Jayapangus Press Jurnal Penelitian Agama Hindu Volume 9 Nomor 4 . ISSN : 2579-9843 (Media Onlin. Reinterpretasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Adat dalam Konstruksi Hukum CSR Labda Pencingkreman Desa Berbasis Tri Hita Karana Gede Yoga Satrya Wibawa Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja. Indonesia yogasatryawibawa@gmail. Abstract Corporate Social Responsibility (CSR) models in national legal frameworks are often procedural and market-driven, overlooking community-based practices rooted in local values and customary institutions. This study aims to reconstruct an indigenous CSR model by examining the Labda Pencingkreman Desa (LPD), a village-owned financial institution in Bali, through the philosophical framework of Tri Hita Karana. The research adopts a qualitative interpretive approach, combining legal ethnography and normative legal analysis. Data were collected through in-depth interviews, participatory observation, and document review in Selat Nyuhan Customary Village. Bangli. Findings indicate that CSR in the LPD context is not philanthropic or voluntary, but a collective social and spiritual obligation embedded in awig-awig . ustomary la. and enacted through village assemblies . CSR is operationalized across three dimensions: religious support . , social welfare programs . , and environmental conservation . , all aligned with the values of Tri Hita Karana. The study concludes that customary institutions can serve as legitimate actors in implementing culturally grounded CSR. It recommends the development of a hybrid social accountability model that bridges customary norms and formal governance mechanisms to support sustainable development. Keywords: Customary CSR. Labda Pencingkreman Desa. Tri Hita Karana. Customary Law. Social Accountability Abstrak Model tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkembang dalam kerangka hukum nasional cenderung bersifat prosedural dan berorientasi pasar, sehingga mengabaikan bentuk-bentuk CSR yang berbasis nilai lokal dan kelembagaan adat. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi model CSR adat melalui studi terhadap Labda Pencingkreman Desa (LPD), lembaga keuangan milik desa adat di Bali, dengan menggunakan kerangka filosofi Tri Hita Karana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan metode etnografi hukum dan pendekatan yuridis-normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen di Desa Adat Selat Nyuhan. Bangli. Hasil menunjukkan bahwa CSR LPD tidak bersifat filantropis atau sukarela, melainkan merupakan kewajiban sosial dan spiritual yang diatur dalam awig-awig serta ditegakkan melalui forum musyawarah adat . Praktik CSR ini diwujudkan dalam tiga dimensi: dukungan ritual keagamaan . , program kesejahteraan sosial . , dan pelestarian lingkungan . , seluruhnya selaras dengan prinsip Tri Hita Karana. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa lembaga adat dapat menjadi aktor sah dalam implementasi CSR berbasis budaya lokal. Penelitian ini juga merekomendasikan pentingnya model akuntabilitas sosial yang menggabungkan norma adat dengan prinsip tata kelola formal dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Kata Kunci: CSR Adat. Labda Pencingkreman Desa. Tri Hita Karana. Hukum Adat. Akuntabilitas Sosial https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Pendahuluan Konsep tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) selama ini lebih banyak dikembangkan dalam kerangka modern korporat yang berbasis legalisme dan logika pasar (Mahmoud, 2. Model ini menekankan pada transparansi administratif dan strategi akuntabilitas yang profit-oriented, sehingga menempatkan CSR sebagai instrumen manajerial dan legitimasi publik semata. Namun pendekatan ini menyisakan problem mendasar, yakni kecenderungan untuk mengabaikan sistem nilai dan praktik lokal yang mengandung bentuk-bentuk tanggung jawab sosial yang telah lama dijalankan masyarakat adat. Konteks ini menunjukkan bahwa pendekatan CSR modern tidak sepenuhnya relevan ketika diterapkan dalam masyarakat dengan sistem normatif dan spiritual yang khas seperti di Bali. Di Bali, praktik tanggung jawab sosial tidak lahir dari tekanan regulasi negara ataupun tuntutan pasar global, melainkan berakar kuat dalam kelembagaan adat. Salah satu institusi yang mempraktikkan hal ini adalah Labda Pencingkreman Desa (LPD), lembaga keuangan adat yang tidak hanya berfungsi sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai motor penggerak kesejahteraan kolektif, pelestari lingkungan, serta penjaga nilai spiritual komunitas. LPD mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung upacara keagamaan, konservasi lingkungan, dan program sosial. Dalam hal ini, tanggung jawab sosial bukan merupakan kewajiban tambahan atau filantropis, tetapi bagian inheren dari etika adat yang terikat dalam awig-awig dan diselenggarakan melalui musyawarah paruman desa (Dharmada & Asmara, 2. Kajian akademik mengenai CSR adat Bali memang telah mencermati fungsi sosial LPD, namun sebagian besar bersifat deskriptif dan belum mengembangkan kerangka konseptual yang menjelaskan posisi hukum CSR adat dalam sistem pluralisme hukum Indonesia. Kajian-kajian tersebut umumnya berfokus pada integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan ekonomi, tetapi belum secara eksplisit mengurai bagaimana norma adat membentuk konstruksi hukum normatif CSR dan bagaimana posisi hukum LPD sebagai customary corporate entity dapat dikembangkan. Selain itu, terdapat kekosongan analitis dalam menjembatani ketegangan antara prinsip adat dan hukum positif nasional, terutama dalam isu pelaporan, akuntabilitas, dan pengakuan formal terhadap lembaga adat dalam rezim hukum negara (Suhariyanto, 2. Untuk menjawab kekosongan tersebut, kajian pustaka yang tersedia dapat dikelompokkan ke dalam tiga tema utama: Pertama, perbedaan konseptual antara CSR korporat modern dan CSR berbasis adat. CSR modern menekankan pelaporan formal dengan indikator kuantitatif, mekanisme audit, dan tujuan menjaga reputasi. Sebaliknya. CSR adat mengedepankan nilai spiritualitas, gotong royong, serta pertanggungjawaban kolektif berbasis etika adat. LPD melaksanakan CSR melalui prinsip labda . yang dikembalikan dalam bentuk pencingkreman . ontribusi sosia. , sesuai dengan nilai dharma ekonomi (Suartha, 2. Konsep ini secara teoretis sejalan dengan gagasan embedded autonomy (Evans, 1. dan social embeddedness (Granovetter, 1. , yang menegaskan bahwa kelembagaan ekonomi dalam masyarakat adat tidak pernah sepenuhnya terlepas dari jaringan nilai dan norma sosial. Kedua, filosofi Tri Hita Karana sebagai kerangka filosofis yang hidup dalam praktik CSR adat di Bali. Prinsip ini membagi relasi harmonis antara manusia dengan Tuhan . , sesama manusia . , dan alam . , yang masingmasing diwujudkan dalam bentuk program CSR seperti pembiayaan upacara, beasiswa pendidikan, pelestarian subak, dan penghijauan desa (Fajar Kartika Lestari,dkk, 2. Dalam perspektif hukum. Tri Hita Karana bukan sekadar nilai spiritual, melainkan dapat diposisikan sebagai meta-legal framework yang hidup dan memandu pelaksanaan kewajiban sosial di luar batas regulasi formal. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Ketiga, krisis legitimasi hukum adat dalam menghadapi regulasi nasional yang prosedural dan positivistik. Meskipun LPD telah membuktikan efektivitasnya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis komunitas, status hukumnya tetap ambigu dalam sistem hukum Indonesia. LPD tidak dikategorikan sebagai koperasi atau badan usaha milik desa, sehingga mekanisme pertanggungjawabannya tidak sepenuhnya kompatibel dengan regulasi CSR formal seperti UU No. 40 Tahun 2007. Hal ini menimbulkan regulatory dissonance, yakni ketegangan antara legitimasi sosial di tingkat lokal dengan legalitas formal di tingkat negara (Dianti dan Mahyuni, 2. Survei Bappenas bahkan mencatat bahwa 72,4% LPD kesulitan memenuhi pelaporan CSR nasional karena tidak sesuai dengan mekanisme paruman desa yang lebih menekankan transparansi sosial dan spiritual daripada administratif. Data lapangan dari Pusat Penelitian Hukum Adat Bali . menegaskan adanya praktik sanksi adat yang kompleks dan kontekstual dalam penegakan CSR LPD. Misalnya, pelanggaran terhadap distribusi dana CSR yang tidak sesuai dengan awig-awig dapat dikenai sanksi berupa pemecatan, penyucian ritual, atau bahkan kasepekang . Hal ini menunjukkan bahwa sistem kontrol sosial berbasis adat tidak kalah efektif dibandingkan dengan sistem audit negara. Namun karena bentuknya tidak terdokumentasi secara administratif, sistem ini justru sering dianggap tidak akuntabel oleh negara. Dalam situasi ini, terdapat urgensi untuk membangun kerangka akuntabilitas hibrid . ybrid accountabilit. yang mampu mengintegrasikan mekanisme adat dan hukum formal secara dialogis, bukan subordinatif. Pendekatan ini berpijak pada teori interlegality (Santos, 2. , yang melihat hukum sebagai ruang negosiasi antar sistem normatif yang berbeda. Dalam kerangka ini, hukum adat dan hukum negara bukan entitas yang saling menegasikan, melainkan bisa bersinergi dalam tata kelola CSR yang lebih inklusif dan kontekstual. Kondisi tersebut diperparah oleh tekanan globalisasi, modernisasi, dan tuntutan tata kelola yang mengedepankan standar global seperti ISO 26000. Jika tidak diantisipasi, hal ini berpotensi melemahkan posisi desa adat sebagai aktor sosial yang sah dan efektif dalam mengelola kesejahteraan berbasis nilai lokal (Pratiwi, dkk, 2. Karena itu, penguatan kapasitas regulatif desa adat perlu dilakukan dengan tidak mengorbankan fleksibilitas dan kearifan lokal yang telah terbukti efektif menjaga keberlanjutan sosial dan ekologis (Li, 2. Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan bahwa gap utama dalam kajian CSR adat Bali terletak pada belum adanya kerangka konseptual yang menjelaskan secara normatif bagaimana hukum adat membentuk praktik CSR, serta bagaimana ketegangan epistemologis dan normatif antara sistem adat dan hukum nasional dapat dijembatani secara struktural. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk: merekonstruksi model CSR adat yang dijalankan oleh LPD berdasarkan prinsip Tri Hita Karana. konstruksi hukum normatif CSR dalam sistem adat Bali. dan merumuskan pendekatan hukum hibrid yang dapat menjembatani sistem akuntabilitas adat dan regulasi formal Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan desain deskriptif-analitik. Desain ini dipilih karena mampu mengungkap makna sosial dan konstruksi hukum adat yang melekat dalam praktik tanggung jawab sosial (CSR) Labda Pencingkreman Desa (LPD) di Bali. Pendekatan interpretatif memungkinkan kajian terhadap praktik sosial sebagai produk dari nilai, simbol, dan norma kolektif masyarakat adat, terutama dalam kaitannya dengan filosofi Tri Hita Karana dan sistem hukum negara yang positivistik. Lokasi penelitian dipusatkan di Desa Adat Selat Nyuhan. Kecamatan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Susut. Kabupaten Bangli. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada logika bahwa permasalahan LPD bersifat seragam di seluruh Bali, terutama terkait interpretasi hukum, pelaporan CSR, dan keterbatasan pengakuan formal dari negara. Desa ini dipilih karena meskipun memiliki skala kecil . etingkat banjar ada. , desa ini tetap menjalankan tanggung jawab adat yang kompleks, termasuk pengelolaan Kahyangan Tiga, palemahan, dan pawongan. Dengan demikian, desa ini mencerminkan struktur fungsional desa adat di Bali secara umum dan relevan sebagai studi kasus representatif. Informan utama dipilih secara purposive berdasarkan peran strategis dan pengetahuan mendalam terhadap CSR adat dan dinamika hukum LPD. Tiga informan kunci adalah: Dewa Ketut Wenten (Ketua LPD Desa Adat Selat Nyuha. Dr. I Made Gede Artha Dana Kusuma . kademisi hukum ada. , dan Putu Angga Pratama Suksma . dvokat yang menangani kasus LPD). Teknik snowball sampling digunakan untuk memperluas jaringan narasumber, termasuk tokoh adat dan krama desa, guna memperoleh sudut pandang yang beragam dan mendalam. Data diperoleh melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dengan 12 pertanyaan terbuka, observasi partisipatif selama empat minggu, dan studi dokumen seperti awigawig, perarem, laporan kegiatan LPD, serta dokumen hukum formal. Observasi dilakukan dalam kegiatan paruman desa dan aktivitas CSR, dicatat menggunakan lembar observasi Wawancara direkam . engan izin informa. dan ditranskripsi. Analisis data dilakukan melalui teknik tematik . pen, axial, selective codin. dan analisis yuridisnormatif terhadap norma adat dan hukum nasional untuk memahami ketegangan dan titik temu antar sistem hukum. Untuk menjamin validitas, dilakukan triangulasi data melalui perbandingan antar-informan, konfirmasi observasi dan dokumen, serta member check. Penelitian ini juga mengikuti standar etika: seluruh informan menandatangani persetujuan partisipasi, identitas mereka dianonimkan, dan izin diperoleh dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Prajuru Desa Adat Selat Nyuhan. Peneliti mengikuti etika lokal, termasuk berpakaian adat saat observasi di tempat suci dan tidak melakukan perekaman visual tanpa izin eksplisit. Hasil dan Pembahasan Konstruksi Hukum CSR dalam Hukum Adat Bali Konstruksi hukum tanggung jawab sosial lembaga perkreditan desa (LPD) dalam konteks hukum adat Bali merupakan fenomena unik yang menggabungkan norma-norma tradisional dengan tuntutan pengelolaan sosial-ekonomi modern. LPD sebagai lembaga keuangan adat memegang peranan strategis dalam pembangunan ekonomi lokal desa pakraman, namun tanggung jawab sosialnya tidak bisa dilepaskan dari sistem nilai dan aturan adat yang mengaturnya. Dalam hukum adat Bali. CSR tidak semata kewajiban bisnis terpisah dari kehidupan sosial, melainkan sebuah kewajiban moral dan sosial yang melekat pada lembaga adat, berfungsi menjaga keharmonisan dan keseimbangan komunitas sesuai filosofi Tri Hita Karana yang menekankan relasi harmonis antara manusia . , alam . , dan sesama manusia . Filosofi ini menjadi landasan normatif yang mengikat LPD dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, sehingga CSR tidak sekadar praktik ekonomi, melainkan kewajiban spiritual dan sosial. Norma CSR LPD dalam hukum adat diatur melalui mekanisme sosial komunitas yang bersifat kolektif dan partisipatif. Penegakan norma dilaksanakan oleh lembaga desa pakraman, dengan keputusan dan pengawasan yang berakar pada konsensus sosial dan kesepakatan adat. Sanksi terhadap pelanggaran CSR bersifat administratif, sosial, dan spiritual, misalnya teguran adat, pengucilan sosial, atau konsekuensi spiritual yang dipercaya memengaruhi keseimbangan kosmologis masyarakat. Namun, konstruksi ini menghadapi tantangan signifikan akibat posisi hukum adat yang normatif dan fleksibel https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH dalam sistem hukum nasional Indonesia yang positivistik dan formalistik. Ketegangan antara hukum adat dan hukum nasional ini menimbulkan dilema harmonisasi dan legitimasi pelaksanaan CSR LPD, terutama ketika kebijakan nasional kurang mengakomodasi kekhasan hukum adat Bali. Meski demikian, pluralisme hukum di Bali membuka ruang bagi hukum adat untuk tetap hidup dan berperan sebagai sumber hukum alternatif yang relevan dalam tata kelola pembangunan berkelanjutan. Pendekatan ini mendorong reinterpretasi CSR LPD yang lebih holistik, mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan filosofi adat ke dalam kebijakan sosial-ekonomi kontekstual. Dengan demikian. CSR LPD dalam hukum adat Bali bukan sekadar pelaksanaan kewajiban sosial korporasi, tetapi konstruksi hukum yang menggabungkan aspek sosial, spiritual, dan kultural sebagai penopang keberlangsungan desa pakraman dan harmoni masyarakat Bali secara keseluruhan. Awig-Awig sebagai Medium Pengaturan Kewajiban Sosial LPD Awig-awig, sebagai peraturan adat yang disusun dan disepakati oleh desa pakraman, berperan sebagai pedoman utama dalam tata kelola sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat Bali. Dalam konteks LPD, awig-awig secara eksplisit mengatur kewajiban sosial yang harus dijalankan oleh lembaga keuangan adat ini, meliputi kontribusi terhadap pembangunan sarana umum, pendanaan kegiatan upacara adat, serta pelestarian lingkungan desa. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial LPD bukanlah sekadar kegiatan sukarela atau tanggung jawab korporasi yang bersifat insidental, melainkan sebuah kewajiban moral dan spiritual yang melekat kuat dalam sistem nilai dan norma adat desa pakraman. Dengan demikian, awig-awig memposisikan CSR LPD sebagai suatu kewajiban yang mengikat secara adat dan menjadi bagian integral dari keberlangsungan harmoni sosial dan kosmologis masyarakat. Secara teoritis, keberadaan awig-awig ini dapat dianalisis melalui perspektif teori hukum adat yang menekankan legitimasi sosial sebagai dasar utama pengaturan normanorma masyarakat tradisional. Dalam kerangka normative pluralism, awig-awig berfungsi sebagai aturan yang hidup dan dipraktikkan dalam komunitas, yang beroperasi berdampingan dengan sistem hukum nasional, namun memiliki legitimasi dan kekuatan sanksi yang berbeda berbasis pada konsensus sosial dan norma kolektif (Praditha, 2. Oleh karena itu, awig-awig bukan hanya sekadar regulasi tertulis, melainkan sistem normatif yang mengikat secara sosial dan budaya. Lebih jauh, awig-awig berperan sebagai landasan normatif yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Tri Hita Karana - harmoni antara manusia . , manusia dengan sesama manusia . , dan manusia dengan lingkungan . ke dalam mekanisme pengelolaan ekonomi desa. Prinsip ini memperkuat dimensi etis dan kultural dalam pelaksanaan CSR LPD, yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada keseimbangan sosial dan lingkungan, sesuai dengan filosofi pembangunan berkelanjutan yang kontekstual dan berbasis lokal (Purwati dan Tenaya, 2. Dengan kata lain, awig-awig menggabungkan norma adat dengan kebutuhan pengelolaan ekonomi modern dalam kerangka kearifan lokal, sehingga CSR LPD menjadi praktik yang memperkokoh harmoni sosial, pelestarian lingkungan, dan kesinambungan budaya dalam desa adat. Peran. Bentuk Pengawasan dan Sanksi Desa Adat terhadap Pelanggaran CSR LPD Desa adat, sebagai institusi normatif dan sosial yang mengatur kehidupan komunitas tradisional Bali, memainkan peran sentral dalam pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) oleh Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tidak hanya berfungsi sebagai pelestari tradisi dan nilai budaya, desa adat juga bertindak sebagai pengawas kolektif terhadap praktik CSR dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH konsensus. Lembaga-lembaga adat seperti prajuru desa, krama desa, dan pecalang tidak sekadar berperan simbolik, melainkan menjadi aktor aktif dalam kontrol sosial dan penegakan etika komunitas. Pengawasan ini tidak hanya berorientasi pada aspek administratif atau evaluasi kuantitatif kegiatan sosial, tetapi juga dijalankan secara holistik melalui sistem nilai lokal yang mengintegrasikan CSR sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bersama. Proses pengawasan melibatkan mekanisme musyawarah desa, paruman adat, serta evaluasi berbasis nilai tanggung jawab kolektif . ollective accountabilit. Desa adat tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mediator kepentingan antara LPD, masyarakat adat, dan lingkungan, selaras dengan prinsip Tri Hita Karana yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan. Dari sisi teoretis, praktik ini sejalan dengan konsep communitarian governance, yang menekankan bahwa regulasi dan akuntabilitas sosial dapat dibangun oleh komunitas melalui norma moral dan adat, tanpa bergantung sepenuhnya pada struktur negara atau pasar. Desa adat, dalam hal ini, bukan sekadar simbol kekuasaan tradisional, tetapi merupakan aktor utama dalam tata kelola sosial yang berbasis pada nilai bersama dan keseimbangan kosmologis. Selain itu, relasi antara LPD dan komunitas juga mencerminkan prinsip social embeddedness (Granovetter, 1. , di mana aktivitas ekonomi terikat erat dalam jaringan hubungan sosial dan norma lokal, menjadikan CSR bukan sekadar kewajiban eksternal, tetapi sebagai praktik sosial-religius yang tertanam dalam kehidupan adat. Dalam perspektif hukum adat, konsep living law (Eugen Ehrlic. sangat relevan untuk memahami bagaimana awig-awig berfungsi lebih kuat daripada hukum negara dalam membentuk perilaku sosial. Dalam konteks ini. CSR LPD bukanlah inisiatif sukarela, melainkan bagian dari kewajiban adat yang dilegitimasi oleh awig-awig dan ditegakkan oleh mekanisme adat. Desa adat berfungsi sebagai lembaga hukum yang secara organik mengatur relasi ekonomi dan sosial berdasarkan prinsip moral, spiritual, dan harmoni. Lebih jauh, model pengawasan ini merepresentasikan customary accountability, yaitu mekanisme pertanggungjawaban yang lahir dari sistem sosial lokal yang berlandaskan kepercayaan, norma moral, dan pengawasan kolektif. Ini menantang paradigma CSR modern yang cenderung berbasis regulasi formal dan logika pasar, serta memperkaya wacana decolonizing governance (Smith, 1999. Alfred, 2. , dengan menunjukkan bahwa bentuk-bentuk lokal pengawasan dan tata kelola mampu berdiri sejajar bahkan melengkapimekanisme negara dalam menjamin keberlanjutan pembangunan berbasis komunitas. Bentuk pengawasan yang dilakukan desa adat terhadap pelaksanaan CSR LPD mencakup mekanisme formal dan informal yang bersumber pada struktur kelembagaan Secara formal, pengawasan dilakukan oleh prajuru desa dalam forum paruman desa, rapat resmi yang melibatkan krama sebagai pemilik kedaulatan adat. Di forum ini, laporan tahunan LPD termasuk alokasi dana CSR harus dipaparkan secara transparan melalui mekanisme nyurat pertanggungjawaban. Bila diperlukan, desa adat dapat menunjuk auditor internal untuk memverifikasi laporan tersebut. Pengawasan informal berjalan melalui keterlibatan langsung masyarakat, kontrol sosial berbasis komunitas, serta media komunikasi lokal seperti sanggraha desa dan relasi penyama braya. Bila ditemukan penyimpangan, prajuru berwenang memberikan teguran adat . hingga sanksi sosial berat seperti pengucilan . Dengan demikian, pengawasan adat tidak hanya menjamin kepatuhan administratif, tetapi juga menegakkan integritas moral dan kultural CSR LPD sesuai dengan nilai Tri Hita Karana dan prinsip keseimbangan dalam masyarakat Bali. Praktik ini menegaskan bahwa desa adat merupakan aktor kunci dalam menegakkan akuntabilitas sosial yang hidup, relevan, dan kontekstual dalam kerangka hukum adat Bali. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Selain memiliki kewenangan mengawasi Desa Adat juga memiliki kewenangan untuk menegakkan norma melalui sanksi adat . terhadap pelaku yang menyimpang dari awig-awig dan tata nilai lokal. Jika LPD terbukti melanggar kewajiban tanggung jawab sosial (CSR) baik berupa pengalihan dana CSR untuk kepentingan pribadi, pengabaian terhadap alokasi dana bagi kegiatan sosial-keagamaan, ataupun ketidakterbukaan dalam pelaporan maka desa adat berwenang memberikan sanksi sesuai dengan prinsip palemahan . eadilan ada. dan subaksa . eguran ada. Apabila LPD tidak mematuhi peringatan tersebut atau terbukti melakukan pelanggaran berat seperti penyalahgunaan dana CSR, maka dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, seperti: . Pembekuan Sementara Operasional Adat, desa adat berhak membekukan secara adat kegiatan-kegiatan LPD yang berkaitan dengan masyarakat adat, seperti larangan menggunakan balai banjar atau fasilitas milik desa adat, hingga LPD memperbaiki pelanggaran tersebut. Kewajiban Upacara Pembersihan (Prayaschitt. , dalam kasus pelanggaran nilai spiritual. LPD dapat diwajibkan melaksanakan upacara adat tertentu sebagai bentuk pengembalian keseimbangan . yomia pap. , yang dananya dibebankan kepada lembaga tersebut. Pengucilan Adat (Kasepekan. , dalam pelanggaran berat dan berulang, desa adat dapat memberlakukan kasepekang, yaitu pengucilan secara sosial dan spiritual dari komunitas adat. Dalam konteks kelembagaan, ini bisa berarti pemutusan hubungan resmi antara LPD dan desa adat, termasuk larangan menghadiri upacara adat atau pengakuan atas eksistensi sosial LPD sebagai lembaga adat. Rujukan ke Ranah Hukum Negara. Jika pelanggaran menyangkut unsur pidana seperti korupsi dana CSR, desa adat dapat merekomendasikan LPD ke proses hukum negara melalui mekanisme laporan resmi kepada kepolisian atau otoritas keuangan. Meskipun tindakan ini berada di luar lingkup sanksi adat, desa adat tetap menjadi aktor inisiasi Pemberlakuan sanksi adat ini dilandasi oleh prinsip tat twam asi, di mana pengawasan dan hukuman bertujuan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk memulihkan keseimbangan dan harmoni dalam komunitas. Model ini mencerminkan pendekatan restorative justice dalam kerangka lokal, yang berorientasi pada pemulihan moral dan spiritual masyarakat, bukan sekadar pembalasan atau punitif. Secara konseptual, hal ini juga menunjukkan daya kerja living law (Ehrlic. yang hidup dalam praktik sosial, dan memberi kontribusi terhadap alternatif tata kelola sosial yang kontekstual, berakar budaya, dan berdaya tahan terhadap intervensi eksternal. CSR LPD dalam Episentrum Tri Hita Karana Konstruksi tanggung jawab sosial dalam Labda Pencingkreman Desa (LPD) di Bali mencerminkan suatu model CSR berbasis adat yang tidak sekadar menyerap prinsipprinsip sosial ekonomi modern, tetapi secara aktif mentransformasikannya melalui nilainilai lokal yang hidup . iving value. CSR dalam konteks LPD tidak diposisikan sebagai ekstensi dari tanggung jawab bisnis yang bersifat voluntaristik sebagaimana dalam paradigma korporasi barat, melainkan sebagai kewajiban normatif dan kultural-spiritual yang diatur melalui perangkat hukum adat . wig-awi. dan ditegakkan secara deliberatif melalui musyawarah adat . Keterikatan ini menunjukkan bahwa CSR LPD menyatu secara inheren dalam struktur sosial masyarakat adat, bukan sebagai kebijakan tambahan, melainkan sebagai ekspresi konkret dari dharma ekonomi. Prinsip Tri Hita Karana menjadi bingkai filosofis utama yang mengarahkan pelaksanaan CSR LPD. Nilai ini tidak hanya bersifat etis-abstrak, tetapi menjadi kerangka operasional dalam pengelolaan tanggung jawab sosial: Parhyangan . ubungan manusia dengan Tuha. mewujud dalam alokasi dana CSR untuk kegiatan keagamaan dan pemeliharaan tempat suci. Pawongan . elasi antarmanusi. tampak dalam program https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH beasiswa, pelatihan ekonomi, dan dukungan budaya lokal. sedangkan Palemahan . elasi manusia dengan ala. diartikulasikan melalui pelestarian subak, penghijauan, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas. Tabel 1. Integrasi Dimensi Tri Hita Karana dalam Praktik CSR LPD Dimensi Relasi Implementasi CSR oleh Dampak Sosial Harmonis LPD Parhyangan Manusia Ae Dana upacara di pura. Pemeliharaan kesucian Tuhan pembangunan pelinggih, spiritual dan legitimasi upacara piodalan, yadnya Pawongan Manusia Ae Beasiswa, pelatihan Peningkatan kohesi Sesama UMKM, festival budaya, sosial dan kapasitas bantuan krama miskin ekonomi warga Palemahan Manusia Ae Penghijauan, pelestarian Keberlanjutan ekologi Alam subak, bank sampah, dan spiritualitas ruang konservasi mata air Sumber: Peneliti . Berdasarkan tabel di atas pada dimensi Parhyangan, tanggung jawab sosial LPD diarahkan pada pemeliharaan dan pembiayaan upacara di pura Kahyangan Tiga. Berdasarkan hasil wawancara dengan Dewa Ketut Wenten (Ketua LPD Selat Nyuha. , sekitar 28% dari surplus tahunan LPD dialokasikan untuk mendukung upacara Piodalan. Ngusaba Desa, dan pengadaan sarana banten, dengan pengambilan keputusan melalui paruman adat. Ia menyatakan: AuDana CSR LPD bukan untuk keuntungan semata, tapi yadnya untuk desa, itu bagian dari rasa bhakti kepada Hyang WidhiAy (Wawancara 1 Juli Temuan ini mengonfirmasi peran CSR adat sebagai instrumen dharma spiritual, yang tidak tercermin dalam kerangka CSR korporat modern. Berbeda dari laporan CSR korporasi yang menekankan pelaporan berbasis indikator kuantitatif, praktik CSR berbasis Parhyangan menekankan aspek spiritual dan kesucian. Dalam studi Sutawan . dan Astawa et al. , dimensi ini disebut sebagai sacralized economic responsibility, yang menjadi elemen pembeda utama CSR adat Bali. Temuan ini menegaskan bahwa CSR adat tidak hanya memenuhi fungsi sosial, tetapi juga memelihara legitimasi spiritual kolektif. Pada dimensi Pawongan. CSR LPD diwujudkan melalui bantuan pendidikan, santunan krama miskin, dan pembiayaan kegiatan sekaa teruna dan PKK. Dari dokumentasi kegiatan LPD 2023, tercatat bahwa 34% dana sosial LPD dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial. Salah satu krama desa, dalam wawancara, menyebut: AuBantuan LPD itu bukan hibah, tapi kewajiban adat, karena masyarakat adalah pemilik LPD. Ay(Wawancara, 1 Juli 2. Hal ini menunjukkan bahwa CSR adat bukan bentuk charity melainkan tanggung jawab internal lembaga terhadap komunitas pemiliknya. Praktik ini memperlihatkan model embedded redistribution, sejalan dengan konsep embedded autonomy (Evans, 1. , di mana kelembagaan adat memiliki otonomi operasional namun tertanam kuat dalam sistem nilai kolektif. Studi Warren . dan Hauser-Schyublin . mencatat pentingnya logika tanggung jawab sosial berbasis hubungan genealogis dan ritualistik dalam komunitas BaliAisuatu hal yang tidak dimiliki oleh sistem CSR berbasis kontrak sosial negara. Dimensi Palemahan tercermin dalam keterlibatan LPD dalam program pelestarian lingkungan seperti penghijauan, perawatan subak, dan penyediaan dana kebersihan banjar. LPD Selat Nyuhan mencatat alokasi sebesar 12% dari dana CSR tahun https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH 2023 digunakan untuk program lingkungan dan pemeliharaan areal suci desa. Misalnya, dana digunakan untuk pemeliharaan hutan kecil . las des. dan konservasi mata air. Temuan lapangan menunjukkan bahwa model CSR LPD berakar kuat pada nilai kosmologis dan norma adat yang tidak sepenuhnya dapat direduksi ke dalam indikator pelaporan CSR nasional. Ketegangan muncul ketika praktik CSR yang dijalankan secara deliberatif melalui paruman desa harus diselaraskan dengan format pelaporan administratif negara. Salah satu pengurus LPD menyatakan: AuKami sulit isi laporan CSR karena negara minta data formal, sementara kami bekerja pakai keputusan paruman dan kepercayaanAy (Wawancara 1 Juli 2. Konflik ini dapat dijelaskan melalui kerangka legal pluralism, yaitu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi secara bersamaan dalam satu ruang sosial. LPD berada di persimpangan antara living law masyarakat adat dan formal law negara. Ketika negara memaksakan format pelaporan berbasis UU No. 40 Tahun 2007, maka hukum adat tidak hanya didelegitimasi, tetapi juga dinilai tidak AurasionalAy dalam logika Kerangka interlegality yang dikemukakan Santos . menawarkan pendekatan lebih konstruktif: bahwa praktik hukum lokal dan negara dapat bersinergi melalui ruang negosiasi dan pengakuan timbal balik. Dalam konteks CSR LPD, pendekatan ini membuka kemungkinan penyusunan model akuntabilitas hibrid: yaitu mekanisme yang memungkinkan integrasi logika spiritual dan sosial adat dalam format pelaporan CSR yang juga dapat diterima oleh negara. Dibandingkan dengan studi sebelumnya yang hanya bersifat deskriptif, penelitian ini menawarkan kontribusi baru pada tataran konseptual, yaitu formulasi struktur CSR adat sebagai sistem akuntabilitas normatif berbasis kosmologi lokal yang sah secara sosiologis dan perlu diakui secara hukum formal. Implikasi praktisnya mencakup kebutuhan reformulasi kebijakan CSR nasional yang lebih inklusif terhadap sistem hukum adat, serta pengembangan perangkat audit sosial berbasis nilai komunitas. Program ini menunjukkan bahwa CSR adat menekankan interdependensi ekologis, yang selaras dengan etika kosmologis Tri Hita Karana. Hal ini berbeda dengan pendekatan CSR global yang biasanya menjadikan lingkungan sebagai eksternalitas yang perlu dikoreksi melalui offset. CSR adat memposisikan alam sebagai entitas relasional yang setara, bukan objek pasif. Studi juga menegaskan bahwa prinsip Palemahan dalam CSR Bali bukan sekadar konservasi, tetapi upaya spiritual menjaga keharmonisan bhuwana agung. Implementasi ini secara nyata menunjukkan bahwa praktik CSR LPD tidak bersifat segmentatif, melainkan holistic menggabungkan fungsi ekonomi, spiritual, sosial, dan ekologi dalam satu kerangka normatif yang dinamis. Di sinilah letak kekuatan CSR adat: ia bukan sekadar strategi tanggung jawab, melainkan bentuk tindakan kolektif berbasis nilai . alue-based collective actio. , di mana pengambilan keputusan bersifat partisipatif, akuntabilitas bersifat moral, dan pengawasan berbasis kepercayaan Penegakan tanggung jawab dilakukan melalui mekanisme customary accountability, yaitu sistem pertanggungjawaban berbasis komunitas yang dijalankan secara simultan melalui jalur formal . orum paruman, laporan publik des. dan informal . elasi sosial, norma menyama bray. Ketika terjadi penyimpangan seperti pengalihan dana CSR atau pelanggaran nilai spiritual, desa adat dapat memberlakukan sanksi seperti kasepekang . , prayaschitta . itual penyucia. , hingga pembekuan operasional adat LPD. Mekanisme ini tidak hanya bersifat koersif, tetapi juga restoratif, karena tujuan utamanya adalah memulihkan keharmonisan kosmos desa, bukan sekadar menghukum. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Dengan demikian. CSR LPD dalam kerangka Tri Hita Karana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembangunan, tetapi juga sebagai penjaga integritas kosmologis dan moralitas kolektif. Dalam situasi di mana sistem hukum nasional gagal mengakomodasi pluralitas nilai, praktik seperti ini menawarkan sebuah alternatif tata kelola sosial yang inklusif, etis, dan kontekstual, sekaligus menegaskan bahwa kelembagaan adat adalah aktor sah dalam diskursus keberlanjutan global. Reinterpretasi CSR dan Penguatan desa adat Ambiguitas Status Hukum Pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Labda Pencingkreman Desa (LPD) di Bali berjalan dalam sistem kelembagaan adat yang mengedepankan fleksibilitas normatif. Mekanisme ini didasarkan pada awig-awig sebagai hukum adat tertulis dan paruman sebagai forum deliberatif yang memungkinkan pengambilan keputusan secara kolektif. Model ini mencerminkan prinsip subsidiaritas dan lokalitas (Benda-Beckmann & BendaBeckmann, 2. , di mana pengelolaan CSR dilakukan berdasarkan nilai bersama, konteks sosial-budaya, serta kapasitas masing-masing komunitas desa adat. Namun, ketika praktik tersebut dihadapkan pada kerangka hukum nasional yang bersifat prosedural dan positivistik, muncul tiga bentuk ketegangan utama yang memunculkan regulatory dissonance: Status Kelembagaan yang Tidak Diakui secara Formal LPD, meskipun mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tidak diklasifikasikan sebagai entitas hukum yang diakui secara eksplisit dalam sistem hukum nasional seperti koperasi atau perseroan terbatas. Ketiadaan pengakuan formal ini menimbulkan ambiguitas hukum yang berdampak pada ketiadaan perlindungan regulatif dan kerangka pengawasan struktural. Dalam konteks hukum korporasi Indonesia, pengakuan entitas hukum menjadi dasar legitimasi atas kegiatan bisnis dan sosial yang dijalankan oleh lembaga. Ketidakterikatan terhadap Kewajiban Pelaporan CSR Sesuai dengan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, korporasi, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam, diwajibkan melaksanakan CSR dan melaporkannya secara formal sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. LPD tidak tunduk pada regulasi tersebut karena bukan bagian dari entitas usaha formal negara. Akibatnya, pelaporan CSR cenderung dilakukan secara informal melalui mekanisme pembacaan laporan di paruman, yang tidak memiliki indikator evaluatif terstandarisasi. Ketiadaan parameter kuantitatif dan dokumentasi publik menyebabkan asymmetrical information antara pengurus dan warga, membuka ruang bagi potensi opasitas serta ketimpangan distribusi manfaat CSR. Ketimpangan dalam Mekanisme Sanksi dan Legitimasi Sistem adat memiliki mekanisme pengawasan tersendiri yang bersifat sosial dan spiritual, seperti kasepekang . , prayaschitta . , dan larangan penggunaan fasilitas adat. Namun, mekanisme ini bersifat normatif-kultural dan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum formal dalam menangani pelanggaran berat seperti penyalahgunaan dana CSR, yang mungkin mengandung unsur pidana. Dalam konteks ini, terdapat vacuum of enforcement, di mana pelanggaran tidak bisa sepenuhnya dijangkau oleh sistem sanksi adat maupun hukum negara (Santos, 2. Hal ini diperparah oleh norma sosial seperti ajeg . dan sungkan, yang menghambat krama untuk mengkritisi elite adat yang dominan secara simbolik dan sosial (Jensen & Rosaldo, 2. https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Ketiga bentuk konflik di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR oleh LPD berada di antara dua rezim hukum-hukum adat yang substantif dan hukum negara yang procedural-tanpa adanya koordinasi yang memadai. Untuk menjembatani ketegangan ini, dibutuhkan model akuntabilitas hibrid . ybrid accountability mode. yang mengintegrasikan kekuatan legitimasi adat dengan prinsip-prinsip tata kelola modern. Model ini mencakup: Pelaporan CSR Terbuka: dilakukan dalam forum paruman secara rutin dan disertai dokumentasi tertulis berbasis indikator sosial . utput dan outcom. Audit Sosial Partisipatif: dilaksanakan oleh perwakilan krama desa secara kolektif dan bersifat publik, sebagai bentuk kontrol horisontal dari warga. Pedoman CSR Adat: disusun oleh Majelis Desa Adat (MDA) atau lembaga adat provinsi sebagai standar minimum transparansi dan proporsionalitas kontribusi CSR berdasarkan kapasitas LPD Pendekatan ini bersandar pada konsep interlegality (Santos, 2. , di mana dua sistem hukum yang berbeda dapat dipadukan secara fungsional tanpa saling meniadakan. Tujuan utamanya bukanlah subordinasi hukum adat ke dalam hukum negara, tetapi penciptaan koeksistensi normatif yang memungkinkan tata kelola adat memperoleh pengakuan formal sekaligus memperkuat efektivitas kontrol sosial secara kontekstual dan berkeadilan (Von Benda-Beckmann, 2002. Penguatan Desa Adat Tantangan dualisme regulasi dalam pelaksanaan CSR oleh LPD di Bali menempatkan desa adat pada posisi unik dalam sistem hukum plural Indonesia. Dalam konteks penguatan desa adat, terdapat ketegangan antara norma hukum adat yang fleksibel dan berbasis nilai-nilai kolektif dengan tuntutan hukum nasional yang imperatif dan mengedepankan akuntabilitas formal. Kondisi ini menuntut sebuah pendekatan tata kelola yang inovatif dan responsif. Desa adat, sebagai entitas sosial-kultural yang berakar kuat pada kearifan lokal dan prinsip Tri Hita Karana, secara historis mampu menjaga keharmonisan sosial dan keseimbangan ekologis melalui mekanisme musyawarah dan gotong royong. Namun, kekuatan sosial tersebut harus disandingkan dengan tantangan modern berupa kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang memenuhi standar tata kelola pemerintahan dan korporasi modern. Penguatan desa adat melalui CSR harus memandang akuntabilitas bukan semata sebagai formalitas hukum, melainkan sebagai proses sosial yang perlu dikonstruksi bersama antara norma adat dan norma hukum nasional. Model akuntabilitas hibrid yang mengintegrasikan pelaporan dan audit CSR berbasis standar hukum negara dengan mekanisme sosial adat seperti paruman terbuka dan evaluasi oleh krama desa menawarkan solusi pragmatis. Pendekatan interlegality ini tidak menuntut subordinasi hukum nasional atas hukum adat, melainkan menegaskan koeksistensi normatif dan dialog antar sistem hukum (Von Benda-Beckmann, 2. Dengan demikian, desa adat dapat mempertahankan otonominya sekaligus memenuhi kebutuhan pengelolaan dana yang transparan dan bertanggung jawab. Lebih jauh, penguatan tata kelola CSR harus terintegrasi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berakar pada Tri Hita Karana harmoni antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan. Pendekatan ini menjadikan CSR tidak hanya sebagai kewajiban finansial, tetapi juga kewajiban moral dan spiritual dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan sosial budaya. Pendekatan ini sangat krusial mengingat tekanan modernisasi dan globalisasi yang berpotensi mengancam kelestarian nilai-nilai adat dan keberlanjutan lingkungan desa adat (Li, https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH Dalam konteks penguatan desa adat, terdapat dilema struktural yang kompleks, yakni kebutuhan menyeimbangkan otonomi lokal desa adat sebagai entitas sosial-kultural yang kuat dengan tuntutan akuntabilitas yang semakin mengglobal dan formal. Desa adat dikenal sebagai ruang sosial yang dibangun atas kearifan lokal, di mana mekanisme partisipatif seperti musyawarah dan gotong royong menjadi fondasi utama pengambilan Otonomi ini memungkinkan krama desa untuk aktif mengelola sumber daya dan menjaga keseimbangan sosial, sekaligus mempertahankan warisan budaya yang hidup turun-temurun. Namun, otonomi ini sering menghadapi tekanan internal berupa potensi dominasi kelompok elit dan eksklusivitas, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat melemahkan fungsi partisipatif tersebut (Benda-Beckmann & Benda-Beckmann. Pengelolaan CSR menuntut tata kelola yang mengacu pada prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan sistematis. Standar ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen legitimasi dan pengawasan dari pemerintah serta masyarakat luas. Jika CSR dikelola tanpa mekanisme formal yang jelas, risiko penyalahgunaan dan minimnya akuntabilitas akan meningkat, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola. Namun, penerapan standar akuntabilitas yang dipaksakan tanpa memperhatikan konteks lokal dan nilai-nilai adat berisiko menimbulkan alienasi sosial dan melemahkan identitas budaya desa adat. Oleh karena itu, kondisi ini menuntut transformasi kelembagaan desa adat yang lebih dari sekadar perubahan administratif. Desa adat perlu mengadopsi praktik tata kelola modern yang berintegrasi dengan nilai-nilai lokal, agar tidak kehilangan akar Transformasi ini mencakup perubahan sikap dan kapasitas aktor lokal untuk terbuka dalam proses pelaporan dan evaluasi, namun tetap berlandaskan prinsip musyawarah dan partisipasi kolektif. Model tata kelola hibrid, yang menggabungkan norma hukum nasional dengan mekanisme sosial adat, menawarkan jalan tengah efektif. Misalnya, proses pelaporan CSR tidak hanya berupa dokumen formal, tetapi juga dilaksanakan dalam forum adat yang terbuka dan partisipatif, sehingga memperkuat pengawasan sosial dan kepercayaan antar warga (Von Benda-Beckmann, 2. Pendekatan tersebut menjadikan desa adat sebagai laboratorium sosial untuk menguji inovasi tata kelola yang adaptif dan responsif terhadap tuntutan zaman. Desa adat tidak hanya mempertahankan tradisi, tetapi juga aktif mengembangkan kapasitas kelembagaannya agar mampu menghadapi tekanan modernisasi, globalisasi, dan perkembangan ekonomi tanpa kehilangan jati diri kultural. Studi kontemporer governance menegaskan bahwa institusi lokal yang berhasil adalah institusi yang mampu melakukan adaptasi kontekstual sambil mengadopsi prinsip good governance. Lebih dari itu, penguatan desa adat melalui pengelolaan CSR yang transparan dan akuntabel berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial. Dengan pengelolaan yang inklusif dan partisipatif, manfaat CSR dapat dirasakan merata oleh seluruh krama desa, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan budaya yang menjadi basis kehidupan mereka. Dalam menghadapi tantangan pariwisata massal dan globalisasi budaya, model tata kelola ini sangat penting untuk menghindari marginalisasi dan memastikan bahwa pembangunan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya (Li, 2. Kesimpulan CSR yang dijalankan oleh LPD di Bali dibentuk dalam konstruksi hukum adat yang khas dan berbeda dari pendekatan CSR korporat modern. Dalam hukum adat Bali, tanggung jawab sosial tidak bersifat sukarela, melainkan merupakan kewajiban normatif yang diikat oleh awig-awig dan ditegakkan melalui paruman desa. Sanksi atas https://jayapanguspress. org/index. php/JPAH pelanggaran CSR tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga spiritual dan sosial, menegaskan bahwa CSR merupakan bagian integral dari tata nilai adat yang menjaga keseimbangan komunitas. Pelaksanaan CSR LPD berakar pada filosofi Tri Hita Karana, yang mengintegrasikan harmoni antara manusia dengan Tuhan . , sesama manusia . , dan alam lingkungan . Dalam kerangka ini. CSR tidak sekadar menjadi instrumen redistribusi ekonomi, tetapi juga bentuk dharma ekonomi yang menghidupi nilai spiritual dan sosial masyarakat adat. Aktivitas CSR mencakup pembiayaan upacara, beasiswa, pelestarian subak, hingga konservasi lingkungan, yang seluruhnya dijalankan dalam kerangka nilai lokal yang sakral. Praktik CSR oleh LPD menghadapi tantangan serius akibat ambiguitas status hukumnya dalam sistem hukum Ketidaksesuaian antara logika hukum adat yang fleksibel dan nilai-nilai spiritual dengan hukum positif negara yang prosedural menciptakan kekosongan pengawasan Oleh karena itu, diperlukan model tata kelola hibrid yang mengintegrasikan mekanisme akuntabilitas modern dengan nilai dan kelembagaan adat. Pendekatan ini mendukung penguatan desa adat sebagai aktor sah pembangunan berkelanjutan yang berbasis kearifan lokal. Daftar Pustaka