Jurnal Geuthyy: Penelitian Multidisiplin (Multidiciplinary Researc. Vol. No. Agustus 2025, pp. ISSN: 2614-6096. DOI: 10. 52626/jg. v%vi%i. ic110 Criminal punishment of elderly defendants based on justice aspects Pemberian sanksi pidana terhadap terdakwa lanjut usia berdasarkan aspek keadilan Raudhatul Hidayati1. Almas Salsabila2. Muhammad Syahputra3. Sutia Fadli4. Anggun Mareta5 1Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Almuslim, 2Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Kebangsaan Indonesia, 3-4Advokat Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh, 5Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 1hidayatiraudhatul@gmail. com, 2almassalsabila11@gmail. com, 3azsyahputra109@gmail. 4sutiafadli@gmail. com, 5anggunmareta@usk. *Corresponding Author: hidayatiraudhatul@gmail. ABSTRACT The imposition of custodial sentences on elderly offenders contradicts the principles of justice, thus necessitating judicial discretion to ensure fair and humane sentencing. This study adopts a normative juridical approach, examining legal principles, norms, and doctrines as the basis for legal analysis. The findings indicate that imprisonment is inconsistent with the condition of elderly individuals, who are in the final stage of human development and often face deteriorating physical and psychological health. Such sanctions fail to align with the objectives of criminal punishment, which are not only retributive but also preventive. For elderly offenders particularly non recidivists the preventive function becomes less relevant. Accordingly, it is recommended that law enforcement officers, especially investigators, consider restorative justice as an alternative mechanism for dealing with elderly offenders, excluded from immoral and non-criminal crimes that are contrary to the public interest. Judges are also encouraged to impose probationary sentences on elderly offenders when the maximum penalty does not exceed one year and the individual is not a repeat recidivist. Keywords: Justice. ABSTRAK Pemberian sanksi pidana penjara terhadap orang lanjut usia . bertentangan dengan prinsip keadilan, sehingga adanya pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana yang dilakukan oleh lansia menjadi vonis yang berkeadilan terhadap pelaku lansia tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang mengkaji asas, norma maupun doktrin hukum sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap lansia tidak sejalan dengan prinsip keadilan, karena pada tahap akhir kehidupan, lansia mengalami penurunan kondisi fisik dan psikologis, sehingga sanksi penjara justru dapat memperburuk keadaan mereka. Selain itu, tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, tetapi juga pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, yang dalam kasus lansia sering kali tidak relevan. Oleh karena itu, disarankan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai alternatif pemidanaan bagi lansia, kecuali pada tindak pidana asusila dan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Selain itu, hakim diharapkan dapat menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku lansia jika ancaman pidana maksimal 1 . tahun dan pelaku bukan residivis. Kata Kunci: Keadilan. lanjut usia. PENDAHULUAN Penegakan hukum pidana pada prinsipnya mewajibkan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk diproses melalui sistem peradilan pidana. Namun, sulit dibayangkan apabila seorang lanjut usia . yang sedang mengalami kemunduran fisik, psikologis, dan sosial, harus berhadapan dengan proses hukum pidana. Secara normatif, setiap Journal homepage: https://w. com/index. php/JG/index The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Raudhatul Hidayati. Almas Salsabila. Muhammad Syahputra. Sutia Fadli. Anggun Mareta ic 111 pelaku tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akan tetapi, penerapan prinsip keadilan, khususnya melalui pendekatan restorative justice, sering kali diabaikan dalam perkara yang melibatkan pelaku lansia. Perkembangan tujuan pidana penjara di Indonesia telah bergeser dari sekadar penjeraan . menjadi sistem pemasyarakatan yang menekankan rehabilitasi dan pembinaan Hukuman penjara diharapkan tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, tetapi juga memulihkan kondisi sosial pelaku. (Dudy & Ashady, 2. Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia . elanjutnya disebut UU No. 13 Tahun 1. , menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 . nam pulu. tahun ke atas. Sedangkan menurut WHO batasan seseorang disebut Lansia adalah usia 60 tahun sampai 74 tahun. Lansia sebagai usia lanjut merupakan periode kemunduran bagi seseorang. Lansia mengalami kemunduran fisik, psikologis, dan sosial. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam waktu hampir 5 . dekade, persentase lansia Indonesia meningkat sekitar 2 . kali lipat . , yakni menjadi 9,6 persen . juta-a. di mana lansia perempuan sekitar satu persen lebih banyak dibandingkan lansia laki-laki . ,10 persen banding 9,10 perse. Dari seluruh lansia yang ada di Indonesia, lansia muda . -69 tahu. jauh mendominasi dengan besaran yang mencapai 63,82 persen, selanjutnya diikuti oleh lansia madya . - 79 tahu. dan lansia tua . dengan besaran masing-masing 27,68 persen dan 8,50 persen. Sejumlah penelitian terdahulu telah mengangkat isu terkait lansia dan pidana penjara, seperti penelitian Puteri Hikmawati . tentang AuPeniadaan Pidana Penjara bagi Pelaku Lansia dalam Pembaruan Hukum Pidana. Dapatkah Keadilan Restoratif TercapaiAy. Siti Hawa, dkk . tentang AuPidana Penjara Jangka Pendek Terhadap Narapidana Lanjut Usia (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuba. Ay. Natasya Bilqis Pramusti, dkk . tentang AuPengaturan Hukum dalam Hal Menjalankan Sanksi Pidana oleh Pelaku LansiaAy. Meskipun memberikan kontribusi penting, penelitian-penelitian tersebut belum secara spesifik mengkaji apakah pemberian sanksi pidana penjara terhadap lansia bertentangan dengan prinsip keadilan, khususnya dari perspektif restorative justice. Penelitian ini bertujuan mengisi kesenjangan tersebut dengan menganalisis pemberian sanksi pidana penjara kepada pelaku lansia ditinjau dari aspek keadilan dan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggabungan analisis yuridis normatif dengan pertimbangan kemanusiaan, sehingga diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan pemidanaan yang lebih berkeadilan bagi kelompok RESEARCH METHOD Metode penelitian merupakan prosedur atau cara memperoleh pengetahuan yang benar melalui langkah-langkah yang sistematis. Menurut (Peter Senn, 1. metode adalah suatu prosedur atau cara mengetahui sesuatu yang memiliki tahapan sistematis. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan metode sebagai cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tujuan tertentu dapat tercapai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji asas, kaidah, norma, dan doktrin hukum. Pendekatan ini juga dikenal sebagai penelitian hukum normatif, di mana kajian dilakukan melalui penelaahan bahan-bahan hukum yang relevan. Tahapan penelitian dilaksanakan melalui studi kepustakaan, mencakup penelusuran dan analisis terhadap buku, artikel jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menelaah ketentuan hukum positif, doktrin, dan hasil penelitian terdahulu yang Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan, menginterpretasikan, dan menilai kesesuaian ketentuan hukum terhadap prinsip keadilan, khususnya keadilan restoratif, dalam konteks pemidanaan bagi pelaku lanjut usia. Metode penelitian normatif dipilih karena fokus penelitian berada pada kajian konseptual dan normatif terhadap ISSN: 2614-6096 112 ic Criminal punishment of elderly defendants Ae pemidanaan lansia, bukan pada penelitian empiris mengenai penerapan hukum di lapangan. Dengan metode ini, diharapkan diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai hubungan antara regulasi, prinsip keadilan, dan kebijakan pemidanaan terhadap kelompok rentan ini. METODE PENELITIAN Pemberian Sanksi Pidana Penjara Terhadap Orang Lanjut Usia Bertentangan Dengan Prinsip Keadilan. Pidana penjara merupakan salah satu bentuk sanksi pidana yang bersifat membatasi kebebasan bergerak seorang terpidana melalui pengurungan di lembaga pemasyarakatan. Pidana penjara bersama pidana kurungan, merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan. Penjatuhan pidana penjara atau kurungan didasarkan pada putusan hakim terhadap seseorang yang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam proses persidangan. (Destami & Nashriana, 2. Pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana merupakan wujud pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam pengertian sempit, pelaku adalah orang yang melakukan tindak pidana secara langsung. Sementara itu, dalam pengertian luas, pelaku mencakup empat klasifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat . KUHP, yaitu: . mereka yang melakukan perbuatan, . mereka yang menyuruh melakukan, . mereka yang turut serta melakukan, dan . mereka yang menganjurkan. Dari segi usia, pelaku tindak pidana dapat digolongkan menjadi anak dan dewasa. Namun, untuk lansia, belum terdapat definisi spesifik dalam KUHP yang mengaturnya. (Bilqis Pramusti et al. , 2. Lansia merupakan tahap akhir perkembangan dalam siklus kehidupan manusia, yang ditandai dengan penurunan kemampuan mempertahankan keseimbangan kesehatan dan meningkatnya kerentanan terhadap stres fisiologis. Kondisi lansia umumnya disertai dengan berkurangnya kapasitas fisik, mental, dan sensitivitas individu. (Dudy & Ashady, 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 13 Tahun 1998, lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan. Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organizatio. menetapkan 4 . klasifikasi batas usia lanjut sebagai berikut: Usia Pertengahan . iddle ag. : 45-59 Tahun Lanjut usia . : 60-74 Tahun Lanjut usia tua . : 75-90 Tahun Usia sangat tua . ery ol. : diatas 90 Tahun. Batasan lanjut usia dalam UU No. 13 Tahun 1998 sama dengan klasifikasi lanjut usia . menurut WHO dan lansia muda menurut BPS, yaitu 60 tahun ke atas. Namun. WHO masih mengklasifikasi lagi lanjut usia di atas 74 tahun, menjadi lanjut usia tua . Ae 90 tahu. dan usia sangat tua . i atas 90 tahu. Demikian pula. BPS mengelompokkan lansia menjadi lansia muda, lansia madya, dan lansia tua. Berdasarkan ketentuan tersebut, usia di atas 75 tahun bagi pelaku lansia dalam RUU KUHP berada di atas usia lansia yang ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 1998. Karena faktor usianya, seseorang akan banyak menghadapi keterbatasan, sehingga memerlukan bantuan, walaupun banyak di antara lanjut usia yang masih produktif dan mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. UU No. 13 Tahun 1998 membedakan lansia menjadi Lansia Potensial dan Lansia Tidak Potensial. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang (Hikmawati, 2. Memperhatikan UU tersebut, seharusnya usia lansia dalam KUHP mempertimbangkan usia lansia 60 tahun dan tidak potensial dalam pemidanaan. Tetapi untuk lansia potensial dapat ditentukan batasan usia lansia yang sedapat mungkin tidak dipidana penjara, yaitu 70 JG. Vol. No. Agustus 2025: 110 - 117 Raudhatul Hidayati. Almas Salsabila. Muhammad Syahputra. Sutia Fadli. Anggun Mareta ic 113 tahun atau lebih. Hal ini dengan mempertimbangkan usia harapan hidup di Indonesia menurut BPS pada 2018 mencapai rata-rata 71,2 tahun. Lansia termasuk dalam kategori kelompok rentan, dalam mempertanggung-jawabkan perbuatan pidanya, seorang yang sudah lanjut usia membutuhkan perlakuan dan perlindungan yang khusus. Secara yuridis penjatuhan pidana penjara terhadap lansia di Indonesia tidak diatur secara khusus sehingga pelaksanaannya mengacu pada KUHP dan KUHAP yang menganut teori pemidanaan absolut. yang memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan. Pertimbangan hukum Hakim dalam beberapa Putusan tidak semua hakim dalam menjatuhkan pidana menyatakan dengan tegas mengenai faktor lanjut usia sebagai pedoman pertimbangan hakim yang meringankan terhadap terdakwa. (Destami & Nashriana, 2. Adapun sejumlah perkara pidana yang melibatkan lanjut usia sebagai pelaku, antara lain kasus Nenek Arsyani yang didakwa melakukan pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Kabupaten Situbondo. Jawa Timur. Kemudian, kasus Nenek Minah yang didakwa mencuri tiga buah biji kakao di Kabupaten Banyumas. Pasangan lanjut usia. Kakek Anjo Lasim dan Nenek Jamilu Nanai, yang didakwa mencuri enam batang bambu milik tetangganya di Gorontalo, serta kasus Kakek Musrin yang dijatuhi pidana akibat tuduhan mengambil kayu mangrove untuk keperluan kayu bakar. Perkara-perkara tersebut memperoleh perhatian luas dari masyarakat dan memunculkan perdebatan publik mengenai kelayakan penerapan pidana penjara terhadap pelaku yang berstatus lanjut usia. (Wiryani & Wirasila, 2. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara penerapan hukum positif dan prinsip keadilan substantif. Meskipun secara normatif setiap pelaku tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemidanaan terhadap lansia memerlukan pertimbangan khusus yang memperhatikan kondisi fisik, psikologis, dan sosial mereka. Penerapan pidana penjara dalam kasus-kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas sanksi serta kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia. (Cintya & Firmansyah, 2. Dalam konteks ini, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif yang lebih relevan, karena berorientasi pada pemulihan hubungan, pemenuhan kepentingan korban, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk lansia. Sebagai studi kasus yang relevan dengan penelitian ini, dapat dikemukakan perkara pidana Nomor 145/Pid. B/2023/PN Bir di Aceh, dengan terdakwa Ridwan bin Syamaun, berusia 75 tahun, yang didakwa melanggar Pasal 306 KUHP. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak kandungnya yang berusia 41 tahun. Berdasarkan kronologi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen, terdakwa mengetahui bahwa anaknya telah meninggal dunia selama dua hari di dalam sebuah Informasi tersebut diperoleh terdakwa dari Geuchik bernama K. Selanjutnya. K melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resor Bireuen dengan dugaan bahwa R telah menelantarkan anaknya. Hingga saat ini, belum terdapat definisi yang jelas mengenai tindak pidana penelantaran. Bentuk penelantaran mencakup pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan, membiarkan korban melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya, kelalaian dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian terhadap pemberian pendidikan yang layak, pengabaian perhatian dan kasih sayang, serta bentuk pengabaian lainnya. (Khaira et al. , 2. Secara yuridis, unsur-unsur ini dapat dipahami sebagai tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian fisik, psikis, maupun sosial terhadap korban, yang dalam konteks hukum pidana dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum . ctus reu. pada tindak pidana penelantaran. (Hikmawati, 2. Dalam perkara ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen Kelas II B mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman bagi terdakwa yang berstatus lanjut Majelis menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan harus senantiasa didasarkan pada upaya memenuhi rasa keadilan, baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat, serta selaras ISSN: 2614-6096 114 ic Criminal punishment of elderly defendants Ae dengan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan yang dimaksud tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan atas kesalahan yang dilakukan, melainkan juga memiliki fungsi edukatif bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya, fungsi preventif bagi masyarakat agar tidak terjerumus pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum, serta fungsi restoratif untuk memulihkan nilai-nilai sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Pemahaman yang komprehensif mengenai tujuan pemidanaan merupakan landasan penting dalam menganalisis kebijakan pemberian sanksi pidana, termasuk terhadap pelaku yang berstatus lanjut usia. Secara tradisional, terdapat tiga teori utama yang mendasari konsep pemidanaan, yaitu: Teori absolut . etributive/vergelding theoriee. Inti pokok teori ini adalah Para ahli berpandangan bahwa pemberian pidana dapat dibenarkan, karena telah terjadi suatu kejahatan, kejahatan mana telah mengguncangkan masyarakat. Apabila seseorang melakukan kejahatan, perbuatan itu akan menimbulkan penderitaan terhadap anggota masyarakat yang lain. Untuk mengembalikan kepada keadaan semula maka penderitaan harus dibalas penderitaan pula, yaitu yang terdiri dari suatu pidana . dan pidana itu harus dirasakan sebagai suatu nestapa . oleh pelakunya. Dengan demikian, teori absolut atau teori pembalasan memandang tujuan pokok pidana atau hukuman adalah untuk memberikan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Teori relatif atau teori tujuan . tilitarian/doeltheoriee. yang memandang pemidanaan bukan semata-mata sebagai pembalasan . uia peccatum es. , tetapi sebagai sarana untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan . e peccetu. , baik oleh pelaku maupun masyarakat pada umumnya. Teori gabungan . erenigings atau gemengde theorie. yang merupakan jalan tengah yang diambil oleh aliran ketiga ini disebabkan karena baik aliran absolut maupun aliran relatif memiliki kelemahan masing-masing. Teori ini yang mengombinasikan asas pembalasan dan asas perlindungan ketertiban masyarakat. Dalam teori relatif atau teori tujuan . tilitarian/doeltheoriee. , sanksi pidana dijatuhkan kepada pelaku kejahatan tidak hanya untuk memberikan pembalasan, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. Dengan demikian, pemidanaan berfungsi sebagai sarana edukasi sosial yang bersifat preventif. Dalam konteks ini, pidana penjara menjadi salah satu bentuk sanksi yang paling dominan dijatuhkan, karena dianggap efektif dalam menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat (Dudy & Ashady, 2. Tujuan pemidanaan tersebut akan lebih tepat sasaran apabila diterapkan terhadap pelaku tindak pidana yang memiliki potensi tinggi untuk mengulangi perbuatannya di masa Misalnya, pelaku pemerkosaan atau pencurian, di mana masih terdapat kehendak untuk melakukan kejahatan serta kemampuan fisik yang memungkinkan untuk Dalam kasus seperti ini, pemidanaan tidak hanya memulihkan ketertiban yang terganggu, tetapi juga mencegah timbulnya korban baru. Sebaliknya, penerapan pidana penjara terhadap pelaku yang berstatus lansia memerlukan pertimbangan khusus, mengingat penurunan fungsi fisiologis yang umumnya membatasi kemampuan mereka untuk mengulangi perbuatan pidana. Berdasarkan uraian teori relatif atau teori tujuan . tilitarian/doeltheoriee. , pemidanaan seharusnya memiliki kedayagunaan yang nyata bagi tujuan hukum, yakni mencegah terulangnya kejahatan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang berstatus lanjut usia harus mempertimbangkan kondisi fisik dan psikisnya yang telah mengalami penurunan. Penerapan pidana penjara, yang hakikatnya merupakan perampasan kemerdekaan untuk memberikan efek jera, patut dipertanyakan efektivitasnya apabila dikenakan kepada pelaku yang sakitsakitan dan memerlukan perawatan medis. Dalam konteks lansia yang secara fisik dan mental JG. Vol. No. Agustus 2025: 110 - 117 Raudhatul Hidayati. Almas Salsabila. Muhammad Syahputra. Sutia Fadli. Anggun Mareta ic 115 memiliki keterbatasan, tujuan preventif dari pidana penjara menjadi kurang tercapai, sehingga efektivitas atau kedayagunaan pemidanaan dapat berkurang secara signifikan. Dalam persidangan. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat mengahapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Pasal 44 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena ketidaksempurnaan akal atau gangguan jiwa. Penjelasan dalam Memorie van Toelichting (MvT) menegaskan bahwa ketidakmampuan tersebut bersumber dari kondisi internal pelaku. Namun, status lanjut usia tidak termasuk dalam kategori alasan pembenar atau alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal Meskipun demikian, kondisi lansia dapat dipertimbangkan oleh hakim sebagai faktor yang meringankan pidana, mengingat keterbatasan fisik, mental, dan sosial yang melekat pada usia lanjut. Keadaan yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab, memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak menyesali Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa telah berusia lanjut dan menderita berbagai penyakit yang berkaitan dengan faktor usia, di mana pada saat putusan dibacakan, terdakwa berusia 74 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sikap berbelit-belit terdakwa dapat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan lansia, khususnya penurunan daya ingat atau kepikunan, yang secara umum dialami oleh orang pada usia lanjut. Kondisi ini dapat menjelaskan kesulitan terdakwa dalam mengingat secara akurat rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara. Permasalahan menjadi semakin kompleks apabila pelaku tindak pidana adalah seorang lansia yang pada saat bersamaan juga memerlukan perawatan dan dukungan dari orang lain. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut dengan KUHP Bar. telah mempertimbangkan usia lansia dalam sistem pemidanaan, dengan menetapkan usia di atas 75 tahun bagi pelaku tindak pidana untuk sedapat mungkin tidak dikenakan pidana penjara. Dalam pembahasan Pasal 72 KUHP Baru batas usia ini sempat dipending, antara usia Audi atas 70 tahunAy atau Audi atas 75 tahunAy bagi pelaku tindak pidana untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara. Ketentuan ini merupakan salah satu isu yang dipending dalam Rapat Tim Perumus (Timu. , namun dalam Rapat Timus selanjutnya disetujui Auusia di atas 75 tahunAy bagi pelaku untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara . enjadi Pasal . , dengan pertimbangan usia harapan hidup yang semakin tinggi. (Hikmawati, 2. Ketentuan ini memberi kemungkinan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hakim dapat tidak menjatuhkan pidana penjara ialah: Terdakwa melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara Hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan, tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan pedoman penjatuhan pidana penjara. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana penjara unutk tindak pidana yang dilakukan setelah umur 18 Tahun. Dalam hal ini tidak berarti bahwa pelaku lansia akan dibebaskan dari hukuman pidana. Hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara, dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. samping itu, dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang pendek. ISSN: 2614-6096 116 ic Criminal punishment of elderly defendants Ae Dengan memberikan pilihan kepada Hakim, dengan mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan, hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan yang dianut oleh teori gabungan, yang hendak mendasarkan hukuman atas dasar pembalasan dan juga mempertahankan tertib masyarakat. syarat bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana denda sangat ketat. Menurut Pasal 70 ayat . RUU KUHP, ketentuan mengenai peniadaan pidana penjara bagi pelaku lanjut usia tidak berlaku terhadap: Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima . tahun atau lebih. Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dalam RUU KUHP, terdapat banyak tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, misalnya tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama empat . Bagi pelaku lansia, hakim memiliki kewenangan untuk meniadakan pidana penjara apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun, tidak memiliki pidana minimum khusus, serta bukan merupakan tindak pidana yang membahayakan masyarakat atau perekonomian negara. Selain itu, jika hakim menilai bahwa penjatuhan pidana penjara tidak diperlukan setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, maka pelaku lansia dapat dijatuhi pidana percobaan. Sebagai alternatif lain, pidana denda dapat dijatuhkan apabila ancaman pidana maksimalnya 1 . tahun penjara, dengan syarat: Tidak terdapat korban. Korban tidak mempermasalahkan. Perbuatan tersebut bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pengaturan dalam Pasal 70 ayat . RUU KUHP menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap pelaku lansia dengan kepentingan masyarakat luas. Pemberian kelonggaran berupa peniadaan pidana penjara atau penggantian dengan pidana percobaan dan pidana denda mencerminkan prinsip keadilan yang memperhatikan kondisi pribadi pelaku, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban serta potensi bahaya yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Pendekatan ini selaras dengan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada kemanfaatan dan perlindungan sosial. KESIMPULAN Berdasarkan hasil yang telah diuraikan pada pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan pidana penjara terhadap pelaku lanjut usia . dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, terutama dalam perspektif keadilan restoratif, karena kondisi fisik, mental, dan sosial lansia yang menurun menyebabkan tujuan preventif dari pemidanaan menjadi kurang relevan. Dalam hal ini, pengaturan Pasal 76 KUHP dan Pasal 70 ayat . RUU KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk meniadakan pidana penjara dan menggantinya dengan pidana percobaan atau denda, sebagai langkah yang menyeimbangkan perlindungan terhadap pelaku lansia dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif pemidanaan yang lebih tepat bagi pelaku lansia, karena tidak hanya mampu menjaga rasa keadilan korban dan melindungi hak kelompok rentan, tetapi juga tetap memenuhi tujuan pemidanaan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. REFERENSI