Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS HUKUM PEMANFAATAN SUMBER DAYA AIR UNTUK KEBUTUHAN RUMAH PENDUDUK DALAM PERSPEKTIF KESEJAHTERAAN Saddam Husein1. Henny Nuraeny2 Faculty of Law. Universitas Djuanda. Indonesia. E-Mail: Saddam. husein@unida@ac. Faculty of Law. Universitas Djuanda. Indonesia. Abstract: Water is a natural resource that is very important in everyday life. Some of the benefits of water resources in daily life include irrigation in agriculture, electricity generation, and household activities. The problem that arises is whether the regulation and use of water resources is in accordance with the needs of residents' homes, and how are sanctions applied for misuse of water resources that are not in accordance with the intended needs of residents' homes? The aim of this research is to find out and analyze the use of water resources for residents' housing needs, and to provide alternative solutions to the application of sanctions for misuse of water resources that are not in accordance with the intended use of residents' housing needs. The research method used is normative juridical, with a legislative approach as primary legal material combined with observation and observation as secondary legal material, especially a welfare perspective. results: That the use of water resources for daily needs is not yet optimal, even though there have been several statutory regulations, therefore the implementation of water quality protection and management should be carried out through a process of planning, utilization, control and maintenance, so that the need for water resources for people's homes are filled. That the alternative solution is to enforce the law firmly and clearly and strictly supervise perpetrators who commit violations against the use of water resources for the needs of residents' homes. Keywords: Legal Analysis. Water Utilization. Residential Housing. Welfare. How to Site: Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp 299-309. DOI. 55809/tora. Introduction Air merupakan sumber energi yang tidak terhingga1, maka air termasuk dalam kategori sumber daya alam yang dapat diperbaharui asalkan penggunaannya tidak berlebihan2. Air merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui dan sangat penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi setiap makhluk hidup di alam semesta3. Pengelolaan air harus dilakukan seefisien mungkin agar dapat memberikan hasil yang terbaik karena merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui dan merupakan bagian Laudya Tysara. Au12 Macam-Macam Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbaharui,Ay Liputan 6, 22 Juni 2020, tersedia pada https://hot. com/read/4285507/12-macam-macam-sumber-daya-alam-yangdapatdiperbaharui, diakses pada tanggal 29 September 2020. Kudeng Sallata. Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Keberadaannya Sebagai Sumber Daya Alam,Ay Bulletin Eboni. Vol. 12 No. Pratiwi. Pemanfaatan dan perlindungan hukum terhadap sumber daya air dalam perspektif investasi dan kesejahteraan. " DharmasisyaAy Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2. , 1. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 dari sumber daya alam yang sangat melimpah. Pengelolaan sumber daya air dipandang sangat penting dilakukan untuk penyediaan air minum, kebutuhan irigasi, sanitasi, serta kebutuhan perumahan masyarakat. Setiap orang pasti akan membutuhkan air untuk bertahan hidup. Begitu juga dengan makhluk hidup lainnya. Semua akan bergantung kepada air. Baik ia sumber air dari air tanah maupun air permukaan tanah. Untuk menjamin kebutuhan sumber air bersih masyarakat, munculnya negara dalam melakukan pengelolaan sumber air merupakan salah satu bentuk perwujudan hak menguasai negara, dimana dengan adanya negara dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya air demi terjaminnya kebutuhan air bersih bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Sumber Daya Air. Sumber daya tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Namun dalam praktiknya, upaya pemenuhan kebutuhan air bersih yang dilakukan oleh negara kerap kali menemui rintangan, salah satu diantaranya adalah minimnya pendanaan dan investasi di bidang pengelolaan sumber daya air. Oleh karena itu Pemerintah memberikan izin perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha melakukan pengelolaan air dengan terlebih dahulu mendapat izin. Pasal 45 Undang-Undang sumber daya air menyebutkan Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika: Cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air. dan/atau Penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar. izin penggunaan sumber daya air untuk memenuhi pertanian diperlukan jika memenehi Cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air. dan/atau Penggunaan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Izin untuk menggunakan sumber daya air tujuan selain memenuhi kebutuhan seharihari, dan pertanian rakyat diberikan dengan syarat bukan untuk komersial. Lebih lanjut, pengelolaan sumber daya air menurut asas kemaslahatan umum dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 2 huruf a maksudnya pengelolaan air yang dilakukan tidak boleh diskriminasi ras, suku, dan golongan agar kelangsungan pasokan Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 air tidak terputus untuk kebutuhan manusia khususnya kebutuhan rumah-rumah Pemanfaatan sumber daya air untuk keperluan usaha dapat tertunda jika kebutuhan sehari-hari dan rakyat pertanian sudah terpenuhi dan ketersediaan air masih cukup. Dan Pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan untuk keperluan perusahaan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, kesejahteraan nasional, dan kelestarian lingkungan hidup4. Banyak Kasus pelanggaran hukum terhadap pemanfaatan sumber daya air yang dilakukan oleh perseorangan dan badan usaha seperti kasus pada putusan pengadilan yang dilakukan oleh perseorangan pada kasus putusan Putusan PT BANTEN Nomor 104/PID. SUS-LH/2022/PT BTN Tanggal Nopember Ai Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IR. NAZARUDIN BIN ALM. SANUSI Diwakili Oleh : Achmad Uki Setiawan. SH. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TEUKU SYAHRONI. SE. ,SH. ,MH. Dalam amar putusannya menyebutkan: Menyatakan Terdakwa Ir. A Nazarudin Bin (Al. Sanusi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha untuk kebutuhan usaha?. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 . Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 . tahun berakhir. Menjatuhkan Denda sebesar Rp. 000,00 ( satu milyar rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 . Selanjutnya kasus yang dilakukan oleh perusahaan kasus pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 240/PID. B/LH/2018/PT. BDG tanggal 3 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 74/Pid. Sus-LH/2018/PN Blb. tanggal 28 Juni 2018 yang menyatakan Terdakwa PT. SINAR BASKARA SEJATI, dalam hal ini diwakili oleh DJONI GUNAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Aumelanggar baku mutu air limbahAy dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp1. 000,00 . atu miliar lima ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka Weningtyas. , & Widuri. Pengelolaan sumber daya air berbasis kearifan lokal sebagai modal untuk pembangunan berkelanjutan. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 129-144. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 waktu 1 ( sat. bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka sebagian asset/harta PT. SINAR BASKARA SEJATI disita dan dijual lelang untuk membayar jumlah denda dimaksud dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 menyebutkan Tujuan dari pengaturan sumber daya air adalah menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi Masyarakat. Permasalahan lain yang muncul adalah apakah pengaturan dan pemanfaatan sumber daya air sudah sesuai dengan kebutuhan rumah penduduk, dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan sumber daya air yang tidak sesuai dengan peruntukan kebutuhan rumah penduduk? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan rumah penduduk, dan memberikan solusi alternatif terhadap penerapan sanksi penyalahgunaan sumber daya air yang tidak sesuai dengan peruntukan kebutuhan rumah penduduk. Discussion Hak Mengusai Negara dan Pemanfaatan Sumber Daya Air Hak Mengusai Negara : Air merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemakmuran di segala bidang. Di Indonesia, para founding fathers sangat menyadari pentingnya sumber daya air5. Hal ini termasuk dalam Pasal 33 . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , yang menyatakan bahwa Aubumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy6. Dalam rangka mencapai tujuan pengelolan sumber daya air dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air. Silalahi. Daud. Pengaturan Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Alumni. Kirana. Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2. , 1981-1988. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 Tujuan Pemerintah mengeluarkan berbagai Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) adalah supaya kebijakan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk kesejahteraan Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air Nasional yang diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDG. dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana Pasal 4 ayat . Akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani 100% . eratus perse. Akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata mencapai 100% . eratus perse. Peningkatan mutu air sesuai Baku Mutu Air yang ditetapkan. Peningkatan efisiensi penggunaan air di semua sektor. Jaminan keberlanjutan pasokan air. Penerapan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu. Pelindungan dan pemulihan ekosistem terkait sumber daya air. Pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait air. Jaknas SDA akan dinilai berhasil jika memenuhi perhitungan indeks Ketahanan Air yang disosialisasikan kepada kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat terkait dan menjadi acuan dalam evaluasi pencapaian kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan penyusunan program, serta menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah masa 5 . tahun berikutnya. Atas dasar itu dengan ditetapkannya Perpres No. 37 Tahun 2023. PP No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun maksud dikeluarkannya Perpres No. 37 Tahun 2023 adalah untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan mutu air secara sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk menjaga mutu air. Dengan demikian harus dilakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap air yang terkait badan air permukaan seperti sungai, danau, rawa dan juga air tanah. Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai wakil pemerintah yang berwenang melakukan pengelolaan, pengawasan dan pembinaan berupaya melakukan perlindungan dan pengelolaan mutu air berubah dari sisi administrasi menjadi berdasarkan daerah aliran sungai (DAS) dan cekungan air tanah (CAT). Pendekatan tersebut dilakukan agar mutu atau kualitas air dapat diketahui dari https://jdih. id/perpres-372023-kebijakan-nasional-sumber-daya-air. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 debit dan kontinuitasnya. Selain itu, pendekatan juga dilakukan terhadap lingkungan sekitar keberadaan air. Jadi selain dari debit dan kontiunitas, maka ada juga ekosistem setempat seperti vegetasi dan sumber pencemaran. Dari industri hingga kegiatan pertanian atau persawahan atau dikenal istilah nirtitik, yang semuanya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air dilakukan melalui proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan. Pelaksanaannya melalui inventarisasi badan air, penyusunan dan penetapan baku mutu air, penyusunan dan penetapan alokasi beban pencemar air dan penyusunan dan penetapan rencana perlindungan pengelolaan air. Langkah-langkah perlindungan dan tata kelola baku mutu air harus di atur secara tegas, agar dapat dipatuhi dan memenuhi rasa keadilan Pengaturan perlindungan dan pengelolaan baku mutu air juga menetapkan sanksi bersifat administrasi dan pidana, agar dipatuhi dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melanggar dan tidak mematuhinya. Sanksi yang diterapkan sebaiknya tidak hanya bersifat administrasi atau ganti rugi saja, tetapi sesuai dengan sanksi dalam UU No. , 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diterapkan sanksi pidana, yang penerapannya tidak bersifat alternatif tetapi sebaiknya kumulatif, yaitu diterapkan secara bersamaan dengan sanksi lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan penghargaan atas pemenuhan dan penataan ketentuan di bidang lingkungan hidup. Penegakan peraturan lingkungan hidup tetap memperhatikan berlakunya prinsip ultimum remedium. Ancaman pidana merupakan jalan terakhir setelah menempuh jalur lain seperti administrasi dan denda. Sama halnya dengan udara dan air laut, pencemaran terjadi setelah melewati baku mutu air yang Pencemaran air adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia sehingga melewati baku mutu air. Mochamad Januar Rizki, 25 Maret 2022, https://w. com/berita/a/memahami-aturanperlindungan-dan-pengelolaan-baku-mutu-air-dalam-uu-cipta-kerja-lt623d5a743b4d4/?hlm. Vide Pasal 1 Angka 14 UU No. 32 Tahun 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 Penerapan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Sumber Daya Air Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa izin pemanfaatan air diberika kepada perseorangan atau perusahaan dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dan dalam proses pemanfaatan sumber daya air harus memperhatikan dampak lingkungannya seperti mencegah pencemaran atau kerusakan lingkungan, namun masih banyak kasus-kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh perorangan dan perusahaan seperti kasus dibawah ini. Padahal Sebanyak 79 % . ujuh puluh Sembilan perse. responden menyatakan air bersih merupakan prioritas utama dan setuju bahwa pengelolaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah dan swasta. Masyarakat Indonesia 89 % . elapan puluh Sembilan perse. mengharapkan pemerintah mengambil tindakan yang lebih besar untuk memastikan efisiensi fasilitas umum, seperti menerapkan denda yang lebih tinggi kepada pelaku yang mencemari pasokan air publik. Berbicara mengenai pemanfaatan sumber daya air tanah, termasuk untuk pemanfaatan rumah tangga, tidak dapat terlepas dari hak guna air sebagaimana di atur dalam Pasal 47 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang . Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain. Hak guna air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan di atur dengan Peraturan Pemerintah. Merujuk pada rumusan Pasal 47 tersebut di atas, maka Hak guna air, juga mengatur berkaitan dengan air yang tidak berada di atas tanah milik sendiri, melainkan berhubungan dengan hak atas tanah milik orang lain. Hal ini sangat dimungkinkan apabila hak atas air itu berada di atas tanah bukan milik sendiri, seperti hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanah, rumah tangga dan lain sebagainya. Sering kali, air yang diperlukan itu perlu dialirkan . melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula . melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masingmasing. 11 Keadaan ini sering kali menimbulkan masalah dalam kehidupan Masyarakat. Vide UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Vide penjelasan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1960. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 khususnya yang berhubungan dengan kebutuhan hak atas air bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Pengaturan pemanfaatan hak atas air tanah selain di atur dalam UUPA juga di atur dalam UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Tujuan dibuatnya UU ini adalah untuk menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan atas air, yaitu : Memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas air. Menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat. Menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan Menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan. Menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air. Mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Sementara ketentuan Pidana bagi pelanggarannya di atur dalam Pasal 68 sampai Pasal 74, yaitu memberikan pidana terhadap setiap pelaku yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Airbaik disengaja atau karena Pemidanaan terhadap pelaku dalam UU ini dikenakan sanksi minimum atau maksimum, yaitu minimum. Terhadap perbuatan yang di atur dalam Pasal 68 dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara singkat 3 . tahun dan paling lama 9 . tahun dan denda paling sedikit Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. dan paling banyak Rp I5. 000,00 . ima belas miliar rupia. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 Pengenaan sanksi pidana tidak hanya berlaku UU No. 17 Tahun 2019 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17 Tahun 2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 . elapan bela. bulan dan paling lama 6 . tahun dan denda paling sedikit Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta Ruia. dan paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh miliar rupia. Menganalisis beberapa peraturan di atas, maka dapat terlihat bahwa pengaturan tentang pengelolaan sumber daya air bukanlah hal yang sederhana, karena kebutuhan air dalam kehidupan manusia sangatlah memiliki peranan yang sangat penting, khususnya dalam pemenuhan ketuhan rumah tangga. Hal ini sejalan dengan fungsi pengelolaan air yang sejatinya di atur oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat dan rakyat. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 Conclusion Bahwa pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan sehari-hari belum optimal, sekalipun telah terdapat beberapa pengaturan peraturan perundang-undangan, karena itu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air selayaknya dilakukan melalui proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan, agar kebutuhan sumber daya air bagi rumah penduduk terpenuhi. Pengaruran ini ditujukan untuk perlindungan dan tata kelola baku mutu air, agar dapat dipatuhi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Atas dasar itu, pengaturan perlindungan dan pengelolaan baku mutu air perlu menetapkan sanksi bagi pelanggarnya baik yang bersifat administrasi dan pidana, agar dipatuhi dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang melanggar dan tidak mematuhinya. Bahwa alternatif Solusi yang dapat penegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya air untuk kebutuhan rumah penduduk, adalah penerapan sanksi yang tegas dan jelas sesuai peraturan yang berlaku terhadap para penyalahguna penggunaan sumber daya air yang tidak sesuai dengan peruntukan kebutuhan rumah penduduk. Saddam Husein. Henny Nuraeny . Pemanfaatan Sumber Daya Air Untuk Kebutuhan Rumah Penduduk Dalam Perspektif Kesejahteraan Jurnal Hukum tora: 10 . : 299-309 References