1157 J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 6 November 2023 PBM PENGEMBANGAN KAPASITAS BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD)SEKECAMATAN ERIS KABUPATEN MINAHASA Oleh Marthinus Mandagi1. Sisca Kairupan2. Jeane Mantiri3 1,2,3Universitas Negeri Manado Email: 1marthinusmandagi@unima. id, 2siscakairupan@unima. 3jeanelitha@unima. Article History: Received: 16-09-2023 Revised: 05-10-2023 Accepted: 27-10-2023 Keywords: Pembangunan. Kapasitas. BPD. Kecamatan Eris Abstract: Dalam pengabdian ini permasalahan yang dihadapi mitra adalah. Partisipasi dan keterampilan pegawai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seKecamatan Eris Kabupaten Minahasa pengembangan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pekerjaan yang dinilai belum optimal. Perealisasian Wewenang. Hak dan Kewajiban Desa dalam pelaksanaan implementasinya berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 yang dinilai masih belum maksimal. Fungsi BPS se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa lebih didominasi fungsi pengawasan, dibandingkan fungsi legislasi yakni menyepakati Rancangan Perdes dan manampung aspirasi masyarakat. Solusi yang di tawarkan adalah dilakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan judul Pelatihan Pengembangan Kualitas Badan Permusyawaratan Desa (BPS) dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan di BPS se- Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa PENDAHULUAN Desa atau disebutkan dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihomati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia/NKRI . Lebih jauh, pengaturan yang demikian juga akan dapat menghilangkan otonomi adat dan dalam kapasitas tertentu dapat mengarahkan pemerintahan desa menjadi satuan pemerintah administratif, yang bertugas melayani pemerintah kabupaten/kota. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Daerah yang mengelola desa, telah berhasil mematangkan berbagai peraturan tentang desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul beberapa permasalahan dan harus segera diusut. Pertama. UU No. 32 Tahun 2004 tidak secara jelas mengatur pengaturan kekuasaan antara pemerintah, pemerintah daerah dan desa. Berdasarkan asas desentralisasi dan otonomi luas yang dianut oleh UU No. 32 Tahun 2004. Pemerintah hanya melaksanakan lima kapasitas, dan di luar lima kapasitas tersebut menjadi kapasitas daerah. Dengan demikian, konsep dasarnya diadopsi oleh Hukum Bilangan. 32 tahun 2004 otonomi berhenti di instansi/kota. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDIISSN: 2797-9210 (Prin. 8-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. November 2023 Oleh karena itu, penyesuaian desa lebih lanjut dilakukan oleh kabupaten/kota, dimana pemerintah desa adalah pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan kepada desa. Adanya dua prinsip/asas dalam pengaturan tentang Desa tentu saja menimbulkan ambivalensi dalam menempatkan kedudukan dan kewenangan Desa. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah Desa memiliki otonomi? Ketidakjelasan kedudukan dan kewenangan Desa dalam UU 32 Tahun 2004 membuat UU No. 32 Tahun 2004 belum kuat mengarah pada pencapaian cita-cita Desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Sejak lahir UU No. 22 Tahun 1999 otonomi . Desa selalu menjadi bahan perdebatan dan bahkan menjadi tuntutan riil di kalangan asosiasi Desa . ebagai representasi Des. , tetapi sampai sekarang belum terumuskan visi bersama apa makna otonomi Desa. Akan tetapi UU No. 22 Tahun 1999 tersebut meletakkan BPD sebagai unsur lembaga legislatif yang tidak dikenal selama ini dalam UU No. 5 Tahun 1979 . Apakah yang disebut otonomi Desa adalah Auotonomi asliAy sebagaimana menjadi sebuah prinsip dasar yang terkandung dalam UU No. 32 Tahun 2004, atau otonomi yang didesentralisasikan seperti halnya otonomi daerah? Ada banyak kalangan bahwa otonomi Desa berdasar otonomi asli, yang berarti Desa mengurus sendiri sesuai dengan kearifan dan kapasitas lokal, tanpa intervensi dan tanggungjawab negara . Banyak perubahan berdasarkan UU Desa ini mulai dari kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kepala desa dan BPD, dimana kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang juga diatur dalam UU Desa ini seperti Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa. Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, dimana BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal lain, tentang hubungan Pemerintah Desa dan BPD ini, yakni Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD, dan yang tidak kalah pentingnya adalah hal yang mengatur bahwa kepala desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa. Perubahan mendasar terkait hubungan antara Kepala Desa dengan BPD tersebut dapat dikategorikan melemahkan fungsi BPD. Salah satunya tentangpertanggungjawaban kepala desa yang tidak lagi disampaikan kepada BPD, melainkan kepada bupati melalui Kepala Desa hanya wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan. Hal inilah yang coba diatur lebih lanjut dalam upaya untuk mengakomodir adanya kearifan lokal dalam praktik pengadministrasian yang dilakukan oleh BPD di Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa. Identifikasi Masalah Partisipasi dan keterampilan pegawai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seKecamatan Eris Kabupaten Minahasa dalam pengembangan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pekerjaan yang dinilai belum optimal. Perealisasian Wewenang. Hak dan Kewajiban Desa dalam pelaksanaan implementasinya berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 yang dinilai masih belum Fungsi BPS se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa lebih didominasi fungsi ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 6 November 2023 pengawasan, dibandingkan fungsi legislasi yakni menyepakati Rancangan Perdes dan manampung aspirasi masyarakat. METODE Metode Pendekatan yang Ditawarkan untuk Mendukung Realisasi Program PbM Gambaran dan Solusi Terhadap Permasalahan Bertolak dari permasalahan aparatur desa pada kedua desa mitra untuk menjawab permasalahan pertama. Partisipasi pegawai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) seKecamatan Eris Kabupaten Minahasa dalam pengembangan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pekerjaan. Perealisasian Wewenang. Hak dan Kewajiban Desa dalam pelaksanaan implementasinya berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 yang dinilai masih belum maksimal. Kegita. Fungsi BPS se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa lebih didominasi fungsi pengawasan, dibandingkan fungsi legislasi yakni menyepakati Rancangan Perdes dan manampung aspirasi masyarakat. Untuk itu maka pegawai BPS se-Kecamatan Eris Kabupaten minahasa akan didampingi oleh dosen dalam arti akan dibimbing dalam sosialisasi dengan tema Pelatihan Pengembangan Kualitas Badan Permusyawaratan Desa (BPS) dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan di BPS seKecamatan Eris Kabupaten Minahasa. Gambaran Metode Pendekatan Secara metodologis pelaksanaan kegiatan PBM ini dirancang dan akan dilaksanakan melalui penyuluhan, pelatihan dan pendampingan, uji coba, monitoring dan evaluasi yang dirancang dalam selama 1 . bulan yang meliputi empat tahapan kegiatan: Tahap I rancangan kegiatan: Tahap II dengan rancangan kegiatan: Tahap i dengan rancangan kegiatan: Tahap IV dengan rancangan kegiatan: PEMBAHASAN Prinsip-prinsip dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan . meningkatkan kemampuan untuk memilih dan membuka kesempatan untuk memilih yang berarti adalah peningkatan kemampuan untuk mengambil keputusan dan membuka kesempatan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan, terutama yang bersangkutan dengan kehidupan mereka sendiri (Saut M. Lubis, 2000:. Pemberdayaan mempunyai maksud dan tujuan yang lebih hakiki atau mendalam yakni mempunyai arah ke suatu proses pemampuan, serta lebih memberikan peran atau fungsi yang lebih besar kepada masyarakat. Dalam menuju pada suatu tujuan, masyarakat adalah pelaku atau aktor utama sehingga fungsi masyarakat merupakan sumber kekuatan dalam menggerakan roda pembangunan. Ide atau buah pikiran untuk menggerakan motor pembangunan harus disertai dengan kekuatan ekonomi. Kondisi ekonomi masyarakat harus mampu memberikan jaminan sehingga mereka dapat Sebagai bahan untuk dapat lebih berkembang masyarakat harus mampu memahami potensi yang dimiliki (Sujali, 2001:. Dengan demikian hasil yang diperoleh juga akan lebih baik. Berbagai upaya pemberdayaan yang dilakukan pada masyarakat desa harus ditujukan untuk membentuk kemandirian. Bantuan ekonomis saja tanpa didukung kemampuan maupun kemauan untuk maju akan kurang bermanfaat. Setelah bantuan http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDIISSN: 2797-9210 (Prin. 8-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. November 2023 tersebut habis kegiatan pembangunan akan berhenti. Masyarakat yang mandiri memiliki kemampuan tidak saja untuk menikmati namun juga melestarikan dan secara terus menerus mengembangkan hasil pembangunan sehingga akan tercapai pembangunan yang berkelanjutan. Dikatakan oleh Loekman Soetrisno, suatu pembangunan di pedesaan dikatakan berhasil tidak hanya apabila pembangunan itu berhasil mengurangi jumlah orang miskin atau berhasil menyediakan jalan mulus dan jembatan yang kokoh, namun juga apabila pembangunan itu dapat menimbulkan kemauan dan kemampuan masyarakat desa untuk mandiri. Dalam arti kemauan dan kemampuan masyarakat desa untuk menciptakan pembangunan dan melestarikan serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan, baik yang berasal dari usaha mereka sendiri maupun yang berasal dari prakarsa yang datang dari luar masyarakat desa itu (Bagong Suyanto, 1996:. Khairuddin memberikan pendapat senada bahwa arti terpenting dalam pembangunan masyarakat desa bukan hanya sekedar membantu mereka dalam mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi tertutama dalam rangka peningkatan taraf hidupnya, tetapi juga merupakan usaha untuk membentuk kemandirian dalam diri mereka yang pada tahap selanjutnya segala permasalahan yang ada di sekitar mereka dapat diselesaikan dan diatasi sendiri (H. Khairuddin, 1992:. Kemandirian merupakan suatu tekad dan keyakinan yang berproses mulai dari mengenal dan menyadari keberadaan manusia sebagai individu, maupun sebagai kelompok masyarakat dan mengenal lingkungan tempat mereka tinggal. Masyarakat desa baik sebagai orang perorang maupun kelompok haruslah memahami arti penting serta manfaat untuk membangun diri, dengan mendayagunakan potensi yang ada pada dirinya maupun lingkungannya, sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupan yang lebih baik. Sebagai suatu proses kemandirian mengandung segi-segi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan sehingga dengan demikian meliputi semua aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat (I Nyoman Bharata, 1981:. Terbentuknya kemandirian berawal dari partisipasi, masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi apabila mereka memahami manfaat yang akan diperoleh dari suatu program untuk peningkatan kesejahteraan hidupnya. Untuk itu maka masyarakat perlu dilibatkan sejak awal kegiatan. Hal ini juga penting untuk menumbuhkan perasan ikut memiliki program yang bersangkutan yang selanjutnya akan mendorong mereka untuk meneruskan dan mengembangkannya. Pelibatan aktif manusia dalam pembangunan yang ideal adalah apabilla sejak tahap permulaan pembangunan manusia bisa diikutsertakan, yaitu dari tahap identifikasi kebutuhan apa yang perlu dibangun, untuk siapa, bagaimana, apabila dan bilamana (Emil Salim. Pada tahap awal permasalahan kesejahteraan sosial yang dihadapi oleh masyarakat desa timbul pada umumnya dalam kerangka upaya memenuhi kebutuhan dasarnya . rimary need. , karena mereka kurang mampu mengidentifikasi, menggali, mengerahkan dan mengarahkan potensi yang terdapat dalam lingkungan masyarakatnya baik yang bersifat alami, manusiawi maupun sosial. Dalam proses selanjutnya, apabila mereka telah mampu mengidentifikasi permasalahan yang sudah barang tentu melalui penimbaan pengalaman, latihan dan lainlain justru pada tahap berikutnya akan timbul permasalahan. Hal tersebut karena munculnya tuntutan baru yang lebih mengikat. Dalam tahap tersebut permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana pemanfaatan penggunaan potensi yang ada seefektif dan seefisien mungkin agar potensi yang ada itu tetap merupakan kapasitas yang dapat ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 6 November 2023 diarahkan untuk mengatasi masalah pemenuhan kesejahteraan yang semakin meningkat (I Nyoman Bharata, 1981:. Agar pembangunan masyarakat desa mencapai keberhasilan, masyarakat desa didudukkan sebagai pelaku utama karena merekalah yang paling tahu kondisi yang ada diwilayahnya, potensi dan permasalahan yang dihadapi. Selain itu dampak pembangunan yang dihasilkan akan dirasakan sendiri oleh masyarakat desa yang Inti kegiatan pemberdayaan adalah membina mereka agar dapat mengidentifikasi sendiri masalahnya serta menggali potensi yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraannya. Metode Pemberdayaan Masyarakat Desa Masyarakat lokal yang lebih memahami kebutuhan dan permasalahannya harus diberdayakan agar mereka lebih mampu mengenali kebutuhannya, merumuskan renacanarencananya serta melaksanakan pembangunannya secara mandiri dan swadaya. Dengan kata lain pembangunan yang berpusat pada rakyat adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat, yang lebih populer dengan sebutan pemberdayaan masyarakat . eople empowermen. (L. Hayat Satar, 2002 :. Agar program yang dijalankan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, masyarakat harus dilibatkan mulai dari penentuan atau pemilihan program, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Masyarakat yang dilibatkan akan merasa diberi kepercayaan sehingga akan muncul rasa tanggungjawab untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya karena keberhasilan progam akan dirasakan sendiri manfaatnya oleh masyarakat. Strategi dengan pendekatan dan metode yang sangat ini dikembangkan adalah metode PRA (Participatory Rural Appraisa. PRA adalah sekelompok pendekatan dan metode yang memungkinkan masyarakat desa untuk saling berbagai, meningkatkan dan menganalisis pengetahuan mereka tentang kondisi dan kehidupan desa membuat rencana dan bertindak atau dapat diaktakan Audari, dengan dan olehAy masyarakat Dalam PRA masyarakat desa sendiri yang lebih memiliki informasi dan saling berbagi informasi tersebut. Perilaku dan sikap orang luar yang datang menjadi fasilitator sangatlah rawan, harus rileks dan tidak boleh tergesa-gesa, mampu menunjukkan rasa hormat dan berperan sebagai fasilitator dan memiliki kesadaran kritis terhadap dirinya sendiri. Caracara penyelidikan, proses saling berbagai dan analisis dilakukan secara terbuka dan dapat dilihat oleh kelompok serta melalui pembandingan-pembandingan (Roberts Chambers, 1996:. Pendekatan memahami desa secara partisipatif di atas adalah pendekatan dan metode yang memungkinkan masyarakat secara bersama-sama menganalisa masalah kehidupan dalam rangka merumuskan perencan, dan kebijaksanaan secara nyata. Metode dan pendekatan ini makin meluas diakui kegunaan ketika paradigma pembangunan berkelanjutan mulai dipakai sebagai landasan pembangunan di negaranegara sedang Metode dan pendekatan yang tampaknya sesuai dengan tuntutan paradigma ini adalah metode dan pendekatan partisiatif. PRA dapat diaplikasikan dalam berbagai Sebagian besar aplikasi itu dapat dipisahkan ke dalam empat jenis proses dan masuk kedalam empat sektor utama. Keempat jenis proses tersebut adalah perencanaan dan penilaian, pemantauan dan evaluasi program secara partisipatif, pemeriksaan topik serta pelatihan dan orientasi bagi orang luar dan warga desa (Robert Chambers, 1996:. Dengan metode ini masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya sedangkan pembina hanya bertindak selaku fasilitator yang akan http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDIISSN: 2797-9210 (Prin. 8-2912(Onlin. J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. November 2023 membantu, mengarahkan serta memberikan saran dan pertimbangan. Peran pembina dalam hal ini sangat diperlikan mengingat masyarakat yang dibina dalah masyarakat yang memiliki keterbatasan baik secara ekonomi maupun dari segi pengetahuan dan ketrampilan. Hal penting yang harus diperhatikan adalah bantuan yang diberikan baik berbupa pengetahuan, ketrampilan maupun finansial sifatnya hanya sebagai stimulan untuk mengajak masyarakat berpikir dan mendorong partisipasi, bukan untuk membuat masyarakat tergantung. Keterlibatan harus dimulai sejak awal yaitu pada saat penyusunan rencana kegiatan. Sebagai contoh masyarakat diberi kepercayaan untuk membuat rencana kegiatannya. Faktor yang menunjang Pemberdayaan Masyarakat Untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat desa diperlukan seorang pemimpin yang memahami aspirasi dan keinginan masyarakat. Menurut Sumitro Maskun, sistem kepemimpinan di desa baik yang berlandaskan agama maupun organisasi masyarakat adalah kesisteman yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dan menghidupkan, inisiatif, kreatifitas dan produktivitas masyarakat desa. Pemimpin tersebut haruslah seorang yang memiliki sikap positif terhadap program yang akan dilaksanakan, memiliki tanggungjawab dan keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat dipercaya serta memiliki kemampuan dan kreativitas yang sangat diperlukan dalam mendukung keberhasilan program. Pemimpin tersebut bisa berasal dari pemimpin wilayah seperti camat, kepala desa, kepala dukuh, ketua RT/RW, pemimpin suatu kelompok kegiatan seperti kelompok tani atau kelompok nelayan. Selain itu juga dilakukan pembinaan kelembagaan, yaitu merupakan usaha menggerakkan masyarakat sesuai dengan kepentingan masing-masing. Lembaga masyarakat merupakan wadah aspirasi dan inspirasi Selanjutnya untuk peningkatan kualitas dan kemampuan masyarakat diperlukan bantuan pihak pemerintah serta bantuan teknis, yaitu suatu program pembangunan masyarakat desa, yang datang baik dari pemerintah maupun non pemerintah (Sumintro Maskun, 1993:. Selain Faktor Kepemimpinan untuk menumbuhkan semangat dan partisipasi masyarakat perlu digali nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakat maupun nilai agama yang menjadi pandangan hidup masyarakat setempat. Ciri khas kehidupan desa adalah kehidupan komunalnya yang ditandai dengan masih kuatnya ikatan kebersamaan dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Kuatnya ikatan tersebut tercermin dalam berbagai sikap dan perilaku gotong royong, tolong menolong dan saling bekerjasama dalam mengerjakan suatu urusan. Selain itu masyarakat desa terbiasa untuk membicarakan berbagai urusan dengan jalan musyawarah. Sebagaimana dikatakan oleh Soerojo Wignyoddipoero bahwa hukum adat tradisional mengandung nilai-nilai universal yang salah satu diantaranya adalah asas gotong royong. Asas gotong royong kadang-kadang disebut juga asass kemasyarakatan, asas komunal dan asas kekeluargaan. Manusia dalam hukum adat adalah orang yang terikat pada masyarkat. Tiap warga mempunyai hak dan kewajiban menurut kedudukannya dalam golongan atau persekutuan yang bersangkutan (Soerojo Wignyodipoero, 1993:. Asas gotong-royong ini menyebabkan timbulnya Aupaguyuban hidupAy yaitu suatu kebulatan kemasyarakatan yang masing-msing anggotanya merasa AukrasanAy dan AuomahAy karena ia merasa dapat memenuhi segala tuntutan dan merasa memperoleh jaminan bahwa segala hasrat dan kebutuhannya yang wajar akan memperoleh perhatian sepadan serta akan dipenuhi menurut kemungkinan yang ada. antara para anggota diisyafi adanya solidaritas (Soerojo Wigyodipoero, 1982:. ISSN: 2797-9210 (Prin. | 2798-2912(Onlin. http://bajangjournal. com/index. php/J-ABDI J-Abdi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. No. 6 November 2023 Tiap warga desa harus mengetahui, bahwa dengan cara kerjasama secara gotong royong, maka kepentingannya akan lebih terjamin serta lebih mudah terpenuhi daripada mengerjakan sendiri-sendiri (Soerojo Wigyodipoero, 1982:. KESIMPULAN Dalam menunjang pembangunan daerah, keterlibatan masyarakat desa mutlak diperlukan dari mulai tahap awal yaitu perencanaan, pelaksanaan, pemantauan sampai dengan evaluasi. Upaya pemberdayaan masyarakat desa harus dilakukan dengan pendekatan bottom-up. Metode yang sesuai dengan prinsip pendekatan ini yang sekarang banyak digunakan dalam program pemberdayaan masyarakat desa adalah PRA (Participatory Rural Appraisa. atau memahami Desa Secara Partisipatif yang melibatkan masyarakat desa dalam tiap tahap kegiatan. Untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat upaya pemberdayaan harus ditunjang dengan peran kepemimpinan baik formal maupun informal. Selain itu perlu digali potensi sosial budaya yang telah dimiliki oleh masyarakat desa. Upaya tersebut antara lain dengan memanfaatkan lembaga yang ada seperti lembaga rembang desa yang merupakan wadah masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasinya dan lebih menghidupkan lagi suasana kebersamaan dan gotongroyong yang kental mewarnai kehidupan desa. DAFTAR REFERENSI -U. Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-Undang No 32 Tahun 2004. AuUndang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,Ay Dpr, 2004. Aqib. Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Yrama Widya, 2006. Azhari and A. Negoro. Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Malang: Intrans Publishing, 2019, 2019. Baratha. I Nyoman, 1991. Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan. Bumi Aksara. Jakarta. Chambers. Robert, 1996. PRA Participatory Rural Appraisal Memahami Desa Secara Partisipatif. Penerbit Kanisius. Yogyakarta. Hamidjojo. Santoso S. , 1977. Partisipasi Masyarkat Dalam Pembangunan. UNPAD. Bandung. Khairuddin. H, 1992. Pembangunan Masyarakat. Tinjauan Aspek Sosiologi. Ekonomi dan Perencanaan. Liberty. Yogyakarta. Lubis. Saut M. , 2000. Agenda 21 Sektoral Buku 1 Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan. Upaya Mencapai Kehidupan yang Makin Berkualitas. Kerjasama Kantor Menteri Lingkungan Hidup dengan UNDP. Maskun. Sumitro, 1993. Pembangunan Masyarakat Desa Asas Kebijaksanaan dan Manajemen. Mediia Widya Mandala. Yogyakarta. Reni Renoati, 2003. Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada era Otonomi Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan, (Mimbar Hukum UGM). Salim. Emil, 1993. Pembangunan Berwawasan Lingkungan. PT. Pustaka LP3ES