JURNAL KEMAHIRAN HUKUM (Prodi Hukum Unkriswina Sumb. e-ISSN x-. p-ISSN x-x Vol. 1 No. 1 (Juli 2. Submitted: Januari 30, 2025 | Accepted: Maret 02, 2025 | Published: : Juli 26, 2025 ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN UU TPKS DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI KABUPATEN SUMBA TIMUR 1,*3 Nadila Suryani Malo1. Rambu Hada Indah2. Maureen Vinalia Plaikoil3 Program Studi Hukum. Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Humaniora. Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Kota Waingapu. Indonesia. Email: 1nadilamalo241@gmail. com , 2*rambuhadaindah@unkriswina. maureenplaikoil@unkriswina. Abstrak Tindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara paksa untuk memenuhi kepentingan seksual, yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan secara fisik, trauma, dan gangguan mental. Kabupaten Sumba Timur, penanganan kasus perkosaan hanya menggunakan Pasal 285 KUHP. Pada tahun 2022 telah disahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hingga saat ini, kasus kekerasan seksual seperti perkosaan hanya ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa, dalam penanganan kasus perkosaan. Pihak Kepolisian di Kabupaten Sumba Timur tidak menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan kasus perkosaan hanya menggunakan pasal 285 KUHP, dan direncanakan kedepannya, bila ada kasus perkosaan yang dilaporkan, maka pihak Kepolisian akan menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus tersebut apabila memenuhi unsur-unsur pada pasal yang ada di UU TPKS. Kata Kunci: Perkosaan. Penanganan. Penyintas. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sumba Timur. Abstract The criminal act of rape is a coercive act committed to fulfill sexual interests, resulting in physical violence, trauma, and mental disorders for the victim. In East Sumba Regency, the handling of rape cases relies solely on Article 285 of the Indonesian Penal Code (KUHP). Although Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes was enacted in 2022, to this day, sexual violence cases such as rape are still handled only under the Penal Code. This study aims to understand why, in handling rape cases, the Police in East Sumba Regency do not apply Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes. The method used in this research is a normative-empirical legal approach. The results of the study indicate that the handling of rape cases still refers only to Article 285 of the Penal Code. However, it is planned that in the future, if a rape case is reported, the Police will apply the Law on Sexual Violence Crimes (UU TPKS) in handling the case, provided that the elements outlined in the relevant articles of the law are met. Keywords: East Sumba. Handling. Rape. Law on the Crime of Sexual Violence. Survivor Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Nadila Surani Malo. Rambu Hada Indah. Maureen Vinalia Plaikoil JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx PENDAHULUAN Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan menghina dan merendahkan harkat serta martabat seseorang secara seksual melalui fisik atau tindakan dengan menggunakan kekerasan. (Paradiaz & Soponyono, 2. Kekerasan seksual sendiri terjadi berbagai kalangan mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Bahkan, bukan hanya terjadi pada Perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki. Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja yakni di lingkungan tempat kerja, tempat (Sekolah/Kampu. , bahkah dapat terjadi di lingkungan keluarga. (Riyan Alpian, 2. Kekerasan seksual biasanya melibatkan unsur paksaan, ancaman, penolakan dari korban, dan pengaruh yang memaksa korban untuk mengikuti tuntutan pelaku. Kekerasan seksual dibagi menjadi beberapa jenis kekerasan salah satunya adalah Tindak pidana perkosaan adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap Perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi Perempuan, yang dilakukan oleh laki-laki untuk memenuhi kepentingan seksualnya, (Hasibuan et al. , 2. yang dilakukan secara paksa dan mengakibatkan korban mengalami kekerasan secara fisik, trauma, dan gangguan mental. Perbuatan ini diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana, dalam Pasal 285 KUHP yang menyatakan AuBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang Wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosan dengan pidana pernjara paling lama dua belas tahun Ay(Kitab Undang Undang Hukum Pidana, 2. Kemudian pada tahun 2022 pemerintah Indonesia mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai aturan khusus . ex speciali. yang merujuk pada isi hukum yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, berbagai jenis tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan seperti perkosan yang termuat dalam pasal 4 ayat . huruf a yang berbunyi AuPerkosaanAy,(UU RI, 2. serta mengatur tentang hak-hak korban dan factor-faktor yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman. Di dalam undang-undang tersebut juga memuat tata cara dalam menangani kasus kekerasan seksual meliputi seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari cara korban dapat melaporkan kejadian, proses penyidikan dan penuntukan dilakukan, hingga persidangan seharusnya dijalankan. Kekerasan seksual jenis perkosaan ini merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumba TimurNTT. Kabupaten Sumba Timur menjadi salah satu Kabupaten dengan kasus kekerasan seksual cukup tinggi di pulau Sumba, salah satunya adalah kasus perkosaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Sumba Timur, tercatat dalam lima tahun terakhir di Kabupaten Sumba Timur terdapat 135 kasus perkosaan, yang mana korbannya merupakan Perempuan yang berusia 05-18 tahun dan 19-40 tahun. Dari data yang diperoleh dari Polres Sumba Timur tersebut, menunjukkan bahwa kasus perkosaan terhadap Perempuan dan Anak masih sering terjadi, yang mana pelaku kejahatan bukan hanya sekedar orang yang tidak diketahui oleh korban melainkan merupakan orang terdekat dari korban seperti bapak kandung, kakek, paman, dan Dalam penanganan kasus tersebut Pihak Kepolisian di Kabupaten Sumba Timur hanya menggunakan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana yang mana aturan tersebut hanya berfokus pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan. Sementara dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual bagian menimbang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga perlu dibentuknnya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (UU RI, 2. , yang sudah mulai berlaku sejak tahun 2022 yang seharusnya sudah bisa diterapkan secara nyata di Kabupaten Sumba Timur. Namun hingga saat ini, kasus-kasus kekerasan seksual seperti perkosaan yang terjadi hanya ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan permasalahan diatas, maka perlu dilakukan penelitian mengapa sampai saat ini di Kabupaten Sumba Timur pihak Kepolisian belum menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus perkosaan meskipun Undang-undang tersebut sudah efektif berlaku sejak tahun 2022. tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mengapa dalam penanganan kasus perkosaan Kepolisian di Kabupaten Sumba Timur tidak menggunakan UU TPKS. penelitian ini sebelum belum pernah diteliti, dibuktikan dengan dua skripsi yang menjadi acuan peneliti yaitu skripsi perlindungan hukum terhadap korban perkosaan di Pengadilan Negeri Kendal . tudi kasus putusan Nomor 33/Pid. B/2023/PN. Kenda. yang berfokus melakukan kajian terhadap suatu putusan di Pengadilan Negeri Kendal dan berfokus pada proses penegakan hukum kasus perkosaan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara peneliti akan membahas perkosaan dengan menggunakan UU TPKS di Kabupaten Sumba Timur. Dan skripsi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dalam peradilan pidana, yang berfokus membahas hambatan dalam proses pidana di Pengadilan Negeri Blitar dengan menggunakan KUHP, sementara peneliti berfokus pada pelaksaan UU TPKS dalam penanganan kasus perkosaan di Kabupaten Sumba Timur. Sehingga penelitian ini merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan sendiri oleh peneliti dan bukan merupakan hasil dari penelitian orang lain. Adapun kutipan yang dijadikan sebagai bahan acuan penelitian telah ditulis dengan mencantumkan sumber sesuai tata cara penulisan yang berlaku. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Nadila Surani Malo. Rambu Hada Indah. Maureen Vinalia Plaikoil JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Nomatif-Empiris, dengan menggunakan dua metode pendekatan yaitu metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approac. , dalam hal ini peneliti akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kitab Undang-undang hukum pidana, dan peraturan lainnya yang berkaitan penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Dan metode pendekatan kasus (Case Approac. Dengan sumber data penelitian yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh peneliti dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada responden dalam hal ini penyintas, data yang diperoleh berupa keterangan tentang suatu peristiwa hukum dan realita yang terjadi. Dan sumber data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, risalah resmi, putusan pengadilan dan dokumen resmi negara, yang berkaitan dengan penelitian ini dan akan didukung dengan melakukan wawancara kepada narasumber di beberapa instansi yakni Kantor Kepolisian Resort Sumba. Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB). Kejaksaan Negeri Waingapu, dan Dinas Sosial. HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus Perkosaan Di Kabupaten Sumba Timur Kabupaten Sumba Timur menjadi salah satu kabupaten dengan angka kasus perkosaan cukup tinggi di pulau sumba. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Sumba Timur, kasus perkosaan pada Perempuan dan Anak pada tahun 2020 sampai dengan 2024, sebagai berikut: Tabel 1. Data kasus perkosaan terhadap Perempuan dan Anak tahun 2020-2024 Di Kabupaten Sumba Timur No. Tahun Jenis kasus Perkosaan 24 kasus Putusan pidana Perkosaan 26 kasus Putusan pidana Perkosaan 30 kasus Putusan pidana Perkosaan 29 kasus Putusan pidana Perkosaan 26 kasus Putusan pidana Jumlah kasus 135 kasus Sumber: Polres Sumba Timur, senin 24 februari 2025 Berdasarkan data kasus perkosaan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sumba Timur diatas, menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 terdapat 135 kasus, yang mana dari tahun ke tahun mengalami fluktuatif. Dari data yang diperoleh didapati, yang menjadi korban dari perkosaan ini tidak hanya menyerang pada korban dengan usia yang rentan tetapi juga pada korban yang berusia dewasa. Sehingga hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah. Aparat Penegak Hukum, dan Masyarakat. Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan perkosaan merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual yang melanggar harkat dan martabat seseorang yang dilakukan secara paksa dan mengakibatkan korban mengalami kekerasan secara fisik maupun psikis. Pengertian korban perkosaan ini tidak didefinisikan secara spesifik dalam Kitab Undang- undang hukum pidana, namun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pasal 1 angka . menjelaskan Aukorban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan. Ay Hal ini mencakup korban tindak pidana perkosaan, yang mengalami penderitaan secara fisik dan mental akibat dari (Wijaya & Ananta, 2. Tindak pidana perkosaan merupakan masalah yang sangat serius sehingga kebutuhan akan peraturan yang mengatur terkait perkosaan sangat penting untuk memaastikan perlindungan terhadap korban. Di Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Nadila Surani Malo. Rambu Hada Indah. Maureen Vinalia Plaikoil JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan dalam KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatur kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan, pencabulan, dan pelanggaran kesusilaan. Peraturan mengenai tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP yang berbunyi Au Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang Wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ay Ketentuan dalam pasal 285 KUHP tersebut menegaskan bahwa tindak pidana perkosaan hanya diakui jika memenuhi unsurunsur sebagai berikut: (Kumendong wempie JH, 2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang artinya dikatakan perkosaan ketika pelaku menggunakan kekuatan fisik atau ancaman untuk memaksa korban. Memaksa : suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban untuk mengikuti kehendak pelaku. Seorang Wanita : korban perkosaan haruslah seorang Wanita jika bukan seorang Wanita tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan. Dilakukan diluar perkawinan : tindak pidana perkosaan hanya diakui jika dilakukan diluar perkawinan, sehingga tidak melindungi korban dalam pernikahan. Berdasarkan unsur-unsur diatas, menunjukkan bahwa kasus perkosaan yang diatur dalam KUHP hanya akan diakui jika semua unsur tersebut terpenuhi dan didalam KUHP hanya berfokus pada penjatuhan hukuman pada pelaku kejahatan dan belum mengatur terkait dengan pengaturan terhadap perlindungan kepentingan korban dan aspek pencegahan kekerasan seksual. (Arif Try Laksana. Pengaturan tindak pidana perkosaan dalam UU TPKS Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS merupakan aturan yang disahkan pada 9 mei 2022. UU ini merupakan aturan yang lebih khusus (Lex Speciali. dari KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Pembentukan UU TPKS dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi khususnya terhadap Perempuan dan Anak. UU ini dimaksudkan untuk melengkapi regulasi hukum terkait kekerasan seksual yang telah ada dan berlaku sebelumnya. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini hadir sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap hak-hak korban yang harus dijamin dan dipenuhi oleh Pemerintah itu sendiri. Hadirnya undang-undang ini menjadi jawaban terhadap permasalahan umum yang dialami korban. Secara umum Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur beberapa aspek diantaranya jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, ketentuan sanksi, hukum acara pidana khusus, hak-hak korban dan pencegahan. Pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan di Indonesia tidak hanya diatur dalam KUHP, namun diatur juga dalam Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat . huruf a yang mulai berlaku sejak tahun 2022. Dalam UU TPKS, tindak pidana perkosaan tidak didefinisikan secara eksplisit mengenai perkosaan, namun dalam pasal 4 ayat . huruf a secara tegas menyebutkan bahwa perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang juga diatur dalam KUHP. Hal ini membuktikan bahwa meskipun UU TPKS tidak secara khusus memberikan definisi baru mengenai perkosaan, undang-undang ini tetap mengakui bahwa perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Dalam bagian menimbang pada UU TPKS secara tegas menjelaskan bahwa peraturan yang berkaitan dengan kekerasan seksual dalam hal ini tindak pidana perkosaan belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan belum memenuhi kebutuhan hak korban sehingga perlu dibentuk UU TPKS yang sudah mulai berlaku sejak tahun 2022, yang artinya bahwa UU TPKS merupakan pembaharuan hukum terhadap UU yang telah ada sebelumnya. Dasar hukum yang digunakan oleh Pihak Kepolisian Resor Sumba Timur dalam menangani kasus perkosaan Dalam mencari informasi terkait dasar hukum yang digunakan oleh Pihak Kepolisian Resor Sumba Timur dalam penanganan kasus perkosaan, peneliti mewawancarai Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Timur yang berlokasi di Jalan Suprapto Nomor 33. Prailiu pada hari Senin, 24 februari 2025. Bapak Aiptu Ahmad Furqan, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus perkosaan di Kabupaten Sumba Timur. Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur hanya menggunakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum pernah menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus perkosaan, dikarenakan pada tahun 2023 Pihak Kepolisian pernah mencoba untuk menggunakan UU TPKS, namun hasil dari koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidum yang lama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur yaitu dari pihak Kejaksaan menolak untuk menggunakan UU TPKS dikarenakan sepanjang tahun 2023 belum ada putusan terdahulu dari Lisensi: Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC BY 4. Nadila Surani Malo. Rambu Hada Indah. Maureen Vinalia Plaikoil JURNAL KEMAHIRAN HUKUM ( Prodi Unkriswina Sumba )Vol. 1 No. 5 ) xx Ae xx wilayah-wilayah lain di Indonesia yang menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus perkosaan yang dapat digunakan sebagai dasar acuan penerapan UU TPKS di Kabupaten Sumba Timur, sehingga dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian sepakat untuk belum menggunakan UU TPKS. Kemudian pada tahun 2024 dari pihak Kepolisian Unit PPA mencoba menggunakan UU TPKS lagi namun bukan pada kasus perkosaan melainkan pada kasus pencabulan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan diakhir tahun 2024 sampai dengan saat ini kenyataan dilapangan beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menggunakan UU TPKS oleh sebab itu dikarenakan sudah ada putusan-putusan terdahulu yang menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus perkosaan, maka pihak Kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidum yang baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur Bersama Bapak Kanit UPPA Polres Sumba Timur memutuskan akan mulai menggunakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual, namun khususnya untuk kasus perkosaan saat ini belum ada kasus terbaru sehingga dari pihak Kepolisian dalam hal ini Bapak Aiptu Ahmad Furqan menyatakan bila mana kedepannya ada kasus kekerasan seksual khususnya perkosaan yang baru dilaporkan, maka dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk mulai menggunakan UU TPKS bila mana unsur dalam pasal tersebut terpenuhi. Hal ini juga didukung oleh pernyataan dari hasil wawancara dengan Bapak Idola Putra Hulu. ,M. H selaku jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumba Timur. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus perkosaan di Kabupaten Sumba Timur dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 Kepolisian Resor Sumba Timur hanya menggunakan KUHP sebagai dasar hukum. Pada tahun 2024 pihak Kepolisian sudah mencoba menggunakan UU TPKS namun pada kasus pencabulan yang sat ini masih dalam tahap penyidikan, dan direncanakan kedepannya untuk kasus perkosaan bila mana ada yang dilaporkan makan pihak Kepolisian dan Kejaksaan akan menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus tersebut, bila mana memenuhui unsur dalam pasal tersebut. Hal ini berdasarkan keterangan dari Bapak Kanit UPPA Satreskrim Polres Sumba Timur dan Bapak Idola Putra Hulu selaku Jaksa Penuntut Umum. Adapun saran peneliti yaitu Aparat penegak hukum dalam hal ini Pihak Kepolisian. Kejaksaan, dan Pengadilan harus bekerja sama dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual. Mengingat bahwa UU TPKS merupakan UU terbaru dan UU khusus kekerasan seksual, yang memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan berpihak pada korban. Perlindungan tersebut tidak hanya berfokus pada proses peradilan, tetapi juga pada pemulihan kondisi fisik dan mental korban. Dan juga Pemerintah. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akademisi, dan Masyarakat bekerja sama dalam penanganan kasus kekerasan seksual, berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat terkait dengan adanya UU terbaru yaitu UU TPKS, pencegahan kekerasan seksual, pentingnya pelaporan, serta prosedur penanganan yang dapat diakses oleh korban. DAFTAR PUSTAKA