Law Enforcement Against Maladministrative Practices in Public Services in Indonesia Zaini Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasana E-mail: zaini@uim. Approve 2024-03-15 Review 2024-03-22 Publish 2024-03-28 Abstract The Licensing crime is a complex issue in positive law. This research aims to carry out a juridical analysis of licensing crimes in accordance with the applicable legal basis. Using a normative juridical approach, this research explores legal aspects related to licensing and criminal acts that may arise from licensing violations. This article will also highlight related cases and court decisions that are relevant in this context. Through in-depth analysis, this article will explore differences of opinion among legal experts and court practice regarding licensing crimes. In addition, this article will also evaluate the effectiveness of penalties imposed on licensing violations in the context of positive law. It is hoped that this article will provide a better understanding of how positive law handles licensing crimes and provide a clear view of improvement efforts in the existing legal system. Keywords: Analysis of the crime of adultery Zaini. Analisis Yuridis Tindak Pidana PerzinahanA Analisis Yuridis Tindak Pidana Perzinahan Menurut Teori Hukum Positif Zaini Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasana E-mail: zaini@uim. Abstrak Tindak pidana perizinan adalah masalah yang kompleks dalam hukum Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tindak pidana perizinan sesuai dengan landasan hukum yang Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek hukum yang terkait dengan perizinan dan tindak pidana yang mungkin timbul dari pelanggaran perizinan. Artikel ini juga akan menyoroti kasus-kasus terkait dan putusan pengadilan yang relevan dalam konteks ini. Melalui analisis yang mendalam, artikel ini akan menggali perbedaan pendapat di antara para pakar hukum dan praktek pengadilan terkait dengan tindak pidana Selain itu, artikel ini juga akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberlakukan terhadap pelanggaran perizinan dalam konteks hukum positif. Diharapkan bahwa artikel ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum positif menangani tindak pidana perizinan dan memberikan pandangan yang jelas terhadap upaya perbaikan dalam sistem hukum yang ada. Kata Kunci: Analisis. Tindak Pidana Perzinahan Volume 8. Nomor 1. Maret 2024 PENDAHULUAN Perzinahan sering dikaitkan dengan prostitusi. Menurut agama islam perzinahan itu terjadi apabila dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang tidak terkait tali perkawinan. Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara, aturan tersebut sudah tertuang dalam KUHP. Aturan tentang tindak pidana perzinahan terdapat dalam pasal 284 KUHP yang berbunyi Auzina adalah persetubuhan yang dilakukn oleh laki-laki dan perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istrinya. Overspel tidak dapat dipidana tanpa adanya pengaduan dari istri, suami, orang tua atau anak yang sudah dirugikan. Sayangnya walaupun negara Indonesia sudah membuat undangundang terkait perzinahan yang disertai dengan sanksinya tidak membuat warga takut untuk melakukannya, akan tetapi semangkin meningkat berbutan perzinahan tersebut khususnya pada kalangan remaja yang masih dibawah umur atau masih belum menikah. METODE Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data, beberapa asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yakni tentang Analisis yuridis tindak pidana perzinahan menurut teori hukum positif. Adapun perundang-undangan (Statute Approac. , yakni Sjamie Hasbullah,(Delil Perzinahan Meneurut Kuhp Dan Perkembanganny. ,hal. Zaini. Analisis Yuridis Tindak Pidana PerzinahanA peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum atau permasalahan yang sedang diteliti, adakah kesesuaian dan konsistensi antara undang-undang dengan undang-undang lainnya, atau antara undang-undang dengan undang-undan dasar, atau antara regulasi dengan undang-undang. PEMBAHASAN Analisis yuridis terhadap tindak pidana perzinahan dapat mengacu pada hukum yang berlaku di suatu negara terkait perbuatan perzinahan. Namun, perlu dicatat bahwa hukum positif dapat bervariasi antara negaranegara yang berbeda. Berdasarkan informasi yang ditemukan, terdapat beberapa aspek yang dapat menjadi fokus analisis yuridis terhadap tindak pidana perzinahan menurut teori hukum positif. Definisi Perzinahan Menurut Hukum Positif: Menurut hukum positif, definisi perzinahan dan aspek-aspek terkait seperti unsur-unsur yang mendefinisikan perzinahan serta hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku perzinahan dapat menjadi bagian dari analisis yuridis. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, perzinahan dapat memiliki implikasi hukum yang diatur dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidan. atau peraturan perundang-undangan terkait. Hukuman dan Pertanggungjawaban Hukum: Analisis yuridis juga dapat mencakup tinjauan terhadap hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku perzinahan menurut hukum positif. Hal ini meliputi pertimbangan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam hukum positif terkait Perspektif Hukum Islam: Dalam konteks analisis yuridis terhadap tindak pidana perzinahan, terdapat pula aspek yang berkaitan dengan Volume 8. Nomor 1. Maret 2024 perspektif hukum Islam. Meskipun hukum positif dan hukum Islam dapat memiliki perbedaan pendekatan, namun analisis terhadap perzinahan dalam konteks hukum positif juga dapat mempertimbangkan pandangan hukum Islam terkait perzinahan. Dalam konteks analisis yuridis terhadap tindak pidana perzinahan menurut teori hukum positif, aspek-aspek di atas dapat menjadi bagian dari tinjauan yang mendalam terhadap perzinahan dalam ranah hukum positif. KESIMPULAN Perzinahan menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2, pasal 285, 286, dan 287 ayat 1. Dalam hukum positif KUHP, terdapat berbagai variasi hukuman yang diberlakukan Misalnya, persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . DAFTAR PUSTAKA