Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 PENGARUH KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL. KOMISARIS INDEPENDEN, DAN KOMITE AUDIT TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA SEKTOR PERUSAHAAN ENERGI DI INDONESIA TAHUN 2013-2022 Rohmatun Universitas Tidar rohmatun@students. Yulida Army Nurcahya Universitas Tidar yulidaarmy@untidar. Nibras Anny Khabibah Universitas Tidar nibras@untidar. ABSTRACT This research aims to determine the influence of institutional ownership, independent commissioners and audit committees on tax avoidance in energy sector companies in Indonesia in 2013-2022 by applying agency theory. The population used in this research is energy sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange, while determining the research sample was carried out using a purposive sampling method, where samples were selected based on certain criteria that were relevant to the research objectives. This research uses a documentation method for data collection, which involves collecting secondary data from various existing sources. The data analysis technique used in this research is multiple linear analysis, so that researchers can identify whether there is a significant influence of each independent variable on the dependent variable. Based on the results of the data processing that has been carried out, it is known that institutional ownership has no effect on tax avoidance. This shows that the existence of institutions as shareholders does not influence the company's policy in avoiding taxes. On the contrary, the research results show that independent commissioners and audit committees have a negative effect on tax avoidance. This means that the more independent commissioners there are and the more active the audit committee in a company, the less tax avoidance practices will be. The conclusion of this research is that the role of independent commissioners and audit committees is very important in monitoring and controlling tax avoidance practices in the energy company sector in Indonesia. Keywords: Tax Avoidance. Institutional Ownership. Independent Commissioner. Audit Committee Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor energi di Indonesia tahun 2013-2022 dengan menerapkan teori agensi. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sedangkan untuk penentuan sampel penelitian dilakukan dengan penggunaan metode purposive sampling, di mana sampel dipilih berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian. Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi untuk pengumpulan datanya, yang melibatkan pengumpulan data sekunder dari berbagai sumber yang sudah ada. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis linear berganda, sehingga peneliti dapat mengidentifikasi apakah terdapat pengaruh signifikan dari masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen. Berdasarkan hasil dari pengolahan data yang telah dilakukan, diketahui bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan institusi sebagai pemegang saham tidak mempengaruhi kebijakan perusahaan dalam menghindari pajak. Sebaliknya, hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris independen dan komite audit berpengaruh secara negatif terhadap tax avoidance. Artinya, semakin banyak komisaris independen dan semakin aktif komite audit dalam sebuah perusahaan, maka praktik tax avoidance akan semakin berkurang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peran dari komisaris independen dan komite audit sangat penting dalam pengawasan dan pengendalian praktik tax avoidance di sektor perusahaan energi di Indonesia. Kata kunci: Tax Avoidance. Kepemilikan Institusional. Komisaris Independen. Komite Audit. PENDAHULUAN Tax avoidance merupakan tindakan penghindaran pajak yang sah untuk mengurangi beban pajak dengan memanfaatkan celah hukum perpajakan tanpa melanggar aturan perpajakan (Puspita & Febrianti, 2. Penghindaran pajak dianggap legal karena masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun, pemerintah merasa keberatan karena tindakan penghindaran pajak dapat merugikan negara (Edeline & Sandra. Pajak menjadi sumber pendapatan negara yang memiliki persentase paling besar dibandingkan dengan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan dana hibah disetiap Pajak berperan penting dalam kemajuan sebuah negara, termasuk dalam hal pembangunan (Edeline & Sandra, 2. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi tiap warga negara untuk patuh dan memiliki wawasan mengenai pajak, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak (Suandy, 2. Berdasarkan berita yang didapatkan dari (DDTCNews, 2. , menyatakan bahwa sektor pertambangan rawan melakukan transfer pricing, dimana hal ini merupakan salah satu cara untuk melakukan praktik penghindaran pajak . ax avoidanc. Selain itu, pada tahun 2020. CNBC juga mengungkapkan bahwa Covid-19 membuat setoran pajak seret, dengan sektor Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 pertambangan yang paling parah (Setiaji, 2. Kemudian PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia menyebut hanya 30% dari 40 perusahaan pertambangan besar yang telah mengadopsi pelaporan transparansi pajak pada tahun 2020. Adapun perusahaan-perusahaan lainnya sebanyak 70% masih belum menerapkan transparansi dalam laporan pajak mereka (Suwiknyo, 2. Berdasarkan berita yang didapatkan dari Kompas TV pada tahun 2022. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa sektor pertambangan dan perkebunan rawan melakukan penghindaran pajak (Kompas TV, 2. Berdasarkan berita-berita tersebut, maka penulis bermaksud untuk meneliti sektor tersebut, yaitu sektor pertambangan. Akan tetapi, dalam pembagian sektor di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak terdapat sektor pertambangan dikarenakan terdapat perubahan pembagian sektor pada tahun 2021 dan telah diganti menjadi sektor energi (Sidik, 2. Kepemilikan institusional memainkan peran penting dalam mengurangi praktik tax avoidance dalam perusahaan. Kepemilikan institusional merujuk pada saham yang dimiliki oleh investor institusional seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, atau dana investasi besar. Keberadaan kepemilikan institusional yang signifikan seringkali mengurangi kecenderungan perusahaan untuk mengadopsi praktik penghindaran pajak yang agresif (Pangestu, et al. , 2. Oleh karena itu, peran kepemilikan institusional dalam mengurangi tax avoidance merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan perusahaan. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Pratomo & Rana . Afrika . , dan Krisna . bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Komisaris independen adalah anggota dewan direksi yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan, dan peran utama mereka adalah mengawasi kebijakan perusahaan serta bertindak sebagai penjaga kepentingan pemegang saham dan masyarakat umum. Keberadaan lebih banyak komisaris independen dalam dewan direksi memiliki pengaruh yang signifikan pada pengurangan tax Jumlah komisaris independen yang memadai dalam dewan direksi dapat berperan sebagai pilar penting dalam mendorong perusahaan untuk menjalankan praktik pajak yang lebih transparan, etis, dan sesuai dengan peraturan, sehingga mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan baik dari segi ekonomi maupun etika. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Pratomo & Rana . Diantari & Ulupui . , dan Ariawan & Setiawan . bahwa komisaris independen berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Komite audit memiliki peran untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan disajikan secara wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks jumlah komite audit, lebih banyak anggota berarti lebih banyak kepala yang bersama-sama menganalisis laporan keuangan dan Semakin banyak jumlah komite audit yang melakukan pengawasan terhadap Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 perusahaan, maka akan memperkecil kemungkinan terjadinya praktik tax avoidance. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Pratomo & Rana . Maulana & Mujiyati . , dan Pratiwi . bahwa komite audit berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pemerintah Indonesia dalam merancang kebijakan pajak yang lebih efektif dan mendorong transparansi di sektor energi . Selain itu, penelitian ini juga diharapkan untuk dapat menambah literatur bagi pembaca tentang informasi tentang pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit terhadap tax avoidance. Penelitian terdahulu mengenai pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit masih menunjukkan variasi dalam hasil Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Dewi & Oktaviani . menunjukkan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Lastyanto & Setiawan . yang menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Triyanti, et al. menyatakan bahwa komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Dewi & Oktaviani . menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan oleh Oktavia, et al. menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Maulana & Mujiyati . menyatakan bahwa komite audit berpengaruh negatif signifikan terhadap penghindaran pajak. Pada saat ini, masih terdapat perusahaan-perusahaan di sektor energi yang dapat dianggap rawan untuk melakukan praktik tax avoidance. Praktik tax avoidance yang berlebihan sering kali menciptakan ketidakpastian dan keraguan di antara pemegang saham dan pemangku kepentingan utama perusahaan. Ketika perusahaan di sektor energi terlibat dalam tax avoidance yang agresif dan tidak etis, hal ini dapat merugikan pemegang saham dan pemangku kepentingan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada nilai perusahaan. Dampak buruk ini dapat meliputi penurunan kepercayaan pemegang saham, potensi sanksi pajak, dan masalah hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi pengawasan terhadap adanya praktik tax avoidance karena akan berdampak negatif terhadap perusahaan. Pengawasan terhadap praktik tax avoidance ini dapat dilakukan oleh pihak kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit. Dengan pengawasan yang efektif, perusahaan dapat memastikan bahwa praktik pajak perusahaan telah sesuai dengan hukum, etika, dan kepentingan jangka panjang pemegang saham, sehingga dapat mengurangi risiko dan menjaga reputasi perusahaan di sektor energi. Penelitian terdahulu juga menunjukkan bahwa hasil dari Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 penelitian mengenai pengaruh kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit terhadap tax avoidance menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Oleh karena itu penelitian ini penting dilakukan, untuk menguji kembali hasil dari temuan penelitian terdahulu yang hasilnya tidak konsisten. Berdasarkan latar belakang dan perbedaan penelitian yang telah dilakukan peneliti sebelumnya, maka penulis bermaksud untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menganalisis pengaruh dari kepemilikan institusional, komisaris independen, dan komite audit terhadap tax avoidance pada perusahaan sektor energi di Indonesia yang terdaftar di BEI tahun TELAAH LITERATUR Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance Kepemilikan institusional menjadi salah satu dari bagian dalam implementasi perusahaan untuk tata kelola yang baik (Pangestu, et al. , 2. Kepemilikan institusional berperan penting dalam mengurangi praktik penghindaran pajak . ax avoidanc. di perusahaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa karakteristik kepemilikan institusional yang dapat meningkatkan pengawasan, seperti tujuan investasi jangka panjang, pemahaman yang lebih baik tentang risiko pajak, dan tuntutan transparansi serta akuntabilitas yang lebih besar (Edeline & Sandra. Investor institusional memiliki kepentingan dalam memastikan perusahaan mematuhi hukum dan peraturan pajak. Kepemilikan institusional juga meningkatkan pengawasan yang lebih efisien terhadap keputusan manajemen, mengurangi peluang penghindaran pajak, dan mengatasi konflik keagenan antara manajemen dan pemegang saham (Pratomo & Rana, 2. Penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepemilikan institusional yang tinggi berpengaruh negatif terhadap praktik tax avoidance, sehingga semakin tinggi kepemilikan institusional, semakin rendah kemungkinan perusahaan melakukan tax avoidance. Pengaruh Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance Komisaris independen berfungsi untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan prinsip etika, memberikan evaluasi objektif terhadap strategi perpajakan, dan memperkuat pengawasan manajemen. Peningkatan jumlah komisaris independen dapat memperketat pengawasan manajemen, mendorong kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, dan meminimalkan praktik tax avoidance. Mereka juga bertugas mencegah perilaku oportunistik manajemen dan mengurangi konflik keagenan (Dewi & Oktaviani, 2. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 Penelitian menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen dapat menurunkan kemungkinan perusahaan melakukan tax avoidance. Pengaruh Komite Audit Terhadap Tax Avoidance Komite audit dalam perusahaan berperan penting dalam mendukung dewan komisaris mengawasi manajemen dalam penyusunan laporan keuangan dan meningkatkan profitabilitas perusahaan, yang bisa mendorong manajer melakukan tax avoidance (Triyanti, et al. , 2. Selain itu, komite audit membantu fungsi pengendalian dewan komisaris, memberikan rekomendasi terkait operasional perusahaan, dan mencegah tindakan yang tidak sesuai dalam laporan keuangan. Pengawasan yang ketat oleh komite audit menghasilkan data yang lebih akurat dan kinerja yang lebih efisien, serta mengurangi kemungkinan terjadinya praktik tax avoidance ilegal. Gambar 1. Metodologi Penelitian METODOLOGI PENELITIAN Desain Penelitian Menurut Herdayati & Syahrial . , desain penelitian merupakan rancangan kegiatan mulai dari pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyajian data secara sistematis dan obyektif guna memecahkan masalah atau menguji hipotesis untuk merumuskan prinsip-prinsip umum. Penelitian ini adalah jenis eksplanasi dengan pendekatan kuantitatif. Menurut Sugiyono (Sugiyono, 2. , penelitian eksplanasi bertujuan menjelaskan hubungan antara variabel dalam hipotesis. Sugiyono (Sugiyono, 2. menjelaskan bahwa pendekatan kuantitatif Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 didasarkan pada filosofi positivisme dengan pengujian sampel atau populasi dan analisis data menggunakan metode statistik. Penelitian ini dipilih untuk mengamati dampak hubungan antar variabel dengan bantuan analisis statistik. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan yang diperoleh dari laman w. id dan website perusahaan terkait. Data tersebut merupakan data panel, kombinasi antara data seri waktu dan data silang. Tujuan penelitian ini adalah menguji dan mengidentifikasi bagaimana variabel independen secara langsung memengaruhi variabel dependen, serta melihat keterkaitan tidak langsung antar variabel Populasi Dan Sampel Populasi adalah wilayah yang digunakan untuk generalisasi, terdiri dari objek dan subjek yang memiliki kualitas dan ciri-ciri khusus yang dipilih oleh peneliti untuk diteliti mendalam, yang kemudian akan dilakukan penarikan kesimpulan (Sugiyono, 2. Dalam penelitian ini, populasi adalah Perusahaan Sektor Energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013 hingga 2022 dengan total 82 perusahaan. Sampel adalah bagian yang mencerminkan dari jumlah populasi yang menjadi fokus penelitian oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, yaitu memilih sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian (Chandrarin, 2. Kriteria yang digunakan dalam penelitian ini adalah: . Perusahaan sektor Energi yang terdaftar di BEI pada periode 2013-2022. Perusahaan yang menerbitkan laporan tahunan lengkap selama periode pengamatan. Perusahaan yang laporan tahunannya berakhir pada tanggal 31 Desember. Perusahaan yang memiliki laba positif selama periode pengamatan. Teknik Pengumpulan Data Dan Sumber Data Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, yang melibatkan pengumpulan dan analisis dokumen untuk mendapatkan data dan informasi. Metode ini dipilih karena sumber data yang digunakan adalah data sekunder, berupa laporan keuangan tahunan perusahaan sektor energi tahun 2013-2022 yang diakses melalui website perusahaan dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Definisi Operasional Variabel Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 Tabel 1. Definisi Operasional Variabel Variabel Pengukuran Tax Cash Effective Tax Rate (CETR) = Cash Tax Avoidance Paid (Pembayaran Paja. / Pretax Income (Y) (Laba Sebelum Paja. 2 Kepemilikan Kepemilikan Institusional = (Saham yang Institusional dimiliki institusional / Jumlah saham yang (X. x 100% 3 Komisaris Komisaris Independen = (Jumlah Komisaris Independen Independen / Total Dewan Komisari. x 100% (X. 4 Komite Komite Audit = Jumlah Komite Audit / Audit (X. Jumlah Dewan Komisaris 5 Ukuran Ukuran Perusahaan (Siz. = Ln (Total Asse. Perusahaan Sumber: Jurnal Dipublikasi Sumber (Oktamawati, (Nurhidayah, et al. (Sidauruk & Putri, (Oktavia, et al. (Ratnasari Nuswantara, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Tabel 2. Hasil Uji Normalitas Unstandardized Residual Mean 0,0000000 Std. Deviation 0,07020775 Most Extreme Absolute 0,087 Differences Positive 0,087 Negative -0,054 Test Statistic 0,087 Asymp. Sig. -taile. 0,018c Monte Carlo Sig. Sig. 0,269d 99% Confidence 0,257 Interval 0,280 Test distribution is Normal. Calculated from data. Lilliefors Significance Correction. Based on 10000 sampled tables with starting seed 2000000 Sumber: Output SPSS 25, 2024 . Normal Parametersa. Berdasarkan tabel 2, didapatkan Monte Carlo Sig. -taile. sebesar 0,269 > 0,05, sehingga disimpulkan bahwa data tersebut telah terdistribusi dengan normal. Uji Multikolinieritas Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 Tabel 3. Hasil Uji Multikolinieritas Collinearity Statistics Tolerance VIF Model (Constan. Kepemilikan Institusional Komisaris Independen Komite Audit Ukuran Perusahaan Dependent Variable: Tax Avoidance Sumber: Output SPSS 25, 2024 . 0,843 0,799 0,829 0,958 1,186 1,251 1,207 1,043 Berdasarkan tabel 3, diketahui masing-masing variabel memiliki nilai VIF < 10 dan nilai tolerance > 0,01, sehingga disimpulkan bahwa dalam penelitian ini tidak terjadi Uji Heteroskedastisitas Tabel 4. Hasil Uji Heteroskedastisitas Model Unstandardized Coefficients Std. Error 0,067 0,001 (Constan. 0,124 Kepemilikan -0,001 Institusional Komisaris -0,001 0,001 Independen Komite Audit 0,029 0,019 Ukuran -0,002 0,002 Perusahaan Dependent Variable: ABS_RES Sumber: Output SPSS 25, 2024 . Standardized Coefficients Sig. -0,116 1,854 -1,219 0,066 0,225 -0,097 -,989 0,325 0,148 -0,104 1,540 -1,163 0,126 0,247 Beta Berdasarkan tabel 4, diketahui masing-masing variabel bernilai signifikansi . > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa dalam penelitian ini tidak terjadi heteroskedastisitas. Uji Autokorelasi Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 Tabel 5. Hasil Uji Autokorelasi Std. Adjusted Error of DurbinModel Square R Square Watson Estimate 0,314a 0,098 0,070 0,07132 1,133 Predictors: (Constan. Ukuran Perusahaan. Komite Audit. Kepemilikan Institusional. Komisaris Independen Dependent Variable: Tax Avoidance Sumber: Output SPSS 25, 2024 . Berdasarkan tabel 5, diketahui bahwa du . ,7. > dw . sehingga menunjukkan adanya autokorelasi positif. Untuk mengatasi masalah autokorelasi dalam model regresi, salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah dengan menggunakan transformasi variabel yaitu metode Cochrane Orcutt. Ghozali . menyatakan bahwa metode Cochrane Orcutt adalah salah satu pendekatan yang digunakan untuk menangani masalah autokorelasi, di mana data penelitian diubah ke dalam bentuk lag. Tabel 6. Hasil Uji Autokorelasi Setelah Transformasi Data Std. Error of DurbinModel Watson Estimate 0,335a 0,112 0,084 0,06450 2,118 Predictors: (Constan. LAG_SIZE. LAG_INST. LAG_KA. LAG_KI Dependent Variable: LAG_TA Sumber: Output SPSS 25, 2024 . Square Adjusted R Square Berdasarkan tabel 6, diketahui bahwa nilai du < dw < . -d. atau 1,7610 < 2,118 < 2,239, sehingga disimpulkan bahwa penelitian ini terbebas dari autokorelasi dan dapat dilakukan uji Hasil Pengujian Hipotesis Tabel 7. Hasil Analisis Regresi Linier Berganda Model Regresi Hipotesis Variabel (Constan. INST TA = yu INST yu KI yu KA yu SIZE yce Pengaruh Hasil Sig. yu Diharapkan Penelitian 0,372 5,311 0,000 Tidak 0,001 0,603 0,548 Terdukung Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 -0,002 -0,099 Variabel SIZE -0,008 Kontrol Dependent Variable F Value 3,920 (Sig. Adjusted R Square 0,084 (R. Sumber: Output SPSS 25, 2024 . -2,293 -2,745 0,024 Terdukung 0,007 Terdukung -2,126 0,035 Pembahasan Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance, dengan nilai t hitung 0,603 dan signifikansi 0,548, lebih besar dari alpha 5%. Hal ini menolak hipotesis bahwa kepemilikan institusional berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Secara teori, kepemilikan institusional seharusnya dapat mengendalikan manajemen perusahaan untuk menghindari perilaku oportunistik, namun dalam praktiknya, kepemilikan institusional tidak berhasil mempengaruhi manajemen perusahaan dalam hal tax avoidance. Hal ini dikarenakan rendahnya tingkat kepemilikan institusional dengan rata-rata 7,95%. Kepemilikan institusional yang tergolong rendah tersebut tidak memungkinkan satu atau sekelompok investor institusional memiliki pengaruh yang cukup untuk mengubah kebijakan perusahaan, termasuk dalam hal pengelolaan pajak. Penelitian sebelumnya oleh Dewi & Oktaviani . Hidayat, et al. Putri, et al. , dan Diantari & Ulupui . mendukung temuan ini bahwa kepemilikan institusional tidak menurunkan praktik tax avoidance pada perusahaan. Pengaruh Komisaris Independen Terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menunjukkan bahwa komisaris independen memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance. Hasil ini ditunjukkan oleh nilai t hitung sebesar -2,293 dan nilai signifikansi 0,024, yang lebih kecil dari tingkat signifikansi alpha 5%, sehingga hipotesis kedua Artinya, semakin banyak komisaris independen, semakin rendah praktik tax avoidance di perusahaan. Kehadiran komisaris independen memperkuat pengawasan dan penerapan tata kelola perusahaan, meminimalisir tindakan penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pajak. Hal ini juga membantu mengurangi konflik kepentingan antara pemilik saham dan manajemen perusahaan. Penelitian Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 sebelumnya oleh Hidayat, et al. Dewi & Oktaviani . Pratomo & Rana . , dan Saputri . mendukung temuan ini bahwa komisaris independen dapat menurunkan praktik tax avoidance pada perusahaan. Pengaruh Komite Audit Terhadap Tax Avoidance Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit memiliki pengaruh negatif terhadap tax avoidance, dengan nilai t hitung sebesar -2,745 dan signifikansi 0,007, lebih kecil dari tingkat signifikansi 5%. Artinya, bertambahnya jumlah komite audit dalam perusahaan dapat mengurangi praktik tax avoidance. Komite audit yang efisien dan kompeten berpotensi besar dalam mengurangi penghindaran pajak melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pajak. Keberadaan komite audit yang lebih banyak juga meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan (Good Corporate Governanc. , mencegah potensi kecurangan oleh manajemen. Teori agensi menegaskan bahwa komite audit berperan sebagai mediator antara pemilik saham dan manajemen, meminimalisir konflik kepentingan. Penelitian sebelumnya oleh Pratomo & Rana . Maulana & Mujiyati . Pratiwi . , dan Diantari & Ulupui . mendukung temuan ini bahwa komite audit dapat menurunkan praktik tax avoidance pada perusahaan. SIMPULAN Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Hal ini membuktikan bahwa adanya kepemilikan saham yang dimiliki oleh institusi dengan jumlah rata-rata yang rendah yaitu 7,95% belum tentu dapat mengurangi tindakan tax avoidance di perusahaan. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa komisaris independen dan komite audit berpengaruh negatif terhadap tax avoidance. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya jumlah komisaris independen dan komite audit yang dimiliki oleh perusahaan dapat mengurangi tindakan tax avoidance di perusahaan. Perusahaan di sektor energi perlu menjaga akuntabilitas laporan keuangan dan tidak mengecilkan laba, karena laba bersih yang besar mempengaruhi harga saham dan modal dari investor. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk lebih memperkuat peran dan fungsi komisaris independen serta komite audit. Peran komisaris independen dan komite audit dalam perusahaan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil berada dalam koridor tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Peneliti selanjutnya disarankan menambahkan variasi variabel independen dan kontrol, serta menggunakan metode, populasi, atau gambaran yang lebih luas untuk memahami pengaruh tax avoidance. Jurnal Bina Akuntansi. Bulan Juli 2024 Vol. 11 No. 2 Hal 55-69 DAFTAR PUSTAKA