki hak. Paradoks 7 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 ini ibarat menawarkan seseorang untuk bersembunyi di dalam lemari es guna menyelamatkan diri dari orang-orang yang membahayakan kebebasannya (Taylor, 1985b: 15-44). Ketika mengalami konflik harus diakui bahwa kita berada pada dua kutub tegangan yakni mempertahankan hak dan kesadaran akan pentingnya komunitas sebagai prasyarat dari hak tersebut. Jika dipandang legitim untuk mempertahankan hak, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menguburkan prasyarat sosialnya (Taylor, 1985b). Karena itu, Taylor mengemukakan “tesis sosial” yang memandang ekuivalensi antara prinsip hak untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban terhadap komunitas. Maka, identitas sebagai individu bebas dan otonom hanya mungkin terbentuk di dalam konteks budaya tertentu. Akan tetapi institusi sosial dan kultural tersebut tidak lahir secara otomatis setiap saat. Institusi itu harus diciptakan, dirawat dan distabilisasi. Hal ini hanya mungkin terjadi jika institusi mendapat dukungan dari masyarakat serta diakui sebagai sesuatu yang penting dan esensial untuk kehidupan manusia. Menurut Taylor, perkembangan individu menjadi makhluk yang bebas dan otonom mengandaikan sejumlah institusi seperti museum, orkestra simfoni, universitas, laboratorium, partai politik, lembaga peradilan, parlemen, surat kabar, penerbit, stasiun televisi, dan lain-lain (Taylor, 1985b). Aktivitas institusional tersebut membutuhkan sejumlah infrastruktur seperti gedung, kereta api, listrik dan seterusnya. Karena itu, Taylor berargumentasi bahwa individu masyarakat Barat yang bebas hanya mungkin terbentuk atas dasar tatanan sosial dan peradaban yang telah menciptakan dan merawatnya. Syarat ini tidak saja dimengerti sebagai prasejarah dan sejarah lahirnya individu yang sekali terjadi, tetapi sebagai sebuah prasyarat yang permanen dan terus mereproduksi dirinya. Karena itu muncul prinsip dasar di atas yakni “kewajiban untuk menjadi anggota komunitas” (Taylor, 1985b: 206) bagi setiap orang yang ingin menuntut hak atas kebebasan dan individualitas. Apakah dengan demikian keharusan otoritas politik sudah mendapat pendasaran secukupnya? Robert Nozick dan beberapa pemikir libertarian lainnya lebih bersimpati dengan posisi anarkis. Secara teoretis posisi ini tidak dibebaskan dari kewajiban terhadap komunitas. Akan tetapi dalam kenyataan syarat-syarat sosiokultural dari individu yang otonom sulit dijamin dalam sebuah masyarakat anarkis, kendatipun hal itu sangat esensial. “Hal yang paling penting ialah: karena individu yang bebas hanya dapat mempertahankan kebebasannya dalam sebuah masyarakat dan budaya tertentu, maka ia harus peduli terhadap bentuk masyarakat dan budaya tersebut” (Taylor, 1985b: 207). Berbeda dengan Nozick, Taylor berpandangan bahwa masyarakat tidak dapat bertahan lama jika anggotanya hanya peduli pada pilihan individualnya. Untuk para penganut liberalisme radikal, posisi Taylor dianggap asing, sebab menurutnya kondisi moral dari seluruh masyarakat harus diperhatikan dan ditata, karena kebebasan dan pluralisme individual hanya dapat bertahan di dalam sebuah tatanan sosial di mana nilai masyarakat tersebut diakui atau diterima secara umum. Jika aktualisasi kebebasan kita sebagiannya bergantung pada masyarakat di mana kita hidup, maka kebebasan yang paripurna hanya mungkin dinikmati jika kita terlibat aktif manata masyarakat dan budaya kita. Akan tetapi proses ini hanya mungkin terwujud lewat instrumen politik pengambilan keputusan kolektif, sehingga 8 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai institusi politik di mana kita hidup dapat dipandang sebagai bagian dari identitas kita sebagai makhluk yang bebas. Di sini Taylor mengikuti jejak Aristoteles yang melihat keanggotaan di dalam polis sebagai syarat dan sekaligus substansi dari kebebasan. Hal ini berkaitan dengan gambaran tentang manusia: apakah subjek itu makhluk sosial atau sebuah atom yang berdiri sendiri? Dapatkan subjek hidup mandiri dan untuk dirinya sendiri di luar komunitas politik? Hal ini berkaitan dengan pertanyaan dasariah tentang hakikat kebebasan dan identitas manusia. Untuk para pemikir liberal, pembicaraan tentang identitas dan kebebasan manusia selalu bertolak dari intuisi bersama dan jelas tentang apa itu hak-hak asasi manusia. Akan tetapi untuk kaum komunitarian, cara berpikir seperti ini buta terhadap realitas dan lupa bahwa individu yang bebas sebagai pemegang hak-hak hanya dapat memiliki identitas tersebut berkat sebuah tatanan masyarakat liberal yang maju. Maka, adalah absurd untuk menempatkan subjek ke dalam posisi asali di mana tak ada identitas. Subjek juga tidak dapat menciptakan masyarakat lewat kontrak di mana identitas itu baru diakui. Lewat proses refleksi atas prasyarat-prasyarat sosial, paradigma berpikir komunitarian mengetahui kondisi yang selalu memikul tanggung jawab untuk memperluas, memperbaiki dan mempertahankan masyarakat di dalamnya identitas subjek menjadi mungkin dan berkembang. Argumentasi ini plausibel. Ia tidak hanya menjelaskan bahwa individualisme liberal lahir secara historis, tapi juga menyatakan bahwa individualisme bergantung pada syarat-syarat sosial tertentu dan kehilangan syarat-syarat itu berarti kematian bagi individualisme. Karena itu, Taylor mengajukan pertanyaan: “Wieviel Gemeinschaft braucht die Demokratie” – “Berapa kuat kesadaran komunitas dibutuhkan agar demokrasi dapat hidup?” Charles Taylor mengemukakan empat syarat bagi politik komunitarian yang demokratis: rasa solidaritas, partisipasi publik, respek dan tatanan ekonomi yang berfungsi. Pertama, rasa solidaritas (Solidaritätsgefȕhl) berkaitan erat dengan “patriotisme”. Akan tetapi dalam perkembangan sejarah patriotisme sudah bergeser artinya menjadi nasionalisme sempit (Taylor, 2021). Kedekatan kedua term ini berkaitan erat dengan fakta sejarah di mana kesatuan politis selalu berarti bangsa (nation) dan solidaritas politik sering berpijak pada rasa nasionalisme. Akan tetapi sesungguhnya hubungan antara keduanya tidak bersifat niscaya. Patriotisme tidak selalu berarti loyalitas terhadap sebuah nation, akan tetapi lebih sebagai ikatan emosional berbasis kehendak bebas terhadap institusi dan prosedur demokratis. Tetapi dalam model konstitusi Barat, bangsa dan demokrasi selalu berkelindan. Taylor melihat relasi erat keduanya telah memberikan stabilitas politik dalam jangka panjang. Mitos nasionalisme sebuah bangsa merupakan juga mitos lahirnya kedaulatan rakyat (demokrasi). Topik tentang patriotisme dan negara bangsa merupakan salah satu motif munculnya pemikiran komunitarian. Hal ini dibahas dengan sangat mendalam dalam artikel Alasdair MacIntyre berjudul: “Apakah patriotisme merupakan sebuah kebajikan?” (MacIntyre, 2013). Kedua, partisipasi politik. Partisipasi merupakan motif penting sebagai kekuatan antagonis berhadapan dengan patologi prosedur demokrasi massa. Konsep partisipasi dibahas oleh hampir semua pemikir komunitarian, tapi kita jumpai uraian yang paling komprehensif dalam karya Benjamin Barber berjudul Starke Demokratie. 9 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 Tesis dasarnya ialah, institusi liberal harus mengalami revitalisasi segera dengan dosis partisipasi yang tinggi dan makna kewargaan. Berber terutama mengembangkan sejumlah model praktis seperti demokrasi lokal, musyawarah tetangga yang berjumlah maksimal 5000 orang dengan kewenangan konsultatif pada mulanya, tetapi akhirnya berkembang menjadi organisasi yang legal dan punya hak suara. Ketiga, syarat saling menghargai di antara warga sebuah komunitas politik. Menurut Taylor, welfare state merupakan syarat fundamental untuk pelaksanaan prinsip saling menghargai. Hal ini ini tidak hanya mengatasi praktik diskriminasi terhadap kelompok minoritas, tapi secara positif berarti memberikan basis argumentasi teoretis demokratis bagi politik sosialis. Artinya, setiap warga negara harus difasilitasi untuk dapat terlibat aktif dalam pengambilan keputusan politik. Jika kerentanan secara sosial atau kemiskinan menghalangi atau mengurangi partisipasi aktif warga, hal itu tidak saja melahirkan persoalan keadilan sosial tapi juga masalah bagi demokrasi, sebab satu kelompok masyarakat tidak mampu mengartikulasikan pandangannya sesuai dengan bobot yang seharusnya. Keempat, tatanan ekonomi. Kapitalisme dan sosialisme dapat membahayakan demokrasi. Sosialisme model leninisme merupakan salah satu contoh. Juga dewasa ini korporasi multinasional cenderung berkuasa atas birokrasi pemerintahan dan menghalangi partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan. Di samping itu ideologi konsumeristik memanipulasi warga negara agar secara sukarela melepaskan tanggung jawab kewargaannya dengan imbalan janji akan standar hidup yang lebih baik di masa depan (Taylor, 1992: 19). Pertimbangan ini menunjukkan bagaimana pemikiran komunitarian memiliki asal-usulnya pada kritik konsumerisme di era 1960-an dan 1970-an. Hal serupa juga berlaku untuk model ekonomi campuran yang dicita-citakan oleh komunitarianisme di mana kekuasaan korporasi diimbangi dengan kekuasaan lain dalam bentuk hak milik publik (BUMN) (Taylor, 1992: 20). Sejumlah orang mengajukan kritik bahwa perusahan negara dan birokratisasi negara selalu membunuh institusi demokrasi. Karena itu kapitalisme dipandang sebagai sistem yang lebih baik bagi demokrasi dan memberi ruang lebih bagi inisiatif warga negara untuk mengembangkan diri. Untuk menanggapi kritik ini, pandangan Michael Walzer tentang model-model keadilan dianggap lebih akurat. Menurut Walzer yang terpenting ialah bukan negara menjadi kekuatan tandingan bagi kekuasaan ekonomi, tapi negara harus memastikan bahwa kekuasaan ekonomi tidak bertransformasi menjadi kekuatan politik – dan juga tidak mengkolonisasi ranah privat seperti agama. Dengan ini rekonstruksi hermeneutis Taylor memberikan pencerahan atas sejumlah fundamen demokrasi, namun gagal memberikan impuls praktis bagi para aktivis yang sedang terlibat membangun tatanan demokratis yang riil (Taylor, 1992: 20). NILAI DAN INTEGRASI KOMUNAL Untuk mengatasi krisis legitimasi yang dihadapi masyarakat kontemporer, Charles Taylor menawarkan sebuah konsep filsafat politik yang memberikan prioritas pada komunitas di hadapan individu. Untuk itu, Charles Taylor merevitalisasi konsep “Sittlichkeit” yang dikembangkan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel bagi masyarakat modern. Seperti Hegel, Taylor menekankan pentingnya nilai-nilai. Nilai dimengerti di sini sebagai substansi normatif ideal yang membentuk tatanan sosial. 10 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai Nilai adalah sistem koordinat sosio-kultural di dalamnya individu bergerak dan menilai. Sebelum kita menguraikan lebih lanjut pandangan Taylor tentang peran nilai dalam membentuk komunitas politik, akan dibahas terlebih dahulu konsep Hegel tentang Sittlichkeit. Kata Jerman “Sittlichkeit” sepadan dengan ungkapan bahasa Inggris ethical life, objective ethics atau concrete ethics. Dalam bahasa Indonesia dapat kita terjemahkan dengan tatanan sosial-moral yang terwujud dalam institusi-institusi kehidupan kemasyarakatan manusia (Magnis-Suseno, 2005: 87). Term ini sudah jarang digunakan dalam bahasa Jerman dan diskursus filsafat politik kontemporer. Pada abad ke-18 term Sittlichkeit sangat penting dan sering digunakan. Rousseau misalnya menyebut Sitten (mouers, kebiasaan, adat-istiadat) dalam buku Kontrak Sosial sebagai konstitusi negara yang sesungguhnya. Kant juga menyebut imperatif kategoris (Kategorischer Imperativ) sebagai “undang-undang tatanan moral-sosial” (Sittengesetz). Namun kedua filsuf ini menggunakan kata “Sittlichkeit” dalam pengertian yang berbeda dari Hegel. Secara umum Sitten (tata krama, adat-istiadat) dapat didefinisikan sebagai kebiasaan dan adat-istiadat yang lahir dan berkembang dalam jangka waktu tertentu dalam sebuah komunitas yang menentukan cara hidup publik dan privat seseorang, serta bersifat imperatif (mewajibkan). Jika Rousseau berbicara tentang tatanan moralsosial (Sitten), maka yang dia maksudkan bukan aturan sosial yang konkret dan empiris (sebab aturan riil seperti ini bagi Rousseau tidak bermoral), tapi aturan yang dikeluarkan oleh pembuat undang-undang (Gesetzgeber) untuk kepentingan republik. Sedangkan konsep Kant tentang “Sittengesetz” (hukum moral) bertujuan untuk mengidentifikasi secara kritis kebiasaan (Sitten) yang riil yang secara moral (dari perspektif imperatif kategoris) tidak dapat dipertahankan. Jika Hegel bicara tentang tatanan moral-sosial (Sittlichkeit), maka yang dia maksudkan bukan tatanan moral-sosial yang diciptakan secara politis (Rousseau) atau tatanan moral-sosial yang bertahan di hadapan moralitas universal (Kant), melainkan kebiasaan dan adat-istiadat yang sungguh-sungguh ada dan dipraktikkan (Hegel, 1970: 142-157). Hegel mengartikan tatanan moral-sosial bukan sebagai tindakan yang sesuai dengan kriteria moral abstrak seperti prinsip imperatif kategoris, melainkan tindakan yang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Pada awal bagian ketiga buku Rechtsphilosophie, Hegel menulis: Die Sittlichkeit ist die Idee dar Freiheit, als das lebendige Gute (...) der zur vorhandenen Welt und zur Natur des Selbstbewusstseins gewordene Begriff der Freiheit. – Tatanan moral-sosial adalah ide tentang kebebasan sebagai kebaikan yang hidup (...) konsep kebebasan yang telah menjadi bagian dari dunia dan kodrat dari kesadaran diri (Hegel, 1970: 142). Kutipan ini menggarisbawahi tiga hal. Pertama, bagi Hegel kebebasan bukan lagi ide, konstruksi pemikiran, atau bahkan sebuah fantasi, melainkan kenyataan (Wirklichkeit), bagian esensial dari dunia nyata dalam bentuk tatanan moral-sosial (Sittlichkeit). Kedua, tatanan moral-sosial ini tidak dapat dipahami sebagai kumpulan aturan abstrak, jauh dari realitas konkret serta tidak memiliki dampak sosial; aturanaturan itu hidup jika dihidupi atau dihayati. Ketiga, tatanan moral-sosial (Sitten) hanya hidup (lebendig) jika tatanan moral-sosial tersebut bersifat otomatis 11 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 (selbstversӓndlich) dan menjadi kodrat kedua manusia (zur zweiten Natur des Menschen geworden) yang hidup etis. Untuk itu Hegel menggunakan rumusan “zur Natur des Selbstbewusstseins gewordene Freiheit” – “kebebasan yang sudah menjadi kodrat dari subjek yang sadar diri”. Menurut Hegel, tatanan moral-sosial itu tidak bersifat asing bagi manusia. Karena tatanan moral-sosial (Sittlichkeit) itu rasional atau dipahami sebagai ungkapan rasionalitas, maka terdapat hubungan erat dalam roh antara tatanan moralsosial dengan rasionalitas. Baik tatanan moral-sosial maupun manusia sama-sama merupakan dua unsur yang rasional. Di satu sisi tatanan moral-sosial memiliki otoritas di hadapan individu. Artinya, tatanan moral-sosial itu sudah ada jauh sebelum seorang individu lahir. Ia menemukannya sebagai sesuatu yang sudah ada, pasti dan tidak tergoyahkan. Hegel melihat relasi antara tatanan moral-sosial dan individu sebagai sebuah hirarki, bahkan dapat dikatakan bahwa individu berada di bawah tatanan moral-sosial (Sitten). Hegel juga menamakan Sittlichkeit sebagai “substansi” yang menjadi dasar dari kehidupan sosial dan politik. Dalam hubungan dengan tatanan moral-sosial sebagai substansi, setiap individu dipandang sebagai aksidental, tidak esensial dan hanya bersifat tambahan (Hegel, 1970: 145). Dari sudut pandang liberalindividualistik, pernyataan Hegel ini sulit diterima. Akan tetapi di sinilah Hegel tampil sebagai seorang pemikir alternatif dalam menjelaskan relasi antara indivu dengan masyarakat atau negara. Betapa sulitnya untuk mendapatkan keseimbangan dalam pemikiran Hegel tentang relasi antara individu dengan tatanan sosial, hal yang dapat ditunjukkan lebih jauh dalam aspek lain dari tatanan moral-sosial (Sittlichkeit). Ia berpandangan bahwa Sittlichkeit memiliki dampak pembebasan bagi individu (Hegel, 1970: 149). Di sini, Sittlichkeit melampaui hukum dan moral dan dapat memberi ruang bagi kebebasan manusia. Menurut Hegel, Sittlichkeit membebaskan manusia dari ketergantungan pada dorongan hasrat alamiah semata (blosser Naturtrieb) dan juga tekanan (Gedrücktheit) yang sering dialami manusia sebagai makhluk yang membuat refleksi tentang prinsip moral sebelum bertindak. Jadi, Sittlichkeit membebaskan manusia dari tekanan melakukan refleksi moral secara privat. Tindakan umum tidak lagi bersumber dari maksim tindakan yang dirancang secara individual seperti dalam moral, tapi berpijak pada kesesuaian dengan tatanan moral-sosial objektif sebuah komunitas. Norma-norma sosial ini tidak perlu diuji rasionalitas penerimaannya seperti diajarkan Kant. Hal ini menurut Hegel merupakan hal yang sia-sia. Norma-norma sosial menurut Hegel hanya perlu ditaati dan dijalankan. Tesis Hegel ini tentu dapat diperdebatkan karena dari sudut pandang moral kritis, pandangan ini tidak dapat menjelaskan perbedaan antara norma yang baik dan buruk, atau benar dan salah dalam sebuah tatanan moral sosial yang hidup. Proses perkembangan Sittlichkeit mencapai puncaknya dalam pembentukan negara (Hegel, 1970: 257-360). Menurut Hegel, negara mengungkapkan “die Wirklichkeit der sittlichen Idee, die höchste Ausprӓgung der Freiheit” – “perwujudan dari ide tentang tatanan moral sosial, bentuk kebebasan tertinggi” (Hegel, 1970: 257258). Tesis ini bertolak dari keyakinan bahwa dalam filsafat hukum, Hegel pertamatama berbicara tentang konsep negara yang dipikirkan, bukan tentang asal-usul 12 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai historis dan bentuk negara yang konkret. Realitas negara itu terdapat di dalam tatanan moral-sosial dan secara langsung dalam kesadaran individu-individu yang menghidupi tatanan moral-sosial tersebut. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan alam dengan metode empiris yang semakin kokoh telah menawarkan metode alternatif yang jauh lebih masuk akal daripada metode filsafat sosial-politik klasik. Kondisi ini menyebabkan filsafat politik Hegel, terutama pandangannya tentang negara sebagai perwujudan tatanan moral-sosial (sittlicher Staat), mendapat banyak kritik dan dilupakan orang. Namun dewasa ini teori politik Hegel mengalami sebuah Renaissance. Hal ini sejalan dengan bangkitnya kembali kritik atas liberalisme sebagai sebuah teori politik mainstream di Barat. Bukan kebetulan jika pandangan Hegel tentang Sittlichkeit berperan sebagai basis bagi para kritikus seperti Charles Taylor untuk mengkritik teori masyarakat liberal yang memberikan penekanan pada teori keadilan yang netral dan telah melupakan struktur normatif internalnya. Di samping itu, teori liberal juga dianggap tidak mampu mengembangkan konsep normatif yang dapat menopang kehidupan bersama. Dengan merujuk pada Hegel, Charles Taylor membuat diferensiasi antara dua jenis penilaian dalam tatanan sosial. Keduanya berhubungan dengan kebutuhan atau keinginan yang dimiliki oleh setiap individu. Penilaian yang lemah (schwache Wertungen) berkaitan dengan macam-macam keinginan dan kebutuhan berbeda yang dimiliki setiap individu dan harus dipenuhi. Di sini individu memiliki sejumlah opsi yang harus dipilih. Sedangkan penilaian yang kuat (starke Wertungen) berhubungan dengan motivasi individu untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Penilaian ini berkaitan dengan kualitas moral sebuah pilihan. Contoh untuk penilaian yang lemah: memilih es krim rasa vanili atau es krim stroberi. Tentang perbedaan selera seperti ini tidak dapat diperdebatkan secara rasional. Kita juga tidak akan mengkritik orang secara moral karena pilihan selera es krimnya. Penilaian yang kuat berkaitan dengan penilaian moral terhadap sebuah pilihan sikap misalnya menipu. Kemampuan untuk melakukan penilaian seperti ini menurut Taylor sangat fundamental. Taylor menulis: Tentu harus menjadi hal yang terang benderang bahwa seorang pribadi yang tidak mampu menilai keinginan-keinginannya dianggap kehilangan tingkat daya refleksi minimal yang harus dimiliki oleh setiap subjek yang normal (Taylor, 1988: 27; Taylor, 1996). Penilaian yang kuat berbeda dari penilaian yang lemah karena dalam penilaian yang kuat subjek bukan penentu moral tindakannya (seperti halnya dalam kasus memilih es krim yang mana). Penilaian yang kuat ditentukan oleh nilai-nilai sosial yang selalu sudah ada sebelum individu ada. Tentu saja individu dapat menginternalisasi nilai-nilai tersebut dan menjadikan bagian dari hidupnya. Lain halnya dengan selera subjektif (pilihan es krim). Bahwa manusia dapat memberikan penilaian moral, sangat bergantung pada kemampuan untuk menguasai bahasa. Keduanya, yakni nilai dan medium bahasa, mengungkapkan sistem simbol yang harus dipelajari sampai tuntas dan tidak dapat diciptakan sesuka hati. Menurut Taylor, bahasa dan nilai merupakan unsur dasariah yang membentuk tatanan aturan sosial. Aturan tersebut menjadi sebuah aturan yang hidup ketika nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diakui dan dijalankan dalam 13 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 situasi konkret. Dengan demikian kriteria-kriteria normatif dihubungkan dengan pemikiran dan tindakan anggota-anggota komunitas sosial. Dengan demikian identitas para anggota komunitas pun terbentuk lewat norma-norma umum tersebut. Kedengarannya mungkin agak paradoksal bahwa setiap individu yang unik dan khas yang menjadi anggota dari sebuah komunitas harus memiliki pandangan moral yang sama. Namun juga tampilan luar individu-individu selalu digambarkan lewat ciri-ciri yang umum seperti tinggi badan, warna rambut, bentuk mata, bentuk wajah dll. Seperti model campuran tersebut menentukan gambaran fisik seorang manusia, demikianpun kepribadian moral ditentukan oleh relasi-relasi prioritas individual antara nilai-nilai yang diakui secara sosial. Juga mereka yang menolak nilai-nilai yang ada, sikap itu juga harus merujuk pada nilai yang ditolak tersebut, kendatipun secara negatif. Ikhtiar Taylor untuk mendefinisikan kekhasan komunitas nilai berseberangan dengan eksperimen René Descartes. Jika Descartes bertolak dari sikap meragukan eksistensi dunia eksternal (termasuk dunia sosial) untuk sampai pada kepastian “Aku yang berpikir”, Taylor sebaliknya mulai dari dunia subjektif menuju dunia objektif. Taylor menggarisbawahi keterikatan sosial hidup manusia. Tindakan dan perilaku manusia dibentuk oleh tatanan sosial seperti nilai-nilai yang ada dalam keluarga, komunitas kultural dan bangsa. Mengakui semua dimensi sosial di atas bukan berarti bahwa setiap individu yang terintegrasi dalam komunitas sosial tidak perlu belajar lagi. Namun perubahan nilai tidak dapat didorong oleh setiap individu dan terjadi dalam jangka waktu yang singkat. Perubahan membutuhkan kerja-kerja institusional dalam jangka panjang seperti lewat proses reformasi hukum atau lewat gerakan-gerakan sosial seperti gerakan perempuan dan gerakan hak-hak masyarakat sipil. POLITIK PENGAKUAN Seperti sudah dijelaskan pada bagian terdahulu, Taylor berpandangan bahwa bahasa dan nilai merupakan dua unsur dasariah yang memainkan peran sentral dalam membentuk tatanan aturan sosial. Bahasa dapat dipandang sebagai instrumen yang mengungkapkan identitas kolektif sebuah komunitas. Bahasa mengintegrasikan komunitas. Tapi bahasa juga dapat menciptakan eksklusi atau proses peminggiran terhadap orang-orang asing. Karena itu bahasa, seperti agama dan asal-usul etnis, merupakan instrumen penting untuk formasi identitas kebangsaan. Banyak konflik lokal terjadi dewasa ini yang disebabkan oleh persoalan bahasa. Taylor mengangkat konflik yang terjadi di wilayah Quebec di bagian timur Kanada. Di wilayah Quebec yang warganya mayoritas berbahasa Prancis sudah lama terdapat perjuangan untuk memisahkan diri dari Kanada yang mayoritas berbahasa Inggris. Atas dasar contoh ini, Taylor coba menunjukkan kelemahan konsep liberalisme yang netral terhadap kekhasan nilai-nilai budaya dan hanya merujuk pada hak-hak dasar. Liberalisme-Quebec yang dianjurkan Taylor membolehkan pembatasan hak-hak dasar politis dalam konteks non-politis seperti misalnya iklan bisnis. Dalam kasus konkret ini ia merujuk pada kekhasan (Besonderheit) kelompok-kelompok kultural. Dalam arti tertentu tercermin di sini pandangan romantis tentang kekhasan sebuah masyarakat kultural. Menurut Taylor, liberalisme modern bersikap netral terhadap 14 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai kekhasan kultural yang harus dilindungi ini. Paling banter liberalisme modern memberikan jaminan hukum atas kebebasan-kebebasan dasar yang setara dan bukan kesejahteraan komunitas kultural atau religius di bawah rezim hak tersebut. Artinya, di dalam negara konstitusional liberal kelompok-kelompok kultural dapat saja hidup dan bertumbuh, namun dari pihak negara tidak akan disediakan kebijakan khusus yang mendukungnya. Memang betul bahwa liberalisme hukum dalam arti tertentu terbuka untuk belajar, misalnya dengan menerapkan kebijakan afirmatif seperti terhadap kelompok perempuan, orang kulit hitam serta kelompok minoritas lainnya guna memulihkan diskriminasi yang terjadi di masa lalu. Namun dari perspektif liberalisme-Quebec kebijakan afirmatif seperti itu tidak cukup karena hanya berkaitan dengan perbaikan syarat-syarat di dalamnya liberalisme netral dan buta terhadap perbedaan dapat bertindak di masa depan. Karena itu Taylor menganjurkan sebuah “politik pengakuan” (Politik der Anerkennung) yang berkelanjutan yang tidak hanya memberi ruang bagi perbedaan kultural dan bahasa, tapi lebih dari itu menyokongnya. Sebuah masyarakat hanya dapat mengakui identitas kolektif jika ia melindunginya dan memberi prioritas secara hukum seperti dalam kasus Quebec. Pembatasan yang dibuat lewat aturan untuk warga negara bukan berbahasa Prancis dalam kasus Quebec menurut Taylor dapat diterima. Di sini prioritas konsep hidup baik terhadap prinsip hak yang ditolak dalam prinsip liberal justru diterima ketika pembatasan hak dasar menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup komunitas kultural khusus. Charles Taylor menulis: “Man könnte die französische Sprache zum Beispiel als eine kollektive Ressource betrachten, derer sich Individuen bedienen wollen, und könnte sich deshalb für ihre Erhaltung einsetzen, so wie man sich auch für die Erhaltung von sauberer Luft oder von Grünflӓchen einsetzt”- “Orang dapat memandang bahasa Prancis misalnya sebagai sebuah kekayaan kolektif yang bermanfaat bagi individu-individu, dan karena itu berjuang untuk pelestariannya, sebagaimana halnya orang memperjuangkan pelestarian udara bersih dan area hijau (Balzer, 2014). Karena itu bagi Taylor politik pengakuan harus berperan untuk menciptakan warga dari sebuah komunitas bahasa. Namun tentang urgensi dan keniscayaan politik seperti ini masih menjadi perdebatan di kalangan filsuf politik. Dalam kasus konkret tentang iklan komersial masih terdapat solusi lain yang berorientasi pada kontrak yang menjamin hak dasar. Sebab reklame tidak harus hanya ditulis dalam bahasa Prancis. Sudah cukup kalau dirumuskan dengan juga ditulis dalam bahasa Prancis. Tentang dukungan politis hukum yang aktif terhadap kelompok-kelompok kultural pertanyaan dapat muncul, apakah anjuran Taylor untuk “menciptakan” anggota dari kelompok kultural lebih merupakan urusan internal yang dijamin oleh konstitusi dari kelompok bersangkutan dan bukan urusan negara. Pertanyaan lain, entahkah sebuah kelompok budaya harus mendapat perlakuan dari negara seperti halnya perlakuan terhadap jenis binatang yang hampir punah. Atau sesungguhnya adalah bagian dari otonomi kelompok budaya bersangkutan untuk merawat keberlangsungannya, dan bisa saja proses tersebut gagal dalam perjalanan. Posisi mana yang paling masuk akal dalam perdebatan ini? Perdebatan masih berjalan. Namun satu hal perlu digarisbawahi adalah Taylor dan para pemikir 15 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 komunitarian menunjukkan argumentasi yang meyakinkan tentang syarat-syarat normatif dan etis komunal kehidupan politik bernegara. Syarat-syarat normatif ini tidak dapat diciptakan seluruhnya oleh negara, namun keberlangsungan hidup sebuah negara sangat bergantung pada nilai-nilai tersebut. REALITAS POLITIK INDONESIA: KRITIKAN TERHADAPAN PANDANGAN TAYLOR Kritikan yang diberikan terhadap pandangan Charles Taylor, merupakan salah satu cara untuk menganalisis aplikasi nyata pandangannya dalam realitas terutama dalam konteks Indonesia. Berikut ini adalah dua kritik utama terhadap pandangan Taylor dalam hubungan dengan kehidupan perpolitikan di Indonesia, yaitu bahaya relativisme moral dan sisi lain dari politik pengakuan. Pertama, bahaya relativisme moral. Dalam Sources of the Self (1989) dan Philosophical Arguments (1995), Taylor mengkritik gagasan liberal tentang "diri yang tidak terbebani" (seperti yang diusulkan oleh John Rawls, Robert Nozick dan Ronald Dworkin). Dia berpendapat bahwa identitas individu selalu dibentuk oleh "cakrawala signifikansi", yang berarti bahwa nilai-nilai dan moralitas kita tertanam dalam konteks sejarah dan budaya. Hal ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa Taylor setuju dengan konsep komunitarianisme yang mengakui peran tradisi bersama dalam membentuk kehidupan moral dan politik (Taylor, 1989). Menurut Michael Sandel padangan Taylor melahirkan relativisme moral dan ketiadaan standar berdasarkan prinsip hak asasi manusia (Sandel, 1998 172-184). Akibatnya, praktik diskriminasi dan kekerasan dapat ‘dilegalkan’ atas nama norma moral suatu kelompok masyarakat tertentu. Praktik persekusi orang yang berjualan saat bulan puasa, ancaman terhadap eksistensi kelompok marginal seperti LGBT, pembunuhan yang dilihat sebagai tindakan ‘menjaga’ suku di Adonara adalah contohcontoh akibat dari relativisme moral yang merupakan titik lemah dari konsep Taylor. Berhadapan dengan relativisme moral yang tengah terjadi dalam masyarakat Indonesia, Martha Naussbum menawarkan jalan keluar agar standar moral universal harus digunakan ketika berhadapan dengan kelemahan konsep Taylor. Standar moral universal menurutnya adalah prinsip-prinsip hak asasi manusia (Nussbaum, 1999: 34-67). Sebuah tindakan dalam masyarakat dapat dikatakan benar dan diterima secara moral sejauh tidak melanggar prinsip hak asasi manusia. Kedua, sisi lain dari politik pengakuan. Dalam The Politics of Recognition (1992), Taylor berpendapat bahwa identitas terbentuk melalui pengakuan oleh orang lain dan bahwa kesalahan pengenalan dapat merugikan individu dengan mendistorsi diri mereka. Dia mengkritik kebijakan liberal "buta perbedaan", mengadvokasi pengakuan negara atas identitas budaya untuk memastikan martabat yang sama. Teori politik pengakuan Taylor ini kemudian mendapat kritikan oleh Nancy Fraser. Dalam bukunya Justice Interruptus (1997), Fraser mengkritik model Taylor dalam dua cara utama, yaitu pengakuan versus redistribusi. Fraser berpendapat bahwa fokus Taylor pada pengakuan budaya mengesampingkan ketidaksetaraan ekonomi (Fraser, 1997: 11-39). Sebagai contoh, komunitas yang terpinggirkan mungkin mendapatkan pengakuan resmi, tetapi jika mereka tetap kurang beruntung secara ekonomi, kehidupan mereka secara nyata tidak berubah. Dalam konteks Indonesia misalnya, pengakuan Papua menjadi bagian dari Indonesia menjadi 16 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai problematis karena secara ekonomi mereka tidak mendapat kesetaraan. Contoh lain; pengakuan atas tanah ulayat atau tanah adat oleh negara tanpa ada payung hukum yang jelas justru melahirkan konflik. Fraser berpendapat bahwa keadilan membutuhkan pengakuan budaya dan redistribusi material. Pengakuan tanpa redistribusi menurut Fraser justru melahirkan perpecahan. Pengakuan akan keberadaan enam agama resmi di Indonesia misalnya tanpa ada redistribusi hukum yang jelas akan melahirkan konflik antar pemeluk agama atau pengakuan atas keberadaan oligarki di Indonesia dan masyarakat ‘miskin’ tanpa ada redistribusi material akan menimbulkan ketidakadilan ekonomi. Fraser melihat politik pengakuan tanpa ada kehadiran redistribusi akan melahirkan kesenjangan dan konflik sosial. Pengakuan hukum dan politik terhadap kelompok budaya dapat mengesensialisasikan identitas, membuatnya statis daripada dinamis (Appiah, 2005: 75-102). Oleh karena itu, Fraser menganjurkan bahwa dalam menjalankan politik pengakuan, negara harus memastikan bahwa redistribusi material selalu mengikuti pengakuan tersebut. PENUTUP Penelitian ini telah mengeksplorasi kritik Charles Taylor terhadap antropologi liberal, khususnya dalam kaitannya dengan filsafat politik John Rawls dan Robert Nozick. Taylor menantang konsepsi atomistik tentang diri yang mendasari liberalisme, dengan alasan bahwa individu secara inheren terdapat dalam komunitas moral yang membentuk identitas, komitmen, dan kerangka etika mereka. Kritiknya menyoroti keterbatasan keadilan prosedural murni, menekankan perlunya mengakui aspek-aspek substantif yang dibudidayakan dalam masyarakat. Penerapan perspektif komunitarian Taylor terhadap konteks politik Indonesia menawarkan wawasan berharga tentang peran komunitas moral dalam membentuk pemerintahan demokratis. Sementara liberalisme memprioritaskan hak-hak individu dan keadilan prosedural, argumen Taylor menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ini tidak dapat berfungsi secara terpisah dari institusi budaya, sejarah, dan sosial yang menopangnya. Dalam konteks Indonesia, di mana pluralisme dan nilai-nilai komunal memainkan peran penting dalam kehidupan politik, kerangka kerja Taylor memberikan lensa alternatif untuk menganalisis isu-isu keadilan, pengakuan, dan integrasi sosial. Dengan menjembatani kritik Taylor dengan realitas politik Indonesia, studi ini tidak hanya berkontribusi pada perdebatan teoretis tentang liberalisme dan komunitarianisme tetapi juga menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih sensitif terhadap konteks dalam filsafat politik. Temuan menunjukkan bahwa cita-cita demokrasi seperti kebebasan dan kesetaraan harus didasarkan dalam kerangka moral dan budaya yang lebih luas yang mengakui pentingnya nilai-nilai komunal. Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan kembali relevansi komunitas moral dalam wacana politik kontemporer, terutama dalam masyarakat yang menavigasi ketegangan antara individualisme liberal dan identitas kolektif. 17 | Ledalogos Jurnal Filsafat Ledalogos Vol. 1, No. 1, Mei 2025 DAFTAR PUSTAKA Appiah, K. A. (2005). The Ethics of Identity. Princeton: Princeton University Press. Balzer, N. (2014). Die Politik der Anerkennung: Zum Zusammenhang von Authentizität und Anerkennung (Charles Taylor). In N. Balzer (Ed.), Spuren der Anerkennung: Studien zu einer sozial-und erziehungswissenschaftlichen Kategorie (pp. 175–237). New York: Spinger. Fraser, N. (1997). Justice Interruptus: Critical Reflections on the “Postsocialist” Condition. New York: Routledge. Hegel, G. W. F. (1970). Grundlinien der Philosophie des Rechts. Frankfurt am Main: Suhrkamp. Hobbes, T. (1984). Leviathan oder Stoff, Form ung Gewalt eines Kirchlichen und buergerlichen Staates. Frankfurt am Main: Suhrkamp. Kymlicka, W. (2002). Contemporary political philosophy: An introduction. Oxford: Oxford University Press. Locke, J. (1967). Locke: Two treatises of government. London: Cambridge University Press. MacIntyre, A. (2013). After virtue. Notre Dame: University of Notre Dame Press. Magnis-Suseno, F. (2005). Pijar-Pijar Filsafat. Dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan, dari Adam Müller ke Postmodernisme. Yogyakarta: Kanisius. Nozick, R. (1974). Anarchy, State and Utopia. New York: Basic Books. Nozick, R. (1991). Vom richtigen, guten und glȕcklichen Leben. Mȕnchen/Wien: Carl Hanser Verlag. Nozick, R. (2006). Anarchie, Staat und Utopia. Műnchen: Olzog Verlag. Nussbaum, M. (1999). Sex and Social Justice. Oxford: Oxford University Press. Ottmann, H. (2012). Geschichte des Politischen Denkens. Das 20. Jahrhundert, Bd. 4/2. Stuttgart.Weimar: Verlag J.B. Metzler. Rawls, J. (2017). A theory of justice: Applied ethics. London: Routledge. Sandel, M. (1998). Liberalism and the Limits of Justice. Cambridge: Cambridge University Press. Taylor, C. (1985a). Atomism. In Philosophy and the Human Sciences, Philosophical Papers 2 (pp. 187–210). New York: Cambridge University Press. Taylor, C. (1985b). What is agency. In Human agency and language: Philosophical papers 1 (pp. 15–44). New York: Cambridge University Press. Taylor, C. (1988). Negative Freiheit? Zur Kritik des neuzeitlichen Individualismus. Frankfurt am Main: Suhrkamp. Taylor, C. (1989). Sources of the Self: The Making of the Modern Identity. Cambridge: Harvard University Press. Taylor, C. (1992). The ethics of authenticity. Massachusetts: Harvard University Press. 18 | Ledalogos Otto Gusti Nd. Madung & Adrianus Yohanes Mai Taylor, C. (1996). Quellen des Selbst. Die Entstehung neuzeitlicher Identitӓt. Frankfurt am Main: Suhrkamp Verlag. Taylor, C. (2021). The politics of recognition. In J. Arthur (Ed.), Campus War (pp. 249– 263). New York: Routledge. 19 | Ledalogos