SEKOLAH PRA NIKAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KOTA SURABAYA (Studi Kasus Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya Prespektif Hukum Isla. Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab Universitas Muhammadiyah Surabaya Abstrak Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah membuat Peraturan tentang pelaksanaan kursus pra nikah. Hal ini didasari karena melihat fakta dan data yang terjadi di masyarakat bahwa setiap tahun terjadi peningkatan angka Kota Surabaya dalam 2 tahun terakhir, mulai berdiri sekolah pra nikah yang dibentuk oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya. Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis dan Hasil penelitian menyebutkan bahwa upaya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya dalam mencegah perceraian adalah dengan melaksanakan kegiatan sekolah pra nikah, dengan tujuan untuk menyiapkan calon pengantin atau remaja usia nikah ketika memasuki kehidupan berumah tangga sudah mempunyai bekal ilmu, pengetahuan, wawasan, informasi, pemahaman, masukan, maupun pencerahan yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga. Kata Kunci: Sekolah Pra Nikah. Perceraian, dan Hukum Islam Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya PENDAHULUAN Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan dalam masyarakat yang sempurna. Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga. Manusia diciptakan Allah SWT berpasang-pasangan agar dapat saling menyayangi, saling menerima dan memberi antara satu dengan yang lainnya, untuk memperoleh ketenteraman jiwa dalam rangka menunjang penghambaan kepada-Nya. Allah SWT menciptakan dua jenis manusia yang berbeda dengan alat kelamin yang tidak dapat berfungsi secara sempurna apabila ia berdiri sendiri, dan naluri seksual yang oleh tiap jenis tersebut perlu menemukan lawan jenisnya atau membutuhkan pasangan yang berbeda jenis untuk menyempurnakannya. Adapun jalan yang diatur oleh Allah SWT untuk menyatukan dua jenis tersebut adalah perkawinan. Adanya suatu perkawinan diharapkan untuk menjawab rasa gelisah yang ada pada manusia . aki-laki dan perempua. , dan keduanya . uami dan istr. mendapatkan ketenangan dari tiap-tiap pasangannya. Dalam pandangan Al-QurAoan, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah antara suami, istri dan anakanaknya. 2 Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Rum: 21. Ua aI eN iaa aU a eI aEaCa Ea aE eI aI eN a eOAa a aE eI a eA aa U aE a e aEOaa uaEa ei as aa aa aE a eiOa aE eI aI aacaU aa ae aIA Aua caI ae a aE a nia sA aA aE a ea s ia caE aaIA Pernikahan harus diawali dengan niat yang ikhlas karena pernikahan itu adalah perintah Allah dan Rasulnya terhadap hamba-hambanya yang mampu. Memulai pernikahan sama halnya seperti membangun sebuah bangunan. Bangunan itu mungkin sangat besar dan megah. Namun yang paling penting adalah pondasi yang menopang bangunan itu. Jika suatu saat muncul badai dan gempa, bangunan tersebut tidak akan cepat roboh. Begitu juga halnya dengan pernikahan, sepasang suami istri haruslah memiliki bekal untuk mengarungi samudra kehidupan mereka bersama nantinya. Lazimnya ibadah lainnya, nikah juga membutuhkan keteguhan dan ketulusan niat. Ragam persoalan yang dihadapi pasangan suami isteri, sebagai besar bermuara pada niat. Nikah bukan sekedar mendongkrak rezeki atau sebatas menemukan dua sejoli dalam ikatan suci, melainkan, niat menikah mesti dilandasi ketulusan. 3 Pada dasarnya setiap orang yang ingin memasuki gerbang rumah tangga pasti akan melalui pintu pernikahan serta menginginkan terciptanya keluarga yang bahagia sejahtera lahir batin dan Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah (Pesan. Kesan. Dan Keserasian Al-Qura. Vol 11, 35. Ibid, 36. Majalah. Perkawinan dan Keluarga, (BP4 Pusat: 2. , 8. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya memperoleh keselamatan hidup di dunia dan di akhirat nantinya. Namun pada kenyataan tidak semua pasangan suami istri dapat meraih keinginannya dalam menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Membangun keluarga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai masalah akan muncul dalam kehidupan rumah tangga. Bisa jadi masalah yang muncul dapat diselesaikan bersama tapi tidak semua juga yang berakhir pada perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya yang dihimpun selama 2016, sebanyak 4. 938 pasangan suami istri . di Surabaya memutuskan untuk bercerai. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada penurunan 17 kasus. Pada tahun 2015, kasus perceraian di Surabaya mencapai 955 kasus. Selain itu, diantara 4. 938 perceraian, 1. 580 kasus merupakan cerai talak . iajukan suam. Sisanya, yakni 3. 358 kasus, merupakan cerai gugat . iajukan istr. Sebenarnya perceraian itu dipengaruhi oleh banyak faktor, tapi berdasarkan data dari PTA Surabaya, faktor yang paling besar adalah tidak adanya keharmonisan disusul dengan krisis akhlak dan tidak mau bertanggung jawab. Oleh karena itu program sekolah pra nikah merupakan salah satu program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya yang dianggap penting. Karena ini bisa menjadi tolak ukur untuk menuju keluarga sakinah bagi siapa saja yang akan memasuki jenjang pernikahan. Sekolah pra nikah merupakan suatu upaya pemberian bantuan kepada individu dalam memecahkan masalah atau informasi seputar perkawinan, yang akan dihadapi oleh calon pengantin. Diharapkan agar tercapai kemapanan untuk memahami, menerima dan mengarahkan calon pengantin secara optimal dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik lingkungan secara umum maupun lingkungan keluarga untuk membentuk keluarga sakinah. Melalui sekolah pra nikah ini, diharapkan dapat meminimalisir angka perceraian, karena sudah mendapatkan ilmu dan pengetahuan sebelum menjalaninya, sehingga warga bisa membangun keluarga yang bahagia. Dalam hal ini penulis akan meneliti tentang sekolah pra nikah sebagai upaya pencegahan perceraian di Kota Surabaya, dan pandangan Hukum Islam terhadap sekolah pra nikah sebagai upaya pencegahan perceraian di Kota Surabaya. PENGERTIAN SEKOLAH PRA NIKAH Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran, menurut tingkatannya, ada dasar, lanjutan, waktu atau pertemuan ketika murid diberi pelajaran, usaha menuntut kepandaian . lmu pengetahua. Kata Pra dalam AuKamus Besar Bahasa IndonesiaAy awalan yang bermakna Pengertian Nikah dalam AuKamus Besar Bahasa IndonesiaAy ialah https://w. com/berita/42129/pemkot-surabaya-gelar-sekolah-pra-nikah-siapa-muridnya diakses tanggal 22 Maret 2018. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008 ), 1286. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri . engan resm. Sedangkan pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Melihat pengertian kedua kata diatas, sekolah pra nikah adalah kegiatan belajar-mengajar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para lakilaki dan perempuan yang belum menikah yang dilakukan secara rutin dan 7 Pengetahuan dan keterampilan di dalamnya meliputi aspek pendidikan keimanan, pendidikan akhlak, pendidikan ibadah, pendidikan jasadi, pendidikan intelektual, pendidikan sosial, pendidikan psikis, dan pendidikan seksual. Sekolah pra nikah sebagian ahli menyebutnya dengan premital prevention, premarital counseling, premarital theraphy, premarital educative counseling, dan marriage preparation. Pada masyarakat Indonesia, sekolah pra nikah biasa menyebutnya dengan kursus pra nikah, pendidikan pra nikah, bimbingan pra nikah, dan konseling pra nikah, kegiatan tersebut merupakan sebuah pendekatan formal terstandar untuk mempersiapkan calon pasangan suami istri menuju jenjang pernikahan. Dalam Pasal 1 ayat . Perturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, bahwa kursus pra nikah adalah pemberian bekal pengetahuan, keterampilan dan penumbuh kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. KONSEP SEKOLAH PRA NIKAH DI PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KOTA SURABAYA Pelaksanaan Sekolah Pra Nikah di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Pelaksanaan sekolah pra nikah atau yang lebih dikenal dengan pendidikan pra nikah atau kursus pra nikah, dilaksanakan secara rutin setiap sebulan sekali, yaitu setiap minggu keempat pada tiap bulan, waktu pelaksanaan mulai pukul 00 Ae 16. 00 WIB. Kegiatan sekolah pra nikah sudah dimulai sejak bulan November 2017 dan Januari sampai April 2018. Sekolah pra nikah telah meluluskan satu angkatan pada tahun 2017 dan empat angkatan pada tahun 2018, kuota peserta sekolah pra nikah kondisional sesuai jumlah pendaftar yang telah Narasumber diambil dari orang-orang yang kompeten dibidangnya mulai konsultan perkawinan dan keluarga, psikolog, ekonom, dan tokoh agama untuk memberikan pembekalan atau arahan kepada para peserta sekolah pra nikah . alon penganti. mengenai apa yang harus dipersiapkan ketika berumah tangga. Materi-materi yang disampaikan pada sekolah pra nikah tentang kesiapan mental. Ibid, 1003. Naqiyyah Syam. La Tais For Ummahat, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2. , 35. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggraan Kursus Pranikah. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya dan financial. Arahan atau pembekalan tersebut diberikan dengan metode ceramah, metode tanya jawab, dan diskusi. Kegiatan sekolah pra nikah dibuka untuk umum, peserta sekolah pra nikah, mulai dari beragama islam, kristen dan hindu. Menurut hemat penulis, ada perbedaan yang mendasar mengenai pelaksaan teknis sekolah pra nikah di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. dengan Peraturan Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 tentang pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Dalam Pasal 9 ayat . dinyatakan, bahwa materi kursus pra nikah diberikan sekurang-kurangya 16 jam pelajaran. Sedangkan dalam pelaksanaannya di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. hanya dilaksanakan 8 jam dengan 4 materi pembekalan, yaitu mulai jam 08. 00 WIB yang dilakukan tiap bulan pada minggu keempat. Materi dan Metode Pembelajaran Sekolah Pra Nikah di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya Kurikulum dan silabus sekolah pra nikah yang tertera dalam lampiran Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Nomor DJ. II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, materi kusus pra nikah terdiri dari kelompok dasar, kelompok inti, dan kelompok penunjang. Adapun penjabaran tiap materi tersusun dalam kurikulum dan silabus kursus pra nikah. Kelompok Dasar meliputi kebijkan Kementrian Agama tentang pembinaan keluarga sakinah, kebijakan Dirjen Bimas Islam tentang pelaksanaan kursus pra nikah, peraturan perundangan tentang perkawinan dan pembinaan keluarga. Kelompok Inti meliputi pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, manajemen konflik dalam Kelompok Penunjang meliputi pendekatan andragogi, penyusunan SAP (Satuan Acara Pembelajara. dan micro teaching, pre test, dan post test, penugasan rencana aksi. Sedangkan materi-materi sekolah pra nikah yang diadakan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya secara garis besar ada empat materi, yaitu: Materi pertama. Married Preparation: Menuju Keluarga Tangguh dan Ber-Attitude. Pada materi ini membahas tentang persiapan sebelum memasuki jenjang pernikahan sangatlah penting untuk membangun iklim keluarga yang tangguh dan tidak terombangambing oleh setiap permasalahan yang muncul di dalam keluarga. Materi kedua. Dinamika Pernikahan. Pada materi ini membahas Lebih jelasnya dapat dilihat pada kurikulum dan silabus kursus pra nikah dalam Lampiran Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II/54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggraan Kursus Pra Nikah. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya tentang periode pernikahan, penyesuaian dalam pernikahan, dan problem solving. Materi ketiga. Membangun Ekonomi Keluarga. Pada materi ini membahas tentang keahlian . dalam berwirausaha, pahlawan ekonomi Surabaya, dan pejuang muda Surabaya. Materi keempat. Seni Komunikasi Dalam Keluarga. Pada materi ini membahas tentang cara berkomunikasi dengan baik, isyarat tanda masalah komunikasi, pola komunikasi dengan pasangan, dan tips memelihara emotional conneted. Pemateri dan Peserta Sekolah Pra Nikah Seorang muslim harus memiliki kecerdasan rohaniah dan kecerdasan intelektualitas, peningkatan kualitas individu melalui penambahan wawasan keilmuan dan dengan memiliki kualitas hidup yang tinggi, motif selanjutnya diarahkan agar manusia sebagai pribadi selalu bekerja keras, penuh sungguhsungguh, tanggung jawab, memiliki keahlian dan keterampilan dalam mengerjakan sesuatu sebagai manifestasi motif semangat profesionalisme, dan selalu menghargai waktu. Mempersiapkan para calon suami istri untuk memasuki kehidupan berumah tangga dengan dibekali sejumlah pengetahuan, wawasan, informasi, pemahaman, masukan maupun pencerahan yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga, merupakan salah satu tujuan diadakannya sekolah pra nikah. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan kemampuan dan keahlian seorang pemateri atau penasehat dalam menyampaikan materi-materi secara jelas kepada para peserta sekolah pra nikah. Apabila yang menjadi seorang pemateri bukan orang yang ahli, maka sekolah pra nikah tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Narasumber atau pengajar sekolah pra nikah yang memberikan materi kepada para peserta dapat dari kalangan konsultan keluarga, tokoh agama, psikolog, dan yang terpenting adalah harus ahli dan profesional di bidangnya, sesuai dengan Paraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ. II/54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Adapun peserta sekolah pra nikah di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya adalah peserta yang telah melakukan pendaftaran dan terdata di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Ketentuan mengenai peserta sekolah pra nikah ini juga tercantum pada Pasal 7 Paraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ. II/54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, yang menyebutkan bahwa peserta kursus pra nikah adalah remaja usia nikah dan calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Sertifikat dan Pembiayaan Sekolah Pra Nikah Setelah peserta atau pasangan calon suami istri mengikuti materi sekolah pra nikah mulai dari awal sampai akhir, kemudian pihak Pusat Pembelajaran Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya Keluarga (Puspag. membuatkan sertifikat sebagai bukti bahwa pasangan calon suami istri atau peserta tersebut telah mengikuti sekolah pra nikah yang diadakan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Walaupun dokumen sertifikat ini sifatnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan memilikinya, karena dengan memliliki sertifikat berarti peserta atau pasangan calon pengantin sudah mempunyai bekal pengetahuan tentang membangun rumah tangga dan berupaya mempersiapkan diri secara matang untuk mengarungi kehidupan baru, yaitu dengan membekali dirinya dengan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang seluk beluk berumah tangga, sehingga apapun goncangan dan cobaan yang mereka hadapi nantinya akan diantisipasi dengan baik. Mengenai pembiayaan sekolah pra nikah ini sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor DJ. II/54 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, pembiayaan dapat bersumber dari dana APBN. APBD, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat. SEKOLAH PRA NIKAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN PRESPEKTIF HUKUM ISLAM Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang memberikan kebahagiaan, kedamaian, dan ketenangan. Agama yang diridhai oleh Allah SWT untuk umatnya, agama yang telah disempurnakan oleh Allah SWT kepada kekasih dan sebaik-baik ciptaan-Nya yaitu Muhammad SAW sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Maidah ayat 3: o AeE aeaE a aiOUA a AEia ea a a eE aI eEa Ea aE eI aiOa aE eI ae aI eIa aEa ei aE eI Oa e aIae aa aA. a e Aia Ea aE aIA Jalinan hubungan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan diatur dalam sebuah konsep yang disebut pernikahan. Hal ini berlandaskan surah an-NisaAo ayat 1 yaitu: ac as aa aEaCa aI eO as Aa ea a as a A aI eO as aIA a aa A ca aa aca aE aI Ecaae aEa a aE eI aI eN Oa eA sA a acAia aiac as EOA ac A aEaaIa a aU aa e a e a a o au caIA ac A U o aa ca a AacEEa aEIa aEa ei aE eI aCaiUA U a a UUE aEA a a AacEEa Ecaae A a aAi aaOA Ayat di atas menjelaskan tentang perintah Allah SWT kepada manusia, baik laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal satu sama lain. Proses mengenal ini bertujuan agar manusia dapat tolong menolong dalam hal kebaikan dan juga untuk melestarikan keturunan. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan lahir dan batin tanpa bantuan orang lain, dari sini diperlukan kerja sama serta interaksi Seperti hadist dari Abdullah bin MasAoud r. a, ia menuturkan. Rasulullah SAW bersabda: Data diperoleh dari interview dengan koordinator sekolah pra nikah bernama Ucik Fatimatuzzahra, dan hasil mengikuti sekolah pra nikah di Pusat Pembelajaran Keluarga Kota Surabaya, tertanggal 28 April 2018. Quraish Shihab. Pengantin Al-QurAoan: Kalung Permata Buat Anak-Anakku, (Tangerang: Lenter Hati, 2. , 9. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya a aA aI aN eA,AA ac A ea a a A . a aI eE aa EA a A Ca a EaOa aA:Aa eN a a a aeN aI ea ea s Ca aA a AA a AEaA Ua ie aA aa aI eN Ea eI ai e aa e a aEA,a A ae a Na aE eEAa eA,A a aOcaUa a a ac aE eE a a aA, e aac aI eO aE eI E a a a aE ai aA UiA a aOcaUa EaUa aa a U) IAC EA, a ae ac AaEA Artinya: Dari Abdullah bin MasAoud, ia berkata: telah bersabda Rasulullah SAW, kepada kami: AuHai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu kawin, hendaklah ia kawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bershaum, karena itu pengebiri bagimuAy. Namun sebelum sampai kepada jenjang pernikahan terdapat konsep yang dijalankan, yaitu pra nikah. Pra nikah sering diartikan sebagai pacaran yang membuat hubungan laki-laki dan perempuan seperti tidak ada batasnya. Selain itu konsep pra nikah yang dimaksud dalam skripsi ini adalah konsep sebagai upaya pencegahan perceraian, khususnya di Kota Surabaya. Hal ini disebabkan tingginya angka perceraian karena disebabkan oleh tidak adanya keharmonisan tarhadap pasangan. Program-program pra nikah, didesain berdasarkan perspektif pencegahan . dengan tujuan membantu calon pasangan suami istri dalam mempertahankan dan memperbaiki hubungan mereka dalam level keberfungsian yang tinggi ketika sudah berumah tangga. Dengan orientasi preventif, sekolah pra nikah didesain untuk membekali pasangan calon pengantin untuk memiliki kesadaran tentang potensi-potensi permasalahan yang mungkin muncul setelah mereka menikah, dan memiliki informasi serta sumber daya yang memungkinkan bagi mereka secara efektif mampu mencegah berkembangnya permasalahanpermasalahan tersebut. Sekolah pra nikah ditawarkan dengan tujuan untuk menciptakan pernikahan yang lebih stabil dan lebih memuaskan dan konsekuensi logisnya dapat mencegah perceraian. Pernikahan bukan hanya sebagai komitmen emosional dan legal antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk berbagi intimasi fisik dan emosi, beragam tugas, dan sumber daya ekonomi, maka Islam menawarkan konsep yang lebih paripurna. Islam memandang pernikahan bukan hanya komitmen emosional pada level personal . erikat secara emos. dan level sosial . erikat secara hukum negar. , tapi juga level spiritual . erikat perjanjian dengan Allah SWT) komitmen etik yang kuat, seperti dalam firman Allah SWT surah An-NisaAo ayat: 21. U iAa a aeIa aI eO aE eI aIiaCU a aEA. Dari ayat di atas menjelaskan bahwa pernikahan merupakan perjanjian yang sangat kuat antara suami dan istri atas ridha dari Allah SWT. Melihat makna Ibnu Hajar Al-AoAsqalani (Penerjemah A. Hassa. Terjemah Bulughul Maram, (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2. , 431. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya pernikahan di atas, maka penting untuk memperbaiki kualitas sebuah pernikahan yang sangat ditentukan oleh kesiapan dan kematangan kedua calon pengantin dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Melihat fakta yang terjadi di masyarakat tentang tingginya jumlah perceraian di Kota Surabaya. Pusat Pembelajaran Keluarga Kota Surabaya mempunyai inisiatif untuk mendirikan kegiatan sekolah pra nikah dengan tujuan untuk menyiapkan calon pengantin atau remaja usia nikah ketika memasuki kehidupan berumah tangga dengan dibekali sejumlah pengetahuan, wawasan, informasi, pemahaman, masukan, maupun pencerahan yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga. Materi yang diajarkan dalam sekolah pra nikah terdiri dari ilmu agama, ilmu sosial, ilmu psikologi, dan ekonomi. Secara garis besar ada empat materi yang disampaikan pada sekolah pra nikah yang diadakan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya. Dalam hal ini penulis ingin menjabarkan setiap materi yang diajarkan pada sekolah pra nikah menurut perspektif hukum Islam, yaitu: Materi pertama. Married Preparation: Menuju Keluarga Tangguh dan Ber-Attitude. Berkepribadian baik merupakan unsur penting dalam diri pasangan hidup dalam sebuah pernikahan. Seperti hadist dari Abu Hurairah r. a, ia menuturkan. Rasulullah SAW Aa as eIA a aiA aE eI aA a aiA aa aA,AOa as eI aEa UA a aA aE eI aEOA a eAa eE aI aE E aIe aIOaieNa a ei aIOU aA Artinya: AuKaum mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian ialah, yang terbaik kepada isterinyaAy(H. Abu Dawud, no 2. 13 Hal tersebut harus ada dalam diri tiap pasangan, sehingga pasangan yang akan dibina benar-benar membawa rahmat dan berkah pada kedua belah pihak. Berdasarkan QS. An-NisaAo: 34. ac A aEA A as eI aEa c a e s a aI a eOAa aa aI eNA ac a A a aIA a AA a AacEEa a eA a caAE a a Ca caa aIaIa aEac EOA AUA AaUA a ac a AA AEaEA AacEEA a AA AIA AEA AEA AOA ACA AEA AEA AIA AEA aIA a a a aa aa a e a a a a a ac e a a a A a eIA a AEa U caaN a aA a a aa aeaaU caaN n a a eI A a aAOA A eOa aE eI aaE a ea a AaU caaN aa eU a aaU caaN ae eE aIA a AA U A aA ac AiaE au caIA AiA U AacEEa aEIa a aEiUc aE aA a AaEa ei as caNA Menurut al-TabaAo tabaAoi, kata salihat berarti yang ia hanya menerima hal yang baik, qanitat berarti pribadi yang taat, sebagai pribadi yang salih maka semestinya ia taat, tunduk dan selalu menjaga hak pasangannya, sedangkan hafizatun lilgaibi bima hafizaAllah berarti Abu Hafsh Usamah bin Kamal AoAbdir Razzq. Panduan Lengkap Nikah Mulai A sampai Z, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2. , 339. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya pribadi yang menjaga dan mentaati hak-hak yang sudah ditentukan Allah SWT. Pengertian tersebut dapat terlengkapi dari pengertian yang diberikan al-SyaAorawi, menurutnya kata salihat juga menunjukkan arti pribadi yang totalitas berada dijalan yang telah ditentukan untuknya, qanitat berarti juga pribadi yang taat kepada Allah SWT secara konsisten . , sedangkan hafizatun lilgaibi bima hafizaAllah menunjukkan harga diri seseorang yang bersih dari perbuatan buruk, sebagai perempuan maka ia harus bisa menjaga harga dirinya ketika suaminya sedang berpergian. 15 Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa keperibadian yang baik adalah seseorang yang dalam dirinya terdapat tiga sifat sekaligus, yakni melakukan kebaikan, totalitas dalam melakukan kebaikan, dan konsisten dalam melakukan kebaikannya dalam keadaan apapun. Dengan kata lain berkepribadian yang baik adalah pribadi yang melakukan kebaikan secara totalitas dan konsisten. Jika demikian, maka hendaknya kedua pasangan . aki-laki dan perempua. adalah pribadi yang melakukan kebaikan secara totalitas dan konsisten, khususnya dalam perjalanan kehidupan rumah tangga. Sebagai pribadi yang baik, jika seorang istri diharuskan melaksanakan seluruh kewajibanya kepada suami, maka suami yang berkepribadian baik pun harus melakukan seluruh kewajibannya kepada istri. Sebagai pribadi yang baik, ketika suami tidak berada dirumah istri harus menjaga harga diri dan rumah tangganya, maka suami yang berkepribadian baik pun harus menjaga harga diri dan rumah tangganya ketika ia sedang di luar rumah tidak bersama istrinya. Dengan demikian pastilah akan tercipta keharmonisan anatara suami Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut berkepribadian baik harus ada dalam diri pasangan yang akan dipilih untuk samasama menjalani kehidupan rumah tangga. Materi kedua. Dinamika Pernikahan. Dalam membangun rumah tangga pasti akan muncul berbagai macam Islam memberikan tuntutan kepada umatnya untuk membangun rumah tangga yang sakinah. Islam telah menganjurkan kepada umatnya untuk memilih pasangan yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga tercapainya tujuan pernikahan dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Pernikahan . tidak akan tercapai tujuanya untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah warahmah tanpa adanya kemampuan memahami pasangan hidup tanpa mengetahui apa yang Al-TabaAo tabaAoi, . l-Mizan fi al-QurAoan, juz . , 352. Al-SyaAorawi, (Tafsir al-SyaAorawi, juz . , 2195. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya menjadi hak dan kewajiban antara sesama pasangan. Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21: U a aI eN ai a aU a eI aEaCa Ea aE eI aI eN a eOAa a aE eI a eA aa U aE a e aEOaa auEa ei as aa a a aE a eiOa aE eI aI aacaA a ae aIU au caI ae a aE a n ai sA aA aE a ea s aia caE aaIA Ayat di atas menguraikan pengembangbiakan manusia serta bukti kuasa dan rahmat Allah dalam hal tersebut. Ayat di atas melanjutkan pembuktian yang lalu dengan menyatakan bahwa: Dan juga di antara kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kamu jenis kamu secara khusus pasangan-pasangan hidup suami atau istri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu tenang dan tentram serta cenderung kepadanya yakni kepada masing-masing pasangan itu, dan dijadikan-Nya di antara kamu mawaddah dan rahmat sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir tentang kuasa dan nikmat Allah. Materi ketiga. Membangun Ekonomi Keluarga. Keluarga merupakan kesatuan ekonomis dimana keluarga memiliki aktivita mencari nafkah, pembinaan usaha, perencanaan anggaran, pengelolaan dan bagaimana memanfaatkan sumber-sumber mempertanggung jawabkan kekayaan dan harta bendanya secara sosial maupun moral. Nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan AlQurAoan dan Hadist, nafkah meliputi makanan, lauk pauk, alat-alat untuk membersihkan anggota tubuh, perabotan rumah tangga, dan tempat tinggal. Masyarakat dengan budaya patriarkhi menentukan bahwa tanggung jawab mencari dan menyediakan nafkah keluarga adalah ayah. Sedangkan Ibu lebih fokus pada peran reproduksi di dalam ranah domestik. Pembakuan peran suami dan istri secara dikotomos publik-produktik diperankan oleh suami, sedangkan peran domestik-reproduktif merupakan peran istri telah mengakar di Seperti dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat o aA aA a A eNa a ea aUEaU caaN a eaEai aeN EA ac AaIEai aeN n aE aI eN a aa a eI ia a caIA a AEA a a eE aa aEaa i eaA o A au caUE aa e a asA a a aEac eE aI eaEaa a EaUa a eACa as caN aa aE aea a as caN a eE aI e aA AA Oa eA UA a aca o aUE a aEEA A aIe aE a aE a aa eIA a A aa aEa U a aaEa aUa aa aUE aI eaEaa U EaUa a aaEa a aO o aa aEac eE aa aA ac AA a a AaUE A a s aaE aOa a aEa ei as aI aa au eI a ae a eI a eIA A a aa a a UE a eN aa sA a A aI eO as aI aEA a aaca a a AEca eI a eI aI a ei a eI a eE aI e aA a a a ea aUEa aE eI aaE aOa a aEa ei aE eI auaA a A a e eaA ac AacEEa aa eEa aIa a caIA ac AiA AacEEa a aI a e aIEaaIa a a UA Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , 33-34. Mufidah. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN-Malang Press, 2. , 37. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya Abu MasAoud al-Anshari r. a, meriwayatkan bahwa Nabi SAW UAa aCaA e A EaOA,A aaU a aie a aa asA,Ua a a eOAaCa E aI e aE aI Oa aU aEac a eU aEA aUa EA Artinya: AuJika seorang muslim memberikan . kepada keluarganya karena mencari pahala, maka hal itu menjadi sedekah baginyaAy (H. Muslim: Materi keempat. Seni Komunikasi Dalam Keluarga. Perkawinan dapat dikatakan suatu relasi menusia yang paling intim, sejauh suami istri sungguh sungguh bersatu. Akan tetapi, kesatuan ini merupakan pengetahuan dan pemahaman timbal balik. Hal ini akan terlaksana jikalau terdapat komunikasi antara suami istri secara Komunikasi adalah proses yang membiarkan orang-orang mengetahui satu sama lain, berhubungan satu sama lain, dan memahami arti yang benar kehidupan pribadi orang lain. 19 Proses ini memerlukan suatu sharing informasi baik verbal maupun non verbal sedemikian rupa sehingga orang lain mengerti apa yang dijelaskan. Komunikasi antara suami dengan istri dan anggota keluarga lainnya menjadi modal penting dalam membangun keluarga sakinah sebab diskomunikasi akan menimbulkan prasangka dan ketidak percayaan satu sama lain. Islam telah mengatur prinsip komunikasi dengan baik, sehingga bisa meminimalisir terjadinya diskomunikasi antara suami dengan istri. Ada enam Ada 6 . prinsip etika komunikasi dalam Islam yaitu prinsip qawlan karima . erkataan yang benar/luru. , qawlan baligha . erkata yang bermanfaat/mengena jiwa ), qawlan sadida ( Perkataan jujur ), prinsip qawlan maAorufa . erkataan yang bai. , prinsip qawlan layyina . erkataan yang lemah lembu. , dan prinsip qawlan maisura . erkataan yang panta. Qawlan Karima ( Perkataan yang benar / lurus ) Komunikasi yang baik tidak dinilai dari tinggi rendahnya jabatan atau pangkat seseorang, tetapi ia dinilai dari perkataan seseorang cukup banyak orang yang gagal berkomunikasi dengan baik kepada orang lain disebabkan mempergunakan perkataan yang keliru dan berpotensi merendahkan orang lain. Abu Hafsh Usamah bin Kamal AoAbdir Razzq. Panduan Lengkap Nikah Mulai A sampai Z, (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2. , 350. Imam Suhirman. Menuju Keluarga Sakinah Manajemen Keluarga Muslim dan Bimbingan Perkawinan, (Bandung: Media Hidayah Publisher, 2. , 43. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya Islam mengajarkan agar mempergunakan perkataan yang mulia dalam berkomunikasi kepada siapapun seperti terdapat dalam firman Allah surah Al-Israa ayat: 23. aAO U au caI ai eEa caaN aOaEA a aCA a eAc aac a aUEca a ea aae auUEca auicaOa aa a eE aa aEai aeN auA UAA aaUEa a eO as e aU aI aaCaE Eca as aI Ca eaUEA AeE aE a a a a a aU aI a ea aEaEa aU aI aaEa a aE Eca as aI a c sA U AE aaiIA . Qawlan Sadida (Perkataan juju. Berkata benar berarti berkata jujur, apa adanya, jauh dari kebohongan orang yang jujur adalah orang yang dapat dipercaya setiap perkataan yang keluar dari mulutnya selalu mengandung kebenaran. Dalam kehidupan keluarga, masalah berkata benar ini penting apalagi dalam konteks pendidikan anak. Islam mengajarkan agar orang tua selalu berkata benar kepada Berbicara kepada orang lain harus benar katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Qawlan maAorufa . erkata yang baik/panta. Qawlan maAorufa dapat diterjemahkan dengan ungkapan yang pantas/baik, seperti terdapat dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 263: Ae a aEi UIA ACa ea U caI e a UA a aa aI e aA a U ai Ue a cIN a aCa s iaeaa as aUa acEEa aOa UcOA Islam mengajarkan agar ketika memberi orang lain yang minta sedekah disertai dengan perkataan yang baik, bukan diiringi dengan perkataan kasar sebab perkataan yang kasar dapat menyakiti perasaan orang lain. Qawlan Baligha . erkata yang bermanfaat/mengena jiw. Qawlan baligha adalah komunikasi yang efektif seperti terdapat dalam firman Allah surah An-Nisa: 63. e A a eO as eI aa aA ea A as eI aaCaE Eca as eIA e aEa a EcaaiNa ia eEa aI acEEa aI ae CaEa as eI aa aeA U AaOAa a as eI Ca eaUEU a aEiA Ayat di atas memberikan isyarat bahwa komunikasi itu efekif bila perkataan yang disampaikan itu berbekas, yang berbekas dijiwa adalah penting. Komunikasi seperti ini hanya terjadi bila komunikasi yang berlangsung itu Artinya dikomunikasikan itu secara terus terang, tidak bertele-tele sehingga tepat mengenai sasaran yang ditujuh. Qawlan Layyina ( berkata yang lemah lembut ) Islam mengajarkan agar menggunakan komunikasi yang lemah lembut kepada siapapun. Dalam keluarga, orang tua sebaiknya berkomunikasi pada anak dengan cara lemah lembut, jauh dari kekerasan dan permusuhan. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya Dengan menggunakan komunikasi yang lemah lembut, selain ada perasaan bersahabat yang menyusup ke dalam telung hati anak. Ia juga berusaha menjadi pendengar yang baik, perintah menggunakan perkataan yang lemah lembut seperti terdapat dalam firman Allah surah Thahaa ayat: 44. a aa caUE EaUa Ca eaUEU Eca aicO U Eca aEcaUa aiaa caE a a ea ai eEA . Qawlan Maiusura ( perkataan yang pantas ) Dalam komunikasi baik lisan maupun tulisan dianjurkan untuk mempergunakan bahasa yang mudah ringkas, dan tepat sehingga mudah dicerna dan dimengerti. Dalam Al-QurAoan ditemukan istilah qawlan, manusia yang merupakan salah satu tuntunan untuk melakukan komunikasi dengan mempergunakan bahasa yang mudah dimengerti dan melegakan perasaan. Berangkat dari pijakan di atas, maka penulis menyakini bahwa program sekolah pra nikah yang dilandasi syariAoat Islam akan menyempurnakan kemanfaatan yang diperolah dari program sekolah pra nikah tersebut. Bukan hanya mampu mencegah . terjadinya perceraian dan kekerasan terhadap anak, tapi insyaAoallah juga membantu mengantarkan pasangan suami-istri meraih kehidupan pernikahan dan pengasuhan keluarga yang luar biasa, diberkahi, dan diridhai Allah SWT, di dunia maupun diakhirat. PENUTUP Upaya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspag. Kota Surabaya dalam mencegah perceraian adalah dengan melaksanakan kegiatan sekolah pra nikah dengan tujuan untuk menyiapkan calon pengantin atau remaja usia nikah ketika memasuki kehidupan berumah tangga dengan dibekali sejumlah pengetahuan, wawasan, informasi, pemahaman, masukan, maupun pencerahan yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga. Kegiatan sekolah pra nikah adalah untuk menciptakan pernikahan yang lebih stabil dan lebih memuaskan dan konsekuensi logisnya dapat mencegah karena sejatinya tujuan pernikahan adalah untuk membangun rumah tangga yang harmonis, sesuai prinsip pernikahan dalam Islam yaitu sakinah, mawaddah, warahmah. Berdasarkan penelitian tersebut penulis memberikan saran, sekolah pra nikah merupakan kegiatan preventif yang sangat penting, karena itu diharapkan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas yang terkait atau Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama diwilayah Kota Surabaya untuk mewajibkan dan mengikut sertakan semua komponen warga Kota Surabaya, khususnya bagi para remaja usia nikah dan calon pengantin untuk mengikuti program sekolah/kursus pra nikah, dengan tujuan untuk menata kesiapan mental, kesiapan pengetahuan serta wawasan untuk mempersiapkan diri. Kesiapan calon pengantin dapat Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam/Vol. No. 2, 2018 Moh. Hal Aftarif Kot Pradana Dan Abdul Wahab_Sekolah Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Di Kota Surabaya dibuktikan dengan/telah mengikuti program sekolah/kursus pra nikah dengan memiliki sertifikat sekolah/kursus pra nikah. Kementerian Agama selaku pembuat undang-undang dan pemangku kebijakan keagamaan, diharapkan mampu mengoptimalkan peran utamanya sebagai kontrol masyarakat, bukan hanya mengontrol lewat sebuah undangundang saja, tapi juga melakukan pengontrolan yang lebih efektif dengan menjadikan sekolah/kursus pra nikah sebagai syarat wajib sebelum melakukan KEPUSTAKAAN