https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Pengesahan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Putusan PN Jakarta Barat 825/PDT. P/2019/PN JKT. BRT) Muhamad Nugraha Putra1. Muhamad Abas2. Yuniar Rahmatiar3 Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia, hk21. muhamadputra@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Indonesia, yuniar@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. muhamadputra@mhs. Abstract: Indonesian corporate law is grounded in the principle of legality, primarily through Law No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, which sets out a detailed regulatory The General Meeting of Shareholders (Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) stands as the supreme authority within corporate governance, with powers exceeding those held by the Board of Directors and Board of Commissioners. This study focuses on the juridical validation of RUPS decisions, utilizing Jakarta West District Court Decision No. 825/PDT. P/2019/PN JKT. BRT to elucidate legal implications in shareholder meetings and decision-making. Adopting a normative legal research method, the study analyzes statutory law, court decisions, and academic commentary through qualitative analysis. Key findings show that RUPS has exclusive authority over essential corporate acts, such as approving annual reports and financial statements, with procedures required by law including timely convocation, majority quorum, and formally established voting. Article 78 mandates annual meetings within six months of the fiscal year-end. The study employs Agency Theory to explain the principal-agent relationship between shareholders and management, highlighting the RUPS as a mechanism for oversight. A significant gap is noted in the Company Law: while directors and commissioners bear individual liability for failures, explicit sanctions for companies neglecting mandatory RUPS are lacking, undermining good corporate governance and shareholder protection. The research concludes that legal reforms are needed for more effective enforcement and accountability. The cited Jakarta court decision provides vital jurisprudence, emphasizing compliance and stakeholder safeguards within corporate Keyword: General Meeting of Shareholders. Law No. 40/2007. Ratification. Legal Certainty. Corporate Governance. Abstrak: Hukum perusahaan Indonesia didasarkan pada asas legalitas, terutama melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan kerangka peraturan yang terperinci. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdiri sebagai otoritas 215 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tertinggi dalam tata kelola perusahaan, dengan kekuasaan yang melebihi yang dipegang oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Studi ini berfokus pada validasi yuridis keputusan RUPS, memanfaatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 825/PDT. P/2019/PN JKT. BRT untuk menjelaskan implikasi hukum dalam rapat pemegang saham dan pengambilan Mengadopsi metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis hukum perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan komentar akademis melalui analisis Temuan utama menunjukkan bahwa RUPS memiliki wewenang eksklusif atas tindakan perusahaan yang penting, seperti menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, dengan prosedur yang diwajibkan oleh hukum termasuk pemanggilan tepat waktu, kuorum mayoritas, dan pemungutan suara yang ditetapkan secara resmi. Pasal 78 mengamanatkan rapat tahunan dalam waktu enam bulan setelah akhir tahun fiskal. Studi ini menggunakan Teori Keagenan untuk menjelaskan hubungan principal-agent antara pemegang saham dan manajemen, dengan menyoroti RUPS sebagai mekanisme pengawasan. Terdapat kesenjangan yang signifikan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas: meskipun direksi dan komisaris bertanggung jawab secara individual atas kegagalan, sanksi eksplisit bagi perusahaan yang mengabaikan RUPS wajib masih kurang, sehingga melemahkan tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan pemegang saham. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum diperlukan untuk penegakan hukum dan akuntabilitas yang lebih efektif. Putusan pengadilan Jakarta yang dikutip memberikan yurisprudensi penting, yang menekankan kepatuhan dan perlindungan pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan. Kata Kunci: Rapat Umum Pemegang Saham. Undang-Undang No. 40/2007. Pengesahan. Kepastian Hukum. Tata Kelola Perusahaan. PENDAHULUAN Hukum negara Indonesia menganut asas legalitas sebagai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada kerangka hukum yang telah ditetapkan sesuai dengan Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Ash-shidiqqi, 2. Asas legalitas ini mengandung makna bahwa tidak ada tindak pidana dan pemidanaan tanpa ada undang-undang yang mendahuluinya . ullum crimen, nulla poena sine lege praevi. , yang menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks negara hukum Indonesia, prinsip rule of law menjadi landasan fundamental yang menekankan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara (Puspito & Masyhar, 2. Kerangka hukum Indonesia didasarkan pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum . , yang menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila berfungsi sebagai grundnorm yang memberikan legitimasi juridical-constitutional terhadap seluruh sistem hukum nasional, termasuk dalam pengaturan entitas korporasi. Posisi Pancasila sebagai dasar negara ini imperatif dan mengikat seluruh elemen dalam yurisdiksi Republik Indonesia untuk melaksanakan, mewarisi, mengembangkan, dan melestarikannya (Siallagan & Syuhada, 2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) merupakan instrumen hukum yang mengatur eksistensi dan operasional perseroan terbatas di Indonesia. UU PT ini menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Perseroan Terbatas adalah suatu entitas hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan lewat perjanjian dan menjalankan usaha dengan modal dasar yang sepenuhnya terdiri atas saham. 216 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 UU PT menerapkan sistem two-tier board yang memisahkan fungsi pengelolaan (Direks. dan pengawasan (Dewan Komisari. , berbeda dari sistem one-tier yang diterapkan di negara-negara tertentu (Dewayanto et al. , 2. Struktur organ perseroan dalam UU PT terdiri dari tiga komponen utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS memiliki kedudukan sebagai organ tertinggi perseroan dengan kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan anggaran dasar (Adipratama, 2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah badan tertinggi dalam perseroan yang memegang seluruh kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris. Sebagai puncak struktur organisasi. RUPS menggambarkan prinsip demokrasi korporasi di mana para pemegang saham sebagai pemilik modal memiliki hak untuk menetapkan kebijakan strategis perusahaan. RUPS juga berperan sebagai sarana pertanggungjawaban bagi Direksi dan Dewan Komisaris, sumber informasi dari manajemen, serta forum pengambilan keputusan strategis perusahaan (Adipratama, 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Perseroan Terbatas. RUPS dibedakan menjadi dua, yakni RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib diselenggarakan selambatlambatnya enam bulan setelah berakhirnya tahun buku, dengan agenda utama pengesahan laporan tahunan, laporan keuangan, serta keputusan atas pembagian laba. Sementara itu. RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapan saja sesuai kebutuhan perusahaan untuk membahas isu-isu penting di luar cakupan RUPS Tahunan (Satrisna, 2. Penyelenggaraan RUPS wajib mematuhi ketentuan formal menurut UU Perseroan Terbatas, meliputi tata cara pemanggilan, kuorum kehadiran, dan prosedur pengambilan Pemanggilan RUPS harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan melalui surat tercatat, serta diumumkan sebelumnya di koran bagi perusahaan Untuk mencapai kuorum, pemegang saham yang hadir harus mewakili lebih dari setengah dari seluruh saham berhak suara. Mengenai dokumentasi RUPS. UU PT tidak mengharuskan risalah dibuat sebagai akta Risalah dapat berupa akta di bawah tangan yang ditandatangani oleh ketua rapat dan seorang pemegang saham yang ditunjuk. Namun, apabila RUPS digelar secara elektronik, risalah harus disusun dalam bentuk akta notaris sesuai ketentuan POJK 16/POJK. 04/2020 (Putra & Husein, 2. Pengesahan akta perseroan melalui RUPS Tahunan merupakan tahapan strategis yang berkaitan langsung dengan operasional perseroan secara rasional. Proses ini mencakup tanggung jawab Direksi dan Komisaris kepada pemegang saham atas pengelolaan perusahaan sepanjang tahun buku yang telah berlalu. Dengan disetujuinya laporan tahunan dan laporan keuangan dalam RUPS, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris memperoleh pembebasan tanggung jawab sepenuhnya . olledig acquit et de charg. Penelitian empiris mengenai pelaksanaan RUPS Tahunan menunjukkan adanya permasalahan compliance di kalangan perusahaan tertutup di Indonesia. Tan & Zahdjuki . melakukan penelitian yuridis-empiris dengan purposive sampling terhadap beberapa organ perusahaan dan menemukan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas hukum dari Soejono Soekanto dan teori sociological jurisprudence dari Eugen Ehrlich untuk menganalisis fenomena tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha menganggap RUPS Tahunan hanya perlu dilakukan oleh "perusahaan besar" atau perusahaan terbuka yang sahamnya terdaftar di bursa efek. Persepsi ini keliru karena UU PT Pasal 78 ayat . mewajibkan seluruh perseroan terbatas, baik terbuka maupun tertutup, untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan. Kurangnya sosialisasi dan pemahaman dari institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Notaris menjadi faktor penyebab rendahnya compliance. 217 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penelitian oleh Ramadhan . menganalisis permasalahan yuridis dalam pelaksanaan RUPS pada perseroan dengan kepemilikan saham berimbang antara dua pemegang saham. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penegakan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila pemegang saham berimbang memiliki kepentingan berbeda. RUPS tidak akan dapat diselenggarakan karena tidak memenuhi kuorum. Kondisi deadlock dalam pengambilan keputusan ini dapat berujung pada pembubaran perseroan oleh pengadilan karena perseroan dianggap tidak mungkin untuk dilanjutkan. Pengadilan Negeri dapat menetapkan kuorum untuk RUPS ketiga apabila RUPS pertama dan kedua tidak mencapai kuorum yang dipersyaratkan. Situasi ini menunjukkan pentingnya perencanaan struktur kepemilikan saham yang tepat dalam pendirian perseroan. Penelitian Hazzaa et al. & Gwala & Mashau . menunjukkan korelasi positif antara penerapan good corporate governance dan kinerja perusahaan. Systematic literature review oleh berbagai peneliti periode 2015-2021 mengidentifikasi pentingnya mekanisme corporate governance seperti internal control, ukuran dewan, independensi, dan kinerja audit terhadap kinerja keuangan perusahaan. Temuan menunjukkan bahwa internal control dan karakteristik dewan merupakan faktor kritis untuk mencapai good corporate governance. Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa penerapan corporate governance masih menghadapi berbagai tantangan. Studi oleh Pariela & Suparno . mengidentifikasi gaps hukum dalam sistem corporate governance Indonesia, termasuk ambiguitas regulasi, kurangnya pemahaman stakeholder, dan lemahnya mekanisme enforcement. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi sistem hukum corporate governance dengan pendekatan Governance. Risk Management, and Compliance (GRC). Mayoritas studi RUPS di Indonesia masih bertumpu pada data sekunder laporan perusahaan tanpa verifikasi mendalam melalui wawancara multi-stakeholder, sehingga validitas temuan kerap diragukan. Rincian mengenai teknik keabsahan data, metode analisis, dan keterkaitan hasil dengan kerangka teori juga sering kabur. Di sisi teoritis, penelitian cenderung mengimpor model corporate governance negara maju yang belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik pasar berkembang Indonesia, sementara posisi RUPS dalam tata kelola korporasi masih dipahami sempit dari kacamata hak pemegang saham, belum mengintegrasikan perspektif pemangku kepentingan yang lebih luas. Secara substantif, riset jarang memeriksa penerapan UU No. 40/2007 melalui analisis putusan pengadilan atau mengevaluasi efektivitas sanksi dan mekanisme penegakannya. Hubungan empiris antara kepatuhan RUPS dan kinerja good corporate governance belum tergarap tuntas, pendekatan interdisipliner ekonomi-hukum-akuntansi masih minim, dan dampak digitalisasi e-RUPS pascapandemi belum banyak dikaji. Ke depan, studi berdesain mixed-method dengan triangulasi data, wawancara praktisi, serta analisis kasus peradilan lintas-ASEAN diusulkan untuk menutup kesenjangan ini dan memperkuat rekomendasi kebijakan bagi pembaruan regulasi maupun kapasitas pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: AuBagaimana efektivitas dan kepastian hukum pengesahan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Perseroan Terbatas menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, secara khusus dalam Putusan PN Jakarta Barat Nomor 825/Pdt. P/2019/PN Jkt. Brt, serta sejauh mana penerapan sanksi administratif atau mekanisme enforcement korporasi dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan RUPS?Ay Manfaat penelitian ini meliputi: . Memberikan rekomendasi perbaikan regulasi UUPT dalam menegakkan sanksi yang jelas bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban RUPS Tahunan. Menyajikan model mekanisme pemantauan e-RUPS terintegrasi untuk OJK dan notaris guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan RUPS. Menambah khazanah keilmuan hukum korporasi di Indonesia dengan analisis empiris dan 218 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yuridis terhadap putusan pengadilan konkret, sehingga dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi dalam memperkuat tata kelola perusahaan. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literatur dan analisis perundang-undangan untuk menelaah aspek hukum pengesahan keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan diaplikasikan dalam Putusan PN Jakarta Barat Nomor 825/Pdt. P/2019/PN Jkt. Brt. Tahap pertama adalah penelaahan dokumen primer, yaitu teks UU No. 40/2007, putusan pengadilan, dan peraturan pelaksana seperti POJK 16/POJK. 04/2020, untuk mengidentifikasi ketentuan, asas legalitas, dan mekanisme sanksi. Tahap kedua melibatkan studi dokumen sekunder dari literatur hukum dan jurnal internasional terkait corporate governance, enforcement, dan best practices internasional, untuk membandingkan regulasi RUPS di Indonesia dengan model Delaware. Inggris, dan Singapura. Analisis dilakukan secara komparatif yuridis dengan membandingkan substansi norma dan praktik yuridis dalam putusan, serta mengevaluasi gap research yang teridentifikasi khususnya ketiadaan sanksi korporasi. Hasil analisis distandarkan pada kerangka normatif untuk merumuskan rekomendasi amandemen UU PT dan peningkatan mekanisme enforcement melalui OJK, sehingga penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dan berorientasi pada penyusunan kebijakan hukum yang relevan bagi korporasi di Indonesia (Saputra & Setiadi. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Panggilan Untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahuna. Sesuai Dengan Ketentuan Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Rapat Pemegang Saham merupakan lembaga tertinggi dalam Perseroan Terbatas yang memiliki otoritas utama untuk menetapkan kebijakan dan arahan strategis perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seluruh kekayaan perusahaan yang tidak secara khusus diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris berada di bawah kewenangan Rapat Pemegang Saham, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 75 hingga Pasal 91 yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Di dalam forum ini, pemegang saham menetapkan prinsip-prinsip penting yang mengarahkan tindakan perseroan, selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar. Sebagai puncak tata kelola Perseroan Terbatas. Rapat Pemegang Saham berhak mengakses dan mengatur informasi perusahaan, baik yang berasal dari Direksi maupun Dewan Komisaris, sesuai Pasal 75 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Kewenangan yang tercantum dalam anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi Perseroan Terbatas. Beberapa kewenangan Rapat Pemegang Saham antara lain: Menetapkan perubahan Anggaran Dasar (Pasal . Menetapkan pengurangan modal perseroan (Pasal . Menyetujui laporan tahunan (Pasal . Menentukan penggunaan laba perseroan (Pasal . Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris (Pasal 94 dan . Menetapkan keputusan terkait penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan (Pasal . Menetapkan pembubaran perseroan (Pasal . Macam-macam Rapat Umum Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham di Perseroan Terbatas dibedakan menjadi dua, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya. Rapat 219 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Umum Pemegang Saham Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Inisiatif pelaksanaan rapat ini dapat berasal dari satu atau lebih pemegang saham, maupun dari Direksi. Pada pertemuan tahunan tersebut, seluruh dokumen laporan tahunan harus diserahkan kepada para pemegang saham untuk memperkuat keterlibatan mereka dalam proses penetapan keputusan. Laporan tahunan itu sekurangkurangnya memuat informasi dasar yang mencerminkan kinerja dan kondisi perusahaan selama satu periode tahun buku: Laporan keuangan sekurang-kurangnya mencakup neraca akhir tahun terkini yang dibandingkan dengan neraca tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan posisi keuangan, serta catatan atas laporan keuangan berjalan. Laporan kegiatan operasional perseroan terbatas. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup. Uraian mengenai peristiwa atau masalah yang terjadi sepanjang tahun buku dan memengaruhi operasional perseroan terbatas. Laporan tentang pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku . Daftar nama pengurus Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Rincian kompensasi berupa gaji dan tunjangan untuk Direksi, serta gaji, honorarium, dan tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris pada tahun buku sebelumnya. Rapat Umum Pemegang Saham selain rapat tahunan dapat diselenggarakan sewaktuwaktu sesuai dengan kebutuhan, sepanjang dianggap perlu untuk kepentingan Perseroan Terbatas. Dalam praktik korporasi, bentuk rapat ini lazim disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang umumnya diadakan untuk membahas dan memutuskan halhal yang bersifat mendesak atau di luar agenda rutin tahunan, seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau pemberhentian organ perseroan, maupun keputusan strategis lainnya yang tidak dapat ditunda hingga rapat tahunan berikutnya (Pasal 78 Ayat . Undang-Undang No. 40 Tahun 2. Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya (RUPS) Rapat umum pemegang saham tambahan dapat dilaksanakan kapan saja demi kepentingan Perseroan Terbatas. Dalam praktik, pertemuan ini biasa disebut Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Rapat tambahan tersebut dapat digelar atas dasar permintaan: Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tambahan: dapat diadakan atas inisiatif satu atau lebih pemegang saham yang secara kolektif memiliki sedikitnya 1/10 . epuluh perse. dari seluruh saham yang memiliki hak suara, kecuali ditentukan jumlah lebih rendah dalam anggaran dasar . Dewan Komisaris: Setiap permintaan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya wajib disampaikan secara tertulis kepada Direksi disertai alasan yang rinci. Fotokopi permohonan tersebut juga harus diserahkan kepada Dewan Komisaris. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham harus dilaksanakan paling lambat 15 . ima bela. hari setelah tanggal Rapat Dewan Komisaris. Apabila Dewan Direksi tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu 15 . ima bela. hari sejak diterimanya permohonan, maka: Permohonan untuk mengadakan Rapat Pemegang Saham disampaikan ulang kepada Dewan Komisaris. Dewan Komisaris berwenang langsung memanggil dan menyelenggarakan Rapat Pemegang Saham. Dewan Komisaris harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham selambatlambatnya 15 . ima bela. hari sejak diterimanya permohonan rapat. Dalam rapat yang 220 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 diadakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan panggilan tertulis tersebut, pembahasan tidak terbatas pada pokok-pokok yang tercantum dalam surat permintaan awal kepada Direksi. Tabel 1. RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Diselenggarakan oleh Direksi Diselenggarakan oleh Direksi Diselenggarakan menyapaikan Diselenggarakan untuk membahas hal-hal di luar pertanggungjawaban Direksi agenda RUPS Tahunan Digunakan untuk menetapkan pembagian Tidak membahas pembagian dividen Bersifat terjadwal dan wajib dilaksanakan Tidak memiliki jadwal tetap. dapat diselenggarakan setiap tahun buku sewaktu-waktu Dapat diadakan atas permintaan pemegang Dapat diadakan atas inisiatif Direksi atau permintaan Dewan Komisaris Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mencakup seluruh rangkaian kegiatan baik aspek fisik maupun administratif dari tahap awal hingga selesai. Mulai dari pengumuman atau pemanggilan rapat, pelaksanaan sidang, hingga perumusan dan penandatanganan risalah rapat. Sedangkan Aupermintaan penyelenggaraan RUPSAy merujuk pada langkah pembuka dalam proses tersebut, yaitu ketika pihak yang berwenang menginisiasi rapat, mengundang para pemegang saham, menetapkan agenda, serta menentukan waktu dan lokasi pelaksanaan (M. Fuady, 2016:139-. Keasahan Rapat Umum Pemegang Saham Keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham hanya dianggap sah apabila pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar perusahaan. Berbagai faktor yang sangat menentukan keabsahan tujuan RUPS, terutama menyangkut proses dan tata cara pelaksanaannya, meliputi: Waktu dan hari pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham . Lokasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham . Topik atau agenda yang akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham . Pemberitahuan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham . Surat panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham . Jumlah kuorum yang harus dipenuhi . Proses pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Agar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sah dan mengikat bagi perusahaan, semua persyaratan tersebut harus dipenuhi. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara terperinci berbagai aspek bisnis, termasuk penetapan wewenang dan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, yang mencakup hal-hal berikut: Secara garis besar. Pasal 1 ayat 4 UUPT menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham sebagai salah satu organ Perseroan memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris, sepanjang wewenang tersebut diatur oleh undang-undang ini dan/atau anggaran dasar perseroan. Dengan demikian, segala kewenangan yang tidak diamanatkan kepada direksi atau dewan komisaris menjadi domain RUPS. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 75 ayat . , yang menyatakan: AuRapat Umum Pemegang Saham mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. Ay Karena itulah. RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur Perseroan Terbatas. Lebih rinci, berikut adalah kewenangan khusus RUPS berdasarkan pasal-pasal UUPT: 221 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Menetapkan penerimaan atau pengalihan seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari tindakan hukum pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat . Mendukung atau membiarkan perbuatan pidana atas nama Perseroan yang dilakukan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pendiri, dengan syarat seluruh pemegang saham hadir dan bertanggung jawab secara kolektif dalam RUPS (Pasal 4 ayat . Menyetujui perubahan anggaran dasar (Pasal 19 ayat . Memberi persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan saham Perseroan (Pasal 38 ayat . Mendelegasikan wewenang kepada dewan komisaris untuk melaksanakan keputusan RUPS terkait pembelian kembali atau pengalihan saham (Pasal 39 ayat . Menyetujui penambahan modal Perseroan (Pasal 41 ayat . Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat . Menyetujui rencana kerja tahunan jika anggaran dasar mensyaratkannya (Pasal 64 ayat 1 jo. Menyetujui laporan tahunan, termasuk laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris (Pasal 69 ayat . Menetapkan penggunaan laba bersih, termasuk alokasi untuk cadangan wajib dan cadangan lainnya (Pasal 71 ayat . Dengan demikian, selain wewenang umum yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 75 ayat . RUPS memiliki sejumlah kewenangan khusus yang mencakup persetujuan tindakan hukum, perubahan modal, hingga pengesahan laporan tahunan. Isi Atau Amar Putusan Hakim Dalam Kasus Nomor 3691 K/Pdt/2020 Berdasarkan dokumen dan surat-surat yang diajukan. Para Pemohon memohon izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Antar Jasa Pratama Agung. Permohonan ini dilayangkan karena rapat tidak dapat diselenggarakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan permohonan adalah menetapkan hal-hal krusial dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Agenda RUPSLB adalah: RUPSLB I: Membahas serta mengesahkan dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Antar Jasa Pratama Agung. RUPSLB II: Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai UndangUndang No. 40 Tahun 2007. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan ketentuan teknis sebagai berikut: Kuorum RUPSLB I minimal lebih dari A dari seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan, baik hadir langsung maupun diwakili. Keputusan RUPSLB I sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari A suara yang hadir atau diwakili. Kuorum RUPSLB II minimal lebih dari Ii dari seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan, baik hadir langsung maupun diwakili. Keputusan RUPSLB II sah dan mengikat jika disetujui oleh lebih dari Ii suara yang hadir atau diwakili. Selain itu, tata tertib rapat diatur: Kehadiran RUPSLB I ditetapkan minimal lebih dari A saham berhak suara, hadir langsung dan/atau diwakili. Keputusan RUPSLB I sah dan mengikat jika memperoleh persetujuan lebih dari A suara hadir atau diwakili. 222 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kehadiran RUPSLB II minimal lebih dari Ii saham berhak suara, hadir sendiri dan/atau diwakili. Hasil keputusan RUPSLB II sah dan mengikat jika didukung oleh lebih dari Ii suara hadir atau diwakili. Selain itu, rapat yang dilaksanakan dengan kuasa dan pengambilan hak dianggap sah dan Pemohon I atau Pemohon II beserta kuasanya ditunjuk sebagai pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Seluruh pemegang saham PT Antar Jasa Pratama Agung wajib hadir. Mahkamah Agung hanya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, menolak sisanya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1. 000,00. Pemohon kemudian mengajukan kasasi, namun berdasarkan Pasal 80 ayat . Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap sehingga permohonan kasasi tidak dapat diterima. Pemohon kasasi diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan prosedur pelaksanaan RUPSLB dalam kondisi khusus ketika rapat tidak dapat diadakan sesuai Anggaran Dasar dan peraturan. Penulis menilai langkah Pemohon untuk meminta izin pengadilan sah secara hukum dan penting agar putusan penting perusahaan tidak terhenti. Keputusan ini menunjukkan pengadilan bisa bersikap preemptif dan solutif, memberikan ruang bagi pemegang saham untuk tetap menjalankan perusahaan secara sah. Penetapan syarat rapat dan sahnya keputusan mengacu Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 memperkuat prinsip tata kelola perusahaan. Keputusan final Mahkamah Agung menegaskan batasan upaya hukum sehingga tidak ada upaya lanjutan yang dapat menghambat kepentingan perusahaan. Kasus ini menyoroti peran pengadilan sebagai alternatif penyelesaian deadlock internal perusahaan. Penelitian ini mengungkap bahwa pengesahan keputusan RUPS dalam putusan PN Jakarta Barat Nomor 825/Pdt. P/2019/PN Jkt. Brt menunjukkan kelemahan kepastian hukum akibat tidak adanya sanksi tegas bagi perseroan sebagai entitas hukum, meski direksi dan komisaris dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi (Pasal 78 dan 97 UUPT). Pandangan penulis menekankan perlunya revisi UUPT untuk mencakup sanksi administratif atau pidana bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban RUPS, sekaligus memperkuat mekanisme enforcement melalui OJK dan litigasi privaat (Peraturan OJK 16/POJK. 04/2. Darmawan dan Diani . menyoroti gap metodologis berupa minimnya studi empiris wawancara stakeholder untuk mengungkap praktik pelaksanaan e-RUPS di korporasi tertutup. Penelitian Khairu et al. tentang implementasi e-RUPS dengan sistem e-proxy membuktikan efektivitas digitalisasi dalam memastikan partisipasi pemegang saham, namun belum dianalisis aspek enforcement jika risalah elektronik tidak dipatuhi oleh pihak Dengan demikian, penelitian ini mengisi gap dengan mengombinasikan analisis yuridis normatif putusan pengadilan dan data empiris stakeholder . ireksi, notaris, pemegang saha. tentang kendala legal formal dan implementasi e-RUPS. Perbandingan internasional menunjukkan tiga model regulasi yang lebih kuat: Delaware. AS: Setiap korporasi wajib mengadakan AGM setiap 13 bulan sekali, dengan sanksi administratif dan kewajiban melaporkan hasil rapat ke Sekretaris Negara Delaware. ketidakhadiran kuorum dapat memicu ganti rugi fiduciary duty kepada direksi. Inggris: Private company tidak wajib AGM kecuali diatur dalam articles, tetapi untuk public listing AGM minimal setahun sekali dengan notice 21 hari dan kemungkinan litigasi derivative claims jika hak suara dihalangi. Singapura: AGM pertama 18 bulan sejak inkorporasi, selanjutnya maksimal 15 bulan, ditambah ketentuan OJK-nya kenamaan Electronic Registry System untuk monthly compliance report, dan sanksi denda hingga S$50. 000 jika pelanggaran notice atau 223 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Ketiga negara menerapkan sanksi korporasi langsung, sementara Indonesia masih mengandalkan pertanggungjawaban individu, sehingga penelitian ini merekomendasikan adopsi model sanksi entitas hukum korporasi ala Delaware atau Singapura. Rekomendasi . Revisi UUPT Pasal 78: Tambahkan sanksi administratif . enda/ pencabutan izin usah. bagi perseroan yang tidak mengadakan RUPS Tahunan. Penguatan Enforcement OJK: Implementasi sistem pemantauan kepatuhan e-RUPS terintegrasi dengan registrasi elektronik risalah dan laporan ke OJK setiap 30 hari setelah RUPS. Pedoman Implementasi e-RUPS: Kembangkan standar operasional notaris dan penyedia e-RUPS . ASY. KSEI) dengan checklist kepatuhan hukum dan audit trail guna memastikan akta risalah dapat dipertahankan di pengadilan. Sosialisasi dan Capacity Building: Kolaborasi Kementerian Hukum & HAM. OJK, dan asosiasi notaris untuk pelatihan praktis e-RUPS dan enforcement mekanisme remedial bagi UKM dan perseroan tertutup. KESIMPULAN Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Pengesahan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pada Putusan PN Jakarta Barat Nomor 825/PDT. P/2019/PN JKT. BRT menegaskan bahwa meskipun UU PT Pasal 78 mewajibkan penyelenggaraan RUPS Tahunan, ketidakhadiran sanksi korporasi menciptakan celah hukum yang melemahkan kepastian hukum dan efektivitas penegakan kewajiban RUPS. putusan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab utama tetap dibebankan pada direksi dan komisaris secara personal tanpa ada konsekuensi administratif atau pidana terhadap entitas perseroan, sehingga berpotensi memunculkan moral hazard. Analisis komparatif dengan model Delaware. Inggris, dan Singapura memperlihatkan bahwa penerapan sanksi administratif langsung terhadap perusahaan seperti denda finansial, laporan wajib kepada otoritas pendaftaran korporasi, dan denda keterlambatan kuorum terbukti meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera, sedangkan implementasi e-RUPS di Indonesia masih menghadapi tantangan formalitas notaris dan mekanisme audit trail. Dengan mengisi gap metodologis melalui pendekatan normatif, penelitian ini merekomendasikan revisi UUPT Pasal 78 untuk memasukkan sanksi korporasi, penguatan sistem monitoring OJK terintegrasi dengan registrasi elektronik risalah, serta pedoman operasional e-RUPS dan program sosialisasi terpadu untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perseroan terbatas Indonesia. REFERENSI