Jurnal Al-Himayah Volume 5 Nomor 1 Maret 2021 Page : 50-64 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo Email : ernawatyhajiali@gmail. com, dedisumanto@iaingorontalo. ABSTRAK Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah. Dalam acara verstek tergugat dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah dan tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat. Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya. Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan. Walaupun demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat. Tergugat masih memiliki jalan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek. Kata Kunci : Analisis. Putusan. Verstek. Cerai Gugat dan Upaya Hukum Pendahuluan Dalam pemeriksaan perkara perceraian, hakim akan lebih mudah untuk mengupayakan perdamaian jika suami isteri hadir dalam persidangan. Posisi hakim dalam persidangan sangatlah penting, hakim diharuskan mendengar kedua belah Hal itu dapat juga berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai dasar. Karena dalam persidangan posisi hakim sebagai pihak yang akan memutuskan perkara, juga sebagai pihak yang akan mendamaikan kedua belah pihak. Asas kewajiban hakim untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara, sangat sejalan dengan tuntutan dan ajaran moral Islam. Seharusnya Hakim selektif sekali dalam mengambil putusan verstek. Jadi, dalam pemeriksaan perkara dimuka persidangan harus berlangsung dengan hadirnya kedua belah pihak, kalau salah satu Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto pihak saja yang hadir maka pemeriksaan tidak boleh langsung diputuskan dengan putusan verstek. Putusan verstek adalah jalan darurat yang di butuhkan oleh isteri di saat perselisihan dan percekcokan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus yang akanmengakibatkan kesengsaraan bagi suami maupun isteri. Ketika rumah tangga yang dibina tidak sesuai lagi dengan tujuan perkawinan yang hidup sakinah, mawaddah, warahmah yang sudah sulit untuk dibina, maka lebih baik diputus secara 2 Perceraian akan sah jika salah satu diantara suami atau isteri mengajukan gugatan di pengadilan untuk melakukan perceraian agar perceraian sah menurut kaedah hukum yang berlaku. Ketika isteri mengajukan gugatan perceraian dan dalam persidangan suami tidak hadir, maka hakim akan memutuskan putusan verstek. Hal ini akan menguntungkanbagi pihak isteri karena putusan verstek adalah jalan darurat yang dibutuhkan oleh isteri ketika ia di tinggal sama suami yang tidak ada kabar, kepastian bahkan nafkah lahir batin. Hukum yang hidup dalam masyarakat, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak, merupakan pedoman bagi warga masyarakat dalam berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam masyarakat. Masyarakat seharusnya di sosialisasikan tata cara berhukum, artinya kalau ada masalah yang mengangkut dirinya penuhi panggilan pengadilan. Hal ini mendorong kepada masyarakat pencari keadilan yang berkedudukan sebagai tergugat supaya mentaati panggilan hakim dan memahami bahwa perkara tanpa hadirnya tergugat pun dapat di putus, tentunya putusannya akan merugikan pihak tergugat sendiri. Hal ini sebagai hal yang logis,kerugian ditimpakan kepada tergugat yang mengabaikan panggilan hakim, pendapat ini berasumsi dan menggaris bawahi bahwa tergugat pun masih mempunyai kesempatan mengajukan upaya hukum verzet. Seharusnya pengadilan memperkecil peluang memberi keputusanmelalui verstek agar proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki atau Karena suatu putusan hakim tidak akan luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil putusan hakim tersebut bersifat memihak. Jika Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Muhammad Syaifuddin. Sri Turatmiyah, dkk. Hukum Perceraian, cet. I (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto tergugat tidak hadir memenuhi pemeriksaan sidang pertama, maka kurang layak langsung menghukumnya dengan putusan verstek. 3 Oleh karena itu, hakim yang bijaksana, tidak gegabah secara emosional langsung menerapkan acara verstek, tetapi memberikan kesempatan lagi kepada tergugat untuk hadir di persidangan selanjutnya. Dalam praktik terkadang suami atau isteri sebagai penggugat/ tergugat tidak pernah hadir ke persidangan. Ketidakhadiran salah satu pihak tersebut pasti akan menimbulkan masalah dalam pemeriksaan perkara. Jika yang tidak hadir adalah penggugat, maka perkaranya digugurkan dan diperkenankan untuk mengajukan gugatannya sekali lagi setelah ia terlebih dahulu membayar biaya perkara yang baru4 Putusan verstek dalam kasus perceraian sering terjadi di Pengadilan Agama Limboto, yang mana pihak tergugat tidak pernah menghadiri ke persidangan walupun sudah di panggil secara resmi oleh pihak pengadilan. Bahwa pada hari-hari sidang yang telah ditentukan, penggugat dan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan. Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan tergugat tidak pernah menghadap dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan meskipun telah dipanggil 3 . kali dengan relaas panggilan nomor 217/Pdt. G/2020/PA. Lbt. dan tidak ternyata pula ketidakhadiran tergugat disebabkan oleh suatu halangan yang dapat dibenarkan menurut hukum. Hakim yang memutus perkara verstek . ergugat tidak pernah hadi. walaupun telah dipanggil secara sah dan patut, diputus dengan pembuktian, yang demikian hakim tidak serta merta dalil gugatan penggugat dianggap benar dan dianggap telah diakui oleh tergugat, penggugat tetap harus dibebani pembuktian. 6 Untuk menentukan apakah gugatan penggugat melawan hak dan beralasan hukum harus melalui pembuktian dan mempunyai argumentasi bahwa panggilan yang disampaikan oleh jurusita kepada tergugat apa benar-benar sah dan patut menurut hukum. Jika dalil Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. V(Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Nur Rasaid. Hukum Acara Perdata, cet. V (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor : 217/Pdt. G/2020/PA. Lbt Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,A hlm. http://journal. id/index. php/ah Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto gugatan penggugat tidak dibebani pembuktian, dalam perkara kebendaan, maka akan kesulitan dalam pelaksanaan putusan . , apalagi dalam perkara perceraian yang mempunyai dampak lebih luas tidak saja bagi suami isteri yang hendak bercerai, tetapi berdampak bagi anak-anak serta orang tua atau familinya. Pembahasan Putusan verstek dijatuhkan didasari pada Pasal 125 HIR, yang berbunyi sebagai AuApabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir . , kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan. Ay Menurut M. Yahya Harahap hakim diberi wewenang menjatuhkan putusan diluar atau tanpa hadirnya Tergugat sesuai dengan Pasal 125 HIR tersebut dengan syarat : Apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah. Dalam hal seperti itu, hakim menjatuhkan putusan verstek yang berisi diktum: mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila gugatan tidak mempunyai dasar hukum. Namun, menurut Pasal 126 HIR/ 150 Rbg, hakim sebelum menjatuhkan putusan verstek wajib untuk memanggil pihak Tergugat sekali lagi. Artinya, apabila atas kebijaksanaan hakim telah memanggil pihak Tergugat 3 . kali secarah sah, namun Tergugat tetap tidak hadir, maka hakim sebelum menjatuhkan putusan verstek, memiliki hak untuk memanggil selaki lagi Tergugat. Pasal 126 HIR AuDalam hal tersebut pada kedua pasal di atas ini, pengadilan negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, boleh memerintahkan supaya pihak yang tidak datang dipanggil sekali lagi untuk menghadap pada hari persidangan lain, yang diberitahukan Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto oleh ketua dalam persidangan kepada pihak yang datang. bagi pihak yang datang itu, pemberitahuan itu sama dengan panggilan. Ay Pasal 150 Rbg AuDalam kejadian-kejadian seperti tersebut dalam dua pasal terdahulu,sebelum mengambil sesuatu keputusan, maka ketua pengadilan negeri dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu, sedangkan bagi pihak yang hadir penentuan hari itu berlaku sebagai panggilan untuk menghadap lagi. Ay Ditambahkan oleh M. Yahya Harahap, bahwa apabila Hakim ingin memutus verstek karena Tergugat tidak hadir setelah dilakukan panggilan yang sah, maka Putusan harus dijatuhkan pada hari itu juga. Dengan demikian putusan verstek yang dijatuhkan dan diucapkan di luar hari itu, tidak sah . karena bertentangan dengan tata tertib beracara . ndue proces. , yang berakibat putusan batal demi hukum . ull and voi. Selain itu, apabila hakim ragu atas kebenaran dalil ugatan, sehingga benar-benar doperlukan pemeriksaan saksi-saksi atau alat bukti lain dari pihak Tergugat, maka hakim dapat mengambil tindakan dengan melakukan: Mengundurkan persidangan dan sekaligus memanggil Tergugat, sehingga dapat direalisasi proses dan pemeriksaan kontradiktor . p tegenspraa. , atau Menjatuhkan putusan verstek, yang berisi dictum: menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan dalil gugatan bertentangan dengan hukum atau dalil gugatan tidak mempunyai dasar hokum. Apabila pada sidang pertama yang telah ditentukan ternyata tergugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak pula menyuruh wakilnya untuk hadir, sedang ia sudah dipanggil secara patut, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, kecuali jika gugatan penggugat melawan hukum atau tidak beralasan (Pasal 149 RBg/ Pasal 125 HIR). Akan tetapi, ketidakhadiran tergugat atau para tergugat pada sidang pertama itu tidak mesti harus diputuskan dengan putusan verstek, sebab menurut Pasal Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika, 2006. http://journal. id/index. php/ah Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto 150 RBg/ Pasal 126 HIR hakim dapat mengambil tindak lain, yaitu memerintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi tergugat tersebut supaya hadir pada sidang Jika misalnya hakim memandang perkaranya sangat penting sehingga tidak layak diputuskan begitu saja tanpa kehadiran tergugat, sebab bisa saja terjadi, meskipun secara formil panggilan telah disampaikan secara patut, namun tergugat tidak mengetahui tentang panggilan itu. Yang terakhir ini tidak mustahil terjadi, oleh karena menurut Pasal 718 RBg/ Pasal 390 HIR surat panggilan yang disampaikan oleh juru sita, jika ia bertemu dengan orang yang dipanggil, sudah cukup surat panggilan disampaikan saja kepada Kepala Desa. Walaupun Kepala Desa di wajibkan dengan segera memberitahukan surat panggilan itu kepada yang bersangkutan, namun tidak jarang terjadi kepala Desa lalai dalam melaksanakan kewajiban itu. Tergugat tidak hadir, sedang penggugat hadir dalam sidang pertama tersebut maka hakim dapat: Menunda persidangan untuk memanggil tergugat sekali lagi atau Menjatuhkan putusan verstek, karena tergugat dinilai taAoazzuz, atau tawari, atau Kemudian apabila tergugat telah dipanggil lagi untuk kedua kalinya atau lebih dan tetap tidak hadir maka dapat diajukan putusan verstek. Putusan verstek dijatuhkan tanpa membuktikan lebih dahulu dalil-dalil gugat yang dikemukakan oleh penggugat karena tidak dibantah oleh tergugat, kecuali dlam hal perkara perceraian. Menurut pendapat Mahkamah Agung yang terbaru, maka khusus dalam perkara perceraian, putusan verstek hanya dapat dijatuhkan apabila dalildalil gugat . lasan-alasan perceraia. telah dibuktikan dalam persidangan. Hal ini karena: Alasan perceraian merupakan ketentuan hukum public yang bersifat dwingend berlaku secara imperative . yang tidak boleh disimpangi. UU tidak mengenal persetujuan cerai. Untuk menghindari terjadinya kebohongan atau sandiwara dalam perceraian. Mr. Tresna. Komentar HIR. Pradnya Paramita, cet. VI (Jakarta, 1. , hlm. Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cet. I (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto Dan melaksanakan asas Undang-undang perkawinan, yaitu mempersulit Acara yang demikian ini telah berjalan baik di Pengadilan Agama. Upaya Hukum Putusan Verstek Suatu putusan hakim itu tidak luput dalam kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak. Oleh karena itu, demi kebenaran dan keadilan, setiap putusan hakim perlu dimungkinkan untuk diperiksa ulang, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapat diperbaiki. Bagi setiap putusan hakim pada umumnya tersedia upaya hukum, yaitu upaya atau alat untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Sifat dan berlakunya upaya hukum itu berbeda, tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Wewenang untuk menggunakannya hapus dengan menerima putusan. Upaya hukum biasa bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara. Upaya hukum biasa meliputi perlawanan terhadap putusan verstek . erzet tegen verste. , banding dan kasasi10 Tergugat yang dikalahkan dengan putusan verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan . terhadap putusan itu. Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan . dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan . masih diterima sampai hari ke-8 sesudah peneguran, atau dalam tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut, sampai pada hari ke-14 . ntuk luar Jawa dan Madur. , ke-8 . ntuk Jawa dan Madur. sesudah dijalankan surat perintah penyitaan. (Pasal 153 . RBg/ Pasal 129 . HIR). Perlawanan . terhadap verstek diajukan dan diperiksa dengan cara biasa sama halnya dengan gugatan perkara perdata. Ketika perlawanan telah diajukan kepada ketua pengadilan negeri, maka tertundalah pekerjaan menjalankan putusan verstek, kecuali kalau telah diperintahkan bahwa putusan itu dapat dijalankan walupun ada perlawanan. Jika telah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Bambang Sugeng. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi,A hlm. http://journal. id/index. php/ah Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh tergugat tidak dapat diterima. (Pasal 153 . RBg/ Pasal 129 . HIR). Putusan yang dijatuhkan dengan verstek, tidak boleh dijalankan sebelum lewat 15 hari sesudah pemberitahuan. (Pasal 129 HIR). Kalau sangat perlu, maka dapat diperintahkan supaya putusan itu dijalankan sebelum lewat tempo itu, baik dalam surat putusan maupun oleh ketua sesudah dijatuhkan putusan, atas permintaan penggugat dengan lisan atau tulisan. (Pasal 152 . RBg/ Pasal 125 . HIR)11 Keuntungan dan Kerugian Putusan Melalui Verstek Keuntungan putusan melalui perkara verstek bagi pengadilan putusan ini diputuskan dalam jangka waktu yang tidak lama dan tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan perkara putusan verstek. Hal ini berdasarkan asas Peradilan di Indonesia yang menyelesaikan perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keuntungan ini juga didapatkan oleh pihak penggugat karena jika penggugat mengajukan dalil gugatan yang menurut hukum sah dan tidak melawan hak maka gugatan penggugat akan diterima/ dikabulkan oleh hakim, dan hakim akan mempertimbangkan dalil-dalil penggugat dengan melihat keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh penggugat. Jika dalam keterangan saksi-saksi tersebut hakim menilai telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi, maka kesaksian dapat di terima. Kerugian putusan verstek dirasakan oleh pihak tergugat yang mengabaikan panggilan dari pengadilan, karena tergugat tidak punya kesempatan dan tidak bisa membela haknya di dalam putusan ini disebabkan tergugat tidak pernah hadir dalam acara persidangan walaupun tergugat telah di panggil oleh pihak pengadilan dengan panggilan secara resmi sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan dan telah dipanggil sebanyak 3 . kali pemanggilan dengan relaas. Namun dalam hal ini pihak tergugat pun masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum verzet, sehingga perkaranya dapat diperiksa kembali dari awal, pendapat ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 149 ayat . RBg/ Pasal 125 ayat . HIR. Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perceraian Taufik Makarao. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, cet. I (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto Pasal 149 KHI akibat putusnya perkawinan akibat talak menyebutkan hak-hak perempuan pasca perceraian: Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: Memberikan mutAoah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al-dukhl. Materi yang diserahkan suami kepada isteri yang dipisahkan dari kehidupannya sebab talak atau semakna dengan beberapa syarat. MutAoah wajib diberikan kepada setiap wanita yang dicerai sebelum bercampur dan sebelum kepastian mahar. Memberi nafkah, makan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah adalah kewajiban suami, kecuali bekas isteri telah di jatuhi alak ba'in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil. Dasar kewajiban nafkah terdapat dalam Al-qurAoan yang menyatakan perbelanjaan dalam surat Al-Baqarah . ayat 233: Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla aldukhul. Menurut syaraAo mahar adalah suatu yang wajib sebab nikah atau Ausesuatu yang wajibAy kalimat ini bersifat umum, mencakup harta dan manfaat, karena sesuatu yang ada nilainya atau harganya sah dijadikan mahar. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak yang masih kecil, baik lakilaki maupun perempuan, dan menyediakan sesuatu yang menjadi kebutuhannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusak dirinya baik itu mendidik jasmani, rohani, dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul mendidik. Mendidik dan mengasuh anak-anak yang belum dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, belum pandai menggunakan mengabaikannya berarti menghadapkan anak-anak yang masih kecil kepada bahaya kebinasaan. Anak yang masih kecil memiliki hak hadhanah. Karena itu, ibunya diharuskan melakukannya jika mereka membutuhkannya dan tidak ada orang lain yang bisa melakukannya Anita Marwing. AuPerlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian . tudi terhadap putusan Pengadilan Agama Palop. Ay. Palita : Journal of social-Religi Research. Vol. No. April 2016, hlm. http://journal. id/index. php/ah Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Verstek Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan . 13 Hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya hanyalah sebagai alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadinya suatu peristiwa, yang meskipun sudah ada peraturan hukumnya, justru lain penyelesaiannya. Hakim akhirnya akan menemukan kesalahan dengan menilai peristiwa itu keseluruhannya. Di dalam peristiwa itu sendiri tersimpul hukumnya14 Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa setepattepatnya hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang duduk perkaranya yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara a priori menemukan putusannya sedang pertimbangan baru kemudian dikonstruir. Peristiwa yang sebenarnya akan diketahui hakim dari pembuktian. Jadi bukannya putusan itu lahir dalam proses secara a priori dan kemudian baru dikonstruksi atau direka pertimbangan pembuktiannya, tetapi harus dipertimbangkan lebih dulu tentang terbukti tidaknya baru kemudian sampai pada putusan. Setelah hakim menganggap terbukti peristiwa yang menjadi sengketa yang berarti bahwa hakim telah dapat mengkonstatir peristiwa yang menjadi sengketa maka hakim harus menentukan peraturan hukum apakah yang menguasai sengketa antara kedua belah pihak. Ia harus menemukan hukumnya, ia harus mengkualifisir peristiwa yang dianggapnya Analisis Putusan Verstek dalam Cerai Gugat di Pengadilan Agama Limboto Putusan verstek dalam kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Limboto di putuskan berdasarkan pembuktian dalil-dalil dari gugatan penggugat. Dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat harus secara hukum dan beralasan. Untuk Mukti Arto. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2. Ibid, hlm. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto membuktikan dalil-dalil, penggugat harus mengajukan 2 . orang saksi di Kedua saksi yang dihadirkan oleh penggugat di persidangan haruslah yang sudah dewasa dan sudah di sumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat 1 Angka 4 Rbg. Dari keterangan dua orang saksi penggugat mengenai posita Angka 4 dan 5, adalah fakta yang didengar sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh penggugat, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 308 Rbg sehingga keterangan saksi tersebut memiliki 61 kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti. Keterangan saksi 1 dan saksi 2 penggugat bersesuaian dan saling menguatkan antara satu dengan yang lain oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 308 dan Pasal 309 Rbg. Pembuktian yang dilakukan oleh penggugat berupa saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang terdekat isteri. Untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 . orang saksi di Saksi yang dihadirkan oleh penggugat harus sudah dewasa dan sudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat . angka 4 RBg. Kesaksian pada proses perceraian sendiri berbeda dengan kesaksian pada proses beracara lainnya. Saksi-saksi dalam proses perceraian berlaku khusus yaitu saksi adalah keluarga terdekat, dimana saksi itu mutlak dan wajib bagi Ini dimaksudkan untuk menghindari dalil-dalil penggugat rekayasa. Pembuktian lain juga dari pemanggilan yang di sampaikan oleh jurusita kepada tergugat apa benar sudah sah dan patut menurut hukum disampaikan kepada majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, dengan pembuktian yang harus dicatat dalam berita acara yang telah disampaikan melalui kepala Desa/ Lurah. Bahwa dari keterangan penggugat dan dikuatkan pula oleh keterangan saksi-saksi di persidangan, majelis hakim telah menemukan fakta bahwa antara penggugat dan tergugat tidak mungkin lagi untuk dipersatukan sebagai suami istri karena penggugat dan tergugat sudah tidak harmonis lagi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor : 217/Pdt. G/2020/PA. Lbt http://journal. id/index. php/ah Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto secara terus menerus. Dalam hal ini majelis hakim menilai bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat tidak ada manfaatnya lagi untuk dipertahankan apa lagi dihubungkan dengan tergugat yang tidak bersedia hadir di persidangan, guna mempertahankan haknya di depan pengadilan. Karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan gugatan penggugat telah berdasarkan hak dan beralasan hukum, maka sesuai Pasal 149 Rbg, gugatan penggugat dapat dikabulkan tanpa hadirnya tergugat, dan putusan tersebut diputuskan secara verstek oleh majelis hakim17 Dalam putusan verstek ini hak-hak perlindungan hukum perempuan tidak terlindungi, termasuk dalam hal membebankan biaya perkara kepada penggugat yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan. Pemanggilan pihak tergugat dalam Undang-undang ditetapkan pemanggilan sebanyak 3 . kali namun yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor : 217/Pdt. G/2020/PA. Lbt. pengadilan telah memanggil secara resmi dan patut sebanyak 4 kali pemanggilan oleh jurusita Pengadilan Agama Limboto. Hal ini dapat merugikan perempuan karena memutuskan perkara secara berlarut-larut membuang waktu dengan hal itu saja padahal pihak perempuan sudah mengajukan gugatan perceraian untuk diselesaikan secara cepat namun terhalangi karena pihak tergugat . tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil sebanyak 3 kali. Dalam hal lain hak perempuan yang tidak dilindungi dalam putusan verstek adalah untuk mendapatkan biaya hidup dan pendidikan anak sampai dewasa tidak bisa dikabulkan oleh majelis hakim karena tergugat . tidak hadir dalam persidangan. Yang mana tugas dan tanggung jawab seorang suami terhadap anak-anaknya untuk membayar biaya nafkah anak sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Namun dengan putusan verstek ini perempuan harus menghidupi kebutuhan anak sendiri tanpa mendapatkan biaya nafkah anak dari suami. Seharusnya putusan verstek ini dapat menguntungkan bagi pihak penggugat . untuk mendapatkan hak-haknya yang telah di ajukan dalam dalil-dalil gugatan untuk mendapatkan nafkah iddah, muthAoah, kiswah dan biaya nafkah anak yang diberikan oleh pihak tergugat . kepada pihak penggugat . dalam acara persidangan perceraian yang di putuskan dan diadili oleh Pengadilan Agama Limboto. Namun pada kenyataannya dalam putusan verstek yang Ibid Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto diputuskan di Pengadilan Agama Limboto Nomor : 217/Pdt. G/2020/PA. Lbt. gugatan penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan anak sampai dewasa yang jumlahnya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan anak tidak diadili dalam putusan ini. Dalam hal ini dapat merugikan pihak perempuan. Dalam perkara putusan verstek ini Pengadilan Agama dapat menempatkan hakimhakim perempuan baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan lainnya, yang banyak terkait dengan perkara-perkara yang berkaitan dengan perempuan. Hal ini dilakukan agar hakim perempuan bisa menerapkan asas non-diskriminasi, mengidentifikasi perlakuan tidak setara, serta menjamin hak perempuan. Biasanya seorang perempuan memiliki perspektif yang lebih tinggi dalam mengambil sebuah Karena jika dalam suatu perkara para penegak hukum dirasa tidak memiliki sensitivitas ketika menangani perkara yang melibatkan perempuan. Jadi ketika ada kasus yang melibatkan perempuan, baik dia sebagai saksi, korban atau pihak yang berhadapan dengan hukum, hakim tidak melihat kasus terhadap perempuan secara utuh. Upaya-upaya untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perempuan di dunia peradilan perlu di terapkannya asas gender di lingkungan Kesimpulan Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu: Putusan verstek adalah upaya perlindungan terhadap perempuan karena bisa melindungi hak perempuan. Hakim memberi hak-hak perempuan dalam putusan verstek dalam bentuk dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat. Dalam menyelesaikan perkara ini memang putusan verstek untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perceraian, tapi dalam mengambil keputusan hak-hak perempuan terpenuhi dalam dalil-dalil gugatan yang diajukan. Namun hakim dalam mengadili putusan verstek ini tidak terpenuhinya hak-hak perempuan http://journal. id/index. php/ah Ernawaty Hadji Ali. Dedi Sumanto akibat kurangnya hakim perempuan dalam perkara ini dan ketidakhadiran tergugat dalam persidangan. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Limboto dalam menjatuhkan putusan verstek karena tergugat tidak pernah datang dan tidak pula memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya, meskipun pengadilan telah memanggil secara resmi dan patut dan Pengadilan Agama Limboto dalam pemanggilannya sebanyak 4 kali melebihi dari yang ditetapkan undang-undang sebanyak 3 kali, maka majelis hakim berpendapat bahwa tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan dianggap mengakui seluruh dalil gugatan Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto sebelum memutuskan perkara verstek terlebih dahulu melakukan pertimbangan dengan mendengarkan keterangan dari pihak saksi-saksi agar putusan yang dijatuhkan tersebut memiliki pertimbangan hukum yang kuat. Jurnal Al-Himayah V5. Issue 1 2021 ISSN 2614-8765. E ISSN 2614-8803 Analisis Putusan Verstek Dalam Cerai Gugat Dan Upaya Hukum Di Pengadilan Agama Limboto DAFTAR PUSTAKA