Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik 3 . : 58-70 Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Available online http://ojs. id/index. php/jppuma Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang Efridawati dan Anggreini Atmei Lubis* Program Studi Kepemerintahan. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area. Indonesia Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan fungsi pelayanan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang dalam Implementasinya terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan upaya apakah yang dilakukan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang dalam rangka mengatasi kendala menuju pada standard pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu. Pelaksanaan Perda tersebut dibuat dalam upaya mewujudkan program penyempurnaan Kabupaten Deli Serdang sebagai daerah yang pesat melakukan pembangunan, yang menyatukan konsep baru dan lama, walaupun sampai saat ini, belum adanya konsep tata ruang yang jelas dan tegas yang mengakibatkan Kabupaten Deli Serdang telah mengalami masalah banjir dan kemacetan sistem lalulintas yang semakin parah, akibat pengaturan tata bangunan belum sejalan dengan peruntukan tata ruang. Kendala yang di hadapi dalam pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan adalah rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan arti penting dan manfaatnya memiliki IMB. Kata Kunci: Kebijakan. Pelayanan. Izin. Mendirikan Bangunan Abstract This study aims to determine how the policy of the service functions of the Department of Human Settlements and Mining District of Deli Serdang in the granting of building permit (IMB), the obstacles are faced by Dinas Cipta Karya and Mining District of Deli Serdang in the implementation of the Building Permit (IMB) and efforts are made Dinas Cipta Karya and Mining Deli Serdang in order to overcome obstacles to the provision of service standard building permit. The results of research and discussion to explain the implementation of the administration building permit, shall refer to the Regional Regulation No. 6 In 2011 On Licensing Certain. Implementation of the regulation was made in an effort to realize the program of improvement of Deli Serdang regency as the area rapidly developing, which brings together new concepts and old, although until recently, the lack of spatial concepts clearly and unequivocally that resulted in Deli Serdang district has experienced flooding problems and system traffic congestion is getting worse, due to the arrangement of the building has not kept pace with the spatial allocation. Constraints faced in the implementation of the provision of building permit is the low level of public knowledge of the importance and benefits have IMB. Keywords: Policy. Services. Permits. Building How to Cite: Efridawati dan Anggreini A. , . Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deli Serdang. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. p-ISSN: 2549 1660 *Corresponding author: E-mail: anggreiniatmeilubis@gmail. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. PENDAHULUAN Maju atau tidaknya suatu daerah sangat kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Menurut peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 2 ayat 1, desa merupakan batas-batas berwenang untuk mengatur dan mengurus berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pemerintahan desa, dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, inilah yang kemudian menjadi dasar dan tujuan dari Pemerintah Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten serdang Bedagai dalam melaksanakan Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan NKRI, desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintahan terbawah. Desa adalah gabungan dari beberapa dusun atau kapunduhan dan Rukun Warga (RW). Dusun atau Kapunduhan adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pemerintahan desa. Dusun atau kapunduhan dikepalai oleh kepala dusun . atau kepala punduh . Sedangkan Rukun warga merupakan gabungan dari beberapa Rukun Tetangga (RW). Susunan pemerintahan desa dan perbedaan sesuai dengan kebutuhan tiaptiap kabupaten/kota. Misalnya didesa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan desa melalui peraturan desa yang meliputi RT. RW. Dusun. Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang Berjalannya sistem pemerintahan disuatu Negara pasti berhubungan dengan politik, karena politik tersebut jika dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur maka Negara tersebut akan cepat berkembang dan maju. Negara-negara yang maju dan mampu dapat dipastikan bahwa politik didalamnya tertata dengan baik dan bagus. Setiap Negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan pemerintahannya. Sistem Ada beberapa macam sistem pemerintahan didunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah Negara yang menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Namun dalam perjalanannya. Indonesia juga pernah parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Terlepas dari itu semua Indonesia juga memiliki Otonomi daerah, yang mana otonomi daerah itu adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan urus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Efridawati, dan Anggreini Atmei Lubis. Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan berdasarkan peraturan daerah (PERDA) Dalam rangka meningkatkan citra kerja dan kinerja instansi pemerintahan menuju kearah profesionalisme dan menunjang terciptanya pemerintahan yang baik (Good Governanc. Perlu adanya penyatuan arah dan pandangan bagi Pemerintah Desa yang dapat dijadikan contoh sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan tugas baik manejerial maupun operasional diseluruh bidang tugas dan unit organisasi instansi Pemerintah secara terpadu, akan tetapi efektivitas kinerja yang diharapkan dalam suatu organisasi belum tentu dapat diterapkan dengan baik dan maksimal. Oleh sebab itu, peningkatan efektivitas terciptanya Pemerintahan yang baik. Dengan demikian diharapkan dengan adanya efektivitas kinerja yang baik akan dapat membantu pengelolaan manajemen utamanya penyediaan informasi dan pelayanan tehadap masyarakat. Sehingga tujuan efektivitas kinerja dalam suatu desa dapat tercapai dengan baik dan maksimal. Dan dengan adanya aktivitas gambaran kinerja atau efektivitas kerja di dalam Pemerintahan Desa kemampuan dan profesionalitas kerjanya jika dilihat dari konsep totalitas evektivitas kinerja diatas perlu dilengkapi juga dengan dimensi kualitas yang bersifat strategis dalam konteks pelayanan administrasi yang seutuhnya, yaitu kerja professional, intelektual serta disiplin dan efisien dalam bekerja di instansi pemerintahan desa. Desa yang disebut dengan nama lain . menurut definisi AuuniversalAy, adalah sebuah aglomerasi pemukiman di area pedesaan . Di Indonesia istilah desa pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa memiliki pemerintahan sendiri, pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa . ang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Des. dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Akan tetapi didalam UU Nomor 6 Tahun 2013 masa jabatan Kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih dalam untuk tiga kali masa jabatan baik berturut-turut maupun tidak berturutturut. Maka dari itu prestasi kinerja pemerintahan desa haruslah baik dalam bidang mereka masing-masing. Prestasi kerja . didalam pemerintahan desa tidak cukup hanya dengan peningkatan pendidikan dan pelatihan saja, tetapi bisa juga dilakukan melalui peningkatan motivasi kepada Menurut Anwar Prabu Mangkunegara . restasi kerj. adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang . emerintah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Maka, dalam melakukan suatu aktivitas . hendaklah bersungguhsungguh atau tekun, karena dampak dalam suatu kinerja akan berpengaruh penuh dengan prestasi yang akan dicapai. Pemerintahan Desa di Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai ini terdiri dari Kepala Desa. Sekretaris Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat-perangkat Desa lainnya yang berhubungan dengan Desa tersebut. Dan dalam hal ini akan dijelaskan apakah kinerja Pemerintah Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai sudah cukup efektif bagi Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. Desa Pemerintahan Desanya. berdasarkan tujuan atau pertimbangan yang tepat untuk dijadikan informan dalam penelitian. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: . Kepala Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai. Sekretarin Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa lainnya. Adapun teknik yang akan dilakukan dalam proses pengambilan data adalah Library . enelitian Penelitian kepustakaan ini adalah sebagai salah satu cara dalam proses pengambilan data dengan membaca buku-buku, teori-teori, artikel-artikel, perundang-undangan, melihat internet dan sumber-sumber bahan bacaan lainnya yang relevan dengan masalah yang akan diteliti. Kedua Field . enelitian lapanga. , dalam riset atau penelitian lapangan yang akan dilakukan untuk mencari data primer dengan langsung terjun ke lapangan dan mewawancarai pihak yang terlibat dalam Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Dalam pengumpulan data menggunakan teknik sebagai berikut: pertama. Observasi Pengumpulan data melalui pengamatan atau peninjauan secara cermat dan langsung dilapangan atau dilokasi penelitian. Dalam hal ini, penelitian dengan berpedoman kepada desain penelitiannya perlu mengunjungi lokasi penelitian untuk mengamati langsung berbagai hal fenomena atau kondisi yang ada dilokasi penelitian. Kedua. Wawancara . Wawancara adalah percakapan dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewancara, tujuan wawancara adalah untuk mendapatkan informasi dimana pewancara memberikan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh Tujuan penulis menggunakan METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode Metode kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Proses dan makna . erspektif subye. lebih ditonjolkan dalam penelitian ini . Penelitian kualitatif (Qualitative researc. bertolak berdimensi jamak, interaktif dan suatu pertukaran pengalaman sosial . shared experienc. yang diinterpretasikan oleh individu-individu. (Nana Syaodih, 2001: Sementara itu, menurut (Sugiono, 2009: . , metode penelitian kualitatif berlandaskan pada filsafat postpositifisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti pengambilan sample sumber dan data dilakukan secara purposive dan snowbal, teknik pengumpulan data dilakukan dengan triangulasi . analisis dan bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan Landasan teori sebagai pemandan dan pendukung agar fokus penelitian sesuai dengan realiti yang terjadi di lapangan. Penelitian ini akan dilakukan di Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun bahan dan alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah: . Kamera digital dan perekam video sebagai alat . Alat tulis untuk mencatat saat penelitian. Dan segala sesuatu yang berhubungan dengan penelitian yang akan Metode pengambilan data pada penelitian ini adalah model Homogeneus sampling, yaitu pengambilan sampel yang Efridawati, dan Anggreini Atmei Lubis. Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan metode ini untuk memperoleh data secara jelas konkrit. Ketiga. Dokumentasi adalah setiap bahan yang tertulis baik berupa karangan, masyarakat, dan berita yang disiarkan Tujuan data-data diperoleh peneliti. Tahap analisis data melakukan analisis teks yang meliputi struktur, konteks penuturan, proses penciptaan dan Tahap analisis data ini bertujuan untuk melakukan penulisan laporan pada tahap selanjutnya. Analisis yang dilakukan ini tidak terlepas dari rujukan dan penggunaan teori-teori yang relevan serta penelitian sebelumnya yang mempunyai pertalian dengan penelitian ini. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun lapangan dipadukan untuk kemudian dianalisis Hal menghasilkan data deskriptif analisis dari yang dinyatakan oleh informan secara tertulis atau yang dipelajari dan diteliti sebagai suatu kesatuan yang utuh dengan menjawab kinerja Pemerintah Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai. Pengulu Abdul Rahman . nak dari Pengulu Mat Kena. Pada masa kepemimpinan Pengulu Abdul Rahman terdapat dua buah pohon mangga yang sangat besar yang berada di tengah-tengah kampong dalu-dalu tujuh yaitu Kampung Manggadua dalam dan jarak antara pohon mangga tersebut dengan Bandar Khalifah dan Binjai adalah 8Km dan persis ditengah Kampung Dalu-Dalu Tujuh. Dan sejak saat itulah pada masa kepemimpinan Pengulu Abdul Rahman disahkannya Kampung Dalu-Dalu Tujuh menjadi Desa Bandar Tengah. Tokoh-tokoh yang berperan penting dalam terbentuknya Desa Bandar Tengah, adalah: . Lobeh Jantan. Khatib Yahya. Imam Densa. Abdul Hamid Masa Pengulu (Kepala Des. Bandar Tengah awal mulanya adalah turun temurun bukan melalui pemilihan ataupun pelantikan. Dan pada akhirnya di tahun 1950 dimulai pemilihan dan dilantik secara sah Abdul Rahman menjadi Pengulu (Kepala Des. Desa Bandar Tengah. Dan semenjak itulah setiap kali pemilihan Kepala Desa Bandar Tengah dilakukan dengan pemungutan Selanjutnya juga dapat ditambahkan bahwa asal perolehan tapak perkantoran Kepala Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah adalah hibah dari Lobeh Jantan 400,- MA. Sejak awalnya dibentuk Desa Bandar Tengah pada tahun 1935. Desa Bandar Tengah telah dipimpin oleh beberapa Kepala Desa, antara lain: . Siden. Mat Kenan. Abdul Rahman. Tambunan (Kertake. Adeli Sinaga. Ernis Manalu. Risman Sihombing. Rozali Saragih. SH (Kertaker / Pl. Fiktor Situmorang (Kertaker / Pl. Drs. Fajar Simbolon (Kertaker / Pl. Salamah. Lokot Simbolon S. Sos (Kertaker / Pl. Setia Budi Aruan A. Desa Bandar Tengah terletak di Kecamatan Bandar Khalifah dan terletak di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Adapun batas-batas wilayah Desa Bandar Tengah adalah sebagai berikut: . Sebelah Utara HASIL DAN PEMBAHASAN Pada tahun 1935 masa Pengulu Siden timbulnya Desa Bandar Tengah, yang pada awalnya Desa Bandar Tengah bernama Kampung Dalu-Dalu Tujuh karena terdapat pohon dalu-dalu sebanyak 7 . pohon di Desa tersebut, dengan masa kepemimpinan Pengulu Siden selama 10 . Kemudian Pengulu Mat Kenan . nak dari Pengulu Side. , dengan masa kepemimpinan 15 . ima bela. Setelah berakhirnya masa jabatan Pengulu Mat Kenan dilanjutkan dengan Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. berbatasan dengan Desa Juhar. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sidomulyo. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Penggalangan. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Paya Lombang Luas wilayah Desa Bandar Tengah 955 Ha, yang terdiri dari tanah Untuk lebih jelasnya perihal penggunaan lahan dapat dilihat pada tabel berikut ini : Dari tabel demografi Desa Bandar Tengah diatas menunjukkan bahwa masyarakat Desa Bandar Tengah terdiri dari 4 . suku bangsa yang berbedabeda yaitu suku Batak Toba terdiri dari 5871 jiwa, suku Karo terdiri dari 2. 350 jiwa, suku Mandailing terdiri dari 844 jiwa, suku Jawa terdiri dari 393 jiwa, sedangkan suku lainnya terdiri dari 370 jiwa. Kehidupan masyarakat Desa Bandar Tengah adalah kategori masyarakat Desa karena hidup di pedesaan. Tetatpi meskipun demikian konsep gotong-royong masih tertanam pada masyarakat Desa Bandar Tengah. Hal ini dapat terlihat dari sarana-sarana kebersihan lingkungan dan lain sebagainya yang membutuhkan kerjasama. Adat istiadat yang berlaku dan kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung di tengah masyarakat di tengah masyarakat masih tetap dipegang teguh seperti upacara pernikahan, upacara khitanan dan upacara adat lainnya. Akan tetapi melihat golongan muda sudah begitu tidak tertarik terhadap adat istiadat tersebut. Hal ini terjadi karena golongan muda tersebut ingin lepas dari lingkungan tradisi dan ingin membentuk serta mewujudkan identitas diri mereka sesuai dengan Selanjutnya golongan muda ini sudah dipengaruhi oleh budaya dan pola hidup masyarakat kota, karena letak wilayah Desa Bandar Tengah yang disebutkan sebelumnya. Untuk mengembangkan kebudayaan daerah dan menghimpun para pemuda agar dapat keterampilannya, maka Pemerintah Desa Bandar Tengah pembinaan melalui pendidikan karang Terlepas dari itu semua, kehidupan untuk memeluk agama/kepercayaan itu sangat penting dan rata-rata dapat penduduk pemeluk agama yang terbesar pada Desa Bandar Tengah ini adalah Kristen Protestan. Tabel 1 Luas wilayah menurut penggunaan tanah di Desa Bandar Tengah Tahun 2013 No. Jenis Penggunaan Tanah Luas Wilayah (H. Persawahan Perladangan Perkebunan Kolam/Perikanan Permukiman Prasarana umum Lahan Tidur . idak produkti. 570 Perkuburan Umum Jumlah Sumber : Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Keadaan iklim di Desa Bandar Tengah terdiri dari 2 . musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan. Dalam setahun musim hujan 4 . bulan sedangkan musim kemarau 8 . bulan dan suhu rata-rata harian 31 C. Desa Bandar Tengah terletak pada ketinggian lebih kurang 200m diatas permukaan laut. Curah hujan rata-rata 2. 000 m/detik Suhu Udara rata-rata 24 C s/d 31 C. Sawah tadah hujan 375 Ha sedangkan tanah kering 51 Ha. Penduduk Desa Bandar tengah ratarata bekerja sebagai petani 2. 887 orang, 095 orang, buruh 5. 062 orang, pegawai negeri sipil 170 orang dan pedagang/wiraswasta 244 orang. Tabel 2. Keadaan Demografi Desa Bandar Tengah terdiri dari beberapa suku Tabel 2. Beberapa suku bangsa di Desa Bandar Tengah No. Suku Jumlah Batak Toba Karo Mandailing Jawa Lainnya Sumber : Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Efridawati, dan Anggreini Atmei Lubis. Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan Rendahnya tingkat pendidikan juga disebabkan karena budaya pergaulan antara anak-anak remaja dimana pada usia sekolah SMP dan SMA mereka malah tidak cenderung sekedar berkumpul atau biasa disebut nongkrong ditempat mereka melakukan aktifitas berkumpul sehari-hari yang tidak ada gunanya bagi mereka ataupun mencari pekerjaan. Pegawai di kantor Kepala Desa Bandar Tengah terdiri dari 5 orang, akan tetapi bukan berarti perangkat Desa lainnya tidak terlibat dalam hal yang ada sangkut pautnya dalam Pemerintahan Desa. Berikut nama pegawai-pegawai Desa dan jabatannya: Kepala Desa Bandar Tengah: Setia Budi Aruan A. Sekretaris Desa: Sri Hartati. Badan Permusyawaratan Desa: Oberlin Samosir. Kepala Urusan Pemerintahan: Amrin Simbolon. Kepala Urusan Pembangunan: Lamhot Sirait. Kepala Urusan Umum: Marata Simbolon. Kepala Urusan Keuangan: Andini Hartinah Kepala Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai memiliki tugas pokok fungsi sebagai berikut: . Mengajukan rancangan peraturan Desa Bandar Tengah. Menetapkan peraturan Desa Bandar Tengah yang telah mendapat persetujuan BPD. Memimpin penyelenggaraan pemerintah di Desa Bandar Tengah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD. Membina perekonomian Desa Bandar Tengah. Membina masyarakat Desa Bandar Tengah. Mengkoordinasikan pembangunan Desa Bandar Tengah secara partisipatif. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Buku profil Kantor Kepala Desa Bandar Tenga. Seorang Sekretaris Desa memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung berjalannya roda pemerintahan dalam sebuah Desa. Tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa Bandar Tengah adalah sebagai berikut: . Membantu Kepala Desa dibidang administrasi umum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah Desa. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa di berhentikan sementara. Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa Tabel 3. Jumlah Prasarana Pendidikan di Desa Bandar Tengah Tahun 2013 No. Jenis Sarana Jumlah Pendidikan SMP SMA Perguruan Tinggi Sumber : Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Tabel 4. Jumlah Tenaga Medis di Desa Bandar Tengah Tahun 2013 No. Jenis Tenaga Jumlah Medis Dokter Umum Bidan Dokter Spesialis Mantri Kesehatan Sumber: Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Bila dilihat dari tabel diatas menunjukkan bahwa tenaga paramedis lebih banyak bidan, sedangkan tenaga medis tenaga medis lainnya tidak banyak. Melihat dari kondisi ini maka jasa kesehatan kurang dipedulikan di Desa Bandar Tengah tersebut. Secara umum tugas pokok kantor Kepala Desa adalalah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi diserahkan pengaturannya kepala desa langsung dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Desa Bandar Tengah. Dalam hal ini di Desa Bandar Tengah terdapat 7 Dusun, yaitu: . Dusun Titi Merah. Dusun Sosor Toba. Dusun Aek Nauli. Dusun Mangga Dua Dalam. Dusun Toba Satu. Dusun Siboga Baru. Dusun Baru Mangga Dua Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. (Sumber: Buku profil Kantor Kepala Desa Bandar Tenga. Fungsi Sekretaris Desa Bandar Tengah: . Pengkoordinasian kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. Pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. Pengkoordinasian perangkat Desa lainnya. (Sumber: Buku profil Kantor Kepala Desa Bandar Tenga. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Tengah juga memiliki tugas pokok dan fungsi, yaitu: . Merumuskan rencana pembangunan Desa bersama dengan Pemerintah Desa Bandar Tengah. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Menyampaikan aspirasi yang diterima masyarakat di Desa Bandar Tengah. Menampung . Mengayomi adat istiadat di Desa Bandar Tengah. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa di Desa Bandar Tengah. Menyusun tata tertib BPD, (Sumber : Buku profil Kantor Kepala Desa Bandar Tenga. Kepala Urusan Umum Desa Bandar Tengah memiliki tugas, yakni membantu tugas-tugas Sekretaris Desa di bidang: . Mengelola administrasi umum Pemerintah Desa. Melaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang investasi . Memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Bandar Tengah di bidang kegiatan surat menyurat. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga Desa. Mengumpulkan, menyiapkan bahan rapat. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa (Sumber : Buku profil Kantor Kepala Desa Bandar Tenga. Kepala Urusan Keuangan Desa Bandar Tengah memiliki tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa yakni di Mengelola keuangan Desa Bandar Tengah. Menyiapkan. APBD. Menghimpun pendapatan dan kekayaan Desa Bandar Tengah. Menyiapkan bahan laporan keuangan Desa Bandar Tengah. Menginventarisir sumber pendapatan dan kekayaan Desa Bandar Tengah. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Sumber : Buku profil Kantor Kepala Des. Kepala Urusan Pemerintahan Desa Bandar Tengah memiliki tugas-tugas sebagai berikut: . Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data di bidang Pemerintahan Desa, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan termasuk rukun warga dan rukun tetangga serta masyarakat. Melaksanakan umum, pemilihan Presiden, pemilihan Gubernur, pemilihsn Bupati, pemilihan Kepala Desa dan kegiatan sosial politik . Melaksanakan administrasi Melaksanakan dibidang pertahanan. Melakukan administrasi peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa (Sumber : Buku profil Kantor Kepala Desa Bandar Tenga. Tabel 5 Tingkat Pendidikan Aparat Desa SD. SMP, SMA, Diploma. Kepala Desa Diploma Sekretaris Desa SMA Kepala Urusan Pemerintahan SMA Kepala Urusan Pembangunan SMA Kepala Urusan Umum SMA Kepala Urusan Keuangan Sumber data: Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Efridawati, dan Anggreini Atmei Lubis. Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan menyesuaikan dengan keadaan saat ini untuk menghindari rancunya pelaksanaa dari Peraturan Desa itu sendiri. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, yaitu: . Terganggunya kerukunan antar warga masyarakat. Terganggunya akses Terganggunya ketentraman dan ketertiban Terganggunya Desa. Diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, serta Sebagai sebuah produk politik. Peraturan Desa diproses secara demokratis partisipasi masyarakat desa. Masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulka atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses penyususunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa pelaksanaannya diawasi oleh Desa Badan Permusyawaratan Desa. Hal agar Peraturan Desa berkelanjutan oleh warga masyarakat Desa setempat mengingat Peraturan Desa ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Desa. Apabila terhadap pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan. Badan Permusyawaratan Desa berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kinerja Kepala Desa dalam penyelengaraan pemerintahan di Desa Bandar Tengah merupakan keterlibatan Kepala Desa Bandar Tengah Badan Permusyawaratan Desa SD, SMP, SMA, Diploma. Ketua : Oberlin Samosir Wakil ka: Rudi Situmorang SMA Sekretaris : Bambang Eko Anggota : Edu Tampubolon SMA Anggota : Erdin Simbolon SMP Anggota : Adior Pardede SMA Anggota : Misliadi Anggota : Kamarudin Saragih S1 Anggota : Hotman Manalu SMP Sumber data: Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Dari tabel 5 di atas menerangkan bahwa tingkat pendidikan lembaga Pemerintahan Desa Bandar Tengah sangat bervariasi yaitu yang berpendidikan Strata Satu terdiri dari 5 orang, tingkat Diploma 1 orang, tingkat SMA/Sederajat terdiri dari 7 orang sedangkan tingkat SMP/sederajat terdiri dari 2 orang. Dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa dari lembaga pemerintahan di Desa Bandar Tengah yang pendidikannya masih rendah. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan Badan Permusyawaratan Desa kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa merupakan bagian dari peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa pembuatannya diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Desa sendiri biasanya bersifat lokal dan mengikat warga setempat atau warga desa lain yang tinggal sementara di desa tersebut. Peraturan Desa biasanya berhubungan dengan adat istiadat desa/masyarakat setempat yang telah ada sejak jaman dahulu dan terus dilestarikan oleh para tokoh masyarakat. Terlepas dari itu semua, tidak menutup kemungkinan dimasukkannya beberapa Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. berdasarkan tugas dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Peranan pokoknya menyangkut dua hal yaitu dalam urusan tugas pekerjaan di bidang pemerintahan yang terdiri dari empat hal Kepala Organisasi Pemerintahan Desa, sebagai pelaksana tugas sehari-hari, sebagai pemimpin masyarakat desa dan berperan dalam penyusunan Peraturan Desa. Dalam hal pembangunan Kepala Desa Bandar Tengah mempunyai peranan sebagai penanggung jawab terhadap pembangunan yang bersifat fisik sedangkan dalam hal pembangunan yang bersifat non fisik Kepala Desa Bandar Tengah berperan untuk membangun mental warganya yang dilakukan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk membuat agar warganya memiliki sikap dan tingkah laku yang baik. Sedangkan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat Kepala Desa Bandar Tengah bertindak sebagai fasilitator terhadap warga desanya artinya Kepala Desa Bandar Tengah menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan warganya. Sekretaris Desa merupakan ujung Pemerintahan melaksanakan tugas khussnya membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan administrative kepada seluruh perangkat desa serta membantu kepala desa dalam kewajiban pimpinan Pemerintahan Desa. Sekretaris Desa merupakan unsur staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertaggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa diberhentikan oleh Bupati/walikota madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa, apabila kepala desa berhalangan maka Sekretaris Desa yang menjalankan Tugas dan wewenang kepala Desa sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa Bandar Tengah mempunyai tugas yaitu membantu Kepala Desa melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersipka bahan penyusunan laporang penyeenggaraan Pemerintah Desa. Serta fungsi dari Sekretaris Desa Bandar Tengah yaitu: . Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa, . Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan sementara. Penyiapan antuan penyusunan Peraturan Desa. Penyiapan baan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Urusan (Kau. Pemerintahan berkedudukan sebagai unsure Sekretariat, yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas, yaitu: . Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administrative pelaksanaa Membantu Sekretaris Desa di bidang teknis dan administrative pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kepala Urusan (Kau. Pembangunan berkedudukan sebagai unsur secretariat, yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Adapun tugasnya, yaitu: . Membantu Kepala Desa pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa. Membantu membina perekonomian desa. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bersangkutang dengan pembangunan desa. Kepala Urusan (Kau. Umum berkedudukan sebagai unsur secretariat yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Adapun tugasnya, yaitu: . Membantu Kepala desa pembinaan kehidupan masyarakat desa. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum. Melaksaakan urusan keuangan dan pelaporan. Membina dan melayani perizinan Kepala Urusana (Kau. Keuangan berkedudukan sebagai unsur secretariat Efridawati, dan Anggreini Atmei Lubis. Kebijakan Pelayanan Izin Mendirikan yang bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Adapun tugasnya yaitu: . Mengelola administrasi Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa. Menyiapkan bahan laporan keuangan bersama kaur umum Kepala Dusun Kadus berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan Kepala Desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan di wilayah Adapun fungsi Kepala Dusun: . Pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya. Pelaksana kebijakan Kepala Desa. Intinya tugas pokok dan fungsi dari Kepala Dusun Desa Bandar Tengah itu hampir serupa dengan tugas Kepala Desa akan tetapi kedudukannya masih berada dibawah Sekretaris Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pemerintahan perwakilan yang terdapat di Menurut Ndraha yang dikutip dalam buku Napitupulu . 7: . menjelaskan bahwa: Konsep pemerintahan perwakilan Governance relationship yaitu terjadinya hubungan pendekatan parlementologi, ilmu politik, sosiologi dan antropologi. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD): . Menetapkan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurka aspirasi masyarakat. Fungsi BPD menurut Peraturan Pemerintah yakni menetapkan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa, disini BPD dan pemerintah desa (Kepala Desa beserta aparat desa lainny. merupakan kesejahteraan masyarakat desa serta berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai ungkapan, ide/gagasn untuk kehidupan yang lebih Menetapkan Peraturan Desa merupakan fungsi BPD yang dimulai dari proses rancangan, pembahasan, sampai pada tahap penetapan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Dari hasil penelitian mengenai persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan fungsi menetapkan Peraturan Desa oleh BPD di Desa Bandar Tengah, informan dari masyarakat, diketahui bahwa fumgsi tersebut telah dlaksanakan. Pengertian menyatakan terlaksana adalah dengan melihat bahwa BPD telah melaksanakan menetapkan Peraturan Desa yaitu Nomor 1 Pencalonan. Pemilihan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2011 tentang pungutan desa. Dengan adanya peraturan desa diatas berdampak positif pada masyarakat seperti perdes tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentia Kepala Desa, dimana tempat sebagian masyarakat Kepala Desa pemberhentian Kepala Desa. Sedangkan pada informan yang lain ada juga menyatakan kurang terlaksana menadasari alasan jawabannya karena melihat bahwa fungsi menetapkan peraturan desa tidak berjalan dengan baik. Hambatan yang sangat nyata yang saat ini dihadapi oleh pengurus BPD di Desa Bandar Tengah dalam membuat da menetapkan peraturan Desa adalah tidak penunjang pelaksanaan fungsi. Oleh karena itu ada peraturan desa yang seharusnya dibuat atau dijalankan kadang terhambat atau tertunda karena BPD tidak mempunyai sarana dan prasarana yang Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, 3 . : 58-70. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wujud kedaulatan masyarakat desa dalam mengarahkan setiap ide dan aspirasi Beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsinya: . Belum adanya kesadaran dan minimnya motivasi dari anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi pada penyelenggaraan pemerintah desa. Hal ini dilatarbelakangi oleh alasan yang mendorong masuknya para anggota BPD Desa Bandar Tengah berasal dari golongan beberapa orang paska Pilkades. BPD Desa Bandar Tengah kurang melakukan sosialisasi Hal dilatarbelakangi oleh BPD yang bersifat pasif sehingga hubungan yang terjadi antara BPD denan masyarakat kurang terjalin dengan baik dan BPD yang menyalurkan dan menampung asprasi masyarakat tidak dapat berjalan dengan . Pembagian waktu dari masing-masing anggota BPD belum Profesi diluar menjadi anggota BPD yang menyita banyak kesibukan membuat frekuensi kerja para anggota menjadi berkurang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak adanya sarana dan prasarana yang dimiliki BPD Desa Bandar Tengah untuk menunjang kinerja BPD dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Sehingga kinerja BPD tidak bisa dilakukan secara optimal dan terbatasi karena belum tersedianya sarana dan prasarana yang menunjang kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Bandar Tengah. Untuk tentang keadaan sarana dan prasarana BPD Desa Bandar Tengah dalam melaksanakan pekerjaan dapat dilihat pada tabel berikut: Sarana Prasarana Mesin Ketik Meja kerja Kursi Stempel dinas Jumlah Keadaan Kurang baik Kurang baik Baik Kurang baik Sumber: Kantor Kepala Desa Bandar Tengah Terhadap sarana dan prasarana penunjang ini, anggota BPD Desa Bandar Tengah mengemukakan bahwa salah satu faktor penghambat utama optimalisasi pelaksanaan fungsi BPD Desa Bandar Tengah adalah karena minimnya sarana Badan Permusyawaratan Desa. SIMPULAN Evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang atau sekelompok orang unit-unit perusahaan atau organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih dahulu. Evaluasi kinerja merupakan cara yang paling adil dalam memberikan imbalan atau penghargaan kepada pekerja. Dapat disimpulkan bahwa kinerja Pemerintah Desa Bandar Tengah belum cukup efektif dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya, serta melakukan program-program kerja yang seharusnya menjadi tugas-tugas pokok para Pemerintah Desa Bandar Tengah. Hubungan sosialisasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan masyarakat kurang terjalin, sehingga permasalahanpermasalahan di dalam pelaksanaan tugas BPD sendiri. DAFTAR PUSTAKA