Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 ANALISIS PERBEDAAN RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN PERSETUBUHAN SUKA SAMA SUKA OLEH ANAK DI INDONESIA Larasati Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur E-mail: 21071010097@student. Eka Nanda Ravizki Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur E-mail: eka. ih@upnjatim. Abstract Differences in the application of legal provisions to cases involving consensual sexual intercourse between minors continue to reveal disparities in judges' ratio decidendi, even where the cases share substantially similar factual characteristics. Such disparities may undermine legal certainty and affect the effectiveness of legal protection afforded to children, both as victims and as offenders, within Indonesia's juvenile criminal justice system. This study aims to analyze the differences in the ratio decidendi adopted by judges in Decision No. 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr and Decision No. 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr and to examine their implications for child legal protection in Indonesia. This research employs a normative legal method using statutory, case, and conceptual The analysis is conducted qualitatively by examining legislation, legal doctrines, and the two court decisions through legal interpretation and comparative analysis of the judges' ratio The findings demonstrate that the differences in judicial reasoning are primarily influenced by the legal construction of the facts and the judges' interpretation of the concept of a child's consent. In Decision No. 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr, the court applied Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes because the victim was unconscious due to alcohol intoxication and was therefore considered incapable of providing valid consent. Conversely, in Decision No. 4/Pid. SusAnak/2024/PN Kdr, the court relied on the Child Protection Law, reasoning that the victim's status as a minor legally invalidated any purported consent, notwithstanding the consensual nature of the The novelty of this study lies in its comparative analysis of the ratio decidendi employed in two judicial decisions involving highly comparable factual circumstances but resulting in different legal frameworks and judicial reasoning. The study concludes that harmonized judicial interpretative guidelines are necessary to ensure greater consistency in court decisions, strengthen legal certainty, and enhance the effectiveness of child protection in accordance with the principle of the best interests of the child. Keywords: Ratio decidendi. Child Protection. Consensual Sexual Intercourse Involving Minors. Sexual Violence Crimes. Juvenile Criminal Justice System. Abstrak Perbedaan penerapan dasar hukum dalam perkara persetubuhan yang melibatkan anak menunjukkan adanya disparitas ratio decidendi hakim, meskipun perkara yang diperiksa memiliki karakteristik fakta yang relatif serupa. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan, mengurangi kepastian hukum, serta memengaruhi efektivitas perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban maupun pelaku dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hukum anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan kedua putusan pengadilan melalui Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 teknik interpretasi hukum dan analisis komparatif ratio decidendi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hakim dipengaruhi oleh konstruksi fakta hukum dan perbedaan interpretasi terhadap konsep persetujuan . Dalam Putusan Nomor 27/Pid. SusAnak/2023/PN Smr, hakim menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena korban berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol sehingga dinilai berada dalam keadaan rentan dan tidak mampu memberikan persetujuan yang sah. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr, hakim mendasarkan pertimbangannya pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan alasan bahwa status korban sebagai anak secara yuridis telah meniadakan keabsahan persetujuan, meskipun hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif terhadap konstruksi ratio decidendi hakim dalam dua putusan dengan karakteristik perkara yang hampir identik, tetapi menghasilkan penerapan norma hukum yang berbeda. Temuan penelitian menegaskan perlunya harmonisasi pedoman interpretasi bagi hakim dalam menerapkan ketentuan hukum mengenai persetubuhan terhadap anak guna mewujudkan konsistensi putusan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum yang lebih efektif berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi Kata Kunci: Ratio decidendi. perlindungan anak. persetubuhan anak. tindak pidana kekerasan sistem peradilan pidana anak PENDAHULUAN (UU SPPA) meningkatkan perlindungan anak Anak sebagai subjek hukum dalam dengan mengatur tata cara dalam menangani sistem peradilan di Indonesia memperoleh anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip kedudukan yang bersifat khusus karena diakui keadilan restoratif dan kepentingan terbaik sebagai individu yang masih dalam tahap anak dijadikan prioritas, dengan pendekatan pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, yang menitikberatkan pada pembinaan dan psikologis, serta sosial. Kedudukan istimewa tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa reintegrasi sosial mereka di masa depan. anak belum memiliki kematangan penuh Fenomena keterlibatan anak dalam dalam berpikir dan bertindak, sehingga tindak pidana pada hakikatnya mencerminkan memerlukan perlindungan khusus dari negara, bahwa anak memiliki kemungkinan untuk masyarakat, dan keluarga. 1 Undang-Undang berada pada dua posisi yang berbeda dalam Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan ranah hukum pidana, yakni sebagai korban Anak menetapkan bahwa anak adalah setiap maupun sebagai pelaku pelanggaran hukum. orang yang usianya di bawah 18 . elapan Kondisi ini menunjukkan bahwa anak tidak bela. tahun, termasuk anak dalam kandungan. hanya berpotensi mengalami kerugian fisik. Selain itu. Undang-Undang Nomor 11 Tahun psikis, dan sosial akibat menjadi korban tindak 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pidana, tetapi juga berpotensi melakukan 1 Ratri Novita Edianti. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (Malang: UMM Press, 2. Kayus Kayowuan Lewoleba dan Mulyadi. AuImplementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan RestoratifAy. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam. Vol 11 No. 2, . 3 Lilis Karlina. AuFenomena Terjadinya Kenakalan RemajaAy. Jurnal Edukasi Nonformal. Vol. 1 No. 1, . Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 perbuatan melawan hukum akibat faktor rentan dan sekaligus menghukum pelaku untuk mencegah tindakan serupa terjadi lagi. Untuk psikologis yang belum stabil. Permasalahan memastikan bahwa penjatuhan tidak hanya anak-anak dalam kegiatan kriminal merupakan hukum pidana bersifat represif, tetapi juga yang mana dalam sistem peradilan pidana mempertimbangkan unsur-unsur bimbingan. Indonesia, ini adalah masalah yang sangat rehabilitasi, dan kepentingan terbaik anak. penting yang memerlukan perhatian khusus. Anak-anak yang melanggar hukum sebagai Persetubuhan sebagai tindak pidana tergolong salah satu tindak pidana yang paling menerapkan pada Pasal 81 Undang-Undang sering terjadi dan berdampak besar pada Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan pertumbuhan dan masa depan anak. Hal itu Anak. dikarenakan tindak pidana ini tidak hanya tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU berimplikasi pada aspek moral, psikologis, dan TPKS), khususnya Pasal 4 ayat . , secara sosial yang dapat memengaruhi kehidupan anak secara jangka panjang. 4 Oleh karena itu, persetubuhan terhadap anak yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual yang kejahatan merupakan isu yang krusial dan dilarang dan dapat dipidana. 5 Ketentuan ini memerlukan perhatian khusus dalam sistem menunjukkan adanya perhatian khusus dari peradilan pidana Indonesia. Hukuman pidana negara untuk memberikan perlindungan yang bagi siapapun yang menggunakan kekerasan menyeluruh kepada anak, mengingat berbagai atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak- bentuk eksploitasi dan pelecehan seksual anak melakukan hubungan seksual secara berisiko tinggi dialami oleh anak-anak karena tegas diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang mereka termasuk kelompok rentan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 anak-anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, dalam realitas hukum di lapangan memperlihatkan bahwa tindak Pelaku penjara serta denda dengan jumlah tertentu dikarenakan fenomena persetubuhan tidak undang-undang. terbatas pada relasi antara orang dewasa dan Tujuan utama dari ketentuan ini adalah anak, melainkan juga dapat terjadi di antara menjamin hak perlindungan hukum yang paling baik kepada anak sebagai pihak yang Selamet Widadi dan Cholidi Zainuddin. AuTindak Pidana Persetubuhan yang Dilakukan Oleh Anak. Analisis Penegakan Hukum Berdasarkan Asas Ultimum RemediumAy. Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam. Vol. 9 No. : hlm. 5 Pasal 4 Ayat . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki anak-anak ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Hal prinsip-prinsip menjadikannya persoalan yang lebih rumit untuk ditangani dibandingkan tindak pidana tercermin dalam sistem peradilan. Oleh sebab melibatkan beragam dimensi yang saling Kompleksitas tersebut mencakup dirasakan masyarakat tidak jarang ditemukan aspek sosial, seperti pola pergaulan dan lingkungan sekitar, aspek psikologis yang maupun amar putusan hakim pada perkara terkait dengan kematangan emosional. Selain yang memiliki karakteristik serupa. itu, kemampuan mengendalikan diri, serta Perbedaan tersebut muncul sebagai tingkat pemahaman anak mengenai dampak konsekuensi dari adanya asas kebebasan perbuatannya serta aspek perkembangan anak, hakim dalam memutus perkara. Kebebasan baik secara fisik maupun mental, yang pada tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk hakikatnya masih dalam tahap pertumbuhan. menggunakan independensi, integritas, dan Dengan nurani hukum dalam menentukan jenis sanksi, persetubuhan oleh anak terhadap sesama anak tingkat berat ringannya pidana, serta bentuk bukan hanya dipandang sebagai pelanggaran pelaksanaan pidana yang dianggap paling hukum semata, melainkan juga sebagai tepat, sepanjang masih dalam batasan yang ditetapkan oleh hukum pidana. Dengan kata memerlukan penanganan secara hati-hati, lain, variasi dalam putusan hakim merupakan wujud dari adanya ruang interpretasi hukum kepentingan terbaik bagi anak. Kompleksitas yang sah, sekaligus bentuk penerapan asas permasalahan tersebut pada akhirnya menuntut keadilan yang disesuaikan dengan kondisi hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktual dari setiap perkara yang diperiksa. Perbedaan dalam pertimbangan hukum menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. dan pola pertimbangan yang digunakan oleh Hakim wajib mempertimbangkan bukan hanya hakim dalam memutus perkara dengan jenis aspek hukum yang tercantum dalam undang- tindak pidana yang serupa dapat terlihat undang, melainkan juga wajib memperhatikan dengan jelas pada dua putusan, yaitu Putusan kondisi konkret yang melingkupi perkara. Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr dan termasuk latar belakang pelaku, keadaan Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr. korban, dampak psikologis yang timbul, serta Dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus- 6 Ditha Yohana Patricya Damanik dan Rahul Ardian 7 Reza Rahmawati. Dwi Endah Nurhayati, dan Samuel Fikri. AuPertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap AnakAy. Journal of Social Community. Vol. 9 No. 2, . : hlm. Saut Martua Samosir. AuDisparitas Pemidaan Perkara Persetubuhan Oleh Terdakwa Anak Terhadap Korban AnakAy. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 6 No. 1, . : hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Anak/2023/PN Smr, seorang anak didakwa dakwaan, yakni berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS, kemudian terhadap korban yang juga masih berstatus mengajukan tuntutan dengan mendasarkan pada kedua undang-undang tersebut. Namun Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua demikian, majelis hakim dalam putusannya kali, yakni ketika korban berada dalam memilih untuk melaksanakan aturan hukum keadaan sadar maupun tidak sadar. Jaksa yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Penuntut Umum dalam perkara ini menyusun Anak, berbeda dengan putusan sebelumnya tiga dakwaan alternatif yang merujuk pada yang menggunakan UU TPKS. dengan alasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perbedaan tersebut menunjukkan adanya tentang Perlindungan Anak serta Undang- variasi dalam ratio decidendi hakim ketika Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak menangani perkara dengan karakteristik yang Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dianalisis lebih lanjut guna memahami dasar Undang-Undang pertimbangan yuridis yang melatarbelakangi Perlindungan Anak. Akan tetapi, majelis perbedaan putusan tersebut serta implikasinya hakim dalam pertimbangannya justru memutus terhadap perkembangan hukum perlindungan perkara tersebut dengan mendasarkan pada anak di Indonesia. Sehubungan dengan uraian ketentuan dalam UU TPKS. di atas, penelitian ini dimaksudkan untuk Putusan ini menjadi menarik untuk mengetahui ratio decidendi yang digunakan dianalisis dan dibandingkan karena terdapat oleh hakim ketika mereka memidanakan anak putusan lain yang menangani perkara dengan pelaku atas tindak pidana persetubuhan dengan karakteristik serupa, namun menghasilkan motif suka sama suka dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan Perbandingan tersebut dapat dilihat dalam Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr serta Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr, perbandingan penerapan pemidanaan terhadap yang terdapat seorang anak juga didakwa pelaku anak. Meskipun terhadap korban dengan alasan suka sama perlindungan hukum anak dan tindak pidana Dalam perkara ini, pelaku membujuk korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebagian besar penelitian masih berfokus pada sebanyak kurang lebih delapan kali, yang pertanggungjawaban pidana pelaku ataupun kemudian mengakibatkan korban hamil dan perlindungan korban. Kajian yang secara melahirkan seorang anak. Jaksa Penuntut khusus membandingkan ratio decidendi hakim Umum dalam perkara ini menyusun dua dalam dua putusan dengan karakteristik fakta Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 yang hampir sama tetapi menghasilkan Penelitian ini bersifat normatif, yaitu penerapan dasar hukum yang berbeda masih dengan menelaah dan menganalisis ketentuan sangat terbatas. Kekosongan kajian tersebut menjadi ruang ilmiah yang hendak diisi peraturan lain yang relevan, yang mengatur melalui penelitian ini. mengenai tindak pidana persetubuhan. Selain Berdasarkan undang-undang itu, juga menganalisis terhadap pertimbangan hukum yang mendasari putusan hakim dalam perbedaan ratio decidendi hakim dalam mengambil keputusan pada Putusan Nomor menjatuhkan pemidanaan terhadap anak yang 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan melakukan perbuatan sejenis. Penulis juga Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr terkait bermaksud mengkaji lebih lanjut penerapan kasus persetubuhan anak dengan motif suka pemidanaan terhadap anak yang berhadapan sama suka. Sifat penelitian yang digunakan Putusan Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr. Atas mendalam untuk menilai serta merumuskan preskripsi mengenai apa yang benar, salah, dan menuangkannya ke dalam sebuah artikel seharusnya ditegakkan dalam merespons fakta hukum yang ditemukan. Decidendi Hakim AuPerbedaan Dua Ratio Putusan Penelitian ini menggunakan metode Pengadilan Perkara Persetubuhan Suka Sama yuridis normatif karena fokus penelitian Suka oleh AnakAy. terletak pada analisis norma hukum, asas Berdasarkan uraian tersebut, penelitian hukum, serta pertimbangan hakim . atio ini menjawab dua rumusan masalah, yaitu: yang tercermin dalam putusan . Bagaimana ratio decidendi hakim dalam Metode ini dipilih karena mampu Putusan Nomor 27/Pid. Sus- mengidentifikasi konsistensi penerapan norma Anak/2023/PN Smr dan Putusan Nomor hukum terhadap kasus dengan karakteristik 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr? yang serupa. Bagaimana implikasi perbedaan ratio Penulis pendekatan, yaitu pendekatan kasus . ase perlindungan hukum anak di Indonesia? approac. , pendekatan konseptual . onceptual II. METODE PENELITIAN tatute approac. Pendekatan kasus digunakan dengan cara menelaah 8 Ibid. , hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 putusan pengadilan yang berlaku dan dapat Hal lain Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana menekankan pada ratio decidendi, yaitu proses Anak. Undang-Undang Tindak Pidana berpikir hakim saat ia mengambil putusan. Kekerasan Seksual, serta peraturan perundang- Dalam penelitian ini, analisis difokuskan undangan lain yang terkait. Sementara itu, pada ratio decidendi hakim dalam penjatuhan bahan hukum sekunder mencakup berbagai sumber seperti buku, jurnal, skripsi, dan sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr dan Putusan mengidentifikasi temuan penelitian. Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr. Pendekatan konseptual dipilih oleh i. HASIL 1 Kronologi Perkara Pada Putusan anak sebagai pelaku tindak pidana, batas usia Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN pertanggungjawaban pidana, serta konsep Smr persetujuan atau suka sama suka dalam Putusan hubungan seksual menurut hukum. Selain itu, persetubuhan dengan motif suka sama suka Putusan Nomor 27/Pid. Sus- Anak/2023/PN Smr dan Putusan Nomor Nomor Anak/2023/PN Smr 27/Pid. Sus- Pengadilan Negeri Samarinda terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak berusia 17 tahun terhadap korban berusia 14 tahun. Perkara yang terjadi di wilayah hukum Samarinda ini bermula pada 16 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr. Penelitian DAN PEMBAHASAN penulis guna mengkaji konsep hukum tentang PENELITIAN pengumpulan data dilakukan melalui studi Proses ini melibatkan studi terhadap berbagai jenis bahan hukum yang September 2023, ketika korban diajak oleh teman pelaku ke rumah pelaku (ABH) dengan alasan mengisi daya telepon genggam, yang kemudian disetujui korban tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah ABH, korban mengisi mencakup bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan sumber-sumber non-hukum. Sumber hukum utama dikumpulkan sebagai bagian dari studi literatur dan bagian dari pengumpulan data untuk penelitian ini antara 9 H. Nur Solikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, (Pasuruan: Qiara Media, 2. 10 Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. AuMetodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan daya telepon genggam sambil menikmati Dalam suasana tersebut. ABH berbincang hingga akhirnya menanyakan Hukum KontemporerAy. Jurnal Gema Keadilan. Vol. 7 No. : hlm. 11 Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr, hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 kesediaan korban untuk menjalin hubungan temannya pergi. ABH kembali menyetubuhi Korban menyatakan persetujuannya tanpa keberatan. Setelah Menurut penulis, penggunaan UU TPKS hubungan asmara. ABH melepas pakaian dalam perkara ini menunjukkan pendekatan korban hingga telanjang, kemudian turut Selanjutnya. ABH mencium korban dan mengajaknya bersetubuh. Karena tidak ada ketidakberdayaan korban akibat pengaruh ABH Ratio decidendi tersebut memperluas melanjutkan perbuatannya hingga mencapai perlindungan korban melalui interpretasi yang Setelah ABH mencapai ejakulasi, berorientasi pada substansi keadilan. korban mengenakan kembali pakaiannya dan 2 Kronologi Perkara Pada Putusan keluar dari kamar untuk menemui ABH serta Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Saat itu korban melihat minuman Kdr beralkohol yang sebelumnya dibeli ABH Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN bersama temannya. Teman ABH sempat Kdr merupakan putusan Pengadilan Negeri Kediri mengenai tindak pidana persetubuhan tersebut, namun korban menolak. yang dilakukan oleh anak berusia 18 tahun Anak korban menolak ajakan untuk terhadap korban berusia 17 tahun, yang minum alkohol. ABH menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas hingga korban Perkara yang terjadi di wilayah akhirnya bersedia meminumnya. Akibatnya, hukum Kota Kediri ini berawal pada Juli 2022, korban mengalami penurunan kesadaran dan ketika pelaku memperoleh nomor WhatsApp korban melalui temannya, kemudian menjalin kembali ke kamar ABH, diikuti oleh ABH. komunikasi hingga bertemu secara langsung. Korban kemudian merebahkan diri di tempat Sejak Agustus 2022, keduanya kerap bertemu tidur, dan ABH memeluknya dari belakang. hingga akhirnya menjalin hubungan pacaran Saat yang berujung pada terjadinya perbuatan pertanyaannya untuk kembali melakukan ABH Setelah menjalin hubungan pacaran. ABH semakin intens bertemu dengan anak korban. Setelah itu. ABH keluar kamar dan temannya termasuk mengajaknya berjalan-jalan dan masuk lalu menyetubuhi korban hingga korban berkunjung ke rumahnya. Dalam salah satu merasa sakit dan menyadari hal tersebut. Usai kesempatan. ABH mengajak anak korban Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Saat korban mempertanyakan ibunya hingga ibunya melarang anak korban bertemu dengan ABH. ABH Pada Juni dikeluarkan oleh Rumah Sakit membuktikan bahwa benar adanya anak korban dalam ABH dan anak korban menyetujui ajakan kondisi hamil dengan usia kehamilan kurang berciuman sebagai bagian dari kedekatan lebih 24 minggu 4 hari hingga pada tanggal 24 September 2023 anak korban telah melahirkan Setelah ABH mengusulkan mencari tempat kos yang aman seorang bayi perempuan. dan tertutup untuk menghindari diketahui Sebaliknya, majelis hakim dalam Putusan orang lain, dan menemukan kos harian di area Gor Jayabaya. Kecamatan Mojoroto. Kota Kediri. Pada 18 September 2022 sekitar pukul memberikan persetujuan. Pendekatan tersebut 00 WIB. ABH kembali menghubungi anak berdasarkan status hukum korban sebagai anak, bukan pada kondisi faktual terjadinya Kediri membawanya ke kamar kos yang telah Di lokasi tersebut. ABH mengajak 3 Ratio Decidendi Hakim Putusan Anak/2023/PN Smr mengeluarkan cairannya di dalam alat kelamin Dalam Nomor anak korban berciuman, melepas pakaian, dan Pada 27/Pid. Sus- persetubuhan terhadap anak pada Putusan Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Pengadilan Negeri Samarinda kurang lebih sebanyak delapan kali hingga 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN anak korban hamil. 12 ABH menyatakan akan Penuntut Umum Nomor Smr. Jaksa dakwaan alternatif dengan mengajukan tiga Kehamilan pasal dari dua undang-undang berbeda yang mengehntikan ABH melakukan persetubuhan relevan terhadap perbuatan yang sama. kepada anak korban, hingga di tempat yang Dakwaan pertama berdasarkan Pasal 76D jo sama ABH menyetubuhi kembali anak korban Pasal 81 ayat . Perppu RI Nomor 1 Tahun meskipun sedang hamil. Kehamilan anak 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- korban disampaikan oleh anak korban kepada Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan kedua Pasal 76D Putusan Pengadilan Negeri 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr, hlm. Kediri Nomor Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 jo Pasal 81 ayat . Perppu tersebut, dan dengan unsur pasal yang didakwakan, serta dakwaan ketiga Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 menyusun pertimbangan yuridis sebagai dasar huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hakim dapat memilih dakwaan yang Proses paling kuat secara hukum dan meyakinkan perlindungan hukum, dan tujuan pemidanaan melalui penalaran hukum yang logis dan dakwaan alternatif. Pada Undang-Undang Pertimbangan lain yang diperhatikan SPPA yang menjunjung tinggi prinsip kehati- hakim adalah hasil pemeriksaan medis dalam hatian dalam sistem peradilan anak dan visum et repertum Nomor 125/IKFML- menyoroti pentingnya melindungi anak-anak TU3. 2/IX/2023 tanggal 21 September 2023 yang berkonflik dengan hukum. dibacakan di Visum Berdasarkan hasil pemeriksaan. Jaksa tersebut menunjukkan bahwa korban dalam menuntut agar ABH dinyatakan terbukti kondisi hamil serta terdapat robekan pada alat melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat . kelamin yang, menurut keterangan ahli medis. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan indikasi kuat adanya persetubuhan. tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut Keterangan medis ini menjadi alat bukti surat menegaskan larangan dan ancaman pidana yang memiliki nilai penting dalam pembuktian perkara pidana. persetubuhan terhadap anak, sebagai bentuk Hakim memutuskan bahwa dakwaan kekerasan seksual terhadap individu yang alternatif ketiga adalah yang paling relevan, secara hukum belum dewasa. Jaksa menilai sah, dan meyakinkan berdasarkan kronologi bahwa seluruh unsur pasal telah terpenuhi, peristiwa, alat bukti, dan keterangan para pihak di persidangan. Oleh karena itu, berdasarkan dengan korban yang masih tergolong anak Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang- menurut ketentuan perundang-undangan. Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Dalam perkara ini, hakim berwenang Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), menilai fakta persidangan, mencocokkannya dengan mempertimbangkan ketentuan khusus 13 Hana Juniana. Nurfaidah, dan Uum. AuDisparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi Kasus Putusan Nomor1036/Pid. B/2008/PN. Dpk 44/Pid. B/2014/PN. Sr. Ay. Jurnal Ruang Hukum. Vol. 3 No. : hlm. 14 Jonaedi Efendi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Prenada Media Group. Jakarta, . : hlm. 15 Annisa Nurfadhila Nasarudin dan Muhammad Rusli Arafat. AuPeranan Dan Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana PerkosaanAy. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol. 9 No. 14, . : hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Undang-Undang Sebagai hasilnya, hakim memutuskan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem bahwa dakwaan alternatif ketiga yang diajukan Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), hakim Secara membuat keputusan karena pelaku masih anak. Penuntut Umum membuktikan bahwa ABH Penggunaan UU TPKS dipandang paling Jaksa tepat untuk menggambarkan bentuk kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang- dampaknya, sementara penerapan UU SPPA undang yang berlaku. ABH harus bertanggung memastikan perlakuan khusus terhadap pelaku jawab atas tindak pidana tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai 4 Ratio Decidendi Hakim unsur Ausetiap orangAy telah terpenuhi karena Putusan ABH terbukti sebagai pelaku yang dapat Anak/2024/PN Kdr Nomor Pada 4/Pid. Sus- Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr persetubuhan yang dilakukan oleh anak terhadap korban yang juga masih berstatus Selain itu, unsur Aumelakukan perbuatan Dalam perkara ini. Jaksa Penuntut seksual secara fisik yang ditujukan terhadap Umum tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ alternatif dengan merumuskan dua dasar reproduksi dengan maksud menempatkan hukum terhadap ABH. seseorang di bawah kekuasaannya secara Dakwaan pertama didasarkan pada Pasal melawan hukum terhadap anakAy sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU TPKS, juga Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang dinilai terbukti melalui keterangan korban. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti kesaksian saksi, visum et repertum, keterangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai ABH, serta barang bukti lain yang saling perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan hukum serta seluruh alat bukti di persidangan, yang . Undang-Undang Republik Pasal ini pada pokoknya mengatur larangan dan ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anak. meliputi keterangan saksi, ahli, korban. ABH. Pada dakwaan kedua. Jaksa merujuk pada bukti surat, dan barang bukti terkait, majelis ketentuan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e hakim menilai bahwa seluruh unsur tindak dan g dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun pidana telah dipastikan secara sah dan 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara khusus mengatur tindak Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 kekerasan seksual dalam kondisi di mana alternatif dalam pasal tersebut telah terbukti, korban mengalami ketidakberdayaan atau sehingga unsur secara keseluruhan dianggap tekanan psikologis yang signifikan. terpenuhi menurut hukum. Hakim merupakan landasan utama sistem Selain peradilan dan pilihan terakhir bagi siapa pun mempertimbangkan adanya hubungan pacaran yang mencari keadilan. Hakim berwenang antara pelaku dan korban yang menunjukkan untuk menerima, menganalisis, mengevaluasi, kedekatan emosional sehingga menjadi latar dan memutuskan perkara guna memastikan belakang terjadinya persetubuhan atas dasar keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta suka sama suka. Meskipun korban sempat bagi masyarakat secara keseluruhan. 16 Setiap menolak karena takut hamil, penolakan putusan harus didukung oleh dasar hukum tersebut berubah setelah ABH memberikan yang jelas, baik melalui penerapan norma- norma yang berlaku maupun penemuan hukum Pertimbangan ini menunjukkan adanya bujuk ketika norma-norma belum mengatur peristiwa rayu serta relasi tidak seimbang antara pelaku tertentu karena hakim diwajibkan untuk dan korban, yang memperkuat keyakinan menemukan dan menetapkan hukum dalam hakim bahwa tindak pidana sebagaimana setiap kasus. didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah Berdasarkan hasil persidangan, hakim terbukti sepenuhnya. menilai dakwaan kesatu Pasal 81 ayat . Berdasarkan visum et repertum, diketahui Undang-Undang Perlindungan Anak telah anak korban hamil sekitar 24 minggu yang terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur kemudian terbukti dengan kelahiran seorang Ausetiap orangAy dinyatakan terpenuhi karena Fakta medis ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menilai tanggung berdasarkan keterangan korban dan pelaku jawab pidana ABH. Hakim menilai perbuatan yang saling bersesuaian. Unsur Audengan ABH dilakukan dengan kesengajaan karena sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakAy juga terbukti, sebab ABH menggunakan kata-kata sehingga unsur kesengajaan dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak terbukti ABH bertanggung jawab, serta meyakinkan korban Selain itu, hakim menegaskan bahwa Yuniar Hati Laia. AuPertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor. 104/Pid. B/2016/PN. Gs. Jurnal Panah Hukum. Vol. 1 No. 2, . : hlm. secara sah dan meyakinkan. sehingga bersedia melakukan persetubuhan. Hakim menegaskan bahwa salah satu unsur 17 Sri Dewi Rahayu dan Yulia Monita. AuPertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana NarkotikaAy. Journal of Criminal Law. Vol. No. 1, . : hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 persetubuhan tidak sah secara hukum karena korban masih berusia di bawah umur yang kebebasan, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjamin proses hukum yang adil dan persetujuan karena pada usia tersebut, mereka Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian masih rentan, mudah terpengaruh, dan belum Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan mencapai kedewasaan emosional. Dalam (BAPAS) Kelas II Kediri, diketahui bahwa perkara ini, terbukti ABH memanfaatkan secara psikologis Anak Korban mengalami kerentanan korban melalui bujuk rayu dan janji bertanggung jawab, sehingga memperkuat keyakinan hakim bahwa unsur Audengan terhadap perilaku Anak. Laporan tersebut sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian merekomendasikan agar Anak dijatuhi sanksi kebohongan, atau membujuk anak melakukan pidana pokok berupa pembinaan di dalam persetubuhanAy lembaga, yaitu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak 5 Analisis Penerapan Pemidanaan Terhadap Pelaku Putusan Nomor Anak Pada 27/Pid. Sus- Anak/2023/ PN Smr Hakim (LPKA) Kelas Blitar. Hakim memperhatikan usia ABH yang masih muda, statusnya sebagai pelajar, serta tidak adanya catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, penahanan serta faktor yang meringankan pemaafan dari korban dan keluarganya dinilai sebagai peluang untuk memulihkan hubungan dijalani ABH dinyatakan sah menurut hukum dan membuka ruang penerapan keadilan dan wajib diperhitungkan sebagai pengurang ABH. Penahanan hukuman, sejalan dengan prinsip keadilan dan Pidana sepuluh bulan di LPKA dan dua kepastian hukum agar hak-hak anak tetap bulan pelatihan kerja yang dijatuhkan kepada terlindungi selama proses peradilan. anak pelaku menunjukkan upaya hakim Selain itu, keputusan menahan ABH pembinaan pelaku. Secara yuridis, putusan ini psikologis, dan sosial yang kuat. Hakim sejalan dengan UU SPPA yang menekankan menilai penahanan tetap diperlukan hingga asas keadilan restoratif serta menghindari dampak negatif peradilan pidana bagi anak. proporsional mengingat tindak pidana yang Hakim menilai bahwa perbuatan pelaku, yang dilakukan termasuk serius. Penahanan ini dilakukan dua kali dengan kondisi berbeda, menyeimbangkan perlindungan korban dan Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 jawab, serta memperbaiki diri melalui proses terutama pada kejadian kedua. Putusan berupa pidana penjara terbatas disertai pelatihan kerja Hakim mencerminkan pendekatan rehabilitatif dan edukatif sesuai Pasal 71 huruf c UU SPPA. terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Dari sisi keadilan bagi korban, hukuman ini Pasal 2 huruf d dan Pasal 3 UU SPPA, dengan pelaku atas dampak psikologis dan fisik yang memperhatikan dampaknya terhadap masa ditimbulkan, meskipun ada relasi pacaran. depan anak, baik pelaku maupun korban. Persetujuan korban tidak sah secara hukum Berdasarkan karena masih di bawah umur, sehingga mengalami trauma, sehingga pemidanaan terhadap ABH dijatuhkan bukan sebagai balas dan masa depan anak pelaku. hukum sekaligus pemenuhan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat. perkara ini dipandang bukan semata sebagai mempertimbangkan usia, kondisi psikologis. Dengan demikian, pemidanaan dalam Bapas. Hukuman penjara dijatuhkan dengan tiga pertimbangan utama: pertama, sebagai bentuk pembinaan untuk mendidik pelaku, mencegah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pengulangan perbuatan, serta mendukung pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak reintegrasi sosial anak setelah menjalani masa pidana persetubuhan pada anak. pembinaan di LPKA. 6 Analisis Penerapan Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak Putusan Nomor 4/Pid. Sus- sebagai fungsi edukatif bagi masyarakat untuk menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh Meskipun demikian, hakim tetap berhati-hati menekankan bahwa pemidanaan terhadap dengan menimbang usia, kondisi psikologis. ABH serta dampak sosial dari tindakan pelaku. SPPA anak sekalipun tetap memiliki konsekuensi. mengulanginya di kemudian hari. dan ketiga. Pada perkara ini, hakim menerapkan Pada Anak/2024/ PN Kdr Penulis menilai bahwa putusan hakim merehabilitasi, dan mereintegrasi. Hukuman yang menjatuhkan pidana penjara selama dijatuhkan bukan untuk menimbulkan efek empat tahun di LPKA serta pelatihan kerja jera, tetapi untuk memberi kesempatan bagi selama tiga bulan terhadap anak pelaku anak menyadari kesalahannya, bertanggung mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 mata ditentukan oleh kesamaan fakta hukum, pidana yang proporsional dengan beratnya tetapi juga dipengaruhi oleh konstruksi fakta dampak perbuatan tersebut. Putusan ini yang dianggap paling relevan serta pendekatan mencerminkan pertimbangan serius terhadap interpretasi hukum yang digunakan dalam dampak fisik, psikologis, dan masa depan proses penalaran yudisial. korban yang dirugikan akibat perbuatan Dari aspek persamaan fakta hukum, kedua perkara sama-sama memperlihatkan Selain itu, adanya sanksi pelatihan kerja adanya hubungan personal antara pelaku dan menunjukkan upaya pengadilan untuk tidak korban sebelum terjadinya persetubuhan. hanya menekankan aspek penghukuman. Korban dalam kedua perkara masih berada tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku pada kategori anak sebagaimana dimaksud untuk memperbaiki diri dan mengembangkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan pelaku pendekatan hukum yang seimbang, dengan juga berstatus anak yang diproses berdasarkan mengakomodasi kebutuhan pembinaan pelaku ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun anak sekaligus menjamin perlindungan dan 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. pemulihan hak-hak anak korban. Selain itu, kedua perkara sama-sama diawali 7 Analisis Hal Komparatif Ratio Decidendi Kedua Putusan Putusan Nomor 27/Pid. Sus- dengan adanya persetujuan secara faktual . actual consen. dari korban untuk melakukan hubungan seksual. Namun demikian, dalam Anak/2023/PN Smr dan Putusan Nomor Indonesia, 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr memperlihatkan serta-merta adanya perbedaan ratio decidendi hakim menghapus sifat melawan hukum karena anak dalam menangani perkara persetubuhan yang belum memiliki kapasitas hukum . egal dilakukan oleh anak terhadap anak. Meskipun capacit. untuk memberikan persetujuan yang kedua perkara memiliki karakteristik yang sah terhadap hubungan seksual. relatif serupa, yaitu sama-sama melibatkan Meskipun pelaku dan korban yang masih berstatus anak, karakteristik, terdapat perbedaan mendasar dilakukan dalam hubungan yang pada awalnya dalam dasar hukum yang diterapkan oleh didasarkan pada suka sama suka, serta Dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus- diperiksa dalam kerangka Sistem Peradilan Anak/2023/PN Pidana Anak (UU SPPA), kedua putusan mendasarkan pertimbangannya pada Undang- tersebut menghasilkan penerapan dasar hukum Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak yang berbeda. Perbedaan ini menunjukkan Pidana Kekerasan Seksual. Pilihan tersebut bahwa ratio decidendi hakim tidak semata- didasarkan pada fakta bahwa salah satu Smr. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 perbuatan dilakukan ketika korban berada hakim, melainkan pada fakta-fakta material dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh . aterial fact. yang dipilih sebagai dasar alkohol sehingga dianggap berada dalam penerapan norma hukum. Dalam perkara PN keadaan rentan dan tidak mampu memberikan Samarinda, fakta material yang dipilih adalah persetujuan yang sah. Sebaliknya, dalam kondisi korban yang kehilangan kesadaran Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr, sehingga memenuhi karakteristik kekerasan hakim menerapkan ketentuan Undang-Undang seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Perlindungan Anak dengan menitikberatkan Sebaliknya, dalam perkara PN Kediri, fakta pada status korban sebagai anak yang secara material yang dianggap menentukan adalah hukum belum memiliki kecakapan untuk usia korban sebagai anak yang secara yuridis memberikan persetujuan, meskipun hubungan belum memiliki kemampuan memberikan seksual berlangsung dalam relasi pacaran dan Oleh karena itu, perbedaan ratio dilakukan atas dasar suka sama suka. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hakim menggunakan titik tekan pertimbangan identifikasi fakta hukum yang dipandang hukum . egal focal poin. yang berbeda. Pada Putusan PN Samarinda, ratio decidendi majelis hakim. masing-masing Ditinjau dari teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, kedua putusan pada mengakibatkan persetujuan kehilangan nilai dasarnya merupakan bentuk perlindungan Sebaliknya, pada Putusan PN hukum represif karena diberikan melalui Kediri, ketidakcakapan hukum . egal incapacit. anak pelanggaran hukum. Akan tetapi, kualitas sebagai dasar utama untuk menyatakan bahwa persetujuan korban tidak memiliki akibat Dengan demikian, meskipun kedua Putusan putusan sama-sama bertujuan memberikan perlindungan melalui perluasan penerapan UU TPKS terhadap korban yang berada dalam hukum yang digunakan berbeda karena kondisi rentan, sedangkan Putusan PN Kediri bertumpu pada konstruksi fakta yang tidak lebih menitikberatkan pada perlindungan sepenuhnya identik. normatif berdasarkan status korban sebagai Samarinda Apabila dianalisis menggunakan teori Kedua pendekatan tersebut sama-sama ratio decidendi yang dikemukakan oleh Arthur memiliki tujuan melindungi hak anak, namun Goodhart, inti pertimbangan hukum suatu putusan tidak terletak pada seluruh uraian Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 standar interpretasi yang seragam dalam secara komprehensif sebagaimana konsep menentukan dasar hukum yang paling tepat. keadilan restoratif yang ideal. Selanjutnya. Dari perspektif kepastian hukum, adanya berdasarkan prinsip the best interests of the dua putusan dengan karakteristik perkara yang child sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak relatif serupa tetapi menggunakan dasar Anak (Convention on the Rights of the Chil. hukum yang berbeda berpotensi menimbulkan dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor disparitas putusan . udicial disparit. Kondisi 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan tersebut dapat mengurangi prediktabilitas Pidana Anak, kedua putusan telah berupaya penegakan hukum karena aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan hakim, memiliki sebagai pertimbangan utama. Hakim tidak ruang interpretasi yang sangat luas dalam menentukan norma hukum yang diterapkan. terhadap korban, tetapi juga memperhatikan Meskipun masa depan pelaku yang masih berstatus anak melalui penerapan pidana pembinaan di kehakiman, disparitas yang terlalu lebar tanpa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) disertai pelatihan kerja. Pendekatan tersebut mengurangi konsistensi penerapan hukum serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap anak tidak semata-mata bersifat Selain terhadap sistem peradilan pidana. retributif, melainkan juga rehabilitatif dan Implikasi lainnya berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak. Perbedaan penerapan antara UU Perlindungan Anak dan mencerminkan implementasi teori restorative UU TPKS menunjukkan bahwa hingga saat ini justice yang menjadi filosofi utama UU SPPA. belum terdapat pedoman interpretasi yang Walaupun kedua perkara tetap berakhir komprehensif mengenai dengan pemidanaan, pertimbangan hakim masing-masing undang-undang dalam perkara memperlihatkan adanya perhatian terhadap persetubuhan yang melibatkan anak sebagai aspek pembinaan, reintegrasi sosial, dan Akibatnya. Namun perlindungan hukum yang diterima korban demikian, penelitian ini sangat bergantung pada konstruksi fakta dan penerapan restorative justice masih berada penafsiran hakim dalam setiap perkara. Oleh pada tahap individualisasi pidana dan belum karena itu, diperlukan harmonisasi pedoman interpretasi melalui penguatan yurisprudensi Mahkamah Agung atau penyusunan pedoman korban, keluarga, pelaku, dan masyarakat teknis bagi hakim agar tercipta konsistensi Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 penerapan hukum, kepastian hukum, dan untuk memberikan persetujuan sebagai dasar perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak sesuai dengan prinsip kepentingan Anak. terbaik bagi anak . he best interests of the Undang-Undang Perlindungan Analisis komparatif terhadap kedua putusan menunjukkan bahwa perbedaan ratio decidendi tersebut mencerminkan adanya IV. KESIMPULAN Penelitian ruang interpretasi yang cukup luas dalam perbedaan ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus-Anak/2023/PN Smr Putusan Anak/2024/PN Kdr Nomor 4/Pid. Sus- semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan norma hukum yang digunakan, melainkan oleh perbedaan konstruksi fakta hukum . Meskipun kedua perkara memiliki karakteristik yang relatif serupa, yaitu melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berstatus anak serta hubungan yang pada awalnya berlangsung atas dasar suka sama suka, masing-masing majelis hakim mengidentifikasi fakta material yang berbeda sebagai dasar pembentukan ratio decidendi. Dalam Putusan Nomor 27/Pid. Sus- Anak/2023/PN Smr, hakim menitikberatkan kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol sehingga menerapkan Undang-Undang Nomor penerapan hukum pidana terhadap perkara persetubuhan yang melibatkan anak. Dari perspektif teori ratio decidendi, kedua putusan sama-sama memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, namun belum menunjukkan adanya standar interpretasi yang seragam dalam menentukan dasar hukum yang paling tepat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, mengurangi kepastian hukum, dan menyebabkan perlindungan hukum terhadap anak sangat bergantung pada konstruksi fakta serta penafsiran hakim dalam setiap perkara. Meskipun demikian, kedua putusan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak Seksual. Sebaliknya. Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2024/PN Kdr, hakim menempatkan status korban sebagai anak yang belum memiliki kapasitas hukum berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, prinsip the best interests of the child, dan pendekatan restorative justice. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Kontribusi utama penelitian ini terletak pada analisis komparatif terhadap decidendi dalam dua putusan yang memiliki karakteristik perkara yang hampir identik, tetapi menghasilkan penerapan dasar hukum Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 Larasati & E. Ravizki ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 yang berbeda. Temuan ini memperkaya kajian . udicial reasonin. dalam perkara pidana Undang- Undang Perlindungan Anak dan UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh interpretasi yang lebih komprehensif melalui penguatan yurisprudensi Mahkamah Agung atau penyusunan pedoman teknis bagi hakim agar penerapan kedua undang-undang tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi anak sebagai korban maupun pelaku sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. DAFTAR PUSTAKA