Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index MEMBANGUN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Rahman Amin1*. Dwi Seno Wijanarko2. Anggreany Haryani Putri 3. Januanto Kawita Chandra4. Lidya Novega5. Diah Narima Ambarrini 6 Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email: rahman. amin2013@gmail. Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 September 2024 Direvisi 25 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Dipublikasikan 30 Desember Abstract: The era of globalization which is followed by technological developments, one of which is social media, in addition to providing benefits for the community, can also have a negative impact if its use is not in accordance with legal provisions, where nowadays there are often uses of social media that are not in accordance with ethics and legal provisions so that it is important to carry out community service activities in the form of legal counseling about building public legal awareness in using social media. The target of this activity is people living in Mustika Jaya Village. Mustika Jaya District. Bekasi City. The implementation of this service activity generally consists of the preparation stage, the implementation stage, the evaluation stage, and the stage of reporting the results of the activity. The results of this activity. First, in general, this activity ran in an orderly and smooth manner in accordance with the plan that had been made by the Implementation Team without any significant Second, this activity has provided knowledge and understanding to the community in Mustika Jaya Village. Mustika Jaya District. Bekasi City about ethics and legal provisions in using social media so that it can increase people's legal awareness in using social media and avoid acts that are contrary to the law. Keywords: Awareness. Law. Society. Use. Social Media. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3. Nomor 2. Desember 2024, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/kdycnc27 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Kata kunci: Penyuluhan. Pencegahan. Kejahatan. Satkamling. Abstrak: Era globalisasi yang diikuti perkembangan teknologi salah satunya media sosial selain memberikan manfaat bagi masyarakat, juga dapat membawa dampak negatif apabila penggunaannya tidak sesuai ketentuan hukum, di mana dewasa ini sering terjadi penggunaan media sosial yang tidak sesuai etika dan ketentuan hukum sehingga menjadi penting untuk melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi. Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini secara garis besar terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi, dan tahap pelaporan hasil luaran Hasil kegiatan ini. Pertama, secara umum kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana yang telah dibuat oleh Tim Pelaksana tanpa ada kendala yang berarti. Kedua, kegiatan ini telah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi tentang etika dan ketentuan hukum dalam menggunakan media sosial sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Kata Kesadaran. Hukum. Masyarakat. Penggunaan. Media Sosial. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini tidak dapat terelakkan lagi bagi kehidupan manusia, tidak terkecuali perkembangan di bidang teknologi informasi yang semakin pesat sejak kemunculan internet yang menghubungkan manusia di berbagai penjuru dunia yang dapat saling berinteraksi satu sama lainya tanpa adanya batas ruang dan waktu melalui dunia maya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial yang yang menawarkan berbagai fitur canggih. Aktivitas kehidupan masyarakat saat ini banyak memanfaatkan media sosial untuk mempermudah dalam berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain, sehingga Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 tidak mengherankan jika media sosial merupakan salah satu gaya hidup . ife styl. masyarakat saat ini yang digunakan oleh berbagai kalangan terutama generasi muda atau kalangan milenial yang kesehariannya banyak menggunakan sarana media sosial dan bahkan sudah menjadi bagian dari kebutuhannya sehari-hari. Media sosial atau sosial media adalah platform digital yang menfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya, di mana media sosial sebagai sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain yang dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia dapat saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. (Prayudi dkk, 2. Kemampuan yang dimiliki oleh media sosial yang berbasiskan teknologi informasi sehingga dapat menghilangkan batasan-batasan waktu, geografis dan dimensional yang memungkinkan manusia untuk dapat mempersingkat waktu, dan dimensi ruang atau jarak yang ada yang menciptakan sebuah percepatan alur informasi dalam kehidupan manusia. Hal tersebut membuat media sosial menjadi bagian dari kebutuhan manusia yang tidak terpisahkan dalam kehidupannya. (Putri. Pada hakikatnya media sosial merupakan seperangkat alat online yang mendukung interaksi sosial antar pengguna, di mana istilah media sosial berbeda dengan dengan media tradisional lainnya yang menyampaikan pesan kepada khalayak namun tidak menfasilitasi terjadinya interaksi dialogis antara pengguna untuk membicarakan isi pesan sehingga media sosial telah mengubah komunikasi yang bersifat monolog ke dalam komunikasi yang bersifat dialogis ke banyak orang. (Suratnoaji dkk, 2. Menurut Kaplan dan Haenlein, bahwa media sosial merupakan salah satu trend berbasis teknologi informasi pada era informasi . nformation ag. atau era digital, di mana media sosial adalah sekelompok aplikasi berbasis internet yang dibangun di atas fondasi ideologis dan teknologi dari Web 2. 0, yang memungkinkan pembuatan dan pertukaran konten buatan pengguna. Dengan media sosial, aktivitas yang tadinya dilakukan secara konvensional dengan face to face, sekarang dapat dilakukan secara (Abdilah, 2. Karakteristik utama yang dimiliki oleh sebuah platform media sosial antara lain sebagai berikut: Merupakan platform berbasis pengguna. Bersifat sangat interaktif. Pengguna merupakan pembuat konten. Pengguna bebas menggunakan sendiri pengaturan akunnya. Bergantung pada hubungan antara pengguna hingga komunitas yang Memberikan peluang koneksi yang nyaris tanpa batas. (Widyasari dkk. Menurut Karjaluoto, bahwa media sosial dapat dibagi menjadi 6 . macam, sebagai berikut: Blog . logs or web blog. , yaitu sebuah website yang dapat digunakan untuk memasang tulisan, baik oleh satu orang atau kelompok, dan juga menyediakan ruang sehingga pembaca tulisan dapat memberi komentar. Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Forum . , yaitu sebuah situs dimana beberapa pengguna . dapat menyusun topik dan mengomentari topik yang dibuat. Semua orang yang mengunjungi situs tersebut dapat memberikan komentar. Komunitas Konten . ontent communitie. , yaitu situs yang memungkinkan pengguna . untuk memasang atau menyebarkan Konten yang dipasang dan disebarkan biasanya berupa video atau foto untuk bercerita dan berbagi. Dunia virtual . irtual world. , merupakan sebuah situs yang menyediakan dunia virtual bagi para pengunjungnya. Yaitu dunia yang seolah-olah nyata, dikarenakan pengunjung bisa saling berinteraksi dengan pengunjung lainnya, namun pada dasarnya dunia tersebut hanya ada di dalam internet. Wikis, yaitu situs penghasil data-data atau dokumen-dokumen. Dalam itus ini, pengunjung yang telah diterima sebagai pengguna . resmi dapat mengganti atau menambah konten yang ada dalam situs dengan sumber yang lebih baik. Jejaring sosial . ocial network. , yaitu komunitas virtual yang memungkinkan pengguna . untuk berkoneksi dengan pengguna . yang lainnya. Beberapa situs jejaring sosial dibuat untuk memperluas jaringan kelompok . ontohnya Facebook. WhatsAp. (Sugito dkk, 2. Kehadiran media sosial membawa pengaruh dalam kehidupan manusia seharihari baik dari segi sosial maupun mental. Dari segi sosial, bahwa secara naluriah, manusia memerlukan adanya interaksi dengan manusia yang lain dalam masyarakat . oon politico. , dan di sisi lain manusia memerlukan sarana atau media untuk mengekspresikan dirinya sehingga dengan adanya media sosial menjadi sarana pemenuhan kebutuhan manusia yang menyebabkan peningkatan penggunaan media (Andrea dkk, 2. Media sosial merupakan sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat, di mana penggunaan media sosial dapat memberikan dampak positif antara lain: Memudahkan berinteraksi dengan banyak orang. Memperluas pergaulan. Jarak dan waktu bukan lagi masalah. Lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Penyebaran informasi dapat berlangsung secara cepat. Biaya lebih murah. (Cahyono, 2. Selain memberikan dampak positif, peningkatan penggunaan media sosial juga memiliki dampak negatif, antara lain dapat membuat komunikasi di dunia nyata semakin berkurang, membuat ketergantungan pada media sosial, dapat menyebabkan timbulnya konflik, masalah privasi dan rentan terhadap kejahatan di dunia maya . , dan menyebabkan perubahan hubungan sosial dalam masyarakat misalnya sistem sosial, termasuk nilai, sikap, perilaku individu dan masyarakat. (Kustiawan dkk, 2. Salah satu contoh nyata penyalahgunaan media sosial dapat dilihat dari kasus yang menimpa seorang anak berinisial M. T yang berusia 14 tahun di Sidoarjo Jawa Timur, di mana anak tersebut menjadi korban penculikan oleh laki-laki dengan inisial A setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Anak tersebut masih Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 berstatus sebagai siswi kelas II di salah satu SMP di Surabaya, di mana anak tersebut telah menghilang sejak tanggal 6 Februari 2010 yang lalu setelah berkenalan dengan Ari di Facebook. (Yanuarita dan Wiranto , 2. Bentuk penyalahgunaan media sosial lainnya misalnya cyber bullying yaitu suatu perbuatan perundungan yang terjadi di dunia maya yang dapat menimpa siapa saja, di mana cyber bullying tidak hanya tidak terbatas pada komentar jahat di media sosial, juga dapat berupa perbuatan mempermalukan seseorang dengan cara membuat konten foto atau video yang diupload tanpa persetujuan, menyebar fitnah atau berita yang tidak sesuai dengan faktanya, atau mengirimkan ancaman kepada seseorang melalui media sosial. (Putra dkk, 2. Dampak negatif lainnya dari perkembangan media sosial yakni semakin marak berita bohong . yang sangat mudah tersebar melalui media sosial yang disebabkan karena rendahnya literasi masyarakat Indonesia sehingga ketika memperoleh informasi terkait dengan suatu hal, biasanya langsung dipercaya dan disebarkan begitu saja, tanpa dicek terlebih dahulu sumbernya dan kebenaran dari informasi yang diperoleh melalui media sosial tersebut apakah berasal dari sumber informasi yang terpercaya. (Weningsari, 2. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, bahwa pada tahun 2023, terdapat sebanyak 1. 883 kasus pelanggaran konten negatif yang ditangani, meliputi penanganan konten negatif pada situs sebanyak 818. kasus, dan penanganan konten internet negatif pada sosial media sebanyak 454. kasus (Sutarman dkk, 2. , yang dapat dilihat dari Tabel 1 dan 2 sebagai berikut: Tabel 1 Statistik Penanganan Konten Internet Negatif Pada Situs Tahun 2023 JENIS KONTEN JUMLAH Perjudian Pornografi Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor Pelanggaran hak kekayaan intelektual Penipuan Terosrisme/radikal Pelanggaran keamanan informasi Berita bohong . Separatisme/organisasi terlarang Pencemaran nama baik Kekerasan pada anak Jumlah Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Tabel 2 Statistisk Penanganan Konten Internet Negatif Pada Media Sosial Tahun 2023 PLATFORM JUMLAH Jumlah Twitter Meta File Sharing Tiktok Telegram Google Michat Hello App Bigo Live Mango Live Snack Video Yahoo App Store Threads Secara khusus bentuk penyalahgunaan media sosial yang marak terjadi yaitu penyebaran berita bohong (Hoak. , di mana berdasarkan data yang dirilis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, bahwa pada Tahun 2019 terdapat sebanyak 3. 954 (Kominfo RI, 2. , dengan rincian per bulan yang dapat dilihat dari tabel 3 sebagai berikut: Tabel 3 Temuan Berita Hoaks Tahun 2019 Bulan JUMLAH Jumlah Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Berkaitan dengan hal tersebut, bahwa secara hukum penggunaan media sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun demikian, hak untuk menggunakan media sosial oleh setiap warga negara harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak orang lain, di mana dalam menggunakan media sosial dilarang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan orang lain yang dikategorikan sebagai tindak pidana, yaitu perbuatan yang dilarang menurut aturan hukum, di mana perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar aturan itu. (Amin, 2. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya penggunaan media sosial yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat merugikan orang lain, sedangkan di sisi lain, media sosial mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam menunjang aktivitas kehidupan masyarakat saat ini, maka diperlukan sikap bijak dalam menggunakan media sosial, yaitu: 1 Media sosial harus dimanfaatkan dengan cara bijaksana, artinya media sosial seharusnya menjadikan seseorang semakin memahami makna hidupnya dan setiap tindakannya dijalankan berdasarkan nilai-nilai etika. Media sosial seharusnya menjadikan seseorang tambah wawasan sehingga mampu menyelesaikan masalah dengan bijaksana, adil. Bermedia sosial harus dibarengi dengan berbagai pertimbangan yang cermat dan konsekuensi logis jangka panjang. Bermedia sosial harus diimbangi dengan kemampuan untuk mengolah Mampu memahami perasaan orang lain dan mencermati situasi perspektif orang lain serta merespon dengan penuh pengertian dan sikap Bermedia sosial seharusnya mengedepankan integritas, sikap dan tingkah lakunya senantiasa mencerminkan nilai-nilai yang mendasari setiap aspek (Sudarsih dan Widisuseno, 2. Sikap bijak dalam menggunakan media sosial tersebut tentunya sangat dipengaruhi dari kualitas masing-masing individu anggota masyarakat itu sendiri, salah satunya bergantung pada tingkat pengetahuan atau wawasan yang dimilikinya terkait dengan media sosial, di mana dengan adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang media sosial, maka dapat mencegah anggota masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada saat menggunakan media sosial. Berkaitan dengan hal tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Deloitte menyusun sebuah kerangka kerja sebagai basis dalam merancang program dan Sri Sudarsih dan Iriyanto Widisuseno. Pentingnya Sikap Bijak Dalam Bermedia Sosial. Jurnal Harmoni. Volume 7. Nomor 2. Desember 2023. Hlm 114. Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 kurikulum literasi digital Indonesia tahun 2022-2024, di mana pilar literasi digital sebagai berikut: 2 Digital skills, yaitu kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital. Digital culture, yaitu kemampuan individu dalam membaca, menguraikan membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Digital ethics, yaitu kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital . dalam kehidupan sehari-hari. Digital safety, yaitu kemampuan individu dalam mengenal, mempolakan, menerapkan, menganalisis, dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari. (Agustini dan Azzis, 2. Dengan adanya literasi digital, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dalam menjalani aktivitas kehidupannya hari-hari. Terkait hal tersebut, menurut Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, bahwa kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya, di mana indikator-indikator dari kesadaran hukum yaitu: 3 Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum . aw awarenes. Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum . aw acquaintanc. Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum . egal attitud. Pola perilaku hukum . egal behavio. (Laksana dkk, 2. Menurut Titik Triwulan Tutik, bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yakni melalui pendidikan baik formal maupun nonformal, di mana pendidikan non-formal dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum, yaitu kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya, serta tercipta sikap dan perilaku berdasarkan hukum. (Sriwidodo, 2. Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang aspekaspek yang berkaitan dengan penggunaan media sosial oleh masyarakat, baik dari aspek etika, aspek hukum, dan upaya penanggulangannya dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial guna mewujudkan situasi yang tertib hukum . ecth orde. dalam interaksi masyarakat di media sosial. Pratiwi Agustini dan Abdul Azzis. Data dan Informasi Aplikasi Informatika 2022. Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 2022. Hlm 60. I Gusti Ngurah Dharma Laksana dkk. Sosiologi Hukum. Tabanan: Pustaka Ekspresi, 2017. Hlm 58. Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial ini dilaksanakan di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, di mana kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024, yang dimulai pada pukul 08. 00 s. 00 WIB. Ssaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial ini adalah warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, di mana jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah sebanyak 30 . iga pulu. orang warga masyarakat dari berbagai latar belakang pekerjaan dan profesi. Tim Pelaksana memilih Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi sebagai lokasi kegiatan pegabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun budaya hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, karena minimnya kegiatan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya tentang penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum langsung yang diawali dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Pada tahap pelaksanaan. Tim Pelaksana mendatangi lokasi kegiatan, kemudian menyampaikan materi secara tatap muka sehingga dapat dengan mudah dimengerti dan dipahami oleh peserta kegiatan. Untuk mengetahui sejauh mana pencapaian hasil kegiatan. Tim Pelaksana melaksanakan evaluasi kegiatan setelah kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini selesai dilaksanakan, di mana Tim Pelaksana melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan, serta melakukan evaluasi terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman peserta penyuluhan yang dapat diketahui melalui hasil pelaksanaan pre-test dan post-test yang diberikan oleh Tim Pelaksana pada saat kegiatan berlangsung. Salah satu indikator yang digunakan oleh Tim Pelaksana untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan kegiatan dapat dilihat dari pelaksanaan kegiatan yang berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir, di mana warga masyarakat yang menjadi peserta penyuluhan hukum sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif dalam sesi tanya-jawab terkait dengan materi yang telah disampaikan oleh Tim Pelaksana, dan diikuti dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta penyuluhan terhadap materi yang telah disampaikan. ANALISIS SITUASI Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi. Provinsi Jawa Barat, yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan Wilayah Administratif Kecamatan dan Kelurahan Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 di Kota Bekasi, diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2004. Secara geografis, luas wilayah Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi adalah 930,747 hektar, dengan ketinggian wilayah rata-rata 4-15 Mdpl, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah timur berbatasan dengan Desa Lembangjaya Kabupaten Bekasi. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Lembangsari Kabupaten Bekasi. Sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Jatimulya dan Kelurahan Mustika Sari Kota Bekasi. Sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Pendurenan dan Kelurahan Cimuning Kota Bekasi. Secara demografis, jumlah penduduk yang berada di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi adalah sebanyak 75. 788 jiwa, dengan rincian penduduk laki-laki sebanyak 37. 902 jiwa dan penduduk perempuan sebanyak 37. jiwa, yang terbagi dalam 33 Rukun Warga (RW) dan 209 Rukun Tetangga (RT), dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 11. 145 jiwa/km2 yang mendiami wilayah Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi. Orbitasi wilayah Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, yaitu jarak ke pusat pemerintahan Kecamatan Mustika Jaya sejauh 0,1 km, jarak ke pusat pemerintahan Kota Bekasi sejauh 11,8 km, jarak ke pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat sejauh 141 km, dan jarak ke ibukota Negara Nusantara yang berada di Provinsi Kalimantan Timur sejauh 1. 749 km. Visi Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi adalah menuju wilayah yang maju, sejahtera, bernuansa Islam, serta ramah lingkungan. Untuk mencapai Visi tersebut, telah ditetapkan Misi Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, yaitu: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, pembangunan serta keamanan, kebersihan dan keindahan Mengembangkan kinerja dan profesionalisme aparatur guna mencapai tujuan organisasi dan optimalisasi pelayanan publik. Mewujudkan suasana yang sehat dan adil untuk meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi yang berorientasi kewirausahaan. Meningkatkan pengembangan kehidupan toleransi beragama untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang agamis dan saling menghargai Adapun kondisi awal pengetahuan dan pemahaman masyarakat di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi tentang kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial, yaitu sebagai berikut: Belum mengetahui dan memahami dengan baik aspek etika dalam menggunakan media sosial. Belum mengetahui dan memahami dengan baik aspek hukum dalam menggunakan media sosial. Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang dasar hukum dalam penggunaan media sosial. Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang jenis-jenis perbuatan yang dilarang dalam menggunakan media sosial. Belum mengetahui dan memahami dengan baik sanksi pidana terhadap pelanggaran di media sosial. Belum mengetahui dan memahami dengan baik mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran di media sosial. Belum mengetahui dan memahami dengan baik upaya pencegahan terjadinya tindak pidana di media sosial. Belum mengetahui dan memahami dengan baik mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran dalam penggunaan media sosial. Kondisi pengetahuan dan pemahaman masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi tersebut menjadi dasar bagi Tim Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, karena warga masyarakat masih sangat kurang mendapatkan kegiatan penyuluhan hukum sehingga mempengaruhi tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial. SOLUSI DAN LUARAN Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dilakukan pada saat menggunakan media sosial, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024, sebagai berikut: Pasal 27: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 27A: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Pasal 27B: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pasal 28: Setiap orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal 29: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti. Sanksi pidana terhadap pelaku yang melanggar Pasal 27 s. 29 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 45: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp l. 000,- . atu miliar rupia. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dipidana dalam hal: Dilakukan demi kepentingan umum. Dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri. Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu . Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 000,- . epuluh miliar rupia. Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 000,- . mpat ratus juta rupia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750. 000,- . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dipidana dalam hal: Dilakukan untuk kepentingan umum. Dilakukan karena terpaksa membela diri. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000,- . atu miliar rupia. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 000,- . atu miliar rupia. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana. Pasal 45A: Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000,- . atu miliar rupia. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000,- . atu miliar rupia. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. atu miliar rupia. Pasal 45B: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750. 000,00 . ujuh ratus lima puluh juta Ketentuan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dilakukan dan disertai dengan sanksi pidana tersebut merupakan pengejewantahan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, di mana secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur tata kehidupan masyarakat Indonesia agar tertib hukum, dan secara khusus berfungsi untuk melindungi kepentingan hukum, salah satunya Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 kepentingan hukum individu yakni terhadap jiwa raga, kehormatan, harta benda dan hak asasi manusia. (Amin, 2. Berkaitan dengan hal tersebut, maka menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang ditujukan kepada warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, sehingga dapat mengetahui dan memahami etika dan ketentuan dalam menggunakan media sosial dengan baik dan benar, serta terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum . indak pidan. saat menggunakan media sosial dalam kehidupannya sehari-hari. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana dengan sasaran warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, pada umumnya berjalan dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir kegiatan, di mana Tim Pelaksana tidak mengalami kendala atau hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan dan pencapaian rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana telah menghasilkan sebagai berikut: Terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum dalam menggunakan media sosial yang ditujukan kepada warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi. Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman hukum warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi yang menjadi peserta penyuluhan tentang etika dan ketentuan dalam penggunaan media sosial dalam aktivitas kehidupannya seharihari. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum warga masyarakat yang menjadi peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dapat dilihat dari hasil pelaksanaan pre-test dan post-test yang diberikan oleh Tim Pelaksana, sebagai berikut: Tabel 4. Hasil Pre-Test dan Post-Test Peserta No. Rahman Amin dkk Pertanyaan Dasar hukum hak warga negara dalam menggunakan media sosial. Pengertian, karakteristik dan jenis-jenis media sosial. Hasil Test Pre-test Post-test Jumlah (%) Jumlah (%) ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial. Ketentuan pidana terhadap dalam penggunaan media Upaya penanggulangan tindak pidana di media sosial. Sumber: Diolah dari Hasil Pree-test dan Post-test. Luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dalam bentuk laporan hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sebagai laporan Tim Pelaksana kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Publikasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dalam bentuk berita pada media online pada tingkat lokal, regional, dan nasional sehingga pelaksanaan kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat luas. Tersedianya wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang mengikuti pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat melatih diri dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Tersusunnya artikel hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang akan disubmit pada jurnal pengabdian kepada masyarakat sehingga hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat menambah referensi bagi kalangan akademisi dan praktisi. KESIMPULAN Kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang dilaksanakan di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, sebagai berikut. Pertama kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang dilaksanakan oleh Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang ditujukan kepada warga masyarakat yang tinggal di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi, pada umumnya berjalan Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 dengan tertib dan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditentukan oleh Tim Pelaksana dari awal hingga akhir kegiatan, tanpa ada kendala atau hambatan yang Kedua, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial yang dilaksanakan oleh Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, telah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada warga masyarakat di Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi yang menjadi peserta penyuluhan tentang membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum di media sosial. Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, disarankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditingkatkan pelaksanaannya kepada warga masyarakat yang tinggal di desa atau kelurahan lain yang berada di kabupatan/kota Bekasi, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum dapat melibatkan sebanyak-banyaknya dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara sebagai wujud nyata Tridharma Perguruan Tinggi dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar dan patuh hukum guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional bangsa dan negara Indonesia di segala bidang kehidupan. UCAPAN TERIMA KASIH Tim Pelaksana mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah memberikan arahan dan motivasi untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi, kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang telah mendukung Tim Pelaksana secara administrasi kegiatan, kepada Lurah dan staf Kelurahan Mustika Jaya. Kecamatan Mustika Jaya. Kota Bekasi yang telah menerima Tim Pelaksana serta telah memberikan dukungan selama pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir. Rahman Amin dkk ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 Gambar 1. Penyerahan Cinderamata Kepada Lurah Mustika Jaya Gambar 2. Foto Bersama Peserta Penyuluhan Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Menggunakan Media Sosial ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat |Volume 3 Issue 2. December 2024 DAFTAR PUSTAKA