AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo PENCEGAHAN TINDAK PIDANA ABORSI DAN UPAYA HUKUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo Fakultas Hukum. Universitas Islam Syekh-Yusuf 2002010167@students. id, shumulhaer@unis. id, wbudidarmo@unis. Abstract Abortion is a controversial issue involving legal, health, moral, and social aspects in Indonesia. This study aims to analyze the legal regulations governing abortion in the Criminal Code and the Health Law. In the Criminal Code, abortion is regulated in Articles 299 to 304 which generally prohibit abortion with criminal penalties for the perpetrator and parties involved. Meanwhile. Health Law Number 36 of 2009 provides certain exceptions that allow abortion under special conditions, such as to save the mother's life or in cases of pregnancy due to rape, which are further regulated in Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health. This study found inconsistencies and potential conflicts between the provisions of the Criminal Code and the Health Law, especially regarding the definition, requirements, and procedures for carrying out abortion. Keywords: Crime Prevention. Abortion. Legal Remedies Abstrak Aborsi merupakan isu kontroversial yang melibatkan aspek hukum, kesehatan, moral, dan sosial di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum yang mengatur aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aborsi diatur dalam Pasal 299 hingga Pasal 304 yang secara umum melarang tindakan aborsi dengan ancaman pidana bagi pelaku dan pihak yang terlibat. Sementara itu. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 memberikan pengecualian tertentu yang mengizinkan aborsi dalam kondisi-kondisi khusus, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Penelitian ini menemukan adanya ketidaksesuaian dan potensi konflik antara ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, terutama terkait definisi, syarat, dan prosedur pelaksanaan aborsi. Kata Kunci : Pencegahan Tindak Pidana. Aborsi. Upaya Hukum Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 PENDAHULUAN Salah satu masalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia adalah masalah aborsi, dan saat ini telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Masalah aborsi atau lebih dikenal dengan istilah pengguguran kandungan. Keberadaannya merupakan suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri dan bahkan menjadi bahan bahasan yang menarik serta dilema yang saat ini menjadi fenomena sosial. Aborsi merupakan cara yang paling sering digunakan mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi juga cara yang paling berbahaya. 1 Aborsi menurut terjadinya dibedakan atas abortus spontan, yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja atau dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis atau medisialis, semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah, dan abortus provokatus yaitu aborsi yang disengaja tanpa indikasi medis, baik dengan obat-obatan maupun dengan alat-alat. Aborsi jenis ini dibagi lagi menjadi abortus medisinalis merupakan aborsi karena tindakan kita sendiri, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat membahayakan jiwa ibu. Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli. Definisi Aborsi adalah berakhirnya kehamilan sebelum anak dapat hidup di dunia luar. Anak baru mungkin hidup di luar kalau beratnya telah mencapai 1000 gram atau umur 28 minggu. Ada yang mengambil batas abortus bila berat anak kurang dari 500 gram, setara dengan umur kehamilan 22 minggu. Anak yang lahir antara 500-1000gram disebut Partusimmaturus. Istilah Aborsi disebut juga dengan istilah Abortus Provocatus. Abortus provocatus adalah Mohammad Ekaputra. Abul Khair, 2010. Sistem Pidana Di Dalam KUHP dan Pengaturannya menurut Konsep KUHP Baru. Edisi 1. USU Press. Medan, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi abortus provocatus medicinalis dan abortus provocatus criminalis. Abortus provocatus medicinalis yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Sedangkan tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal atau tidak berdasarkan indikasi medis disebut dengan abortus provocatus criminalis. Aborsi merupakan tindakan melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya, maka sudah termasuk pembunuhan. Abortus Provocatus Criminalis merupakan salah satu penyebab kematian wanita dalam masa subur di negara-negara berkembang. Di Indonesia, data statistik Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKBN) menunjukkan bahwa, sekitar 2 juta kasus aborsi terjadi setiap tahun di Indonesia. World Health Organization (WHO) memperkirakan ada 4,2 juta kasus aborsi dilakukan per tahun, 750 ribu - 1,5 juta kasus dilakukan di Indonesia. 500 orang diantaranya berakhir dengan kematian. Survei kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mengatakan aborsi berkontribusi 11,1% terhadap angka kematian Ibu (AKI). Dan remaja menyumbang sebanyak Saat ini masih banyak perempuan Indonesia yang melakukan tindak pidana aborsi tersebut dengan berbagai macam faktor dan resiko yang akan ditanggung. Dalam tulisan ini menilai keefektivitasan peran pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana aborsi ini. Tujuan lain dalam bentuk women support women sebagai pengingat atas deretan resiko berat terjadinya aborsi seperti pendarahan berat vagina berat, infeksi, sepsis. Siti Humulhaer, "Penegakan Hukum Terhadap Delik Abortus Provocatus Criminalis Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam". Supremasi Hukum. Vol. No. Januari 2015, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo kerusakan rahim, infeksi peradangan panggul, dan lain sebagainya. Pengaturan pengecualian tindak pidana aborsi Mengenai tindakan aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada prinsipnya sejalan dengan ketentuan pidana yang ada pada Pasal 299. Pasal 346. Pasal 347. Pasal 348, dan Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang secara eksplisit, bahwa pengguguran dan pembunuhan kandungan mutlak dilarang dan diancam pidana apabila dilakukan. Namun, dalam tataran bahwa negara wajib melindungi warganya dalam hal ini perempuan yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, serta melindungi tenaga medis yang melakukannya. Teori pertama yang digunakan dalam penelitian kali ini yaitu teori negara hukum. Negara hukum merupakan konsep yang berawal dari istilah nomokrasi yang berkembang dari pemikiran barat. Istilah nomokrasi tersebut berasal dari kata nomos yang artinya norma, dan cratos yang artinya kekuasaan. Negara hukum merupakan suatu konsep pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Berikut pandangan Aristoteles mengenai negara hukum: Yang dimaksud dengan Negara Hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga Grand Theory atau teori keadilan berawal dari pemikiran yang menjadi problema para pencari keadilan mengenai persoalan keadilan dalam kaitannya dengan hukum. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya. Sementara itu. Muhammad Yamin menggunakan kata negara hukum sama dengan rechtsstaat atau government of law, sebagaimana kutipan pendapat berikut ini: Aupolisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara Republik Indonesia ialah negara hukum . echtsstaat, government of la. tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara kekuasaan . tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang. Ay4 Teori kedua yaitu teori efektivitas hukum. Teori efektivitas hukum dikemukakan oleh Anthony Allot menyatakan, bahwa: AuHukum akan menjadi efektif jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatanperbuatan yang tidak diinginkan dapat menghilangkan kekacauan. Hukum yang efektif secara umum dapat membuat apa yang dirancang dapat diwujudkan, jika suatu kegagalan, maka kemungkinan terjadi pembetulan secara gampang jika terjadi keharusan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum dalam suasana baru yang berbeda, hukum akan menyelesaikannyaAy. Konsep ini difokuskan pada perwujudannya. Hukum yang efektif secara umum dapat membuat apa yang dirancang dapat diwujudkan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Faktor-faktor yang mempengaruhin efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu Faktor hukum. Faktor Penegak Hukum. Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum. Faktor Masyarakat. Faktor Kebudayaan. Teori ketiga yang digunakan yaitu teori pemidanaan. Teori-teori tujuan pemidanaan saat ini yang selama ini diketahui secara umum ada 3 . , yaitu teori absolut, teori relatif. Andi Hamzah, 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia: dari rettribusi ke reformasi. Edisi 1. Pradnya Paramita. Jakarta, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Ingram, "Changing aspects of abortion law". American Journal of Obstetrics and Gynecology. Vol. No. 1, 1969, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 dan teori gabungan. Adapun teori-teori tersebut, seperti teori absolut biasa disebut juga teori pembalasan, teori relatif biasa disebut juga dengan teori utilitaritas atau teori kemanfaatan, dan teori gabungan, yaitu penggabungan teori antara teori absolut atau pembalasan dan teori relatif atau teori kemanfaatan. Teori absolut merupakan teori tujuan pemidanaan yang masih sering diterapkan dalam memberikan penjatuhan sanksi bagi pelaku kejahatan dengan mengedepankan aspek pembalasan. Bahwa kejahatan haruslah dibalas dengan sanksi pidana tanpa melihat apakah sanksi tersebut sudah cukup jera bagi pelaku. Andi Hamzah memberikan arti sistem pidana dan pemidanaan sebagai susunan . dan cara pemidanaan. Holehuddin menyatakan, bahwa masalah sanksi merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana karena seringkali menggambarkan nilainilai sosial budaya suatu bangsa. Artinya pidana mengandung tata nilai . dalam suatu masyarakat mengenai apa yang baik dan yang tidak baik, apa yang bermoral dan apa yang amoral serta apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Prof. Van Hammel mengartikan pidana . menurut hukum positif sebagai suatu penderitaan yang bersifat khusus. Penderitaan tersebut menurut van Hammel dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penangung jawab ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, penderitaan itu dikenakan semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara. Kedua ahli hukum pidana Belanda ini memiliki pandangan yang sama dalam memberikan batasan tentang pidana, yang pada hakikatnya adalah suatu Namun harus dipahami, bahwa penderitaan tersebut bukanlah merupakan suatu Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo melainkan hanyalah sematamala sebagai alat yang digunakan oleh negara untuk mengingatkan agar orang tidak melakukan Pokok permasalahan yang akan dibahas pada tulisan ini ialah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Apakah Yang Menjadi Kendala Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Aborsi di Kota Tangerang dengan tujuan penulisan yakni Untuk Mengetahui Bagaimanakah Implementasi Peraturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Untuk Memahami Apakah Yang Menjadi Kendala Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Aborsi di Kota Tangerang. Adapun Bagi penulis penelitian ini untuk melatih diri dalam pengembangan cakrawala dan wawasan berfikir penulis serta menerapkan teori yang telah diperoleh dari perkuliahan dan menghubungkannya dengan praktek di lapangan. Bagi masyarakat hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman mengenai asas kausalitas tentang tindak pidana aborsi. Bagi aparat penegak hukum hasil penelitian ini dapat menentukan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil dalam menegakan peraturan perundang-undangan yang telah ada. METODE PENELITIAN Peter Mahmud Marzuki mendefinisikan penelitian hukum sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk Muhammad Yamin, 1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Edisi 1. Ghalia Indonesia. Jakarta. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Moh. Kusnardi. Harmaily Ibrahim, 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi 1. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 dapat menjawab isu hukum yang dihadapi, dengan hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskripsi mengenai apa seyogyanya. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Hukum Empiris. Penelitian Hukum Empiris memberikan bukti yang dapat diandalkan dan valid melalui data yang dikumpulkan dari pengalaman nyata. Menurut Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum adalah penelitian normatif namun bukan hanya meneliti hukum positivis. Berdasarkan pendapat tersebut, penelitian hukum berupaya menemukan kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan apakah norma hukum yang berisi mengenai kewajiban dan sanksi tersebut sesuai dengan prinsip hukum apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma atau prinsip hukum. Penelitian Hukum terkait dengan ketentuan hukum empiris didasarkan Peraturan Perundang-undangan dan pelaksanaannya pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Pengkajian dalam penelitian ini bersifat Deskriptif. Penelitian Hukum Deskriptif dilakukan secara pemaparan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran atau deskripsi lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini, akan membahas lebih lanjut mengenai abortus provocatus criminalis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari norma, peraturan dasar, peraturan perundangundangan, bahan hukum yang tidak terkodifikasi, yurisprudensi, traktat, dan bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini Peter Mahmud Marzuki, 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke 12. Prenada Media Group. Jakarta. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo masih berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya bahan hukum tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian Hukum Empiris, ada dua macam data yaitu data primer dan data sekunder yang sudah dijelaskan di sumber data di atas. Oleh karena itu, teknik pengumpulan datanya dapat dilakukan secara bersama-sama maupun terpisah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi atau pengamatan merupakan alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematis gejala-gejala yang Dengan observasi ini penulis juga dapat memperoleh kelengkapan data untuk Penulis akan melakukan observasi di Kota Tangerang. Analisis data dalam penelitian Hukum Empiris ini dilakukan secara kualitatif, luas, dan lengkap agar menghasilkan hasil penelitian yang sempurna. Dalam analisis data penelitian ini akan dilakukan setelah data-data primer dan data-data sekunder yang terbagi atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dikumpulkan atau diperoleh. Pengolahan dan Analisis bahan hukum Semua data yang telah terkumpul diolah dengan menggunakan motode deduktif, yaitu bertolak dari hal-hal yang bersifat umum, yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur. Hasil perolehan tersebut kemudian diterapkan dalam masalah, sehingga didapat suatu kesimpulan yang bersifat khusus Cholid Narbuko. Abu Achmadi, 2005. Metodologi Penelitian. Edisi 1. PT. Bumi Aksara. Jakarta, hlm. Soerjono Soekanto. Sri Mamudji, 2012. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan Singkat. Edisi 1. Rajawali Press. Jakarta, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 sebagai jawaban atas permasalahan. Sedangkan analisis datanya bersifat kualitatif. Analisis tersebut dilakukan melalui penelaahan sistematika perundang-undangan, yaitu penelaahan terhadap pengertian dasar dari sistem hukum yang terdapat di dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pokok PEMBAHASAN Pada penelitian ini akan menjelaskan berkaitan dengan lokasi penelitian yang akan diteliti dan memberikan ilustrasi umum tentang Kota Tangerang, deskripsi umum tentang efektivitas penegakan hukum mengenai larangan melakukan tindak pidana aborsi di Kota Tangerang. Dalam menganalisis tingginya angka aborsi di Kota Tangerang, penting untuk memahami bagaimana berbagai teori hukum berhubungan dengan fenomena ini. Berikut adalah korelasi antara teori efektivitas hukum, teori pemidanaan, dan teori negara Teori Efektivitas Hukum menjelaskan bagaimana suatu hukum dapat berfungsi dengan baik jika diterapkan secara efektif di Teori ini menyoroti beberapa faktor kunci yang mempengaruhi efektivitas hukum antara lain kejelasan dan Keterpahaman seperti hukum harus jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat yang menjadi subjeknya. Sosialisasi dan Edukasi Hukum harus disosialisasikan dan masyarakat harus mendapatkan edukasi yang memadai mengenai peraturan Penegakan Hukum harus ada mekanisme penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta dukungan dari masyarakat yang Michael Quinn Patton, 2006. Metode Evaluasi Kualitatif. Edisi 1. Pustaka Pelajar. Yogyakarta, hlm. Clarke. Hanna Myhlrad, "Abortion Laws and Women's Health". Latin American Economics eJournal, 2020, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo harus menerima dan mendukung hukum yang Dalam sisi kejelasan Hukum Meskipun KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengatur mengenai aborsi, masih banyak masyarakat yang kurang memahami detail peraturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan aborsi perlu Penegakan Hukum efektivitas hukum dalam menekan angka aborsi juga dipengaruhi oleh penegakan hukum yang Apabila penegakan hukum lemah atau tidak konsisten, maka akan banyak pelanggaran yang tidak terdeteksi atau tidak Teori Pemidanaan berfokus pada tujuan dan fungsi hukuman dalam sistem peradilan Tujuan utama dari pemidanaan adalah retribusi yakni menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan kesalahannya, deterrence atau pencegahan yaitu mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama, rehabilitation, dengan kata lain membantu pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Incapacitation, yaitu mencegah pelaku melakukan kejahatan lebih lanjut dengan cara menahannya. Teori Negara Hukum mengemukakan bahwa negara harus didasarkan pada hukum yang adil dan berlaku bagi semua orang tanpa Aspek penting dari teori ini meliputi supremasi hukum yaitu semua tindakan pemerintah dan individu harus tunduk pada hukum, keadilan hukum harus adil dan melindungi hakhak asasi manusia, transparansi dan akuntabilitas yaitu proses pembuatan dan penegakan hukum harus transparan dan akuntabel. Pencegahan tindak pidana aborsi merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tangerang, mengingat kompleksitas isu ini yang melibatkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Meski12 Soekidjo Notoatmodjo, 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Edisi 1. Rineka Cipta. Jakarta, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 pun berbagai upaya telah dilakukan, terdapat sejumlah kendala yang menghambat efektivitas program pencegahan tersebut. Setelah penulis melakukan wawancara dengan instansi terakit dapat disimpulkan bahwa berikut adalah beberapa kendala utama yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pencegahan tindak pidana aborsi Keterbatasan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat menjadi salah satu kendala terbesar adalah rendahnya tingkat edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum aborsi ilegal. Banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang risiko kesehatan dan sanksi pidana yang terkait dengan aborsi. Hal ini menyebabkan tindakan aborsi ilegal masih sering terjadi, terutama di kalangan remaja dan kelompok ekonomi rendah yang kurang mendapatkan akses informasi yang memadai. Akses Terbatas ke Layanan Kesehatan Reproduksi juga menjadi kendala signifikan. Meskipun Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan fasilitas kesehatan, banyak masyarakat yang belum memanfaatkan layanan tersebut akibat berbagai alasan, seperti lokasi yang jauh, biaya yang dianggap mahal, dan stigma sosial. Kurangnya fasilitas kesehatan yang mampu memberikan layanan konsultasi dan kontrasepsi juga menjadi masalah yang perlu diatasi. Norma sosial dan stigma yang melekat pada isu kehamilan di luar nikah dan aborsi membuat banyak wanita enggan mencari bantuan medis atau konseling. Rasa malu, takut akan penilaian negatif dari masyarakat, dan tekanan sosial sering kali membuat wanita memilih jalur aborsi ilegal yang tidak aman. Stigma ini juga menghalangi upaya edukasi Listiyana Anik, "Aborsi dalam Tinjauan Etika Kesehatan. Perspektif Islam, dan Hukum di Indonesia". Jurnal Biologi Fakultas Sains dan Teknologi UIN Maliki Malang, 2011, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo dan kampanye publik tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak wanita. Kendala Hukum dan Penegakan Hukum yang belum optimal juga menjadi kendala dalam pencegahan tindak pidana aborsi. Meskipun ada peraturan yang tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaksanaan dan penegakan hukum sering kali tidak konsisten. Proses hukum yang panjang, kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan kurangnya kapasitas aparat hukum dalam menangani kasus aborsi ilegal sering kali menghambat upaya penindakan yang efektif. Keterbatasan Anggaran dan Sumber Daya juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan program pencegahan aborsi. Anggaran yang terbatas membuat program-program edukasi, kampanye, dan penyediaan layanan kesehatan reproduksi tidak dapat dijalankan secara maksimal. Selain itu, jumlah tenaga medis dan penyuluh yang terlatih dalam bidang kesehatan reproduksi masih belum mencukupi untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat juga menjadi kendala dalam upaya pencegahan tindak pidana aborsi. Kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan pendekatan yang holistik dan terpadu dalam mengatasi masalah aborsi. Namun, sering kali program-program yang ada berjalan Dadang Hawari, 2006. Aborsi Dimensi Psikoreligi. Edisi 1. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta, hlm. Mahjudin, 2008. Masailul Fiqiyah. Edisi 1. Kalam Mulia. Jakarta, hlm. Agustina, et al. , "Aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan dan KUHP". Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum. Vol. No. 2, 2020, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 secara terpisah dan tidak saling mendukung, sehingga hasil yang dicapai tidak optimal. Pengaruh Teknologi dan Media Sosial di era digital ini, informasi mengenai cara-cara aborsi ilegal dapat dengan mudah diakses melalui internet dan media sosial. Hal ini mempersulit upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran informasi yang salah dan berbahaya. Selain itu, penggunaan teknologi medis ilegal yang tidak diawasi juga semakin marak, sehingga meningkatkan risiko bagi wanita yang melakukan aborsi tanpa pengawasan medis yang tepat. Implementasi Peraturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya di Kota Tangerang tidak berjalan dengan baik. Dibuktikan dari hasil wawancara Penulis dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Karu Instalasi Kandungan dan Kebidanan RSUD Kota Tangerang, dan remaja Kota Tangerang. Pengimplementasian Undang-Undang dinilai tidak berjalan dengan baik karena terbukti tidak terlaksananya Undang-Undang dan peraturan yang ada mengenai larangan aborsi. Bahkan di RSUD Kota Tangerang sendiri presentase penanganan pasien akibat melakukan percobaan tindak pidana aborsi ilegal atau abortus provocatus criminalis lebih besar daripada abortus provocatus medicinalis . engan prosedur medi. Kendala-kendala di atas menunjukkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana aborsi di Kota Tangerang memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. SIMPULAN Implementasi Peraturan Tindak Pidana Aborsi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor Cherry, "Abortion Trigger Laws Compared with the Emergency Medical Treatment and Labor Act". Obstetrics and Gynecology, 2023, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya di Kota Tangerang tidak berjalan dengan baik. Dibuktikan dari hasil wawancara Penulis dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Karu Instalasi Kandungan dan Kebidanan RSUD Kota Tangerang, dan remaja Kota Tangerang. Pengimplementasian Undang-Undang dinilai tidak berjalan dengan baik karena terbukti tidak terlaksananya Undang-Undang dan peraturan yang ada mengenai larangan aborsi. Bahkan di RSUD Kota Tangerang sendiri presentase penanganan pasien akibat melakukan percobaan tindak pidana aborsi ilegal atau abortus provocatus criminalis lebih besar daripada abortus provocatus medicinalis . engan prosedur medi. Kendala-kendala di atas menunjukkan bahwa upaya pencegahan tindak pidana aborsi di Kota Tangerang memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil temuan dan analisis yang dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan yaitu, pertama, rendahnya kesadaran dan penegakan hukum terhadap aborsi. Meskipun aborsi adalah tindakan ilegal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kesadaran hukum di kalangan masyarakat masih rendah. Banyak kasus aborsi yang tidak dilaporkan atau tidak diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain stigma sosial, kurangnya pemahaman hukum, dan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan. Kedua, kurangnya data dan penelitian mengenai aborsi. Salah satu kendala besar dalam menangani masalah aborsi adalah kurangnya data yang lengkap dan akurat mengenai jumlah dan profil korban aborsi di setiap wilayah khususnya Kota Tangerang. Data yang tidak lengkap menghambat perencanaan dan pelaksanaan program pencegahan yang efektif. Pemerintah dan lembaga terkait belum melakukan pengumpulan data secara sistematis dan terkoordinasi hal ini diketahui setelah penulis AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Siti Alfia Zahra. Siti Humulhaer. Widodo Budidarmo melakukan wawancara dengan Dinas Kesehatan bahwasannya Kementerian Kesehatan sendiri tidak meminta data pasien akibat aborsi ilegal sehingga gambaran yang jelas mengenai masalah ini tidak dapat diperoleh. Ketiga, minimnya edukasi dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi. Program edukasi dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi, risiko aborsi, dan penggunaan kontrasepsi masih kurang optimal. Banyak remaja dan wanita muda yang tidak mendapatkan informasi yang memadai khususnya mengenai undang-undang yang berlaku mengenai larangan aborsi, sehingga mereka tidak memahami konsekuensi dari tindakan aborsi. Narbuko. Cholid. Abu Achmadi, 2005. Metodologi Penelitian. PT. Bumi Aksara. Jakarta. Notoatmodjo. Soekidjo, 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta. Patton. Michael Quinn, 2006. Metode Evaluasi Kualitatif. Pustaka Pelajar. Yogyakarta. Soekanto. Soerjono. Sri Mamudji, 2012. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan Singkat. Rajawali Press. Jakarta. Yamin. Muhammad, 1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. DAFTAR PUSTAKA