Pembimbingan Kepribadian Dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di Bapas Klas II Bengkulu Evi Lorita 1. Harius Eko Saputra 2. Maryaningsih 3. Bando Amin C. Kader 4. Dahlia 5. Nova 6 1,2,3,4,5,. Universitas Dehasen Bengkulu Email: 1 evilorita@unived. ARTICLE HISTORY Received . Desember 2. Revised . Januari 2. Accepted . Januari 2. KEYWORDS Personality Guidance. Independence. Correctional Clients. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Pengabdian kepada masyarakat berarti melembagakan secara langsung pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam masyarakat melalui metode-metode ilmiah seperti sosialisasi tiga dharma perguruan tinggi dan tanggung jawab mulia dalam upaya pengembangan keterampilan masyarakat dalam melaksanakannya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini dilakukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas Kelas II Bengkul. yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan di Rumah Singgah BAPAS Klas II Bengkulu Jl. Lintas Bengkulu-Kepahiang Desa Taba Pasemah Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah. Sasaran kegiatan ini adalah Klien Pemasyarakatan yang terdapat di Bapas Kelas II Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Kelas II Bengkulu. Manfaat dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa Program Studi Administrasi Publik ini bagi Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Kelas II Bengkulu adalah mewujudkan klien pemasyarakatan yang mandiri dan berkepribadian luhur, serta dapat dengan sadar menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan berjanji dengan pribadinya sendiri untuk tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukan. ABSTRACT Community service means directly institutionalising the practice of science, technology, arts and culture in society through scientific methods such as the socialisation of the three dharmas of higher education and noble responsibilities in an effort to develop community skills in carrying them out. This community service activity was carried out at the Balai Pemasyarakatan (Bapas Kelas II Bengkul. , which carried out its activities at the BAPAS Klas II Bengkulu Halfway House Jl. Lintas Bengkulu-Kepahiang Desa Taba Pasemah Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah. The target of this activity is Correctional Clients in Bapas Class II Bengkulu. This activity is carried out with the aim of providing Personality Guidance and Independence of Correctional Clients at BAPAS Class II Bengkulu. The benefits of the implementation of community service carried out by lecturers and students of the Public Administration Study Program for Correctional Clients at BAPAS Class II Bengkulu are to create correctional clients who are independent and have noble personalities, and can consciously realise the mistakes that have been made and promise with their own personality not to repeat the mistakes that have been made. PENDAHULUAN Pada era globalisasi, dinamika pertumbuhan budaya dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melahirkan persaingan melalui berbagai hal dalam kehidupan manusia, seperti ideologi, sosial, ekonomi, seni, etika, maupun moral. Banyak perubahan yang terjadi pada nilainilai yang terkandung di dalamnya, seperti matrealisme, hedonisme dan sebagainya. Hal ini juga mengakibatkan perubahan nilai yang terdapat dalam kemasyarakatan. Perubahan tersebut juga berdampak pada perilaku manusia. Perubahan positif akan menguntungkan bagi masyarakat sedangkan perubahan negative dapat menyebabkan keresahan dalam kehidupan masyarakat sebagai akibat manusia yang berperilaku negatif, seperti melakukan tindakan kriminal. Tindakan kriminal merupakan perbuatan atau rangkaian perbuatan manusia yang berlawanan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku, dimana harus diadakannya penjatuhan hukum kepada pelanggaran yang telah dilakukan. Dengan adanya upaya pengadaan pidana maka terdapat harapan bahwa tindak kejahatan dapat dikondisikan dengan baik. Adanya pidana yang berlaku menjadi hal yang penting juga dalam tatanan hidup masyarakat. Narapidana bisa menjalani masa pidananya diluar pembinaan Lembaga Pemasyarakatan yaitu di Balai Pemasyarakatan dengan syarat telah menjalani dua pertiga . dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang kurangnya harus Sembilan . bulan, maka ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Kemudian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan bahwa, sekalipun narapidana yang menerima program pembebasan bersyarat dan bahkan harus keluar dari institusi tersebut. Namun, masih terikat dengan masa percobaan. Masa percobaan termasuk sisa pidana yang harus dilaksanakannya. Oleh karena itu, tingkah lakunya dalam masyarakat perlu mendapat pembinaan secara terus menerus dan jika melanggar syarat-syarat yang ditentukan harus menjalani pidana yang belum dijalaninnya. Balai Pemasyarakatan merupakan lembaga yang mempunyai tugas guna untuk membimbing, mendampingi, mengawasi dan melatih klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali bermasyarakat dan diterima baik oleh lingkungannya. Klien pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan diharuskan untuk melakukan wajib lapor yang di Jurnal Dehasen Untuk Negeri. Vol. 4 No. 1 Januari 2025 page: 121 Ae . 121 sepakati antara Pembimbing Kemasyarakatan dan klien pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan (Bapa. adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan atau unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, dan melaksanakan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakata. Adapun tugas dan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara umum adalah sebagai berikut: Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI no. 01-PK. 10 tahun 1998 tentang tugas, kewajiban dan syaratsyarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut: Melaksanakan pembuatan litmas . enelitian kemasyarakata. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu. Mengkoordinasikan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas . Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh yang diberi tugas . Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Drs. Sumarsono A. Karim peran Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut: Membantu memperkuat motivasi . Memberikan kesempatan guna penyaluran 2 perasaan . Memberikan informasi . Memberikan bantuan guna pengambilan keputusan . Memberikan bantuan guna pemahaman situasi . Memberikan bantuan guna tercapainya perubahan lingkungan sosial . Memberikan bantuan guna reorganisasi pola tingkah laku . Memberikan bantuan guna dalam rangka pengalihan wewenang . erbagi dalam tiga . area, yaitu: area mikro, mezzo dan makro dimana setiap area membutuhkan peran yang sesuai dan khusu. Berdasarkan tugas dan peran tersebut maka seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus lebih memperhatikan pembimbingan dan pengawasan yang akan dilakukan terhadap klien pemasyarakatan berdasarkan kemampuannya yang dimiliki dengan tujuan agar klien tersebut dapat kembali hidup normal di masyarakat sebagai warga negara yang baik. Untuk memasyarakatkan seorang Narapidana diperlukan pembimbingan, pembimbingan disini tidak hanya tugas BAPAS yang berperan tapi juga diperlukan peran masyarakat. Reintegrasi sosial yang berasumsi bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan masyarakat. Sehingga hukuman . yang diberikan ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan Oleh karena itulah, idealnya masyarakat memegang peranan penting dalam hal proses kembalinya narapidana ke tengah-tengah lingkungannya. Untuk mewujudkan Integrasi Sosial perlu dilakukan pembimbingan kepribadian dan kemandirian kepada klien pemasyarakatan. Pembimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Bimbingan kepribadian dan kemandirian klien pemasyarakatan dilaksanakan dalam upaya mewujudkan klien pemasyarakatan yang mandiri dan berkepribadian luhur. Peranan Balai Pemasyarakatan secara khusus adalah memberikan pembimbingan kepada klien Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk mewujudkan Integrasi Sosial perlu dilakukan pembimbingan kepribadian dan kemandirian kepada klien pemasyarakatan. Program pembimbingan kepribadian dan kemandirian yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu selama ini belum berjalan sebagaimana Program pembimbingan kepribadian dan kemandirian yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu ini terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja. Program yang biasa dibuat dan dilaksanakan ini juga sangat terbatas dan kurang partisipasi dari Klien yang sedang dalam bimbingan tersebut. Narapidana yang sudah berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan ini sangat sulit dihubungi untuk program pembimbingan, sedangkan untuk mengunjungi seluruh klien 122 | Evi Lorita. Harius Eko Saputra. Maryaningsih. Bando Amin C. Kader. Dahlia. Nova . Pembimbingan Kepribadian Dan Kemandirian. tersebut Balai Pemasyarakatan tidak memiliki anggaran yang memadai, sehingga sulit untuk mewujudkan reintegrasi sosial. Berkaitan dengan hal di atas, tim dosen dan mahasiswa Program Studi Administrasi Publik dirasa perlu melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema kegiatan AuPembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II BengkuluAy. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini mempunyai target capaian sebagai berikut: Peserta kegiatan yakni klien pemasyarakatan Bapas klas II Bengkulu mendapatkan bimbingan kepribadian . erupa pembinaan mental dan watak agar bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyaraka. dan pembinaan kemandirian . erupa pembinan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat berperan sebagai angota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawa. Klien pemasyarakatan Bapas klas II Bengkulu mendapatkan bimbingan mengenai kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hokum, serta dapat mengintegrasikan diri pada masyarakat. Melalui kegiatan bimbingan kemandirian ini, maka klien pemasyarakatan Bapas klas II Bengkulu mendapatkan: . Keterampilan mendukung usaha-usaha mandiri, . Keterampilan mendukung usaha industry kecil, . Keterampilan usaha industry pertanian, dan . Mendapatkan keterampilan sesuai minat dan bakatnya. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan penyuluhan berupa penyampaian pengetahuan dan edukasi yang dilakukan guna melakukan Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Kota Bengkulu. Peserta PKM ini terdiri dari: Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu berjumlah 61 orang. Metode yang digunakan berupa penyuluhan yang berupa Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu. Kegiatan ini dilakukan dengan metode presentasi materi tentang Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian secara langsung kepada Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu. Pembimbingan menggunakan media proyektor untuk menampilkan slide materi sehigga dapat dilihat dan dimengerti oleh Setelah pemaparan materi peserta diberi kesempatan untuk bertanya sehingga apa yang dijelaskan oleh Tim Pengabdian dapat dipahami dengan baik oleh peserta kegiatan. Sumber dana dalam pelaksanaan berasal dari dana pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Dehasen Bengkulu. Pelaksanaan kegiatan pengabdian dapat berjalan sesuai rencana melalui beberapa tahap sebagai berikut: Tahap Persiapan Pada tahap ini dilakukan persiapan meliputi: Penyiapan alat-alat berupa alat-alat yang akan digunakan sebagai media. Penentuan waktu pelaksanaan. Rapat anggota pengabdian yang diisi dengan diskusi materi dan teknis pelaksanaan pengabdian. Mengirimkan surat pengantar ke Kepala Bapas Klas II Bengkulu. Tahap Observasi Tim pengabdian berkonsultasi dengan Kepala Bapas Klas II Bengkulu berkaitan dengan waktu yang tepat untuk pelaksanaan kegiatan. Dalam pertemuan antara Tim PKM dan pihak Bapas Klas II Bengkulu di sepakati bahwa kegiatan PKM dilaksanakan pada: Tanggal : 06 Maret 2024 Waktu : 10. 00 WIB Ae Selesai Tempat : Rumah Singgah BAPAS Klas II Bengkulu Jl. Lintas Bengkulu-Kepahiang Desa Taba Pasemah Kec. Talang Empat Kab. Bengkulu Tengah Peserta sosialisasi adalah Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu. Tim pengabdian mengamati, mempelajari situasi dan kondisi objek sasaran pengabdian serta beberapa faktor yang mendukung dan menghambat kegiatan, sehingga dapat ditetapkan altematif yang terbaik. Tahap Pelaksanaan Setelah segala sesuatu dipersiapkan, kelompok pengabdian melaksanakan program kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun sebelumnya. Tahap ini dipersiapkan dengan menghimpun bahan-bahan yang berhubungan dengan materi pengabdian oleh masing-rnasing anggota Jurnal Dehasen Untuk Negeri. Vol. 4 No. 1 Januari 2025 page: 121 Ae . 123 kelompok untuk disosialisasikan kepada Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu. Tiap anggota kelompok secara bergiliran menyampaikan materi pengabdian sesuai dengan tugas masingmasing. Untuk lebih jelasnya mengenai jadwal kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1 Jadwal Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu Waktu Pelaksanaan Tahun 2024 (Dalam Mingg. No. Uraian Kegiatan Januari Februari Maret i i i Persiapan Observasi Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Laporan Evaluasi Kegiatan Tahap Penyusunan Laporan Tahap ini adalah tahap penyusunan laporan. Pada tahap ini tim PKM membuat laporan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan. Laporan kegiatan disusun sesuai format laporan yang telah ada. Datadata dikumpulkan dari hasil kegiatan, catatan kegiatan dan dokumentasi-dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem pemasyarakatan mempunyai arti yang sangat penting karena mengubah arah tujuan suatu pidana penjara, dari membuat orang jera melalui hukuman menjadi pembimbingan dan pembinaan narapidana melalui hadirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan terhadap narapidana dilakukan dengan sistem pembinaan sebagaimana asas yang termuat dalam Pasal 5 Undang Undang Pemasyarakatan yakni Pengayoman. Persamaan perlakuan dan pelayanan. Pendidikan. Pembimbingan. Penghormatan harkat dan martabat manusia. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga orang-orang tertentu. Pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan secara intramural . idalam LAPAS) dan ekstramural . iluar LAPAS). Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara ekstramural dilakukan oleh BAPAS yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali ditengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS. Berkaitan dengan hal di atas, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema AuPembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II BengkuluAy memperoleh hasil sebagai berikut: Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan secara langsung . atap muk. dengan memberikan penyuluhan kepada Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2024. Adapun jumlah peserta sebanyak 61 . nam puluh sat. Kegiatan PKM ini sebagai wujud pengabdian dosen dan mahasiswa Universitas Dehasen Bengkulu dalam memberikan Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu. Peserta kegiatan yakni klien pemasyarakatan BAPAS Klas II Bengkulu mendapatkan bimbingan kepribadian . erupa pembinaan mental dan watak agar bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyaraka. dan pembinaan kemandirian . erupa pembinan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat berperan sebagai angota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawa. Klien pemasyarakatan BAPAS Klas II Bengkulu mendapatkan bimbingan mengenai kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, kesadaran hokum, serta dapat mengintegrasikan diri pada masyarakat. Melalui kegiatan bimbingan kemandirian ini, maka klien pemasyarakatan Bapas klas II Bengkulu mendapatkan: . Keterampilan mendukung usaha-usaha mandiri, . Keterampilan mendukung 124 | Evi Lorita. Harius Eko Saputra. Maryaningsih. Bando Amin C. Kader. Dahlia. Nova . Pembimbingan Kepribadian Dan Kemandirian. usaha industry kecil, . Keterampilan usaha industry pertanian, dan . Mendapatkan keterampilan sesuai minat dan bakatnya. Sistem pemasyarakatan mempunyai arti yang sangat penting karena mengubah arah tujuan suatu pidana penjara, dari membuat orang jera melalui hukuman menjadi pembimbingan dan pembinaan narapidana melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembinaan terhadap narapidana dilakukan dengan sistem pembinaan sebagaimana asas yang termuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pemasyarakatan yakni Pengayoman. Persamaan perlakuan dan pelayanan. Pendidikan. Pembimbingan. Penghormatan harkat dan martabat manusia. Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan dan Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga orang-orang tertentu. Pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan secara intramural . idalam LAPAS) dan ekstramural . iluar LAPAS). Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara ekstramural dilakukan oleh BAPAS yang disebut integrasi, yaitu proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali ditengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS. Berdasarkan pembimbingan klien pemasyarakatan yang diberikan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu bekerjasama dengan dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Bengkulu diketahui bahwa Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: Pembimbingan Kepribadian Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka mempersiapkan Klien Pemasyarakatan berada sehat secara sosial di tengah-tengah masyarakat. Bentuk bimbingan kepribadian yang dilakukan ialah dengan melakukan sosialisasi kepada klien pemasyarakatan. Bentuk kegiatan ini diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat, diantaranya: Pembinaan kesadaran hukum Pembinaan Kesadaran hukum warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi sebagai anggota masyarakat. Bentuk pembinaan ini adalah penyuluhan hukum baik oleh petugas pemasyarakatan maupun ahli hukum lainnya seperti penasehat hukum, dan sebagainya. Pembinaan kesadaran beragama Pembinaan ini diperlukan agar dapat diteguhkan imannya terutama memberi pengertian agar warga binaan pemasyarakatan dapat menyadari akibatAeakibat dari perbuatanAeperbuatan yang salah. Wujud kegiatan dalam pembinaan ini seperti pembentukan pesantren untuk muslim, kebaktian untuk umat nasrani, peringatan hariAehari besar agama dan lain-lain. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka untuk warga binaan menjadi warga negara yang baik dan dapat berbakti bagi bangsa dan negaranya. Perlu disadarkan bahwa berbakti bagi bangsa dan negara adalah sebagian dari iman . Wujud kegiatan pembinaan ini implementasinya seperti pelaksanaan upacara hariAehari besar nasional dan upacara kesadaran berbangsa dan bernegara setiap bulannya, serta ikut serta dalam pemilihan Umum. Pembinaan kemampuan intelektual Pembinaan ini diperlukan agar pengetahuan serta kemampuan berfikir warga binaan pemasyarakatan semakin meningkat sehingga dapat menunjang kegiatanAekegiatan positif diperlukan selama masa pembinaan, dapat dilakukan baik melalui pendidikan formal maupun melalui pendidikan. Bentuk pembinaan ini seperti Pembentukan Kelompok Belajar. Pendidikan Umum. Penyuluhan dan Kegiatan Membaca di Perpustakaan. Pembinaan mengintegrasikan diri masyarakat Pembinaan di bidang ini dapat dikatakan juga pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan, yang bertujuan pokok agar ex-narapidana mudah dapat diterima kembali oleh masyarakat lingkungannya. Bentuk pembinaan ini adalah seperti asimilasi, pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, ikut serta kerja bhakti, membantu bencana alam, porseni, dan sebagainya. Pembimbingan Kemandirian Adapun program pembimbingan kemandirian yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu diarahkan pada pembinan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat Jurnal Dehasen Untuk Negeri. Vol. 4 No. 1 Januari 2025 page: 121 Ae . 125 berperan sebagai angota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut: Keterampilan mendukung usaha-usaha mandiri Bentuk keterampilan bidang ini adalah seperti kerajinan tangan, industri, rumah tangga, reparasi mesin dan alatAealat elektronika dan sebagainya. Keterampilan Mendukung Usaha-usaha Industri Kecil Bentuk kegiatan ini seperti pengelolan bahan mentah dan sektor pertanian dan bahan alam menjadi bahan setengah jadi dan jadi. Contoh mengolah rotan menjadi perabotan rumah tangga, pengolahan makan ringan berikut pengawetannya, pembuatan batu bata dan lain-lain. Keterampilan sesuai minat bakat Dalam hal ini bagi mereka yang memiliki bakat tertentu diusahakan pengembangan bakatnya. Wujud keterampilan ini seperti pengembangan bakat olahraga volly, basket, tenis meja dan lainAelain atau pengembangan bakat di bidang seni seperti band, naswyid marawis, tari, kaligrafi, karikatur dan lainlain. Adapun mekanisme yang dilakukan untuk pelaksanaan program tersebut diatas adalah: Melakukan pendataan minat dan pendapat klien untuk menentukan pelatihan keterampilan yang akan Melakukan kerjasama dengan pihak ke-3 . untuk proses bimbingan keterampilan dan keahlian tersebut serta kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dari Pemerintah daerah setempat. Melaksanakan pelatihan sesuai dengan minat dan bakat bagi klien. Pemilihan program yang tepat dapat dilihat dari hasil pengamatan dan laporan pembimbing kemasyarakatan yang membimbing Klien tersebut. Mengawasi pelaksanaan pelatihan yang sedang dilaksanakan. Membuat laporan perkembangan pembimbingan yang telah dilaksanakan kepada Kepala BAPAS dan Dirjen Pemasyarakatan. Bentuk dari bimbingan yang diberikan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu terhadap kliennya selama masa pembimbingan ini adalah: Perorangan Bimbingan ini diberikan kepada setiap klien yang datang ke BAPAS Bengkulu ketika sedang menjalankan kewajibannya berupa melapor dan absen setiap bulannya. Bimbingan ini juga diberikan kepada klien yang jarang datang lapor ke BAPAS karena jarak yang tempuh jauh. Perkelompok Dalam bentuk bimbingan ini BAPAS Bengkulu membentuk sebuah kelompok berdasarkan tempat tinggal klien, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar lebih mudah memberikan bimbingan. Sumber: Dokumentasi tim pengabdian, 2024 Gambar 1. Pelaksanaan Kegiatan 126 | Evi Lorita. Harius Eko Saputra. Maryaningsih. Bando Amin C. Kader. Dahlia. Nova . Pembimbingan Kepribadian Dan Kemandirian. Sumber: Dokumentasi tim pengabdian, 2024 Gambar 2. Foto Bersama Setelah Kegiatan KESIMPULAN DAN SARAN Kegiatan PKM AuPembimbingan Kepribadian dan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II BengkuluAy dilakukan dalam rangka mengedukasi dan memberikan wawasan kepada peserta kegiatan (Klien Pemasyarakatan Di Bapas Klas II Bengkul. yakni menambah wawasan tentang Pembimbingan Kepribadian dan Kemandirian bagi Klien Pemasyarakatan Di BAPAS Klas II Bengkulu. Ruang lingkup pembimbingan yang dilakukan yakni: Pembinaan Kepribadian Diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Pembinaan Kemandirian Diarahkan pada pembinan bakat dan keterampilan agar warga binaan pemasyarakatan dapat berperan sebagai angota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. UCAPAN TERIMA KASIH Terimakasih kepada Universitas Dehasen Bengkulu yang telah memberikah hibah untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih bahwa setiap anggota tim PKM dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing, serta terjalinnya kekompakan dan solidaritas dalam anggota PKM, sehingga kegiatan PKM ini dapat terlaksana dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. DAFTAR PUSTAKA