Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Sosialisasi Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Masyarakat di Kelurahan Babura Sherhan1. Rolando Marpaung2. Natalia Lubis3. Aldiansyah Purba4 1,2,3,4Universitas Sari Mutiara-Indonesia. Medan. Sumatra Utara. Indonesia *penulis korespondensi : sherhan@gmail. Abstrak. Sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. sangat penting dilakukan di masyarakat Kelurahan Babura untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Melalui sosialisasi yang tepat, masyarakat dapat mengurangi potensi sengketa hukum, melindungi hak-hak mereka, dan menjalani kehidupan sosial dengan lebih aman dan teratur. Metode sosialisasi yang melibatkan pertemuan warga, penyuluhan langsung, distribusi materi informasi, serta pemanfaatan media sosial dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memberikan dampak positif bagi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan terhindar dari masalah hukum perdata. Historis Artikel: Diterima: 23 Juli 2023 Direvisi: 03 Agustus 2023 Disetujui: 07 Agustus 2023 Abstract. Socialization of the Civil Code (KUHPerdat. is very important in the Babura Village community to provide a clear understanding of the rights and obligations of each individual in daily life. Through proper socialization, the community can reduce potential legal disputes, protect their rights, and lead a safer and more orderly social life. Socialization methods that involve community meetings, direct counseling, distribution of information materials, as well as the use of social media can improve the legal understanding of the community and have a positive impact on the creation of a legally aware community and avoid civil legal problems. Kata Kunci: Kitab. Perdata. Undang-undang PENDAHULUAN Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. adalah salah satu pilar utama dalam sistem hukum Indonesia yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti perjanjian, kewarisan, perkawinan, harta kekayaan, dan hak-hak pribadi. Sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman yang baik tentang KUHPerdata sangat penting untuk menghindari potensi sengketa dan melindungi hak-hak setiap orang. Namun, meskipun KUHPerdata memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan sosial, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami isi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, **sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata** perlu dilakukan secara efektif, terutama di tingkat masyarakat, agar setiap warga negara dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta meminimalisir kemungkinan terjadinya masalah hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu. Kelurahan Babura, yang terletak di Kecamatan Medan Baru. Kota Medan, adalah salah satu wilayah yang memiliki populasi yang cukup padat dan beragam. Oleh karena itu, sosialisasi hukum di wilayah ini menjadi sangat penting agar masyarakat dapat memahami hukum yang mengatur aspek-aspek kehidupan Artikel ini akan membahas pentingnya sosialisasi KUHPerdata di masyarakat Kelurahan Babura, serta strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. METODE Metode yang digunakan dalam Sosialisasi Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Masyarakat di Kelurahan Babura adalah metode ceramah dan tanya Ae jawab. Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. HASIL DAN PEMBAHASAN Mengapa Sosialisasi KUHPerdata Sangat Penting? Sosialisasi KUHPerdata di masyarakat memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai berbagai hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum perdata. Beberapa alasan mengapa sosialisasi ini penting adalah sebagai berikut: Memberikan Pemahaman Tentang Hak dan Kewajiban Perdata KUHPerdata mengatur banyak hal terkait hak dan kewajiban individu, seperti hak atas harta benda, hak waris, perjanjian, dan kewajiban dalam perkawinan. Masyarakat yang tidak memahami aturan ini mungkin tidak menyadari hak mereka atau melakukan transaksi yang tidak sah menurut Mencegah Terjadinya Sengketa Banyak sengketa perdata, seperti sengketa harta warisan atau perjanjian yang tidak jelas, dapat terjadi karena kurangnya pemahaman tentang hukum yang berlaku. Dengan sosialisasi yang tepat, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan perjanjian yang melibatkan pihak lain, serta mengetahui cara-cara penyelesaian sengketa secara hukum. Melindungi Kepentingan Warga Negara Pemahaman yang baik tentang KUHPerdata dapat membantu masyarakat memahami bagaimana cara melindungi kepentingan pribadi mereka dalam hubungan perdata, baik itu dalam konteks perkawinan, pembagian harta warisan, ataupun pengaturan harta benda lainnya. Memberikan Kejelasan tentang Prosedur Hukum KUHPerdata juga mengatur berbagai prosedur hukum dalam hal perceraian, pembagian warisan, dan penyelesaian sengketa perjanjian. Sosialisasi yang baik dapat memberikan panduan tentang bagaimana warga dapat melakukan langkah-langkah yang benar untuk menuntut hak-hak mereka atau menyelesaikan masalah hukum yang timbul. Aspek-Aspek KUHPerdata yang Perlu Disosialisasikan Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, sosialisasi KUHPerdata perlu difokuskan pada beberapa aspek yang paling relevan dengan kehidupan sehari-hari mereka, antara lain: Perjanjian dan Transaksi Perdata Setiap transaksi perdata, seperti jual beli, sewa menyewa, atau pinjam meminjam, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata. Salah satu hal penting yang perlu disosialisasikan adalah bagaimana cara membuat perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Tanpa pemahaman yang benar, perjanjian yang tidak sesuai dengan hukum dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Hukum Waris KUHPerdata mengatur pembagian warisan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum. Sosialisasi mengenai pembagian warisan menurut hukum perlu dilakukan untuk mencegah sengketa antar ahli Masyarakat juga perlu memahami pentingnya membuat surat wasiat untuk mengatur pembagian harta warisan secara jelas. Hukum Perkawinan Dalam hal perkawinan. KUHPerdata mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam hal harta bersama dan pemisahan harta pribadi. Pemahaman mengenai hal ini sangat penting untuk menghindari sengketa dalam kehidupan berkeluarga. Selain itu, peraturan mengenai perceraian dan akibat hukum perceraian juga perlu dipahami oleh masyarakat. Perlindungan Terhadap Hak Harta Kekayaan Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. KUHPerdata memberikan perlindungan terhadap hak milik dan pengelolaan harta kekayaan. Masyarakat perlu memahami bahwa hak milik mereka, baik berupa tanah, bangunan, atau benda bergerak, dilindungi oleh hukum, dan prosedur-prosedur yang harus dilalui dalam melindungi hakhak tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN Sosialisasi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. sangat penting dilakukan di masyarakat Kelurahan Babura untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Melalui sosialisasi yang tepat, masyarakat dapat mengurangi potensi sengketa hukum, melindungi hak-hak mereka, dan menjalani kehidupan sosial dengan lebih aman dan teratur. Metode sosialisasi yang melibatkan pertemuan warga, penyuluhan langsung, distribusi materi informasi, serta pemanfaatan media sosial dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan memberikan dampak positif bagi terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan terhindar dari masalah hukum perdata. UCAPAN TERIMAKASIH Tim Pelaksana Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Kelurahan Babura atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada Tim untuk melakukan salah satu kegiatan Tridharma di Perguruan Tinggi. Tim juga mengucapkan terima kasih kepada muda-mudi Kelurahan Babura yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi. DAFTAR PUSTAKA