PENYELENGGARAAN PROSES PILKADA OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DONGGALA PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH Zumria1. Ahmad Arief2 Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palu Email: zumria99@gmail. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Palu Email: ahmadarief87@gmail. Abstrack This study aims to find out how the implementation of the Pilkada process by the Donggala General Election Commission from the perspective of Fiqih siyasah. The author finds that in the process of holding the Pilkada there are several stages that need to be carried out by the KPU, namely: . First establish PPS or the so-called Voting Committee. Residents who are not registered in the DPT . ermanent voter lis. can cast their vote as long as they use an ID card (KTP) which states that they are domiciled in the village or sub-district. aged 17 years and over. Elections must be in accordance with existing laws. what is the perspective of Fiqih siyasah in the implementation of the regional election process by the Donggalan General Election Commission, such as: . Budgeting. Updating Voter Data. Socialization. Technical. Law. The implications of this research are addressed to the Donggala KPU in terms of the implementation of the regional elections that must still be carried out transparently, carried out fairly without harming the community. And the KPU must be able to improve the quality of novice voters, so that their awareness increases to use their voting rights properly. The KPU must also carry out frequent socialization to the community, so that people are not easily influenced by the purchase of voting rights or often referred to as bribes, without this socialization, the public will be easily influenced and consider their voting rights not too important for the future, and this activity is very useful to prevent prospective leaders who want to commit fraud in the Keywords: Pilkada. General Election Commission. Fiqih siyasah Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan proses Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Donggala Prespektif Fiqih Siyasah. Penulis menemukan bahwasannya dalam proses penyelenggaraan Pilkada itu memiliki beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh KPU, yaitu : . Membentuk terlebih dahulu PPS atau yang disebut Panitia Pemungutan Suara. Bagi Penduduk yang tidak terdaftar di DPT . aftar pemilih teta. dapat memberikan hak suaranya selama menggunakan KTP . artu tanda pendudu. yang menyatakan bahwa betul berdomisili di desa atau di kelurahan tersebut. berusia 17 tahun keatas. Pemilihan harus sesui dengan undang-undang yang telah ada. bagaimana prespektif Fiqih Siyasah dalam penyelenggaraan proses Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Donggalan seperti : . Penyusunan anggaran. Pemutahiran Data Pemilih. Sosialisasi. Teknis. Hukum. Implikasi penelitian ini ditujukan kepada pihak KPU Donggala dalam hal pelaksanaan pilkada tetap harus dilakukan secara transparan, dilakukan secara adil tanpa merugikan masyarakat. Serta KPU harus bisa meningkatkan mutu pemilih pemula, agar meningkatnya kesadaran mereka untuk menggunakan hak suaranya dengan tepat. KPU juga harus sering melakukan sosialisai kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pembelian hak suara ataupun sering yang dikatakan sebagai suap, tanpa adanya sosialisai tersebut maka masyarakat akan mudah terpengaruh dan mengganggap hak suara mereka tidak terlalu penting untuk kedepannya, dan kegiatan ini pun sangat bermanfaat unutuk mencegah calon permimpin yang ingin melakukan kecurangan dalam pilkada. Kata Kunci: Pilkada. Komisi Pemilihan Umum. Fiqih Siyasah Pendahuluan Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarkan pemilihan umum di indonesia, yakni meliputi pemilihan umum anggota DPR/DPD/DPRD, pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU satu-satunya menyelenggarakan pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Seluruh aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab KPU dan bukan lembaga lainnya. Sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mendiri dalam menyelnggarakan pemilu, kedudukan KPU termaktub dalam pasal 22 e ayat . UUD 194 yang menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal tersebut juga terdapat dalam pasal 1 angka 6 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan untuk menyelengarakan pemilu. Firmanzah. Persaingan. Legitimasi Kekuasaan. Dan Marketing Politik, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Mengenai wilayah kerja KPU, lembaga ini memiliki wilayah kerja meliputi seluruh wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selanjutnya disingkat (NKRI). KPU bersifat independen sebagaimana termaktub dalam dalam pasal 3 ayat . UU nomor 15 tahun 2011 yang bunyinya Audalam menyelenggarakan pemilu. KPU bebas dari pengaruh maupun berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Berbeda dengan peranan KPU, posisi lembaga ini dalam nomor 15 ayat . UU nomor 15 tahun 2011 Audalam menjalankan tugasnya. KPU dibantu oleh sekrtariat jendral. KPU provinsi dan kabupaten/kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Untuk menjalakan roda kegiatan KPU, lembaga tersebut dibantu sektretariat jendral (Setje. Secara struktural KPU terdiri dari KPU pusat dari KPU daerah. KPU pusat berkedududkan di Jakarta. KPU provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota/kabupaten. 2 Dalam melaksanakan tugasnya. KPU dibantu oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang berkedudukan disetiap kecamatan, dan panitia pemungutan suara (PPS) yang berkedudukan disetiap desa atau kelurahan, setelah terbentuk. PPS membentuk kelompok penyelenggaraan pemungtan suara. Selain PPK dan PPS. KPU membentuk panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Tugas PPLN adalah meyelenggarakan pemilu di luar negeri. Selanjutnya. PPLN membentuk kelompok penyelengaraan pemungutan suara luar negeri. Pemilihan umum merupakan pranata terpenting dalam tiap negara demokrasi, terlebih dahulu lagi bagi negara yang terbentuk republik seperti Indonesia. Pranata itu berfungsi untuk memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintah, dan pergantian pemerintahan secara teratur. Ketiga prinsip tersebut bertujuan untuk menjamin terjaga dan terlaksananya cita-cita kemerdekaan, mencegah bercokolnya kepentingan tertentu di dalam tubuh tertentu di dalam keprntingan tertentu di dalam pemerintahan, atau digantikannya kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan penguasa. Undang-Undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011. Tentang Penyelenggara Pemilu, (Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2. , h. Mukhie Fadjar. Pemilu. Perselisihan Hasil Pemilu Dan Demokrasi, (Malang: Setar Press, 2. , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Keberadaan KPU yang terbentuk berdasarkan UUD NRI tahun 1945 entu tidak yang tidak kalah pentingnya adalah pendistribusian menyangkut funsi, tugas dan wewenang serta tanggug jawab, mengingat KPU yang bersifat nasional, tetan dan mandiri itu jelas tidak akan mampu menangani seluruh wilayah Indonesia yang cukup luas dengan daerah kepulauan, tanpa dibantu oleh komisi pemilihan umum provinsi, kabupaten/kota . elanjutnya disungkat KPUD). Sebutan pemilu pada tingkatan daerah provinsi, kabupaten dan kota sudah tidak dipakai lagi, mengingat pemilihan kepala daerah bukan bagian dari pemilu, maka dalam pasal 1 ayat . undang-undang No. 8 tahun 2015 menyebutnya dengan Tugas penyelenggara pemilihan ini diberikan pada KPUD, meskipun KPUD tidak dapat berwenang menyelanggarakan pemilihan, karena KPUD merupakan lembaga penyelenggara pada rezim pemilu sedangkan pemilihan bukan bagia rezim pemilu, tapi kemungkinan besar tugas tersebut merupakan tugas tambahan yamg diberikan oleng undang-undang. Selanjutnya, ketika melihat bahwa KPUD menyelenggarakan pemilihan tentunya akan berakibat hukum pada kelembagaanya, mengingat KPUD bagian dari KPU sebagai penyelengga pemilu yang bersifat hierarki, maka seharusnya tugas KPU tidak keluar dari pemilu karena beberapa pendapat menyebutkan bahwa makna hieraki adalah susunan baik vertikal mapaun horizontal yang berkelanjutan. Seperti disebutkan oleh A. Hamid S. Attamimi bahwa secara hierarki ini seperti wujud piramida, yaitu ada yang paling mendasar sebagai acuan untuk dikembangkan namun perkembangannya tidak keluar dari acuan dasar. Makna hirarki pada pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 15 tahun 2011 tantang penyelengara pemilu di sini masih multi tafsir . , apakah lembaga yang di bawahnya harus sesuai dengan lembaga di atasnya. Seperti KPUD harus sesuai dengan KPU baik tugas dan fungsinya, atau status KPUD hanya sebatas lembaga yang diberikan tugas khusu oleh undang-undang artinya KPUD mejadi lembaga khusus dalam penyelenggaraan pemilihan tingkat daerah, namun tidak ada Ansori. Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Menyelenggarakan Pilkada. Jurnal konstitusi. Vol. 14 No. September 2017, h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 pertanggung jawaban kepada KPU dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, mengingat pemilihan kepala daerah bukan tugas dari KPU. Perspektif fiqih siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Dalam fiqh siyasah ini, ulama mujtahid mengalih sumber-sumber hukum Islam, yang terkandung didalamnya dalam hubungannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebagai hasil penalaran kreatif, pemikiran para mujtahid tersebut tidak kebal terhadap perkembangan zaman dan sangat bersifat debatable . asih bisa diperdebatka. serta menerima perbedan pendapat. Sebagai ilmu ketatanegaraan dalam Islam fiqih siyasah antara lain membicarakan tentang siapa sumber kekuasaan, siapa pelaksana kekuasaan, apa dasar kekuasaan dan bagaiman cara-cara pelaksana kekuasaan menjalakan kekuasaan yang diberikan kepadanya, dan kepada siapa pelaksana kekuasaan mempertanggungjawaban kekuasaannya. Khallaf menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masalah umum umat Islam adalah segalah hal yang membutuhkan pengaturan dalam kehidupan mereka, baik dibidang perundang-undangan, keuangan dan moneter, peradilan, eksekutif, masalah dalam negeri ataupun hubungan internasional. Dalam proses penyelenggaran pemilihan di Donggala. KPU sudah Berkalikali Melakukan pemilihan Kepada daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Yang terkahir adalah pemilihan bupati dan wakil bupati pada tahun 2018, dalam melaksanakan pemilihan KPU selalu secara transparan kepada masyarakat dan KPU juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih atau hak suara mereka. KPU Donggala selalu menerapkan visi dan misi meraka dalam pelaksanaan pemilihan yaitu, visinya Menjadi Penyelenggara Pemilihan yang mandiri, professional, dan berintergritas untuk terwujudnya pemilu yang LUBER dan JURDIL. Ibid. , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Pembahasan Penyelenggaraan Proses Pilkada Pengertian Penyelenggaraan Penyelenggaraan berasal dari kata AuselenggaraAy yang berarti mengatur. Adapun pengertian penyelenggaraan menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu proses melakukan kegiatan tertentu. Penyelenggaraan dapat diartikan dengan pengorganisasian, dari kata AupengorganisasianAy tersebut, yang memiliki kata dasar AuorganisasiAy. Menurut Handoko penyelenggaraan merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya. Sedangkan menurut Hasibuan penyelenggaraan adalah suatu proses penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang yang secara relatif didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Berdasarkan pernyataan di atas dapat kita ambil kesimpulan, penyelenggaraan merupakan proses awal untuk menempatkan orang-orang baik individu maupun kelompok ke dalam struktur organisasi demi mencapai tujuan organisasi. Ada dua aspek utama dalam proses penyelenggaraan suatu organisasi yaitu Departementalisasi pengelompokan kegiatan-kegiatan kerja suatu organisasi agar kegiatan-kegiatan yang sejenis dan saling berhubungan dapat dikerjakan bersama. Hal ini akan tercermin pada struktur formal suatu organisasi dan tampak atau ditunjukan oleh suatu bagan oerganisasi. Pembagian kerja adalah pemerincian tugas pekerjaan agar setiap individu dalam organisasi bertanggungjawab dan melaksanakan sekumpulan kegiatan yang terbatas. Shella Viardha. AuPenyelenggaraan Bimbingan Ibadah Haji Dan Keagamaan Di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (Kbi. Muhammadiyah Kota Semarang Tahun 2016, (Skripsi Diterbitkan. Jurusan Manajemen Dakwa. Universitas Islam Negeri Walisong. Semarang, 2016 Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Pelaksanaan proses penyelenggaraan yang sukses, akan membuat suatu organisasi dapat mencapai tujuannya. Proses ini akan tercermin pada struktur organisasi, yang mencakup aspek-aspek penting organisasi dan proses pergorganisasian, bagan organisasi formal, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat-tingkat hirarki manajemen, saluran komunikasi, penggunaan komite, rentang manajemen dan kelompok-kelompok informasi yang tak dihindarkan. Pengertian Proses Pilkada Pemilu serentak . oncurrent election. secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu waktu secara bersamaan. Jenis-jenis pemilihan tersebut mencakup pemilihan eksekutif dan legislatif di beragam tingkat, yang terentang dari tingkat nasional, regional hingga pemilihan di tingkat lokal. Di negara-negara anggota Uni Eropa, pemilu serentak termasuk menyelenggarakan pemilu untuk tingkat supra-nasional, yakni pemilihan anggota parlemen Eropa secara bersamaan dengan pemilu nasional, regional atau lokal. Disinilah tesis Shugart tentang bekerjanya sistem pemilu dalam membentuk pemerintahan efektif dalam sistem presidensial, perlu mendapat perhatian. Menurut Shugart, jika waktu penyelenggaraan pemilu presiden diserentakkan . dengan pemilu legislatif akan menimbulkan coattail effect, yaitu . pemilihan presiden akan mempengaruhi . pemilihan anggota legislatif. Artinya, pemilih akan memilih presiden sekaligus parpol . oalisi parpo. pendukung presiden. Beragam faktor mempengaruhi penyelenggaraan pemilu serentak, maka terdapat beberapa varian yang sebagian sudah diterapkan dan beberapa lagi masih sifatnya hipotetis. Sistem pemilu serentak sudah diterapkan di banyak negara Sistem ini ditemukan tidak hanya di negara-negara yang telah lama menerapkan sistem demokrasi seperti Amerika Serikat dan negara-negara di kawasan Eropa Barat, melainkan juga ditemukan di banyak negara demokrasi yang relatif lebih muda seperti negara-negara demokrasi di kawasan Amerika Latin, dan Eropa Timur. Pangi Syarwi Chaniago. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah 1 . , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Secara umum, untuk konteks Indonesia dengan mendasarkan pada varian secara empirik maupun hipotetis, terdapat setidaknya enam model pemilu serentak yang bisa diterapkan. Pertama, pemilu serentak sekaligus serentak, satu kali dalam lima tahun, untuk semua posisi publik di tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Pemilu ini meliputi pemilihan legislatif (DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kot. , pemilihan presiden, serta pilkada. Ini seringkali disebut dengan pemilihan tujuh kotak atau pemilu borongan. Kedua, pemilu serentak hanya untuk seluruh jabatan legislatif . usat dan daera. dan kemudian disusul dengan pemilu serentak untuk jabatan eksekutif . usat dan daera. Dalam model clustered concurrent election ini, pemilu untuk DPR. DPD. DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan seperti selama ini dilakukan bersamaan sesuai waktunya, dan kemudian diikuti pemilu presiden, gubernur dan bupati/walikota beberapa bulan kemudian. Ketiga, pemilu serentak dengan pemilu sela berdasarkan tingkatan pemerintahan, di mana dibedakan waktunya untuk pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal . oncurrent election withmid-term electio. Dalam model ini pemilu anggota DPR dan DPD bersamaan pelaksanaannya dengan pemilu presiden. Sementara pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan gubernur dan bupati/walikota, dua atau tiga tahun setelah pemilu Keempat, pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat lokal yang dibedakan waktunya secara interval . oncurrent election with regional-based concurrent Dalam model ini, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk DPR dan DPD dilakukan bersamaan waktunya. Kemudian pada tahun kedua diadakan pemilu serentak tingkat lokal untuk memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan Gubernur danC Bupati/Walikota berdasarkan pengelompokan region atau wilayah kepulauan tertentu. Misal tahun kedua khusus untuk wilayah Pulau Sumatera. Kemudian disusul tahun ketiga untuk wilayah pulau Jawa, dan Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 tahun keempat untuk wilayah Bali dan Kalimantan, dan tahun kelima untuk wilayah Kelima, adalah pemilu serentak untuk memilih anggota DPR. DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden dan kemudian diikuti setelah selang waktu tertentu dengan pemilu eksekutif bersamaan untuk satu provinsi. Dalam pemilu ini, pemilu serentak tingkat lokal hanyalah untuk memilih Gubernur. Bupati dan Walikota secara bersamaan di suatu provinsi, dan jadwalnya tergantung dari siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi yang telah disepakati. Dengan model ini maka setiap tahun masing-masing partai akan selalu bekerja untuk mendapatkan dukungan dari pemilih dan pemerintah, serta partai politik dapat selalu dievaluasi secara tahunan oleh pemilih. Keenam, adalah pemilu serentak tingkat nasional yang kemudian diikuti dengan pemilu serentak di masing-masing provinsi berdasarkan kesepakatan waktu atau siklus pemilu lokal di masing-masing provinsi tersebut. Dengan model concurrent election with flexible concurrent local elections ini maka pemilihan presiden dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif untuk DPR dan DPD. Kemudian setelahnya tergantung dari siklus maupun jadwal pemilu lokal yang telah disepakati bersama diadakan pemilu serentak tingkat lokal untuk memilih Gubernur. Bupati, dan Walikota serta memilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di suatu provinsi, dan kemudian diikuti dengan pemilu serentak lokal yang sama di provinsi-provinsi lainnya sehingga bisa jadi dalam setahun ada beberapa pemilu serentak lokal di sejumlah provinsi. Dengan demikian, mulai dari Presiden. Gubernur. Bupati dan Walikota serta Anggota DPR. DPD, dan DPRD seluruh Indonesia dipilih secara serentak melalui satu waktu pemilihan umum nasional. Jika pemilihan nasional yang bersifat total itu dipandang tidak realistis, maka tersedia pilihan kedua, yaitu dapat diusulkan dilakukannya pemilihan yang bertingkat. Pemilihan umum dilakukan dalam tiga tingkatan yang masing-masing dimaksudkan untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif setempat, yaitu . pemilihan umum pusat untuk memilih Presiden/Wakil Ibid. , h. Ibid. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Presiden. Anggota DPR, dan anggota DPD. pemilihan umum provinsi untuk memilih Gubernur dan anggota DPRD Provinsi. pemilihan umum kabupaten/kota untuk memilih Bupati dan anggota DPRD Kabupaten serta Walikota dan anggota DPRD Kota, yang dilakukan serentak di tingkat pemerintahan masing-masing sesuai dengan jadwal kenegaraan yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 201 ayat . UU No 1/2015. KPU menyelenggarakan pilkada serentak tahap pertama pada tanggal 9 Desember 2015. Daerah yang mengikuti pilkada serentak tahap pertama meliputi 9 provinsi, 237 Kabupaten dan 40 Kota. Jumlah total mencakup 286 daerah yang merupakan 52,2% dari jumlah daerah provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia. Masa jabatan pasangan calon terpilih akan berakhir pada Agustus 2021, di mana mereka akan melanjutkan atau diganti oleh hasil pilkada serentak nasional pada Juni 2021. Pilkada serentak tahap dua pada Juni 2017 diperuntukkan bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerah yang jatuh sepanjang September 2016 hingga Agustus 2017. Masa jabatan pasangan calon terpilih akan berakhir pada Agustus 2021, di mana mereka akan melanjutkan atau diganti oleh hasil pilkada serentak nasional pada Juni 2021. Dengan demikian, masa jabatan mereka tidak genap 5 Pilkada Juni 2017 akan diikuti 5 provinsi, 51 kabupaten, dan 9 kota atau meliputi 11,9% daerah di Indonesia. Pilkada serentak tahap tiga pada Juni 2018 diperuntukkan bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya jatuh sepanjang September 2017 hingga Desember 2019. Masa jabatan pasangan calon terpilih akan berakhir pada Agustus 2021, di mana mereka akan melanjutkan atau diganti oleh hasil pilkada serentak nasional pada Juni 2021. Dengan demikian, masa jabatan mereka tidak genap 5 Pilkada serentak Juni 2018 akan diikuti 20 provinsi, 128 kabupaten dan 49 kota yang meliputi 35,9% dari keseluran daerah di Indonesia. Ini kali pertama penyelenggaraan pilkada serentak di 286 daerah, tidak berlebihan bila disebut pilkada serentak terbanyak di dunia dalam kurun waktu satu hari yakni memilih gubernur dan bupati/walikota secara langsung. Indonesia mesti Ibid. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 berbangga dalam proses pencapaian dan kemajuan demokrasi kita, walaupun di sana sini masih terdapat beberapa kekurangan. Komisi Pemilihan Umum Pengertian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tafsir konstitusional atas pengertian AuKomisi Pemilihan UmumAy sebagai penyelenggara pemilu serta pengertian sifat mandiri bagi penyelenggara pemilu dapat dirujuk dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-Vi/2010 yang menguji undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang telah dirubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Menurut putusan MK, frasa Ausuatu komisi pemilihan umumAy dalam UUD 1945 dinyatakan tidak merujuk kepada nama institusi, melainkan menunjuk kepada fungsi penyelenggaraan pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam kesatuan sistem, penyelenggaraan pemilu tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didalamnya terdapat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, melainkan juga termasuk pengawasan pemilu yang dijalankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. , yang didalamnya terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu . kabupaten/kota. Keduanya penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara pemilu yang mandiri, netral-imparsial, dan yang memegang asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis akan menjamin terlaksananya pemilu yang memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Di sisi yang lain penyelenggaraan pemilu tentu membutuhkan mekanisme pengawasan sehingga baik penyelenggara maupun penyelenggaraan pemilu dapat selalu dijaga sehingga terpenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan Tanpa adanya mekanisme pengawasan oleh lembaga yang mandiri, netral11 Ibid. , h. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Da Mustofa. Mewujudkan Hubungan Harmonis Antar Penyelenggara Pemilu. Suara KPU Jawa Barat. Jurnal Ide. Edisi 11 September 2016, h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 imparsial, dan yang memegang asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, maka penyelenggaraan pemilu yang berintegritas akan sulit Dalam peraturan perundang-undangan pemilu terdapat tiga lembaga negara yang diberikan mandat oleh undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan urusan kepemiluan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah tiga pilar dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang tidak menyebutkan diantara ketiga penyelenggara pemilu tersebut mana kedudukan hukumnya yang lebih tinggi, tapi memberikan penegasan atas fungsi dan kewenangan masing-masing sehingga memungkinkan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemilu dapat diwujudkan. Dalam perspektif yang lebih sempit penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas komisi pemilihan umum dan badan pengawas pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Dengan tegasan tersebut maka secara undang-undang yang disebut sebagai penyelenggara pemilu adalah KPU dan Bawaslu saja, sedangkan DKPP tidak secara eksplisit didudukkan sebagai penyelenggara pemilu. Namun secara fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu, selain KPU dan Bawaslu yang berkualifikasi sebagai penyelenggara pemilu adalah DKPP karena DKPP mempunyai mandat memeriksa, mengadili, dan memutuskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang adalah merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam undang-undang memberikan batasan DKPP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Da Mustofa. Mewujudkan Hubungan HarmonisA. , h. Pemilu Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Dalam diskursus kepemiluan hampir tidak pernah dibicarakan relasi antara KPU dan/atau Bawaslu dengan DKPP dalam konteks relasi yang bernuansa ketegangan ataupun vis a vis berhadap-hadapan. Baik KPU dan/atau Bawaslu adalah pihak yang diadukan dalam konteks dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP, sehingga setiap jajaran anggota KPU sampai ke bawah dan setiap jajaran Bawaslu sampai ke bawah akan menerima dan menjalankan putusan DKPP secara samiAona wa athoAona. Hubungan yang lebih dinamis akan lebih muncul jika optik pengamatan kita arahkan pada relasi antara KPU dengan Bawaslu. Oleh karena itu tulisan sederhana ini akan lebih memfokuskan pada issue bagaimana seharusnya hubungan KPU dan Bawaslu dibangun sebagai sesame penyelenggara pemilu. Undang-undang memberikan batasan jelas bahwa KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Sebagai dua lembaga yang memiliki satu kesatuan fungsi maka KPU dan Bawaslu memiliki kepentingan yang sama ialah penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan tahapan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu Bawaslu didirikan bukan untuk mencari-cari kesalahan KPU sebagai penyelenggara teknis. Pun sebagai pengawas Bawaslu bukan didirikan untuk melegitimasi setiap perbuatan hukum KPU. Kesetaraan hubungan ini diikat dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012-Nomor 11 Tahun 2012-Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 7 Peraturan Bersama tersebut memiliki tegasan bahwa penyelenggara pemilu berkewajiban menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan Kewajiban menghargai dan menghormati itu tentu dalam pengertian menghargai dan menghormati mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada masing-masing lembaga. Ibid. , h. Ibid. , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Pergertian Peranan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU merupakan suatu lembaga independen penyelenggara umum di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, seperti yangtercantum dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dinyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggaraan pemilu KPU bertugas dalam melaksanakan Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD. DPRD. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. SebelumPemilu 2004, anggota-anggotanya dapat diisi oleh unsur-unsur partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4 tahun 2000 anggota KPU diharuskan non-partisipan. Seiring berjalannya waktu, untuk meningkatkan kualitas pemilu salah satunya penyelenggaraan pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu dituntut untuk independen dan non-partisipan. Untuk itulah terjadi beberapa revisi undangundang tentang pemilu pasca Orde Baru. Sebelumnya penyelenggaraan pemilu diatur dengan UU No. 12 tahun2003 tentang Pemilu DPR. DPD, dan DPRD. UU No. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian muncul UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Menjelang pemilu 2009 dibuat pula UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disertai revisi undang-undang pemerintahan daerah yaitu UU No. tahun 2004 direvisi dengan UU No. 12 tahun 2008 tentangPemerintah Daerah. Kemudian DPR dan Pemerintah mensyahkan UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu diatur lebih lanjut mengenai badan-badan lain yang bertugas dalam mewujudkan pemilu yang Jurdil danLuber. Badan-badan tersebut yaitu:19 Muhammad Adeputera Hemas. Peran Komisi Pemilihan Umum (Kp. Dalam Melaksanakan Pendidikan Politik Untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pilkada Tahun 2015 Di Kabupaten Kendal, (Sripsi diterbitkan. Jurusan Pendidikan Politik dan Kewarganegaraan. Universitas Negeri Semaran. Semarang, 2019 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provins. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamata. Panitia Pengawas Pemilu Lapangan PengawasPemiluLapangan Pengawas Pemilu Luar Negeri Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKKP) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia pemungutan Suara (PPS) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelompok Pnyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri20 KPU mempunyai arti penting dalam jalannya Pemilu di Indonesia sebagai lembaga yang sangat berperan di dalam mengatur pelaksanaan Pemilu sehingga diharapkan perannya dapat membawa Pemilu kepada demokrasi yang jujur dan Implementasi dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang No 32 Tahun 2004 diantaranya tentang penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah langsung di daerah-daerah, maka setiap daerahmemiliki KPU Daerah yang disebut dengan KPU Provinsi. KPU Kabupaten atau Kota. Akibat dari amanat UU No 32 Tahun 2004 ini menimbulkan adanya peranaan yang dimiliki oleh KPU Daerah. Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun2005 KPU Daerah sebagai penyelenggaran pemilihan memiliki kewajiban sebagai berikut : Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi kegiatannya pada masyarakat. Muhammad Eky Malino Putra. Perana Komisi Pemilihan Umum Kapupaten Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keala Daerah (Pilkad. Dikabupaten Bintan Tahun 2010, 2015, ejournal Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Memelihara arsip dan dokumen pemilih serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang -undangan. Mempertanggung jawabkan penggunan anggaran. Melaksanakan semua tahapan pemilihan secara tepat waktu. Fungsi. Wewenang, dan Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU memiliki tugas pokok sebagai penyelenggara pemilihan umum. Tugas ini di amanatkan oleh UUD 1945 pasal 22 E ayat . , di sana diatur bahwa. Aupemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mendiriAy. Melaksanakan tugas pokok. KPU memiliki tugas-tugas dan wewenang-wewenang yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2011 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban KPU yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2011 pasal 8, yaitu : Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, seperti: merencanakan program menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pemilu. sosialisasi penyelenggaran pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelengaraan pemilu presiden dan wakil presiden, seperti: merencanakan program dan anggaran serta menetapkan melaksanakan sosialisi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat. evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, seperti: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan DPR dan pemerintah: Mengoordinasi dan memantau tahapan melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan. Fiqih Siyasah Fiqih siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan Ibid. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Dalam fiqih siyasah ini, ulama mujtahid mengalih sumber-sumber hukum Islam, yang terkandung didalamnya dalam hubungannya dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sebagai hasil penalaran kreatif, pemikiran para mujtahid tersebut tidak kebal terhadap perkembangan zaman dan sangat bersifat debatable . asih bisa diperdebatka. serta menerima perbedan pendapat. Sebagai ilmu ketatanegaraan dalam Islam fiqih siyasah antara lain membicarakan tentang siapa sumber kekuasaan, siapa pelaksana kekuasaan, apa dasar kekuasaan dan bagaiman cara-cara pelaksana kekuasaan menjalakan kekuasaan yang diberikan kepadanya, dan kepada siapa pelaksana kekuasaan mempertanggungjawaban kekuasaannya. Khallaf menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masalah umum umat Islam adalah segalah hal yang membutuhkan pengaturan dalam kehidupan mereka, baik di bidang perundang-undangan, keuangan dan moneter, peradilan, eksekutif, masalah dalam negeri ataupun hubungan internasional. Definisi ini lebih dipertegas lagi oleh Abdurrahman Taj yang merumuskan siyasah syarAoiyah sebagai hukum yang mengatur kepetingan mengorganisasi permasalah umat sesuai dengan jiwa . syariat dan dasardasarnya yang universal demi terciptanya tujuan-tujuan kemasyarakatan, walaupun pengaturan tersebut tidak ditegaskan baik oleh Al-Quran maupun Sunnah. Menurut Imam al-Mawardi, di dalam kitabnya yang berjudul al-ahkam alsulthaniayyah, lingkup kajian fiqih siyasah mencakup kebijaksaan pemerintah tentang siyasah dusturiyyah . eraturan perundang-undanga. , siyasah maliyyah . konomi dan monote. , siyasah qadhaAoiyyah . , siyasah harbiyyah . ukum peran. dan siyasah idariyyah . dminitrasi negar. Adapun Imam Ibn Taimiyyah, meringkasnya menjadi empat kajian bidang kajian, yaitu: siyasah qadhaAoiyyah . , siyasah idariyyah . dminitrasi negar. , siyasah maliyyah . konomi dan monote. , siyasah dauliyyah/kharijiyyah . ubungan internasiona. Muhammad Iqbal. Fiqh Siayah. Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Edisi Pertama, (Jakarta: Kencana, 2. , h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Sementara Abd al-Wahab Khallaf di dalam kitabnya yang berjudul al-Siasah alSyarAoiyah lebih mempersempitnya menjadi tiga bidang kajian saja, yaitu peradilan, hubungan internasional dan keuangan negara. Ketika seseorang mendengar istilah fiqih siyasah, tentu yang terlintas dalam pikiranya adalah politik Islam atau Islam yang bercorak politik. Pemahaman seperti ini ada benarnya juga. Islam memang harus memiliki corak politik. Akan tetapi, politik bukanlah satu-satunya corak yang dimiliki oleh Islam, ada banyak corak lain yang dimiliki oleh Islam. Sebab jika Islam hanya bercorak politik tanpa ada corak lainnya yang seharusnya ada, maka Islam yang demikian ialah Islam yang parsial. Islam yang mewakili kepentingan tertentu bukan Islam universal. Munculnya varian-varian Islam dengan corak politik yang amat kuat pada dasarnya didorong oleh kelemahan atau bahkan keterpurukan politik umat Islam di Indonesia saat ini. Fiqih siyasah merupakan tarkib idhofi yang tersusun dari dua kata berbahasa Arab, yaitu kata fiqh dan kata siyasah. Agar diperoleh pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksud dengan fiqih siyasah, maka perlu dijelaskan pengertian masingAemasing kata dari segi bahasa dan istilah. Secara etimologi . fiqh adalah pemahaman. Sedangkan fiqh secara terminologi . adalah pengetahuan tentang hukum syar'i mengenai amal perbuatan . yang diperoleh dari dalil tafshili . , yakni hukum-hukum khusus yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah. Jadi fiqh adalah pengetahuan mengenai hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah yang disusun oleh mujtahid melalui jalan penalaran dan ijtihad. Kata siyasah berasal dari kata sasa. Kata ini dalam kamus Lisan al-Arab berarti mengatur, mengurus dan memerintah. Jadi siyasah menurut bahasa mengandung beberapa arti, yaitu mengatur, mengurus, memerintah, memimpin, membuat kebijaksanan, pemerintahan dan politik. Secara terminologis dalam kitab Lisan al-Arab, yang dimaksud dengan kata siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Ibid. Wahyu Abdul Jafar. Fiqh Siyasah Dalam Perspektif Al-QurAoan Al-Hadits. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam. Vol . No. 1, 2018, h. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqih siyasah ialah ilmu yang mempelajari hal-ihwal urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, pengaturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Proses Penyelenggaraan Pilkada Oleh Komisi Pemilihan Umum Donggala Penyelenggaraan Proses Pilkada Oleh Komisi Pemilihan Umum Undang- undang pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentan perubahan kedaua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Dalam Proses Penyelenggara Pilkada memiliki beberapa tahapan yaitu: Pemutakhiran Data Pemilih Sebelum berlangsungnya Pilkada atau pemilihan kepala daerah KPU terlebih dahulu melakukan pemutahiran data pemilih, dengan cara mendata setiap warga/masyarakat yang berada di kabupaten donggala. Dalam hal ini untuk mengetahui berapa jumlah pemilih kabupaten. Dari hasil wawancara bersama Komisioner KPU Devisi Prencanaan. Data dan Informasi dalam proses pmurahiran data pemilih yaitu : Bapak Alvian. Sos mengatakan bahwa Prihal pelaksanaan pilkada, sebelum itu KPU diberikan data dari kementrian dalam negeri dalam hal ini data dari Capil (Cacatan Sipi. dalam bentuk DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensi Pemil. data ini yang akan dimutahirkan oleh PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemili. Data pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, syarat yang pertama yang harus dipenuhi yaitu berumur 17 tahun dan memiliki elemen KTP (Kartu Tanda Pendudu. Namun ada yang dibawa 17 tahun tetapi sudah menikah dan meleiki keterangan kartu tanda menikah itu dapat dimasukan sebagai pemilih, akan tetapi jika tidak memiliki kartu keterangan menikah itu tidak dapat didata sebagai pemilih, jika sudah berumur 17 tahun namun belum menpunyai KTP (Kartu Tanda Pendudu. kami mendata dengan menggunakan KK(Kartu Keluarg. Ada juga pemilih yang bukan Warga Negara Indonesia, jika Warga Negara Asing tersebut sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Pendudu. dan sudah berdomisili Indonesia itu memiliki hak untuk memilih. Dalam hal anggota TNI atau Polri dapat didaftar sebagai pemilih jika sudah dinyatakan pensiun, jika belum pensiun tidak dapat didaftarkan sebagai pemilih. Adapun cara pengumpulan data dalam hal ini dinamakan Coklik, yang dimaksud Coklik yaitu melakukan Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 pendataan yang dilaksanakan Oleh PPDP. etugas pemutahiran data pemili. dengan cara mendatangi satu persatu rumah warga. Pemungutan Suara Dari hasil wawancara bersama Komisioner KPU Devisi Keuangan. Umum. Logistik, dan Rumah Tangga KPU Donggala dalam proses pemungutan suara. Bapak Rizal Jasman mengatakan bahwa Prihal pelaksanaan pilkada. Proses Pemungutan suara dilakukan di tempat atau di setiap desa dan keluharan, yaitu disebut dengan TPS (Tempat Pemungutan Suar. Dalam Proses pemungutan suara sudah dibentuk PPS atau pantia pemungutan suara oleh KPU Donggala, dan selama pemungutan suara berlangsung tetaplah diawasi oleh patugas Bawaslu dan saksi dari setiap Paslon hingga selesainya proses pemungutan suara. Selama pemungutan suara berlangsung setiap warga yang datang untuk memberikan suara akan membawa kartu undangan pemilih. Sebelum masuk ketahapan penetapan paslon terpilih yan dilakukan terlebih dahulu, pengumuman hasil perhitungan suara di TPS, pengumunan hasil perhitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten kota, penyampain hasil perhitungan suara di TPS oelh PPS kepada PPK, rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada papan pengumuman dikantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota. Penetapan Hasil Dari hasil wawancara bersama Komisioner Devisi Teknisi KPU Donggala dalam Proses Penetepan Hasil, yaitu : Bapak Andi Kamin, mengatakan perihal penetapan hasil, secara teknis proses penetapan hasil yang dilakukan oleh KPU donggala sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang penyelenggraan Pilkada, dan juga ada di PKPU (Peraturan Komisi Pemiliha Umu. Dalam penetapan hasil setiap TPS dari semua Kelurahan menghitung terlebih dahulu semua suara namun tetap diawasi oleh opetuga bawaslu dan saksi Paslon. Setiap TPS mengumumkan siapa yang unggul, lalu setelah itu semua jumlah suara yang telah dihitung akan diberikan kepada KPU untuk dihitung kembali. Setalah itu jika KPU telah selesai, maka KPU akan menetetapkanlah hasil atau mementapkan siapa yang unggul dalam Pilkada. Setelah ditetapkan kepala daerah terpilih, akan dilantik secara resmi. Wawancara bersama bapak Alvian Devisi Prencanaan. Data dan Informasi KPU Donggala, 31 April, 2021 Wawancara bersama Bapak Rizal Jasman Devisi Umum KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Wawancara bersama Bapak Andi Kamin. Devisi Teknis KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Sengketa Hasil Dari hasil wawancara bersama Komisioner Devisi Hukum KPU Donggala dalam proses sengketa hasil Pilkada, yaitu: Ibu erni mengatakan bahwa perihal sengketa hasil dalam Pilkada berfungsi untuk bagi para calon ketika telah selesainya pelaksanaan Pilkada, dari satu atau dua bulan kemudian mereka dapat mengajukan gugatan. Gugatan yang meraka ajukan akan akan diberikan ke MK (Mahkama Konstitus. melalui proses dari KPU, namun sebelum itu mereka terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Bawaslu. Permohonan langsung diajukan ke sekertaris Jendral Bawaslu. Sekertaris Bawaslu kabupaten/kota. Lalu petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi permohonan penyelesaian sengketa peroses Pilkada yang diajukan secara Petugas penerima permohonan mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen/berkas administrasi dengan menggunakan formulir model pspp 02. Petugas penerima permohonan melakukan verifikasi formal terhadap dokumen/berkas administrasi permohonan selanjutnya disampaikan kepada pejabat struktural di bidang penyelesaian sengketa untuk dilakukan verikasi materil. Pejabat struktural meregister permohonan dan menuangkan dalam formulir model pspp 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu. Bawaslu kabupaten Dalam hal dokumen/berkas administarsi permohonan belum lengkap, petugas pemerima permohonan memberitahukan bahwa permohonan belum Apabila dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap, pejabat struktural meregister permohonan yang dituangkan dalam formulir model pspp 05 setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu kabupaten Putusan Bawaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa proses Pilkada dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh permohonan, termohon, dan pihak terkait. Presfektif Fiqih Siyasah Dalam Penyelenggaraan Proses Pilkada Oleh Komisi Pemilihan Umum Donggala Fiqih siyasah ialah ilmu yang mempelajari hal-ihwal urusan umat dan negara dengan segala bentuk hukum, pengaturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Adapun presfektif fiqih siyasah terhadap penyelenggaraan proses Pilkada dalam komisi pemilihan umum bisa berjalan sesuai Wawancara bersama Ibu Erni Devisi hukum KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 hukum-hukum dan berjalan dengan dasar-dasar syariat. Demikian tahapan proses Pilkada dari perspektif fiqih siyasah : Pemutakhiran Data Pemilih Pemutahiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan tekahir yang dimutahirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK. PPS, dan PPDP dengan mempertimbangkan daftar penduduk potensial Pemilih Pemilihan (DP. dan dilakukan pencocokan dan Penelitian (Cokli. Bapak Alvian. Sos Devisi Perencanaan. Data Dan Informasi, tahapan Pemutahiran adalah untuk dimasukkan kedalam DPT (Daftar Pemilih Teta. , di mana nantinya mereka yang sudah terdaftar di DPT atau daftar pemilih tetap akan memberikan hak suara, hak untuk memilih. Selain itu juga dalam memilih harus dengan cara demokrasi atau musyawarah, di mana dalam hal ini hasilnya akan dibicarakan bersama tanpa tertutup. Dari hasil wawancara di atas penulis menyimpulakan bahwasannya perspektif fiqih siyasah dalam penyelenggaraan proses Pilkada Oleh Komisi Pemilihan Umum Donggala, dalam tahap pemutahiran data ini yaitu untuk dimasukkan ke dalam DPT atau daftar pemilih tetap, yang akan memberikan hak suaranya saat pelaksanaan Pilkada. Pemungutan Suara Dari hasil wawancara bersama Komisioner KPU Divisi Keuangan. Umum. Logistik, dan Rumah Tangga KPU Donggala dalam proses pemungutan suara. Bapak Rizal Jasman mengatakan bahwa perihal pelaksanaan Pilkada, proses pemungutan suara dilakukan di tempat atau disetiap desa dan keluharan, yaitu disebut dengan TPS (Tempat Pemungutan Suar. Dalam proses pemungutan suara sudah dibentuk PPS atau pantia pemungutan suara oleh KPU Donggala, dan selama pemungutan suara berlangsung tetaplah diawasi oleh petugas Bawasluh dan saksi dari setiap Paslon hingga selesainya proses pemungutan Selama pemungutan suara berlangsung setiap warga yang datang untuk memberikan suara akan membawa kartu undangan pemilih. Penetapan Hasil Wawancara bersama Bapak Alvian. Devisi Perencanaan. Data Dan Informasi KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Wawancara bersama Bapak Rizal Jasman Devisi Umum KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 Teknis adalah struktur sosial formal stabil yang memiliki sumber-sumber berasal dari lingkungan dan memproses sumber-sumber itu agar menghasilkan Dapat pila didefinisikan arti teknis iyalah sebuah aturan persyaratan yang umumnya dalam bentuk sebuah dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik. Bapak Andi Kasmin. Divisi Teknis mengatakan bahwa secara teknis untuk Pilkada yaitu mulai dari syarat calon, kemudian syarat pencalonan, kedua syarat ini telebih dahulu dipenuhi. Kemudian ada ruang untuk mendaftarkan diri sebagai calon. Setelah KPU menetapkan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan telah terpenuhi maka disitulah dinyatakan telah menjadi Calon. Setelah dinyatakan sebagai calon barulah bisa melakukan kampanye, di mana kampanye dibagi menjadi dua yaitu kampanye terbuka dan kampanye secara tatap muka. Dari hasil wawancara diatas penulis menyimpulkan bahwasanya dalam tahap ini secara teknis dalam pilkada ada syarat-syarat yang terlbih dahulu harus dipenuhi bakal calon yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah, jika syaratsyarat tersebut telah terpenuhi, maka barulah dapat dinyatakan sebagai Calon kepala daerah. Sengketa Hasil/Hukum Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mejaga ketertiba, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Ibu Erni Devisi Hukum KPU donggala, mengatakan bahwa hokum dalam pilkada berfungsi untuk bagi para calon saat telah selesainya pelaksanaan pilkada, satu atau dua bulan kemudian mereka dapat mengajukan gugatan. Gugatan yang mereka ajukan akan diberikan ke MK(Mahkama Konstitus. melalui proses dari KPU, namun sebelum itu mereka terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Bawaslu. Dari hasil wawancara diatas penulis menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada akan sangat memungkinkan terjadi sengketa atau gugatan. Wawancara bersama Bapak Alfian. Devisi Perencanaan. Data Dan Informasi KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Wawancara bersama Ibu Erni Devisi Hukum KPU Donggala, 05 Mei, 2021 Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 dalam proses mengajukan gugatan tidak serta-merta dapat langsung diajukan, tetapi melalui beberapa proses terlebih dahulu. Dalam hal ini pengugat harus mengajukan permohonan kepada Bawaslu, lalu diproses KPU untuk diberikan kepada MK (Mahkamah Konstitus. Adapun dalam pelaksanaan penyelenggaraan proses Pilkada yang dilakukan oleh KPU Donggala, ada beberapa kendala yang dihadapi yaitu, seperti dalam pendataan atau pemutahiran data ada yang berbeda tempat tinggal atau tidak sesuai dengan alamat di KTP (Kartu Tanda Pendudu. Dalam bersosialisasi kurangnya minat masyarakat untuk mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Donggala, dan dalam hal teknis kendala yang didapatkan adalah seperti kesalahan jaringan dalam proses pendaftaran calon. Dalam bidang hukum kenadala yang didapat tidak begitu sulit disebabkan saat terjadinya sengketa KPU sudah mempunyai semua bukti saat melaksanakan Pilkada, hanya saja kendala yang ditemukan yaitu berbeda waktu atau jadwal yang telah ditentukan. Dari perspektif ilmu fiqih siyasah, fiqih Siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri. Dalam fiqih siyasah ini, ulama mujtahid menggali sumber-sumber hukum Islam, yang terkandung didalamnya dalam hubungannya dengan kehidupan bernegara dan Sebagai hasil penalaran kreatif, pemikiran para mujtahid tersebut tidak kebal terhadap perkembangan zaman dan sangat bersifat debatable . asih bisa diperdebatka. serta menerima perbedan pendapat. Sebagai ilmu ketatanegaraan dalam Islam fiqih siyasah antara lain membicarakan tentang siapa sumber kekuasaan, siapa pelaksana kekuasaan, apa dasar kekuasaan dan bagaiman cara-cara pelaksana kekuasaan menjalakan kekuasaan yang diberikan kepadanya, dan kepada siapa pelaksana kekuasaan mempertanggungjawaban kekuasaannya. Khallaf menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan masalah umum umat Islam adalah segalah hal yang membutuhkan pengaturan dalam kehidupan mereka. Wawancara bersama Komisioner KPU Donggala, 14 April 2021 Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 baik di bidang perundang-undangan, keuangan dan moneter, peradilan, eksekutif, masalah dalam negeri ataupun hubungan internasional. Ketika seseorang mendengar istilah fiqih siyasah , tentu yang terlintas dalam pikiranya adalah politik Islam atau Islam yang bercorak politik. Pemahaman seperti ini ada benarnya juga. Islam memang harus memiliki corak politik. Akan tetapi, politik bukanlah satu-satunya corak yang dimiliki oleh Islam, ada banyak corak lain yang dimiliki oleh Islam. Sebab jika Islam hanya bercorak politik tanpa ada corak lainnya yang seharusnya ada, maka Islam yang demikian ialah Islam yang parsial. Islam yang mewakili kepentingan tertentu bukan Islam universal. Munculnya varian-varian Islam dengan corak olitik yang amat kuat pada dasarnya didorong oleh kelemahan atau bahkan keterpurukan politik umat Islam di Indonesia saat ini. Dalam hal yang mejelaskan tentang fiqih siyasah yaitu ilmu mengenai tentang hal-ihwal urusan umat dan Negara dengan segala bentuk hukum, peraturan, dan kebijaksanaan yang dibuat oeleh pemengan kekuasaan yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat. Untuk menjalankan atau melakukan proses pemilihan pemimpin dalam ilmu fiqih siyasah mejelaskan, agama tidak mungkin tegak tanpa jamah tidak tegak jamah kecuali dengan kepemimpinan, dan tidak ada pemimpin melainkan dengan Al- Hasan Al-Bashri pernah mengatakan. Aumereka memimpin lima urusan kita, shalat JumAat, shalat jamah, shalat Ied, perbatasan negara, dan penetapan sanksi hukum. Demi Allah, tidak akan tegak agama tanpa mereka, kendati mereka melakukan maksiat atau berlaku zalim. Metode pengakatan pemimpin dalam Fiqih Siyasah : Metode Ahlu al-Halli wa al-Aqdi (AHWA) Metode ini dasar bagi sistem pemilihan dan pengangkatan pemimpin menurut ahlu sunnah wa al-jamaah. Jika seorang pemimpin wafat, atau dicopot dari jabatannya, menjadi kewajiban bagi AHWA untuk memberikan baiAoat kepemimpinan. Wasiat Apabila seorang pemimpin membuat wasiat penunjukkan seseorang untuk menduduki jabatan khalifah setelahnya, maka hal itu dibenarkan oleh syariat, selama Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 syarat-syarat bagi seorang khalifah terpenuhi pada diri orang yang ditunjuk. Demikian pula, kebolehan baginya menyerahkan jabatan khalifah. Al Ghalabah atau Al Qahr Pada prinsipnya, metode ini termasuk metode yang tidak disyariatkan, bahkan dilarang . dalam hal pengangkatan seorang pemimpin. Makanya, tidak boleh ditempuh melainkan dalam kondisi-kondisi darurat demi maslahat kaum muslimin dan melindungi darah mereka. Semisal metode ini, apa yang dikenal pada jaman kita hari ini sebagai Aukudeta militerAy dan sebagainya. Ajakan Untuk Memilih Dirinya Jika seorang khalifah wafat dan tidak menunjuk seseorang tertentu yang akan menggantikannya demikian pula AHWA belum memilih khalifah bagi kaum muslimin maka menurut Ibnu Hazm boleh bagi seseorang yang terpenuhi padanya syarat-syarat pemimpin maju mencalonkan dirinya. Kesimpulan Berdasarkan penyelenggaraan proses Pilkada oleh KPU Donggala, kabupaten Donggala. Penulis menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan prose Pilkada harus melalui beberapa tahapan untuk memaksimalkan berjalan lancarnya Pilkada, seperti yang disimpulkan dibawah ini : Penyelenggaran Proses Pilkada Oleh Komsi Pemilihan Donggala memiliki beberapa tahapan-tahapan yaitu, pemutahiran data, pemungutan suara, penetepan hasil dan juga sengketa hasil/hukum. Dalam pemutahrian data KPU kembali mendata setiap masyarakat ditiap desan dan kelurahan dikabuaten donggala untuk mengapdet kembali data pemilih. Dalam pemungutan suara KPU dan petugas lainnya saling berkerja sama dalam melakukan pemungutan suara, selama berlangsungnya pemungutan suara beberapa petugas dari Bawaslu dating untuk mengawasi pemilihan atau pemungutan suara. Penentapan hasil dilakukan setelah seluruh hasil pemilihan dikecamatan, kelurahan dan desa sudah terkumpul dan sudah dihitung oleh KPU sedangkan sengketa hasil terjadi pada saat sudah selesainya pelaksanaan pemilihan lalu Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 Tahun 2021 ada pihak-pihak yang tidak setuju atau tidak puas dengan hasil yanga ada, dapat mengajukan sengketa dengan melakukan permohonan terlebih dahulu. Perspektif fiqih siyasah dalam penyelenggaraan proses pilkada Oleh Komisi Pemiliha Umum Donggala, dalam Islam fiqih siayasah adalah ilmu hukum tata negara Islam. Fiqih siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia itu sendiri. Dalam fiqih siyasah ini, ulama mengali sumber-sumber hukum Islam, yang terkandung didalamnya hubungan dengan kehidupan bernegara dan Dalam proses penyelenggaraan Pilkada. KPU Donggala mengambil menerapkan ilmu fiqih siyasah dalam Pilkada, dilihat dari misi yang dibuat oleh KPU Donggala yaitu JURDIL yang berarti Jujur dan Adil, dalam pelaksanaan Pilkada harus dilakukan secara Jujur dan Adil seperti yang di ajarkan oleh Islam. DAFTAR PUSTAKA